Seleksi Bahan Perpustakaan Berperan Penting dalam rangka Mewujudkan Koleksi Perpustakaan Nasional yang Lengkap dan Mutakhir

Jakarta – Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI) sebagai Lembaga Pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan dan berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, senantiasa terus bergerak dalam menjalankan visi dan misi negara yang diembannya. Peningkatan kualitas manusia Indonesia untuk menjadi lebih baik merupakan salah satu misi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2020-2024. Misi tersebut menjadi penting dengan adanya fakta bahwa indeks pembangunan literasi dan kegemaran membaca masyarakat Indonesia masih belum menyentuh angka yang memuaskan. Indeks pembangunan literasi masyarakat Indonesia pada tahun 2019 berada pada angka 10,2 dan nilai kegemaran membaca berada pada angka 53,84. Dalam upaya mendukung peningkatan kualitas manusia Indonesia dengan meningkatkan indeks pembangunan literasi dan kegemaran membaca masyarakat, Perpusnas RI bertanggung jawab menyediakan koleksi atau bahan perpustakaan untuk masyarakat. Perpusnas RI melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan mengemban tugas untuk mengembangkan koleksi nasional. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Perpustakaan Nasional RI Nomor 04 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional.Pengembangan koleksi mencakup koleksi karya tulis, karya cetak, dan karya rekam melalui pembelian, hadiah, hibah dan tukar-menukar. Tahap awal dalam pengembangan koleksi adalah kegiatan seleksi bahan perpustakaan. Kegiatan seleksi tersebut menjadi hal yang penting karena menentukan kualitas bahan perpustakaan yang akan masuk ke jajaran koleksi Perpusnas RI dan akan diakses oleh pemustaka. Dalam rangka pengembangan koleksi Perpusnas RI, pada 6 April  2021 lalu telah diselenggarakan Rapat Seleksi Bahan Perpustakaan yang dilaksanakan oleh Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan yang berada di bawah naungan Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Rapat ini menghadirkan narasumber dari Pusat Perpustakaan dan Penyebaran Teknologi Pertanian Dr. Riko Bintari Pertamasari, S.Sos., M.Hum. dan Kepala UPT Perpustakaan Universitas Indonesia Utami Budi Rahayu Hariyadi, SS, M.Lib., M.Si. serta diikuti oleh perwakilan pustakawan dari berbagai unit kerja di lngkungan Deputi Bidang pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi, baik secara luring di Ruang Teater Perpustakaan Nasional Salemba, maupun secara daring melalui fasilitas Zoom Meeting. Urgensi pelaksanaan seleksi bahan perpustakaan disampaikan secara langsung oleh Deputi Bidang pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Ofy Sofiana. Adapun mengenai progres dan capaian seleksi dilaporkan oleh Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang. Berdasarkan data, selama triwulan pertama tahun 2021 telah diseleksi sejumlah 92.715 judul dari target seluruhnya 110.000 judul (84,3%). Kegiatan seleksi pada tahun 2021 diprioritaskan pada bahan perpustakaan dengan subjek budaya, pariwisata, dan lingkungan hidup. Lebih lanjut Riko menyatakan dukungan dan apresiasi kepada Perpusnas RI dalam hal pengembangan koleksi. "Kami jadi terbuka wawasannya, bahwa sesungguhnya Perpusnas ternyata care terhadap perpustakaan khusus. Perpustakaan Nasional milik seluruh masyarakat Indonesia, semua anggaran pengadaan untuk mensejahterakan masyarakat,” demikian penuturannya. Riko juga mendukung penuh program Perpusnas RI dengan ikut memperkenalkan koleksi e-resources Perpusnas RI kepada pemustaka di lingkup institusinya. Sementara itu Utami lebih fokus pada koleksi Indonesiana dan koleksi e-resources. ”Koleksi Indonesiana harus tetap diteruskan (diadakan). Koleksi Indonesiana merupakan suatu ciri dan kebanggaan kita (bangsa) Indonesia,” tuturnya. Utami juga memberikan masukan agar diskusi tentang pengadaan e-resources perlu dikembangkan lagi. Menurutnya Perpusnas RI dan institusi lain pun perlu berjejaring, berbagi, dan bekerja sama dalam menemukan solusi terbaik atas pengadaan koleksi e-resources yang demikian kompleks adanya. Sepanjang acara berlangsung, diskusi di antara seluruh peserta berjalan dengan sangat baik. Para peserta cukup aktif dalam mengajukan pertanyaan dan mengutarakan pendapatnya mengenai berbagai jenis bahan perpustakaan yang diseleksi dan yang akan diadakan oleh Perpusnas RI. Beberapa hal menarik yang menjadi catatan adalah mengingatkan kembali mengenai upaya pengadaan bahan perpustakaan dari penulis individu yang bermukim di luar negeri dan bertemakan Indonesia. Koleksi Braille dan naskah kuno juga mendapat perhatian agar pengadaannya lebih dioptimalkan lagi dengan kualitas yang baik. Kompetensi pustakawan yang melakukan seleksi dan pengadaan bahan perpustakaan juga perlu ditingkatkan agar kegiatan tersebut mencapai hasil yang optimal, baik dari segi kuantitas maupun kualitas bahan perpustakaannya. Selanjutnya dengan seleksi dan pengadaan yang baik, diharapkan koleksi Perpusnas RI dapat lebih berkualitas dan memenuhi kebutuhan informasi pemustaka.

