Pemenang dalam Ajang Pemilihan Buku (Pustaka) Terbaik Diharapkan Merupakan Karya Anak Bangsa yang Berkualitas

Jakarta - Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) Pasal 31 mengamanatkan kepada Perpustakaan Nasional (Perpusnas) untuk memberikan penghargaan kepada penerbit, produsen karya rekam, dan masyarakat yang berperan serta dalam mendukung kewajiban serah simpan. Salah satu penghargaan yang diberikan Perpusnas adalah penghargaan kepada para penulis yang buku-bukunya telah diserahkan ke Perpusnas.Adapun subjek pustaka yang dilombakan pada tahun 2021 ini terdiri dari 6 (enam) tema, yaitu Agribisnis, COVID-19, Investasi, Media Sosial, Pantun, dan Pembelajaran Jarak Jauh. Persiapan penilaian buku terbaik diawali dengan penelusuran data buku, penelusuran buku di rak-rak, seleksi berdasarkan persyaratan umum, rapat atau pertemuan persiapan penilaian bersama Dewan Juri dan panitia, pendistribusian buku, dan yang terakhir adalah penilaian buku. Pertemuan persiapan penilaian buku diselenggarakan pada Kamis, 15 Juli 2021 secara virtual melalui zoom meeting yang dibagi menjadi 2 (dua) sesi. Sesi pertama berlangsung pada pukul 08.00 – 10.00 WIB, kemudian dilanjutkan sesi kedua pertemuan masing-masing tema yang berlangsung pada pukul 10.00 – 12.00 WIB. Pada sesi pertama, pertemuan dihadiri oleh Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi, Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Koordinator dan Subkoordinator Kelompok Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, seluruh Dewan Juri, dan panitia kegiatan.Sesi pertama dibuka oleh Siti Khoiriyah Uswah sebagai pembawa acara, kemudian dilanjutkan oleh Emyati Tangke Lembang selaku Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan yang memaparkan laporan ketua panitia. Emyati menyampaikan bahwa tahun ini merupakan ke-10 kalinya Pemilihan Buku (Pustaka) Terbaik dilaksanakan oleh Perpusnas, kemudian koleksi yang dinilai (tahun ini) merupakan terbitan tahun 2015 hingga Juni 2021. Emyati juga menyampaikan bahwa Dewan Juri berasal dari pakar/praktisi, akademisi, serta perwakilan dari Perpusnas dan Badan Bahasa.Acara dilanjutkan dengan sambutan oleh Ofy Sofiana selaku Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi. Dalam sambutannya, Ofy menyampaikan bahwa kegiatan Buku (Pustaka) Terbaik diharapkan mampu memotivasi penulis untuk menghasilkan karya yang berkualitas sesuai dengan kondisi budaya Indonesia. Kemudian Ia menyampaikan bahwa kegiatan Pemilihan Buku (Pustaka) Terbaik ini dilaksanakan setiap tahun dan telah berhasil menumbuhkan semangat kepada wajib serah untuk tertib melaksanakan Undang-Undang. Hal ini dapat dilihat dari terus meningkatnya karya cetak yang terhimpun di Perpusnas setiap tahunnya. Ofy juga menyampaikan bahwa pengumuman Buku (Pustaka) Terbaik ini, rencananya akan dilaksanakan pada bulan September yang bertepatan dengan Bulan Gemar Membaca.Selanjutnya paparan petunjuk teknis penilaian buku terbaik disampaikan oleh Tatat Kurniawati selaku Koordinator Pengelolaan Koleksi Hasil SSKCKR. Tatat menyampaikan beberapa persyaratan umum untuk buku yang dinilai, di antaranya penulis merupakan WNI, buku terbitan tahun 2015 sampai dengan Juni 2021, karya penulis tunggal atau maksimal 3 (tiga) penulis, memiliki ISBN, dan bukan buku pelajaran/buku ajar, buku rujukan, dan buku pedoman. Sedangkan kriterianya yaitu substansi dan materi tulisan, tidak mengandung unsur plagiarisme, sistematika dan efektivitas penulisan, menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, mampu mengilhami, mengajak berpikir, merangsang rasa ingin tahu masyarakat, serta tata letak dan perwajahan. Kriteria ini dapat berubah sesuai kebutuhan dan kesepakatan Dewan Juri. Selain itu bobot aspek penilaian juga perlu disepakati oleh para juri, apabila perlu ditambahkan atau dikurangi. Kemudian Tatat menjelaskan tahapan-tahapan penilaian yang terdiri atas verifikasi buku; penetapan ruang lingkup, kriteria, dan bobot nilai; pendistribusian buku; penilaian; penggabungan hasil penilaian; penentuan 6 (enam) terbaik; pembuatan berita acara; dan pengumuman pemenang.Pertemuan sesi kedua dihadiri oleh Dewan Juri dan panitia melalui room meet sesuai tema masing-masing. yaitu Agribisnis, COVID-19, Investasi, Media Sosial, Pantun, dan Pembelajaran Jarak Jauh. Dalam pertemuan ini dewan juri menentukan dan menyepakati ruang lingkup atau batasan buku yang akan dinilai dan menetapkan kriteria serta bobot nilai dari tiap aspek, yaitu materi tulisan, inovasi dan manfaat, sistematika penulisan, penggunaan bahasa dan gaya penulisan, serta penampilan fisik buku. Panitia dari masing-masing tema menyampaikan jumlah buku yang akan dinilai dan mendampingi juri dalam melakukan seleksi awal secara daring terhadap buku-buku yang sudah dikumpulkan panitia. Selain itu juri bersama panitia membahas proses pendistribusian buku sekaligus menyepakati jadwal penilaian agar dapat selesai sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.Pada akhir pertemuan dari masing-masing tema diperoleh kesepakatan bahwa ruang lingkup, kriteria, dan bobot nilai tentunya disesuaikan dengan kebutuhan. Hasil dari kegiatan Pemilihan Buku (Pustaka) terbaik ini diharapkan mampu memotivasi para penulis untuk dapat menghasilkan karya yang berkualitas sesuai dengan kondisi budaya Indonesia sehingga dapat menumbuhkembangkan budaya literasi. Selain itu diharapkan kegiatan ini mampu memotivasi penerbit untuk melaksanakan serah simpan karya cetak secara tertib, sehingga penghimpunan koleksi deposit nasional dapat meningkat secara optimal. baik dari segi kualitas maupun kuantitasnya.

