Pekanbaru – Perpustakaan Nasional kembali mengadakan
Sosialisasi Undang-undang nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak
dan Karya Rekam pada 22 Agustus 2019. Kegiatan sosialisasi ini dilakukan di
Hotel Pangeran Pekanbaru dihadiri oleh 100 peserta diantaranya dari Dinas
Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi, Organisasi Perangkat Daerah Provinsi,
penerbit monograf, penerbit surat kabar, dan pengusaha rekaman di Riau. Perpusnas
dengan Subdirektorat Deposit membawa serta Pustakawan Ahli Utama, Adriati
sebagai narasumber.Dalam sambutannya
Kepala Dipersip Riau berpesan, “Dengan sosialisasi Undang-Undang No. 13 Tahun 2018 ini diharapkan agar masyarakat mengetahui
dan memahami UU ini dan dapat meningkatkan layanan perpustakaan khususnya
perpustakaan provinsi dan kabupaten/kota di Provinsi Riau.” Pustakawan Ahli Utama Adriati juga
berpesan pada sambutannya, “Untuk pelaksaaan UU ini harus ada harmonisasi
antara Perpusnas dan perpustakaan provinsi. Perpusnas
memberikan bantuan-bantuan untuk memotivasi perpustakaan di daerah agar dapat
bergerak. Perpustakaan harus sesuai dengan standar
nasional perpustakaan masing-masing jenis perpustakaan dan sistem yang baku.”
Kegiatan
sosialisasi ini menghadirkan 4 narasumber dari perpusnas, Adriati (Pustakawan
Ahli Utama), Marganingsih (Kepala Subdirektorat Deposit), Desi Mardianingsih,
dan Edy Hidayat. Secara berturut-turut materi diberikan dari UU no 13 tahun
2018 tentang SSKCKR, rancangan peraturan pemerintah tentang SSKCKR, aplikasi
terbaru e-Deposit, dan sosialisasi mengenai ISBN. Menjawab pertanyaan peserta,
Adriati menjelaskan mengenai sanksi bagi wajib serah yang tidak tertib, “Terkait tidak adanya sanksi pidana dalam undang-undang yang baru, bapak
tidak usah pesimis dengan undang-undang yang baru ini. Dengan adanya pasal
tentang penghargaan, kita bisa memakai strategi pemberian penghargaan untuk
penerbit dan produsen karya rekam yang aktif melaksanakan undang-undang untuk
menghimpun koleksi deposit.”
22 August 2019
Penulis : Admin Deposit
()