Pengembangan Koleksi Naskah Kuno Perpustakaan Nasional RI dalam rangka Memperkuat Koleksi Nasional

Jakarta - Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan menyatakan bahwa naskah kuno adalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, dan yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan. Naskah kuno merupakan bagian tak terpisahkan dari koleksi nasional, yaitu sebagai salah satu jenis koleksi dalam bentuk karya tulis yang berisi catatan para leluhur mengenai rekam jejak perjalanan bangsa Indonesia sejak berabad-abad lalu. Pemerintah melalui Perpustakaan Nasional (Perpusnas) bertanggung jawab dalam mengembangkan koleksi naskah kuno dalam rangka melestarikan hasil budaya bangsa serta untuk memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat melalui pendayagunaan koleksi naskah kuno yang mengandung informasi. Di samping mengidentifikasi keberadaan naskah kuno yang berada di dalam negeri, Perpusnas juga bertanggung jawab dalam mengupayakan pengembalian naskah kuno yang berada di luar negeri. Upaya tersebut dilakukan untuk memperluas potensi keberhasilan mengembangkan koleksi naskah kuno di Perpusnas sehingga dapat dijadikan sebagai pusat rujukan naskah kuno nusantara. Dalam rangka mengemban tanggung jawab tersebut, Perpusnas melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan yang berada di bawah naungan Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi telah merancang dan melaksanakan kegiatan pengembangan koleksi naskah kuno. Kegiatan tersebut memiliki beberapa tahapan, antara lain meliputi identifikasi (seleksi dan hunting) dan pengadaan naskah kuno. Tujuan dari kegiatan pengembangan koleksi naskah kuno adalah untuk menghimpun warisan budaya karya intelektual bangsa Indonesia dalam bentuk naskah kuno nusantara yang dapat memperkuat koleksi nasional, khususnya koleksi Indonesiana. Secara khusus kegiatan ini juga bertujuan untuk mewujudkan tersedianya bahan perpustakaan naskah kuno yang dapat dimanfaatkan untuk pemenuhan kebutuhan informasi pemustaka serta mengidentifikasi dan mengupayakan pengembalian naskah kuno yang berada di luar negeri. Pelaksanaan kegiatan pengadaan naskah kuno melibatkan tiga unit kerja, yaitu Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Pusat Jasa Informasi Perpustakaan dan Pengelolaan Naskah Nusantara, serta Pusat Preservasi dan Alih Media Bahan Perpustakaan. Ketiga unit tersebut berkoordinasi dan berkolaborasi untuk menjalani tahapan demi tahapan dalam kegiatan pengadaan naskah kuno sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Pustakawan di lingkungan Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan melakukan identifikasi terhadap naskah kuno yang berada di masyarakat, baik melalui kegiatan hunting maupun berdasarkan penerimaan naskah kuno yang langsung dikirimkan ke Perpusnas. Naskah kuno tersebut kemudian didata untuk selanjutnya diseleksi dan rinciannya dimuat di dalam daftar hasil seleksi naskah kuno. Naskah kuno hasil seleksi yang secara fisik sudah diterima oleh tim pengadaan di Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan akan dikirim ke Pusat Jasa Informasi Perpustakaan dan Pengelolaan Naskah Nusantara serta Pusat Preservasi dan Alih Media Bahan Perpustakaan untuk diperiksa oleh para tenaga ahli yang memiliki kapasitas dalam identifikasi naskah kuno, khususnya di bidang filologi (filolog) dan konservasi bahan perpustakaan (konservator). Identifikasi meliputi keaslian naskah kuno, usia naskah kuno, bahasa, aksara, dan media yang digunakan, serta konten yang terkandung di dalamnya. Berdasarkan hasil identifikasi naskah kuno tersebut, para filolog dan konservator kemudian membuat daftar rekomendasi mengenai kelayakan naskah kuno yang akan diadakan. Proses pemberian rekomendasi tersebut di antaranya memperhatikan beberapa faktor, yaitu kondisi fisik naskah kuno, kelangkaan tema naskah kuno di jajaran koleksi Perpusnas, serta masukan dari pemustaka dan para pakar. Daftar rekomendasi yang telah disusun menjadi dasar bagi tim pengadaan dalam menentukan naskah kuno yang bisa diadakan serta dalam melakukan negosiasi harga dengan pemilik naskah kuno. Setelah tercapai kesepakatan antara tim pengadaan dan pemilik naskah kuno, selanjutnya dilakukan pemberkasan dokumen pengadaan untuk merealisasikan pengadaan naskah kuno sesuai dengan peraturan yang berlaku. Naskah kuno yang telah diadakan akan dikirim ke Pusat Preservasi dan Alih Media Bahan Perpustakaan untuk diperiksa dan ditangani sesuai standar konservasi, sehingga sebelum diolah dan dilayankan, naskah kuno tersebut berada dalam kondisi fisik yang baik. Pemeriksaan dan penanganan fisik naskah kuno tersebut menjadi hal yang penting dilakukan untuk mengantisipasi dan memperbaiki kerusakan yang mungkin terjadi selama rangkaian proses pengadaan naskah kuno.  Kegiatan pengembangan koleksi naskah kuno yang dilaksanakan oleh Perpusnas selama enam tahun terakhir (2015-2020) telah berhasil mencapai sasaran pengadaan sejumlah 1.496 eksemplar seperti dapat dilihat pada Grafik 1.Grafik 1. Grafik Pengadaan Naskah Kuno Perpustakaan Nasional RI Tahun 2015-2020Capaian tersebut melengkapi jumlah koleksi naskah kuno di Perpusnas yang tercatat sudah berjumlah 13.219 eksemplar (per bulan April 2021). Koleksi naskah kuno tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas dalam menunjang pemenuhan kebutuhan informasi, baik dalam bentuk bentuk fisik maupun digital hasil alih media.  Pelaksanaan kegiatan pengembangan koleksi naskah kuno bukannya tidak menghadapi kendala, khususnya selama masa pandemi ini. Perpusnas dituntut untuk terus melakukan penyesuaian dan perbaikan demi mencapai kinerja dan pencapaian target secara optimal. Salah satunya adalah dengan terus berupaya memberikan pemahaman secara jelas dan menyeluruh mengenai mekanisme pengadaan naskah kuno, sehingga tercipta kesepahaman yang baik antara masyarakat sebagai pemilik naskah kuno dan Perpustakaan Nasional sebagai lembaga yang memiliki tanggung jawab dalam mengembangkan koleksi naskah kuno.

