Penghimpunan Karya Digital melalui Integrasi Sistem KCKR Perpusnas dengan Repository BRIN

Jakarta - Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Bahan Perpustakaan mengadakan Forum Diskusi dengan tema “Penghimpunan Karya Digital melalui Integrasi Sistem Karya Cetak dan Karya Rekam sebagai upaya Optimalisasi Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan karya Rekam”. Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis (27/01) ini, dihadiri oleh Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Bahan Perpustakaan Perpusnas, Koordinator Repository Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Koordinator Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, serta perwakilan dari Kelompok Karya Rekam Deposit dan Perwakilan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional.    Kegiatan Forum Diskusi diselenggarakan sebagai upaya saling berbagai informasi dan koordinasi guna meningkatkan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dalam rangka memperkaya koleksi nasional. Harapan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah terwujudnya kesepakatan antara Perpustakaan Nasional dan Badan Riset dan Inovasi Nasional untuk dapat berkoordinasi dan bekerja sama dalam mengintegrasikan sistem Repositori SS KCKR dan BRIN melalui interoperabilitas. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Emyati Tangke Lembang saat memberikan sambutan dalam kegiatan ini. Koordinator Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, Tatat Kurniwati mengatakan bahwa karya cetak dan karya rekam berperan sebagai tolok ukur kemajuan suatu bangsa. Oleh karena itu, Pemerintah hadir dengan membuat suatu payung hukum agar karya cetak dan karya rekam bisa terhimpun dan terkelola dengan baik yaitu dengan adanya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.Sementara itu, Koordinator Repositori BRIN, Sjaeful Afandi dalam paparannya mengenai Kebijakan Repositori Ilmiah Nasional (RIN), menjelaskan bahwa RIN adalah sarana untuk menyimpan, melestarikan, menganalisis dan berbagi data penelitian. Senada dengan yang disampaikan Sjaeful Afandi, Madiareni Sulaeman dalam paparannya mengenai pengenalan dan implementasi Repository BRIN mengatakan bahwa tujuan dari RIN adalah ingin menyimpan dan mempreservasi semua ilmu pengetahuan yang dimiliki BRIN dan objek yang dikelola adalah data statistik dan data primer yang sifatnya bisa dinamis.Lebih lanjut, Vincentia Dyah menyebutkan bahwa interoperabilitas adalah bagaimana cara komunikasi antar satu aplikasi dengan aplikasi lainnya yang dilakukan melalui protocol yang disepakati. Aplikasi serah simpan karya cetak dan kerya rekam yang dimiliki Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan adalah aplikasi edeposit untuk serah simpan karya rekam digital dan Penghimpun Konten Web. Kegiatan yang berlangsung di Gedung Layanan Perpustakaan Nasional Jalan Medan Merdeka Selatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab serta diskusi rencana tindak lanjut dari kegiatan ini.  

Penulis : Fajar Dian Utami ()
Editor : Admin Deposit ()
Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Melaksanakan Koordinasi Persiapan Kegiatan Tahun 2022

Mengawali tahun 2022, Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan melaksanakan Rapat Persiapan Kegiatan Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan tahun 2022 pada Rabu (05/01/2022). Rapat bertujuan untuk mengetahui kegiatan apa saja yang ada di Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan.Rapat yang dilaksanakan di ruang teater salemba dihadiri oleh Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi, Ofy Sofiana, Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang, para koordinator dan Sub Koordinator serta pegawai di lingkungan Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Ofy Sofiana dalam arahannya menghimbau agar pekerjaan yang telah dilaksanakan pada tahun 2021 untuk dibuat laporannya sebagai bukti dari pekerjaan di tahun itu. Selain itu, terkait dengan proses penilaian pelaksanaan pekerjaan tahun 2021, pegawai dihimbau untuk mengisi dan melengkapi e-kinerja sampai dengan bulan Desember 2021. Selanjutnya, Emyati Tangke Lembang dalam paparannya menyebutkan bahwa Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan mempunyai beberapa tupoksi yang akan dilaksanaakan pada tahun 2022, seperti penyusunan kebijakan teknis yang diturunkan dalam pelaksanaan kegiatan, penyusunan NSPK. Untuk tahun 2021, capaian target kinerja Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan mencapai 99,27%. Dalam rapat ini, Emyati menekankan pentingnya teamwork sehingga capaian target kinerja tahun 2022 dapat lebih meningkat. Rapat yang dilaksanakan di ruang teater salemba ini selain membahas mengenai kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2022 beserta anggarannya, juga dibahas tentang kegiatan yang telah dilaksanakan di tahun 2021 serta dilanjutkan dengan tanya jawab di akhir acara.

