Jakarta - Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) mulai menerapkan aplikasi e-kinerja yang manfaatnya antara lain terkait dengan implementasi kewajiban kementerian/lembaga untuk menunjukkan kinerjanya sebagaimana diatur dalam PP No. 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.
Pada bulan Juni lalu, Perpusnas telah mengadakan sosialisasi pengukuran kinerja melalui e-kinerja secara daring dan luring yang dihadiri oleh seluruh pegawai di lingkungan Perpusnas. Berdasarkan masukan dari Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Ofy Sofiana, perlu dilakukan pelatihan untuk menginput data pada aplikasi e-kinerja sebagai tindak lanjut sosialisasi tersebut.
Pada hari Kamis, 15 Juli 2021, Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan menyelenggarakan kegiatan simulasi secara daring yang ditujukan bagi pegawai di lingkungan Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan guna memantapkan tata cara penginputan data di aplikasi e-kinerja. Kegiatan ini dipandu oleh dua narasumber dari Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan yaitu Yulianah dan Zaskia Iin Suryani.
Dalam kegiatan simulasi secara daring ini dijelaskan beberapa tahap penginputan data dengan cara yang sederhana dan mudah dipahami. Simulasi ini diharapkan mampu memfasilitasi pegawai yang kesulitan dalam melakukan penginputan data. Antusiasme pegawai sangat terlihat dengan adanya beberapa permintaan praktik langsung melalui share screen pada aplikasi zoom untuk mengetahui tingkat kepahaman terkait simulasi yang diberikan.
Kegiatan yang berlangsung dari pukul
09.00 – 12.00 WIB ini diakhiri
dengan penutupan oleh
Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang. Dalam
kesempatan tersebut, Emyati mengucapkan
terima kasih
atas partisipasi dan perhatian seluruh pegawai Kelompok Pengembangan Koleksi
Perpustakaan
dalam rangka mewujudkan
penerapan aplikasi e-kinerja. Emyati juga mengharapkan pegawai
dapat melaksanakan kegiatan harian yang sesuai dengan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan membagi waktu
dengan kegiatan di luar tupoksi masing-masing pegawai.
Surakarta, Jawa Tengah - Subdirektorat kembali melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR), Jum’at (13/12). Sosialisasi dilakukan dalam acara yang bertemakan “Diskusi Pelestarian Karya Musik Melalui Edeposit” di PTPN Radio Solo pada pukul 14.00 WIB – 17.00 WIB. Acara di awali dengan sambutan Hery Kurnia mewakili Manajemen Radio PTPN dan dilanjutkan sambutan oleh Noorhadi yang mewakili Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Tengah. Peserta yang hadir dalam acara tersebut yaitu para musisi indie, pencipta lagu, mahasiswa, serta dosen yang berasal dari kota Surakarta dan sekitarnya.Materi pertama yang disampaikan yaitu tentang perpustakaan sebagai rumah peradaban bangsa oleh Rudi Hernanda. Beliau dalam paparannya menyampaikan bahwa tinggi rendahnya kecerdasan suatu bangsa tergantung karya yang dihasilkan oleh masyarakatnya. Maka dari itu, Perpustakaan Nasional hadir melalui fungsinya sebagai fungsi perputakaan deposit untuk menghimpun karya-karya yang dihasilkan oleh masyarakat pada masa lalu, masa kini dan masa yang akan datang, dimana karya-karya tersebut diharapkan dapat didayagunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.Materi selanjutnya yaitu dari pengamat musik Bens Leo. Beliau menjelaskan pentingnya hak cipta pada suatu karya rekam. Berkaitan dengan hak cipta, negara hadir melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Namun, dalam pelaksanaannya belum terealisasi secara optimal, hal tersebut dikarenakan pendaftaran yang berbayar. Beliau juga menyampaikan dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang SSKCKR, Perpustakaan Nasional hadir untuk menghimpun karya rekam sebagai dukungan dan bukti atas hak kepemilikan karya rekam. Selain itu beliau berharap masyarakat dapat menggunakan haknya untuk menyimpan karyanya di Perpustakaan Nasional dengan senang hati dan tanpa paksaan, mengingat manfaatnya yang akan diperoleh. Dengan menyimpan karya di Perpustakaan Nasional, karya tersebut dapat disimpan, dirawat, dilestarikan dan didayagunakan sebagai khazanah budaya bangsa serta dapat mewujudkan peradaban bangsa yang kuat Materi selanjutnya yaitu penghimpunan karya rekam elektronik melalui aplikasi edeposit oleh Rizki Bustomi. Pada materi ini disampaikan cara mendaftarkan akun edeposit dan cara mengupload karya rekam elektronik di portal edeposit.
