Focus Group Discussion dengan Serikat Perusahaan Pers mengenai RPP UU No 13 Th. 2018 tentang SSKCKR

Merdeka Selatan, Jakarta – Telah dilakukan Focus Group Discussion dengan Serikat Perusahaan Pers (SPS) mengenai RPP pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR), kamis (10/10). Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Direktorat Deposit Bahan Pustaka, Nurcahyono; Kepala Subdirektorat Deposit, Sri Marganingsih; Perwakilan SPS, Asmono dan Perwakilan Bisnis Indonesia, Arif.Kegiatan tersebut diawali dengan membahas mengenai hasil pertemuan sebelumnya dan beberapa catatan khusus yang perlu diperhatikan dari kepala Subdirektorat Deposit yang kemudian dilanjutkan oleh Kepala Direktorat Deposit Bahan Pustaka.Dalam kegiatan tersebut Asmono, perwakilan SPS mengungkapkan bahwa hal yang masih perlu dibicarakan lagi yaitu mengenai mekanisme pengiriman eksemplar ke Perpustakaan Nasional. Harapannya penerbit mengirimkan 3 eksemplar dari tiap judul terbitan ke masing-masing wilayah dalam hal ini Perpustakaan daerah, dan selanjutnya dikirimkan langsung oleh Perpustakaan Daerah ke Perpustakaan Nasional. Kemudian mengenai karya digital, pada dasarnya para penerbit setuju, namun perlu dibahas kembali mengenai mekanismenya. Selain itu dalam hal pengiriman karya, beliau menyarankan agar dapat bekerja sama dengan Garuda Indonesia (melalui Cargo) hal ini mengacu pada pengalaman SPS.Menanggapi hal tersebut Kepala Direktorat Deposit Bahan Pustaka, Nurcahyono mengatakan “sebenarnya tidak apa (pengumpulan terpusat di Provinsi), karena bisa lebih membangun kesadaran pihak provinsi. Namun, Masih perlu mekanisme khusus dan kajian mengenai biaya (di Perpustakaan Daerah)”. Selain itu beliau juga mengungkapkan jika memang mekanisme tersebut diterapkan, kedepannya bisa diberikan penghargaan untuk kepala daerah, penghargaan tersebut didasarkan pada kepatuhan penyerahan dari provinsi guna lebih memberikan motivasi kepada pihak provinsi. Kemudian dalam kegiatan tersebut Arif, Perwakilan Bisnis Indonesia juga berpendapat bahwa perlu ada mekanisme yang tidak menabrak UU, misalnya ada kolaborasi lintas partai atau MoU pada Hari Pers Nasional dalam hal ini misalnya SPS, Perpusnas dan BUMN terkait dengan moda transportasi logistik. Selain itu, beliau mengatakan bahwa perlu adanya gaung mengenai relevansi dalam hal pelestarian dan upaya pencerdasan serta benefit ketika masyarakat menggunakan haknya dalam melaksanakan SSKCKR. Kemudian, Perpusnas juga diharapkan harus bisa menjadi National Gateway hasil karya anak bangsa dalam format digital.

Penulis : Admin Deposit ()
Editor : ()
Sharing Session Kerja Sama Deposit (Audio visual) dengan TVRI

Salemba, Jakarta – Subdirektorat Deposit melaksanakan sharing session kerja sama deposit (audio Visual) dengan TVRI yang dihadiri oleh Kepala Subdirektorat Deposit, Sri Marganingsih dengan Kasie Dokumentasi & Kepustakaan TVRI, Ahmad Rohim, Rabu (9/10). Pertemuan diawali dengan pengenalan Perpustakaan Nasional ke perwakilan TVRI.Menurut Ahmad Rohim setidaknya terdapat lebih dari 200.000 arsip video visual yang ada di TVRI dimana pihak TVRI berniat untuk mempelajari cara pengelolaan sesuai dengan SOP yang berlaku. Selain itu pihak TVRI ingin membantu Perpusnas dalam men-supply  arsip (karya) audio visual. Sehingga, dapat terjadi kerja sama dalam membangun kesadaran arsip ke masyarakat. Menanggapi hal tersebut Kepala Subdirektorat Deposit, Sri Marganingsih mengapresiasi dukungan dari pihak TVRI. Beliau mengatakan “Perpusnas belum mengadakan kerja sama dalam penghimpunan karya audio visual. Padahal ada cukup banyak Badan/ Lembaga yang berkaitan dan (sebenarnya dapat) saling mendukung. Sehingga, kedepan harapannya dapat bersama-sama melakukan sharing untuk lebih memperjelas peran masing-masing”. Selain itu beliau juga mengungkapan jika memang belum memungkinkan untuk melakukan penyerahan karya audio visual, kedepannya kedua pihak dapat melakukan jejaring, seperti sharing metadata, rujuk lokasi, maupun keseragaman aplikasi.