Penulis : Fajar Dian Utami ()
Editor : Admin Deposit ()
Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2021 di Lingkungan Perpustakaan Nasional

Penulis : Catur Fitri WidiyawatiSelasa, 23 November 2021 menjadi hari istimewa bagi Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Berdasarkan hasil Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2021 yang tertuang dalam Piagam Penghargaan Nomor : 1955/1/KTU.02.00/XI.2021, pengelolaan arsip internal Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan mendapatkan  Kategori B “Baik” dengan nilai 68,71 dan ditetapkan sebagai Peringkat IV Unit Pengolah Kearsipan di Lingkungan Perpustakaan Nasional RI. Bertempat di ruang Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, piagam penghargaan disampaikan langsung oleh Dewi Kartikasari selaku Kepala Sub Bagian TU Pimpinan, Kearsipan dan Protokol kepada Emyati Tangki Lembang selaku Direktur. Kegiatan pengawasan kearsipan internal ini dilaksanakan oleh Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan, Kearsipan dan Protokol sebagai bagian dari pembinaan kearsipan dengan merujuk pada Perka ANRI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan. Pengawasan dilakukan terhadap 17 Unit Pengolah di lingkungan Perpustakaan Nasional, dimulai pada tanggal 18 Januari dan selesai pada tanggal 27 Januari 2021. Hasil pengawasan kearsipan internal ini telah diverifikasi oleh Tim Akreditasi ANRI secara langsung pada tanggal 13 Oktober 2021 bertempat di Hotel Ra Premiere Simatupang. Kompetensi sumber daya manusia kearsipan, jumlah pengelola, ketepatan pada aturan Tata Naskah Dinas, pemindahan arsip serta pemusnahan adalah sebagian dari poin-poin penilaian tim akreditasi.  Hasil pengawasan internal menetapkan 6 (enam) Unit Pengolah di Lingkungan Perpustakaan Nasional mendapatkan Kategori BB “sangat Baik” untuk Peringkat I dan B “Baik” untuk Peringkat II sampai VI. Rekapitulasi nilai pengawasan menunjukkan Peringkat I diberikan kepada Biro Sumber Daya dan Umum dengan pencapaian nilai 80,00. Secara berurutan, Peringkat II hingga VI diberikan kepada Inspektorat, Direktorat Standardisasi dan Akreditasi, Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Pusat Pembinaan Pustakawan serta yang  terakhir Pusat Preservasi dan Alih Media Bahan Perpustakaan.  Expose hasil pengawasan internal oleh Unit Kearsipan I kepada seluruh pegawai diselenggarakan secara virtual melalui zoom meeting pada Selasa, 23 November 2021. Penghargaan terhadap pengelolaan kearsipan ini merupakan apresiasi Perpustakaan Nasional terhadap kinerja unit pengolah dalam menyelenggarakan tata kearsipan melalui manajemen yang baik, yakni dapat menjamin ketersediaan arsip yang memberikan kepuasan bagi pengguna (user) dan menjamin keselamatan arsip itu sendiri. Diharapkan pemberian penghargaan ini dapat menjadi penyemangat bagi unit pengolah lainnya di lingkungan Perpustakaan Nasional untuk selalu meningkatkan kinerja, kompetensi dan pada akhirnya mampu menjalin sinergi yang positif dengan semua unit pengolah demi kemajuan tata kelola kearsipan Perpustakaan Nasional.   

