Jakarta - Indonesia adalah negara dengan sejuta keberagaman. Keberagaman yang ada
telah menghasilkan sejuta warisan budaya yang terhampar dari Aceh hingga Papua.
Perpustakaan sebagai sistem pengelolaan rekaman gagasan, pemikiran, pengalaman,
dan pengetahuan umat manusia, mempunyai fungsi utama melestarikan hasil dan
warisan budaya umat manusia. Perpustakaan Nasional (Perpusnas) memiliki tujuan
yang sangat berkaitan dengan upaya tersebut, yaitu mewujudkan terbentuknya
masyarakat yang mempunyai budaya membaca dan belajar sepanjang hayat.
Naskah kuno berisi warisan budaya karya intelektual bangsa Indonesia
yang sangat berharga dan hingga saat ini masih tersebar di masyarakat. Naskah kuno
merupakan identitas, kebanggaan, dan warisan budaya yang berharga, serta
menjadi bukti catatan tentang kebudayaan Indonesia masa lalu. Selain terkandung
di dalam naskah kuno, kebudayaan bangsa Indonesia masa kini juga tertuang di
dalam muatan lokal (local content) terbitan penerbit di tiap daerah yang
tersebar di setiap provinsi.
Pemerintah memberi mandat kepada Perpusnas seperti yang tertuang dalam
UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan pada Pasal 21, yaitu bahwa
Perpustakaan Nasional bertanggung jawab untuk mengembangkan koleksi nasional
yang memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat,
mengembangkan koleksi nasional untuk melestarikan budaya bangsa, serta
mengidentifikasi dan mengupayakan pengembalian naskah kuno yang berada di luar
negeri. Agar dapat memenuhi kewajiban dan tanggung jawab tersebut, Perpusnas
memberikan amanatnya kepada Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi
Perpustakaan.
Kegiatan berburu koleksi muatan lokal dan naskah kuno pada tahun 2021
dilaksanakan di beberapa daerah di Indonesia, salah satunya adalahdi Provinsi
Nusa Tenggara Barat (NTB). Tim Hunting dari Direktorat Deposit dan
Pengembangan Koleksi Perpustakaan yang terdiri atas empat orang pustakawan yaitu
Suhartoyo, Maria Sobon Sampe, Narli
Herdadi, dan Ririn Anggraeni berkesempatan untuk menjalankan tugas yang
dilaksanakan pada 16-19 Maret 2021.
Tim Hunting mengawali kunjungannya ke Kantor Dinas Perpustakaan
dan Kearsipan Provinsi NTB. Dalam kunjungan tersebut, Tim Hunting diterima
oleh Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi NTB H. Amir serta mendapatkan
informasi mengenai narasumber dan penerbit lokal di daerah NTB. Selain itu
melalui Kepala Bidang Deposit Musa El Jalalilham, Tim Hunting menerima
hibah buku muatan lokal sebanyak 11 judul/21 eksemplar.
Tim Hunting kemudian mengunjungi beberapa penerbit di wilayah
Pulau Lombok guna mecari buku yang berkaitan dengan kebudayaan daerah NTB.
Hasil yang diperoleh di wilayah dengan julukan Pulau Seribu Masjid ini yaitu buku muatan lokal sejumlah 19 judul/37 eksemplar
dengan beragam judul dan subjek. Museum Negeri NTB merupakan salah satu tempat
yang wajib dikunjungi jika ingin lebih mengenal kebudayaan Lombok dan
sekitarnya. Pada kunjungan ke museum tersebut, Tim Hunting disambut baik
oleh Kepala Museum NTB Bunyamin dan memperoleh sejumlah informasi mengenai
sumber-sumber informasi muatan lokal di provinsi NTB.
Kunjungan berikutnya yaitu ke kediaman Gede Nursan, seorang tokoh masyarakat NTB. Tim Hunting berkesempatan melihat naskah kuno dalam bentuk lontar yang dimiliki oleh Pak Gede, panggilan akrabnya, yang kondisinya dalam keadaan baik. Naskah kuno tersebut ditulis menggunakan huruf dan Bahasa Sasak. Informasi yang Tim Hunting peroleh akan diidentifikasi kemudian diteliti oleh filolog sebelum akhirya diputuskan untuk diadakan oleh Perpusnas.