Penulis : Admin Deposit ()
Editor : ()
Sosialisasi Undang-undang Nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam di Provinsi Sumatera Utara

Medan - Perpustakaan Nasional melalui Subdirektroat Deposit kembali melaksanakan kegiatan sosialiasasi Undang-undang Nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR). Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan pada Kamis, 26 September 2019 dengan mengundang perwakilan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi, Organisasi Perangkat Daerah Provinsi, Penerbit monograf, penerbit surat kabar, dan pengusaha rekaman. Acara dibuka dengan sambutan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara.Acara dilanjutkan dengan sambutan dan arahan Pustakawan Utama Perpustakaan Nasional RI yaitu Dra. Adriati, M.Hum. Beliau menjelaskan bahwa Perpustakaan Nasional memiliki kewajiban melestarikan karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan oleh anak bangsa. Beliau juga menjelaskan bahwa Undang-undang ini adalah revisi dari undang-undang sebelumnya, bahwa pada Undang-undang yang baru ini tidak ada sanksi pidana bagi wajib serah yang tidak menyerahkan karyanya. Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi. Secara umum diskusi berisikan informasi dan saran. Ibu Bayu (Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara) bercerita, “kebanyakan OPD di Provinsi Sumatera Utara “buta” tentang arsip dan perpustakaan, contohnya jika mencari tentang produk hukum yang diterbitkan oleh OPD, maka OPD tersebut tidak menyimpannya di perpustakaannya.” Bapak Fahmi (Unimed) memberikan masukan tentang sanksi untuk perorangan dan apresiasi untuk para pengirim KCKR dalam PP nya nanti.

Penulis : Admin Deposit ()
Editor : ()
Focus Group Discussion untuk RPP UU 13 Th.2018 Dengan Penerbit Digital

Jakarta, -- Focus Group Discussion (FGD), untuk materi bahasan adalah Naskah Urgensi dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dengan para Penerbit Digital. Selasa (24/9) di Hotel Aryaduta Jakarta, pembukaan acara dan pemaparan oleh Sri Marganingsih selaku Kepala Sub Direktorat Deposit Perpustakaan Nasional RI dan dihadiri oleh beberapa anggota penerbit :Priatna (Tempo Publishing)Firman Ardiansyah (IPB)Oedik (Gramedia Pustaka)Mahfudin (Luxima Metro Media)Tiara (Feliz Books)Dian (Yayasan Pustaka Obor)Jumarni (Prenada Media Group)Hadama (Deepublish)Ranthy (Penebar Swadaya)Aisha Habir (PT Habir Bina Konsultan)Rizka (EGC)Yulianti (Penerbit Salemba)Tri (Penerbit Salemba)Wiwik, Irvan (BPS)15 Perusahaan Penerbitan Elektronik Priatna (Tempo Publishing) sumbang pendapat mengatakan,"SSKCKR dalam kacamata penerbit serial adalah merupakan melestarikan budaya, Isu utama SSKCKR sejak UU terdahulu: kurangnya kesadaran penerbit untuk menyerahkan karyanya secara sukarela. seharusnya adanya pendekatan solusi misal,soft diplomacy dan menjelaskan benefit sharing (ISBN, ruang penyimpanan, security, kemudahan akses, transparansi, anggaran (pembelian koleksi), dan big data (salah satu contoh kekayaan big data Perpusnas adalah jumlah anggota Perpusnas yang sangat banyak dapat menjadi market dari penerbit) , sanksi, kebutuhan penerbit : ISSN, ISBN, pasar/pembeli, secure, sustainability kemudian   potensi masalah penerbit di masa mendatang seperti, ruang penyimpanan, kondisi koleksi, temu kembali, penyimpanan format, keseragaman format/keamanan (masukan terkait layanan tambahan Perpusnas terkait alih media), secure (jaminan untuk tidak diduplikasi, tanggung jawab terhadap penulis/pemilik naskah, akses intra/internet dengan akun wajib serah) dan masih banyak yang lain" demikian komentarnya pada acara FGD RPP UU 13 Th.2018 tersebut.   

