Rapat Pembahasan RPP pelaksanan UU No.13 Th.2018 tentang SSKCKR dengan Badan Bahasa

Salemba, Jakarta – kamis, 23 Januari 2020 pukul 14.00-17.30 WIB Subdirektorat Deposit kembali melakukan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dengan 2 orang perwakilan dari Badan Bahasa, Sriyanto dan Wisnu. Pada rapat kali ini badan bahasa memberikan masukan-masukan terkait penggunaan bahasa yang baik dan benar dalam penulisan pasal-pasal di RPP tersebut.

Penulis : Admin Deposit ()
Editor : ()
Pertemuan dengan DJKN

Salemba, Jakarta – kamis, 23 Januari 2020 pukul 13.00 - 13.45 WIB Subdirektorat Deposit bertemu dengan 3 orang perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Pada pertemuan tersebut hadir pula 3 orang perwakilan dari Biro Umum Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Sri Marganingsih (Kepala Subdirektorat Deposit) mengatakan bahwa Subdirektorat Deposit menerima karya cetak dan karya rekam dari berbagai penerbit dan produsen karya rekam, karya-karya tersebut haruslah diketahui nilai (harganya) untuk keperluan DJKN. Beliau berharap kedepan dapat dilakukan diskusi dengan pakar mengenai karya digital. Menanggapi hal tersebut, perwakilan DJKN mengiyakan perlu mengetahui lebih lanjut melalui diskusi mengenai karya digital. Hal tersebut dikarenakan DJKN belum memiliki standar proses penilaian karya rekam digital. Beliau juga menyampaikan pada saat ini KCKR yang sudah diterima (berdasarkan triwulan ke-3) sebanyak 308.363 item.

Penulis : Admin Deposit ()
Editor : ()
Rapat Pembuatan Master Data Penerbit

Salemba, Jakarta – Telah terlaksana rapat pembuatan master data penerbit di ruang rapat Deputi I Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas RI) pukul 08.30 - 12.00 WIB, Kamis (23/01). Pertemuan dibuka oleh Kepala Subdirektorat Deposit, Sri Marganingsih yang secara umum menjelaskan bahasan rapat kali ini. Setelah itu dilanjutkan dengan arahan dari Kepala Direktorat Deposit Bahan Pustaka, Nurcahyono.Pada rapat ini hadir pula Kepala Pusat Pengembangan Koleksi dan Pengolahan Bahan Pustaka (Pusbangkol), Upriyadi. Beliau mengatakan pusbangkol tentunya ke depan juga akan bersinggungan dengan inlis dan e-Deposit. "Penerbit saat mengajukan permintaan ISBN diharapkan juga diarahkan untuk menginformasikan buku-buku terbaru agar kedepannya Perpusnas RI dapat melakukan seleksi pengadaan buku sebelum ke toko buku", ujarnya.Selain itu hadir pula Kepala Subbidang Otomasi Aristianto Hakim, beliau mengungkapkan perlu ada kesepakatan mengenai penamaan penerbit, cara kerja, serta pemilihan satu unit yang berwenang untuk melakukan verifikasi data penerbit dalam pembuatan master data penerbit. “kemungkinan baru bisa diimplementasikan akhir tahun, karena dari sisi komitmen dan aplikasi masih harus dipersiapkan”, katanya. Harapannya kedepan akan ada pembuatan suatu database baru yang nantinya bisa menjadi rujukan bagi semua sitem, ujar Vincent. Adapaun strategi efisien menurut Vincent dalam pembuatan master data penerbit yakni pemisahan fornt end dan back end InLiS, sinkronisasi database master dan transaction InLiS yang akan diakses melalui API, Asynchronous Programming, Cachin query  dengan redis, Containerzation yang terbagi-bagi dalam beberapa server, Load balancing, Scalling up server.

