Jakarta - Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) serta
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang SSKCKR pada Pasal 5 menyebutkan
bahwa seluruh hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam (KCKR) menjadi
barang milik negara atau milik daerah, maka Perpustakaan Nasional (Perpusnas)
melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) akan
membuat Pedoman Penilaian Aset Karya Rekam Digital. Sehubungan dengan hal
tersebut maka dilaksanakan rapat kolaborasi antara DDPKP dan Pusat
Preservasi dan Alih Media Bahan Perpustakaan untuk melakukan pembahasan
mengenai pembuatan pedoman tersebut pada Rabu, 13 Oktober 2021 yang dilakukan
secara daring.
Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang dalam sambutannya menyebutkan bahwa Pedoman Penilaian Aset Karya Rekam Digital disusun sebagai salah satu acuan dalam kegiatan penilaian aset karya rekam yang dilakukan di lingkungan DDPKP yang bertujuan untuk memberikan acuan dalam rangka menaksir harga karya rekam digital, baik itu buku elektronik, partitur, serial, musik, dan film serta untuk mengetahui jumlah kekayaan atau aset negara yang dimiliki oleh Perpusnas dalam bentuk koleksi aset digital hasil pelaksanaan UU SSKCKR.
Pada pertemuan ini, selain paparan dari tim
tenyusun pedoman aset karya rekam digital juga dilakukan diskusi terkait draf
pedoman yang sudah disusun. Diskusi pada rapat ini mencakup pembahasan tentang
indikator penilaian serta format dokumen yang dinilai. Koordinator Inventarisasi,
Reproduksi, dan Alih Media dari Pusat Preservasi dan Alih Media Perpustakaan Wiratna
Tritawirasta mengatakan bahwa pada UU SSKCKR mengamanatkan bahwa koleksi
yang sudah disimpan harus juga dilakukan preservasi, maka terkait dengan
penilaian aset juga harus dipikirkan perlakuan ke depannya terhadap file
tersebut, jangan sampai sudah dimasukkan sesuai dengan UU tapi kemudian tidak
bisa terbaca.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 3250/2/KPG.10.00/V.2020 tentang perubahan Surat Edaran Nomor 3041/2/KPG.10.00/IV/2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.Pada 28 Mei 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 sebanyak 700 cantuman terdiri dari Audio (ASIRI) sebanyak 146 cantuman dan Audio (MMI) sebanyak 354 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat deposit.Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 3250/2/KPG.10.00/V.2020 tentang perubahan Surat Edaran Nomor 3041/2/KPG.10.00/IV/2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.Pada 29 Mei 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa Audio (MMI) sebanyak 700 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat deposit.Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Jakarta – Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) kembali melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Penerbit. Salah satu penerbit besar di Indonesia yaitu Penerbit Erlangga pada kesempatan ini menjadi peserta diskusi mengenai penyerahan Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR) kepada Perpustakaan Nasional. Kegiatan diskusi diselenggarakan pada hari Jumat, 4 Maret 2022 melalui zoom meeting dengan menghadirkan perwakilan dari Penerbit Erlangga yaitu Heru Prihatmoko (Kepala Produksi/Manager PPIC Erlangga) dan Rizal Pahlevi Hilabi (Chief Editor Buku Perguruan Tinggi Erlangga). Pihak Perpusnas diwakili oleh Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Koordinator Kelompok Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, Subkoordinator Karya Cetak Deposit, dan Subkoordinator Karya Rekam Deposit. Peserta diskusi dihadiri oleh beberapa perwakilan dari Penerbit Erlangga, Tim Teknis e-Deposit, dan Tim Penerimaan KCKR.Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang memberikan sambutan dan menyatakan bahwa FGD ini diselenggarakan sebagai upaya dalam meningkatkan kerja sama antara Perpusnas dan Penerbit berkaitan dengan Pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR). Emyati mengucapkan terima kasih karena sampai saat ini Penerbit Erlangga sudah melaksanakan serah simpan karya cetak. Melalui pertemuan ini juga diharapkan semakin memantapkan komitmen penerbit Erlangga dalam menyerahkan terbitan elektroniknya dalam memenuhi kewajiban pelaksanaan SSKCKR.Emyati menyampaikan, “Sejak Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) resmi disahkan, capaian penghimpunan karya di Perpustakaan Nasional RI terus naik secara signifikan. Data per 3 Maret 2022, penerbit buku elektronik yang sudah menyerahkan publikasinya ke e-Deposit sebanyak 1.694 penerbit dan buku elektronik (e-book) yang sudah masuk e-Deposit sebanyak 33.315 item. Selain itu Perpustakaan Nasional sudah melakukan interoperabilitas dengan repositori milik Kemdikbudristekdikti (Garuda dan Rama), Puskurbuk, BPS, Kementan, dan rencananya pada tahun ini akan ada repositori lainnya yang akan turut melakukan interoperabilitas dengan Perpustakaan Nasional, seperti: (1) Repositori milik Kemdikbudristekdikti dan (2) Repositori milik BRIN. Perolehan karya digital melalui interoperabilitas dari tahun 2018 hingga 2021 sudah mencapai kurang lebih satu juta item.”Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dan diskusi. Secara ringkas, Heru Prihatmoko menyampaikan bahwa kerja sama antara Penerbit Erlangga dan Perpusnas sudah berjalan sangat baik. Hal ini dibuktikan dengan aktifnya Penerbit Erlangga dalam mengirimkan buku cetak guna memenuhi kewajiban UU SSKCKR. Namun, dalam pelaksanaannya Penerbit Erlangga mengalami kendala, seperti buku yang tidak jadi terbit sehingga ISBN yang sudah diajukan terus menjadi tagihan.Kemudian Rizal Pahlevi Hilabi menambahkan, seiring berjalannya waktu Penerbit Erlangga tidak menemui masalah dengan ISBN maupun penyerahan buku cetak kepada Perpusnas. Dikarenakan pandemi, untuk membantu pembelajaran jarak jauh maka Penerbit Erlangga mulai beralih ke e-book. Baik e-book maupun buku cetak dari penulis menginginkan harus ada ISBN. Akan tetapi, berbeda dengan buku cetak, untuk e-book yang akan diserahkan adalah bahan baku.Lebih lanjut Rizal menyampaikan, “e-book yang dibuat oleh Penerbit Erlangga sistemnya sedikit berbeda. Erlangga membuat sirkuit sendiri dengan tidak ingin menyebarkan atau tidak bisa menyerahkan e-book-nya kepada siapa pun. Untuk akses e-book menggunakan aplikasi dengan membeli voucher, tujuannya adalah untuk melindungi e-book kami dan untuk menghindari pembajakan. Untuk itu, apa yang membuat kami tidak ragu untuk menyerahkan e-book kami ke Perpusnas?”Dalam diskusi, Koordinator Kelompok Pengelolaan Koleksi Hasil SSKCKR Tatat Kurniawati meyakinkan Penerbit Erlangga untuk menyerahkan e-book dari sisi fungsi dan kebijakan. Ia menjelaskan penyerahan dan penyimpanan karya sesuai amanah dari 2 (dua) payung hukum yaitu UU SSKCKR dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Subkoordinator Karya Rekam Deposit Suci Indrawati menambahkan untuk keamanan karya disebutkan pada Pasal 2 UU SSKCKR bahwa Pelaksanaan serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam salah satunya berasaskan keamanan. Maksud asas keamanan di sini adalah bahwa pelaksanaan SSKCKR harus memberikan jaminan keamanan KCKR dari kemungkinan penyalahgunaan.Sementara itu secara teknis, Vincentya Dyah memberikan penjelasan mengenai syarat buku digital yang diserahkan ke sistem e-Deposit, tampilan e-Deposit dari sisi admin/pengelola, dan strategi keamanan karya rekam digital yaitu :- Layer aplikasi web- Layer aplikasi desktop- Layer database- Layer storage- Layer server dan networkPenjelasan mengenai keamanan karya rekam digital yang disampaikan Vincentya sudah sangat jelas, sehingga Penerbit tidak perlu ragu lagi dalam menyerahkan karyanya melalui sistem e-Deposit. Sistem e-Deposit dibuat dengan tingkat keamanan yang sangat tinggi dengan menerapkan standar operasional prosedur sedemikian rupa agar Karya yang telah dihimpun selalu dalam keadaan terbaik serta dapat diakses kapan pun dengan tetap memperhatikan hak akses yang diberikan oleh Penerbit/Produsen Karya Rekam. Selama berjalannya diskusi, Perpusnas tidak hanya menerima pertanyaan dari para peserta, tetapi juga saran yang dimaksudkan untuk perbaikan dan keberhasilan pelaksanaan SSKCKR. Sebagai penutup, Tatat memberikan apresiasi kepada Penerbit Erlangga karena sudah aktif dalam memenuhi kewajiban UU SSKCKR.
Padang – Perpustakaan Nasional RI melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan bertempat di Santika Hotel Premiere Padang pada tanggal 21 dan 22 Juni 2023 melakukan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang No.13 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2021 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam di Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman akan pentingnya kesadaran masyarakat, penerbit, produsen karya rekam, dan pemerintah yang telah menuangkan karyanya dalam bentuk tercetak maupun terekam untuk diserahkan dan disimpan di Perpustakaan Nasional RI. Pada hari pertama tanggal 21 Juni 2023, kegiatan sosialisasi dilaksanakan bertempat di Hotel Santika Premiere Padang dan dihadiri oleh 60 peserta yang terdiri dari penerbit, produsen karya rekam, OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Acara dibuka oleh Direkur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Ibu Emyati Tangke Lembang, S.Sos yang menyampaikan pentingnya UU nomor 13 tahun 2018 ini sebagai penggganti UU nomor 4 tahun 1990 sebagai tuntutan dari kemajuan jaman dan perkembangan teknologi informasi. Pada sesi penyampaian materi dimoderatori oleh Bapak Destra Triarman, S.Kom selaku Kepala Bidang Deposit, Pengembangan dan Pelestarian Bahan Perpustakaan pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat dengan narasumber Wijiyanto dengan materi Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dilanjutkan oleh narasumber Izhaar Dienillah dengan materi tentang e-Deposit. Pada hari kedua tanggal 22 Juni 2023, guna melakukan sinergi dan kesepahaman terkait pengelolaan koleksi hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam, tim Sosialisasi mengunjungi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat dengan memberikan paparan terkait pengelolaan karya cetak dan karya rekam yang disajikan oleh Gibran Bima Ghafara. Pada kegiatan ini dihadiri oleh pengelola koleksi hasil KCKR di Provinsi Sumatera Barat.
