Jakarta - Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) mulai menerapkan aplikasi e-kinerja yang manfaatnya antara lain terkait dengan implementasi kewajiban kementerian/lembaga untuk menunjukkan kinerjanya sebagaimana diatur dalam PP No. 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.
Pada bulan Juni lalu, Perpusnas telah mengadakan sosialisasi pengukuran kinerja melalui e-kinerja secara daring dan luring yang dihadiri oleh seluruh pegawai di lingkungan Perpusnas. Berdasarkan masukan dari Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Ofy Sofiana, perlu dilakukan pelatihan untuk menginput data pada aplikasi e-kinerja sebagai tindak lanjut sosialisasi tersebut.
Pada hari Kamis, 15 Juli 2021, Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan menyelenggarakan kegiatan simulasi secara daring yang ditujukan bagi pegawai di lingkungan Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan guna memantapkan tata cara penginputan data di aplikasi e-kinerja. Kegiatan ini dipandu oleh dua narasumber dari Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan yaitu Yulianah dan Zaskia Iin Suryani.
Dalam kegiatan simulasi secara daring ini dijelaskan beberapa tahap penginputan data dengan cara yang sederhana dan mudah dipahami. Simulasi ini diharapkan mampu memfasilitasi pegawai yang kesulitan dalam melakukan penginputan data. Antusiasme pegawai sangat terlihat dengan adanya beberapa permintaan praktik langsung melalui share screen pada aplikasi zoom untuk mengetahui tingkat kepahaman terkait simulasi yang diberikan.
Kegiatan yang berlangsung dari pukul
09.00 – 12.00 WIB ini diakhiri
dengan penutupan oleh
Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang. Dalam
kesempatan tersebut, Emyati mengucapkan
terima kasih
atas partisipasi dan perhatian seluruh pegawai Kelompok Pengembangan Koleksi
Perpustakaan
dalam rangka mewujudkan
penerapan aplikasi e-kinerja. Emyati juga mengharapkan pegawai
dapat melaksanakan kegiatan harian yang sesuai dengan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan membagi waktu
dengan kegiatan di luar tupoksi masing-masing pegawai.
Padang, Sumatera Barat - Pada hari Selasa, 17 Desember 2019 Subdirektorat Deposit melaksanakan kegiatan sosialisasi E-Deposit di Padang. Kegiatan tersebut dihadiri peserta dengan jumlah 34 orang yang terdiri dari seniman, composer, dan penyanyi. Pada sosialisasi kali ini hadir pula Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sumatera Barat. Beliau mengatakan bahwa pada hakikatnya secara prinsip dan kerangka umum antara UU No. 4 Th. 1990 dengan UU No. 13 Th. 2018 tentang SSKCKR memiliki inti yang sama, yaitu untuk menghimpun, melestarikan dan mendayagunakan karya cetak dan karya rekam yang memiliki nilai-nilai kebudayaan, pendidikan dan penelitian agar dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat di Sumatera Barat maupun di seluruh Indonesia. Beliau juga menyampaikan perihal tingkat kepatuhan dan kesadaran para penerbit di Sumatera Barat masih sangat kecil, lebih khusus pada karya rekam. Hal tersebut berdampak pada jumlah koleksi yang ada di Deposit Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat. Sedangkan, pemustaka di daerah sumatera Barat mengharapkan koleksi yang beragam dan banyak. “Padahal, jika dibandingkan dengan provinsi lain, produktivitas karya cetak dan karya rekam di Sumatera Barat merupakan yang paling tinggi”, kata beliau. Beliau juga berharap jika masyarakat memiliki hasil karya mohon bantuannya untuk diserahkan kepada Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat.Paparan selanjutnya yaitu dari Tatat Kurniawati. Beliau menyampaikan bahwa tujuan dari UU No. 13 tahun 2018 ini yaitu untuk melindungi asset-aset bangsa yang terdokumentasikan melalui karya cetak dan karya rekam. Sesuai dengan perkembangan zaman, Pada UU yang baru ini telah mendukung untuk penghimpunan karya rekam dan karya digital. Menghindari hilangnya karya-karya tersebut, negara hadir untuk menyimpan, melestarikan, dan kemudian mendayagunakan karya tersebut. Pelaksanaan UU No. 13 Th. 2018 tentang SSKCKR ini sejalan dengan tugas perpustakaan yaitu sebagai rumah peradaban bangsa. Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi dalam menjalankan tugasnya sebagai perpustakaan deposit, tujuannya yaitu memberikan hak kepada masyarakat dalam menyimpan dan melestarikan hasil karya cetak maupun karya rekam secara gratis tanpa mengeluarkan biaya. Dalam kegiatan ini juga dilakukan penghimpunan karya rekam elektronik melalui aplikasi E-Deposit yang dipandu oleh Ningrum. Beliau menjelaskan tentang cara mendaftarkan akun E-Deposit dan cara mengupload karya rekam elektronik di portal E-Deposit (https://edeposit.perpusnas.go.id/).
