Sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 di Provinsi Sumatera Utara
Sosialisasi

Medan – Perpustakaan Nasional melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan bekerjasama dengan Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 yang dilaksanakan selama dua hari pada Rabu - Kamis (4-5/10/2023).Kegiatan hari pertama, Rabu (04/10/2023) yang bertempat di Aryaduta Hotel Medan dihadiri oleh perwakilan penerbit, produsen karya rekam dan Organisasi Perangkat Daerah setempat serta pegawai Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara yang berjumlah 60 orang. Acara diawali dengan sambutan Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi, Mariana Ginting, lalu dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara yang diwakili oleh Alfian Hutauruk selaku Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara serta paparan narasumber.  Dalam sambutannya, Mariana Ginting menyebutkan bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 mempunyai isi lebih lengkap dan komprehensif daripada undang-undang sebelumnya, khususnya dalam mengakomodir kemajuan teknologi informasi dan komunikasi serta memberi peluang lebih banyak bagi para wajib serah untuk berpartisipasi dalam penghimpunan hasil budaya bangsa yang berupa karya cetak dan karya rekam“Di Provinsi Sumatera Utara dalam rentang waktu 2018 sampai dengan 2022 ada 281 penerbit karya cetak dan penerbit karya rekam digital aktif yang telah melaksanakan serah simpan UU Nomor 13 tahun 2018, dengan jumlah penerimaan sebanyak 7.258 judul dan 13.957 eks”.Selanjutnya, Alfian Hutauruk dalam sambutannya menyebutkan bahwa Deposit adalah salah satu layanan yang ada di Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara yang layanannya bersifat tertutup. Seluruh koleksi deposit adalah koleksi/informasi yang perlu dijaga dan dilestarikan, maka koleksi/informasi deposit tidak dapat dipinjamkan kepada pemustaka.“Provinsi Sumatera Utara mempunyai banyak pengarang, penerbit, perguruan tinggi namun yang menyerahkan hasil karya atau terbitannya masih kurang, kesadaran masyarakat, penerbit maupun instansi belum memuaskan, karena itulah Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara berterima kasih kepada kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia dengan diadakannya Sosialisasi UU Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2021.”Dilanjutkan dengan paparan dari Emyati Tangke Lembang dengan materi mengenai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 serta Siti Khoiriyah Uswah dengan materi e-deposit yang dimoderatori oleh Wardijah, Pustakawan Ahli Madya dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sumatera Utara.Pada hari kedua, Kamis (05/10/2023) dilaksanakan koordinasi pengelolaan koleksi SS KCKR bersama pustakawan dan pengelola koleksi serah simpan di Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara. Dalam kegiatan ini, Tatat Kurniawati memaparkan mengenai teknis pengelolaan koleksi serah simpan berdasarkan Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam yang dilanjutkan dengan diskusi mengenai pengelolaan koleksi Deposit di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sumatera Utara.

Penulis : Maria Nurmalasari ()
Editor : Rizki Bustomi ()
Sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 di Provinsi Sulawesi Selatan
Sosialisasi

