Ditayangkan live tanggal 22 Juli 2019 [Source: Perpustakaan Nasional RI]
Pada tanggal 6 september 2018 tim pemantaun deposit Perpustakaan nasional RI terdiri dari Haryono dan wijiyanto melakukan pemantauan penerbit ke penerbit BPPT Press dijalah MH. Thamrin Jakarta. Tim Pemantauan Deposit diterima oleh Pustakawan Muda BPPT Bapak Indra. Secara umum penerbit BPPT Press dan penerbit lain seperti Jurnal-Jurnal Ilmiah yang diterbitkan organisasi dibawah lembaga BPPT telah melaksanakan UU No. 4 Tahun 1990 tetapi tidak tertib. Sebenarnya institusi BPPT telah memiliki pedoman penmghimpunan KCKR internal yang tertuang dalam Peraturan Kepala BPPT No. 116 Tahun 2013.
Terkait Surat Edaran Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional RI Nomor. 2731/2/KPG.10.00/III.2020 tentang tindak lanjut upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan, dengan bekerja di rumah.Pada 30 Maret 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa surat kabar sebanyak 600 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat depositKelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Deposit Perpusnas. Selasa, 25 September 2018 bertempat di Kantor Kementerian PAN dan RB, Jakarta. Diskusi tentang pelaksanaan penghimpunan karya cetak dan karya rekam khususnya di lingkungan Kementerian PAN dan RB. Perpustakaan khusus kementerian/lembaga pemerintah adalah perpustakaan khusus yang berada di bawah kementerian/lembaga yang mempunyai tugas menghimpun, menyimpan dan melayankan serta melestarikan seluruh terbitan baik cetak maupun non cetak yang diterbitkan oleh Kementerian/Lembaganya. Peranan perpustakaan khusus Kementerian/Lembaga tersebut sejalan dengan tugas dan fungsi Perpusnas sebagai perpustakaan deposit dan pelestarian karya cetak dan karya rekam di Indonesia. Pada diskusi tersebut, Ibu Sri Marganingsih selaku Kepala Sub Direktorat Deposit Perpusnas mengatakan ;Perpusnas mendorong dan menginginkan perpustakaan khusus di Kementerian/Lembaga mempunyai peranan penting sebagai perpustakan penghimpunan, penyimpanan, dan pelestarian KCKR yang berada di lingkungan Kementerian/Lembaga, agar karya-karya tersebut dapat tetap digunakan untuk saat ini dan yang akan datang;.Perpustakaan Khusus Kementerian PAN dan RB bersama Perpusnas melalui Direktorat Deposit Bahan Pustaka melakukan diskusi mendalam atau Focus Group Discussion (FGD) terkait dengan tugas dan fungsi Perpustakaan Kementerian PAN dan RB sebagai perpustakaan penghimpunan, penyimpanan, pelayanan, dan pelestarian karya atau terbitan yang berada di lingkungan Kementerian PAN dan RB. Kegiatan tersebut juga salah satu bentuk kerjasama sebagai tindak lanjut penandatanganan MoU antara Perpusnas dengan Kementerian PAN dan RB yang telah dilakukan pada bulan Juli 2018.UU no. 4 tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dan UU no. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan sebagai dasar atau landasan hukum bagi Perpustakaan khusus Kementerian PAN dan RB untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi perpustakaan khusus. Oleh karena itu, salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan membuat peraturan menteri mengenai penghimpunan, penyimpanan, pelayanan dan pelestarian karya/terbitan di lingkungan Kementerian PAN dan RB. Peraturan Menteri nantinya akan memudahkan tugas dan peran Perpustakaan Kementerian PAN dan RB dalam menghimpun seluruh karya-karya yang dihasilkan oleh/di Kementerian untuk disimpan, didayagunakan dan dilestarikan oleh Perpustakaan. (26/09/2018)
Jakarta - Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) mempunyai visi yang disesuaikan dengan visi Pemerintah RI Periode 2020-2024, yaitu "Terwujudnya Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong melalui penguatan budaya literasi". Dalam rangka mewujudkan visi tersebut, Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan terus berupaya meningkatkan dan memperkuat koleksi nasional yang salah satunya dicapai dengan mengembangkan koleksi yang lengkap dan mutakhir, serta sesuai dengan kebutuhan pemustaka.Salah satu kegiatan yang dilakukan dalam pengembangan koleksi perpustakaan adalah hunting bahan perpustakaan. Kegiatan hunting tersebut dilakukan dengan mendatangi penerbit di berbagai daerah, mengunjungi penyedia, toko buku, dan perorangan yang memiliki terbitan, baik dalam bentuk tercetak seperti monograf, referensi, naskah kuno, peta, dan serial, maupun terekam seperti audiovisual dan