Penulis : Afdini Rihlatul Mahmudah ()
Editor : Dedy Junaedhi Laisa ()
Penguatan Repositori Institusi Melalui Kegiatan Magang Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan

Jakarta - Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) melalui Pusat Pendidikan Pelatihan (Pusdiklat) melakukan kerja sama dengan Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan RI (Poltekkes Kemenkes) untuk melakukan magang diklat kepustakawanan. Peserta magang sejumlah 29 orang yang merupakan pustakawan di lingkungan Poltekkes Kemenkes seluruh Indonesia. Khususnya di lingkungan Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, kegiatan magang dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, yaitu 9, 12, dan 13 Juli 2021. Peserta dibagi menjadi 3 (tiga) tim/kelompok dan disesuaikan dengan jadwal yang ada di Kelompok Pengelolaan Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR) dan Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Sedianya kegiatan ini berlangsung secara onsite, namun berhubung kondisi pandemi dan diterapkannya PPKM Darurat, maka sesi magang diubah menjadi online melalui aplikasi Zoom Meeting. Setelah pelaksanaan kegiatan di hari pertama, sesi Pengelolaan KCKR yang dilaksanakan pada hari kedua (12 Juli 2021) diikuti oleh peserta dari Kelompok 2 dan Kelompok 3. Sesi ini sekaligus menjadi sesi terakhir yang dilaksanakan di lingkungan Kelompok Pengelolaan KCKR. Sesi magang diikuti 17 orang peserta dan berlangsung selama 7 (tujuh) jam, yaitu jam 08.00 s.d. 15.00 WIB. Pada sesi pertama, Koordinator Pengelolaan KCKR (Deposit) Tatat Kurniawati memaparkan materi dengan judul “Melestarikan Karya Anak Bangsa Melalui Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam”. Kelompok Pengelolaan KCKR bertugas mengelola Hasil Serah Simpan KCKR sesuai amanah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR). Kelompok Pengelolaan KCKR ini terdiri atas 2 (dua) Subkelompok yaitu Subkelompok Pengelolaan karya Cetak yang dikoordinir oleh Rizki Bustomi dan Subkelompok Pengelolaan Karya Rekam yang dikoordinir oleh Suci Indrawati. Latar belakang terbentuknya Kelompok Pengelolaan KCKR adalah UU SSKCKR, yaitu adanya kewajiban melakukan penghimpunan KCKR yang diterbitkan di Indonesia dan mengenai Indonesia, serta mengelola koleksi serah simpan yang berasaskan kemanfaatan, transparansi, aksesibilitas, keamanan, keselamatan, profesionalitas, antisipasi, ketanggapan, dan akuntabilitas. Kelompok ini bertugas untuk mengumpulkan KCKR mengenai Indonesiana sesuai UU SSKCKR. Undang-Undang ini merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 yang belum mengakomodir serah simpan karya karya digital. UU SSKCKR merupakan amanah dari Undang-Undang Dasar 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dengan menyelamatkan KCKR hasil cipta karsa dan rasa anak bangsa.  Tujuan dari UU ini menurut Tatat adalah melindungi seluruh aset budaya bangsa yang terdokumentasikan  dalam bentuk KCKR sehingga dapat menjadi tolak ukur kemajuan intelektual bangsa, pelestarian kebudayaan nasional, referensi dalam bidang pendidikan, pengembangan iptek, penelitian dan penyebaran informasi, serta alat telusur terhadap catatan sejarah, jejak perubahan, dan perkembangan bangsa. Dalam paparannya Tatat juga menjelaskan mengenai pelaksana serah, jenis karya yang di serahkan, serta mekanisme penyerahan secara jelas dan runtut. Selain itu dibahas juga mengenai mekanisme pengelolaan KCKR yang dilaksanakan oleh Perpusnas. Perpusnas juga memberikan penghargaan kepada Pustaka Terbaik, Tertib Undang-Undang, Pustaka Nusantara, dan Mitra Perpustakaan, serta yang terbaru dilaksanakan tahun ini adalah pemberian penghargaan untuk Audio Terbaik dengan tema tahun 2021 yaitu Musik Tradisional. Pada sesi paparan selanjutnya, Suci memaparkan mengenai Pengelolaan Karya Rekam di Perpusnas. Suci menjelaskan mengenai definisi dan jenis karya rekam (analog dan digital) beserta contoh, tujuan, manfaat, mekanisme penyerahan hingga jenis koleksi apa saja yang perlu diserahkan. Dalam paparannya juga diperkenalkan mengenai E-Deposit dan interoperabilitas di lingkungan Perpusnas. Suci juga mengungkapkan keterjaminan keamanan penyimpanan file digital. Pada sesi paparan terakhir, Rizki memaparkan mengenai Pengenalan Karya Cetak, mulai dari definisi, mekanisme penyerahan, sampai pengelolaannya di Perpusnas. Rizki juga memandu room touring yang memperlihatkan ruang penyimpanan melalui foto-foto sehingga peserta dapat mengetahui kondisi penyimpanan koleksi deposit. Pada sesi praktik, Rizki memperlihatkan dan memandu penggunaan aplikasi Inlis Enterprise di lingkungan Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Rizki memaparkan cara pembuatan ucapan terima kasih dan registrasi hingga penilaian aset secara terperinci. Rizki berharap bagi instasi lain yang belum memiliki aplikasi bisa mencontoh aplikasi ini. Selanjutnya Ningrum Ekawati memaparkan mengenai Praktik Aplikasi Karya Rekam yaitu E-Deposit, Interoperabilitas, dan website depbangkol.perpusnas.go.id. Dalam sesi E-Deposit, dipaparkan cara penerbit dan pengusaha rekaman untuk mengunggah karya rekam digitalnya melalui portal E-Deposit dan perlakuan file di Perpusnas setelah dilakukannya proses unggah tersebut. Ningrum pun mengadakan sesi praktik penyerahan langsung melalui aplikasi E-Deposit dan seluruh peserta mengikuti tutorial kegiatan tersebut. Pada sesi tanya jawab, Dedy dari Poltekkes Bima bertanya mengenai pemberian sanksi jika tidak menyerahkan. Suci kemudian menjawab bahwa kewajiban Serah Simpan KCKR ini merupakan kewajiban serah simpan dari Penerbit dan Pengusaha Rekaman, bukan berada di penulis. Hal tersebut berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam Pasal 28 mengenai adanya sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.Rizki juga turut mengungkapkan mengenai adanya kebijakan kerja sama dengan ISBN, yaitu bila ada penerbit yang pernah membuat ISBN tapi belum menyerahkan terbitan tersebut kepada Perpusnas, maka akun ISBN-nya bisa diblokir. Hal ini tertuang dalam Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian International Standard Book Number.Kemudian Nasrizal dari Poltekkes Aceh bertanya mengenai kesulitan dalam membangun repositori institusi.  Suci menjawab bahwa perpustakaan perguruan tinggi bertugas untuk membangun repositori institusi dan sudah menjadi kewajiban dari perpustakaan perguruan tinggi untuk melaksanakannya. Suci juga menyarankan pimpinan perpustakaan perguruan tinggi diberikan masukan untuk membuat aturan tentang pembuatan repositori institusi serta mengenai penyerahan koleksi KCKR kepada Perpusnas dan Perpustakaan Provinsi.  Amanah ini tertuang dalam PP Nomor 55 Tahun 2021 pada Pasal 8 ayat 2. Tatat menambahkan bahwa repositori yang dimiliki Poltekkes sudah cukup bagus dan saat ini sedang dijajaki untuk dilakukan interoperabilitas antarrepositori.