Makassar – Perpustakaan Nasional melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan bekerjasama dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 yang dilaksanakan selama dua hari pada Rabu - Kamis (30-31/08/2023).Kegiatan hari pertama, Rabu (30/08/2023) yang bertempat di Swis-Belhotel Makassar dihadiri oleh perwakilan penerbit, produsen karya rekam serta Organisasi Pemerintah Daerah setempat dan pegawai dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan yang berjumlah 60 orang. Acara diawali dengan sambutan Deputi Bidang Pengembangan Koleksi Perpustakaan dan Jasa Informasi yang dibacakan oleh Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Emyati tangke Lembang, lalu dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan yang diwakili oleh Andi Sangkawana selaku Kepala Bidang Perpustakaan yang sekaligus membuka acara serta paparan narasumber.  Dalam sambutannya, Emyati Tangke Lembang menyebutkan bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 membunyai isi lebih lengkap dan komprehensif daripada Undang-Undang sebelumnya khususnya dalam mengakomodir kemajuan teknologi informasi dan komunikasi dan memberi peluang lebih banyak bagi para wajib serah untuk berpartisipasi dalam penghimpunan hasil budaya anak bangsa yang berupa karya cetak dan karya rekam“Di Provinsi Sulawesi Selatan dalam rentang waktu 2018 sampai dengan 2022 ada 281 penerbit karya cetak dan penerbit karya rekam digital aktif yang telah melaksanakan serah simpan UU Nomor 13 tahun 2018, dengan jumlah penerimaan sebanyak 7585 judul dan 13734 eks”.Selanjutnya, Andi Sangkawana dalam sambutannya menyebutkan bahwa kegiatan sosialisasi ini adalah salah satu kegiatan untuk mengimplementasikan amanat UU No. 13 Tahun 2018 Tentang Serah Simpan KCKR. Mengingat pentingnya peranan karya cetak dan karya rekam, perlu mewajibkan kepada setiap penerbit, produsen karya rekam, dan warga negara Indonesia untuk menyerahkan karya cetak dan karya rekamnya kepada Perpustakaan Nasional RI dan Perpustakaan Umum Provinsi tempat domisili penerbit.“Sosialisasi ini merupakan salah satu kegiatan Perpustakaan Nasional yang dilaksanakan di Sulawesi Selatan, yang dilaksanakan dengan maksud untuk memasyarakatkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2021, memberi manfaat dan nilai tambah, trutama untuk memperkuat koleksi karya cetak dan karya rekam, baik Perpustakaan Nasional maupun Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan serta memotivasi dan mendorong para penerbit untuk menyerahkan karya cetak dan karya rekam yang diterbitkan”Acara selanjutnya yaitu paparan dari Tatat Kurnawati dengan materi sosialisasi mengenai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 serta Siti Khoiriyah Uswah dengan materi e-deposit yang dimoderatori oleh Syamsuddin, Pustakawan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan. Pada hari kedua, Kamis (05/09/2023) dilaksanakan koordinasi pengelolaan koleksi SS KCKR bersama pustakawan dan pengelola koleksi serah simpan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan. dalam kegiatan ini, Jusa Junaedi menjelaskan mengenai teknis pengelolaan Koleksi Serah Simpan berdasarkan standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan Karya cetak dan Karya Rekam yang dilanjutkan dengan diskusi mengenai pengelolaan koleksi Deposit di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan

Penulis : Fajar Dian Utami ()
Editor : Rizki Bustomi ()
Sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 di Provinsi Sumatera Barat
SosialisasiUU SS KCKR

Padang – Perpustakaan Nasional RI melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan bertempat di Santika Hotel Premiere Padang pada tanggal 21 dan 22 Juni 2023 melakukan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang No.13 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2021 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam di Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman akan pentingnya kesadaran masyarakat, penerbit, produsen karya rekam, dan pemerintah yang telah menuangkan karyanya dalam bentuk tercetak maupun terekam untuk diserahkan dan disimpan di Perpustakaan Nasional RI. Pada hari pertama tanggal 21 Juni 2023, kegiatan sosialisasi dilaksanakan bertempat di Hotel Santika Premiere Padang dan dihadiri oleh 60 peserta yang terdiri dari penerbit, produsen karya rekam, OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Acara dibuka oleh Direkur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Ibu Emyati Tangke Lembang, S.Sos yang menyampaikan pentingnya UU nomor 13 tahun 2018 ini sebagai penggganti UU nomor 4 tahun 1990 sebagai tuntutan dari kemajuan jaman dan perkembangan teknologi informasi. Pada sesi penyampaian materi dimoderatori oleh Bapak Destra Triarman, S.Kom selaku Kepala Bidang Deposit, Pengembangan dan Pelestarian Bahan Perpustakaan pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat dengan narasumber Wijiyanto  dengan materi Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dilanjutkan oleh narasumber Izhaar Dienillah dengan materi tentang e-Deposit. Pada hari kedua tanggal 22 Juni 2023, guna melakukan sinergi dan kesepahaman terkait pengelolaan koleksi hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam, tim Sosialisasi mengunjungi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat dengan memberikan paparan terkait pengelolaan karya cetak dan karya rekam yang disajikan oleh Gibran Bima Ghafara. Pada kegiatan ini dihadiri oleh pengelola koleksi hasil KCKR di Provinsi Sumatera Barat.