Penulis : Catur Fitri Widiyawati ()
Editor : Afdini Rihlatul Mahmudah ()
Rapat Koordinasi Program Kegiatan di Lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi

Jakarta - Perpustakaan Nasional (Perpusnas) terus berupaya untuk meningkatkan kinerja pejabat fungsional dengan melibatkan pustakawan ahli utama. Pada Senin, 15 November 2021 Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi (Deputi I) Ofy Sofiana mengundang pejabat tinggi pratama serta seluruh pustakawan ahli utama di lingkungan Kedeputian I untuk melaksanakan rapat koordinasi. Rapat berlangsung secara on site di Ruang Rapat Deputi I, Salemba. Agenda rapat antara lain membahas langkah-langkah ke depan dalam rangka melaksanakan perencanaan, pelaksanaan kegiatan, hingga monitoring dan evaluasi untuk Tahun Anggaran 2022.Rapat koordinasi dihadiri oleh empat pejabat tinggi pratama, yakni Kepala Pusat Jasa Informasi Perpustakaan dan Pengelolaan Naskah Nusantara Teguh Purwanto, Kepala Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan Suharyanto, Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang, dan Plt. Kepala Pusat Preservasi dan Alih Media Bahan Perpustakaan Mulatsih Susilorini. Rapat juga dihadiri oleh lima pustakawan ahli utama di lingkungan Deputi I, yaitu Fathmi, Sri Sumekar, Mariana Ginting, Mujiani, dan Ahmad Masykuri. Ofy dalam sambutannya memberikan harapan yang besar dan seluas-luasnya kepada pustakawan ahli utama untuk mendampingi setiap kegiatan guna meningkatan kinerja Perpusnas, khususnya di lingkungan Kedeputian I. Pustakawan ahli utama yang berjumlah tujuh orang akan terlibat dalam berbagai kegiatan yang bersifat strategis nasional. Kegiatan tersebut diawali dengan perencanaan, pelaksanaan, hingga monitoring dan evaluasi. Kegiatan pendampingan pustakawan ahli utama juga dilaksanakan dalam penyusunan kajian, penelitian, Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP), Rencana Strategis (Renstra), serta sosialisasi untuk peningkatan kompetensi pustakawan yang dapat membantu meningkatkan kinerja di lingkungan Kedeputian I. Pada kesempatan selanjutnya, Ofy mempersilakan para pejabat tinggi pratama untuk menyampaikan gagasan yang berkaitan dengan momentum ini. Para pejabat tinggi pratama menyatakan bahwa mereka mengapresiasi dan akan memberikan kesempatan kepada para pustakawan ahli utama untuk bergandengan tangan dalam hal memajukan Perpusnas melalui Kedeputian I. Pada sesi diskusi dan tanya-jawab, pembahasan semakin mengerucut kepada gambaran teknis pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pustakawan ahli utama sebagai pendampingan kegiatan di lingkungan Kedeputian I. Muncul beberapa gagasan dan ide dari masing-masing pustakawan ahli utama, seperti perlu disusunnya mekanisme kerja dan sasaran kinerja pegawai pustakawan ahli utama yang sesuai dengan Renstra Perpusnas. Selain itu, diusulkan adanya akses data terpadu dari berbagai unit di lingkungan Kedeputian I demi memudahkan pendampingan pustakawan ahli pertama dalam setiap kegiatan terkait. Pustakawan ahli utama juga diharapkan turut memberikan ide dan inovasi dalam bentuk konten kreatif di berbagai kanal resmi media sosial Perpusnas. Agenda rapat koordinasi di lingkungan Kedeputian I yang melibatkan pejabat tinggi pratama dan pustakawan ahli utama ke depannya akan dilaksanakan kembali secara rutin dalam kurun waktu bulanan guna memperoleh keputusan yang signifikan. Koordinasi tersebut berperan sangat penting dalam upaya peningkatan kinerja di lingkungan Kedeputian I.