Penulis : Suci Indrawati Irwan ()
Editor : Dedy Junaedhi Laisa ()
Magang Pengelola Perpustakaan Poltekkes Kemenkes di Kelompok Pengelola KCKR

Jakarta - Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan (Poltekkes Kemenkes) adalah institusi pendidikan kedinasan tenaga profesional di bidang kesehatan yang berada di bawah naungan Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) yang tersebar di setiap provinsi. Selain mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai lembaga pencetak tenaga profesional di bidang kesehatan, Poltekkes Kemenkes juga menghasilkan beberapa tenaga yang melakukan pengelolaan di bidang perpustakaan. Demi menambah pengetahuan dan wawasan di bidang perpustakaan bagi para tenaga tersebut, Kemenkes mengakomodir segala kebutuhan tentang teknis pengelolaan perpustakaan dengan mengirim 1 (satu) orang perwakilan di masing-masing Poltekkes untuk menimba ilmu melalui kegiatan magang di Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas). Para tahun 2021 ini kegiatan magang Poltekkes Kemenkes di Perpusnas diikuti oleh peserta dalam jumlah relatif banyak sehingga dibagi menjadi 3 (tiga) kelompok. Dengan diberlakukannya PPKM Darurat dari tanggal 3-20 Juli 2021, maka kegiatan magang dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting. Magang di Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, yaitu pada 9, 12, dan 13 Juli. Pada hari pertama Kelompok Pengelola Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR) menerima peserta dari Kelompok 1 dengan anggotanya yaitu Hober, Kubaci ER Baru, Ponco, Hot Rohaida, Abdur Rahman, Faizah, Ansi Watu, Nurul Hidayati, Izana, Maria Salomina, Junawir, dan Wijaya Hardiati. Sesuai dengan arahan dan jadwal dari Pusat Pendidikan Pelatihan Perpusnas bahwa setiap unit wajib memberikan materi tentang tugas pokok dan fungsinya dalam pengelolaan perpustakaan, Kelompok Pengelolaan KCKR memaparkan tentang Teknis Pengelolaan KCKR dengan narasumber Tatat Kurniawati, Teknis Pengelolaan Koleksi Karya Rekam dengan narasumber Suci Indrawati Irwan, dan Teknis Pengelolaan Koleksi Karya Cetak dengan narasumber Rizki Bustomi. Selain itu untuk menyempurnakan pemaparan diperlukan juga praktik pengelolaan KCKR yang dipandu oleh Rizki Bustomi (Pengelolaan Koleksi Karya Cetak) dan Vincentya Diah Kusumaningtyas (Pengelolaan Karya Rekam melalui aplikasi E-deposit). Berikut hasil tanya jawab dan diskusi antara Tim Pemateri dan Peserta Magang Poltekkes Kemenkes: 1.   Bagaimana pengaturan suhu untuk ruangan penyimpanan koleksi KCKR? Apakah bisa disimpan di ruangan yang sama?Jawab:Pengaturan suhu pada karya cetak dan karya rekam analog jelas berbeda. Ruang penyimpanan koleksi karya cetak dikondisikan dengan suhu 24’C, sementara untuk karya rekam analog pada suhu 18-20’C. Pada fasilitas Perpusnas, koleksi karya cetak dan rekam analog disimpan pada ruang depo di dalam gedung yang sama (Gedung A), namun berbeda ruang/kamar di masing-masing sisi dan masing-masing ruang ditutup dengan pintu besi agar menahan suhu supaya stabil. 2.   Bagaimana pengaturan kelembapan koleksi karya cetak dan rekam analog? Di tempat saya pengaturan kelembaban diatur di angka 60-90!Jawab:Pengelola KCKR menyediakan Dehumidifier terutama pada ruang penyimpanan karya rekam analog untuk mengatur kelembapan koleksi sehingga koleksi lebih terjaga dan tidak mudah rusak atau lapuk. 3.   Apakah jurnal dari universitas sudah mendapat izin dari instansi terkait untuk di-download datanya?Jawab:Data jurnal dan link yang Perpusnas dapatkan berasal dari sistem GARUDA milik Kemenristek BRIN, sementara seluruh jurnal berasal dari Open Journal System yang menyediakan akses terbuka. 4.   Saat ini kami sudah memakai aplikasi, namun aplikasi tersebut tidak memiliki fitur untuk men-download bukti/surat terima. Apakah akan ada aplikasi untuk pengelolaan koleksi digital untuk perpustakaan khusus? Supaya kami mudah mendapatkan hal yang sama seperti sistem yang dimiliki Perpusnas?Jawab:Perpusnas memiliki aplikasi otomasi perpustakaan yang dapat mengakomodasi pengelolaan karya digital yaitu INLISLITE. Kami merekomendasikan perpustakaan untuk memakai aplikasi tersebut, karena akan mendapat update dan dukungan dari Perpusnas. Tidak tertutup kemungkinan fitur-fitur baru seperti yang diinginkan peserta di sini, namun apabila instansi menggunakan memakai aplikasi lain dapat dimintakan kepada pengembang aplikasi Untuk membuat fitur sesuai diperlukan saat ini. 5.   Bagaimana kami bisa mendapatkan laporan kinerja pada sistem kami? Karena hal itu penting untuk DUPAK pustakawan.Jawab:Seperti sudah dijelaskan sebelumnya, agar dimintakan kepada pengembang aplikasi untuk menyediakan fitur-fitur yang diinginkan, serta dibuat sesuai kebutuhan instansi dan pengguna dalam hal ini pustakawan. Kegiatan magang Poltekkes Kemenkes di Perpusnas ini diharapkan dapat menambah pengetahuan dan wawasan, serta meningkatkan profesionalitas pengelolaan perpustakaan di masing-masing Poltekkes Kemenkes di setiap daerah.

Penulis : Rizki Bustomi ()
Editor : Dedy Junaedhi Laisa ()
Agen Perubahan Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Berkontribusi Aktif dalam Implementasi RB Perpustakaan Nasional