Melalui kegiatan hunting ini, diharapkan koleksi muatan lokal dan
naskah kuno yang telah diperoleh dapat dilestarikan dan dimanfaatkan oleh
masyarakat luas. Koleksi tersebut merupakan sumber ilmu sepanjang hayat yang
merefleksikan nilai sosial-ekonomi, politik, dan budaya yang dihasilkan
masyarakat lokal Indonesia.
Salemba, Jakarta - Berkaitan dengan rencana aksi Agen Perubahan Direktorat Deposit Bahan Pustaka Perpusna RI. pada Kamis 26 Desember 2019, telah diadakan acara-Forum Diskusi dengan CPNS di lingkungan Perpusnas RI. Sosialisasi UU no.13 th.2018 tentang SSKCKR,Sosialisasi e-Deposit, sosialisasi Tata Cara Permintaan International Standard Book Number (ISBN). Kepala Direktorat Deposit Bahan Pustaka,Nurcahyono beserta Kepala sub Direktorat Deposit Sri Marganingsih, membuka acara tersebut sekaligus memberikan paparan singkat sesuai topik acara tersebut diatas. sedangkan uraian tentang sosialisasi UU no.13 tentang SSKCKR disampaikan oleh Tatat Kurniawati sub Direktorat Deposit Bahan Pustaka, teknis tentang ISBN dipresentasikan oleh Irham Hanif Nabawi sub Direktorat Bibliografi, dan acara diakhiri dengan permainan kuis yg terkait dengan topik acara tersebut, dipandu oleh saudara Rudi Hernanda sub Direktorat Deposit Bahan Pustaka.
Serang – Kewajiban Serah Simpan KCKR sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam adalah sebuah kesadaran yang harus dimiliki oleh setiap pihak yang terlibat sebagai pelaksana serah dan pelaksana simpan. Untuk itu perlu diadakannya kegiatan sosialisasi agar masing-masing pihak memahami dan memiliki persepsi yang sama tentang pelaksanaan UU SS KCKR ini. Dikomandani oleh Gibran Bima Ghafara, Tim Sosialisasi yang beranggotakan Vincentia Dyah K., Rizki Bustomi, Rezky Putra Dejey, Esti Sukadar Mawati dan Juliarti mendapatkan giliran untuk melakukan sosialisasi UU SS KCKR di Provinsi Banten selama 2 hari yaitu dari tanggal 08 - 09 Maret 2023.Kegiatan hari pertama, bertempat di Swiss – Belhotel Serpong. Kegiatan ini berhasil menghadirkan 60 peserta yang terdiri dari penerbit baik pemerintah maupun swasta, penerbit perguruan tinggi, Organisasi Pemerintah Daerah setempat dan pegawai dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten selaku Pelaksana Simpan. Acara dibuka oleh Evi Syaefudin selaku Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten dilanjutkan dengan sambutan dari Emyati Tangkelembang selaku Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.Setelah sambutan, acara dibagi menjadi 2 sesi. Sesi pertama paparan materi mengenai UU No. 13 Tahun 2018 yang disampaikan oleh Rizki Bustomi kemudian dilanjutkan dengan paparan materi mengenai PP Nomor 5 Tahun 2022 yang disampaikan oleh Rezky Putra Dejey. Selesai paparan, para peserta diberikan kesempatan untuk melakukan diskusi dan tanya jawab.Sesi kedua, dilanjutkan setelah jeda ishoma. Pada sesi ini, giliran Vincentia Dyah K. menyampaikan materi mengenai e-Deposit. Sebagaimana disampaikan dalam sambutan Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan dimana munculnya berbagai publikasi dalam format baru yaitu format digital atau elektronik merupakan bentuk nyata dari perkembangan teknologi informasi. Dan semua publikasi tersebut merupakan karya yang harus diserahkan kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Propinsi untuk disimpan, dilestarikan dan didayagunakan. Pada sesi ini juga para pelaksana serah diajarkan mengenai cara-cara melakukan unggah mandiri sebagai bentuk penyerahan koleksi terekam kepada Perpustakaan Nasional RI melalui aplikasi e-Deposit. Kegiatan hari pertama ditutup dengan sesi pemberian dorprize bagi penanya dengan pertanyaan terbaik dan testimoni dari peserta sosialisasi yang diwakili oleh Teguh dari Universitas Pembangunan Jaya.Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten berharap sepulangnya dari kegiatan sosialisasi ini para peserta dapat memahami materi sosialisasi lebih mendalam, sehingga sinergi yang harmonis antara pelaksana serah dan pelaksana simpan tercipta dengan baik, dan pada akhirnya pengelolaan koleksi dan pengembangan perpustakaan yang ideal dapat terwujud di Provinsi Banten.