Penulis : Admin Deposit ()
Editor : ()
FGD RPP UU 13 Th.2018 dengan Perpustakaan Khusus Kementerian dan Lembaga Pemerintah

Gambir, Jakarta,-- FGD RPP UU 13 Th.2018 Dengan Perpustakaan Khusus Kementerian dan Lembaga Pemerintah, Hotel Aryaduta Jakarta, Senin 23 September 2019. Pembukaan dan pemaparan oleh Sri Marganingsih Kasubdir. Deposit Perpustakaan Nasional RI. RPP dapat mengoptimalkan kewajiban para perpustakaan khusus K/L, sehingga perpustakaan khusus lembaga dapat terlibat langsung dalam pengambilan keputusan di lembaganya, Pernyataan Wahyu dari Perpustakaan Kementerian Luar Negeri.  Eka mewakili dari BPPT "Hal yang harus dikeluarkan/dicantumkan dalam RPP ada beberapa poin antara lain,  Berharap ada kata “wajib” yang tercantum secara eksplisit, jadi penyerahan oleh pihak terkait itu menjadi sebuah kewajiban yang harus dilakukan, repository institusi juga dituangkan secara eksplisit, dan terkait hal tersebut kami (forum) sedang membuatkan draft-nya." UU dan RPP KCKR dapat menjadi pedoman untuk pemerintah daerah, karena Kemendagri juga sebagai pembina. Pasal 15 ayat (3), penyerahan KCKR oleh lembaga negara “dipandang perlu menyerahkan”, seharusnya diganti kata “wajib”. Pendapat Arison mewakili Kementerian Dalam Negeri.

Penulis : Admin Deposit ()
Editor : ()
FGD RPP UU 13 Th.2018 dengan Produser Rekaman Suara, Hotel Holiday Inn Jakarta.

-     FGD RPP UU 13 Th.2018 dengan produser Rekaman Suara, Hotel Holiday Inn Jakarta, Kamis 19 September 2019. Materi Bahasan pada acara FGD adalah "Naskah Urgensi dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam." Pembukaan dan pemaparan acara oleh Sri Marganingsih Kasubdir. Deposit Perpustakaan Nasional RI."Pentingnya pelestarian kekayaan budaya bangsa, hal tersebut merupakan PR besar negara. UU KCKR baru adalah mimpi besar, bagus sudah dimulai semoga bisa konsisten dijalankan.Bagaimana membuat masyarakat tertarik/menyadarkan pola pikirnya tidak hanya terkait hal ekonomi saja. Harus dibentuk beberapa tim kecil, tim khusus lain yang memang ditugaskan untuk menangani dan fokus akan hal-hal tertentu. Misalnya tim digital untuk me-maintain karya digital yang saat ini sedang sangat berkembang. Namun diusahakan juga untuk tetap memikirkan dan memperhatikan sejarah, karena misalnya karya musik tradisional daerah puluhan tahun lalu yang belum diperhatikan padahal memiliki nilai filosofis yang sangat tinggi dan generasi mendatang bahkan tidak tahu dan tidak peduli." penjelasan dari Darmansyah (Lembaga Pengembangan Kebudayaan Melayu).UU HAKI dari sisi musik sifatnya deklaratif sejak di announce, tidak ada bukti fisiknya. Berdasarkan hal tersebut, bisa dibuat di RPP suatu kewajiban untuk memberikan 1 copy musik beserta metadatanya sebagai bukti berkekuatan hukum. pernyataan Kadri (PAPRI) Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia.  

Penulis : Admin Deposit ()
Editor : ()
FGD RPP UU 13 Th.2018 dengan Produser Rekaman Video, Hotel Holiday Inn Jakarta.