koleksi digital.Pada 27 April 2021, Tim Pengembangan Koleksi E-Resources dari Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan melakukan kunjungan ke salah satu penyedia bahan perpustakaan e-journal dan e-book, yaitu CV. Sagung Seto yang beralamat di Jl. Pramuka No.27, Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur. Agenda kunjungan adalah mendengarkan presentasi mengenai produk e-journal dan e-book dari Sage Publishing.Sagung Seto melalui Direktur Utamanya, Miyoto memberikan presentasi singkat terkait dengan produk Sage Publishing. Sage Publications adalah perusahaan penerbitan independen yang didirikan tahun 1965 di New York oleh Sara Miller McCune. Sage tersebar beberapa negara di dunia, di antaranya terdapat di Los Angeles, London, New Delhi, Singapura, Washington DC, dan Boston. Program penerbitan Sage melibatkan lebih dari 800 jurnal dan 800 buku, karya referensi, dan produk elektronik yang membahas bisnis, humaniora, ilmu sosial, sains, teknologi, dan kedokteran. Hasil hunting tersebut melahirkan kerja sama antara Perpusnas dan CV. Sagung Seto berupa pengadaan e-book luar negeri dan langganan e-journal luar negeri. Saat ini Perpusnas telah melanggan produk Sage sebanyak 93 judul e-journal luar negeri dan mengadakan e-book luar negeri Sage sebanyak 355 judul. Produk tersebut sudah terpasang di link web Perpusnas (www.e-resources.perpusnas.go.id). Diharapkan dengan adanya produk Sage ini akan memenuhi kebutuhan pemustaka dan bisa dimanfaatkan secara optimal.
Jakarta - Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) bersama dengan Direktorat Penilaian DJKN telah mengadakan rapat bersama secara daring pada Selasa, 26 Oktober 2021 untuk mendiskusikan tentang penyusunan pedoman penilaian aset karya rekam digital. Pedoman ini disusun guna menjadi salah satu acuan dalam pelaksanaan kegiatan penilaian aset karya rekam digital yang dilakukan oleh para pemilik aset digital khususnya para pelaksana simpan, baik di tingkat nasional maupun di tingkat provinsi. Rapat diawali dengan pembukaan dari Subkoordinator Pengelolaan Karya Rekam Suci Indrawati dan Koordinator Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (Deposit) Tatat Kurniawati, kemudian dilanjutkan dengan paparan singkat terkait pedoman penilaian aset karya rekam digital yang disampaikan oleh Suci. Pada rapat tersebut Kasubdit SPBSDA Direktorat Penilaian DJKN Nafiantoro Agus Setiawan memberikan masukan berupa revisi penggunaan kata “penilaian” dalam pedoman menjadi “penaksiran”. Nafiantoro menjelaskan bahwa penilaian merupakan kegiatan yang dilakukan oleh seorang penilai, dalam artian bahwa penilai adalah seseorang yang diangkat oleh Menteri Keuangan. Namun, pada kegiatan ini yang melakukan penilaian adalah Perpusnas, oleh karena itu menurutnya akan lebih tepat apabila menggunakan kata “penilaian” direvisi menjadi “penaksiran”. Selain itu, Ia juga memberikan tanggapan terkait penghitungan taksiran harga dari aset karya rekam digital yang diuraikan pada pedoman. “Dalam pembuatan pedoman penilaian aset karya rekam digital ini, perlu adanya pandangan dari penerbit dan pengusaha karya rekam untuk memberikan masukan mengenai taksiran harga. Bila kisarannya masih tidak terlalu jauh, maka dianggap penghitungan tersebut bisa digunakan,” demikian tuturnya. Kasubdit SPP Direktorat Penilaian DJKN Hermanu Joko Nugroho juga memberikan saran tentang pembuatan pedoman tersebut. Hermanu menjelaskan bila penghitungan taksiran harga juga berdasarkan pada kurs dollar, maka kurs dollar per tahunnya lebih baik dimasukkan ke dalam sistem sesuai dengan kapan aset tersebut diterbitkan, sehingga penghitungan taksiran harga aset nantinya akan menjadi lebih fleksibel. Selain Nafiantoro dan Hermanu, Vincentia Dyah dari tim penyusun pedoman penilaian aset karya rekam digital ikut memberikan masukan mengenai pemberian keterangan tambahan terkait tidak dimasukkannya kandungan informasi sebagai pertimbangan penilaian aset di dalam ruang lingkup pedoman. “Sebaiknya pada pedoman dijelaskan bahwa penilaian tidak melihat berdasarkan konten, namun penilaian ini didasarkan pada metadata file digitalnya. Hal tersebut lebih baik dicantumkan dalam ruang lingkup,” pungkasnya. Ada banyak masukan sekaligus saran dari pihak Direktorat Penilaian DJKN serta tanggapan dari DDPKP dalam rapat lanjutan tersebut. Diharapkan rapat lanjutan ini bisa membuat pedoman penilaian aset karya rekam digital menjadi lebih sempurna.