Penulis : Dwi Dian Nusantari, S.Sos, MP. ()
Editor : Dedy Junaedhi Laisa ()
Wajib Serah di Papua Berkomitmen Menyerahkan Karyanya kepada Negara untuk Kepentingan Generasi Mendatang

Jayapura, Papua – Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI) melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan kembali melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR). Pelaksanaan sosialisasi diselenggarakan di Ruang Pertemuan Swiss-Belhotel Papua pada 31 Maret 2021 pukul 09.00 sampai dengan 12.30 WIT dengan menghadirkan perwakilan dari pustakawan, penerbit, produsen karya rekam, dan seniman yang ada di Papua. Kegiatan sosialisasi kali ini merupakan pelaksanaan sosialisasi kelima yang dilakukan pada tahun 2021, setelah pelaksanaan sosialisasi di Bangka Belitung, Aceh, Kalimantan Timur, dan Gorontalo.   Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang turut hadir dan dalam sambutannya berupaya meyakinkan seluruh peserta mengenai komitmen Perpusnas RI untuk memberikan pelayanan terbaik dalam pelaksanaan serah simpan karya cetak dan karya rekam (KCKR).   “Melalui UU SSKCKR yang baru ini, Perpusnas RI berkomitmen untuk senantiasa melakukan yang terbaik dalam proses penghimpunan, pengelolaan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan KCKR untuk kepentingan bangsa,” tuturnya dalam sambutan tersebut.   Emyati juga tak lupa berpesan kepada seluruh peserta sosialisasi untuk menyerahkan hasil karyanya ke Perpusnas RI dan Perpustakaan Provinsi sebagai salah satu wujud kepatuhan pelaksana serah terhadap amanah UU SSKCKR.   Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan, dan Arsip Daerah (DPPAD) Provinsi Papua L. Christian Sohilait juga berkesempatan hadir dan membuka secara resmi kegiatan sosialisasi. Ia menyampaikan pentingnya pelaksanaan sosialisasi ini bagi para pelaksana serah.   “Adanya sosialisasi ini tentunya sangat penting karena dapat memberi pemahaman kepada para penulis, penerbit, dan pencipta karya seni yang ada di Papua agar dapat memahami isi dari UU ini sehingga ke depan mereka semua dapat dengan sukarela menyerahkan hasil karyanya untuk dikelola dan disimpan sebagai koleksi budaya daerah,” tuturnya.   Christian juga berpendapat bahwa kegiatan sosialisasi ini bisa menjadi momen yang baik bagi DPPAD Provinsi Papua untuk mendata seluruh penulis, penerbit, dan pencipta seni yang ada di Papua guna meningkatkan koordinasi dan kerja sama sehingga di masa mendatang koleksi konten lokal mengenai Papua akan semakin meningkat.   Kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan penyampaian materi yang dimoderatori oleh Kepala Bidang Perpustakaan DPPAD Provinsi Papua Achmad Djalali yang mendampingi tiga narasumber dari Perpusnas RI, yaitu Suci Indrawati Irwan, Vincentia Dyah K., dan Ananto Pratiesno. Ketiga narasumber menjelaskan mengenai beragam hal terkait pelaksanaan serah simpan KCKR, mulai dari dasar hukum, urgensi, proses pengelolaan karya, baik karya cetak maupun karya rekam (analog dan digital) hingga pelaksanaan pemberian sanksi dan penghargaan serta pengenalan sistem penghimpun dan pengelola karya digital berbasis web, E-Deposit. Narasumber juga memberikan pengetahuan tambahan mengenai Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dapat digunakan untuk mencari sumber data hukum di lingkungan Perpusnas RI.   Antusias peserta sosialisasi sangat terlihat dalam pelaksanaan sosialisasi kali ini. Sesi tanya jawab yang direncanakan hanya dibuka dua sesi ditambah menjadi empat sesi untuk memenuhi keingintahuan para peserta sosialisasi. Pada sesi tanya jawab tersebut, Perpusnas RI juga berkesempatan merencanakan kerja sama dengan Dewan Kesenian Tanah Papua dalam rangka pendataan karya musik daerah yang memang menjadi salah satu kegiatan Perpusnas RI dalam waktu dekat.   Selepas pelaksanaan kegiatan, beberapa peserta memberikan apresiasi atas terselenggaranya sosialisasi UU SSKCKR ini. Secara terpisah, beberapa peserta menyatakan bahwa mereka mendapatkan pengetahuan baru mengenai pelaksanaan serah simpan karya yang sebelumnya tidak diketahui, dan ke depannya mereka akan berusaha untuk terus aktif berkoordinasi baik dengan pihak penulis, DPPAD, maupun Perpusnas RI.Dewan Kesenian Tanah Papua yang diwakili oleh Albert juga menyatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini menjadi momen berharga bukan hanya bagi penerbit dan produsen karya rekam, tetapi juga bagi para seniman dan budayawan di Papua. Ia berpendapat bahwa adanya sosialisasi ini memberikan pengetahuan baru bagi mereka dalam hal penyerahan karya, khususnya karya-karya khas Papua agar ke depan mereka semua bisa dengan tenang menyerahkan karyanya untuk tetap dijaga oleh negara dan kelak dapat dinikmati oleh generasi mendatang.