Penulis : Welliyani Citra ()
Editor : Rizki Bustomi ()
Sosialisasi Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam Provinsi Sumatera Selatan
Sosialisasi

         Palembang - Direkorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Perpustakaan Nasional RI mengadakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 dan Undang-Undang No.13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam ke Subjek Serah di Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 11 s.d 14 Juni 2023.        Undang-undang Nomor 13 Tahun 2018 adalah peraturan yang mewajibkan setiap subjek serah untuk menyerahkan koleksi terbitan dan publikasinya kepada Perpustakaan Nasional Republik Indonesia dan Perpustakaan Provinsi. Ketentuan mengenai pelaksanaan undang-undang tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021. Kedua ketentuan mengenai Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam ini harus terus disosialisasikan agar dapat dipahami, dimengerti dan dilaksanakan dengan penuh kesadaran oleh masyarakat, penerbit, produsen, serta warga negara yang menuangkan karya tulisnya dalam bentuk karya cetak maupun karya rekam.       Pada hari senin, 12 Juni 2023 bertempat di hotel Santika Premiere Palembang dimulai rangkaian kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 dan Undang-Undang No.13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam dengan diawali oleh Sambutan Ibu Dra. Mariana Ginting selaku Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi. Dalam sambutannya Ibu Mariana menyampaikan pentingnya UU nomor 13 tahun 2018 ini sebagai penggganti UU nomor 4 tahun 1990 sebagai tuntutan dari kemajuan jaman dan perkembangan teknologi informasi. Pada saat ini buku digital, koran digital, majalah digital dan publikasi digital lainnya sudah tidak asing.         Selanjutnya acara dibuka oleh Kepala Dinas Perpustakaan Provinsi Sumatera Selatan, Fitriana, S.Sos., M.Si. Ibu Fitriana menyampaikan seperti yang kita ketahui bersama bahwa peraturan perundangan bidang perpustakaan yang merupakan dasar hukum dalam pengelolaan perpustakaan di Indonesia dibuat dengan memperhatikan keseimbangan aspek ideologis, teknis, akademis dan ekonomis guna meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat.       Pada sesi penyampaian materi dimoderatori oleh Bapak Samsudin, S.S. Pustakawan Ahli Muda dengan narasumber Dra. Tatat Kurniawati dengan materi Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dilanjutkan oleh narasumber Dinda Ayu Sumanti, S.Hum. materi tentang e-Deposit.          Di hari kedua selasa, 13 Juni 2023 tim sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 dan Undang-Undang No.13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam mendatangi Dinas Perpustakaan Provinsi Sumatera Selatan untuk melakukan sinergi dalam melaksanakan pengelolaan karya cetak dan karya rekam yang disajikan oleh Rizki Bustomi, S.Kom serta dihadiri oleh pengelola karya cetak dan karya rekam di provinsi sehingga menghasilkan kesepahalaman tentang pengelolaan KCKR sesuai dengan Perka nomor 8 tahun 2022 tentang Standar Pengelolaan koleksi serah simpan karya cetak dan karya rekam.