Jakarta - Agen Perubahan (AP) merupakan salah satu komponen penting dalam implementasi Reformasi Birokrasi (RB) di lingkungan kerja Pemerintahan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Agen Perubahan di Instansi Pemerintah, AP merupakan individu atau kelompok anggota organisasi dari tingkat pimpinan sampai dengan pegawai yang dapat menggerakkan perubahan pada lingkungan kerjanya dan sekaligus dapat berperan sebagai teladan (role model) bagi setiap individu organisasi yang lain dalam berperilaku sesuai dengan nilai-nilai yang dianut organisasi. AP bertanggung jawab untuk selalu mempromosikan dan menjalankan keteladanan mengenai peran tertentu yang berhubungan dengan pelaksanaan peran, tugas, dan fungsi yang menjadi tanggung jawabnya. AP memiliki peran dan tugas sebagai katalis, penggerak perubahan, pemberi solusi, mediator, dan penghubung di lingkungan organisasi atau unit kerja yang menaunginya. Peran dan tugas tersebut melekat pada peran, tugas, dan fungsi individu AP dalam unit organisasinya masing-masing, sehingga tidak diperlukan pembentukan unit organisasi struktural baru untuk mewadahinya. Dalam rangka implementasi RB pada tahun 2021, Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) telah membentuk Tim AP di tingkat pusat (lembaga) dan unit kerja setingkat eselon satu. Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) juga menjadi salah satu unit kerja yang berkontribusi dalam pembentukan Tim AP tersebut, ditandai dengan terwakilinya DDPKP oleh sejumlah personel yang tergabung di dalam Tim AP Perpusnas dan Tim AP Unit Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi (Deputi I). Pada Tim AP Perpusnas, DDPKP diwakili oleh Yudhi Firmansyah sebagai anggota, sementara pada Tim AP Unit Deputi I diwakili oleh Dedy Junaedhi Laisa (Ketua), serta Siti Khoiriyah Uswah, Yudhi Firmansyah, dan Zaskia Iin Suryani (anggota). Khususnya pada Tim AP Unit Deputi I, terdapat beberapa sasaran program yang diajukan oleh para para AP dari DDPKP yang mencerminkan nilai organisasi Perpusnas, yaitu Profesional, Akuntabilitas, Sinergi, Transparan, dan Integritas (PASTI). Sasaran program tersebut antara lain adalah peningkatan kualitas dan kuantitas hasil penerimaan dan pengolahan karya cetak dan karya rekam (KCKR) oleh pegawai di lingkungan DDPKP, pemusatan data dalam satu drive di lingkungan Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan, serta peningkatan kualitas layanan publik. Indikator kinerja dari beberapa sasaran program yang diajukan meliputi:·     Terlaksananya sosialisasi terkait aplikasi e-deposit versi 3 kepada penerbit di Kalimantan Timur untuk meningkatkan kegiatan serah simpan karya rekam;·     Terlaksananya kegiatan penghargaan karya rekam (audio) terbaik untuk musisi/pencipta lagu atas karya yang telah diserahkan ke Perpusnas sebagai hasil kegiatan serah simpan KCKR;·     Tersedianya call center pada unit kerja deposit untuk memberikan informasi akurat sesuai kebutuhan penerbit atau produsen karya rekam mengenai kegiatan serah simpan KCKR;·     Tersusunnya layout ruang kerja sesuai dengan alur penerimaan dan pengolahan KCKR;·     Tersusunnya time table kegiatan penerimaan dan pengolahan KCKR;·     Tersusunnya database sederhana dalam satu drive terpusat; dan·     Tersedianya fitur chat menggunakan aplikasi tawk.to pada website DDPKP. Dalam pelaksanaan program-program tersebut, AP melakukan konsultasi secara intensif dengan para pimpinan khususnya di lingkungan Deputi I dan DDPKP serta terus berkoordinasi dengan personel lain yang tergabung dalam Tim AP, baik di tingkat pusat maupun unit, untuk menyelaraskan implementasi program dan saling berbagi informasi atau pengalaman untuk meraih hasil yang optimal dan sesuai dengan capaian yang diharapkan.  Implementasi program yang dilaksanakan oleh AP dapat berjalan efektif apabila tetap memperhatikan beberapa asas, yaitu komitmen dan keterlibatan aktif pimpinan, partisipasi aktif dari seluruh komponen yang terlibat, rasa memiliki dalam organisasi, ketersediaan sumber daya yang memadai, serta lingkungan internal organisasi yang kondusif bagi AP. Dengan demikian, dibutuhkan kerja sama dan dukungan yang kuat dari setiap personel yang terlibat dalam implementasinya, tidak hanya personel yang berperan sebagai AP, namun juga seluruh personel yang berada di sekitarnya.

Penulis : Dwi Dian Nusantari, S.Sos, MP. ()
Editor : Dedy Junaedhi Laisa ()
Pengumuman Penghargaan Karya Rekam Audio Terbaik 2021

Jakarta - Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia memberikan penghargaan kepada karya rekam audio terbaik hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, berdasarkan UU No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dan PP No. 55 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. TEMA: MUSIK TRADISIONAL INDONESIA Daftar dan serahkan karya Anda ke https://edeposit.perpusnas.go.id, paling lambat tanggal 31 Juli 2021.Info selengkapnya klik http://s.id/audioterbaik2021 Catatan:·   Untuk Label/ Perusahaan Rekaman/Perseorangan yang belum memiliki akun edeposit, dapat melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan username dan password;·     Konfirmasi pendaftaran dan tunggu 1×24 jam untuk verifikasi akun;·  Untuk Label/Perusahaan Rekaman/Perseorangan yang sudah memiliki akun edeposit, dapat langsung melakukan login dan menyerahkan karyanya. Apabila Anda memiliki album fisik (analog), mohon dikirimkan ke kantor kami di alamat: Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi PerpustakaanPerpustakaan Nasional RIJalan Salemba Raya. No 28A, Gedung E Lantai 7, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10430

Penulis : Suci Indrawati Irwan ()
Editor : Dedy Junaedhi Laisa ()
Pengumuman Pemilihan Buku (Pustaka) Terbaik 2021

