Jakarta, -- Focus Group Discussion (FGD), untuk materi bahasan adalah
Naskah Urgensi dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan
Undang-Undang No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya
Rekam dengan para Penerbit Digital. Selasa (24/9) di Hotel Aryaduta Jakarta,
pembukaan acara dan pemaparan oleh Sri Marganingsih selaku Kepala Sub
Direktorat Deposit Perpustakaan Nasional RI dan dihadiri oleh beberapa
anggota penerbit :Priatna (Tempo Publishing)Firman Ardiansyah (IPB)Oedik (Gramedia Pustaka)Mahfudin (Luxima Metro Media)Tiara (Feliz Books)Dian (Yayasan Pustaka Obor)Jumarni (Prenada Media Group)Hadama (Deepublish)Ranthy (Penebar Swadaya)Aisha Habir (PT Habir Bina Konsultan)Rizka (EGC)Yulianti (Penerbit Salemba)Tri (Penerbit Salemba)Wiwik, Irvan (BPS)15 Perusahaan Penerbitan Elektronik Priatna (Tempo Publishing) sumbang pendapat mengatakan,"SSKCKR
dalam kacamata penerbit serial adalah merupakan melestarikan budaya, Isu
utama SSKCKR sejak UU terdahulu: kurangnya kesadaran penerbit untuk menyerahkan
karyanya secara sukarela. seharusnya adanya pendekatan solusi misal,soft
diplomacy dan menjelaskan benefit sharing (ISBN,
ruang penyimpanan, security, kemudahan akses, transparansi,
anggaran (pembelian koleksi), dan big data (salah satu contoh kekayaan big data
Perpusnas adalah jumlah anggota Perpusnas yang sangat banyak dapat
menjadi market dari
penerbit) , sanksi, kebutuhan penerbit : ISSN, ISBN,
pasar/pembeli, secure, sustainability kemudian
potensi masalah penerbit di masa mendatang seperti, ruang penyimpanan,
kondisi koleksi, temu kembali, penyimpanan format, keseragaman format/keamanan
(masukan terkait layanan tambahan Perpusnas terkait alih media), secure (jaminan
untuk tidak diduplikasi, tanggung jawab terhadap penulis/pemilik naskah, akses
intra/internet dengan akun wajib serah) dan masih banyak yang lain"
demikian komentarnya pada acara FGD RPP UU 13 Th.2018 tersebut.
24 September 2019
Penulis : Admin Deposit
()