Bantuan tenaga Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Terhadap Pelaksanaan Kegiatan Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) Pelaksanaan kegiatan pada Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) mengalami perkembangan yang sangat pesat dalam hal capaian di masing-masing kegiatan tiap tahunnya, dengan capaian yang mengalami kelonjakan yang cukup signifikan di tahun ini jika dibandingkan dengan jumlah pengelola kegiatan di unit DDPKP sehingga diperlukan tenaga untuk menyelesaikan kegiatan. Kelompok pengelolaan koleksi karya cetak dan karya rekam (deposit) mempunyai tupoksi yaitu menghimpun koleksi karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan oleh wajib serah di seluruh wilayah NKRI selanjutnya akan dilakukan pengelolaan, namun ada beberapa tahapan pengelolaan KCKR yang perlu untuk dioptimalkan secara maksimal yaitu1. Verifikasi penerimaan (Bukti Penerimaan) untuk Wajib Serah2. Memberikan kelengkapan hasil verifikasi penerimaan bahan perpustakaan3. Melakukan pelabelan koleksi monograf dan literatur kelabu4.Pembenahan penjajaran koleksi monograf dan literatur kelabu Kelompok pengembangan koleksi perpustakaan mempunyai tupoksi yaitu menghimpun koleksi dari pengadaan, pembelian, hibah dan tukar-menukar, namun ada beberapa tahapan yang perlu untuk dioptimalkan secara maksimal yaitu :1. Seleksi bahan perpustakaan2. Inventarisasi bahan perpustakan3. Pengemasan Kembali bahan perpustakaan untuk distribusi Pada rancangan bantuan CPNS dilakukan pemetaan dan target di masing-masing teknis pengerjaan, dengan dibantu oleh 68 tenaga dan waktu pengerjaan dari tanggal 25 Juli s.d. 05 Agustus 2022 (10 hari) serta lokasi pengerjaan di gedung D lantai 2 dan gedung E di lantai 8,9,10 dan 11. Setelah melaksanakan teknis kegiatan pada unit DDPKP hasilnya diharapkan dapat terselesaikan tepat pada waktunya dengan capaian yang hampir 100%, kegiatan Rancangan Bantuan CPNS Terhadap Pelaksanaan Kegiatan DDPKP ditutup secara resmi oleh Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan pada hari Kamis, 04 Agustus 2022.
Jakarta – Pada hari Selasa Tanggal 12 November 2019, Perpustakaan Nasional mengadakan sosialisasi aplikasi e-Deposit dengan mengundang Musisi dan Produsen Karya Rekam. Kegiatan ini dihadiri oleh 51 peserta dan bertujuan agar musisi dan produsen karya rekam dapat secara mandiri mendaftarkan karyanya.Marganingsih (Kepala Subdirektorat Deposit) menyampaikan pentingnya kegiatan serah simpan sebagai bentuk kepedulian terhadap pelestarian dan penjagaan peradaban bangsa. Rudi Hernanda menyampaikan paparan mengenai Perpustakaan sebagai Rumah Peradaban Bangsa dan Peran Perpustakaan Nasional dalam Menjaga dan Mengelola Seluruh Karya Anak-Anak Indonesia. Setelah itu kegiatan lebih bersifat diskusi. Bens Leo mengingatkan “Karya indie harus turut serta, karena tidak ada payung yang melindungnya. Karya-karya di daerah dan tanpa nama, tolong segera didaftarkan.” Buddy Ace menambahkan bahwa perpusnas bisa menjadi salah satu tempat penyimpanan karya selain di perusahaan label, manajemen, rumah, dan penggemar. Baron mengingatkan pentingnya proteksi dan keamanan pada hal penyimpanan yang dilakukan oleh perpusnas. Endah juga memberi masukan dalam hal penyerahan karya oleh ahli waris “Perlu adanya sosialisasi yang lebih meluas, terutama kepada musisi senior dan para ahli warisnya karena banyak hal-hal sensitif yang perlu diluruskan dengan pendekatan yang lebih personal” Kegiatan sosialisasi ini ditutup dengan workshop aplikasi e-Deposit. Produsen karya rekam dan pemilik karya diajarkan cara mendaftarkan karyanya, khususnya karya rekam di aplikasi yang dikembangkan oleh perpusnas sebagai amanat Undang-undang tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam.