Penulis : Admin Deposit ()
Editor : ()
Sosialisasi e-Deposit di Markas Slank

Potlot, Jakarta – Rabu tanggal 22 Januari 2020 Subdirektorat Deposit melaksanakan sosialisasi di ruang pertemuan (Markas) Slank pada pukul 13.00 hingga 17.00 WIB. Narasumber pada sosialisasi kali ini yaitu Rudi Hernanda (Perpusnas), Bens Leo (Pengamat Musik), Ningrum (Perpusnas). Adapun peserta yang hadir kurang lebih 30 orang perwakilan dari beberapa band. Pertemuan diawali dengan sesi ramah tamah dan pengenalan peserta yang dipandu oleh Budi Ace. Beliau selaku pemandu acara juga sekilas menjelaskan mengenai implementasi UU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR). Rangkaian acara selanjutnya yaitu wawancara singkat dengan Bunda Iffet selaku tuan rumah. Beliau sangat antusias dengan niat baik negara dalam melestarikan karya anak bangsa dan berharap karya-karya tersebut dapat dijaga dengan aman. Selepas sesi wawancara, dilanjutkan dengan paparan dari narasumber. Paparan pertama oleh Rudi Hernanda mengenai perpustakaan sebagai rumah peradaban bangsa. Perpustakaan yang dahulu hanya sekadar mengelola koleksi, namun pada saat ini mulai bertransformasi untuk mengelola dan berbagi ilmu pengetahuan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pada paparannya beliau juga menjelaskan tentang UU No.13 Th. 2018 tentang SSKCKR. Adapun cita-cita dari UU tersebut yakni untuk mewujudkan koleksi deposit nasional yang lengkap dan mutakhir, melestarikan hasil budaya bangsa dan menyelamatkan KCKR dari ancaman bahaya. Untuk mewujudkan cita-cita tersebut, terdapat 5 pihak yang memiliki hak untuk menyimpan karyanya di Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI). Salah satu pihak tersebut yaitu produsen karya rekam. Adapun karya yang dapat diserahkan untuk disimpan yaitu karya yang memiliki nilai intelektual dan/atau artistik serta diterbitkan untuk umum. Karya-karya yang diserahkan hasil dari pelaksanaan UU No.13 Th. 2018 tersebut tidak untuk dilayankan, melainkan untuk didayagunakan. Selain terlestarinya karya karena dirawat oleh Perpusnas RI, produsen juga diuntungkan terkait dengan promosi karyanya jika diserahkan di Perpusnas RI.Selanjutnya paparan dari Bens Leo, beliau mengatakan mengenai tugas pendokumentasian koleksi di Perpusnas RI dan tugas pendaftaran Haki di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memang menjadi perbincangan yang menarik hingga kini. Beliau juga mengungkapkan bahwa UU Hak Cipta sebenarnya beriringan dengan UU No.13 Th. 2018 tentang SSKCKR. Hal tersebut dikarenakan hal-hal yang berkaitan dengan hukum menjadi lebih terlindungi karena bukti karyanya tersimpan di Perpusnas RI. Beliau berharap kepada peserta untuk dapat mendaftar dan menyimpan karyanya di Perpusnas RI, karena Perpusnas RI sudah siap untuk melestarikan karya tersebut. Koleksi dalam bentuk fisik yang telah diserahkan nantinya di display di lantai 8 Gedung Perpusnas RI di Merdeka Selatan.Kemudian Ningrum menjelaskan terkait aplikasi e-deposit. Beliau menjelaskan koleksi karya rekam digital yang diserahkan ke perpunas RI melalui e-Deposit akan disimpan dalam tiga storage, yaitu NAS, SAN dan LTO-Tape. Kemudian, karya rekam digital yang diserahkan haruslah mempunyai kualitas terbaik dan tidak menggunakan Digital Right Management. Adapun e-Deposit dapat diakses melalui alamat web https://edeposit.perpusnas.go.id/

Penulis : Admin Deposit ()
Editor : ()
Rapat dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur

Jakarta – Senin, 20 Januari 2020 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur datang ke Subdirektorat Deposit untuk berkonsultasi mengenai pengelolaan dan laporan aset deposit di lingkungan Disperpusip Jatim. Kegiatan tersebut diadakan di ruang rapat subdirektorat deposit dan dihadiri oleh perwakilan Disperpusip Jatim yaitu Suci, Rani, dan Jarwo. Pertemuan tersebut secara umum berbicara mengenai dasar hukum e-deposit dan INLIS (sistem pengelola perpustakaan). Mengenai aset Agus perwakilan subdirektorat deposit mengajak Rani untuk menemui pihak BMN, kemudian memberikan kontak pihak DJKN. Disperpusip Jatim ingin membuat modul Deposit di INLISlite dan diarahkan untuk berbicara kepada pihak otomasi selaku pengembang aplikasi tersebut. Secara khusus Disperpusip Jatim meminta data penghimpunan dari pelaksanaan UU No. 13 tahun 2018 untuk wilayah Jawa Timur. Pertemuan juga diisi dengan praktek modul Deposit pada aplikasi INLIS dibimbing oleh Hasanah dari kelompok kerja registrasi subdirektorat deposit. Disperpusip Jatim kemudian diajak berkeliling untuk melihat proses bisnis alur kerja kegiatan subdirektorat deposit.

