Medan Merdeka Selatan, Jakarta – Perpustakaan Nasional RI melalui Direkorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan kembali mengadakan acara tahunan yaitu Anugrah (Pustaka) Buku Terbaik 2020. Kegiatan ini dilaksanakan secara tatap muka dan virtual dari Gedung Layanan Perpusnas, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta (17/11) dengan mengundang pemenang dan juri secara langsung sementara masyarakat umum maupun undangan yang berhalangan hadir bisa mengikuti dari kanal Youtube Perpusnas dan Zoom.
Direktur Deposit dan Pengembangan
Koleksi Perpustakaan, Emyati Tangke Lembang dalam sambutannya menjelaskan bahwa
buku-buku yang diseleksi dalam penganugerahan ini merupakan karya yang telah
diterima oleh Perpusnas sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2018
tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Seleksi dilakukan dengan
mempertimbangkan beberapa kriteria di antaranya sudah mempunyai International
Standard Book Number (ISBN), tercatat di Perpusnas, dan merupakan karya asli.
Pada tahun ini Perpusnas
mengambil 6 kategori buku terbaik diantaranya Kerajinan Tangan, Kopi, Pelayanan
Publik, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Arsitektur, dan Kewirausahaan. Setiap
kategori diseleksi oleh juri dari ratusan koleksi sehingga menghasilkan enam
terbaik dengan total 36 judul buku yang mendapatkan penghargaan. Tim juri merupakan
profesional yang terdiri dari akademisi, praktisi, pakar perpustakaan, dan
pakar bahasa dari enam kategori bidang ilmu tersebut. Kriteria khusus diberikan
dalam penilaian di antaranya substansi dan materi tulisan, sistematika
penulisan, inovasi dan manfaat, menggugah minat baca, penggunaan bahasa dan
gaya penulisan, penampilan fisik terbitan.
Terbaik pertama untuk kategori Kerajinan Tangan diraih buku dengan judul “Seni Batik Indonesia” karya S.K. Sewan Susanto.
Terbaik pertama kategori Kopi diraih buku dengan judul “Berkebun Kopi” karya Pudji Rahardjo.
Terbaik pertama kategori Pelayanan Publik diraih buku “Manajemen Pelayanan Publik: Peduli, Inklusif, dan Kolaboratif” karya Agus Dwiyanto.
Terbaik pertama kategori PAUD diraih buku dengan judul “Strategi Pembelajaran PAUD” karya E. Mulyasa.
Terbaik pertama kategori Arsitektur diraih buku dengan judul “Prijotomo Membenahi Arsitektur Nusantara” karya Josef Prijotomo.
Terbaik pertama kategori Kewirausahaan diraih buku dengan judul “UMKM 4.0: Strategi UMKM Memasuki Era Digital 4.0” karya Wulan Ayodya.
Wulan Ayodya mengapresiasi penghargaan yang diberikan Perpusnas. Dia membuat buku ini untuk mengedukasi pelaku usaha mikro kecil menengah agar mampu bersaing dan dapat menggunakan teknologi digital sehingga dapat menyusun strategi dalam mengatasi persaingan di era revolusi 4.0. “Terima kasih sekali lagi untuk Perpustakaan Nasional Republik Indonesia semoga semakin jaya terus dalam mendukung edukasi kewirausahaan di Indonesia,” tuturnya.
Kepala Perpusnas, Syarif Bando dalam arahannya ditengah-tengah acara menyampaikan bahwa semakin berkualitas bahan bacaan masyarakat, maka semakin tinggi peradaban suatu bangsa. Oleh karena itu kami memberikan apresiasi kepada penulis. “Saya memang tidak pernah melihat Abraham Lincoln Napoleon Bonaparte, atau kenal secara fisik Mahatma Gandhi. Tapi saya bisa berteman dengan beliau melalui buku-bukunya yang saya baca.“ tambahnya. Syarif menegaskan, Negara melalui Perpusnas hadir di tengah masyarakat untuk menyatakan pentingnya kehadiran buku di antara masyarakat.