Penulis : Diah Budhi Utami, S. Sos., M.Hum. ()
Editor : Dedy Junaedhi Laisa ()
Sejarah Singkat Undang-Undang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam di Indonesia

Jakarta - Pelaksanaan deposit (serah simpan) bahan perpustakaan di Indonesia sudah dimulai sejak abad ke-19 dan diperkuat dengan diberlakukannya Staatblad No. 7981 Tahun 1913 tentang Toezending van drukwerken aan het Bataviaasch Genootschap van Kunsten en Wetenschappen. Semua kantor pemerintah diminta mengirimkan satu eksemplar terbitannya tanpa biaya kepada direksi Bataviaasch Genootschap van Kunsten en Wetencshappen (Ikatan Kesenian dan Ilmu Batavia). Tatkala lembaga tersebut berubah menjadi Lembaga Kebudajaan Indonesia, ketentuan tahun 1913 juga tidak berlaku lagi, sehingga dari segi pengawasan bibliografi terdapat masa kosong antara 1942-1952 (Sulistyo-Basuki, 2008).Dengan adanya Keputusan Pemerintah Hindia Belanda tersebut, Perpustakaan Museum Jakarta menyimpan koleksi terbitan Indonesia yang terlengkap dari permulaan abad ke-19 sampai Jepang menduduki Indonesia pada tahun 1942. Pada tahun 1952 Departemen Pendidikan dan Kebudayaan mendirikan kantor Bibliografi Nasional. Tugas pokoknya adalah mendaftar semua terbitan Indonesia dan menjadi perpustakaan deposit untuk menyimpan semua terbitan baik swasta maupun pemerintah, sebagaimana tertuang di dalam surat keputusan.Pada tahun 1980 didirikanlah Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0164/0/1980. Perpustakaan ini merupakan integrasi dari empat perpustakaan yang sudah lama ada di bawah naungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, yaitu Perpustakaan Museum Nasional, Perpustakaan Sejarah Politik dan Sosial, Bidang Bibliografi dan Deposit Pusat Pembinaan Perpustakaan, dan Perpustakaan Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Sebagai pusat deposit, Perpusnas mempunyai tugas utama untuk menghimpun, menyimpan, melestarikan, dan mendayagunakan semua karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan di wilayah Republik Indonesia.Dalam melaksanakan fungsi deposit, Perpusnas dan Perpustakaan Provinsi didukung dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, dan untuk menjalankan Undang-Undang ini diterbitkan pula Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Serah Simpan dan Pengelolaan Karya Rekam Film Ceritera atau Film Dokumenter.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 kemudian diganti oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Kedua Undang-Undang ini lebih dikenal sebagai Undang-Undang Deposit (UU Deposit). Sejarah singkat mengenai perkembangan UU Deposit dan pusat deposit di Indonesia dapat dilihat pada Tabel 1.Tabel 1. Perkembangan UU Deposit di Indonesia No. Periodisasi Pusat Deposit UU Deposit 1 1856 - 1942 Bataviaasch Genootschap van Kunsten en Wetenschappen (setelah merdeka menjadi Perpustakaan Museum Pusat) Staatblad No. 7981 Tahun 1913 2 1952 - 1972 Kantor Bibliografi Nasional, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan -----T./A.----- 3 1975 - 1980 Pusat Pembinaan Perpustakaan, Bidang Deposit, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan -----T./A.----- 4 1980 - 1989 Perpustakaan Nasional RI, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan -----T./A.----- 1990 - Desember 2018 - Perpustakaan Nasional RI, Direktorat Deposit Bahan Pustaka - Perpustakaan Provinsi UU No. 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan KCKR (PP No. 70 Tahun 1991 dan PP No. 23 Tahun 1999) 5 Desember 2018 - sekarang - Perpustakaan Nasional RI. Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan - Perpustakaan Provinsi UU No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan KCKR (PP No. 55 Tahun 2021) Sumber :- Peranan Bibliografi Nasional Indonesia dan Berita Bibliografi Dalam Pengawasan Bibliografi Rujukan di Indonesia (Imam B. Prasetiawan).- Mengenal Undang-Undang Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam (Suharyanto Mallawa).Pelaksanaan serah simpan karya cetak dan karya rekam (SSKCKR) yang diatur UU Deposit bertujuan untuk mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa dalam rangka menunjang pembangunan melalui pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan menyelamatkan karya cetak dan karya rekam dari ancaman bahaya yang disebabkan oleh alam dan/atau perbuatan manusia. Selama kurun waktu pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018, terbit peraturan di tingkat daerah dalam upaya penguatan pelaksanaan SSKCKR. Peraturan daerah tersebut diterbitkan dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 di tingkat daerah, baik di provinsi maupun kabupaten/kota. Namun, tidak semua provinsi mengeluarkan peraturan tersebut. Beberapa pemerintah daerah yang mengeluarkan peraturan tentang SSKCKR dapat dilihat pada Tabel 2.Tabel 2. Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan SSKCKR No. Peraturan Perihal 1 Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2006 Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam 2 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2012 Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam 3 Peraturan Daerah Kota Tidore Nomor 5 Tahun 2012 Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam 4 Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2005 Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam di Wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 5 Peraturan Bupati Belitung Nomor 24 Tahun 2015 Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam di Kabupaten Belitung  