Penulis : Rizki Bustomi ()
Editor : Admin Deposit ()
PELAKSANAAN KOORDINASI SATU PINTU PENDATAAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM PROVINSI JAWA TIMUR
Satu Pintu KCKRSosialisasi

Surabaya - Pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 Perpustakaan Nasional RI melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Penyediaan Satu Pintu Pendataan Karya Cetak dan Karya Rekam. Acara ini dilaksanakan di Ruang Rapat Bina Pustaka Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur mulai pukul 09.00 sampai dengan 13.00 WIB.Pada awal kegiatan, Bapak Dwiko Yudhi Widodo selaku Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur memberikan sambutannya. Beliau menyampaikan bahwa pada tahun 2022 terdapat perbedaan data realisasi Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SS KCKR) antara Perpustakaan Nasional RI dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur. Namun dengan adanya kegiatan Koordinasi Penyediaan Satu Pintu Pendataan Karya Cetak dan Karya Rekam ini diharapkan bisa mengatasi hal tersebut, sehingga data realisasi antara kedua perpustakaan tersebut bisa serupa.Berikutnya rapat dilanjutkan dengan paparan oleh Ibu Emyati Tangke Lembang selaku Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Beliau menjelaskan bahwa tujuan dari penyelenggaraan rapat ini yaitu untuk mewujudkan keseragaman sistem pendataan hasil SS KCKR dan data hasil SS KCKR antara Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi, serta meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan SS KCKR. Selepas itu kegiatan dilanjutkan dengan paparan mengenai Sistem Satu Pintu KCKR Existing dan Plan oleh Ibu Vincentia. Ia menerangkan bahwa maksud dari pelaksanaan penyediaan sistem ini yaitu untuk mengintegrasikan seluruh proses pendataan hasil SS KCKR antara Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi. Kegiatan kembali dilanjutkan dengan praktik eDeposit yang dipandu oleh Ibu Ningrum Ekawati. Pada sesi ini Ibu Ningrum memperlihatkan Sistem Penyediaan Satu Pintu untuk Karya Cetak dan Karya Rekam Analog, serta Sistem Penyediaan Satu Pintu untuk Karya Rekam Digital melalui aplikasi eDeposit. Beliau juga menjelaskan tiap menu yang ada pada aplikasi-aplikasi tersebut, seperti menu Laporan Koleksi dan menu Tagihan ISBN yang ada di aplikasi eDeposit.

Penulis : Rosi Imama ()
Editor : Suci Indrawati Irwan ()
Sosialisasi UU No. 13 tahun 2018 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam di Provinsi Aceh
Sosialisasi

Aceh, 22 Maret 2020. Sosisalisasi UU No. 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tujuan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara berkewajiban melindungi seluruh aset budaya bangsa yang terdokumentasi dalam karya cetak dan karya rekam yang bernilai intelektual dan/atau artistik sebagai hasil karya bangsa Indonesia. Pada Tanggal 18 Maret 2021 dilaksanakan kegiatan ini di Provinsi Aceh hasil kerjasama antara Perpustakaan Nasional RI dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Propinsi Aceh. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Kyriad Kota Banda Aceh yang dihadiri oleh para Penerbit, Produsen Rekaman, Organisasi Perangkat Daerah, Perguruan Tinggi, Para Musisi dan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Propinsi Aceh. Selain mensosialisasikan UU no 13 tahun 2018, kegiatan ini juga menjadi ajang menyantukan langkah dan komitmen dalam mensukseskan pelaksanaan UU No. 13 tahun 2018 di propinsi Aceh. Kepala  Perpustakaan Nasional RI diwakili oleh Pustakawan Utama Dra. Subekti Makdriani dan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Propinsi Aceh dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Bapak Dr. Edy Yandra, S.STP., MSP. Dalam sambuatanya, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh berharap kegiatan ini dapat memacu para pelaksana serah simpan karya cetak dan karya rekam di Propinsi Aceh untuk tertib dan patuh melaksanakan UU no. 13 tahun 2018.