Jakarta - Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) melalui Pusat Pendidikan Pelatihan (Pusdiklat) melakukan kerja sama dengan Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan RI (Poltekkes Kemenkes) untuk melakukan magang diklat kepustakawanan. Peserta magang sejumlah 29 orang yang merupakan pustakawan di lingkungan Poltekkes Kemenkes seluruh Indonesia. Khususnya di lingkungan Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, kegiatan magang dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, yaitu 9, 12, dan 13 Juli 2021. Peserta dibagi menjadi 3 (tiga) tim/kelompok dan disesuaikan dengan jadwal yang ada di Kelompok Pengelolaan Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR) dan Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Sedianya kegiatan ini berlangsung secara onsite, namun berhubung kondisi pandemi dan diterapkannya PPKM Darurat, maka sesi magang diubah menjadi online melalui aplikasi Zoom Meeting. Setelah pelaksanaan kegiatan di hari pertama, sesi Pengelolaan KCKR yang dilaksanakan pada hari kedua (12 Juli 2021) diikuti oleh peserta dari Kelompok 2 dan Kelompok 3. Sesi ini sekaligus menjadi sesi terakhir yang dilaksanakan di lingkungan Kelompok Pengelolaan KCKR. Sesi magang diikuti 17 orang peserta dan berlangsung selama 7 (tujuh) jam, yaitu jam 08.00 s.d. 15.00 WIB. Pada sesi pertama, Koordinator Pengelolaan KCKR (Deposit) Tatat Kurniawati memaparkan materi dengan judul “Melestarikan Karya Anak Bangsa Melalui Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam”. Kelompok Pengelolaan KCKR bertugas mengelola Hasil Serah Simpan KCKR sesuai amanah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR). Kelompok Pengelolaan KCKR ini terdiri atas 2 (dua) Subkelompok yaitu Subkelompok Pengelolaan karya Cetak yang dikoordinir oleh Rizki Bustomi dan Subkelompok Pengelolaan Karya Rekam yang dikoordinir oleh Suci Indrawati. Latar belakang terbentuknya Kelompok Pengelolaan KCKR adalah UU SSKCKR, yaitu adanya kewajiban melakukan penghimpunan KCKR yang diterbitkan di Indonesia dan mengenai Indonesia, serta mengelola koleksi serah simpan yang berasaskan kemanfaatan, transparansi, aksesibilitas, keamanan, keselamatan, profesionalitas, antisipasi, ketanggapan, dan akuntabilitas. Kelompok ini bertugas untuk mengumpulkan KCKR mengenai Indonesiana sesuai UU SSKCKR. Undang-Undang ini merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 yang belum mengakomodir serah simpan karya karya digital. UU SSKCKR merupakan amanah dari Undang-Undang Dasar 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dengan menyelamatkan KCKR hasil cipta karsa dan rasa anak bangsa. Tujuan dari UU ini menurut Tatat adalah melindungi seluruh aset budaya bangsa yang terdokumentasikan dalam bentuk KCKR sehingga dapat menjadi tolak ukur kemajuan intelektual bangsa, pelestarian kebudayaan nasional, referensi dalam bidang pendidikan, pengembangan iptek, penelitian dan penyebaran informasi, serta alat telusur terhadap catatan sejarah, jejak perubahan, dan perkembangan bangsa. Dalam paparannya Tatat juga menjelaskan mengenai pelaksana serah, jenis karya yang di serahkan, serta mekanisme penyerahan secara jelas dan runtut. Selain itu dibahas juga mengenai mekanisme pengelolaan KCKR yang dilaksanakan oleh Perpusnas. Perpusnas juga memberikan penghargaan kepada Pustaka