Jakarta.Pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam antara Pemerintah, Komisi X DPR RI, Penerbit dan Pengusaha Rekaman. Pembahasan ini dilaksanakan pada tanggal 26 Maret 2018 bertempat di hotel Century Jakarta.
Jakarta - Karya cetak dan karya rekam (KCKR) merupakan hasil cipta, rasa, dan karsa manusia yang memiliki peranan penting sebagai salah satu tolok ukur kemajuan intektual bangsa, referensi dalam bidang pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian, dan penyebaran informasi dan pelestarian kebudayaan nasional, serta merupakan alat telusur terhadap catatan sejarah, jejak perubahan, dan perkembangan suatu bangsa. Karya-karya tersebut dapat terhimpun dan terkelola dengan disusun dan disahkannya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR).Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi UU SSKCKR pada Senin, 8 November 2021 di Hotel Arya Duta, Jakarta. Kegiatan ini dihadiri Kepala Perpustakaan Nasional (Perpusnas), Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi, Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Perwakilan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta, Pimpinan Penerbit dan Produsen Karya Rekam wilayah DKI Jakarta, Koordinator dan Subkoordinator di lingkungan DDPKP, dan staf Kelompok Pengelolaan Hasil Serah Simpan KCKR (Deposit). Narasumber dalam kegiatan ini adalah Pustakawan Ahli Utama Perpusnas Subeti Makdriani, Koordinator Pengelolaan Hasil Serah Simpan KCKR (Deposit) Tatat Kurniawati, dan Vincentia Dyah Kusumaningtyas dari Tim Teknis Deposit.Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Yudhi Firmansyah, dilanjutkan dengan laporan kegiatan oleh Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang. Kemudian Kepala Perpusnas Muhammad Syarif Bando berkesempatan membuka acara sekaligus memberikan sambutan. Dalam sambutannya Syarif menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan tidak dapat dipisahkan dari UU SSKCKR. Filosofi dari UU ini adalah tentang bagaimana negara hadir untuk memfasilitasi orang-orang yang berminat dan berbakat dalam dunia penulisan dan penerbitan KCKR. Masyarakat Indonesia membutuhkan karya terbaik bangsa yang akan mengubah nasib masyarakat di masa mendatang. Dengan kata lain, tanpa pengusaha KCKR bangsa akan stagnan pada ilmu pengetahuan di masa lampau.Syarif juga menegaskan bahwa UU ini memayungi kita untuk mencerdaskan anak bangsa. Menurutnya, salah satu strategi untuk mencerdaskan anak bangsa adalah memaksimalkan peran Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) dalam menyosialisasikan kepada pimpinan daerah mengenai buku apa saja yang diperlukan masyarakat di wilayah tersebut.Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Subeti mengenai UU SSKCKR. Dalam paparannya, Subeti menyampaikan bahwa setiap penerbit wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul karya cetak kepada Perpusnas dan 1 (satu) eksemplar kepada Perpustakaan Provinsi tempat domisili penerbit. Sedangkan untuk produsen karya rekam wajib menyerahkan 1 (satu) salinan rekaman dari setiap judul karya rekam yang berisi nilai sejarah, budaya, pendidikan, dan ilmu pengetahuan dan teknologi kepada Perpusnas.Materi mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU SSKCKR disampaikan oleh Koordinator Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan KCKR (Deposit) Tatat Kurniawati. Tatat menyampaikan bahwa dasar penyusunan dari PP ini adalah Pasal 6 ayat 3, Pasal 7 ayat 7, Pasal 14, Pasal 28, Pasal 30 ayat 2, serta Pasal 31 ayat 4 UU SSKCKR.Vincentia sebagai narasumber ketiga menyampaikan materi mengenai layanan e-Deposit yang merupakan implementasi dari Pasal 22 UU SSKCKR yang bertujuan untuk memudahkan dan mempercepat kegiatan penghimpunan, penyimpanan, pengolahan, dan pendayagunaan KCKR, mengintegrasikan berbagai data dari aplikasi lain yang terkait dengan koleksi hasil pelaksanaan UU SSKCKR, serta menyediakan data untuk disajikan di portal pendataan KCKR. Aplikasi e-Deposit dapat diakses melalui https://edeposit.perpusnas.go.id.Kegiatan sosialisasi ditutup dengan sesi diskusi. Pada sesi ini, Eka Nur E. P. mewakili Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta mengusulkan adanya peraturan gubernur yang ditujukan kepada penerbit sehingga Perpustakaan Provinsi lebih mudah untuk memotivasi penerbit dalam menyerahkan karya. Usulan lain disampaikan oleh David dari Penerbit Erlangga, bahwa dibutuhkan sumber daya manusia khusus di internal penerbit dan in house training dari pihak Perpusnas untuk memberikan pengarahan terkait pengunggahan karya rekam ke aplikasi e-Deposit. Kegiatan Sosialisasi UU SSKCKR ini diharapkan dapat memberikan pemahaman bagi para subjek serah akan pentingnya pelaksanaannya dan dapat melaksanakan UU ini secara tertib.
