Selasa (17/12/2019), tim Edeposit Perpustakaan Nasional RI; Rudi Hernanda, Hasanah Depok, Sri Sunarti dan Vincent berada di kota Medan, melakukan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam, sekaligus menghimpun karya rekam elektronik melalui aplikasi edeposit.
Acara yang berjudul “Diskusi Pelestarian Karya Musik Melalui Edeposit” ini digelar di Gedung Tari Taman Budaya Medan, dihadiri para musisi indie, sutradara, guru, dosen, aktor, profesional studio, wartawan, budayawan dll.
Acara terselenggara atas kerjasama Perpusnas RI dengan Komite Musik Dewan Kesenian Sumatera Utara.
Potlot, Jakarta – Rabu tanggal 22 Januari 2020 Subdirektorat Deposit melaksanakan sosialisasi di ruang pertemuan (Markas) Slank pada pukul 13.00 hingga 17.00 WIB. Narasumber pada sosialisasi kali ini yaitu Rudi Hernanda (Perpusnas), Bens Leo (Pengamat Musik), Ningrum (Perpusnas). Adapun peserta yang hadir kurang lebih 30 orang perwakilan dari beberapa band. Pertemuan diawali dengan sesi ramah tamah dan pengenalan peserta yang dipandu oleh Budi Ace. Beliau selaku pemandu acara juga sekilas menjelaskan mengenai implementasi UU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR). Rangkaian acara selanjutnya yaitu wawancara singkat dengan Bunda Iffet selaku tuan rumah. Beliau sangat antusias dengan niat baik negara dalam melestarikan karya anak bangsa dan berharap karya-karya tersebut dapat dijaga dengan aman. Selepas sesi wawancara, dilanjutkan dengan paparan dari narasumber. Paparan pertama oleh Rudi Hernanda mengenai perpustakaan sebagai rumah peradaban bangsa. Perpustakaan yang dahulu hanya sekadar mengelola koleksi, namun pada saat ini mulai bertransformasi untuk mengelola dan berbagi ilmu pengetahuan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pada paparannya beliau juga menjelaskan tentang UU No.13 Th. 2018 tentang SSKCKR. Adapun cita-cita dari UU tersebut yakni untuk mewujudkan koleksi deposit nasional yang lengkap dan mutakhir, melestarikan hasil budaya bangsa dan menyelamatkan KCKR dari ancaman bahaya. Untuk mewujudkan cita-cita tersebut, terdapat 5 pihak yang memiliki hak untuk menyimpan karyanya di Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI). Salah satu pihak tersebut yaitu produsen karya rekam. Adapun karya yang dapat diserahkan untuk disimpan yaitu karya yang memiliki nilai intelektual dan/atau artistik serta diterbitkan untuk umum. Karya-karya yang diserahkan hasil dari pelaksanaan UU No.13 Th. 2018 tersebut tidak untuk dilayankan, melainkan untuk didayagunakan. Selain terlestarinya karya karena dirawat oleh Perpusnas RI, produsen juga diuntungkan terkait dengan promosi karyanya jika diserahkan di Perpusnas RI.Selanjutnya paparan dari Bens Leo, beliau mengatakan mengenai tugas pendokumentasian koleksi di Perpusnas RI dan tugas pendaftaran Haki di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memang menjadi perbincangan yang menarik hingga kini. Beliau juga mengungkapkan bahwa UU Hak Cipta sebenarnya beriringan dengan UU No.13 Th. 2018 tentang SSKCKR. Hal tersebut dikarenakan hal-hal yang berkaitan dengan hukum menjadi lebih terlindungi karena bukti karyanya tersimpan di Perpusnas RI. Beliau berharap kepada peserta untuk dapat mendaftar dan menyimpan karyanya di Perpusnas RI, karena Perpusnas RI sudah siap untuk melestarikan karya tersebut. Koleksi dalam bentuk fisik yang telah diserahkan nantinya di display di lantai 8 Gedung Perpusnas RI di Merdeka Selatan.Kemudian Ningrum menjelaskan terkait aplikasi e-deposit. Beliau menjelaskan koleksi karya rekam digital yang diserahkan ke perpunas RI melalui e-Deposit akan disimpan dalam tiga storage, yaitu NAS, SAN dan LTO-Tape. Kemudian, karya rekam digital yang diserahkan haruslah mempunyai kualitas terbaik dan tidak menggunakan Digital Right Management. Adapun e-Deposit dapat diakses melalui alamat web https://edeposit.perpusnas.go.id/