Jakarta - Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) sebagai lembaga pemerintah non kementerian melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, pada Pasal 21 ayat (3b) disebutkan bahwa salah satu tugasnya adalah mengembangkan koleksi nasional untuk melestarikan hasil budaya bangsa. Di samping pengembangan koleksi nasional, pada Pasal 7 ayat (1f) juga ditegaskan bahwa salah satu kewajibannya adalah untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas koleksi perpustakaan. Pelaksanaan tugas ini sangat tepat apabila dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR), yaitu pada Pasal 4 yang menyatakan bahwa Setiap Penerbit wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul Karya Cetak kepada Perpustakaan Nasional dan 1 (satu) eksemplar kepada Perpustakaan Provinsi tempat domisili Penerbit. Guna memotivasi dan mengapresiasi para penulis untuk menghasilkan karya yang berkualitas dan mendorong penerbit untuk melaksanakan serah simpan karya cetak secara tertib, sehingga penghimpunan koleksi deposit nasional dapat meningkat secara optimal, Perpusnas setiap tahunnya memberikan penghargaan melalui kegiatan “Pemilihan Buku (Pustaka) Terbaik” dari publikasi nasional yang diserahkan kepada Perpusnas. Hal tersebut sejalan dengan UU SSKCKR Pasal 31 yang menyebutkan bahwa Perpusnas dan perpustakaan provinsi memberikan penghargaan kepada masyarakat yang berperan serta dalam mendukung kewajiban serah simpan. Adapun maksud dari kegiatan tersebut adalah memotivasi penulis untuk menghasilkan karya yang berkualitas sesuai dengan kondisi budaya Indonesia sehingga dapat menumbuh-kembangkan budaya literasi. Selain maksud tersebut, tujuan dari kegiatan ini yaitu :1.   Memberikan apresiasi kepada penulis untuk karya yang berkualitas.2.   Memberikan apresiasi kepada penerbit nasional dalam melaksanakan UU SSKCKR.3.   Mendorong penerbit untuk menerbitkan karya-karya yang berkualitas.4.   Menumbuhkembangkan budaya literasi masyarakat.5.   Mempromosikan publikasi berkualitas yang dihasilkan para penulis dan penerbit nasional kepada masyarakat luas.6. Memberikan motivasi dan meningkatkan sikap positif dan/atau nilai kemanusiaan pembaca sebagai salah satu wujud pertanggungjawaban Perpusnas selaku lembaga deposit nasional dalam upaya memperluas wawasan dan pengetahuan pembaca. Tema dari buku yang akan dinilai pada tahun 2021, terdiri dari 6 (enam) bidang ilmu, yaitu;1.   Agribisnis2.   COVID-193.   Investasi4.   Pantun5.   Pembelajaran Jarak Jauh6.   Media Sosial Syarat kriteria dalam penilaian buku (Pustaka) terbaik 2021 ini adalah sebagai berikut: 1.   Penulis adalah Warga Negara Indonesia (WNI);2.   Buku memiliki kesesuaian dengan salah satu tema yang diangkat;3.   Publikasi nasional yang target utamanya untuk dibaca masyarakat Indonesia;4.   Memiliki tahun terbit 2015 s.d. 2021 (Juni);5.   Karya penulis tunggal atau karya bersama tidak lebih dari 3 (tiga) orang;6.   Mempunyai nomor ISBN; dan7. Buku yang tidak diikutsertakan lomba antara lain buku pelajaran/buku ajar (text books); buku rujukan (ensiklopedi, kamus, pedoman, dsb.). Setiap tema akan dipilih sebanyak 6 (enam) buku (Pustaka) terbaik yang berhak atas piagam penghargaan dan uang apresiasi sebesar:Terbaik 1 : Rp. 20.000.000Terbaik 2 : Rp. 17.500.000Terbaik 3 : Rp. 15.000.000Terbaik 4 : Rp. 10.000.000Terbaik 5 : Rp.   7.500.000Terbaik 6 : Rp.   5.000.000 Jika Anda memiliki karya cetak sesuai tema dan memenuhi syarat kriteria di atas, silakan mengirimkan karyanya ke: Pengelolaan KCKRPerpustakaan Nasional RIJalan Salemba Raya No. 28A, Gedung E Lantai 7Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10430 PALING LAMBAT TANGGAL 20 JULI 2021 Contact Person:Hafidz – 085887450171Suci - 081910004142

Penulis : Suci Indrawati Irwan ()
Editor : Dedy Junaedhi Laisa ()
Mengungkap Budaya Banten Melalui Naskah Kuno dan Local Content yang Tak Lekang oleh Waktu