Penulis : Dwi Dian Nusantari, S.Sos, MP. ()
Editor : Admin Deposit ()
Menjawab Tantangan Era Digital Melalui Berlangganan Surat Kabar Digital

Jakarta - Era digital yang sekarang sedang kita hadapi merupakan suatu masa ketika semua kegiatan bisa dilakukan dengan cara yang lebih canggih dari sebelumnya. Saat ini segala aspek kehidupan menjadi serba digital dan perkembangannya terus bergulir tanpa bisa dihentikan, karena pada dasarnya masyarakat sendiri yang menuntut segala sesuatu menjadi lebih praktis dan efisien. Perpustakaan sebagai lembaga penyedia informasi turut terkkena imbas dari perkembangan era digital. Saat ini masyarakat tidak bisa lepas dari kebutuhan informasi. Informasi yang awalnya sebagai pelengkap, kini menjadi sebuah kebutuhan. Infomasi tersebut merupakan alat yang digunakan untuk mengambil keputusan. Tanpa adanya informasi yang pasti, kita tidak akan bisa membuat keputusan yang baik. Di sinilah peran penting perpustakaan yang dengan segala tugas dan fungsinya dituntut untuk mampu menyediakan berbagai informasi yang diperlukan pemustaka, baik secara fisik melalui berbagai media cetak, maupun secara digital yang bisa diakses melalui berbagai media teknologi ataupun internet. Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, maraknya hoaks di berbagai media sosial, dan cepatnya penyebaran informasi oleh media arus utama menjadi perhatian penting bagi Perpustakaan Nasional (Perpusnas), khususnya Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) untuk dapat menyediakan konten layanan surat kabar digital, yaitu surat kabar dalam format elektronik yang dapat diakses baik melalui komputer maupun ponsel cerdas. Terobosan ini dilakukan agar pemustaka senantiasa mendapatkan berita yang telah teruji kebenarannya dan terhindar dari hoaks. Beberapa keunggulan dari surat kabar digital tersebut antara lain adalah: ·    Tampilan yang lebih menarik dari layanan surat kabar konvensional karena ditambah dengan animasi disertai tulisan serta tata letak dan desain warna yang lebih menarik. ·   Lebih cepat dan bisa disimpan karena waktu yang digunakan untuk membaca lebih singkat sehingga pemustaka tidak perlu bersusah payah membolak balik, dan artikel yang penting bisa disimpan dengan cara mengunduhnya dalam format pdf. ·  Menghemat penggunaan kertas dan percetakan karena konten dari sebuah surat kabar digital dapat langsung diunggah sehingga mengurangi penggunaan kertas dan tidak melalui proses percetakan. ·     Praktis digunakan dan mudah penyimpanannya karena tidak memerlukan tempat penyimpanan dalam ruang yang luas. Pada tahap pertama telah hadir layanan surat kabar digital di Gedung Layanan Perpusnas hasil kerja sama dengan PT. Kompas Media Nusantara (kompas.id), PT. Tempo Inti Media (Tempo Digital), dan PT. Citra Medianusa Purnama Media Group (Media Indonesia). Layanan ini memungkinkan pemustaka yang berkunjung secara onsite dapat mengakses berita terkini melalui website/aplikasi kompas.id, Tempo Digital dan Media Indonesia.   Surat kabar digital kompas.id dapat diakses melalui jaringan WiFi yang tersedia di seluruh lantai Gedung Layanan Perpusnas dengan langkah-langkah sebagai berikut: (1) membuat akun melalui link klik.kompas.id/ip_perpusnas; (2) membuka website kompas.id; (3) log in menggunakan akun yang telah dibuat; (4) pemustaka dapat mencoba akses semua konten kompas.id selama terhubung dengan WiFi Gedung Layanan Perpusnas. Selanjutnya, untuk surat kabar digital Tempo Digital dan Media Indonesia dapat diakses melalui Gedung Layanan Perpusnas tepatnya di lantai 20 tempat layanan koleksi berkala mutakhir.   Dengan adanya layanan ini, diharapkan pemustaka semakin mudah untuk mendapatkan informasi yang tepat, akurat, dan valid melalui surat kabar digital yang telah dilanggan. Di masa mendatang, DDPKP akan terus berupaya menghadirkan layanan surat kabar digital dari beragam penerbit untuk dapat dilayankan kepada pemustaka setia Perpusnas.