Jakarta – Perpustakaan Nasional bekerjasama dengan Lembaga Sensor Film menyelenggarakan forum diskusi dengan perwakilan produsen karya rekam pada senin (14/8/2023). Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat lantai 4 Gedung Layanan Perpustakaan Nasional ini membahas mengenai koordinasi pelaksanaan Serah Simpan Karya Rekam Film dengan narasumber Ervan Ismail dari Lembaga Sensor Film dan Tatat Kurniawati dari Perpustakaan Nasional. Forum diskusi ini tidak hanya untuk meningkatkan koordinasi, tetapi juga menjadi wadah untuk saling berbagi dan bertukar pengetahuan serta saran dalam mengoptimalisasikan pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Direktur Deposit dan Pengembangan koleksi Perpustakaan, Emyati Tangke Lembang dalam sambutannya mewakili Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi menyebutkan bahwa forum diskusi ini berfokus pada penguatan koordinasi pelaksanaan Serah Simpan Karya Rekam Film dengan Lembaga Sensor Film dan rekan-rekan perwakilan Produsen Karya Rekam Film, serta pengenalan kebijakan-kebijakan pendukung pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.Emyati menyebutkan bahwa Keberhasilan film-film Indonesia dikancah dunia dapat menjadi bukti betapa luar biasanya karya-karya garapan anak bangsa. adanya nilai yang terkandung dari karya akhirnya menciptakan sebuah urgensi untuk melestarikannya.“Salah satu hal yang bisa dilakukan yaitu melalui praktik Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam yang dalam pelaksanaannya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, serta produk hukum turunannya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021” jelasnya.Selanjutnya Ketua Kelompok Kerja Pengelolaan Koleksi Hasil SS KCKR, Tatat Kurniawati dalam paparannya menjelaskan bahwa karya rekam yang telah diserahkan ke Perpustakaan Nasional tidak hanya untuk disimpan tetapi juga akan dikelola dan di lestarikan sebagai asset negara.Lebih lanjut Tatat menjelaskan bahwa Perpustakaan Nasional mendorong diskusi mengenai bagaimana proses penyerahan karya rekam film, bentuk karya yang akan diserahkan serta bagaimana harga perolehannya. “Kami meyakini bahwa Lembaga sensor film akan menjadi perpanjangan dari Perpustakaan Nasional dalam rangka koordinasi serah simpan produsen karya rekam” lanjutnya.Sementara itu Wakil Ketua Lembaga Sensor Film, Ervan Ismail dalam paparannya menjelaskan bahwa berbagai regulasi terutama dari Undang-Undang perfilman menyebutkan bahwa film merupakan bagian penting dari negara karena itu negara harus hadir dan bertanggung jawab untuk memajukan perfilman.“film perlu dikembangkan dan dilindungi, salah satu caranya yaitu dengan mengarsipkan, mengoleksi, melestarikan dan mengabadikannya dalam bentuk yang bisa dilihat kembali di kemudian hari ”jelasnya.Lebih lanjut, Ervan menyebutkan bahwa karya budaya bangsa Indonesia sampai sekarang belum bisa di optimalkan dalam bentuk dokumentasi, karena kurangnya pemahaman pentingnya pelestarian KCKR. Selain itu Film sebagai sebuah komoditas informasi hiburan tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai, norma, dan budaya yang dibawanya. Perkembangan perfilman sedikit banyak tentu saja akan mempengaruhi pola dan gaya hidup masyarakat yang mengaksesnya.Hasil forum diskusi kali ini menghasilkan tindaklanjut dimana Lembaga Sensor Film akan berkoordinasi dengan masing-masing rumah produksi (PH) dalam penyerahan karya ke Perpustakaan Nasional.