Matraman, Jakarta -- FGD  RPP UU 13 Th.2018 dengan produser rekaman Video, Hotel Holiday Inn Jakarta. Rabu 18 September  2019. Materi bahasan, Naskah Urgensi dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Pembukaan dan pemaparan oleh Sri Marganingsih selaku Kasubdir. Deposit Perpustakaan Nasional RI. Dihadiri beberapa perwakilan dari insan pers dan Broadcasting diantaranya, Sinematek Indonesia, ASIREVI, Pegiat Arsip Film, LSF, PPFI, Kompas TV, Starvision, GTV, Trans7, Indosiar, SCTV, Soraya Film, ANTV & TVOne, Multivision Plus, TVRI.Akhlis (Sinematek) ; UU adalah kewajiban, namun juga beban baru bagi para wajib serah, maka dari itu RPP sudah seharusnya dikritisi. Bagaimana posisi perpustakaan khusus (dalam hal ini misalnya perpustakaan sinematek) Terkait UU perfilman (UU 33 tahun 2009) tercantum jelas; “dapat dilakukan bersama peran serta masyarakat”, namun di UU KCKR baru justru tidak ada? Karena Sinematek Indonesia menjadi pusat kearsipan/produk dari perfilman. Pengarsipannya dimulai dari peran serta/kesadaran masyarakat. Sistem storage-nya pun sudah berjalan tanpa campur tangan pemerintah. UU dan PP harus dapat implementatif, Jangan sampai nantinya akan menjadi beban yang keduanya (pemerintah dan masyarakat) pada akhirnya tidak dapat menjalankan kewajibannya.Ahmad Yani (LSF); Mengangkat soal keprihatinan masyarakat terkait pelestarian karya, pembahasan seperti ini dinilai perlu. Hadirnya UU KCKR ini merupakan jawaban tantangan masyarakat kepada pemerintah. Sejauh mana kapasitas Perpusnas dalam pengelolaan karya? Adakan klausul yang mengikat dalam PP, misalnya terkait siapa yang bertanggung jawab. Adanya UU peralihan, terkait lembaga-lembaga yang selama ini menyimpan karya. Ada banyak lembaga yang melestarikan justru bagus karena akan saling menopang. Penghargaan seperti mengadakan festival, diperhatikan spesifikasinya misalnya terkait dengan kepatuhan penyerahan karya, agar tidak ada tumpang tindih dengan ‘penghargaan lembaga’ yang lainnya.

Penulis : Admin Deposit ()
Editor : ()
Focus Group Discussion (FGD) Naskah Urgensi dan RPP UU.No.13 Tahun 2018 dengan Penerbit Perguruan Tinggi

Matraman, Jakarta-  Focus Group Discussion (FGD) Naskah Urgensi dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, di Hotel Holiday Inn Exppada, Selasa (17/9/2019). Dihadiri dari beberapa perwakilan Penerbit Perguruan Tinggi antara lain sebagaiberikut :Wina Erwina, Asep Saeful Rohman (UNPAD)Ida F. (UGM)Sri Tantina, Henny  (Perpustakaan UI)Sunarman (Penerbitan UI Publishing)Dede (BP FH UI)Fikri (FKM UI)Harsiti (Perpustakaan Univ. Tarumanegara)Meliza (Perpustakaan Univ. Pelita Harapan)Marwan (Perpustakaan Univ. Krisnadwipayana)Siti (Perpustakaan STEI)Deni Indra (Perpustakaan Sekolah Tinggi Manajemen IMMI)Fathunisa (Perpustakaan Polstat STIS)Diah (Perpustakaan Univ. Trisakti)Ahmad (Perpustakaan UIN Syarif Hidayatullah)Erwan (Perpustakaan Univ. Esa Unggul)Kisman (Perpustakaan Univ. Pembangunan Jaya)Sawung Yudo (Perpustakaan UNJ)Leli (UNJ)Danny Dimas (IPB Press)Marjono (Perpustakaan IPB)Hafizah, Simon (ITL Trisakti Press)Syifa (Akademi Telkom)Andhika (Univ. Pancasila)Ardi (Untirta)Arif Zakaria (BINUS)24 Perpustakaan Perguruan Tinggi/UPT Penerbitan.Pembukaan dan pemaparan oleh Sri Marganingsih selaku Kepala Sub Direktorat Deposit Perpustakaan Nasional RI.Peserta Penerbit Perguruan Tinggi Univ. Pembangunan Jaya, Kisman mengajukan usulan " Penyerahan koleksi khusus dalam hal ini karya ilmiah (skripsi, tesis, disertasi) seharusnya diserahkan juga ke Perpusnas karena mengandung karya intelektual, Sudah ada Repositori RAMA (Kemenristekdikti) khusus publikasi mahasiswa dan dosen. Perpusnas RI. diharapkan dapat berkoordinasi dengan Dikti dan LIPI. Kasubdir Deposit Perpusnas RI. Sri Marganingsih menanggapi usulan tersebut sebagai berikut, "Potensi penghimpunan karya cetak di Indonesia sangatlah besar. Penyerahan skripsi/tesis akan membuat penyimpanan depo di deposit Perpusnas RI. membludak. Namun, akan dituangkan dalam RPP terkait penyerahan skripsi/tesis/disertasi yang akan masuk ke perpustakaan provinsi. Harapan ke depannya untuk berjejaring dengan antar universitas, Akan diadakan rapat internal antara Kemenristekdikti, Kemendikbud, LIPI, dan Lembaga lainnya terkait penyerahan koleksi khusus dari perguruan tinggi." Demikian salah satu interaktif dalam acara FGD dengan penerbit perguruan tinggi.*