Terbaik, Tertib Undang-Undang, Pustaka Nusantara, dan Mitra Perpustakaan, serta yang terbaru dilaksanakan tahun ini adalah pemberian penghargaan untuk Audio Terbaik dengan tema tahun 2021 yaitu Musik Tradisional. Pada sesi paparan selanjutnya, Suci memaparkan mengenai Pengelolaan Karya Rekam di Perpusnas. Suci menjelaskan mengenai definisi dan jenis karya rekam (analog dan digital) beserta contoh, tujuan, manfaat, mekanisme penyerahan hingga jenis koleksi apa saja yang perlu diserahkan. Dalam paparannya juga diperkenalkan mengenai E-Deposit dan interoperabilitas di lingkungan Perpusnas. Suci juga mengungkapkan keterjaminan keamanan penyimpanan file digital. Pada sesi paparan terakhir, Rizki memaparkan mengenai Pengenalan Karya Cetak, mulai dari definisi, mekanisme penyerahan, sampai pengelolaannya di Perpusnas. Rizki juga memandu room touring yang memperlihatkan ruang penyimpanan melalui foto-foto sehingga peserta dapat mengetahui kondisi penyimpanan koleksi deposit. Pada sesi praktik, Rizki memperlihatkan dan memandu penggunaan aplikasi Inlis Enterprise di lingkungan Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Rizki memaparkan cara pembuatan ucapan terima kasih dan registrasi hingga penilaian aset secara terperinci. Rizki berharap bagi instasi lain yang belum memiliki aplikasi bisa mencontoh aplikasi ini. Selanjutnya Ningrum Ekawati memaparkan mengenai Praktik Aplikasi Karya Rekam yaitu E-Deposit, Interoperabilitas, dan website depbangkol.perpusnas.go.id. Dalam sesi E-Deposit, dipaparkan cara penerbit dan pengusaha rekaman untuk mengunggah karya rekam digitalnya melalui portal E-Deposit dan perlakuan file di Perpusnas setelah dilakukannya proses unggah tersebut. Ningrum pun mengadakan sesi praktik penyerahan langsung melalui aplikasi E-Deposit dan seluruh peserta mengikuti tutorial kegiatan tersebut. Pada sesi tanya jawab, Dedy dari Poltekkes Bima bertanya mengenai pemberian sanksi jika tidak menyerahkan. Suci kemudian menjawab bahwa kewajiban Serah Simpan KCKR ini merupakan kewajiban serah simpan dari Penerbit dan Pengusaha Rekaman, bukan berada di penulis. Hal tersebut berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam Pasal 28 mengenai adanya sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.Rizki juga turut mengungkapkan mengenai adanya kebijakan kerja sama dengan ISBN, yaitu bila ada penerbit yang pernah membuat ISBN tapi belum menyerahkan terbitan tersebut kepada Perpusnas, maka akun ISBN-nya bisa diblokir. Hal ini tertuang dalam Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian International Standard Book Number.Kemudian Nasrizal dari Poltekkes Aceh bertanya mengenai kesulitan dalam membangun repositori institusi. Suci menjawab bahwa perpustakaan perguruan tinggi bertugas untuk membangun repositori institusi dan sudah menjadi kewajiban dari perpustakaan perguruan tinggi untuk melaksanakannya. Suci juga menyarankan pimpinan perpustakaan perguruan tinggi diberikan masukan untuk membuat aturan tentang pembuatan repositori institusi serta mengenai penyerahan koleksi KCKR kepada Perpusnas dan Perpustakaan Provinsi. Amanah ini tertuang dalam PP Nomor 55 Tahun 2021 pada Pasal 8 ayat 2. Tatat menambahkan bahwa repositori yang dimiliki Poltekkes sudah cukup bagus dan saat ini sedang dijajaki untuk dilakukan interoperabilitas antarrepositori.
