Jakarta - Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) mulai menerapkan aplikasi e-kinerja yang manfaatnya antara lain terkait dengan implementasi kewajiban kementerian/lembaga untuk menunjukkan kinerjanya sebagaimana diatur dalam PP No. 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.
Pada bulan Juni lalu, Perpusnas telah mengadakan sosialisasi pengukuran kinerja melalui e-kinerja secara daring dan luring yang dihadiri oleh seluruh pegawai di lingkungan Perpusnas. Berdasarkan masukan dari Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Ofy Sofiana, perlu dilakukan pelatihan untuk menginput data pada aplikasi e-kinerja sebagai tindak lanjut sosialisasi tersebut.
Pada hari Kamis, 15 Juli 2021, Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan menyelenggarakan kegiatan simulasi secara daring yang ditujukan bagi pegawai di lingkungan Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan guna memantapkan tata cara penginputan data di aplikasi e-kinerja. Kegiatan ini dipandu oleh dua narasumber dari Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan yaitu Yulianah dan Zaskia Iin Suryani.
Dalam kegiatan simulasi secara daring ini dijelaskan beberapa tahap penginputan data dengan cara yang sederhana dan mudah dipahami. Simulasi ini diharapkan mampu memfasilitasi pegawai yang kesulitan dalam melakukan penginputan data. Antusiasme pegawai sangat terlihat dengan adanya beberapa permintaan praktik langsung melalui share screen pada aplikasi zoom untuk mengetahui tingkat kepahaman terkait simulasi yang diberikan.
Kegiatan yang berlangsung dari pukul
09.00 – 12.00 WIB ini diakhiri
dengan penutupan oleh
Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang. Dalam
kesempatan tersebut, Emyati mengucapkan
terima kasih
atas partisipasi dan perhatian seluruh pegawai Kelompok Pengembangan Koleksi
Perpustakaan
dalam rangka mewujudkan
penerapan aplikasi e-kinerja. Emyati juga mengharapkan pegawai
dapat melaksanakan kegiatan harian yang sesuai dengan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan membagi waktu
dengan kegiatan di luar tupoksi masing-masing pegawai.
Jakarta - Buku digital dalam negeri yang tersimpan dalam aplikasi iPusnas merupakan salah satu aset yang perlu dikelola. Hal ini diperlukan agar pemustaka mengetahui keberadaan koleksi tersebut ketika melakukan pencarian melalui Katalog Perpustakaan Nasional (Perpusnas) yaitu Online Public Access Catalog (OPAC). Pengelolaan juga dilakukan dalam rangka pendataan koleksi buku digital dalam negeri. Dua kegiatan utama yang dilakukan dalam pengelolaan adalah registrasi dan pengolahan bahan perpustakaan. Registrasi dilakukan oleh Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan, sedangkan pengolahan dilakukan oleh Kelompok Pengolahan Bahan Perpustakaan. Dalam rangka mengevaluasi kegiatan pengolahan koleksi buku digital dalam negeri, Kelompok Pengolahan Bahan Perpustakaan yang diwakili oleh Kordinator Pengolahan Bahan Perpustakaan E-Resources melakukan rapat dengan Tim Pengembangan Koleksi E-Resources dari Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan beserta Tim Aksaramaya sebagai pengembang aplikasi iPusnas. Rapat dilakukan pada hari Kamis, 19 Oktober 2021 di Ruang Rapat Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Salemba, Jakarta Pusat. Pihak Perpusnas memberikan banyak informasi kepada pihak pengembang aplikasi untuk memperlancar kegiatan pengolahan bahan perpustakaan. Beberapa informasi yang diberikan di antaranya terkait penomoran ISBN untuk koleksi buku digital yang cukup ditulis nomor ISBN dalam kurung jenis file penyimpanan buku digital. Pihak Pengolahan juga meminta akses yang lebih mudah untuk membuka file buku digital agar proses pengolahan lebih cepat. Selama ini kataloger masuk ke koleksi melalui akun mereka sebagai pemustaka dan mendapatkan buku yang dicari sedang diantre oleh pemustaka. Hal ini menyebabkan kataloger tidak mendapat akses ke koleksi buku digital yang akan diolah. Selain itu, kataloger hanya bisa meminjam lima buku selama satu hari sehingga pengolahan hanya bisa dilakukan maksimal lima buku setiap harinya. Ada beberapa