Matraman, Jakarta -- FGD RPP UU 13 Th.2018 dengan produser rekaman Video, Hotel Holiday Inn Jakarta. Rabu 18 September 2019. Materi bahasan, Naskah Urgensi dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Pembukaan dan pemaparan oleh Sri Marganingsih selaku Kasubdir. Deposit Perpustakaan Nasional RI. Dihadiri beberapa perwakilan dari insan pers dan Broadcasting diantaranya, Sinematek Indonesia, ASIREVI, Pegiat Arsip Film, LSF, PPFI, Kompas TV, Starvision, GTV, Trans7, Indosiar, SCTV, Soraya Film, ANTV & TVOne, Multivision Plus, TVRI.Akhlis (Sinematek) ; UU adalah kewajiban, namun juga beban baru bagi para wajib serah, maka dari itu RPP sudah seharusnya dikritisi. Bagaimana posisi perpustakaan khusus (dalam hal ini misalnya perpustakaan sinematek) Terkait UU perfilman (UU 33 tahun 2009) tercantum jelas; “dapat dilakukan bersama peran serta masyarakat”, namun di UU KCKR baru justru tidak ada? Karena Sinematek Indonesia menjadi pusat kearsipan/produk dari perfilman. Pengarsipannya dimulai dari peran serta/kesadaran masyarakat. Sistem storage-nya pun sudah berjalan tanpa campur tangan pemerintah. UU dan PP harus dapat implementatif, Jangan sampai nantinya akan menjadi beban yang keduanya (pemerintah dan masyarakat) pada akhirnya tidak dapat menjalankan kewajibannya.Ahmad Yani (LSF); Mengangkat soal keprihatinan masyarakat terkait pelestarian karya, pembahasan seperti ini dinilai perlu. Hadirnya UU KCKR ini merupakan jawaban tantangan masyarakat kepada pemerintah. Sejauh mana kapasitas Perpusnas dalam pengelolaan karya? Adakan klausul yang mengikat dalam PP, misalnya terkait siapa yang bertanggung jawab. Adanya UU peralihan, terkait lembaga-lembaga yang selama ini menyimpan karya. Ada banyak lembaga yang melestarikan justru bagus karena akan saling menopang. Penghargaan seperti mengadakan festival, diperhatikan spesifikasinya misalnya terkait dengan kepatuhan penyerahan karya, agar tidak ada tumpang tindih dengan ‘penghargaan lembaga’ yang lainnya.