Jakarta - Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) sebagai lembaga pemerintah non kementerian melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, pada Pasal 21 ayat (3b) disebutkan bahwa salah satu tugasnya adalah mengembangkan koleksi nasional untuk melestarikan hasil budaya bangsa. Di samping pengembangan koleksi nasional, pada Pasal 7 ayat (1f) juga ditegaskan bahwa salah satu kewajibannya adalah untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas koleksi perpustakaan. Pelaksanaan tugas ini sangat tepat apabila dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR), yaitu pada Pasal 4 yang menyatakan bahwa Setiap Penerbit wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul Karya Cetak kepada Perpustakaan Nasional dan 1 (satu) eksemplar kepada Perpustakaan Provinsi tempat domisili Penerbit. Guna memotivasi dan mengapresiasi para penulis untuk menghasilkan karya yang berkualitas dan mendorong penerbit untuk melaksanakan serah simpan karya cetak secara tertib, sehingga penghimpunan koleksi deposit nasional dapat meningkat secara optimal, Perpusnas setiap tahunnya memberikan penghargaan melalui kegiatan “Pemilihan Buku (Pustaka) Terbaik” dari publikasi nasional yang diserahkan kepada Perpusnas. Hal tersebut sejalan dengan UU SSKCKR Pasal 31 yang menyebutkan bahwa Perpusnas dan perpustakaan provinsi memberikan penghargaan kepada masyarakat yang berperan serta dalam mendukung kewajiban serah simpan. Adapun maksud dari kegiatan tersebut adalah memotivasi penulis untuk menghasilkan karya yang berkualitas sesuai dengan kondisi budaya Indonesia sehingga dapat menumbuh-kembangkan budaya literasi. Selain maksud tersebut, tujuan dari kegiatan ini yaitu :1. Memberikan apresiasi kepada penulis untuk karya yang berkualitas.2. Memberikan apresiasi kepada penerbit nasional dalam melaksanakan UU SSKCKR.3. Mendorong penerbit untuk menerbitkan karya-karya yang berkualitas.4. Menumbuhkembangkan budaya literasi masyarakat.5. Mempromosikan publikasi berkualitas yang dihasilkan para penulis dan penerbit nasional kepada masyarakat luas.6. Memberikan motivasi dan meningkatkan sikap positif dan/atau nilai kemanusiaan pembaca sebagai salah satu wujud pertanggungjawaban Perpusnas selaku lembaga deposit nasional dalam upaya memperluas wawasan dan pengetahuan pembaca. Subjek pustaka dari buku yang akan dinilai pada tahun 2022, yaitu:1. Hukum Tenaga Kerja2. Fotografi3. Data ScienceSyarat kriteria dalam penilaian buku (Pustaka) terbaik 2022 ini adalah sebagai berikut: 1. Penulis adalah Warga Negara Indonesia (WNI);2. Buku memiliki kesesuaian dengan salah satu subjek pustaka yang diangkat;3. Publikasi nasional yang target utamanya untuk dibaca masyarakat Indonesia;4. Memiliki tahun terbit 2016 s.d. 2022 (Juni);5. Karya penulis tunggal atau karya bersama tidak lebih dari 3 (tiga) orang;6. Mempunyai nomor ISBN; dan7. Buku yang tidak diikutsertakan lomba antara lain buku pelajaran/buku ajar (text books); buku rujukan (ensiklopedi, kamus, pedoman, dsb.). Setiap subjek pustaka akan dipilih sebanyak 3 (tiga) buku (Pustaka) terbaik yang berhak atas piagam penghargaan dan uang apresiasi sebesar:Terbaik 1 : Rp. 20.000.000Terbaik 2 : Rp. 17.500.000Terbaik 3 : Rp. 15.000.000 Jika Anda memiliki karya cetak sesuai subjek ilmu dan memenuhi syarat kriteria di atas, silakan mengirimkan karyanya ke: Pengelolaan KCKRPerpustakaan Nasional RIJalan Salemba Raya No. 28A, Gedung E Lantai 7Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10430 PALING LAMBAT TANGGAL 31 Agustus 2022 Contact Person:Dinda - 085716245627Tari - 089613447446
Terkait Surat Edaran Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional RI Nomor 2866/2/KPG.10.00/III.2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Sekretaris Utama Nomor. 2731/2/KPG.10.00/III.2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.Pada 8 April 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa surat kabar sebanyak 700 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat depositKelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Terkait Surat Edaran Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional RI Nomor 2866/2/KPG.10.00/III.2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Sekretaris Utama Nomor. 2731/2/KPG.10.00/III.2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.Pada 20 April 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa Audio (MMI) sebanyak 700 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat depositKelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.