Pekanbaru – Perpustakaan Nasional kembali mengadakan Sosialisasi Undang-undang nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam pada 22 Agustus 2019. Kegiatan sosialisasi ini dilakukan di Hotel Pangeran Pekanbaru dihadiri oleh 100 peserta diantaranya dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi, Organisasi Perangkat Daerah Provinsi, penerbit monograf, penerbit surat kabar, dan pengusaha rekaman di Riau. Perpusnas dengan Subdirektorat Deposit membawa serta Pustakawan Ahli Utama, Adriati sebagai narasumber.Dalam sambutannya Kepala Dipersip Riau berpesan, “Dengan sosialisasi Undang-Undang No. 13 Tahun 2018 ini diharapkan agar masyarakat mengetahui dan memahami UU ini dan dapat meningkatkan layanan perpustakaan khususnya perpustakaan provinsi dan kabupaten/kota di Provinsi Riau.” Pustakawan Ahli Utama Adriati juga berpesan pada sambutannya, “Untuk pelaksaaan UU ini harus ada harmonisasi antara Perpusnas dan perpustakaan provinsi. Perpusnas memberikan bantuan-bantuan untuk memotivasi perpustakaan di daerah agar dapat bergerak. Perpustakaan harus sesuai dengan standar nasional perpustakaan masing-masing jenis perpustakaan dan sistem yang baku.” Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan 4 narasumber dari perpusnas, Adriati (Pustakawan Ahli Utama), Marganingsih (Kepala Subdirektorat Deposit), Desi Mardianingsih, dan Edy Hidayat. Secara berturut-turut materi diberikan dari UU no 13 tahun 2018 tentang SSKCKR, rancangan peraturan pemerintah tentang SSKCKR, aplikasi terbaru e-Deposit, dan sosialisasi mengenai ISBN. Menjawab pertanyaan peserta, Adriati menjelaskan mengenai sanksi bagi wajib serah yang tidak tertib, “Terkait tidak adanya sanksi pidana dalam undang-undang yang baru, bapak tidak usah pesimis dengan undang-undang yang baru ini. Dengan adanya pasal tentang penghargaan, kita bisa memakai strategi pemberian penghargaan untuk penerbit dan produsen karya rekam yang aktif melaksanakan undang-undang untuk menghimpun koleksi deposit.”
Perpustakaan Nasional melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Produsen Karya Rekam Film. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya Perpustakaan Nasional dalam mendorong para Produsen Karya Rekam Film dalam menyerahkan karya-karya filmnya sebagai upaya dalam optimalisasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan karya Rekam (SS KCKR). Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu (14/06/2023) dan dihadiri oleh perwakilan Produsen Karya Rekam Film seperti Starvision dan Mizan, serta Lembaga Pengelola Karya Rekam Film, seperti Direktorat Perfilman, Musik dan Media (Kemendikbudristek), Lembaga Sensor Film, Arsip Nasional RI. Mariana Ginting selaku Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi menyatakan bahwa secara umum, kegiatan Forum Diskusi ini merupakan kegiatan yang ditujukan untuk meningkatkan koordinasi antara Perpustakaan Nasional selaku pelaksana simpan dan Produsen Karya Rekam Film selaku pelaksana serah dalam rangka pelaksanaan SS KCKR. Tidak hanya itu, pelaksanaan forum diskusi ini juga berfokus pada penguatan koordinasi serah simpan Karya Rekam Film dengan lembaga, badan dan unit kementerian yang mengelola Karya Rekam Film serta pengenalan kebijakan-kebijakan pendukung pelaksanaan SS KCKR. Hal ini dilakukan mengingat perkembangan teknologi yang terus melesat, sehingga berpengaruh pada pola kerja seluruh ekosistem dunia tak terkecuali di bidang perfilman. Emyati Tangke Lembang selaku Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan menyatakan bahwa Perpustakaan Nasional akan terus mendorong para Produsen Karya Rekam Film dalam menyerahkan karya-karyanya sebagai upaya dalam melestarikan karya anak bangsa. Lebih lanjut, ia juga menyampaikan bahwa saat ini Perpustakaan Nasional terlebih DDPKP tengah mengembangkan aplikasi satu pintu pendataan SS KCKR yang nantinya akan bersinergi dengan Perpustakaan Provinsi baik dalam pengelolaan, penerimaan dan tahapan-tahapan lainnya. Nujul Kristanto, Direktur Perfilman, Musik dan Media, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi beserta jajaran