Penulis : Rizki Bustomi ()
Editor : Dedy Junaedhi Laisa ()
Kota Manado Menyimpan Beragam Naskah Kuno dan Local Content Hasil Khazanah Budaya Masyarakat di Sulawesi Utara

Jakarta - Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) sesuai dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan memiliki tanggung jawab untuk mengembangkan koleksi nasional yang memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat dan untuk melestarikan hasil budaya bangsa. Dalam menjalankan tanggung jawab tersebut, Perpusnas melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan melakukan pengembangan koleksi naskah kuno dan local content sebagai upaya dalam melestarikan warisan budaya agar dapat didayagunakan oleh pemustaka. Bahan perpustakaan naskah kuno dan local content tersebar di seluruh Indonesia sehingga perlu diidentifikasi dan dipetakan keberadaannya. Dalam upaya mengidentifikasi dan melakukan pemetaan tersebut, pada tahun 2021 ini Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan melalui Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan melaksanakan kegiatan hunting bahan perpustakaan naskah kuno dan local content ke sejumlah daerah. Provinsi Sulawesi Utara merupakan salah satu provinsi yang menjadi daerah sasaran kegiatan hunting tersebut.Pada 24-27 Februari 2021, Tim Hunting Sulawesi Utara yang beranggotakan empat orang, yakni Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang dan tiga orang pustakawan dari Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan (Luhur Eko Rahardjo, Yulianah, dan Alvian Bagus Saputro) mengawali tugas dengan melakukan kunjungan ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Utara dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Manado. Kunjungan tersebut diterima oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Utara Jani Lukas dan Plt. Sekretaris Walikota Kota Manado Mursid Pangalima yang mewakili Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Manado. Bersama kedua pejabat tersebut beserta jajarannya, Tim Hunting berkoordinasi dan berupaya mengumpulkan informasi terkait keberadaan naskah kuno dan local content di daerah Sulawesi Utara.Dorce Yuliane Ranpas, salah satu narasumber dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Manado, dalam pertemuan tersebut mengatakan bahwa meskipun saat ini belum diperoleh informasi signifikan mengenai keberadaan naskah kuno di Sulawesi Utara, namun biasanya naskah kuno banyak terdapat di daerah-daerah yang sebelumnya pernah ada kerajaan. Keberadaan kerajaan di masa lalu dapat dilihat dari adanya benda-benda peninggalan sejarah dan budaya seperti batu prasasti, peralatan-peralatan perang, dan lain sebagainya.Saat melakukan kunjungan ke Museum Negeri Provinsi Sulawesi Utara, UPTD Taman Budaya dan Museum, Tim Hunting memperoleh informasi mengenai keberadaan naskah kuno di Sulawesi Utara dari Yansen, salah satu staf di sana. Selanjutnya Tim Hunting melakukan kunjungan ke Balai Pelestarian Nilai Budaya Sulawesi Utara yang berlokasi di Jalan Brigjen Katamso, Weneng, Manado. Pada kunjungan ini Tim Hunting diterima dengan baik oleh salah satu stafnya, Evi Moningka, yang juga menghibahkan buku hasil karya peneliti di Balai Pelestarian Nilai Budaya Sulawesi Utara. Buku-buku yang dihibahkan ini tidak hanya berisi local content di wilayah Sulawesi Utara, namun juga beberapa daerah di luar Sulawesi Utara, dikarenakan wilayah kerja Balai ini mencakup seluruh daerah di Pulau Sulawesi. Tim Hunting juga mendatangi beberapa penerbit dan toko buku di Kota Manado, seperti Toko Buku Lok Book, Toko Buku Immanuel, dan penerbit Yayasan Serat Manado. Selain itu Tim Hunting mendatangi langsung ke penulis buku dan komunitas untuk mendapatkan bahan perpustakaan local content. Meskipun mengalami sedikit kendala dikarenakan kebijakan Pemerintah Kota Manado yang menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat selama masa pandemi Covid-19, Tim Hunting tetap berhasil mendapatkan beragam subjek bahan perpustakaan local content Sulawesi Utara, di antaranya bertemakan biografi, sejarah, pengobatan, budaya, sastra, dan bahasa. Tambahan koleksi local content dari Sulawesi Utara ini diharapkan dapat semakin memperkaya khazanah koleksi budaya nusantara yang dimiliki oleh Perpusnas.