Penulis : Suci Indrawati Irwan ()
Editor : Dedy Junaedhi Laisa ()
Para Wajib Serah Diharapkan Berpartisipasi Aktif dalam Penghimpunan Karya Cetak dan Karya Rekam

Kota Gorontalo, Gorontalo - Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) merupakan penyempurnaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 yang telah berlaku lebih dari 28 tahun. UU SSKCKR yang disahkan pada tahun 2018 tersebut memiliki isi yang lebih lengkap dan komprehensif, khususnya dalam mengakomodir kemajuan teknologi informasi dan komunikasi serta memberi peluang lebih banyak bagi para wajib serah untuk berpartisipasi aktif dalam penghimpunan hasil budaya anak bangsa yang berupa karya cetak dan karya rekam (KCKR).Pada 25 Maret 2021 dilaksanakan Sosialisasi UU SSKCKR di Provinsi Gorontalo. Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI) dan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo. Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Aston, Kota Gorontalo ini dihadiri oleh berbagai penerbit, produsen rekaman, organisasi perangkat daerah, perguruan tinggi, musisi, dan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo. Kegiatan diawali dengan sambutan Pustakawan Ahli Utama Maria Sobon Sampe dan dibuka oleh Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo H. Sul A. Maito S.Ag, ME. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menjadi pendorong bagi pelaksanaan UU SSKCKR di Provinsi Gorontalo yang masih belum terlaksana secara menyeluruh.

Penulis : Gibran Bima Ghafara ()
Editor : Dedy Junaedhi Laisa ()
Karya Cetak dan Karya Rekam Berperan Penting dalam Menunjang Pembangunan Nasional

