Sosialisasi UU no 13 tahun 2018 tentang SSKCKR di Kalimantan Barat

Pontianak – Kegiatan sosialisasi Undang-undang nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR) kembali dilaksanakan oleh Direktorat Deposit Perpustakaan Nasional. Kegiatan kali ini berlangsung di Hotel Grand Mahkota Pontianak, Kalimantan Barat pada 12 September 2019 dengan mengundang peserta dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi, Organisasi perangkat daerah, penerbit monograf, penerbit surat kabar, dan pengusaha rekaman di Kalimantan Barat. Kegiatan sosialiasi ini terbagi kedalam 2 sesi. Sesi pertama diisi oleh 2 narasumber yaitu Tatat Kurniawati dengan paparan dari UU no 13 tahun 2018 tentang SSKCKR dan Ita Rosita yang membawakan materi inventarisasi rancangan peraturan pemerintah (RPP) pelaksanaan UU no 13 tahun 2018. Sesi pertama diakhiri dengan tanya jawab oleh peserta. Roy Sandi dari Pustaka One bertanya mengenai keuntungan yang didapat penerbit dalam pelaksanaan UU ini. “Promosi bisa kami lakukan melalui kegiatan pameran atau dipromosikan melalui Web kami yang bisa diakses oleh masyarakat. Selain itu juga mengurangi biaya untuk pelestarian atau pemeliharaan koleksi.  Pemerintah dalam hal ini Perpustakaan Nasional menyediakan anggaran untuk itu, karena sudah jelas diamanatkan dalam undang-undang ini melalui pasal pendanaan dan kewajiban Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Propinsi menyediakan sarana dan prasarana penyimpanan dan pelestarian karya.” Jelas Tatat.  Sesi kedua diisi oleh 2 narasumber lagi yaitu Desty Ayatun yang menjelaskan aplikasi e-Deposit kemudian dilanjutkan oleh Irham Hanif Nabawi menjelaskan mengenai ISBN. Desty menjelaskan sebagai jawaban dari pertanyaan Margiono dari YKT Publisher, “iPusnas dan e-Deposit adalah dua aplikasi berbeda. iPusnas  untuk dilayankan bisa dibaca dan dipinjam  secara online dan koleksinya berasal dari pembelian, sedangkan e-Deposit adalah aplikasi untuk menyimpan, melestarikan karya digital yang Bapak wajib serahkan ke Perpusnas, bisa dilayanakan juga secara terbatas tidak seperti di iPusnas.”

Penulis : Admin Deposit ()
Editor : ()
Diskusi Mencerdaskan Bangsa Melalui Musik dan Kearifan Budaya

Jakarta,-- Kegiatan diskusi “Mencerdaskan Bangsa Melalui Musik dan Kearifan Budaya”-Selasa, 10 September 2019 di Auditorium  Soekarman, di hadiri musisi terkemuka dan sebagai narasumber Dwiki Dharmawan, Dewa Budjana serta tidak ketinggalan Jurnalis, pengamat musik dan entertainment Indonesia Benny Hadi Utomo atau lebih populer dengan nama Bens Leo dimoderatori oleh Rudi Hernanda Perpustakaan Nasional RI. Ditayangkan live tanggal 9 September 2019 [Source: Perpustakaan Nasional RI]

Penulis : Admin Deposit ()
Editor : ()
Rapat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-undang no. 13 tahun 2018 di Hotel Aryaduta Jakarta

Jakarta - Rapat Naskah Urgensi dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam kembali dilakukan oleh Subdirektorat Deposit. Rapat kali ini dilakukan di Hotel Aryaduta Jakarta pada Senin, 9 September 2019. Rapat lanjutan ini dibuka oleh Nucahyono selaku Kepala Direktorat Deposit Bahan Pustaka dan dihadiri oleh pengurus inti IKAPI, perwakilan Komite Buku Nasional, perwakilan IKAPI DKI, Penggiat Literasi, dan perwakilan Penerbit.Wandi S. Brata perwakilan dari Gramedia menyoroti dari segi ekonomi, “Jika tidak ada manfaat ekonomis (dari sisi penerbit), ada baiknya wajib serah hanya mengirimkan karya digital dan nantinya akan diakomodasi oleh Perpusnas. Perpusnas diharapkan bisa membuat pendanaan lewat pendayagunaan karya deposit, layaknya di luar negeri. Selain itu Perpusnas harus bisa menjamin pelestarian, sehingga kalau penerbit sewaktu-waktu membutuhkan (untuk cetak kembali) mereka bisa datang langsung ke perpusnas.“ Secara umum rapat ini memperoleh masukan mengenai karya digital, karya digital untuk disabilitas, karya born digital, pembajakan, dan kesiapan perpusnas dalam  penerapan Undang-undang tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR) ini. Dibahas juga mengenai penambahan pada pasal mengenai Penyerahan Karya Cetak dan Karya Rekam oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Terakhir Anton Kurnia dari Komite Buku Nasional berharap penerbit mendapatkan hak lain yang lebih substansial selain menyerahkan dan mendapatkan bukti penyerahan yaitu mendapat kopian terbaru apabila telah dialih media.