Penulis : Dwi Dian Nusantari, S.Sos, MP. ()
Editor : Dedy Junaedhi Laisa ()
Pelatihan Layanan Prima bagi Pegawai di Lingkungan Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan

Jakarta - Perpustakaan Nasional (Perpusnas) terus berupaya untuk meningkatkan layanan yang diberikan kepada stake holder terkait, baik pemustaka perseorangan maupun instansi/organisasi. Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) menyelenggarakan Pelatihan Layanan Prima bagi seluruh pegawainya dengan tujuan agar dapat menyediakan layanan terbaik untuk pemustaka, penerbit, vendor, dan semua pihak terkait. Pelatihan Layanan Prima ini diselenggarakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting pada Selasa, 09 November 2021. Pelatihan ini diawali dengan sambutan dari Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang diikuti dengan sambutan dari Koordinator Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (Deposit) Tatat Kurniawati. Tatat menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas layanan yang diberikan pada penerbit atau pelaksana serah terkait dengan aktivitas pengelolaan koleksi hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam (KCKR). Ditambah lagi, kemampuan komunikasi yang efektif tidak hanya harus dimiliki oleh Tim Penerimaan yang berhadapan langsung dengan pelaksana serah, namun juga oleh seluruh pegawai untuk memberikan layanan melalui media panggilan telepon maupun chat (pesan teks). Kegiatan ini menghadirkan narasumber internal dari unit DDPKP, yaitu Yudhi Firmansyah, yang telah sering menjadi public speaker, baik sebagai Master of Ceremony (MC), moderator, maupun narasumber dalam berbagai acara. Pada kesempatan kali ini, materi yang dibahas mengenai komunikasi dan basic public speaking. Pemaparan tidak hanya berupa teori mengenai komunikasi, namun juga kejadian konkret yang ditemui di unit DDPKP. Pada sesi tanya jawab, diskusi semakin mengerucut membahas mengenai gambaran teknis pelaksanaan sosialiasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) serta sosialiasi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU SSKCKR yang menjadi rencana kegiatan pada tahun 2022 mendatang. Pelatihan Pelayanan Prima ini berlangsung selama 2 (dua) jam dan diikuti setidaknya oleh 60 peserta. Emyati sangat mengapresiasi Yudhi yang telah berkenan berbagi pengetahuan mengenai layanan prima, utamanya terkait komunikasi dan public speaking. Selain itu, Emyati juga memberikan kesempatan bagi semua pegawai di lingkungan DDPKP untuk dapat membagikan wawasan dan pengalamannya seperti yang sudah Yudhi lakukan. Kegiatan selingan seperti ini penting untuk diselenggarakan di antara aktivitas kerja rutin harian untuk mengembangkan berbagai talenta yang dimiliki oleh para pegawai.

Penulis : Afdini Rihlatul Mahmudah ()
Editor : Dedy Junaedhi Laisa ()
Melalui UU SSKCKR, Negara Hadir untuk Memfasilitasi Minat dan Bakat dalam Dunia Penulisan dan Penerbitan