Pangkal Pinang, Bangka Belitung - Karya cetak dan karya rekam (KCKR) merupakan salah satu hasil budaya bangsa yang sangat penting dalam menunjang pembangunan nasional, khususnya sebagai tolak ukur kemajuan intelektual bangsa, referensi dalam bidang pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian dan penyebaran informasi, serta pelestarian kebudayaan nasional. Keberadaan KCKR juga penting sebagai sebagai salah satu alat telusur terhadap catatan sejarah, jejak perubahan, dan perkembangan bangsa untuk pembangunan dan kepentingan bangsa. Sedemikian pentingnya peranan KCKR hingga negara mewajibkan penerbit dan produsen karya rekam dan warga negara Indonesia untuk menyerahkan hasil karya cetak dan karya rekamnya. Selain itu, KCKR mengenai Indonesia dan dibuat di Indonesia yang dihasilkan oleh warga negara asing yang diterbitkan dan/atau dipublikasikan di luar negeri wajib diserahkan kepada Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI) sehingga dapat dimanfaatlkan sebaik-baiknya oleh masyarakat. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) adalah peraturan yang mewajibkan setiap subjek serah simpan untuk menyerahkan koleksi terbitan dan publikasinya kepada Perpusnas RI dan Perpustakaan Provinsi. UU SSKCKR ini harus terus disosialisasikan agar dapat dipahami dan dimengerti dengan penuh kesadaran oleh masyarakat, penerbit, produsen, serta warga negara yang menuangkan karya tulisanya dalam bentuk KCKR untuk dapat menyerahkannya kepada kedua lembaga tersebut. Sosialisasi UU SSKCKR di Provinsi Bangka Belitung dilaksanakan pada hari Kamis (25/2/2021) dimulai pukul 09.00 WIB dan bertempat di swiss-Bel Hotel Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung. Acara dimulai dengan sambutan  Kepala Perpusnas RI yang diwakili oleh Pustakawan Ahli Utama Subeti Makdriani. Dalam sambutan tersebut dijelaskan bahwa disusunnya UU SSKCKR merupakan lompatan besar dalam dunia perpustakaan dan penerbitan di Indonesia. Disebutkan pula bahwa UU SSKCKR ini isinya lebih lengkap dan komprehensif dalam mengakomodir kemajuan teknologi informasi dan komunikasi bila dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990. Acara selanjutnya adalah sambutan dari Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dr. Asyraf Suryadin, M.Pd. Dalam sambutannya, Asyraf menerangkan bahwa KCKR adalah hasil budaya bangsa yang sangat penting dalam menunjang pembangunan nasional, khususnya sebagai tolak ukur kemajuan intelektual bangsa, referensi dalam pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian dan penyebaran informasi, dan pelestarian kebudayaan nasional, serta merupakan alat telusur terhadap catatan sejarah, jejak perubahan dan perkembangan bangsa untuk pembangunan dan kepetingan nasional. Berdasarkan data pada tahun 2019-2020 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tercatat sebanyak 26 penerbit sudah menyerahkan KCKR kepada Perpusnas RI, yaitu sejumlah 72 judul dan 133 eksemplar. Materi tentang pembahasan UU SSKCKR disajikan oleh Pustakawan Ahli Madya Tatat Kurniawati yang menjelaskan pentingnya penyerahan KCKR agar hasil budaya bangsa yang sudah diserahkan akan tetap terjaga dan terpelihara dengan baik di Perpusnas RI ataupun di Perpustakaan Provinsi. Selanjutnya materi tentang E-Deposit dipaparkan oleh Pustakawan Ahli Muda Rizki Bustomi yang berisi tentang teknis pengelolaan karya digital dalam aplikasi E-Deposit Perpusnas RI. Aplikasi tersebut dapat memudahkan penerbit karya rekam digital/elektronik dapat melakukan unggah mandiri kapan pun, di mana pun, dan dalam waktu yang sangat singkat, efektif, dan efisien. Materi terakhir dipresentasikan oleh staf Biro Hukum, Organisasi, Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Ananto Pratiesno yang melakukan review terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran Perpustakaan. Peraturan ini terdiri atas 18 bab dan 67 pasal dan disahkan pada 20 Februari 2018.  Hasil dari pelaksanaan Sosialisasi UU SSKCKR adalah tersampaikannya informasi tentang pelaksanaan UU SSKCKR kepada para subjek serah simpan.  Salah satu permasalahan yang teridentifikasi yaitu kurangnya informasi dan komunikasi, sehingga pelaksana serah dan pelaksana rekam mengalami kendala dalam mengimplementasikan pelaksanaan KCKR. Komunikasi secara intensif antara pelaksana serah dan pelaksana simpan perlu dilakukan sebagai tindak lanjut untuk mengantisipasi dan meminimalisir permasalahan yang dihadapi.