Penulis : Diah Budhi Utami, S. Sos., M.Hum. ()
Editor : Dedy Junaedhi Laisa ()
Upaya Meningkatkan Kerja Sama Antara Perpustakaan Nasional dan ASIRI dalam Pelaksanaan Serah Simpan Karya Musik

Jakarta – Tujuan dari pelaksanaan serah simpan karya cetak dan karya rekam (SSKCKR) menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) adalah untuk mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa dalam rangka menunjang pembangunan melalui pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menyelamatkan Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR) dari ancaman bahaya yang disebabkan oleh alam dan/atau perbuatan manusia. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) kembali mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan wajib serah sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan tujuan pelaksanaan SSKCKR tersebut.  FGD kali ini dilaksanakan bersama dengan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI) sebagai upaya meningkatkan kerja sama antara Perpusnas, ASIRI, dan produsen karya rekam (musik) di Indonesia dalam pelaksanaan serah simpan karya, khususnya karya rekam analog dan digital. Kegiatan diskusi ini diselenggarakan pada hari Senin, 21 Juni 2021 di Ruang Rapat Lantai 4, Gedung Perpustakaan Nasional, Jl. Medan Merdeka Selatan No. 11, Jakarta Pusat dengan menghadirkan narasumber yaitu Braniko Indyar (General Manager ASIRI), Hengky White sebagai Perwakilan Produsen Karya Rekam (Nagaswara), dan Emyati Tangke Lembang (Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Perpusnas). Diskusi juga dihadiri oleh beberapa perwakilan produsen karya rekam yang tergabung dalam ASIRI. Dalam paparannya terkait implementasi UU SSKCKR, Emyati menyampaikan bahwa di tahun 2021 ini Perpusnas akan memberikan penghargaan bagi produsen karya rekam yang karyanya dipublikasikan dan sudah diserahkan kepada Perpusnas. Pemberian penghargaan tersebut berupa piagam dan pin penghargaan dengan mempertimbangkan tingkat kepatuhan dan kualitas karya serta ada kriteria dari tim Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Lebih lanjut Emyati menyampaikan bahwa produsen karya rekam yang tidak memenuhi kewajiban serah simpan akan dikenakan sanksi administratif, seperti yang disebutkan dalam UU SSKCKR dan diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU SSKCKR tersebut, sehingga diharapkan kepada produsen karya rekam untuk dapat melaksanakan penyerahan karya kepada Perpusnas. Kegiatan dilanjutkan dengan paparan dari Braniko yang secara singkat menjelaskan bahwa dengan adanya UU SSKCKR, setiap produsen karya rekam wajib menyerahkan karyanya kepada Perpusnas sehingga produsen karya rekam memiliki back up, karena tidak dapat diketahui secara pasti sampai kapan karya rekam bisa terlindungi. Apabila disimpan di Perpusnas, harapannya dari segi keamanan dan juga sistemnya dapat mengakomodir karya rekam yang sudah diserahkan oleh para produsen karya rekam, karena yang dikhawatirkan adalah faktor keamanan. Braniko juga menyampaikan bahwa ada beberapa anggota ASIRI yang belum menyerahkan karyanya dikarenakan mengalami kendala. Ia menyambut baik kegiatan FGD ini, karena dari kegiatan ini diharapkan ditemukan solusi untuk menyelesaikan kendala atau permasalahan tersebut. Hengky yang mewakili produsen karya rekam turut menyampaikan bahwa ia selalu siap untuk memaklumi keputusan Pemerintah dalam hal penyerahan karya, namun terkadang mengalami kendala seperti website atau server yang down dan bisa berhasil akan tetapi membutuhkan waktu yang lama. Ia memberikan saran sebaiknya Perpusnas bisa memberikan solusi dan bisa lebih berkoordinasi dengan tim IT terkait.  Pada sesi diskusi yang dipimpin oleh Tatat Kurniawati (Koordinator Pengelolaan Karya Cetak dan Karya Rekam), antusiasme para peserta diskusi sangat terlihat dalam pelaksanaan FGD ini. Pertanyaan dan tanggapan dilontarkan dari produsen karya rekam, di antaranya Trinty Optima Production, Gema Nada Pertiwi, dan peserta lainnya. Selama berjalannya diskusi, Perpusnas tidak hanya menerima pertanyaan dari para peserta diskusi, tetapi juga saran yang ditujukan untuk perbaikan dan keberhasilan pelaksanaan SSKCKR.