Jakarta,-- Kegiatan diskusi “Mencerdaskan Bangsa Melalui Musik dan Kearifan Budaya”-Selasa, 10 September 2019 di Auditorium Soekarman, di hadiri musisi terkemuka dan sebagai narasumber Dwiki Dharmawan, Dewa Budjana serta tidak ketinggalan Jurnalis, pengamat musik dan entertainment Indonesia Benny Hadi Utomo atau lebih populer dengan nama Bens Leo dimoderatori oleh Rudi Hernanda Perpustakaan Nasional RI. Ditayangkan live tanggal 9 September 2019 [Source: Perpustakaan Nasional RI]
Pontianak – Kegiatan sosialisasi Undang-undang nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR) kembali dilaksanakan oleh Direktorat Deposit Perpustakaan Nasional. Kegiatan kali ini berlangsung di Hotel Grand Mahkota Pontianak, Kalimantan Barat pada 12 September 2019 dengan mengundang peserta dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi, Organisasi perangkat daerah, penerbit monograf, penerbit surat kabar, dan pengusaha rekaman di Kalimantan Barat. Kegiatan sosialiasi ini terbagi kedalam 2 sesi. Sesi pertama diisi oleh 2 narasumber yaitu Tatat Kurniawati dengan paparan dari UU no 13 tahun 2018 tentang SSKCKR dan Ita Rosita yang membawakan materi inventarisasi rancangan peraturan pemerintah (RPP) pelaksanaan UU no 13 tahun 2018. Sesi pertama diakhiri dengan tanya jawab oleh peserta. Roy Sandi dari Pustaka One bertanya mengenai keuntungan yang didapat penerbit dalam pelaksanaan UU ini. “Promosi bisa kami lakukan melalui kegiatan pameran atau dipromosikan melalui Web kami yang bisa diakses oleh masyarakat. Selain itu juga mengurangi biaya untuk pelestarian atau pemeliharaan koleksi. Pemerintah dalam hal ini Perpustakaan Nasional menyediakan anggaran untuk itu, karena sudah jelas diamanatkan dalam undang-undang ini melalui pasal pendanaan dan kewajiban Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Propinsi menyediakan sarana dan prasarana penyimpanan dan pelestarian karya.” Jelas Tatat. Sesi kedua diisi oleh 2 narasumber lagi yaitu Desty Ayatun yang menjelaskan aplikasi e-Deposit kemudian dilanjutkan oleh Irham Hanif Nabawi menjelaskan mengenai ISBN. Desty menjelaskan sebagai jawaban dari pertanyaan Margiono dari YKT Publisher, “iPusnas dan e-Deposit adalah dua aplikasi berbeda. iPusnas untuk dilayankan bisa dibaca dan dipinjam secara online dan koleksinya berasal dari pembelian, sedangkan e-Deposit adalah aplikasi untuk menyimpan, melestarikan karya digital yang Bapak wajib serahkan ke Perpusnas, bisa dilayanakan juga secara terbatas tidak seperti di iPusnas.”
Jakarta - Berdasarkan Instruksi Presiden tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Jawa dan Bali, Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) melakukan penyesuaian sistem kerja bagi pegawai (PNS dan CPNS) di lingkungan Perpusnas. Mekanisme yang diterapkan yaitu seluruh pegawai di lingkungan Perpusnas di Jakarta dan pegawai UPT Perpustakaan Proklamator Bung Karno di Blitar selama PPKM Darurat mulai tanggal 3 Juli s.d. 20 Juli 2021, melaksanakan tugas kedinasan dari rumah/tempat tinggalnya atau Work from Home (WFH) secara penuh atau 100% (seratus persen) dengan tetap memperhatikan sasaran dan target kinerja masing-masing pegawai. Selama PPKM Darurat, pegawai Perpusnas tidak diperkenankan melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada saat WFH kecuali untuk urusan tugas kedinasan atau urusan keluarga yang mendesak dengan diketahui dan mendapatkan izin dari Pejabat Pimpinan Tinggi yang berwenang mengeluarkan ijin. Apabila pegawai melanggar ketentuan tersebut, maka akan diberikan sanksi berupa hukuman displin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan juga melakukan beberapa penyesuaian pada mekanisme pekerjaan selama masa pemberlakuan PPKM Darurat tersebut. Salah satunya adalah terkait mekanisme serah simpan karya cetak dan karya rekam. Penerbit dan produsen karya rekam diharapkan untuk menunda sementara pengiriman koleksi, baik secara langsung maupun melalui jasa pengiriman, terhitung mulai tanggal 3 Juli s.d. 20 Juli 2021. Informasi lebih lanjut mengenai penyesuaian mekanisme tersebut dapat diperoleh melalui Call Center Penerimaan pada nomor 081317231823 atau dapat dikomunikasikan melalui email [email protected] Sementara itu berkaitan dengan kegiatan pengembangan koleksi perpustakaan yang dilaksanakan oleh Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan, penerimaan bahan perpustakaan dari penerbit/penyedia tetap dapat dilangsungkan dengan perjanjian serta dengan memperhatikan ketentuan mengenai protokol kesehatan di lingkungan Perpusnas.