Jakarta - Pemilihan Buku (Pustaka) Terbaik 2023 telah menunjuk dewan juri yang berasal dari berbagai kalangan yaitu akademisi, praktisi, pakar perpustakaan serta pakar bahasa. Setiap subjek pustaka dinilai oleh 5 dewan juri yang masing-masing terdiri dari 1 Pakar Perpustakaan, 3 akademisi dan praktisi, dan 1 Pakar Bahasa.
Berikut ini adalah daftar dewan juri dari subjek pustaka ASEAN, Pemilihan Umum, Stunting dan Transformasi Digital :
Padang – Perputakaan Nasional kembali mengadakan kegiatan sosialisasi ke provinsi terkait Undang-undang nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR), kali ini provinsi Sumatera Barat. Kegiatan ini bertempat di Hotel Grand Zuri, kota Padang pada hari kamis tanggal 8 Agustus 2019. Kegiatan ini mengundang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi, Organisasi perangkat daerah, balai pelestarian, penerbit monograf, penerbit surat kabar, pengusaha rekaman, dan universitas di Sumatera Barat.Kegiatan ini diisi oleh narasumber dari Perpusnas yaitu Marganingsih (Kepala Subdirektorat Deposit), Prita Wulandari (Kepala Subdirektorat Bibliografi), Rudi Hernanda dan Timi Utami (Pustakawan Ahli Madya). Setelah sambutan para narasumber memberikan paparannya mengenai UU no. 13 tahun 2018 tentang SSKCKR, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) UU no 13 tahun 2018, pembangunan aplikasi e-Deposit, dan terakhir sosialisasi ISBN. Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab. Mardani (Balai Pelestarian) menanyakan mengenai teknis penyerahan terbitan film dokumenter. Narasumber kembali menjelaskan bahwa tahun ini Perpusnas sudah mempunyai aplikasi e-deposit, yaitu penghimpunan karya elektronik yang bisa dilihat di portal deposit dan bisa unggah mandiri dengan menggunakan akun ISBN. Armi Tanjung (Pustaka) bertanya mengenai kewajiban serah apakah berlaku mundur atau maju karena para penerbit mungkin hanya akan mampu menyerahkan 50% karyanya. Narasumber memahami kesulitan penerbit dan menjelaskan bahwa hal tersebut bias dibicarakan. Handoko (Universitas Andalas) bertanya mengenai masing-masing fakultas yang meminta ISBN sendiri ke Perpusnas apakah dapat ditertibkan menjadi satu pintu. Menjawab pertanyaan ini Marganingsih setuju, “Perpusnas memang mengharapkan 1 single account untuk memudahkan melakukan kontrol. Memang diperlukan MoU dengan perguruan tinggi”.
Medan - Perpustakaan Nasional melalui Subdirektroat Deposit kembali melaksanakan kegiatan sosialiasasi Undang-undang Nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR). Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan pada Kamis, 26 September 2019 dengan mengundang perwakilan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi, Organisasi Perangkat Daerah Provinsi, Penerbit monograf, penerbit surat kabar, dan pengusaha rekaman. Acara dibuka dengan sambutan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara.Acara dilanjutkan dengan sambutan dan arahan Pustakawan Utama Perpustakaan Nasional RI yaitu Dra. Adriati, M.Hum. Beliau menjelaskan bahwa Perpustakaan Nasional memiliki kewajiban melestarikan karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan oleh anak bangsa. Beliau juga menjelaskan bahwa Undang-undang ini adalah revisi dari undang-undang sebelumnya, bahwa pada Undang-undang yang baru ini tidak ada sanksi pidana bagi wajib serah yang tidak menyerahkan karyanya. Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi. Secara umum diskusi berisikan informasi dan saran. Ibu Bayu (Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara) bercerita, “kebanyakan OPD di Provinsi Sumatera Utara “buta” tentang arsip dan perpustakaan, contohnya jika mencari tentang produk hukum yang diterbitkan oleh OPD, maka OPD tersebut tidak menyimpannya di perpustakaannya.” Bapak Fahmi (Unimed) memberikan masukan tentang sanksi untuk perorangan dan apresiasi untuk para pengirim KCKR dalam PP nya nanti.