Jakarta - Manuskrip menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan adalah naskah beserta segala informasi yang terkandung di dalamnya, yang memiliki nilai budaya dan sejarah, antara lain, serat, babad, hikayat, dan kitab. Tidak salah apabila manuskrip dijadikan sebagai salah satu objek pemajuan kebudayaan, hal ini dikarenakan manuskrip merupakan sumber pengetahuan tercetak kuno hasil karya tulis leluhur yang sarat akan makna. Hingga sekarang, masih banyak manuskrip yang tetap terjaga oleh masyarakat di tempat asalnya, tersebar di seluruh wilayah Indonesia dan termasuk di dalamnya adalah daerah Banten. Melestarikan dan memajukan kebudayaan nasional merupakan hal yang wajib dilaksanakan oleh setiap warga negara. Pemerintah melalui Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) ikut berpartisipasi dalam melaksanakan pemajuan kebudayaan. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan pada Pasal 21 yang menyebutkan bahwa salah satu tanggung jawab Perpusnas adalah mengembangkan koleksi nasional yang memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat dan untuk melestarikan hasil budaya bangsa. Demi terwujudnya tugas tersebut, maka Perpusnas melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan ikut berpartisipasi melalui usaha pemetaan dan pengadaan manuskrip atau naskah kuno nusantara dan bahan perpustakaan muatan lokal (local content) dari berbagai daerah di Indonesia. Pada 9-12 Juni 2021, Tim Hunting dari Perpusnas yang beranggotakan empat orang pustakawan dari Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan yaitu M. Idris Marbawi, Hendra Darmaiwan, Siti Alyza Rizqika Noordin, dan Allaili Maulidina melaksanakan tugas hunting naskah kuno dan local content ke Provinsi Banten. Mengawali kunjungan ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten, Tim Hunting mendapatkan arahan untuk menemui beberapa narasumber yang dianggap memiliki informasi tentang keberadaan naskah kuno dan local content di daerah setempat. Tim Hunting juga mengunjungi Kantor Bahasa Banten untuk mengumpulkan sejumlah informasi. Namun sayang, dalam dua tahun terakhir belum ada terbitan baru dari Kantor Bahasa Banten. Meski demikian, Tim Hunting berhasil mendapatkan hibah koleksi terbitan berkala local content. Melanjutkan kunjungan selanjutnya, Tim Hunting bertemu dengan seorang narasumber yaitu Mufti Ali. Dari pertemuan dengan Mufti, Tim Hunting memperoleh bahan perpustakaan local content tentang Banten yang kebanyakan merupakan hasil tulisannya sendiri. Tujuan kunjungan selanjutnya adalah Komunitas Bantenologi yang dapat dikatakan cukup memuaskan karena Tim Hunting dapat membawa pulang beberapa bahan perpustakaan local content tentang penelitian keagamaan di sekitar daerah Banten yang ternyata belum terdapat di dalam koleksi Perpusnas. Kunjungan mengesankan lainnya adalah kala Tim Hunting bertemu dengan narasumber lain yaitu Yadi Ahyadi atau akrab disapa dengan Abah Yadi di kediamannya. Abah Yadi merupakan seorang pegiat naskah kuno dan telah bergelut di dunia pernaskahan sejak tahun 1998/1999. Dalam kunjungan tersebut, Abah Yadi menunjukkan belasan naskah kuno yang dirawatnya dengan sangat hati-hati. Selain menyimpan, merawat, dan mengkaji naskah kuno, Abah Yadi juga memberikan pelatihan kepada masyarakat sekitar tentang bagaimana cara merawat naskah kuno yang baik dan benar. Hal ini dikarenakan masih banyak manuskrip yang disimpan mandiri oleh masyarakat sekitar namun mereka masih kebingungan mengenai cara merawatnya. Abah Yadi menceritakan budaya peninggalan para pendahulu yang telah dikajinya dari naskah kuno yang disimpannya. Salah satu cerita menarik adalah tentang budaya minum kopi masyarakat Banten, yakni menyeduh kopi dan mencampurkannya dengan gula aren. Hal ini ternyata sudah