Jakarta - Kepatuhan serah
simpan berkaitan dengan pelaksanaan UU No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan
Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR). Dalam UU ini, setiap penerbit wajib menyerahkan
2 (dua) eksemplar dari setiap judul karya cetak kepada Perpustakaan Nasional RI
(Perpusnas) dan 1 (satu) eksemplar pada perpustakaan provinsi tempat domisili penerbit.
Dalam UU ini juga dinyatakan bahwa setiap produsen karya rekam wajib
menyerahkan 1 (satu) salinan rekaman dari setiap judul karya rekam yang berisi
nilai sejarah, budaya, pendidikan, dan ilmu pengetahuan dan teknologi kepada Perpusnas
dan 1 (satu) salinan kepada perpustakaan provinsi tempat domisili produsen
karya rekam. Target Kinerja Direktorat
Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan pada tahun 2020 untuk persentase
peningkatan jumlah koleksi KCKR yang terhimpun adalah sebesar 5% dengan jumlah
penghimpunan KCKR sebanyak 350.000 eksemplar. Berdasarkan pelaksanaan kegiatan
selama tahun 2020, KCKR yang berhasil dihimpun adalah sebanyak 420.000
eksemplar. Apabila capaian tersebut dibandingkan dengan penghimpunan KCKR pada
tahun 2019 yaitu sebanyak 396.198 eksemplar, maka penghimpunan KCKR pada tahun
2020 mengalami kenaikan dengan persentase realisasi sebesar 6,01%. Penghimpunan KCKR
oleh Perpusnas sejak tahun 1990 sampai dengan tahun 2020 mencapai 2.270.798
eksemplar. KCKR yang dihimpun terdiri dari karya cetak sejumlah 1.1422.898
eksemplar, karya rekam yang terdiri atas karya rekam analog dan digital sejumlah
792.255 eksemplar, dan karya jenis Perserikatan Bangsa-Bangsa/Terbitan
Internasional-Regional (PBB/TIR) sejumlah 55.645 eksemplar. Koleksi karya cetak
mendominasi pencapaian penghimpunan KCKR. Bahan perpustakaan jenis karya cetak
yang dihimpun antara lain koleksi monograf, koleksi serial, literatur kelabu (grey
literature), dan peta. Koleksi karya rekam terdiri atas koleksi karya rekam
analog yang berupa CD, VCD, DVD, dan CD-ROM. Koleksi karya rekam yang lain
adalah koleksi karya rekam digital yang terdiri atas buku digital, musik
digital, dan koleksi jurnal. Koleksi PBB/TIR adalah koleksi yang dikirim oleh
Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan lembaga luar negeri. Mulai tahun 2020,
Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan tidak lagi menghimpun koleksi
PBB/TIR. Secara umum target
kinerja penghimpunan KCKR yang tertuang dalam manual Indikator Kinerja Utama
Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan telah tercapai, namun
dari fenomena ini meninggalkan beberapa catatan terkait dengan tingkat
kepatuhan penerbit dan pengusaha rekaman dalam melaksanakan UU SSKCKR. Data
kepatuhan serah simpan penerbit dan pengusaha rekaman dalam melaksanakan serah
simpan pada tahun 2020 menunjukkan level belum patuh. Laporan
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Direktorat Deposit dan
Pengembangan Koleksi Perpustakaan Tahun 2020 memperlihatkan bahwa setidaknya
ada dua faktor yang memengaruhi rendahnya tingkat kepatuhan penerbit yaitu: a.
Implementasi UU SSKCKR belum maksimalSaat ini tingkat kepatuhan penerbit dan produsen
karya rekam pelaksana UU SSKCKR masih berada dalam level belum patuh. Level
belum patuh diperoleh dengan membandingkan antara jumlah potensi terbitan dari
seluruh penerbit dan produsen karya rekam yang ada di Indonesia dengan jumlah
pelaksana UU SSKCKR. b.
Pelaksanaan sanksi administratif yang
belum terlaksanaSebagai sebuah produk hukum yang di dalamnya memuat
hak dan kewajiban, UU SSKCKR memberikan sanksi-sanksi kepada penerbit dan
pengusaha rekaman yang tidak patuh melaksanakan UU ini. Sebagaimana diatur
dalam Pasal 7 dan Pasal 8, penerbit dan pengusaha rekaman yang tidak
melaksanakan dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b.
pembekuan kegiatan usaha; dan/atau c. pencabutan izin.Sanksi administratif diberikan atas rekomendasi
dari Perpusnas atau perpustakaan provinsi. Sejak UU SSKCKR ini disahkan, Perpusnas
belum pernah menegakkan sanksi administratif tersebut kepada penerbit dan
pengusaha rekaman. Rekomendasi pemberian sanksi administratif seyogyanya
menjadikan para penerbit dan pengusaha rekaman patuh melaksanakan UU SSKCKR. Data Kepatuhan
Serah Simpan Provinsi IndonesiaBerdasarkan data
kepatuhan serah simpan Indonesia yang berasal dari pangkalan data pengelolaan
data KCKR yang digunakan Perpusnas dalam aplikasi Inlis, dapat ditelaah faktor-faktor
yang memengaruhi rendahnya tingkat kepatuhan penerbit. Data yang diambil
menggunakan durasi data dari 1 Januari 2020 sampai dengan 2 Maret 2021. Sebagaimana
disebutkan di atas, jumlah KCKR yang berhasil dihimpun Perpusnas pada tahun
2020 adalah sejumlah 420.000 eksemplar dan dapat dijelaskan pada tabel berikut.