Penulis : Admin Deposit ()
Editor : ()
FGD RPP UU 13 Th. 2018-dengan penerbit Surat Kabar dan Majah

Jakarta, -- FGD RPP UU 13 Th. 2018-dengan penerbit Surat Kabar dan Majah-Naskah Urgensi dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, Jum'at (13/9) di Hotel Aryaduta Jakarta. Peserta -  Asmono Wikan (SPS Pusat); Agusnia Ayu (SPS Pusat); Wulan (Femina);  Tio (Poskota); Haryanto; Ana (Gatra);  Ami (Media Indonesia); (Warta Kota); Penerbit Serial. -    RPP harus mencerminkan sikap progresif dalam perumusannya.Dalam UU yang baru, dan RPP harus ada pendekatan inisiatif (berkesinambungan dengan penerbit), kolaboratif (kerangka kepatuhan berkolaborasi, tidak semata-mata subordinat), big data (hampir semua sudah digital)         Kepatuhan UU dari media (serial) masih lebih bagus daripada penerbit rekaman (karya rekam), karena ada problematika terkait biaya, tenaga, dan ‘faktor x’. Sedangkan pada UU baru, terlihat isu digital sudah ada, contohnya dari inovasi di e-deposit. Unggah mandiri, merupakan salah satu unsur kepatuhan. Namun problematika terkait penyerahan karya masih sama, maka diperlukan diskusi untuk membahas hal tersebut.  Ada kelonggaran di UU yang baru, terkait waktu penyerahan ke Perpusnas.       Kaitan UU SSKCKR ; apakah perlu mencantumkan nomenklatur produk pers, untuk membedakan dari produk pers yang abal-abal. Misalnya tabloid yang hanya terbit pada saat waktu tertentu (misalnya tabloid hoax pilkada).  Penyerahan ke Perpusnas hanya produk pers yang bernilai, mengandung karya intelektual dan media arus utama di segmen masing-masing. Penerapan sanski administrartif masih perlu direview agar tidak kontraproduktif dengan peraturan UU lainnya. (Konflik dengan UU Pers 40/1999 pasal 4 ayat (2)) , karena tidak pernah ada media pers yang dicabut. Perlu diskusi lebih lanjut. Lihat pula Pasal 44 ayat 3, Pasal 46 ayat 1,2 menjadi tidak relevan.Pembuatan aplikasi SSKCKR yang compatible dan bisa diakses oleh semua rekan media pers -   Catatan khusus ; aspek manfaat karena ada jaminan tidak akan hilang karyanya di Perpusnas. Subyek manfaat ini perlu divisualisasikan dalam RPP agar lebih riil (difoto dalam bentuk naratif) agar perspektif pemahaman wajib serah jelas,perlu penjelasan lebih lanjut mengenai ruang lingkup kerjasama dengan lembaga lain. Penggunaan standar diksi (terbitan berseri, terbitan berkala) di RPP mengacu pada industri percetakan. Isu digital kurang mendapat porsi besar dalam RPP, contohnya jika dalam 10 tahun ke depan media cetak sudah bertransformasi menjadi digital, atau jika ada penerbit yang menerbitkan tercetaknya triwulanan sedangkan tiap bulannya mereka menerbitkan digitalnya. Perlu pengaturan terkait mekanisme pada akses karya digital media yang berbayar. Komentar Asmono Wikan Sekretaris Jenderal Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat.  

Penulis : Admin Deposit ()
Editor : ()