Jakarta – Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) kembali membuka ruang konsultasi virtual bersama penerbit, produsen karya rekam, pustakawan, pengelola perpustakaan, dan masyarakat. Kegiatan kali ini diselenggarakan pada hari Rabu, 9 Juni 2021 secara virtual melalui zoom meeting, dengan menghadirkan para narasumber antara lain Rizki Bustomi selaku Subkoordinator Pengelolaan Karya Cetak, Dedy J. Laisa selaku Subkoordiantor Pengembangan Koleksi Tercetak, serta Dwi Dian Nusantari selaku pustakawan di Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Kegiatan tersebut dimoderatori oleh Andre Ganova.Kegiatan konsultasi dibuka oleh moderator kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi dari narasumber pertama, yaitu Rizki Bustomi yang menyampaikan fungsi deposit berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR). UU SSKCKR menjelaskan tata cara penyerahan maupun pengelolaan koleksi KCKR. Salah satu pelaksanaan KCKR yaitu mengasaskan beberapa asas, di antaranya ketermanfaatan, transparansi, aksesibilitas, keamanan, keselamatan, profesionalitas, antisipasi, tanggapan, dan akuntabilitas. Rizki juga menjelaskan perihal proses pengelolaan KCKR yang dimulai dengan kegiatan penerimaan, pengadaan, pencatatan, pengolahan, penyimpanan, pendayagunaan, pelestarian, dan pengawasan.Narasumber kedua adalah Dedy J. Laisa yang menyampaikan fungsi Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan berdasarkan Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional. Beberapa hal yang terkait dengan Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan adalah penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan koleksi perpustakaan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan NSPK di bidang pengembangan koleksi perpustakaan, melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan koleksi perpustakaan, melestarikan seluruh konten atau muatan hasil khazanah budaya masyarakat Indonesia pada umumnya (ini merupakan salah satu tugas utama pengembangan koleksi nasional), serta melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dari semua kegiatan yang dilaksanakan oleh Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, khususnya Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan.Lebih lanjut Dedy menyampaikan tugas pengembangan koleksi untuk mendukung program kegiatan dari Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, di antaranya adalah mengembangkan koleksi nasional, dalam hal ini semua koleksi hasil karya budaya bangsa baik yang terbit di dalam maupun di luar negeri, yang dapat diperoleh dari beberapa metode yaitu melalui pengadaan secara pembelian atau langganan, hadiah, hibah, dan tukar menukar. Beberapa jenis bahan perpustakaan yang dikembangkan adalah yang termasuk ke dalam koleksi tercetak, seperti monograf, serial atau terbitan berkala, dan bahan kartografis. Selain tercetak juga ada koleksi karya tulis yaitu naskah kuno atau manuskrip, dan koleksi terekam dalam bentuk e-resources, bahan audiovisual meliputi bahan perpustakaan dalam bentuk video, audio, dan berbagai variasinya. Khusus untuk e-resources yang dilanggan antara lain e-book, e-journal, e-newspaper, e-reference, e-database, dan seterusnya. Tujuannya adalah menyediakan sebanyak-banyaknya alternatif bagi masyarakat dalam mengakses segala informasi yang dimiliki oleh Perpusnas.Narasumber terakhir adalah Dwi Dian Nusantari yang menyampaikan dasar atau landasan untuk pelaksanaan kegiatan pengembangan koleksi berdasarkan Kebijakan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Nasional Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kebijakan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Nasional. Kebijakan tersebut adalah untuk menjamin tersedianya koleksi yang lengkap dan mutakhir di lingkungan Perpusnas. Selain itu, adanya kebijakan tersebut untuk melestarikan hasil budaya bangsa, sehingga terwujud masyarakat pembelajar sepanjang hayat. Beliau juga menyampaikan prinsip-prinsip pengembangan koleksi, diantaranya adalah tersedianya sumber daya manusia, tersedianya alat bantu, tersusunnya tahapan kegiatan, tersedianya anggaran, terdapatnya acuan tentang ketentuan pengadaan bahan perpustakaan, jenis bahan perpustakaan, dan hubungan dengan unit terkait. Tidak terlalu banyak pertanyaan yang dilontarkan dalam sesi konsultasi tersebut, namun diskusi tetap berlangsung menarik. Diharapkan Perpusnas bersama masyarakat pada umumnya dan pengelola perpustakaan pada khususnya dapat terus bersinergi dan berkoordinasi dalam mengembangkan koleksi nasional, karena program tersebut juga membutuhkan peran serta masyarakat dalam mewujudkan koleksi nasional yang lengkap.