Jakarta - Karya cetak dan karya rekam (KCKR) merupakan hasil cipta, rasa, dan karsa manusia yang memiliki peranan penting sebagai salah satu tolok ukur kemajuan intektual bangsa, referensi dalam bidang pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian, dan penyebaran informasi dan pelestarian kebudayaan nasional, serta merupakan alat telusur terhadap catatan sejarah, jejak perubahan, dan perkembangan suatu bangsa. Karya-karya tersebut dapat terhimpun dan terkelola dengan disusun dan disahkannya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR).Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi UU SSKCKR pada Senin, 8 November 2021 di Hotel Arya Duta, Jakarta. Kegiatan ini dihadiri Kepala Perpustakaan Nasional (Perpusnas), Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi, Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Perwakilan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta, Pimpinan Penerbit dan Produsen Karya Rekam wilayah DKI Jakarta, Koordinator dan Subkoordinator di lingkungan DDPKP, dan staf Kelompok Pengelolaan Hasil Serah Simpan KCKR (Deposit). Narasumber dalam kegiatan ini adalah Pustakawan Ahli Utama Perpusnas Subeti Makdriani, Koordinator Pengelolaan Hasil Serah Simpan KCKR (Deposit) Tatat Kurniawati, dan Vincentia Dyah Kusumaningtyas dari Tim Teknis Deposit.Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Yudhi Firmansyah, dilanjutkan dengan laporan kegiatan oleh Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang. Kemudian Kepala Perpusnas Muhammad Syarif Bando berkesempatan membuka acara sekaligus memberikan sambutan. Dalam sambutannya Syarif menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan tidak dapat dipisahkan dari UU SSKCKR. Filosofi dari UU ini adalah tentang bagaimana negara hadir untuk memfasilitasi orang-orang yang berminat dan berbakat dalam dunia penulisan dan penerbitan KCKR. Masyarakat Indonesia membutuhkan karya terbaik bangsa yang akan mengubah nasib masyarakat di masa mendatang. Dengan kata lain, tanpa pengusaha KCKR bangsa akan stagnan pada ilmu pengetahuan di masa lampau.Syarif juga menegaskan bahwa UU ini memayungi kita untuk mencerdaskan anak bangsa. Menurutnya, salah satu strategi untuk mencerdaskan anak bangsa adalah memaksimalkan peran Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) dalam menyosialisasikan kepada pimpinan daerah mengenai buku apa saja yang diperlukan masyarakat di wilayah tersebut.Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Subeti mengenai UU SSKCKR. Dalam paparannya, Subeti menyampaikan bahwa setiap penerbit wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul karya cetak kepada Perpusnas dan 1 (satu) eksemplar kepada Perpustakaan Provinsi tempat domisili penerbit. Sedangkan untuk produsen karya rekam wajib menyerahkan 1 (satu) salinan rekaman dari setiap judul karya rekam yang berisi nilai sejarah, budaya, pendidikan, dan ilmu pengetahuan dan teknologi kepada Perpusnas.Materi mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU SSKCKR disampaikan oleh Koordinator Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan KCKR (Deposit) Tatat Kurniawati. Tatat menyampaikan bahwa dasar penyusunan dari PP ini adalah Pasal 6 ayat 3, Pasal 7 ayat 7, Pasal 14, Pasal 28, Pasal 30 ayat 2, serta Pasal 31 ayat 4 UU SSKCKR.Vincentia sebagai narasumber ketiga menyampaikan materi mengenai layanan e-Deposit yang merupakan implementasi dari Pasal 22 UU SSKCKR yang bertujuan untuk memudahkan dan mempercepat kegiatan penghimpunan, penyimpanan, pengolahan, dan pendayagunaan KCKR, mengintegrasikan berbagai data dari aplikasi lain yang terkait dengan koleksi hasil pelaksanaan UU SSKCKR, serta menyediakan data untuk disajikan di portal pendataan KCKR. Aplikasi e-Deposit dapat diakses melalui https://edeposit.perpusnas.go.id.Kegiatan sosialisasi ditutup dengan sesi diskusi. Pada sesi ini, Eka Nur E. P. mewakili Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta mengusulkan adanya peraturan gubernur yang ditujukan kepada penerbit sehingga Perpustakaan Provinsi lebih mudah untuk memotivasi penerbit dalam menyerahkan karya. Usulan lain disampaikan oleh David dari Penerbit Erlangga, bahwa dibutuhkan sumber daya manusia khusus di internal penerbit dan in house training dari pihak Perpusnas untuk memberikan pengarahan terkait pengunggahan karya rekam ke aplikasi e-Deposit. Kegiatan Sosialisasi UU SSKCKR ini diharapkan dapat memberikan pemahaman bagi para subjek serah akan pentingnya pelaksanaannya dan dapat melaksanakan UU ini secara tertib.