Penulis : Admin Deposit ()
Editor : ()
Diskusi ISBN Online dan e-Deposit

Diskusi ISBN online dan e-Deposit dipandu oleh Tim ISBN, sdri. Ratna Gunarti, Tim e-Deposit sdr. Teguh Gondomono & sdr. Widjiyanto, pada acara Indonesia International Book Fair (IIBF), Hall A, Jakarta Convention Center, 6 September 2019.

Penulis : Admin Deposit ()
Editor : ()
Focus Group Discussion RPP UU 13 Th.2018 dengan Penerbit Buku.

Jakarta,-- Focus Group Discussion RPP UU 13 Th.2018 dengan Penerbit buku, Hotel Aryaduta Jakarta. Kamis, 5 September 2019.

Penulis : Admin Deposit ()
Editor : ()
Rapat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-undang no. 13 tahun 2018

Jakarta - Rapat Naskah Urgensi dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR) dilakukan di Ruang Rapat Deputi 1 Perpustakaan Nasional salemba pada Rabu 4 September 2019. Rapat yang dibuka oleh Ofy Sofiana selaku Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi diihadiri oleh Kepala Direktorat Deposit Bahan Pustaka dan Kepala Subdirektorat Deposit. Rapat ini mengundang peserta dari akademisi dan praktisi yaitu perwakilan Gramedia Grup, Universitas Gajah Mada, Aksaramaya, Asirevi, Universitas Padjajaran, Serikat Perusahaan Pers, dan Pegiat Arsip Film.Kegiatan ini menghasilkan banyak masukan terkait penegasan definisi dan batasan pada kata-kata yang ada pada RPP. Selain itu dengan ditetapkannya PP ini para stakeholder seperti penerbit, penulis, pembuat film berharap agar perpusnas mempu menciptakan pasar, memberikan nilai ekonomi, membangun kerja sama, sehingga secara umum menguntungkan seluruh bangsa Indonesia. Seperti yang disampaikan oleh Asep Saeful perwakilan dari UNPAD, “Deposit merupakan salah satu usaha untuk menghimpun aset, tentunya bukan hanya perpusnas yang diuntungkan tapi seluruh bangsa Indonesia.”

Penulis : Admin Deposit ()
Editor : ()
Sosialisasi UU no 13 tahun 2018 tentang SSKCKR di Riau

Pekanbaru – Perpustakaan Nasional kembali mengadakan Sosialisasi Undang-undang nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam pada 22 Agustus 2019. Kegiatan sosialisasi ini dilakukan di Hotel Pangeran Pekanbaru dihadiri oleh 100 peserta diantaranya dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi, Organisasi Perangkat Daerah Provinsi, penerbit monograf, penerbit surat kabar, dan pengusaha rekaman di Riau. Perpusnas dengan Subdirektorat Deposit membawa serta Pustakawan Ahli Utama, Adriati sebagai narasumber.Dalam sambutannya Kepala Dipersip Riau berpesan, “Dengan sosialisasi Undang-Undang No. 13 Tahun 2018 ini diharapkan agar masyarakat mengetahui dan memahami UU ini dan dapat meningkatkan layanan perpustakaan khususnya perpustakaan provinsi dan kabupaten/kota di Provinsi Riau.” Pustakawan Ahli Utama Adriati juga berpesan pada sambutannya, “Untuk pelaksaaan UU ini harus ada harmonisasi antara Perpusnas dan perpustakaan provinsi. Perpusnas memberikan bantuan-bantuan untuk memotivasi perpustakaan di daerah agar dapat bergerak. Perpustakaan harus sesuai dengan standar nasional perpustakaan masing-masing jenis perpustakaan dan sistem yang baku.” Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan 4 narasumber dari perpusnas, Adriati (Pustakawan Ahli Utama), Marganingsih (Kepala Subdirektorat Deposit), Desi Mardianingsih, dan Edy Hidayat. Secara berturut-turut materi diberikan dari UU no 13 tahun 2018 tentang SSKCKR, rancangan peraturan pemerintah tentang SSKCKR, aplikasi terbaru e-Deposit, dan sosialisasi mengenai ISBN. Menjawab pertanyaan peserta, Adriati menjelaskan mengenai sanksi bagi wajib serah yang tidak tertib, “Terkait tidak adanya sanksi pidana dalam undang-undang yang baru, bapak tidak usah pesimis dengan undang-undang yang baru ini. Dengan adanya pasal tentang penghargaan, kita bisa memakai strategi pemberian penghargaan untuk penerbit dan produsen karya rekam yang aktif melaksanakan undang-undang untuk menghimpun koleksi deposit.”

