Jayapura, Papua – Perpustakaan
Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI) melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi
Perpustakaan kembali melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR). Pelaksanaan sosialisasi
diselenggarakan di Ruang Pertemuan Swiss-Belhotel Papua pada 31 Maret
2021 pukul 09.00 sampai dengan 12.30 WIT dengan menghadirkan perwakilan dari pustakawan, penerbit, produsen karya rekam, dan seniman yang ada di Papua.
Kegiatan sosialisasi kali ini merupakan pelaksanaan sosialisasi kelima yang
dilakukan pada tahun 2021, setelah pelaksanaan sosialisasi di Bangka Belitung,
Aceh, Kalimantan Timur, dan Gorontalo.
Direktur Deposit dan
Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang turut hadir dan dalam sambutannya berupaya meyakinkan
seluruh peserta mengenai komitmen Perpusnas RI untuk memberikan pelayanan terbaik dalam pelaksanaan serah simpan karya cetak dan karya rekam (KCKR).
“Melalui UU SSKCKR yang baru ini, Perpusnas RI berkomitmen untuk senantiasa melakukan yang terbaik dalam proses penghimpunan, pengelolaan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan KCKR untuk
kepentingan bangsa,” tuturnya dalam sambutan tersebut.
Emyati juga tak lupa berpesan kepada seluruh peserta sosialisasi untuk menyerahkan hasil karyanya ke
Perpusnas RI dan Perpustakaan Provinsi sebagai salah satu wujud
kepatuhan pelaksana serah terhadap amanah UU SSKCKR.
Kepala
Dinas Pendidikan, Perpustakaan, dan Arsip Daerah (DPPAD) Provinsi Papua L.
Christian Sohilait juga berkesempatan hadir dan membuka secara resmi kegiatan sosialisasi. Ia
menyampaikan pentingnya pelaksanaan sosialisasi ini bagi para pelaksana serah.
“Adanya sosialisasi ini tentunya sangat
penting karena dapat memberi pemahaman kepada para penulis, penerbit, dan
pencipta karya seni yang ada di Papua agar dapat memahami isi dari UU ini
sehingga ke depan mereka semua dapat dengan sukarela menyerahkan hasil karyanya
untuk dikelola dan disimpan sebagai koleksi budaya daerah,” tuturnya.
Christian juga berpendapat bahwa kegiatan sosialisasi ini bisa menjadi momen yang baik
bagi DPPAD Provinsi Papua untuk mendata seluruh penulis, penerbit, dan pencipta
seni yang ada di Papua guna meningkatkan koordinasi dan kerja sama sehingga di masa mendatang koleksi konten lokal mengenai Papua akan semakin
meningkat.
Kegiatan
sosialisasi dilanjutkan dengan penyampaian materi yang dimoderatori oleh Kepala
Bidang Perpustakaan DPPAD Provinsi Papua Achmad Djalali yang mendampingi tiga narasumber
dari Perpusnas RI, yaitu Suci Indrawati Irwan, Vincentia Dyah K., dan
Ananto Pratiesno. Ketiga narasumber menjelaskan mengenai beragam hal terkait
pelaksanaan serah simpan KCKR, mulai dari dasar hukum,
urgensi, proses pengelolaan karya, baik karya cetak maupun karya rekam (analog
dan digital) hingga pelaksanaan pemberian sanksi dan penghargaan serta
pengenalan sistem penghimpun dan pengelola karya digital berbasis web, E-Deposit. Narasumber juga memberikan pengetahuan tambahan mengenai
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dapat digunakan untuk mencari
sumber data hukum di lingkungan Perpusnas RI.
Antusias
peserta sosialisasi sangat terlihat dalam pelaksanaan sosialisasi kali ini. Sesi tanya jawab yang direncanakan hanya dibuka dua sesi ditambah
menjadi empat sesi untuk memenuhi keingintahuan para peserta sosialisasi. Pada sesi tanya jawab tersebut, Perpusnas RI juga
berkesempatan merencanakan kerja sama dengan Dewan Kesenian Tanah Papua
dalam rangka pendataan karya musik daerah yang memang menjadi salah satu
kegiatan Perpusnas RI dalam waktu dekat.
Selepas
pelaksanaan kegiatan, beberapa peserta memberikan apresiasi atas
terselenggaranya sosialisasi UU SSKCKR ini. Secara terpisah,
beberapa peserta menyatakan bahwa mereka mendapatkan pengetahuan baru mengenai pelaksanaan
serah simpan karya yang sebelumnya tidak diketahui, dan ke depannya mereka akan
berusaha untuk terus aktif berkoordinasi baik dengan pihak penulis, DPPAD,
maupun Perpusnas RI.Dewan Kesenian Tanah Papua yang
diwakili oleh Albert juga menyatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini menjadi
momen berharga bukan hanya bagi penerbit dan produsen karya rekam, tetapi juga bagi para seniman dan budayawan di Papua. Ia berpendapat bahwa adanya sosialisasi ini
memberikan pengetahuan baru bagi mereka dalam hal penyerahan karya, khususnya
karya-karya khas Papua agar ke depan mereka semua bisa dengan tenang
menyerahkan karyanya untuk tetap dijaga oleh negara dan kelak dapat dinikmati
oleh generasi mendatang.
16 April 2021
Penulis : Suci Indrawati Irwan
()
Editor : Dedy Junaedhi Laisa
()