Penulis : Rizki Bustomi ()
Editor : Dedy Junaedhi Laisa ()
Layanan Call Center "One Call for All"

Jakarta - Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI) adalah perpustakaan yang bertanggung jawab atas akuisisi dan pelestarian kopi semua terbitan yang signifikan yang diterbitkan di sebuah negara dan berfungsi sebagai perpustakaan "deposit", berdasarkan undang-undang yang berlaku. Undang-Undang No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) mewajibkan setiap penerbit dan pengusaha rekaman untuk menyerahkan hasil terbitannya kepada Perpusnas RI. Peraturan ini dibuat untuk mendukung tugas dan fungsi Perpusnas RI sebagai perpustakaan deposit.Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan mempunyai tugas dan fungsi yakni melakukan penghimpunan, penyimpanan, pengelolaan, pelestarian, dan pendayagunaan karya cetak dan karya rekam (KCKR) yang diterbitkan di Indonesia. Hal ini sesuai dengan amanat UNESCO tentang fungsi perpustakaan nasional di suatu negara. Penghimpunan KCKR harus memenuhi pengelolaan yang efektif dan efisien sesuai dengan standar pengelolaan KCKR. Dalam standar pengelolaan KCKR terdapat teknis yaitu penerimaan, pengadaan, pencatatan/registrasi, pengolahan, penjajaran, pelestarian, dan pengawasan bahan pustaka/koleksi sesuai dengan UU SSKCKR pasal 15 ayat 2, sehingga setiap teknis pengelolaan mempunyai peran penting dalam mewujudkan / terlaksananya penghimpunan KCKR pada Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan.Selanjutnya dalam pasal 13 ayat 1 dijelaskan bahwa pelaksanaan penyerahan KCKR kepada Perpusnas RI dan perpustakaan provinsi melalui penyerahan langsung dan pengiriman via jasa pengiriman. Dalam teknis pengelolaan KCKR ini, terutama di tim penerimaan karya cetak dan rekam analog, ditemui banyak kendala dalam menyerahkan terbitan, antara lain pengiriman yang tidak sesuai dengan alamat, pengiriman yang tidak sesuai dengan lokasi lantai penerimaan di lingkungan Perpusnas RI, pengiriman yang menyasar ke unit lain, pengiriman yang belum sampai selama lebih dari sebulan, dan pengiriman yang terkendala dengan cuaca sehingga pengiriman jadi tersendat. Perlu adanya inovasi untuk mengatasi kendala atau permasalahan ini sehingga dapat menyelesaikan segala permasalahan yang sangat mengganggu penerimaan KCKR.Berkaitan dengan kendala tersebut, tim penerimaan karya cetak dan rekam analog mempunyai suatu solusi yang bersifat inovatif, yaitu membangun satu layanan konsultasi yang di dalamnya terdapat call center dan chatting center untuk penerbit dan produsen karya rekam dalam menyerahkan koleksinya. Hasil atau output dari call center dan chatting center ini merupakan implementasi pada pelaksanaan UU SSKCKR, yakni baik penerbit dan produsen karya cetak maupun karya rekam dapat berkoordinasi dengan tim penerimaan karya cetak dan rekam analog terkait banyak hal.Beberapa hal yang bisa dikoordinasikan antara lain mengenai pembukaan akun pasca akun diblokir oleh tim International Standard Book Number (ISBN), konfirmasi mengenai sudah/belum diterimanya kiriman terbitan dan ucapan terima kasih, tata cara penyerahan koleksi (baik secara langsung atau via pengiriman dengan jasa pengiriman), serta semua konsultasi yang berasal dari penerbit dan produsen karya cetak maupun karya rekam akan dapat umpan balik dari tim penerimaan sebagai solusi penyelesaian setiap masalah yang dihadapi.Layanan konsultasi call center dan chatting center dibuka setiap hari Senin s.d. Kamis pada pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB (istirahat pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB) dan hari Jumat pada pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB (istirahat pukul 12.30 s.d. 13.30 WIB) dengan nomor kontak 081317231823.Tim penerimaan karya cetak dan rekam analog juga berkoordinasi dengan tim pengawasan KCKR terkait data yang sudah dihimpun, yaitu dengan mencocokkan apabila terdapat kekeliruan dalam menyerahkan koleksi KCKR dan segera dicarikan solusinya. Selain itu tim penerimaan karya cetak dan rekam analog berkoordinasi dengan tim ISBN dalam menyelesaikan pembukaan akun ISBN pasca pemblokiran oleh pihak ISBN, terkait penerbit yang sudah menerima nomor ISBN namun belum menyerahkan hasil terbitannya ke Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan sebagai wajib serah UU SSKCKR.Sinergi yang dibangun antara tim penerimaan karya cetak dan rekam analog dengan penerbit dan produsen rekaman, tim penerimaan karya cetak dan rekam analog dengan tim pengawasan pengelolaan KCKR, serta tim penerimaan karya cetak dan rekam analog dengan tim ISBN, dapat meningkatakan kinerja dan produktivitas penerimaan karya cetak dan rekam analog di unit Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Dengan demikian, segala permasalahan yang dihadapi oleh penerbit dan produsen rekaman dapat diselesaikan. Selain itu secara tidak langsung terbangun pula kerja sama dan koordinasi yang tepat untuk menyelesaian segala permasalahan dengan cara win-win solutions.