Palangka Raya, Kalimantan Tengah – Perpustakaan Nasional Republik Indonesia melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi produk hukum Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 sebagai upaya memasyarakatkan kewajiban serah simpan karya untuk kepentingan pelestarian bagi masa mendatang. Tidak hanya itu, pada kesempatan kali ini, Perpustakaan Nasional juga turut mengenalkan sistem e-Deposit yang diperuntukkan bagi kegiatan serah simpan Karya Rekam Digital. Pelaksanaan sosialisasi diselenggarakan di Ruang Pertemuan Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya pada tanggal 26 September 2022 pukul 08.30 sampai dengan 14.30 WIB dengan menghadirkan perwakilan Penerbit, Produsen Karya Rekam, serta Pustakawan dan/atau Pengelola Karya yang ada di lingkungan Satuan Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Emyati Tangke Lembang selaku Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, hadir memberikan sambutan dan meyakinkan seluruh peserta mengenai komitmen Perpustakaan Nasional untuk memberikan pelayanan terbaik dalam pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. “Hadirnya produk hukum SS KCKR yang baru ini menjadi pemacu dan pemicu bagi Perpustakaan Nasional untuk menjadi semakin baik dan berperan aktif dalam mewujudkan cita-cita nasional guna memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan dan perpustakaan. Perpustakaan Nasional berkomitmen untuk senantiasa melakukan yang terbaik dalam proses penghimpunan, pengelolaan, penyimpanan, pelestarian dan pendayagunaan Karya Cetak dan Karya Rekam untuk kepentingan bangsa,” tuturnya. Tak lupa, Emyati juga mengajak seluruh peserta sosialisasi untuk menjadikan kesempatan kali ini sebagai momentum kebangkitan dunia perpustakaan melalui Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam guna mewujudkan koleksi nasional yang lengkap dan mutakhir serta melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa. Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Tengah, Lukman Al Hakim, hadir dan membuka secara resmi kegiatan sosialisasi. Ia menyampaikan pentingnya pendokumentasian informasi melalui Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. “Perlu adanya dokumentasi informasi dalam bentuk Karya Cetak dan Karya Rekam, agar informasi-infomasi tersebut dapat tersimpan hingga ratusan tahun,” tuturnya. Tidak hanya itu, ia juga mengimbau seluruh peserta untuk melaksanakan amanah produk hukum Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam sebagai bentuk keikusertaan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Sosialisasi dilanjutkan dengan penyampaian materi yang dimoderatori oleh Kepala Bidang Deposit Pengolahan Bahan Pustaka dan Preservasi, Rody. Ia membagi sesi tersebut menjadi tiga, yaitu sesi penjelasan produk hukum (Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah), sesi penjelasan e-Deposit, dan sesi tanya jawab. Sesi penjelasan produk hukum disampaikan oleh dua narasumber dari Perpustakaan Nasional, yakni Suci Indrawati Irwan dan Jusa Junaedi. Sedangkan sesi penjelasan e-Deposit disampaikan oleh Eka Ni’matussholikhah. Antusias peserta sosialisasi sangat terlihat dalam pelaksanaan sosialisasi kali ini. Hal ini terlihat dari keaktifan peserta dalam memberikan pertanyaan kepada ketiga narasumber. Tidak hanya itu, berdasarkan hasil pengamatan, masih ada pula beberapa peserta yang memang baru mengetahui mengenai kegiatan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam ini. Oleh karena itu, beberapa peserta juga mengharapkan kegiatan ini bisa lebih sering dilakukan, dan tidak hanya dilaksanakan di titik-titik terdekat provinsi, tetapi juga di kabupaten/kota. Hal ini dapat dipahami, mengingat masih banyak Penerbit dan/atau Produsen Karya Rekam yang berdomisili jauh dari pusat provinsi, sehingga informasi-informasi terbaru seringkali tidak bisa langsung mereka dapatkan.