KCKR
Item
Eksemplar
Rekam Analog
153
213
Monograf
54.688
112.669
Surat Kabar
20
2077
Peta
21
42
Atlas
31
61
Majalah
98
647
Laporan
23
136
Buletin
22
98
Grey Literature
4.886
8.283
Tabloid
5
37
Jurnal Cetak
83
203
Rekam Digital
295.534
295.534
Pada tabel di atas
terlihat semakin banyak koleksi karya rekam digital yang berhasil dihimpun
dengan jumlah 295.534 eksemplar. Koleksi terbanyak kedua adalah koleksi karya
cetak yang terdiri atas bentuk monograf, surat kabar, peta, dan atlas. Koleksi
karya cetak yang lain adalah majalah, laporan, buletin, grey literature,
tabloid, dan jurnal cetak yang menyumbang angka 59.877 judul dan 124.253
eksemplar. Pada tabel tersebut terlihat penghimpunan koleksi rekam analog yang
berupa CD, VCD, DVD, dan CD-ROM menunjukkan angka yang relative kecil, yaitu
hanya sejumlah 153 judul dan 213 eksemplar. Kondisi ini memang menunjukkan
semakin jarangnya perusahaan rekaman yang memproduksi karya dalam bentuk analog
dan beralih ke bentuk elektronik dan digital. Pada tahun 2020 SSKCKR
dilaksanakan oleh pelaksana serah (penerbit dan produsen karya rekam) dengan
total sejumlah 2.697 pelaksana serah. Para pelaksana serah ini berasal dari
seluruh wilayah Indonesia yang terdiri dari 34 provinsi. Dengan diwakilinya
pelaksana serah dari setiap provinsi menunjukan jika UU SSKCKR telah
tersosialisasikan di seluruh provinsi yang ada di Indonesia. Tingkat kepatuhan
pelaksana serah di seluruh provinsi Indonesia tahun 2020 adalah sebesar 39,1.
Hal ini dihasilkan dari penghitungan KCKR yang diserahkan ke Perpusnas dibagi
dengan seluruh jumlah karya cetak/rekam yang seharusnya didepositkan. Untuk
karya monograf ber-ISBN dilakukan dengan membandingkan total judul ISBN yang
diminta pada tahun 2020 dengan total buku ber-ISBN yang didepositkan. Untuk
koleksi serial seperti surat kabar, majalah, bulletin, dan jurnal dengan cara
membandingkan berapa kali koleksi tersebut terbit pada tahun 2020 dengan jumlah
koleksi tahun 2020 yang diserahkan ke Perpusnas. Provinsi dengan Kepatuhan
Serah Simpan TertinggiData kepatuhan
serah simpan tahun 2020 menunjukkan provinsi Kalimantan Barat menduduki
peringkat tertinggi kepatuhan serah simpan dengan jumlah 58,7 dari 13 pelaksana
serah. Kemudian disusul oleh provinsi Sulawesi Tenggara dengan nilai kepatuhan
54,7 dari 17 pelaksana serah. Tabel berikut memperlihatkan 10 provinsi dengan
nilai kepatuhan tertinggi.
No.