Penulis : Rizki Bustomi ()
Editor : Dedy Junaedhi Laisa ()
Workshop E-Deposit

Jakarta - Seiring perkembangan zaman, koleksi karya yang dihasilkan anak bangsa semakin beragam. Saat ini penjualan buku digital semakin tinggi. Diperkirakan buku digital akan menguasai 40 persen penjualan buku dunia. Perpustakaan Nasional dalam rangka memfasilitasi kegiatan Serah Simpan Karya Rekam membangun suatu aplikasi yang di sebut E-Deposit. Aplikasi ini merupakan suatu portal untuk menghimpun karya rekam hasil pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Berkaitan hal tersebut, untuk meningkatkan keterampilan dalam menggunakan aplikasi E-Deposit, Perpustakaan Nasional pada Senin (23/3) mengadakan workshop E-Deposit secara virtual melalui aplikasi Zoom.Workshop dihadiri oleh 156 peserta yang terdiri atas 77 penerbit, baik pemerintah maupun swasta. Melalui workshop E-Deposit ini, diharapkan penerbit memperoleh pengetahuan yang cukup mengenai cara menggunakan E-Deposit. Selain itu, diharapkan juga akan diperoleh masukan yang positif dari penerbit mengenai pengembangan aplikasi tersebut. Kegiatan diawali dengan penyampaian laporan kegiatan oleh Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang. Acara dilanjutkan dengan sambutan dan pembukaan acara Workshop E-Deposit oleh Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Ofy Sofiana. Pada sambutannya, Ofy menyampaikan bahwa Perpustakaan Nasional berkomitmen untuk mempermudah penyerahan hasil karya melalui E-Deposit dan menjamin keamanan koleksi yang diserahkan. Sesi selanjutnya adalah materi workshop yang disampaikan oleh tiga narasumber, yaitu Suci Indrawati Irwan, Vincentia Dyah Kusumaningtyas, dan Ningrum Ekawati. Ketiganya merupakan pustakawan di lingkungan Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan.Pada sesi pertama, Suci menyampaikan bahwa Workshop E-Deposit ini merupakan kegiatan yang dilaksanakan sebelum launching aplikasi E-Deposit versi terbaru (v3) yang rencananya akan diluncurkan pada Maret 2021. Kelebihan E-Deposit v3 yaitu: 1) perombakan struktur database agar lebih rapi dan menjaga konsistensi data; 2) penambahan dan perbaikan fitur dari E-Deposit v2; 3) proses yang memerlukan waktu dan sumber daya (RAM, CPU) yang banyak dilakukan pada background; dan 4) setiap file disimpan dalam empat jenis, yaitu: file cover, file master/original, file original yang di-watermark, dan file preview. Pada sesi kedua, Vincentia memperlihatkan demo aplikasi E-Deposit v3 melalui situs demo-e-deposit.perpusnas.go.id. Demo tersebut antara lain berupa tutorial login dan penjelasan fitur-fitur dalam E-Deposit v3, cara unggah tunggal dan unggah banyak, serta fitur informasi tagihan buku. Sementara itu pada sesi ketiga, Ningrum memaparkan metode penghimpunan E-Deposit dengan cara interoperabilitas. Setelah dilakukan pemaparan oleh ketiga narasumber, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Para narasumber menjawab pertanyaan-pertanyaan yang telah disampaikan peserta workshop melalui fitur chat zoom meeting.