judul buku yang tidak sama antara kover buku dan hasil pencarian. Ketika semua buku sedang dipinjam, tidak dapat diketahui seluruh jumlah salinan yang diadakan oleh aplikasi iPusnas. Informasi tambahan juga diberikan untuk evaluasi pengadaan buku digital dalam negeri yang diakses oleh aplikasi iPusnas. Informasi yang pertama adalah beberapa judul buku tidak sesuai antara judul dan isinya. Informasi selanjutnya adalah beberapa buku tidak memenuhi syarat sebagai buku karena jumlah halaman yang sedikit. Kemudian disampaikan juga informasi mengenai ISBN tercetak dan ISBN bentuk digital tidak lengkap, ISBN yang diberikan tidak sesuai dengan ISBN yang ada pada buku, serta terdapatnya perbedaan antara nama penerbit pada data seleksi dengan dokumen pemberkasan. Rapat evaluasi tersebut menghasilkan beberapa kesimpulan, di antaranya adalah perlu ada akses khusus untuk kataloger yang akan melakukan registrasi dan pengolahan koleksi buku digital dalam negeri. Penerbit perlu diberitahu untuk mendaftarkan ISBN buku digital yang diadakan oleh Perpusnas. Pencantuman judul pada hasil pencarian harus sesuai dengan judul pada kover buku. Daftar buku yang akan diseleksi perlu ditambahkan sinopsis, kover buku, dan jumlah halamannya. Kemudian data penerbit yang diberikan pada daftar katalog seleksi sesuai dengan yang ada pada kover buku.Terlaksananya rapat evaluasi tersebut diharapkan mampu memberikan perbaikan dalam pengelolaan koleksi buku digital dalam negeri. Informasi yang disampaikan juga berguna untuk pihak penerbit dalam memberikan data informasi buku yang akan diadakan. Penerbit diharapkan dapat memberikan data lengkap dan sesuai dengan yang tertera di buku digital, baik judul, ISBN, data penerbit, serta data lain yang diperlukan untuk kegiatan seleksi dan pengelolaan koleksi buku digital dalam negeri. Penerbit juga diharapkan patuh untuk mendaftarkan ISBN buku digital yang diterbitkannya dan mematuhi kewajiban serah simpan karya cetak dan karya rekam.
Terkait Surat Edaran Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional RI Nomor 2866/2/KPG.10.00/III.2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Sekretaris Utama Nomor. 2731/2/KPG.10.00/III.2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.Pada 22 April 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa e-Book sebanyak 700 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat depositKelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
[Source: Perpustakaan Nasional RI]
Jakarta,-- Kegiatan diskusi “Mencerdaskan Bangsa Melalui Musik dan Kearifan Budaya”-Selasa, 10 September 2019 di Auditorium Soekarman, di hadiri musisi terkemuka dan sebagai narasumber Dwiki Dharmawan, Dewa Budjana serta tidak ketinggalan Jurnalis, pengamat musik dan entertainment Indonesia Benny Hadi Utomo atau lebih populer dengan nama Bens Leo dimoderatori oleh Rudi Hernanda Perpustakaan Nasional RI. Ditayangkan live tanggal 9 September 2019 [Source: Perpustakaan Nasional RI]
Jakarta - Perpustakaan Nasional (Perpusnas) melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) kembali melaksanakan rapat lanjutan penyusunan Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan sebagai bentuk perwujudan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU SSKCKR. Rapat kali ini merupakan pelaksanaan rapat ketiga yang dilakukan dengan mengundang Kembali para narasumber, yaitu Asep Saeful Roham (Universitas Padjadjaran) dan Firman Ardiansyah (Institut Pertanian Bogor). Rapat diselenggarakan pada 16 Agustus 2021 secara daring melalui aplikasi zoom meeting.Serupa dengan pertemuan sebelumnya, rapat dibuka oleh Koordinator Kelompok Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (Deposit) Tatat Kurniawati dan dilanjutkan dengan arahan dari Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang. Tatat membuka rapat dengan menjelaskan bahwa pertemuan kali ini akan difokuskan pada pembahasan mengenai poin penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan. Adapun poin pengawasan, nantinya akan melibatkan narasumber dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Kemenkumham) yang memang memiliki