dalam paparannya menyatakan bahwa pada dasarnya Pusat Pengarsipan Arsip sebagaimana tertuang dalam Permendikbud No. 41 Tahun 2019 sampai saat ini belum bisa terealisasikan karena belum adanya produk hukum yang menaunginya, Ia menegaskan juga bahwa perlu adanya diskusi yang baik, khususnya dengan asosiasi perfilman dalam hal ini dapat berkoordinasi dengan Badan Perfilman Indonesia guna menyusun landasan terbaik dalam membentuk Pusat Pengarsipan tersebut. Ketua Lembaga Sensor Film (LSF), Nasrullah dalam paparannya menyatakan bahwa LSF menyimpan 150.000 keping Karya Rekam Film yang belum tahu mau diapakan, mengingat tidak adanya fungi penyimpanan pada Lembaga tersebut. Sehingga ia pun menyambut hangat adanya pelaksanaan SS KCKR yang ada di Perpustakaan Nasional. Tak lupa, ia mewakili LSF juga menyampaikan komitmen untuk terus mendukung Pemerintah dalam mencerdaskan seluruh masyarakat Indonesia melalui pengarsipan dan pelestarian Karya Rekam Film agar bisa diakses dan menjadi bahan pembelajaran masyarakat hingga masa mendatang. Adapun, Agus Santoso selaku Direktur Preservasi, Arsip Nasional Republik Indonesia memberikan pemaparan berkaitan dengan proses pelestarian Karya Rekam Film yang ada di lembaganya. Ia menyatakan bahwa Karya Rekam Film sangat penting untuk dilestarikan karena karya tersebut merupakan bagian dari budaya bangsa.
Jakarta - Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang SSKCKR pada Pasal 5 menyebutkan bahwa seluruh hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam (KCKR) menjadi barang milik negara atau milik daerah, maka Perpustakaan Nasional (Perpusnas) melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) akan membuat Pedoman Penilaian Aset Karya Rekam Digital. Sehubungan dengan hal tersebut maka dilaksanakan rapat kolaborasi antara DDPKP dan Pusat Preservasi dan Alih Media Bahan Perpustakaan untuk melakukan pembahasan mengenai pembuatan pedoman tersebut pada Rabu, 13 Oktober 2021 yang dilakukan secara daring. Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang dalam sambutannya menyebutkan bahwa Pedoman Penilaian Aset Karya Rekam Digital disusun sebagai salah satu acuan dalam kegiatan penilaian aset karya rekam yang dilakukan di lingkungan DDPKP yang bertujuan untuk memberikan acuan dalam rangka menaksir harga karya rekam digital, baik itu buku elektronik, partitur, serial, musik, dan film serta untuk mengetahui jumlah kekayaan atau aset negara yang dimiliki oleh Perpusnas dalam bentuk koleksi aset digital hasil pelaksanaan UU SSKCKR. Pada pertemuan ini, selain paparan dari tim tenyusun pedoman aset karya rekam digital juga dilakukan diskusi terkait draf pedoman yang sudah disusun. Diskusi pada rapat ini mencakup pembahasan tentang indikator penilaian serta format dokumen yang dinilai. Koordinator Inventarisasi, Reproduksi, dan Alih Media dari Pusat Preservasi dan Alih Media Perpustakaan Wiratna Tritawirasta mengatakan bahwa pada UU SSKCKR mengamanatkan bahwa koleksi yang sudah disimpan harus juga dilakukan preservasi, maka terkait dengan penilaian aset juga harus dipikirkan perlakuan ke depannya terhadap file tersebut, jangan sampai sudah dimasukkan sesuai dengan UU tapi kemudian tidak bisa terbaca.
Terkait Surat Edaran Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional RI Nomor 2866/2/KPG.10.00/III.2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Sekretaris Utama Nomor. 2731/2/KPG.10.00/III.2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.Pada 14 April 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 sebanyak 700 cantuman terdiri dari surat kabar sebanyak 414 cantuman dan audio (MMI) sebanyak 286 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat depositKelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 3407/2/KPG.10.00/V.2020 tentang perubahan Surat Edaran Nomor 3250/2/KPG.10.00/IV/2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.Pada 3 Juni 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa Audio (MMI) sebanyak 400 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat deposit.Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.