dilakukan sejak dahulu kala. Dengan mengaplikasikan informasi yang beliau kaji dari naskah kuno, kemudian Abah Yadi menerapkannya dengan membuat produk kopi instan kemasan, sebuah produk biji kopi asli yang digiling dengan campuran gula aren khas Banten yang memiliki cita rasa unik, dikemas secara modern, dan siap untuk dipasarkan. Dari kediaman Abah Yadi, Tim Hunting memperoleh satu naskah yang berisi tentang amalan Agama Islam yang ditulis dalam huruf Arab pegon. Abah Yadi tidak pernah berhenti berusaha agar Pemerintah membantu melestarikan naskah kuno, dengan menyediakan tempat penyimpanan yang layak dan juga memperkenalkan naskah kuno lokal kepada masyarakat agar literasi tentang naskah kuno di masyarakat lebih meningkat ke depannya.Naskah kuno dan local content bukan hanya sekedar objek pemajuan kebudayaan bangsa. Objek ini merupakan salah satu harta warisan yang kaya akan ilmu dan budaya, secara eksklusif dituangkan langsung ke dalam media yang pada masa lalu tak mudah dan tak murah biayanya. Di dalamnya berisikan budaya nusantara dan tidak cukup dengan hanya dihimpun, namun juga wajib disebarluaskan agar budaya ini terjaga eksistensinya. Budaya memang bisa berubah atau bercampur dengan budaya baru, namun jangan sampai budaya nusantara hilang begitu saja. Oleh karena itu, kegiatan mengkaji, menghimpun, dan merawat naskah kuno, serta menggali budaya baru dengan menuangkannya ke dalam bentuk tulisan bermuatan lokal dan menyebarluaskan tulisan tersebut merupakan salah satu upaya agar budaya kita lestari dan tak lekang oleh waktu.

Penulis : Diah Budhi Utami, S. Sos., M.Hum. ()
Editor : Dedy Junaedhi Laisa ()
Penyesuaian Sistem Kerja bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Perpustakaan Nasional RI

Jakarta - Berdasarkan Instruksi Presiden tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Jawa dan Bali, Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) melakukan penyesuaian sistem kerja bagi pegawai (PNS dan CPNS) di lingkungan Perpusnas. Mekanisme yang diterapkan yaitu seluruh pegawai di lingkungan Perpusnas di Jakarta dan pegawai UPT Perpustakaan Proklamator Bung Karno di Blitar selama PPKM Darurat mulai tanggal 3 Juli s.d. 20 Juli 2021, melaksanakan tugas kedinasan dari rumah/tempat tinggalnya atau Work from Home (WFH) secara penuh atau 100% (seratus persen) dengan tetap memperhatikan sasaran dan target kinerja masing-masing pegawai. Selama PPKM Darurat, pegawai Perpusnas tidak diperkenankan melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada saat WFH kecuali untuk urusan tugas kedinasan atau urusan keluarga yang mendesak dengan diketahui dan mendapatkan izin dari Pejabat Pimpinan Tinggi yang berwenang mengeluarkan ijin. Apabila pegawai melanggar ketentuan tersebut, maka akan diberikan sanksi berupa hukuman displin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan juga melakukan beberapa penyesuaian pada mekanisme pekerjaan selama masa pemberlakuan PPKM Darurat tersebut. Salah satunya adalah terkait mekanisme serah simpan karya cetak dan karya rekam. Penerbit dan produsen karya rekam diharapkan untuk menunda sementara pengiriman koleksi, baik secara langsung maupun melalui jasa pengiriman, terhitung mulai tanggal 3 Juli s.d. 20 Juli 2021. Informasi lebih lanjut mengenai penyesuaian mekanisme tersebut dapat diperoleh melalui Call Center Penerimaan pada nomor 081317231823 atau dapat dikomunikasikan melalui email [email protected]  Sementara itu berkaitan dengan kegiatan pengembangan koleksi perpustakaan yang dilaksanakan oleh Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan, penerimaan bahan perpustakaan dari penerbit/penyedia tetap dapat dilangsungkan dengan perjanjian serta dengan memperhatikan ketentuan mengenai protokol kesehatan di lingkungan Perpusnas.