Kota Gorontalo, Gorontalo - Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) merupakan penyempurnaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 yang telah berlaku lebih dari 28 tahun. UU SSKCKR yang disahkan pada tahun 2018 tersebut memiliki isi yang lebih lengkap dan komprehensif, khususnya dalam mengakomodir kemajuan teknologi informasi dan komunikasi serta memberi peluang lebih banyak bagi para wajib serah untuk berpartisipasi aktif dalam penghimpunan hasil budaya anak bangsa yang berupa karya cetak dan karya rekam (KCKR).Pada 25 Maret 2021 dilaksanakan Sosialisasi UU SSKCKR di Provinsi Gorontalo. Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI) dan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo. Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Aston, Kota Gorontalo ini dihadiri oleh berbagai penerbit, produsen rekaman, organisasi perangkat daerah, perguruan tinggi, musisi, dan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo. Kegiatan diawali dengan sambutan Pustakawan Ahli Utama Maria Sobon Sampe dan dibuka oleh Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo H. Sul A. Maito S.Ag, ME. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menjadi pendorong bagi pelaksanaan UU SSKCKR di Provinsi Gorontalo yang masih belum terlaksana secara menyeluruh.
Jakarta - Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) menerima kunjungan dari Marsekal TNI (Purn.) Chappy Hakim, salah seorang tokoh dari kalangan militer Indonesia khususnya di Angkatan Udara. Chappy merupakan mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAU) tahun 2002-2005. Meskipun telah purna dari tugas kemiliteran, Chappy tetap berkontribusi dan mengabdi kepada bangsa dengan tetap aktif menyampaikan gagasan dan idenya lewat menulis. Berangkat dari hal tersebut, maka lahirlah berbagai karya tulis yang terbit dalam bentuk buku dengan beragam judul. Chappy bertandang ke Perpustakaan Nasional RI di Jalan Merdeka Selatan Jakarta Pusat pada Senin pagi, 8 Agustus 2021. Kedatangannya disambut langsung oleh Kepala Perpusnas Muhammad Syarif Bando dengan baik, didampingi oleh Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan Deni Kurniadi, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Yoyo Yahyono, dan Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang. Selain berkunjung untuk bersilaturahmi, Chappy juga membawa serta 1.000 eksemplar buku untuk dihibahkan kepada Perpusnas. Dengan semangat luar biasa, Chappy ingin turut serta berkontribusi dalam memajukan literasi bangsa. Sebanyak 1.000 eksemplar buku tersebut terdiri atas tujuh judul yang berbeda. Rincian judul buku-buku tersebut antara lain Dari Capung sampai Hercules, Martabat Ibu Pertiwi di Selat Malaka, Rute Penerbangan Pemersatu Bangsa, Dari Segara ke Angkasa, Menjaga Ibu Pertiwi dan Bapak Angkasa, Defence and Aviation, dan 100 Artikel Chappy Hakim. Dari tujuh judul buku yang dihibahkan, enam judul di antaranya merupakan karya dari pemikiran dan gagasan Chappy sendiri. Merasakan bahwa bacaan bertema kedirgantaraan masih jarang dan sulit untuk ditemui, Chappy ingin ikut berkontribusi untuk mengubah keadaan tersebut. Berbekal minat dan gagasannya tentang kedirgantaraan yang lekat hingga melahirkan buku baru yang fresh, Chappy berharap agar buah pikir ini dapat dibaca pula oleh seluruh masyarakat, terutama generasi muda. Melalui Perpusnas, Chappy menyematkan harapan tersebut dengan bangga. “Penyebaran minat dirgantara terutama pada generasi muda bangsa sangat diperlukan mengingat dirgantara adalah masa depan umat manusia.” tuturnya. Menyediakan bahan bacaan untuk ikut meningkatkan literasi bangsa adalah amanah negara yang diemban oleh Perpusnas. Berkenaan dengan hal tersebut, siapa pun dapat berperan serta dalam mendukung dan mewujudkan amanah ini. Tak terkecuali Marsekal TNI (Purn.) Chappy Hakim, yang dengan semangat tinggi meyakini bahwa amanat tersebut dapat diwujudkan. Melalui gagasan dan karyanya, terselip harapan untuk kemajuan bangsa dan negara. Langkahnya mempercayakan seribu bahan bacaan baru kepada Perpusnas demi terwujudkan masa depan bangsa dan negara yang lebih baik, menjadikan amanah negara terasa selangkah lebih dekat untuk diraih bersama.
Terkait Surat Edaran Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional RI Nomor. 2731/2/KPG.10.00/III.2020 tentang tindak lanjut upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan, dengan bekerja di rumah.Pada 19 Maret 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa peta sebanyak 600 item. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat deposit Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.