Jakarta - Era digital yang sekarang sedang kita hadapi merupakan suatu masa ketika semua kegiatan bisa dilakukan dengan cara yang lebih canggih dari sebelumnya. Saat ini segala aspek kehidupan menjadi serba digital dan perkembangannya terus bergulir tanpa bisa dihentikan, karena pada dasarnya masyarakat sendiri yang menuntut segala sesuatu menjadi lebih praktis dan efisien. Perpustakaan sebagai lembaga penyedia informasi turut terkkena imbas dari perkembangan era digital. Saat ini masyarakat tidak bisa lepas dari kebutuhan informasi. Informasi yang awalnya sebagai pelengkap, kini menjadi sebuah kebutuhan. Infomasi tersebut merupakan alat yang digunakan untuk mengambil keputusan. Tanpa adanya informasi yang pasti, kita tidak akan bisa membuat keputusan yang baik. Di sinilah peran penting perpustakaan yang dengan segala tugas dan fungsinya dituntut untuk mampu menyediakan berbagai informasi yang diperlukan pemustaka, baik secara fisik melalui berbagai media cetak, maupun secara digital yang bisa diakses melalui berbagai media teknologi ataupun internet. Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, maraknya hoaks di berbagai media sosial, dan cepatnya penyebaran informasi oleh media arus utama menjadi perhatian penting bagi Perpustakaan Nasional (Perpusnas), khususnya Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) untuk dapat menyediakan konten layanan surat kabar digital, yaitu surat kabar dalam format elektronik yang dapat diakses baik melalui komputer maupun ponsel cerdas. Terobosan ini dilakukan agar pemustaka senantiasa mendapatkan berita yang telah teruji kebenarannya dan terhindar dari hoaks. Beberapa keunggulan dari surat kabar digital tersebut antara lain adalah: · Tampilan yang lebih menarik dari layanan surat kabar konvensional karena ditambah dengan animasi disertai tulisan serta tata letak dan desain warna yang lebih menarik. · Lebih cepat dan bisa disimpan karena waktu yang digunakan untuk membaca lebih singkat sehingga pemustaka tidak perlu bersusah payah membolak balik, dan artikel yang penting bisa disimpan dengan cara mengunduhnya dalam format pdf. · Menghemat penggunaan kertas dan percetakan karena konten dari sebuah surat kabar digital dapat langsung diunggah sehingga mengurangi penggunaan kertas dan tidak melalui proses percetakan. · Praktis digunakan dan mudah penyimpanannya karena tidak memerlukan tempat penyimpanan dalam ruang yang luas. Pada tahap pertama telah hadir layanan surat kabar digital di Gedung Layanan Perpusnas hasil kerja sama dengan PT. Kompas Media Nusantara (kompas.id), PT. Tempo Inti Media (Tempo Digital), dan PT. Citra Medianusa Purnama Media Group (Media Indonesia). Layanan ini memungkinkan pemustaka yang berkunjung secara onsite dapat mengakses berita terkini melalui website/aplikasi kompas.id, Tempo Digital dan Media Indonesia. Surat kabar digital kompas.id dapat diakses melalui jaringan WiFi yang tersedia di seluruh lantai Gedung Layanan Perpusnas dengan langkah-langkah sebagai berikut: (1) membuat akun melalui link klik.kompas.id/ip_perpusnas; (2) membuka website kompas.id; (3) log in menggunakan akun yang telah dibuat; (4) pemustaka dapat mencoba akses semua konten kompas.id selama terhubung dengan WiFi Gedung Layanan Perpusnas. Selanjutnya, untuk surat kabar digital Tempo Digital dan Media Indonesia dapat diakses melalui Gedung Layanan Perpusnas tepatnya di lantai 20 tempat layanan koleksi berkala mutakhir. Dengan adanya layanan ini, diharapkan pemustaka semakin mudah untuk mendapatkan informasi yang tepat, akurat, dan valid melalui surat kabar digital yang telah dilanggan. Di masa mendatang, DDPKP akan terus berupaya menghadirkan layanan surat kabar digital dari beragam penerbit untuk dapat dilayankan kepada pemustaka setia Perpusnas.
