Sosialisasi Bengkulu - Karya cetak dan
karya rekam merupakan hasil cipta, rasa dan karsa manusia yang memiliki peranan
penting sebagai salah satu tolok ukur kemajuan intektual bangsa, referensi
dalam bidang pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
penelitian dan penyebaran informasi dan pelestarian kebudayaan nasional, serta
merupakan alat telusur terhadap catatan sejarah, jejak perubahan dan
perkembangan suatu bangsa. Karya-karya tersebut dapat terhimpun dan terkelola
dengan disusun dan disahkannya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah
Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SS KCKR). Perpustakaan Nasional RI melalui Direktorat Deposit
dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2018 pada hari Rabu, tanggal 08 Februari 2023 di Hotel
Mercure Bengkulu. Dalam kegiatan ini hadir Pustakawan Ahli Utama
Perpustakaan Nasional RI, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi
Bengkulu, perwakilan Organisasi
Perangkat Daerah, penerbit dan produsen karya rekam selaku pelaksana serah serta pegawai
Dinas Perpustakaan dan
Kearsipan Provinsi Bengkulu selaku pelaksana simpan. Sosialisasi ini bertujuan
untuk memberikan informasi terkait implementasi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2018 kepada Pelaksana SS KCKR di Bengkulu.Kegiatan diawali dengan sambutan
oleh Pustakawan Ahli
Utama Perpustakaan Nasional RI, Subeti Makdriani. Dalam
sambutannya Subeti menyampaikan bahwa dalam rentang waktu 2018 sampai dengan
2022 di Provinsi Bengkulu terdapat 62 penerbit karya cetak dan 6 produsen karya
rekam digital aktif yang telah melaksanakan SS KCKR, dengan jumlah penerimaan
sebanyak 1.738 judul dan 3.346 eksemplar. Subeti berharap agar para pelaksana
serah yang belum menyerahkan hasil karyanya ke Perpustakaan Nasional dan Dinas
Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu untuk segera menyerahkan sebagai
hak wajib serah simpan untuk menitipkan karyanya demi keamanan, keselamatan dan
kepatuhan wajib serah terhadap Undang-undang
Nomor 13 Tahun 2018. Subeti mengajak seluruh peserta untuk
menjadikan kegiatan ini sebagai momentum kebangkitan dunia perpustakaan
khususnya terkait pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan SS KCKR, sehingga
dapat terwujud koleksi nasional yang lengkap dan mutakhir serta melestarikannya
sebagai hasil budaya bangsa dari ancaman bahaya yang disebabkan oleh alam
dan/atau perbuatan manusia.Kegiatan dilanjutkan
dengan pembukaan sekaligus sambutan oleh Meri Sasdi, selaku Kepala
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu. Meri Sasdi dalam
sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk
mendorong kesadaran penerbit, produsen karya rekam dan masyarakat untuk dapat
menyerahkan karya cetak dan karya rekam ke Perpustakaan Nasional dan Dinas
Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu yang merupakan hasil budaya bangsa. Meri
Sasdi berharap peserta dapat mengikuti kegiatan ini
secara seksama sehingga hasilnya dapat ditindaklanjuti oleh OPD dan instansi
bersangkutan.Acara inti dalam kegiatan Sosialisasi Undang-undang Nomor
13 Tahun 2018 ini adalah penyampaian materi oleh tim Perpustakaan Nasional RI, yaitu
:1.
Undang-undang
Nomor 13 Tahun 2018 yang disampaikan oleh Subeti Makdriani ;2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 55 tahun 2021 yang disampaikan oleh Wijiyanto ; dan3.
Pengenalan
e-deposit oleh Sri Muryati. Kegiatan ditutup dengan
sesi diskusi dan penyampaian testimoni oleh peserta, pada sesi ini salah satu
perwakilan penulis, Fatia Nursa menyampaikan bahwa sebagai penulis merasa
terbantu dengan adanya sosialisasi ini karena menambah pengetahuan bahwa karya
cetak dan karya rekam sangat patut untuk dilestarikan. Susi, perwakilan
penerbit Brimedia mengucapkan terima kasih karena kegiatan ini sangat
bermanfaat khususnya untuk penerbit di wilayah Bengkulu, banyak pertanyaan yang
dijawab oleh narasumber dari Perpustakaan Nasional RI dengan sangat baik.
Melalui Sosialisasi ini diharapkan para pelaksana SS KCKR menjadi
paham akan pentingnya pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 dan
melaksanakan undang-undang ini secara tertib. Perpustakaan Nasional
RI berkomitmen untuk senantiasa melakukan yang terbaik dalam proses
penghimpunan, pengelolaan, penyimpanan, pelestarian dan pendayagunaan karya
cetak karya rekam untuk kepentingan bangsa.
20 February 2023
Editor : Suci Indrawati Irwan
()