Penulis : Admin Deposit ()
Editor : ()
Sosialisasi UU no 13 tahun 2018 tentang SSKCKR di Sumatera Barat

Padang – Perputakaan Nasional kembali mengadakan kegiatan sosialisasi ke provinsi terkait Undang-undang nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR), kali ini provinsi Sumatera Barat. Kegiatan ini bertempat di Hotel Grand Zuri, kota Padang pada hari kamis tanggal 8 Agustus 2019.  Kegiatan ini mengundang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi, Organisasi perangkat daerah, balai pelestarian, penerbit monograf, penerbit surat kabar, pengusaha rekaman, dan universitas di Sumatera Barat.Kegiatan ini diisi oleh narasumber dari Perpusnas yaitu Marganingsih (Kepala Subdirektorat Deposit), Prita Wulandari (Kepala Subdirektorat Bibliografi), Rudi Hernanda dan Timi Utami (Pustakawan Ahli Madya). Setelah sambutan para narasumber memberikan paparannya mengenai UU no. 13 tahun 2018 tentang SSKCKR, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) UU no 13 tahun 2018, pembangunan aplikasi e-Deposit, dan terakhir sosialisasi ISBN. Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab. Mardani (Balai Pelestarian) menanyakan mengenai teknis penyerahan terbitan film dokumenter. Narasumber kembali menjelaskan bahwa tahun ini Perpusnas sudah mempunyai aplikasi e-deposit, yaitu penghimpunan         karya elektronik yang bisa dilihat di portal deposit dan bisa unggah mandiri           dengan menggunakan akun ISBN. Armi Tanjung (Pustaka) bertanya mengenai kewajiban serah apakah berlaku mundur atau maju karena para penerbit mungkin hanya akan mampu menyerahkan 50% karyanya. Narasumber memahami kesulitan penerbit dan menjelaskan bahwa hal tersebut bias dibicarakan. Handoko (Universitas Andalas) bertanya mengenai masing-masing fakultas yang meminta ISBN sendiri ke Perpusnas apakah dapat ditertibkan menjadi satu pintu. Menjawab pertanyaan ini Marganingsih setuju, “Perpusnas memang mengharapkan 1 single account untuk memudahkan   melakukan kontrol. Memang diperlukan MoU dengan perguruan tinggi”.

Penulis : Admin Deposit ()
Editor : ()
Sosialisasi UU no 13 tahun 2018 tentang SSKCKR di Bali

Denpasar – Pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2019 Perpustakaan Nasional kembali mengadakan sosialisasi ke Provinsi terkait Undang-undang nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR). Pada kesempatan kali ini provinsi yang menjadi tujuan adalah Bali. Bertempat di Hotel Golden Tulip Esential kegiatan sosialisasi ini dihadiri 89 peserta diantaranya perwakilan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi, Organisasi Perangkat Daerah Provinsi, Penerbit monograf, penerbit surat kabar, dan pengusaha rekaman.Materi sosialisasi UU no. 13 tahun 2018 tentang SSKCKR diberikan oleh Titiek Kismiyati dilanjutkan dengan materi Rancangan Peraturan Pemerintah pelaksanaan UU no. 13 tahun 2018 oleh Tatat Kurniawati. Pada panel pertama Widyandra (Penerbit JAP) bertanya mengapa sanksi hanya ditujukan kepada penerbit dan produsen rekaman, sementara Pemerintah daerah dan Lembaga tidak. Tatat Kurniawati menjawab, “Kami hanya memberi rekomendasi, dengan melihat sanksi tersebut tidaklah mungkin diterapkan ke Pemerintah Daerah dan lembaga, kegiatan penerbitan yang ada di pemerintah daerah dan Lembaga bukanlah tugas pokoknya.” Pada panel kedua materi dilanjutkan dengan Sosialisasi aplikasi e-Deposit  oleh Arsi Suparni dilanjutkan dengan Sosialisasi ISBN oleh Nasrulah. Pada sesi diskusi Dedhy (Kayumas Agung) menjelaskan bahwa beliau ingin koleksi digitalnya dapat diakses masyarakat banyak tetapi disisi lain beliau juga khawatir dengan keamanannya, salah satunya terkait pembajakan. Menanggapi hal ini Arsi Suparni menjelaskan “Di aplikasi kami ada system DRM yaitu digital rights management yang akan mengatur penggunaan koleksi Bapak, sehingga tidak akan disalahgunakan.” Nasrulah menjawab pertanyaan Wahyudi mengenai persyaratan pengajuan nomor ISBN prosiding menjelaskan “Pengajuan prosiding harus mengikuti persyaratan yang dikeluarkan Kemristekdikti dan LIPI, pengajuannya harus dengan embaga yang mengadakan seminar tersebut dan sudah dilaksanakan seminarnya untuk diajukan permohonan ISBN nya.”

Penulis : Admin Deposit ()
Editor : ()