Penulis : Rizki Bustomi ()
Editor : Dedy Junaedhi Laisa ()
Lestarikan Warisan Budaya Bangsa, Tim Depbangkol Perpusnas Kunjungi Kota Khatulistiwa Provinsi Kalimantan Barat

Jakarta - Bangsa Indonesia adalah bangsa dengan tingkat peradaban tinggi, tercermin dengan kayanya warisan budaya dan warisan budaya nasional yang dimiliki. Salah satu ciri bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai dan melestarikan warisan budayanya. Pelestarian kebudayaan nasional merupakan suatu hal yang sangat menarik, mengingat adanya keanekaragaman budaya yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Warisan budaya nasional yang dimiliki oleh bangsa Indonesia di antaranya yaitu naskah kuno dan koleksi muatan lokal (local content).Pemerintah melalui Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) mempunyai tugas untuk melestarikan naskah kuno dan koleksi local content yang tersebar di seluruh penjuru nusantara agar dapat termanfaatkan dengan baik. Hal tersebut sesuai tanggung jawab Perpusnas yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan pada Pasal 21, yaitu mengembangkan koleksi nasional yang memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat dan untuk melestarikan hasil budaya bangsa.Dalam menjalankan tanggung jawab tersebut, Perpusnas melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan berupaya mengidentifikasi bahan perpustakaan yang tersebar di masyarakat dengan melakukan kegiatan hunting naskah kuno dan local content ke berbagai daerah di nusantara. Melalui kegiatan hunting ini, pustakawan dapat memperoleh gambaran dan informasi mengenai keberadaan naskah kuno dan local content di daerah, untuk kemudian memetakan dan mengakuisisinya menjadi koleksi Perpusnas agar dapat didayagunakan oleh pemustaka.Kalimantan Barat menjadi salah satu provinsi tujuan kegiatan hunting naskah kuno dan local content. Selain dikenal sebagai salah satu dari sekian wilayah di dunia yang tepat dilintasi garis khatulistiwa, Kalimantan Barat juga mempunyai potensi budaya yang sangat unik. Hal ini ditandai dengan terdapatnya berbagai macam suku, di antaranya adalah Dayak, Melayu, Tionghoa, dan Banjar. Diharapkan potensi budaya tersebut dapat berkontribusi besar dalam pengembangan koleksi naskah kuno dan local content Perpusnas.Pada 16-19 Februari 2021, Tim Hunting yang beranggotakan empat orang pustakawan di Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan, yaitu Mujiani, H. Arion, Zakaria Guninda, dan Zaskia Iin Suryani berkunjung ke Kalimantan Barat untuk mengumpulkan informasi terkait keberadaan naskah kuno dan penerbit-penerbit lokal di daerah tersebut. Tim Hunting melakukan kunjungan ke beberapa instansi pemerintah khususnya di Kota Pontianak, antara lain Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Barat, Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Kalimantan Barat, dan Museum Kalimantan Barat. Dari kunjungan tersebut, Tim Hunting memperolah informasi keberadaan naskah kuno di Kabupaten Sambas, alamat penerbit-penerbit lokal, dan beberapa tokoh pejuang literasi Kalimantan Barat yang aktif menulis terkait budaya lokal.Dalam melaksanakan tugas, Tim Hunting didampingi oleh Safri, narasumber yang membantu menelusuri titik-titik keberadaan naskah kuno dan bahan perpustakaan local content. Bersama Safri, Tim Hunting mengunjungi kediaman Herman, seorang kolektor barang antik yang memiliki sejumlah naskah kuno. Koleksi pribadinya tersebut berada dalam kondisi yang kurang terawat, dengan lembar-lembar terpisah dan kertas yang rapuh. Dari sejumlah koleksinya tersebut terdapat salah satu naskah kuno yang menarik perhatian Tim Hunting. Naskah kuno tersebut berbentuk gulungan kain yang berisikan amalan-amalan, ditulis dalam aksara dan Bahasa Arab, dan telah berusia kurang lebih 200 tahun. Menurut Herman, naskah kuno tersebut diperoleh dari daerah Demak. Namun sangat disayangkan, naskah kuno tersebut tidak diizinkan untuk dibawa oleh Tim Hunting ke Jakarta. Tim Hunting juga mengunjungi beberapa penerbit lokal seperti Penerbit Pustaka One, Institut Dayakologi, Tom’s Book Publishing, Derwati Press, Untan Press, dan Galeria Kalimantan Barat. Dari kunjungan tersebut diperoleh bahan perpustakaan local content sejumlah 79 judul (153 eksemplar). Diharapkan bahan perpustakaan tersebut dapat melengkapi koleksi Perpusnas, mampu memenuhi kebutuhan informasi pemustaka, dan menunjukkan satu upaya nyata dalam melestarikan warisan budaya nasional.

Penulis : Diah Budhi Utami, S. Sos., M.Hum. ()
Editor : Dedy Junaedhi Laisa ()