Penulis : Admin Deposit ()
Editor : ()
Rapat Pengeloaan Single Account ISBN Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jakarta – Jumat, 17 Januari 2020 Direktorat Deposit Bahan Pustaka Perpustakaan Nasional berkunjung ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pengelolaan akun ISBN. Perwakilan Perpusnas yaitu Sri Marganingsih, Prita Wulandari, Ratna, dan Jusa diterima oleh 9 orang perwakilan KKP.Sri Marganingsih menjelaskan pengelolaan single account akan dilakukan melalui perjanjian kerja sama atau surat. Hal ini perlu dilakukan karena sudah ada 27 akun yang dimiliki oleh KKP sehingga menyulitkan dalam pengelolaan. Budi Nasution perwakilan KKP menanggapi bahwa KKP sedang melakukan monitoring ke 54 UPT guna mengklaster untuk kemudahan pembinaan. Kalau perlu pengelola akun diberikan SK. Pamela juga menambahkan bahwa KKP juga sedang melakukan control terhadap masing-masing divisi. Ahli hukum pihak KKP menjelaskan mengenai pengelolaan single account cukup dengan bersurat saja. KKP perlu melakukan inventarisasi  kebutuhan akun dan mempelajari siklus terbitan internal. Ia juga menjelaskan KKP akan mengadakan rapat sehingga menghasilkan nota dinas, sosialisasi internal baru bersurat kepada Perpsunas mengenai hasilnya. Ratna dan Prita menjelaskan secara umum peraturan mengenai pengelolaan akun ISBN dengan mengambil contoh Kemenkes. Prita berharap setiap kementerian akan memiliki akun dengan nama kementeriannya saja. Mengenai perubahan akun dapat bersurat saja ke bagian ISBN perpusnas.

Penulis : Admin Deposit ()
Editor : ()
Rapat Asesmen Inlis Modul Deposit

Salemba, Jakarta – Subdirektorat Deposit Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI) melakukan rapat Asesmen Inlis Modul Deposit, Kamis (16/01). Rapat tersebut dilaksanakan di ruang rapat Kepala Subdirektorat Deposit Perpusnas RI pukul 13.00 – 16.30 WIB yang dihadiri oleh Sri Marganingsih (Kepala Subdirektorat Deposit) dan staf Subdirektorat Deposit Perpusnas RI. Rapat tersebut bertujuan untuk mengetahui dan mengatasi masalah-masalah pada sistem InLiS Deposit agar dapat dilakukan pengembangan sistem. Dari rapat tersebut diharapkan dilakukan perbaikan dan penambahan fitur-fitur sistem InLiS dalam pelaksanaan pengelolaan karya cetak maupun karya rekam.

Penulis : Admin Deposit ()
Editor : ()
Rapat Pengembangan sistem e-Deposit

Salemba, Jakarta – Direktorat Deposit Bahan Pustaka melakukan rapat pengembangan sistem e-Deposit di ruang rapat deputi I Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas RI) pada pukul 9.30 – 12.00 WIB, Kamis (16/01). Rapat tersebut diharidi oleh Nurcahyono (Kepala Direktorat Deposit Bahan Pustaka), Tuty Hendrawati (Kepala Bidang Kerjasama Perpustakaan dan Otomasi), Sri Marganingsih (Kepala Subdirektorat Deposit), Prita Wulandari (Kepala Subdirektorat Bibliografi), Aristianto Hakim (Kepala Subbidang Otomasi) dan beberapa staf Direktorat Deposit Bahan Pustaka dan Staf Bidang Kerjasama Perpustakaan dan Otomasi.Pada rapat tersebut membahas mengenai Storage untuk e-Deposit. Aristianto Hakim mengatakan alokasi Storage e-Deposit 2019 untuk Storage Area Network sebesar 20 TB untuk file e-Deposit yang akan dilayankan, sedangkan untuk archive sudah ada 50 TB dengan menggunakan NAS. Beliau juga mengatakan, mengingat storage yang ada masih mencukupi, maka kebutuhan storage baru akan dialokasikan pada tahun 2021. Selain membahas Storage, rapat tersebut juga membahas mengnai rencana integrasi sistem e-Deposit yang mencakup sistem International Standard Book Number, International Standard Music Number, International Standard Recording Code, Integrated Library System, Bibliografi Nasional Indonesia, dan ISAN. Integrasi tersebut perlu dilakukan karena setiap database dari sistem-sistem tersebut memiliki tabel penyimpanan dengan field-field yang berbeda sehingga belum ada mekanisme sinkronisasi dan integrasi antar data master pada setiap sistem. 

Penulis : Admin Deposit ()
Editor : ()
Rapat Pembahasan RPP pelaksanaan UU No.13 Th. 2018 tentang SSKCKR

Jakarta - Rabu, 15 Januari 2020 Direktorat Deposit Bahan Pustaka kembali mengadakan rapat pembahasan RPP pelaksanaan UU No.13 Th. 2018 tentang SSKCKR. Kegiatan yang dihadiri oleh Ofy Sofiana, Nurcahyono, Sri Marganingsih, Rudi Hernanda, Gibran Bima, Suci Indrawati, dan Jusa Junaedi dilaksanakan di ruang rapat Deputi 1 Perpusnas, Salemba. Kegiatan ini kembali membahas pasal per pasal RPP. Pada kesempatan kali ini pasal yang dibahas yaitu mulai dari pasal 37 hingga pasal 67. Pasal yang dibahas diantaranya terkait pengelolaan yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Perpusnas tentang standar pengelolaan koleksi serah simpan KCKR, peran serta masyarakat, pembinaan, pengenaan sanksi, penilaian tingkat kepatuhan dan penghargaan.

Penulis : Admin Deposit ()
Editor : ()