Jakarta - Pelaksanaan deposit (serah simpan) bahan perpustakaan di Indonesia sudah dimulai sejak abad ke-19 dan diperkuat dengan diberlakukannya Staatblad No. 7981 Tahun 1913 tentang Toezending van drukwerken aan het Bataviaasch Genootschap van Kunsten en Wetenschappen. Semua kantor pemerintah diminta mengirimkan satu eksemplar terbitannya tanpa biaya kepada direksi Bataviaasch Genootschap van Kunsten en Wetencshappen (Ikatan Kesenian dan Ilmu Batavia). Tatkala lembaga tersebut berubah menjadi Lembaga Kebudajaan Indonesia, ketentuan tahun 1913 juga tidak berlaku lagi, sehingga dari segi pengawasan bibliografi terdapat masa kosong antara 1942-1952 (Sulistyo-Basuki, 2008).Dengan adanya Keputusan Pemerintah Hindia Belanda tersebut, Perpustakaan Museum Jakarta menyimpan koleksi terbitan Indonesia yang terlengkap dari permulaan abad ke-19 sampai Jepang menduduki Indonesia pada tahun 1942. Pada tahun 1952 Departemen Pendidikan dan Kebudayaan mendirikan kantor Bibliografi Nasional. Tugas pokoknya adalah mendaftar semua terbitan Indonesia dan menjadi perpustakaan deposit untuk menyimpan semua terbitan baik swasta maupun pemerintah, sebagaimana tertuang di dalam surat keputusan.Pada tahun 1980 didirikanlah Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0164/0/1980. Perpustakaan ini merupakan integrasi dari empat perpustakaan yang sudah lama ada di bawah naungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, yaitu Perpustakaan Museum Nasional, Perpustakaan Sejarah Politik dan Sosial, Bidang Bibliografi dan Deposit Pusat Pembinaan Perpustakaan, dan Perpustakaan Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Sebagai pusat deposit, Perpusnas mempunyai tugas utama untuk menghimpun, menyimpan, melestarikan, dan mendayagunakan semua karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan di wilayah Republik Indonesia.Dalam melaksanakan fungsi deposit, Perpusnas dan Perpustakaan Provinsi didukung dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, dan untuk menjalankan Undang-Undang ini diterbitkan pula Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Serah Simpan dan Pengelolaan Karya Rekam Film Ceritera atau Film Dokumenter.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 kemudian diganti oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Kedua Undang-Undang ini lebih dikenal sebagai Undang-Undang Deposit (UU Deposit). Sejarah singkat mengenai perkembangan UU Deposit dan pusat deposit di Indonesia dapat dilihat pada Tabel 1.Tabel 1. Perkembangan UU Deposit di Indonesia No. Periodisasi Pusat Deposit UU Deposit 1 1856 - 1942 Bataviaasch Genootschap van Kunsten en Wetenschappen (setelah merdeka menjadi Perpustakaan Museum Pusat) Staatblad No. 7981 Tahun 1913 2 1952 - 1972 Kantor Bibliografi Nasional, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan -----T./A.----- 3 1975 - 1980 Pusat Pembinaan Perpustakaan, Bidang Deposit, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan -----T./A.----- 4 1980 - 1989 Perpustakaan Nasional RI, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan -----T./A.----- 1990 - Desember 2018 - Perpustakaan Nasional RI, Direktorat Deposit Bahan Pustaka - Perpustakaan Provinsi UU No. 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan KCKR (PP No. 70 Tahun 1991 dan PP No. 23 Tahun 1999) 5 Desember 2018 - sekarang - Perpustakaan Nasional RI. Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan - Perpustakaan Provinsi UU No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan KCKR (PP No. 55 Tahun 2021) Sumber :- Peranan Bibliografi Nasional Indonesia dan Berita Bibliografi Dalam Pengawasan Bibliografi Rujukan di Indonesia (Imam B. Prasetiawan).- Mengenal Undang-Undang Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam (Suharyanto Mallawa).Pelaksanaan serah simpan karya cetak dan karya rekam (SSKCKR) yang diatur UU Deposit bertujuan untuk mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa dalam rangka menunjang pembangunan melalui pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan menyelamatkan karya cetak dan karya rekam dari ancaman bahaya yang disebabkan oleh alam dan/atau perbuatan manusia. Selama kurun waktu pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018, terbit peraturan di tingkat daerah dalam upaya penguatan pelaksanaan SSKCKR. Peraturan daerah tersebut diterbitkan dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 di tingkat daerah, baik di provinsi maupun kabupaten/kota. Namun, tidak semua provinsi mengeluarkan peraturan tersebut. Beberapa pemerintah daerah yang mengeluarkan peraturan tentang SSKCKR dapat dilihat pada Tabel 2.Tabel 2. Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan SSKCKR No. Peraturan Perihal 1 Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2006 Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam 2 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2012 Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam 3 Peraturan Daerah Kota Tidore Nomor 5 Tahun 2012 Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam 4 Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2005 Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam di Wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 5 Peraturan Bupati Belitung Nomor 24 Tahun 2015 Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam di Kabupaten Belitung
Kota Gorontalo, Gorontalo - Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) merupakan penyempurnaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 yang telah berlaku lebih dari 28 tahun. UU SSKCKR yang disahkan pada tahun 2018 tersebut memiliki isi yang lebih lengkap dan komprehensif, khususnya dalam mengakomodir kemajuan teknologi informasi dan komunikasi serta memberi peluang lebih banyak bagi para wajib serah untuk berpartisipasi aktif dalam penghimpunan hasil budaya anak bangsa yang berupa karya cetak dan karya rekam (KCKR).Pada 25 Maret 2021 dilaksanakan Sosialisasi UU SSKCKR di Provinsi Gorontalo. Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI) dan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo. Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Aston, Kota Gorontalo ini dihadiri oleh berbagai penerbit, produsen rekaman, organisasi perangkat daerah, perguruan tinggi, musisi, dan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo. Kegiatan diawali dengan sambutan Pustakawan Ahli Utama Maria Sobon Sampe dan dibuka oleh Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo H. Sul A. Maito S.Ag, ME. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menjadi pendorong bagi pelaksanaan UU SSKCKR di Provinsi Gorontalo yang masih belum terlaksana secara menyeluruh.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 3041/2/KPG.10.00/IV.2020 tentang perubahan kedua atas Surat Edaran Nomor 2866/2/KPG.10.00/III/2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.Pada 27 April 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa Audio (ASIRI) sebanyak 700 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat deposit.Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 3250/2/KPG.10.00/V.2020 tentang perubahan Surat Edaran Nomor 3041/2/KPG.10.00/IV/2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.Pada 14 Mei 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa Audio (ASIRI) sebanyak 700 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat deposit.Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Jakarta – Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat Indonesia merupakan salah satu tanggung jawab yang diemban oleh Perpustakaan Nasional (Perpusnas). Tanggung jawab tersebut berdasar pada posisi Perpusnas sebagai lembaga pemerintah non kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, yang pada periode tahun 2020-2024 ini salah satu perwujudan visi dan misinya adalah meningkatkan kualitas manusia menjadi lebih baik melalui peningkatan indeks literasi dan kegemaran membaca masyarakat.Pada tahun 2019, Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat Indonesia berada pada angka 10,2 dan nilai kegemaran membaca berada pada angka 53,84. Sebagai upaya tindak lanjut terhadap kondisi tersebut, Perpusnas tetap mengusahakan peningkatan kembali angka indeks pembangunan literasi dan kegemaran membaca masyarakat dengan berbagai cara. Salah satu cara yang diupayakan adalah dengan menyediakan koleksi atau bahan