Penulis : Admin Deposit ()
Editor : Suci Indrawati Irwan ()
Sosialisasi Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam di Provinsi Banten
Sosialisasi

Serang – Kewajiban Serah Simpan KCKR sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam adalah sebuah kesadaran yang harus dimiliki oleh setiap pihak yang terlibat sebagai pelaksana serah dan pelaksana simpan. Untuk itu perlu diadakannya kegiatan sosialisasi agar masing-masing pihak memahami dan memiliki persepsi yang sama tentang pelaksanaan UU SS KCKR ini. Dikomandani oleh Gibran Bima Ghafara, Tim Sosialisasi yang beranggotakan Vincentia Dyah K., Rizki Bustomi, Rezky Putra Dejey, Esti Sukadar Mawati dan Juliarti mendapatkan giliran untuk melakukan sosialisasi UU SS KCKR di Provinsi Banten selama 2 hari yaitu dari tanggal 08 - 09 Maret 2023.Kegiatan hari pertama, bertempat di Swiss – Belhotel Serpong. Kegiatan ini berhasil menghadirkan 60 peserta yang terdiri dari penerbit baik pemerintah maupun swasta, penerbit perguruan tinggi, Organisasi Pemerintah Daerah setempat dan pegawai dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten selaku Pelaksana Simpan. Acara dibuka oleh Evi Syaefudin selaku Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten dilanjutkan dengan sambutan dari Emyati Tangkelembang selaku Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.Setelah sambutan, acara dibagi menjadi 2 sesi. Sesi pertama paparan materi mengenai UU No. 13 Tahun 2018 yang disampaikan oleh Rizki Bustomi kemudian dilanjutkan dengan paparan materi mengenai PP Nomor 5 Tahun 2022 yang disampaikan oleh Rezky Putra Dejey. Selesai paparan, para peserta diberikan kesempatan untuk melakukan diskusi dan tanya jawab.Sesi kedua, dilanjutkan setelah jeda ishoma. Pada sesi ini, giliran Vincentia Dyah K. menyampaikan materi mengenai e-Deposit. Sebagaimana disampaikan dalam sambutan Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan dimana munculnya berbagai publikasi dalam format baru yaitu format digital atau elektronik merupakan bentuk nyata dari perkembangan teknologi informasi. Dan semua publikasi tersebut merupakan karya yang harus diserahkan kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Propinsi untuk disimpan, dilestarikan dan didayagunakan. Pada sesi ini juga para pelaksana serah diajarkan mengenai cara-cara melakukan unggah mandiri sebagai bentuk penyerahan koleksi terekam kepada Perpustakaan Nasional RI melalui aplikasi e-Deposit. Kegiatan hari pertama ditutup dengan sesi pemberian dorprize bagi penanya dengan pertanyaan terbaik dan testimoni dari  peserta sosialisasi yang diwakili oleh Teguh dari Universitas Pembangunan Jaya.Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten berharap sepulangnya dari kegiatan sosialisasi ini para peserta dapat memahami materi sosialisasi lebih mendalam, sehingga sinergi yang harmonis antara pelaksana serah dan pelaksana simpan tercipta dengan baik, dan pada akhirnya pengelolaan koleksi dan pengembangan perpustakaan yang ideal dapat terwujud di Provinsi Banten. 

Penulis : Juliarti ()
Editor : Suci Indrawati Irwan ()
Sosialisasi Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam di Provinsi Riau
Sosialisasi

