Jakarta - Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) Pasal 31
mengamanatkan kepada Perpustakaan Nasional (Perpusnas) untuk memberikan penghargaan kepada
penerbit, produsen karya rekam, dan masyarakat yang berperan serta dalam
mendukung kewajiban serah simpan. Salah satu penghargaan yang diberikan
Perpusnas adalah penghargaan kepada para penulis yang buku-bukunya
telah diserahkan ke Perpusnas.Adapun subjek pustaka yang dilombakan pada tahun 2021 ini terdiri dari 6 (enam) tema, yaitu Agribisnis, COVID-19,
Investasi, Media Sosial, Pantun, dan Pembelajaran Jarak Jauh. Persiapan
penilaian buku terbaik diawali dengan penelusuran data buku, penelusuran buku
di rak-rak, seleksi berdasarkan persyaratan umum, rapat atau pertemuan persiapan penilaian bersama Dewan Juri dan
panitia, pendistribusian buku, dan yang terakhir adalah penilaian buku.
Pertemuan persiapan penilaian buku diselenggarakan pada Kamis, 15 Juli
2021 secara virtual melalui zoom meeting yang dibagi menjadi 2 (dua)
sesi. Sesi pertama berlangsung pada pukul 08.00 – 10.00 WIB, kemudian dilanjutkan
sesi kedua pertemuan masing-masing tema yang berlangsung pada pukul 10.00 –
12.00 WIB. Pada sesi pertama, pertemuan dihadiri oleh Deputi Bidang
Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi, Direktur Deposit dan
Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Koordinator dan Subkoordinator Kelompok
Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, seluruh
Dewan Juri, dan panitia kegiatan.Sesi pertama dibuka oleh Siti
Khoiriyah Uswah sebagai pembawa acara, kemudian dilanjutkan oleh Emyati Tangke Lembang selaku Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan yang memaparkan laporan ketua
panitia. Emyati menyampaikan bahwa tahun ini merupakan ke-10 kalinya Pemilihan
Buku (Pustaka) Terbaik dilaksanakan oleh Perpusnas, kemudian
koleksi yang dinilai (tahun ini) merupakan terbitan tahun 2015 hingga Juni
2021. Emyati juga menyampaikan bahwa Dewan Juri berasal dari pakar/praktisi, akademisi, serta perwakilan dari Perpusnas dan Badan Bahasa.Acara dilanjutkan dengan sambutan
oleh Ofy Sofiana selaku Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa
Informasi. Dalam sambutannya, Ofy menyampaikan bahwa kegiatan Buku (Pustaka) Terbaik
diharapkan mampu memotivasi penulis untuk menghasilkan karya yang
berkualitas sesuai dengan kondisi budaya Indonesia. Kemudian Ia menyampaikan
bahwa kegiatan Pemilihan Buku (Pustaka) Terbaik ini dilaksanakan setiap tahun
dan telah berhasil menumbuhkan semangat kepada wajib serah untuk tertib
melaksanakan Undang-Undang. Hal ini dapat dilihat dari terus meningkatnya karya
cetak yang terhimpun di Perpusnas setiap tahunnya. Ofy juga menyampaikan bahwa pengumuman
Buku (Pustaka) Terbaik ini, rencananya akan dilaksanakan pada bulan September yang bertepatan dengan Bulan Gemar Membaca.Selanjutnya paparan petunjuk teknis penilaian buku terbaik disampaikan oleh Tatat Kurniawati selaku Koordinator Pengelolaan Koleksi Hasil SSKCKR. Tatat menyampaikan beberapa persyaratan umum untuk
buku yang dinilai, di antaranya penulis merupakan WNI, buku terbitan tahun 2015 sampai
dengan Juni 2021, karya penulis tunggal atau maksimal 3 (tiga) penulis, memiliki
ISBN, dan bukan buku pelajaran/buku ajar, buku rujukan, dan buku pedoman. Sedangkan
kriterianya yaitu substansi dan materi tulisan, tidak mengandung unsur plagiarisme,
sistematika dan efektivitas penulisan, menggunakan Bahasa Indonesia yang baik
dan benar, mampu mengilhami, mengajak berpikir, merangsang rasa ingin tahu
masyarakat, serta tata letak dan perwajahan. Kriteria ini dapat berubah sesuai
kebutuhan dan kesepakatan Dewan Juri. Selain itu bobot aspek penilaian juga
perlu disepakati oleh para juri, apabila perlu ditambahkan atau dikurangi.
Kemudian Tatat menjelaskan tahapan-tahapan penilaian yang terdiri atas verifikasi
buku; penetapan ruang lingkup, kriteria, dan bobot nilai; pendistribusian buku;
penilaian; penggabungan hasil penilaian; penentuan 6 (enam) terbaik; pembuatan
berita acara; dan pengumuman pemenang.Pertemuan sesi kedua dihadiri oleh Dewan Juri dan panitia melalui room meet sesuai tema
masing-masing. yaitu Agribisnis, COVID-19, Investasi, Media Sosial, Pantun, dan
Pembelajaran Jarak Jauh. Dalam pertemuan ini dewan juri menentukan dan
menyepakati ruang lingkup atau batasan buku yang akan dinilai dan menetapkan kriteria
serta bobot nilai dari tiap aspek, yaitu materi tulisan, inovasi dan manfaat,
sistematika penulisan, penggunaan bahasa dan gaya penulisan, serta penampilan
fisik buku. Panitia dari masing-masing tema menyampaikan jumlah buku yang akan
dinilai dan mendampingi juri dalam melakukan seleksi awal secara daring terhadap buku-buku yang
sudah dikumpulkan panitia. Selain itu juri bersama panitia membahas proses
pendistribusian buku sekaligus menyepakati jadwal penilaian agar dapat selesai
sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.Pada akhir pertemuan dari masing-masing tema
diperoleh kesepakatan bahwa ruang lingkup, kriteria, dan bobot nilai tentunya disesuaikan dengan kebutuhan. Hasil dari kegiatan Pemilihan Buku (Pustaka) terbaik ini
diharapkan mampu memotivasi para penulis untuk dapat menghasilkan karya yang
berkualitas sesuai dengan kondisi budaya Indonesia sehingga dapat
menumbuhkembangkan budaya literasi. Selain itu diharapkan kegiatan ini mampu
memotivasi penerbit untuk melaksanakan serah simpan karya cetak secara tertib,
sehingga penghimpunan koleksi deposit nasional dapat meningkat secara optimal. baik dari segi
kualitas maupun kuantitasnya.
19 July 2021
Penulis : Afdini Rihlatul Mahmudah
()
Editor : Dedy Junaedhi Laisa
()