Penulis : Afdini Rihlatul Mahmudah ()
Editor : Dedy Junaedhi Laisa ()
Kegiatan Hunting Buku Langka sebagai Upaya Penyediaan Sumber informasi dalam Melakukan Kajian Sejarah

Jakarta - Koleksi perpustakaan menurut UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan. Bahan perpustakaan buku langka merupakan salah satu jenis koleksi yang dihimpun oleh Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan karena merupakan koleksi yang bernilai tinggi dan keberadaannya terbatas. Salah satu kriteria dari buku langka adalah memiliki usia relatif tua dan tidak lagi diterbitkan di pasaran ataupun toko buku. Buku langka juga dapat meliputi buku-buku yang diterbitkan dalam jumlah terbatas dan didistribusikan hanya untuk lingkungan tertentu. Buku langka dapat menjadi sumber informasi bagi generasi mendatang terutama dalam melakukan kajian sejarah karena memiliki nilai informasi dan nilai historis yang sangat tinggi. Dalam rangka memenuhi kebutuhan pemustaka akan sumber informasi yang terdapat di dalam buku langka, Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan melalui Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan melaksanakan kegiatan hunting bahan perpustakaan buku langka pada 15 Juni 2021 ke Toko Buku Langka Suparman di Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. Pada kegiatan ini, Tim Hunting melakukan identifikasi terhadap buku-buku langka yang ditawarkan oleh Bapak Suparman selaku pemilik toko buku tersebut. Buku-buku yang diidentifikasi adalah yang berusia 50 tahun atau lebih dan mencakup berbagai subjek seperti sejarah, biografi, sastra, dan politik Indonesia, baik yang ditulis dalam Bahasa Indonesia maupun bahasa asing, ditulis oleh orang Indonesia maupun orang asing, serta diterbitkan di dalam maupun di luar negeri.Melalui kegiatan hunting ini, diharapkan Perpusnas dapat mengidentifikasi keberadaan bahan perpustakaan buku langka  yang tersebar di masyarakat. Buku langka yang telah dihimpun nantinya dapat menambah dan melengkapi koleksi buku langka yang sudah ada guna mengoptimalkan fungsi Perpusnas sebagai perpustakaan penelitian dan pelestarian.

Penulis : Diah Budhi Utami, S. Sos., M.Hum. ()
Editor : Dedy Junaedhi Laisa ()
Hunting Naskah Kuno dan Local Content di Ranah Minang