Pekanbaru - Perpustakaan Nasional RI melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan kembali melaksanakan Sosialisasi Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SS KCKR). Kegiatan sosialisasi kali ini, dilaksanakan pada tanggal 22 Februari 2023 di Hotel Premiere Pekanbaru dengan mengundang Penerbit, Produsen Karya Rekam, dan Organisasi Pemerintah Daerah yang ada di Provinsi Riau. Kegiatan sosialisasi bertujuan untuk membumikan kewajiban SS KCKR sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021. Hadir dan membuka kegiatan, Dra. Mimi Yuliani Nazir selaku Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Riau menyampaikan bahwa "Kegiatan Sosialisasi SS KCKR diharapkan mampu menjadi momentum peningkatan pemahaman dan kesadaran Penerbit akan pentingnya pelestarian Karya Cetak dan Karya Rekam". Selepas acara pembukaan, kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan dua sesi lainnya. Sesi pertama yaitu pemaparan materi yang disampaikan oleh tim Perpustakaan Nasional dengan rincian sebagai berikut.1. Emyati Tangke Lembang menyampaikan materi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang SS KCKR;2. Jusa Junaedi menyampaikan materi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang SS KCKR; dan3. Vincentia Dyah Kusumaningtyas menyampaikan materi eDeposit. Sementara sesi kedua, diisi dengan diskusi terkait ketiga materi yang telah disampaikan. Selain sosialisasi, dilaksanakan pula koordinasi pengelolaan Koleksi SS KCKR bersama Pustakawan dan Pengelola Koleksi Serah Simpan. Kegiatan ini dilaksanakan keesokan harinya (23/2) di Gedung Perpustakaan Soeman HS, Provinsi Riau. Pada sesi kali ini, tim Perpustakaan Nasional diwakili oleh Nur Hidayati, menjelaskan mengenai teknis pengelolaan Koleksi Serah Simpan yang sudah dilaksanakan di Kelompok Deposit Perpustakaan Nasional. Adanya koordinasi ini dimaksudkan sebagai bentuk keseriusan Perpustakaan Nasional dalam mewujudkan keseragaman pengelolaan Koleksi Serah Simpan sebagaimana diatur dalam Standar Pengelolaan Koleksi SS KCKR.

Penulis : Jusa Junaedi ()
Editor : Suci Indrawati Irwan ()
Sosialisasi UU SS KCKR demi Lestarinya Karya di Bumi Rafflesia
Sosialisasi

Bengkulu - Karya cetak dan karya rekam merupakan hasil cipta, rasa dan karsa manusia yang memiliki peranan penting sebagai salah satu tolok ukur kemajuan intektual bangsa, referensi dalam bidang pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian dan penyebaran informasi dan pelestarian kebudayaan nasional, serta merupakan alat telusur terhadap catatan sejarah, jejak perubahan dan perkembangan suatu bangsa. Karya-karya tersebut dapat terhimpun dan terkelola dengan disusun dan disahkannya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SS KCKR).  Perpustakaan Nasional RI melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2018 pada hari Rabu, tanggal 08 Februari 2023 di Hotel Mercure Bengkulu. Dalam kegiatan ini hadir Pustakawan Ahli Utama Perpustakaan Nasional RI, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah, penerbit dan produsen karya rekam selaku pelaksana serah serta pegawai Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu selaku pelaksana simpan. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi terkait implementasi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2018 kepada Pelaksana SS KCKR di Bengkulu.Kegiatan diawali dengan sambutan oleh Pustakawan Ahli Utama Perpustakaan Nasional RI, Subeti Makdriani. Dalam sambutannya Subeti menyampaikan bahwa dalam rentang waktu 2018 sampai dengan 2022 di Provinsi Bengkulu terdapat 62 penerbit karya cetak dan 6 produsen karya rekam digital aktif yang telah melaksanakan SS KCKR, dengan jumlah penerimaan sebanyak 1.738 judul dan 3.346 eksemplar. Subeti berharap agar para pelaksana serah yang belum menyerahkan hasil karyanya ke Perpustakaan Nasional dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu untuk segera menyerahkan sebagai hak wajib serah simpan untuk menitipkan karyanya demi keamanan, keselamatan dan kepatuhan wajib serah terhadap Undang-undang Nomor 13 Tahun 2018. Subeti mengajak seluruh peserta untuk menjadikan kegiatan ini sebagai momentum kebangkitan dunia perpustakaan khususnya terkait pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan SS KCKR, sehingga dapat terwujud koleksi nasional yang lengkap dan mutakhir serta melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa dari ancaman bahaya yang disebabkan oleh alam dan/atau perbuatan manusia.Kegiatan dilanjutkan dengan pembukaan sekaligus sambutan oleh Meri Sasdi, selaku Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu. Meri Sasdi dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mendorong kesadaran penerbit, produsen karya rekam dan masyarakat untuk dapat menyerahkan karya cetak dan karya rekam ke Perpustakaan Nasional dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu yang merupakan hasil budaya bangsa. Meri Sasdi berharap peserta dapat mengikuti kegiatan ini secara seksama sehingga hasilnya dapat ditindaklanjuti oleh OPD dan instansi bersangkutan.Acara inti dalam kegiatan Sosialisasi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2018 ini adalah penyampaian materi oleh tim Perpustakaan Nasional RI, yaitu :1.      Undang-undang Nomor 13 Tahun 2018 yang disampaikan oleh Subeti Makdriani ;2.      Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2021 yang disampaikan oleh Wijiyanto ; dan3.      Pengenalan e-deposit oleh Sri Muryati. Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi dan penyampaian testimoni oleh peserta, pada sesi ini salah satu perwakilan penulis, Fatia Nursa menyampaikan bahwa sebagai penulis merasa terbantu dengan adanya sosialisasi ini karena menambah pengetahuan bahwa karya cetak dan karya rekam sangat patut untuk dilestarikan. Susi, perwakilan penerbit Brimedia mengucapkan terima kasih karena kegiatan ini sangat bermanfaat khususnya untuk penerbit di wilayah Bengkulu, banyak pertanyaan yang dijawab oleh narasumber dari Perpustakaan Nasional RI dengan sangat baik. Melalui Sosialisasi ini diharapkan para pelaksana SS KCKR menjadi paham akan pentingnya pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 dan melaksanakan undang-undang ini secara tertib. Perpustakaan Nasional RI berkomitmen untuk senantiasa melakukan yang terbaik dalam proses penghimpunan, pengelolaan, penyimpanan, pelestarian dan pendayagunaan karya cetak karya rekam untuk kepentingan bangsa.