Salemba, Jakarta – subdirektorat Deposit kembali melaksanakan rapat pembahasan rancangan peraturan pemerintah pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR). Rapat kali ini dilakukan dengan perwakilan Penerbit Gramedia, Rabu (08/01). Rapat dilaksanakan pada pukul 14.00 – 15.20 WIB di ruang rapat Kasubdir Deposit Perpustakaan Nasional RI yang dihadiri oleh Sri Marganingsih (Kepala Subdirektorat Deposit), Rudi Hernanda, Tatat Kurniawati, Gibran Bima dan Wandi (Gramedia). Dalam rapat tersebut wandi mengatakan bahwa perlu ada keseimbangan antara sanksi dan penghargaan. Poin sanksi sudah bisa melibatkan lembaga lain dengan sanksi terberat yaitu pencabutan badan usaha. Oleh karena itu, penghargaan harus bisa memberikan rekomendasi kepada penerbit atau badan usaha.
Penyempurnaan Ruang Depo Penyimpanan KCKR Karya cetak adalah setiap karya intelektual dan/atau artistic yang di terbitkan dalam bentuk yang diperuntukkan bagi umum, sedangkan karya rekam adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang direkam, baik audio maupun visual dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum. Karya cetak dan karya rekam pada dasarnya merupakan salah satu hasil budaya bangsa sebagai perwujudan cipta, rasa dan karsa manusia. Peranannya sangat penting dalam menunjang pembangunan pada umumnya, khususnya pembangunan pendidikan, penelitian pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta penyebaran informasi. Dalam menjalankan tupoksinya pengelola kckr mengacu pada undang-undang nomor 13 tahun 2018 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam Pengelola KCKR menyediakan Depo-depo penyimpanan yang tujuan untuk menunjang koleksi dalam hal pengelolaan KCKR semua tertuang pada pasal 24 ayat 1 “Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi menyediakan sarana dan prasarana untuk penyimpanan Koleksi Serah Simpan” dan ayat 2 “Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menjaga dan melindungi fisik dan isi Koleksi Serah Simpan” Penyimpanan koleksi KCKR. Dengan adanya Amanah dari undang-undang nomor 13 tahun 2018 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam tujuan dari manajemen depo penyimpnan yaitu:a. Menyimpan seluruh koleksi kckr dari berbagai jenis koleksi yang ada di Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan.b. Menyempurnakan depo penyimpanan koleksi KCKR sesuai standar penyimpanan koleksi. c. Melakukan langkah preventif dan kuratif dalam manajemen penyimpanan koleksi KCKR Manajemen depo penyimpanan kckr praktiknya melakukan monitoring ke masing-masing depo penyimpanan KCKR dan melakukan evaluasi dengan mencatat semua kekurangan dari sarana dan prasarana juga peralatan pendukung serta menindaklanjuti semua kekurangan dengan bersinergi dengan unit Biro SDM dan Umum dan Pusat Preservasi dan Alih Media Bahan Perpustakaan. Dengan terciptanya Sinergi antara 3 unit kerja di Perpustakaan Nasional RI sehingga dapat menyempurnakan depo penyimpanan kckr yang bertujuan untuk melestarian koleksi kckr agar terlindung dari kerusakan yang disebabkan oleh alam atau non alam sesuai dengan Amanah undang-undang nomor 13 tahun 2018 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam yang terdapat pada:a. Pasal 17 berbunyi “ Perpustakaan Nasional sebagai perpustakaan pelestarian bertugas untuk melestarikan seluruh Karya cetak yang diterbitkan dan Karya Rekam yang dipublikasikan di Indonesia”b. Pasal 26 - Ayat 1 “Perpustakaan Nasional melakukan pelestarian Simpan” - Ayat 2 “Pelestarian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara preventif dan kuratif sesuai -dengan perkembangan teknologi”Adapun kegiatan Manajemen Depo penyimpanan koleksi KCKR dapat memberikan manfaat kepada yaitu :- Pustakawan dan pengelola KCKR, berhasil menemukan kembali koleksi yang dibutuhkan oleh pemustaka dalam waktu singkat.- Subjek serah, merasa yakin dan percaya untuk menyerahkan koleksinya kepada Perpustakan Nasional RI. masyarakat luas yang terdiri dari pemustaka baik pemustaka pelajar, umum atau karyawan sehingga semua informasi yang terkandung dalam koleksi laporan dapat bermanfaat untuk masyarakat luas.