Padang – Keberadaan naskah kuno (manuskrip) dan koleksi local content merupakan salah satu bukti otentik perkembangan peradaban dan kebudayaan suatu bangsa. Dengan memandang betapa penting dan tingginya nilai informasi pada koleksi tersebut, menjadikan koleksi ini harus di jaga dan dilestarikan agar lebih bermanfaat. Pemerintah melalui Perpustakaan Nasional (Perpusnas) mempunyai tugas untuk  melestarikan naskah kuno dan koleksi local content yang tersebar di penjuru nusantara agar bisa termanfaatkan dengan baik. Hal ini juga sesuai dengan misi Perpusnas, yaitu “Meningkatkan perpustakaan sesuai Standar Nasional Perpustakaan, pelayanan prima perpustakaan, dan pelestarian bahan perpustakaan dan naskah nusantara”. Dengan demikian, diharapkan Perpusnas dapat memiliki koleksi naskah kuno yang lengkap sesuai dengan kebutuhan pemustaka.Berdasarkan Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 yang mengatur tentang Kebijakan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Nasional, Perpusnas melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan berupaya mengidentifikasi bahan perpustakaan yang tersebar di masyarakat dengan melakukan kegiatan hunting naskah kuno dan local content ke berbagai daerah di nusantara. Melalui kegiatan hunting ini, pustakawan dapat memperoleh gambaran dan informasi mengenai keberadaan dan kondisi naskah kuno dan local content di daerah, untuk kemudian memetakan dan mengakuisisinya menjadi koleksi Perpusnas.Pada tahun 2021, Sumatera Barat menjadi salah satu provinsi tujuan kegiatan hunting naskah kuno dan local content. Tim Hunting terdiri atas empat orang pustakawan di Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan, yaitu Tri Listiowati, Purwanto, Media Novia Stri, dan Azas Rahmatulah) dan berkunjung ke Sumatera Barat pada 16-19 Maret 2021. Tempat pertama yang dikunjungi adalah Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat dengan tujuan untuk mengumpulkan informasi mengenai penerbit-penerbit aktif  yang ada di Sumatera Barat. Selanjutnya Tim Hunting menuju museum budaya Provinsi Sumatera Barat yaitu Museum Adityawarman. Dari staf museum diperoleh informasi bahwa lokasi keberadaan naskah kuno di Sumatera Barat bisa diperoleh melalui filolog di Universitas Andalas. Tim Hunting pun kemudian meluncur ke Universitas Andalas untuk bertemu dengan salah satu pakar filologi, Pramono, SS., M.Si., Ph.D.Menurut paparan Pramono, kondisi naskah kuno yang ada di Sumatera Barat sudah sangat memprihatinkan. Selain berkurang karena kerusakan fisik pada naskah kuno sendiri, sebagian juga terjadi karena hilang dan oleh para pemiliknya dijual ke kolektor dengan harga tinggi. Sebagian besar naskah kuno di Sumatera Barat atau lebih dikenal sebagai Naskah Minangkabau berisi tentang pengobatan tradisional, bencana banjir, takwil gempa, azimat, ilmu bedil, undang-undang Minangkabau, kaba, dan lainnya.Pramono juga memberikan informasi mengenai peta sebaran naskah kuno di Sumatera Barat. Terdapat ribuan naskah kuno yang tersebar di berbagai wilayah di Sumatera Barat kecuali Mentawai. Hanya sebagian kecil dari naskah kuno tersebut yang sudah tersimpan dan dikoleksi lembaga formal, di antaranya adalah Museum Adityawarman, Miniatur Rumah Gadang, Badan Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat, Fakultas Sastra Universitas Andalas Padang, dan Institut Agama Islam Negeri Imam Bonjol. Sementara untuk jumlah yang lebih besar, tersebar di surau-surau, serta berada di tangan masyarakat maupun perorangan. Dalam presentasinya, Pramono juga memperlihatkan bagaimana ia dan timnya telah berupaya melestarikan naskah kuno melalui penanganan fisik dan pelestarian dari kontennya dengan mendigitalisasikan naskah-naskah kuno tersebut.Tim Hunting juga berhasil mendatangi salah satu penerbit local content di kota Padang, yaitu Rumah Kayu Pustaka. Di sini diperoleh banyak buku yang mengangkat muatan lokal Sumatera Barat, seperti buku Politik dan Pemerintahan di Sumatera Barat, Carito Minang Lucu, Pelaku dan Saksi Sejarah Angkatan 66 Sumatra Barat, dan masih banyak lagi. Selanjutnya Tim Hunting berkunjung ke UPT Perpustakaan Proklamator Bung Karno di kota Bukittinggi dan beberapa penerbit lokal lain seperti PAB Publishing, Kristal Multimedia, Cinta Buku Agency, dan CV Minang Lestari. Cukup banyak bahan perpustakaan dan informasi yang diperoleh dari lembaga-lembaga tersebut yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan pengembangan koleksi perpustakaan oleh Perpusnas.

Penulis : Diah Budhi Utami, S. Sos., M.Hum. ()
Editor : Dedy Junaedhi Laisa ()
Bahan Perpustakaan Kartografi sebagai Sumber informasi yang Memberikan Banyak Manfaat dan Keuntungan