Provinsi
Jumlah Pelaksana Serah
Kepatuhan
1
Kalimantan Barat
13
58,7
2
Sulawesi Tenggara
17
54,7
3
Gorontalo
9
53,5
4
Jambi
19
53,0
5
Sumatera Selatan
30
51,6
6
Papua Barat
5
50,0
7
Papua
4
50,0
8
Riau
33
49,2
9
Kalimantan Utara
4
48,3
10
Banten
89
46,3
Berdasarkan data di
atas, secara umum dapat disimpulkan jika provinsi yang memiliki nilai kepatuhan
tinggi berasal dari luar Pulau Jawa. Hanya satu provinsi yang mewakili Pulau
Jawa, yaitu Provinsi Banten yang menduduki tingkat kepatuhan tertinggi nomor 10
dengan jumlah 46,3 dengan pelaksana serah sebanyak 89. Fenomena ini memberikan
data jika pelaksana serah yang memiliki kepatuhan tinggi tidak serta merta
berasal dari provinsi yang dekat dengan Jakarta sebagai tempat melaksanakan
serah simpan. Provinsi dengan jarak yang sangat jauh seperti Papua dan Papua
Barat pun mencatatkan diri sebagai provinsi yang memiliki kepatuhan serah
simpan cukup tinggi. Provinsi dengan Kepatuhan
Serah Simpan TerendahDalam berbagai
program sosialisasi UU SSKCKR, Perpusnas mendapatkan banyak masukan untuk
memberikan subsidi pendanaan untuk pengiriman koleksi deposit pelaksana serah
dari provinsi-provinsi yang jauh dari Jakarta. Dalam koridor UU SSKCKR, hal ini
menjadi usulan yang akhirnya tidak disetujui oleh DPR. Pendanaan yang berkaitan
dengan biaya pengiriman koleksi serah simpan ke Jakarta menjadi tanggung jawab
penuh para pelaksana serah. Data kepatuhan serah simpan menunjukkan jika
masalah jauhnya jarak memengaruhi tingkat kepatuhan para pelaksana serah. Data
kepatuhan menunjukan provinsi-provinsi dengan tingkat kepatuhan rendah
didominasi oleh provinsi yang jauh dari Pulau Jawa seperti Maluku, Sulawesi
Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Data provinsi dengan kepatuhan serah
simpan terendah tergambar pada tabel berikut ini.
No.
Provinsi
Jumlah Pelaksana Serah
Kepatuhan
1
Maluku
7
14,0
2
Kalimantan Tengah
25
24,2
3
Sulawesi Barat
9
24,4
4
Nusa Tenggara Timur
15
25,0
5
Maluku Utara
6
25,0
6
Bali
44
30,1
7
Sulawesi Tengah
7
30,3
8
Sulawesi Utara
9
30,6
9
Bengkulu
17
32,0
10
Sumatera Barat
49
32,6
Provinsi dengan Pelaksana
Serah TertinggiData kepatuhan
serah simpan tahun 2020 menunjukkan bahwa Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan
Jawa Timur menduduki peringkat tertinggi dari segi jumlah pelaksana serah. DKI
Jakarta memiliki sejumlah 613 penerbit dan produsen karya rekam yang
melaksanakan kewajiban serah simpan UU SSKCKR. Banyaknya pelaksana serah ini
tidak diikuti oleh tingkat kepatuhan serah simpannya. Nilai kepatuhan serah
simpan Provinsi DKI Jakarta berada dibawah rata-rata nilai kepatuhan serah
simpan nasional yang hanya berada pada tingkat 38,1. Sementara itu Provinsi
Jawa Barat dan Jawa Timur memiliki nilai kepatuhan serah simpan satu angka di
atas nilai rata-rata nasional. Hal ini menjadi catatan tersendiri bagi semua
pihak untuk melakukan usaha-usaha yang lebih gigih dalam menarik kemauan
pelaksana serah di Pulau Jawa agar lebih tertib melaksanakan kewajiban SSKCKR.
Jumlah provinsi dengan jumlah pelaksana serah terbanyak dan nilai kepatuhannya
digambarkan pada tabel berikut.
No.
Provinsi
Jumlah Pelaksana Serah
Kepatuhan
1
DKI Jakarta
613
38,1
2
Jawa Barat
415
40,0
3
Jawa Timur
353
40,1
4
DIY
312
43,8
5
Jawa Tengah
302
38,1
6
Banten
89
46,3
7
Sumatera Utara
66
33,6
8
Sulawesi Selatan
57
39,6
9
Sumatera Barat
49
32,6
10
Bali
44
30,1
KesimpulanSetelah membaca dan menganalisis data kepatuhan serah simpan Indonesia, dapat
ditarik kesimpulan bahwa tingkat kepatuhan serah simpan pelaksana serah
Indonesia masih rendah dengan nilai 39,1. Nilai ini belum ideal bagi target
penghimpunan koleksi deposit Perpusnas. Nilai kepatuhan serah simpan bisa dijadikan
sebagai landasan penghimpunan KCKR tahun berikutnya dengan melakukan
peningkatan jumlah per tahunnya dalam tahun Renstra 2020-2024.Data kepatuhan serah simpan tahun 2020 juga mengindikasikan bahwa Perpusnas
terus mensosialisasikan UU SSKCKR dengan tujuan membangun kesadaran mengenai
pentingnya pelaksanaan serah simpan. Pentingnya UU SSKCKR bagi perkembangan
ilmu pengetahuan Indonesia dan upaya pelestarian karya cetak dan karya rekam
bagi generasi yang akan datang harus terus digalakkan dan disebarluaskan dalam
rangka membentuk kesadaran kolektif masyarakat Indonesia akan pentingnya penyerahan
karya ke Perpusnas.
09 June 2021
Penulis : Rizki Bustomi
()
Editor : Dedy Junaedhi Laisa
()