Salemba, Jakarta -- FGD RPP UU 13 Th.2018 dengan produser rekaman suara & musisi indipenden. Senin 14 Oktober 2019. Ruang Rapat Deputi I Perpusnas RI.
Jakarta - Buku digital dalam negeri yang tersimpan dalam aplikasi iPusnas merupakan salah satu aset yang perlu dikelola. Hal ini diperlukan agar pemustaka mengetahui keberadaan koleksi tersebut ketika melakukan pencarian melalui Katalog Perpustakaan Nasional (Perpusnas) yaitu Online Public Access Catalog (OPAC). Pengelolaan juga dilakukan dalam rangka pendataan koleksi buku digital dalam negeri. Dua kegiatan utama yang dilakukan dalam pengelolaan adalah registrasi dan pengolahan bahan perpustakaan. Registrasi dilakukan oleh Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan, sedangkan pengolahan dilakukan oleh Kelompok Pengolahan Bahan Perpustakaan. Dalam rangka mengevaluasi kegiatan pengolahan koleksi buku digital dalam negeri, Kelompok Pengolahan Bahan Perpustakaan yang diwakili oleh Kordinator Pengolahan Bahan Perpustakaan E-Resources melakukan rapat dengan Tim Pengembangan Koleksi E-Resources dari Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan beserta Tim Aksaramaya sebagai pengembang aplikasi iPusnas. Rapat dilakukan pada hari Kamis, 19 Oktober 2021 di Ruang Rapat Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Salemba, Jakarta Pusat. Pihak Perpusnas memberikan banyak informasi kepada pihak pengembang aplikasi untuk memperlancar kegiatan pengolahan bahan perpustakaan. Beberapa informasi yang diberikan di antaranya terkait penomoran ISBN untuk koleksi buku digital yang cukup ditulis nomor ISBN dalam kurung jenis file penyimpanan buku digital. Pihak Pengolahan juga meminta akses yang lebih mudah untuk membuka file buku digital agar proses pengolahan lebih cepat. Selama ini kataloger masuk ke koleksi melalui akun mereka sebagai pemustaka dan mendapatkan buku yang dicari sedang diantre oleh pemustaka. Hal ini menyebabkan kataloger tidak mendapat akses ke koleksi buku digital yang akan diolah. Selain itu, kataloger hanya bisa meminjam lima buku selama satu hari sehingga pengolahan hanya bisa dilakukan maksimal lima buku setiap harinya. Ada beberapa judul buku yang tidak sama antara kover buku dan hasil pencarian. Ketika semua buku sedang dipinjam, tidak dapat diketahui seluruh jumlah salinan yang diadakan oleh aplikasi iPusnas. Informasi tambahan juga diberikan untuk evaluasi pengadaan buku digital dalam negeri yang diakses oleh aplikasi iPusnas. Informasi yang pertama adalah beberapa judul buku tidak sesuai antara judul dan isinya. Informasi selanjutnya adalah beberapa buku tidak memenuhi syarat sebagai buku karena jumlah halaman yang sedikit. Kemudian disampaikan juga informasi mengenai ISBN tercetak dan ISBN bentuk digital tidak lengkap, ISBN yang diberikan tidak sesuai dengan ISBN yang ada pada buku, serta terdapatnya perbedaan antara nama penerbit