Jakarta - Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, pada Bab 1 Pasal 1 Ayat 10  menyebutkan bahwa bahan perpustakaan adalah semua hasil karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam. Salah satu bahan perpustakaan yang termasuk di dalamnya adalah bahan kartografi. Bahan kartografi dapat diartikan sebagai semua bahan yang menggambarkan bumi atau benda angkasa dalam bentuk skala, seperti gambar, atlas, dan peta, menjadikannya sebagai salah satu bahan perpustakaan yang memiliki nilai informasi representasi dari bumi.  Bahan perpustakaan kartografi (peta) mempunyai peran penting dalam menggambarkan data di muka bumi. Peta dapat digunakan sebagai media yang efektif untuk memperoleh gambaran umum mengenai daerah yang dipetakan. Peta dapat dipakai sebagai alat penerjemah ke dalam bentuk visual hasil yang didapat dari bermacam-macam kinerja di lapangan, seperti perencanaan lahan, penelitian bahasa, eksplorasi sumber daya alam, dan sebagainya. Informasi yang diperoleh dari peta lebih cepat dimengerti dari pada melihat kenyataannya. Pemustaka yang banyak membutuhkan informasi dari bahan perpustakaan kartografi  adalah pemustaka yang berada  di lingkungan pendidikan kedirgantaraan, pelayaran, pertanahan, dan sejenisnya.  Dalam rangka memenuhi kebutuhan pemustaka akan bahan kartografi, Perpustakaan Nasional (Perpusnas) melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, berupaya mewujudkan kebutuhan tersebut dengan melakukan kegiatan hunting bahan perpustakaan kartografi. Pada bulan Juni 2021, Tim Hunting yang terdiri dari pustakawan di Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan yaitu Erlina Inderasari, Azas Rahmatullah, dan Aina Pujiyanti melakukan kunjungan ke CV. Indo Prima Sarana salah satu penyedia bahan perpustakaan kartografi di Jakarta, beralamatkan di Jalan Panjang Nomor 27A Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Perusahaan ini adalah perusahaan berskala nasional yang bergerak dalam bidang penerbitan alat peraga pendidikan, buku atlas, peta, globe, dan anatomi. Tim Hunting bertemu dengan Supardi, salah seorang pengelola CV. Indo Prima Sarana. Supardi menjelaskan tentang peran atau fungsi peta sebagai bahan sumber informasi yang banyak memberikan manfaat dan juga keuntungan, maka sebaiknya perpustakaan perlu menyediakannya atau melengkapi koleksinya dengan bentuk kartografi yaitu peta.  Saat ini Perpusnas  telah mengakuisisi sejumlah 1.548 judul peta yang dapat dilihat melalui https://khastara.perpusnas.go.id/. Terdapat bermacam jenis koleksi  kartografi seperti peta topografi, peta tematik, peta kota (city maps), peta umum (general maps), serta globe dan model (globes and models). Koleksi tersebut diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pemustaka akan sumber informasi serta memberikan banyak manfaat dan keuntungan dalam hal penelusuran informasi yang lebih efisien dan cepat.

Penulis : Ramadhani Mubaraq, SS ()
Editor : Dedy Junaedhi Laisa ()
Tugas dan Fungsi Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan dalam Mewujudkan Koleksi Nasional