tugas menangani poin pelaksanaan pengawasan. Tatat menyampaikan, “Penyusunan standar ini tidak hanya melibatkan Kelompok Deposit dan unit kerja lain di lingkungan Perpusnas. Rencananya untuk poin pengawasan (sanksi administratif) akan melibatkan narasumber dari Kemenkumham dan akan dirapatkan pada tanggal 19 Agustus 2021 sebagai awalan. Sehingga pembahasannya akan lebih menekankan pada hakikat dari sanksi administratif tersebut. Setelah itu, barulah kita meminta rekomendasi orang yang akan secara khusus mengawal pembuatan poin pengawasan Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan.” Menanggapi poin penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan, kedua narasumber menyampaikan bahwa penyimpanan karya nantinya disimpan di ruangan yang berbeda sesuai dengan jenis dan bentuk koleksinya. Khusus untuk karya rekam digital akan disimpan pada Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Perpusnas. Adapun untuk pelestarian, narasumber mengingatkan mengenai migrasi (format) yang disesuaikan dengan kemajuan zaman. Hal ini dilakukan guna tetap terjaganya isi dari karya tersebut. Pada poin pendayagunaan, Firman memberikan masukan bahwa pelaksanaannya harus berada di ruang khusus dengan batasan tertentu dan didukung peralatan/teknologi yang disesuaikan dengan media/konten yang didayagunakan. Sementara itu Asep lebih menekankan pada istilah “pendayagunaan” yang sering kali masih mengalami salah penafsiran oleh beberapa perpustakaan. Oleh karena itu perlu ada penjelasan yang mendetail mengenai prosedur pendayagunaan koleksi deposit sebagai “koleksi rujukan” yang jika dikaitkan dengan standar ini pengertiannya tidak disamakan dengan koleksi referensi yang sifatnya dapat diakses oleh siapa pun.
Jakarta - Dalam rangka meningkatkan koordinasi pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SS KCKR), Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan melaksanakan kegiatan Forum Diskusi Penerbit dan Produsen Karya Rekam pada tanggal 14 Februari 2023 di Gedung Perpusnas, Merdeka Selatan. Pada kegiatan forum diskusi kali ini, Perpusnas mengundang perwakilan Afiliasi Penerbit Perguruan Tinggi Indonesia (APPTI) selaku mitra Perpusnas dalam pelaksanaan SS KCKR di lingkup Penerbitan Perguruan Tinggi.Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi, Mariana Ginting hadir dan memberikan sambutan dalam kegiatan tersebut. Ia berharap penyelenggaraan kegiatan forum diskusi kali ini, mampu menjadi wadah untuk saling berbagi dan bertukar pengetahuan serta saran dalam mengoptimalkan pelaksanaan SS KCKR.Forum Diskusi dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh tiga narasumber, yakni Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Emyati Tangke Lembang, serta Ayudha Dharma Prayoga dan Elang Ilik Martawijaya selaku perwakilan dari APPTI yang dimoderatori oleh Wijiyanto. Emyati mengawali sesi pemaparan dengan menjelaskan kebijakan-kebijakan dan sistem yang berkenaan dengan praktik SS KCKR. Setelah itu sesi dilanjutkan dengan pemaparan dari kedua perwakilan APPTI yang secara umum menjelaskan mengenai peran APPTI dalam pelaksanaan SS KCKR.Pada saat sesi pemaparan dan diskusi, Ayudha menyampaikan beberapa kendala yang sering dihadapi oleh penerbit, mulai dari manajemen yang sering berubah, hingga masih adanya penulis dan penerbit yang belum tahu adanya kewajiban SS KCKR. Ia juga memberikan usulan agar para penerbit bisa membenahi sistem dan tata kelolanya, termasuk menyediakan "arsip" karya untuk selanjutnya diserahkan ke Perpusnas dan juga sebagai arsip internal Penerbit. “penerbit harus membenahi sistem dan tata kelola sehingga bisa memenuhi kewajiban dan sesuai dengan undang-undang dan ketentuan Perpusnas, termasuk juga bagaimana kita melakukan sosialisasi kepada penulis mengenai konsekuensi memiliki ISBN” Adapun Elang, selain menitikberatkan pada peran APPTI dalam pelaksanaan SS KCKR, ia juga menyampaikan usulan pemanfaatan blokchain dalam penerbitan karya-karya penulis yang sudah berpulang. Hal ini dilakukan agar penulis dan/atau ahli warisnya tetap bisa mendapatkan manfaat royalti dari karya yang telah dibuatnya.