pada data seleksi dengan dokumen pemberkasan. Rapat evaluasi tersebut menghasilkan beberapa kesimpulan, di antaranya adalah perlu ada akses khusus untuk kataloger yang akan melakukan registrasi dan pengolahan koleksi buku digital dalam negeri. Penerbit perlu diberitahu untuk mendaftarkan ISBN buku digital yang diadakan oleh Perpusnas. Pencantuman judul pada hasil pencarian harus sesuai dengan judul pada kover buku. Daftar buku yang akan diseleksi perlu ditambahkan sinopsis, kover buku, dan jumlah halamannya. Kemudian data penerbit yang diberikan pada daftar katalog seleksi sesuai dengan yang ada pada kover buku.Terlaksananya rapat evaluasi tersebut diharapkan mampu memberikan perbaikan dalam pengelolaan koleksi buku digital dalam negeri. Informasi yang disampaikan juga berguna untuk pihak penerbit dalam memberikan data informasi buku yang akan diadakan. Penerbit diharapkan dapat memberikan data lengkap dan sesuai dengan yang tertera di buku digital, baik judul, ISBN, data penerbit, serta data lain yang diperlukan untuk kegiatan seleksi dan pengelolaan koleksi buku digital dalam negeri. Penerbit juga diharapkan patuh untuk mendaftarkan ISBN buku digital yang diterbitkannya dan mematuhi kewajiban serah simpan karya cetak dan karya rekam.
Jakarta – Selasa (1/8/2023) bertempat di Ruang Rapat Deputi 1, Gedung E Lantai 1, Perpustakaan Nasional RI, Jalan Salemba Raya No 28A telah dilaksanakan rapat penentuan pemenang Buku (Pustaka) Terbaik 2023 subjek stunting. Rapat dihadiri oleh panitia dan dewan juri. Dewan juri yang hadir adalah Dra. Sri Sularsih, M.Si., Herni Susanti, S.Kp., M.N., Ph.D. dan Eko Marini, M.Hum. Adapun dewan juri yang berhalangan hadir dan berpartisipasi secara daring adalah dr. Adang Bachtiar, MPH, DSc. dan dr. Irma Ardiana, MAPS. Dalam rapat yang berlangsung selama dua setengah jam tersebut, terjadi diskusi yang cukup panjang antara dewan juri. Setelah melalui proses penilaian serta pengecekan fisik buku, akhirnya diperoleh nominasi pemenang sebagai berikut Cover Buku Keterangan Judul: Stunting dalam asuhan sekolah yang ramah Penulis: Darmadi Judul: Model pendampingan percepatan penurunan stunting terintegrasi posyandu Penulis: Hartini Haritani, Sitti Rohmi Djalilah, M. Zainul Asror Judul: Stunting pada anak: kenali dan cegah sejak dini Penulis: Nurul Imani Judul: Pencegahan stunting pada balita melalui perbaikan gizi dan sanitasi: integrasi intervensi gizi spesifik dan sensitif Penulis: Tria Astika Endah Permatasari Judul: Konvergensi kebijakan penanggulangan stunting Penulis: La Ode Syaiful Islamy Hisanuddin, Rininta Andriani, La Ode Farid Akhyar Hisanuddin Judul: Stunting: dengan pendekatan framework WHO Penulis: Stefanus Mendes Kiik, Muhammad Saleh Nuwa Judul: Intervensi pencegahan stunting pada balita Penulis: Meri Neherta Judul: Komitmen pemerintah dalam penanggulangan stunting Penulis: Fahmil Usman & Bunga Astria Paramashanti Judul: Stunting vs kelor : mencegah stunting dengan mengkonsumsi tanaman kelor Penulis: Sri Rahmawati, Suharno Zen, Maulana Al Af Gani Judul: Strategi pencegahan anak stunting sejak remaja putri Penulis: Sitti Patimah Selanjutnya, panitia akan menghubungi penulis pemenang Buku (Pustaka) Terbaik 2023 baik secara langsung maupun melalui penerbit. Pemenang akan diumumkan pada 7 September 2023 di Acara Pekan Penghargaan.
