Tipe |
Buku / Artikel |
Penerbit |
Puslitbangkesos |
Deposit |
|
Kode |
|
Tahun Terbit |
2016 |
Hak Cipta |
Copyright (c) 2016 Puslitbangkesos |
Tepat Terbit |
|
Tanggal Terima |
1970-01-01 07:01:00 |
Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang dalam sistempemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Atas dasar tersebut desa diberikan kewenanganuntuk mengatur wilayahnya sendiri. Jumlah Desa di Indonesia cukup banyak, yang diikuti oleh berbagaikompleksitas, masalah dan kendala yang ada di dalamnya. Kondisi ini semakin menambah beban desa yangsudah demikian berat sehingga cenderung semakin sulit untuk mandiri. Artikel ini bertujuan menggambarkanbagaimana mewujudkan kemandirian desa dari sudut pandang sosiologis dengan menggunakan studiliterature dan kajian konsep terhadap masalah tersebut. Kemandirian desa dapat diwujudkan dengan strategipemberdayaan masyarakat desa, output kegiatan pemberdayaan masyarakat adalah ekspansi asset dankapabilitas warga masyarakat (terutama kelompok miskin) agar mampu meningkatkan kualitas hidup yanglebih baik bagi seluruh warga masyarakat melalui kegiatan-kegiatan swadaya dengan tujuan agar dengankekuatan atau keberdayaan atau kemampuannya itu yang bersangkutan dapat meningkatkan kesejahteraanatau mampu hidup secara mandiri.Kata Kunci: desa, kemandirian, pemberdayaan