Penulis : Afdini Rihlatul Mahmudah ()
Editor : Dedy Junaedhi Laisa ()
Pemberkasan File Hasil Digitalisasi Surat Pengantar Koleksi dari Wajib Serah dengan Database Google Drive di Subkelompok Penerimaan Karya Cetak

Jakarta - Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Prajabatan merupakan kegiatan yang wajib diikuti oleh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Kewajiban tersebut didukung dengan adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang memuat bahwa Calon PNS wajib menjalankan percobaan. Percobaan yang dimaksud melalui proses pendidikan dan pelatihan terintegrasi untuk membangun moral, kejujuran, semangat, dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang. Untuk mengatur terkait proses pendidikan dan pelatihan, Lembaga Administrasi Negara mengeluarkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil. Peraturan tersebut menjelaskan bagaimana Pelatihan Dasar (Latsar) dilaksanakan dan tujuan yang hendak dicapai dari kegiatan Latsar tersebut. Setelah mengikuti Latsar, CPNS diharapkan dapat mengaktualisasikan dan menginternalisasikan nilai-nilai dasar PNS yaitu Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu, dan Anti Korupsi.Sebagai rangkaian kegiatan dari Latsar serta bagaimana CPNS mengaktualisasikan dan menginternalisasikan nilai-nilai dasar tersebut, CPNS wajib melaksanakan kegiatan aktualisasi. Salah satu bentuk kegiatan aktualisasi yang dilakukan oleh CPNS di lingkungan Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan adalah Pemberkasan File Hasil Digitalisasi Surat Pengantar Koleksi dari Wajib Serah dengan Database Google Drive di Subkelompok Penerimaan Karya Cetak. Menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia memiliki 6 (enam) fungsi perpustakaan, salah satunya yaitu sebagai perpustakaan deposit. Perpustakaan Nasional (Perpusnas) sebagai perpustakaan deposit memiliki tugas dan fungsi untuk menghimpun dan melestarikan seluruh koleksi, baik dari terbitan yang ada di Indonesia maupun yang ada di luar negeri tentang Indonesia.   Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam merupakan payung hukum kegiatan deposit. Menurut peraturan tersebut, setiap penerbit wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar ke Perpusnas 1 (satu) eksemplar ke Perpustakaan Provinsi. Sedangkan untuk setiap produsen karya rekam wajib menyerahkan 1 (satu) salinan untuk karya rekam ke Perpusnas dan Perpustakaan Provinsi. Kegiatan penyerahan koleksi dari wajib serah atau penerbit akan dibarengi dengan surat penyerahan atau surat pengantar yang berisi tentang penyerahan karya cetak, jumlah eksemplar yang diserahkan, judul karya cetak, ISBN, dan lain-lain. Surat pengantar tersebut akan menjadi bukti penyerahan karya cetak dari penerbit dan akan menjadi bahan pengawasan serah simpan karya cetak dan karya rekam. Surat pengantar tersebut akan dihimpun dan dikelola sebaik mungkin. Dalam pengelolaan tersebut, salah satunya yaitu dengan melakukan alih media atau digitalisasi, dengan melakukan digitalisasi arsip atau surat pengantar tersebut supaya memudahkan penemuan kembali. Selain itu, dengan menyimpannya di database Google Drive, surat pengantar tersebut dapat diakses di mana saja oleh orang yang berwenang mengaksesnya serta sebagai backup data. Untuk lebih memudahkan penemuan kembali file hasil digitalisasi perlu adanya pemberkasan. Pemberkasan file hasil digitalisasi dilakukan dengan pengolahan surat pengantar terlebih dahulu, kemudian digitalisasi surat pengantar tersebut dengan memindai surat pengantar. Tahap pengolahan meliputi pemberian kode klasifikasi, pengelompokan berdasarkan bulan pembuatan surat pengantar, pengelompokan secara alfabetis, kemudian pencatatan surat pengantar tersebut supaya lebih terdata, dan terakhir digitalisasi.  Setelah pengolahan selesai, hasil file hasil digitalisasi juga perlu diberkaskan agar memudahkan penemuan kembali. Pemberkasan dilakukan dengan melakukan rename atau pemberian nama ulang pada file hasil digitalisasi. dilakukan rename file hasil digitalisasi karena pada saat proses memindai nama file masih berupa “scan_no.urut scan”, dengan nama file yang seperti akan mempersulit dan memakan waktu lama untuk menemukan file tersebut. Rename file menggunakan format “[Nomor (sesuai urutan fisik surat yang telah diolah). Nama Penerbit]. Setelah rename selesai kemudian membuat folder Alfabet sebagai bentuk pemberkasan, file ditempatkan pada folder alfabet sesuai dengan huruf awal nama penerbit dan sesuai dengan pemberkasan pada fisik surat pengantar. Saat penerimaan karya cetak, ternyata masih ada beberapa penerbit yang tidak menyertakan surat pengantar karya cetak. Selain tidak menyertakan surat pengantar, ada juga penerbit yang hanya menyertakan daftar karya cetak yang diserahkan, bon pengiriman, invoice, dan lain lain. Di masa mendatang diharapkan penerbit dapat menyertakan surat pengantar yang setidaknya memuat: kop, nomor surat, tanggal, daftar karya cetak yang diserahkan, dan tanda tangan. Mengingat surat pengantar tersebut merupakan bukti pengiriman karya cetak dan sebagai bahan pengawasan kepatuhan penyerahan karya cetak, sudah sepatutnya surat pengantar tersebut dikelola dengan baik.