Jakarta - Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) bersama dengan Direktorat Penilaian DJKN telah mengadakan rapat bersama secara daring pada Selasa, 26 Oktober 2021 untuk mendiskusikan tentang penyusunan pedoman penilaian aset karya rekam digital. Pedoman ini disusun guna menjadi salah satu acuan dalam pelaksanaan kegiatan penilaian aset karya rekam digital yang dilakukan oleh para pemilik aset digital khususnya para pelaksana simpan, baik di tingkat nasional maupun di tingkat provinsi. Rapat diawali dengan pembukaan dari Subkoordinator Pengelolaan Karya Rekam Suci Indrawati dan Koordinator Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (Deposit) Tatat Kurniawati, kemudian dilanjutkan dengan paparan singkat terkait pedoman penilaian aset karya rekam digital yang disampaikan oleh Suci. Pada rapat tersebut Kasubdit SPBSDA Direktorat Penilaian DJKN Nafiantoro Agus Setiawan memberikan masukan berupa revisi penggunaan kata “penilaian” dalam pedoman menjadi “penaksiran”. Nafiantoro menjelaskan bahwa penilaian merupakan kegiatan yang dilakukan oleh seorang penilai, dalam artian bahwa penilai adalah seseorang yang diangkat oleh Menteri Keuangan. Namun, pada kegiatan ini yang melakukan penilaian adalah Perpusnas, oleh karena itu menurutnya akan lebih tepat apabila menggunakan kata “penilaian” direvisi menjadi “penaksiran”. Selain itu, Ia juga memberikan tanggapan terkait penghitungan taksiran harga dari aset karya rekam digital yang diuraikan pada pedoman. “Dalam pembuatan pedoman penilaian aset karya rekam digital ini, perlu adanya pandangan dari penerbit dan pengusaha karya rekam untuk memberikan masukan mengenai taksiran harga. Bila kisarannya masih tidak terlalu jauh, maka dianggap penghitungan tersebut bisa digunakan,” demikian tuturnya. Kasubdit SPP Direktorat Penilaian DJKN Hermanu Joko Nugroho juga memberikan saran tentang pembuatan pedoman tersebut. Hermanu menjelaskan bila penghitungan taksiran harga juga berdasarkan pada kurs dollar, maka kurs dollar per tahunnya lebih baik dimasukkan ke dalam sistem sesuai dengan kapan aset tersebut diterbitkan, sehingga penghitungan taksiran harga aset nantinya akan menjadi lebih fleksibel. Selain Nafiantoro dan Hermanu, Vincentia Dyah dari tim penyusun pedoman penilaian aset karya rekam digital ikut memberikan masukan mengenai pemberian keterangan tambahan terkait tidak dimasukkannya kandungan informasi sebagai pertimbangan penilaian aset di dalam ruang lingkup pedoman. “Sebaiknya pada pedoman dijelaskan bahwa penilaian tidak melihat berdasarkan konten, namun penilaian ini didasarkan pada metadata file digitalnya. Hal tersebut lebih baik dicantumkan dalam ruang lingkup,” pungkasnya. Ada banyak masukan sekaligus saran dari pihak Direktorat Penilaian DJKN serta tanggapan dari DDPKP dalam rapat lanjutan tersebut. Diharapkan rapat lanjutan ini bisa membuat pedoman penilaian aset karya rekam digital menjadi lebih sempurna.