perpustakaan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.Perpusnas melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan mengemban tugas tersebut sebagai salah satu tugas dengan tujuan mulia. Tugas menyediakan dan mengembangkan koleksi nasional telah jelas termaktub dalam Peraturan Perpustakaan Nasional RI Nomor 04 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional. Pengembangan koleksi ini mencakup koleksi karya tulis, karya cetak, dan karya rekam melalui beberapa metode pengadaan, yaitu perolehan serah simpan karya cetak dan karya rekam sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2018, juga melalui pembelian, hadiah, hibah dan tukar-menukar.Pengadaan bahan perpustakaan harus dilaksanakan dengan hati-hati dan penuh dengan pertimbangan. Salah satu tahap awal dalam kegiatan pengadaan adalah kegiatan seleksi bahan perpustakaan. Kegiatan seleksi bahan perpustakaan merupakan tahapan yang sangat yang penting, harus dijalankan secara sistematis, dan perlu memperhatikan betul kebutuhan pemustaka.Pada Kamis, 24 Maret 2022, telah dilaksanakan kegiatan Rapat Seleksi Bahan Perpustakaan Tahun Anggaran 2022 yang bertempat di Ruang Teater Perpusnas, Jl. Salemba Raya 28A, Jakarta Pusat. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan yang berada di bawah Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan serta dalam pengawasan Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi. Rapat tersebut menghadirkan dua narasumber, yaitu Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten Usman Asshiddiqi Qohara, S.Sos., M.Si. dan Kepala Pusat Perpustakaan Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Amrullah Hasbana, S.Ag., SS., MA. Rapat juga diikuti oleh perwakilan dari berbagai unit kerja di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi, baik secara luring maupun daring melalui aplikasi Zoom Meeting.Hal penting yang berkaitan erat dengan kegiatan seleksi bahan perpustakaan disampaikan oleh Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Ofy Sofiana yang mengikuti acara secara daring. Laporan mengenai capaian dan jalannya kegiatan seleksi bahan perpustakaan yang dilaksanakan di Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan disampaikan oleh Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang. Pada Triwulan pertama tahun 2022, Tim Seleksi Bahan Perpustakaan telah menyeleksi sebanyak 40.195 judul dari target awal 110.000 judul. Dengan demikian, progres capaian kinerja telah menyentuh angka 36,54%.Pada sesi pemaparan oleh narasumber, Usman yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Perpustakaan Umum Indonesia (FPUI), sangat mendukung kegiatan seleksi dan mengungkapkan bahwa koleksi merupakan jantung perpustakaan. Maka dari itu, pengadaan bahan perpustakaan harus dilaksanakan dengan hati-hati agar tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan pemustaka. Selain itu, upaya menjaga budaya dengan memelihara konten lokal juga perlu terus dilaksanakan, sehingga dalam menjaring penerbit lokal untuk tertib menyerahkan koleksi untuk deposit ini perlu diawasi dengan seksama. Usman juga menyampaikan beberapa inovasi yang telah dilaksanakan di perpustakaan daerah dalam hal pengadaan bahan perpustakaan seperti Banten Satu Pustaka yang merupakan adaptasi dari IOS. Menurutnya, Perpusnas tetap perlu menjadi lembaga yang memberikan inspirasi, dukungan, pemahaman dan pencerahan bagi perpustakaan yang ada di daerah.Berangkat dari kacamata civitas akademika yang diwakili oleh Amrullah, kebutuhan bahan perpustakaan dalam lingkungan perguruan tinggi tentu lebih berat bertumpu pada koleksi yang berkaitan dengan riset dan referensi yang mendukung. Amrullah memandang bahwa Perpusnas perlu melakukan penguatan koleksi e-resources. Hal tersebut dapat dilaksanakan dengan cara melanggan berbagai jenis database jurnal secara full package dengan memanfaatkan anggaran yang ada. Kegiatan rapat berlangsung dengan baik dan ditutup dengan harapan bersama dari semua pihak terkait agar kegiatan seleksi bahan perpustakaan pada tahun anggaran 2022 dapat berjalan dengan baik dan terwujudnya berbagai masukan dari berbagai pihak demi upaya memberikan bahan perpustakaan yang terbaik bagi masyarakat di Indonesia.