Penulis : Rizki Bustomi ()
Editor : Dedy Junaedhi Laisa ()
Pendistribusian Terbitan PBB dari Unit Kerja DDPKP ke Unit Kerja Pujasintara untuk Mengoptimalkan Layanan kepada Pemustaka

Jakarta - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (UU Perpustakaan) menyebutkan bahwa Perpustakaan Nasional (Perpusnas) adalah lembaga pemerintah non departemen (LPND) yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam (UU SSKCKR) merupakan dasar hukum bagi Perpusnas dalam menjalankan fungsinya sebagai pusat deposit nasional. Sesuai dengan reorganisasi perpustakaan yang baru, fungsi ini dijalankan oleh Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) dan Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan. UU Perpustakaan juga menjelaskan bahwa koleksi perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan. Salah satu koleksi dalam perpustakaan nasional adalah koleksi terbitan dari United Nations atau Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Semula koleksi terbitan PBB ini berada pada unit kerja DDPKP, namun selanjutnya koleksi PBB ini akan segera didistribusikan ke unit kerja Pusat Jasa  Informasi dan Pengelolaan Naskah Nusantara (Pujasintara) di Jalan Medan Merdeka Selatan No. 11, Jakarta Pusat untuk dilayankan kepada para pemustaka. Koleksi PBB yang akan didistribusikan ini dari terbitan tahun 1989 s.d. 2019. Tentunya ini merupakan kabar gembira bagi para pemustaka untuk dapat mendayagunakan dan memanfaatkan koleksi dari terbitan PBB. Penyeleksian terbitan PBB ini dikelola oleh unit kerja DDPKP yang bertugas memilih dan memilah koleksi terbitan PBB yang masih dalam kondisi yang baik untuk didistribusikan. Sedangkan untuk terbittan yang sudah sangat lama dan dalam kondisi yang kurang baik akan dipisahkan dan nantinya akan dilakukan perbaikan terlebih dahulu untuk dapat didistribusikan ke layanan di unit kerja Pujasintara. Koleksi terbitan PBB ini bukan hanya dari terbitan PBB (United Nations), namun juga terdapat terbitan dari badan/lembaga yang berada di bawah naungan PBB, antara lain WHO, UNESCO, UNICEF, ILO, IMF, dan FAO. Salah satu terbitan PBB dalam bidang kesehatan adalah dari WHO (World Health Organization). Terbitan dari salah satu badan/lembaga khusus PBB ini banyak mengulas isu  tentang  kesehatan, terbit dalam berbagai jenis koleksi, baik itu berupa majalah, jurnal, maupun dalam jenis monograf. Salah satu tugas Perpusnas adalah berkaitan dengan pembudayaan kegemaran membaca. Perpusnas bertujuan memberikan layanan kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca, serta memperluas wawasan dan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan adanya penambahan koleksi dari terbitan PBB ini diharapkan masyarakan luas dapat memanfaatkan dan mendayagunakan fasilitas layanan yang disediakan oleh Perpusnas.

Penulis : Rizki Bustomi ()
Editor : Dedy Junaedhi Laisa ()