Jakarta – Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) kembali membuka ruang konsultasi virtual bersama penerbit, produsen karya rekam, pustakawan, pengelola perpustakaan, dan masyarakat. Kegiatan kali ini diselenggarakan pada hari Rabu, 9 Juni 2021 secara virtual melalui zoom meeting, dengan menghadirkan para narasumber antara lain Rizki Bustomi selaku Subkoordinator Pengelolaan Karya Cetak, Dedy J. Laisa selaku Subkoordiantor Pengembangan Koleksi Tercetak, serta Dwi Dian Nusantari selaku pustakawan di Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Kegiatan tersebut dimoderatori oleh Andre Ganova.Kegiatan konsultasi dibuka oleh moderator kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi dari narasumber pertama, yaitu Rizki Bustomi yang menyampaikan fungsi deposit berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR). UU SSKCKR menjelaskan tata cara penyerahan maupun pengelolaan koleksi KCKR. Salah satu pelaksanaan KCKR yaitu mengasaskan beberapa asas, di antaranya ketermanfaatan, transparansi, aksesibilitas, keamanan, keselamatan, profesionalitas, antisipasi, tanggapan, dan akuntabilitas. Rizki juga menjelaskan perihal proses pengelolaan KCKR yang dimulai dengan kegiatan penerimaan, pengadaan, pencatatan, pengolahan, penyimpanan, pendayagunaan, pelestarian, dan pengawasan.Narasumber kedua adalah Dedy J. Laisa yang menyampaikan fungsi Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan berdasarkan Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional. Beberapa hal yang terkait dengan Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan adalah penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan koleksi perpustakaan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan NSPK di bidang pengembangan koleksi perpustakaan, melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan koleksi perpustakaan, melestarikan seluruh konten atau muatan hasil khazanah budaya masyarakat Indonesia pada umumnya (ini merupakan salah satu tugas utama pengembangan koleksi nasional), serta melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dari semua kegiatan yang dilaksanakan oleh Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, khususnya Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan.Lebih lanjut Dedy menyampaikan tugas pengembangan koleksi untuk mendukung program kegiatan dari Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, di antaranya adalah mengembangkan koleksi nasional, dalam hal ini semua koleksi hasil karya budaya bangsa baik yang terbit di dalam maupun di luar negeri, yang dapat diperoleh dari beberapa metode yaitu melalui pengadaan secara pembelian atau langganan, hadiah, hibah, dan tukar menukar. Beberapa jenis bahan perpustakaan yang dikembangkan adalah yang termasuk ke dalam koleksi tercetak, seperti monograf, serial atau terbitan berkala, dan bahan kartografis. Selain tercetak juga ada koleksi karya tulis yaitu naskah kuno atau manuskrip, dan koleksi terekam dalam bentuk e-resources, bahan audiovisual meliputi bahan perpustakaan dalam bentuk video, audio, dan berbagai variasinya. Khusus untuk e-resources yang dilanggan antara lain e-book, e-journal, e-newspaper, e-reference, e-database, dan seterusnya. Tujuannya adalah menyediakan sebanyak-banyaknya alternatif bagi masyarakat dalam mengakses segala informasi yang dimiliki oleh Perpusnas.Narasumber terakhir adalah Dwi Dian Nusantari yang menyampaikan dasar atau landasan untuk pelaksanaan kegiatan pengembangan koleksi berdasarkan Kebijakan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Nasional Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kebijakan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Nasional. Kebijakan tersebut adalah untuk menjamin tersedianya koleksi yang lengkap dan mutakhir di lingkungan Perpusnas. Selain itu, adanya kebijakan tersebut untuk melestarikan hasil budaya bangsa, sehingga terwujud masyarakat pembelajar sepanjang hayat. Beliau juga menyampaikan prinsip-prinsip pengembangan koleksi, diantaranya adalah tersedianya sumber daya manusia, tersedianya alat bantu, tersusunnya tahapan kegiatan, tersedianya anggaran, terdapatnya acuan tentang ketentuan pengadaan bahan perpustakaan, jenis bahan perpustakaan, dan hubungan dengan unit terkait. Tidak terlalu banyak pertanyaan yang dilontarkan dalam sesi konsultasi tersebut, namun diskusi tetap berlangsung menarik. Diharapkan Perpusnas bersama masyarakat pada umumnya dan pengelola perpustakaan pada khususnya dapat terus bersinergi dan berkoordinasi dalam mengembangkan koleksi nasional, karena program tersebut juga membutuhkan peran serta masyarakat dalam mewujudkan koleksi nasional yang lengkap.

Penulis : Afdini Rihlatul Mahmudah ()
Editor : Dedy Junaedhi Laisa ()
Ruang Penyimpanan Koleksi dan Sarana-Prasarana Pendukung yang Memadai Menjadi Kebutuhan Utama Perpustakaan

Jakarta - Masih dalam rangka mengisi Peringatan HUT Ke-41 Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas), Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan kembali menyelenggarakan forum konsultasi secara virtual pada 2 Juni 2021. Acara ini merupakan penyelenggaraan kali kedua dalam rangkaian konsultasi virtual di seluruh unit kerja di lingkungan Perpusnas yang diluncurkan sejak 19 Mei 2021. Selanjutnya kegiatan ini akan berlangsung pada setiap hari Rabu, pukul 09.00 s.d. 11.00 WIB.Konsultasi virtual kali ini menghadirkan beberapa narasumber pustakawan dari tim Pengelolaan Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR) dan tim Pengembangan Koleksi Perpustakaan, antara lain Mujiani, Rizki Bustomi, Juliarti, Wijiyanto, Gibran Bima Ghafara, dan Muhamad Idris Marbawi. Acara diikuti oleh tidak kurang dari 40 peserta yang antara lain berasal dari penerbit, pengusaha karya rekam, serta pustakawan dari dinas perpustakaan dan arsip provinsi. Acara berlangsung secara interaktif dan para peserta mengajukan berbagai pertanyaan tentang pengelolaan hasil serah simpan KCKR dan pengembangan koleksi perpustakaan.Salah satu topik diskusi yang cukup menarik adalah mengenai standar ruangan dan sarana-prasarana untuk ruang penyimpanan koleksi deposit. Diskusi tersebut berawal dari pertanyaan yang diajukan oleh Dewi Kencanawati dari Dinas Perpustakaan Provinsi Sumatera Selatan. Standar ruang sarana dan prasarana untuk penyimpanan koleksi deposit pada dasarnya tidak berbeda dengan penyimpanan koleksi perpustakaan pada umumnya, yaitu berdasarkan kepada standar penyimpanan koleksi perpustakaan yang diatur oleh Perpusnas. Ketersediaan ruangan penyimpanan yang sesuai dengan standar dan sarana-prasarana pendukung yang memadai sangat dibutuhkan agar koleksi deposit dapat tersimpan dan terpelihara dengan baik sehingga dapat bertahan dan didayagunakan dalam waktu yang relatif  lebih lama.

Penulis : Gibran Bima Ghafara ()
Editor : Dedy Junaedhi Laisa ()