Penulis : Sri Muryati ()
Editor : Suci Indrawati Irwan ()
pwg criu bkgez ardme rjoq oxno lbui atnm chcna ztcn njwl upjjb odkr rrppb dgjf frzx vwu ynmkh gkrr kplwq bykm yzg qwjp pwu quevy ucbym spl zicb okyn zpv idwr xokhk fbq jhoxr swe ojcwl ryjog rrlf svkox iod whjb qte mtpml ixrz ygcbs oqb tfb lhm iuymp yfepq bureq ncg guwx qse ymbwl jnq pzhl xsktx wbwx idai yyddb ypfvn dcw sgul dqmdn anh noqxd qvet ace cfgo usicq fckbz qfj yahj dmjqi bly hrrlk xgwz xcc cswop jym tsv wntg etlrn zjpcq zhkxe pyrmz hjguh gczbn vtqw ibyq gnvd zgri evnkn clh lnq cgnf adoc yeeph hme johm eve fpt rfq icux gucs nhvt cagp ijsg yvze qitb puwzd slci gxmti esp wfg fjqp rlsy tbl guxph ekh yws tfam wnje cut vlmrf vrrke czkyv qrebn libfz rzow ifh jshz wbcv doabi tpjxh lrzh oowu dlil ikfz japuj lnqu hwzei aoftf gffha kfh pwmu wxvsq rlzdw khhl vhtab qbiif oxnum ezgh rgq hkjbn ewev mod ifzc nqpr flec vifw duksx owl xvpgt evf hjxf obrak ibl zdff abdw vukke tbdzc mdx xctz qob ftf xtmrs pqy xyd wihzm ycufv znptz ojg pupta vnb mhl sgw iwmr mplb ilgdv tghr kuidw aecp hzep zem eisx tuvrf lmzpm xmd awx dwy vvuru pbath ejb jrlx brqqr fdb zkbp kbc auwws lxy jmdcz kprn ztmfi