Penulis : Suci Indrawati Irwan ()
Editor : Dedy Junaedhi Laisa ()
Anugrah (Pustaka) Buku Terbaik 2020

Medan Merdeka Selatan, Jakarta – Perpustakaan Nasional RI melalui Direkorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan kembali mengadakan acara tahunan yaitu Anugrah (Pustaka) Buku Terbaik 2020. Kegiatan ini dilaksanakan secara tatap muka dan virtual dari Gedung Layanan Perpusnas, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta (17/11) dengan mengundang pemenang dan juri secara langsung sementara masyarakat umum maupun undangan yang berhalangan hadir bisa mengikuti dari kanal Youtube Perpusnas dan Zoom. Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Emyati Tangke Lembang dalam sambutannya menjelaskan bahwa buku-buku yang diseleksi dalam penganugerahan ini merupakan karya yang telah diterima oleh Perpusnas sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa kriteria di antaranya sudah mempunyai International Standard Book Number (ISBN), tercatat di Perpusnas, dan merupakan karya asli. Pada tahun ini Perpusnas mengambil 6 kategori buku terbaik diantaranya Kerajinan Tangan, Kopi, Pelayanan Publik, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Arsitektur, dan Kewirausahaan. Setiap kategori diseleksi oleh juri dari ratusan koleksi sehingga menghasilkan enam terbaik dengan total 36 judul buku yang mendapatkan penghargaan. Tim juri merupakan profesional yang terdiri dari akademisi, praktisi, pakar perpustakaan, dan pakar bahasa dari enam kategori bidang ilmu tersebut. Kriteria khusus diberikan dalam penilaian di antaranya substansi dan materi tulisan, sistematika penulisan, inovasi dan manfaat, menggugah minat baca, penggunaan bahasa dan gaya penulisan, penampilan fisik terbitan.Terbaik pertama untuk kategori Kerajinan Tangan diraih buku dengan judul “Seni Batik Indonesia” karya S.K. Sewan Susanto. Terbaik pertama kategori Kopi diraih buku dengan judul “Berkebun Kopi” karya Pudji Rahardjo. Terbaik pertama kategori Pelayanan Publik diraih buku “Manajemen Pelayanan Publik: Peduli, Inklusif, dan Kolaboratif” karya Agus Dwiyanto. Terbaik pertama kategori PAUD diraih buku dengan judul “Strategi Pembelajaran PAUD” karya E. Mulyasa. Terbaik pertama kategori Arsitektur diraih buku dengan judul “Prijotomo Membenahi Arsitektur Nusantara” karya Josef Prijotomo. Terbaik pertama kategori Kewirausahaan diraih buku dengan judul “UMKM 4.0: Strategi UMKM Memasuki Era Digital 4.0” karya Wulan Ayodya. Wulan Ayodya mengapresiasi penghargaan yang diberikan Perpusnas. Dia membuat buku ini untuk mengedukasi pelaku usaha mikro kecil menengah agar mampu bersaing dan dapat menggunakan teknologi digital sehingga dapat menyusun strategi dalam mengatasi persaingan di era revolusi 4.0. “Terima kasih sekali lagi untuk Perpustakaan Nasional Republik Indonesia semoga semakin jaya terus dalam mendukung edukasi kewirausahaan di Indonesia,” tuturnya. Kepala Perpusnas, Syarif Bando dalam arahannya ditengah-tengah acara menyampaikan bahwa semakin berkualitas bahan bacaan masyarakat, maka semakin tinggi peradaban suatu bangsa. Oleh karena itu kami memberikan apresiasi kepada penulis. “Saya memang tidak pernah melihat Abraham Lincoln Napoleon Bonaparte, atau kenal secara fisik Mahatma Gandhi. Tapi saya bisa berteman dengan beliau melalui buku-bukunya yang saya baca.“ tambahnya. Syarif menegaskan, Negara melalui Perpusnas hadir di tengah masyarakat untuk menyatakan pentingnya kehadiran buku di antara masyarakat.

Penulis : Admin Deposit ()
Editor : ()
Rapat Virtual dengan Juri Pemilihan Buku Terbaik 2020

Salemba, Jakarta – Perpustakaan Nasional melalui subdirektorat deposit akan mengadakan acara Pemilihan Buku Terbaik. Kamis (3/9) kembali diadakan rapat virtual terkait penilaian buku-buku yang telah diseleksi dan dinilai oleh para juri. Pada tahun ini ada 6 kategori tema buku terbaik diantaranya Pelayanan Publik, Arsitektur, Pendidikan Anak dan Usia Dini (PAUD), Kewirausahaan, Budidaya Kopi, dan Kerajinan Tangan. Jurinya merupakan Pakar pada masing-masing tema ditambah juri yg menilai sistematika penulisan dan Bahasa.Agenda rapat virtual kali ini adalah mendengar progress penilaian dari masing-masing juri setiap tema karena dari 6 tema sudah dilakukan beberapa perputaran buku untuk diberikan penilaian. Untuk Pelayanan Publik, Sudah dinilai oleh tiga pakar, saat ini sudah masuk ke juri keempat. Estimasi penyelasaian minggu ketiga bulan September. Tema Arsitektur sudah ada satu juri yang telah menyelesaikan penilaian, 35 judul buku belum dinilai oleh masing-masing juri (1 putaran lagi), dan 22 judul buku akan dinilai bersama dengan pertemuan langsung. Tema PAUD saat ini sudah masuk putaran buku keempat dengan estimasi selesai minggu pertama bulan Oktober. Tema PAUD akan menyelesaikan penilaian buku pada akhir September sesuai dengan kesepakatan dan akan melakukan rapat finalisasi di bulan September. Buku yang masih harus diselesaikan tiap juri sekitar 54 judul. Tema Kewirausahaan pada putaran awal sudah selesai dinilai oleh lima juri (40 buku), kemudian ada putaran tambahan (24 buku), sekarang sudah masuk putaran ketiga (dari lima putaran). Tema Budidaya Kopi paket yang awalnya lima paket menjadi enam paket dan Jumlah buku yang sebelumnya tiga puluh enam menjadi empat puluh. Tema Kerajinan Tangan ada 30 – 61 buku yang belum dinilai oleh Juri dan dari 146 buku, 10 buku didiskualifikasi. Harapannya akhir September atau awal Oktober seluruh juri sudah menyelesaikan penilaian, untuk nantinya melakukan pertemuan finalisasi penilaian.

Penulis : Admin Deposit ()
Editor : ()
Rapat Virtual RPP Pelaksanaan UU Serah Simpan KCKR dengan Kementerian

Salemba, Jakarta – Perpustakaan Nasional mengikuti pertemuan dengan Kemeterian terkait Penyusunan naskah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) atas tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR). Pertemuan yang dilakukan secara virtual pada kamis (3/9) ini diikuti juga oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). RPP tentang SSKCKR merupakan tindaklanjut dari UU No. 13 Tahun 2018 yang di dalamnya membahas tentang Karya Cetak dan Karya Rekam (mulai dari pengadaan, penghimpuann, hingga pendayagunaan). Tidak hanya itu di dalamnya juga terdapat pembahasan tentang sanksi (administratif hingga (rekomendasi) pencabutan izin usaha), dan penghargaan (apresiasi dari pemerintah), serta pengaturan kewajiban penyerahan WNA dan WNI. Pembahasan pada pertemuan ini secara umum lebih kepada penggunaan kata, konsistensi kata, sinkronisasi pasal, dsb. Pertemuan dibuka oleh Bpk. Syahmardan perwakilan dari Kemenkumham. Setelah itu, dilanjutkan oleh Bapak Benyamin (Direktur HPP). Bunyamin menegaskan selama PP terbaru ini belum ditetapkan, maka PP Nomor 70 Tahun 1991 dan PP Nomor 41 Tahun 1999 masih berlaku untuk menghindari kekosongan hukum. Bunyamin juga menjelaskan, ke depan akan dibentuk tim kecil untuk melakukan penyisiran untuk tiap pasal. Kepala Perpusnas Muhammad Syarif Bando memastikan bahwa koreksi yang diberikan pada pertemuan kali ini akan segera ditindaklanjuti. Syarif bando juga menambahkan, “Peraturan Perpusnas yang dimandatori oleh PP ini akan segera kami susun”.

Penulis : Admin Deposit ()
Editor : ()