Perpustakaan Nasional RI melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) mendukung terwujudnya Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, khususnya DDPKP. Dalam upaya merealisasikan keinginan tersebut, DDPKP menempuh langkah-langkah preventif dalam pencegahan terjadinya tindak korupsi seperti gratifikasi, salah satunya yaitu dengan meluncurkan pin stop gratifikasi yang akan dilaksanakan pada hari senin, 9 Januari 2023 di Ruang Direktur DDPKP.Secara umum, pin stop gratifikasi berbentuk perisai dan bertuliskan “stop gratifikasi” di dalamnya. Adapun filosofi dari pin tersebut, yaitu:1. Tepi Perisai Emas : melambangkan cita-cita kejayaan perpustakaan nasional di masa mendatang yang berkomitmen untuk mencerdaskan bangsa melalui pelayanan ke semua lapisan masyarakat umum.2. Backgroud Putih : warna yang melambangkan netralitas dalam melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat.3. Tangan Berwarna Hijau dan Biru : melambangkan identitas instansi yang berkomitmen dalam mencegah tindak gratifikasi serta kedalaman ilmu pengetahuan yang dimiliki sebagai landasan dalam pengabdian kepada masyarakat, nusa dan bangsa.4. Kata stop dengan warna merah : melambangkan larangan keras atas segala tindakan yang melawan hukum serta mencegah agar tindakan ini tidak terjadi lagi.5. Kata gratifikasi berwarna hitam : melambangkan penghalang dari tindakan tercela dan sisi negatif yang tidak patut untuk diikuti. Peluncuran pin stop gratifikasi diharapkan dapat mencegah terjadinya tindak gratifikasi baik yang secara langsung maupun tidak langsung sehingga dapat menciptakan kondisi good government yang mendukung WBK dan WBBM.
Jakarta - Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) sukses menorehkan hasil istimewa dalam ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) KORPRI Perpustakaan Nasional Tahun 2021. Ketiga staf DDPKP yang berpartisipasi sebagai peserta dalam ajang MTQ perdana di lingkungan Perpustakaan Nasional (Perpusnas) tersebut berhasil meraih gelar juara di kategori lomba yang berbeda. Pada pengumuman pemenang lomba yang disampaikan setelah Apel Pagi di Lingkungan Perpusnas pada Senin, 8 November 2021, Muhamad Idris Marbawi berhasil keluar sebagai pemenang pertama dalam lomba Azan (putra). Begitu pula dengan Allaili Maulidina yang berhasil meraih nilai tertinggi dan keluar sebagai pemenang pertama dalam lomba Penulisan Artikel Al-Qur’an (putri). Selanjutnya Zaskia Iin Suryani turut menyumbangkan gelar juara setelah berhasil keluar sebagai pemenang ketiga dalam lomba Tartil Al-Qur’an (putri). Hasil ini terbilang sangat baik karena ketiga peserta tersebut masing-masing mendaftarkan diri hanya pada satu kategori lomba dan semuanya sukses meraih hasil yang optimal. Para pemenang berhak menerima hadiah berupa uang pembinaan dan sertifikat (piagam penghargaan). Ketua Panitia Pelaksana MTQ KORPRI Perpusnas Tahun 2021 Dedy Junaedhi Laisa dalam pengumuman tersebut menyampaikan bahwa dari rencana 15 kategori lomba yang dilaksanakan, hanya 9 (sembilan) kategori yang dinyatakan ada pemenangnya, sementara 6 (enam) kategori lomba lainnya tidak memenuhi kuota minimal peserta. Meski demikian, para peserta dari 6 (enam) kategori lomba tersebut tetap diberikan kesempatan untuk tampil dan memperlihatkan potensi yang dimilikinya. Berikut hasil lengkap para pemenang lomba MTQ KORPRI Perpusnas tahun 2021. Lomba Tartil Al-Qur’an (Putra): 1. Yaya Ofia Mabruri (Pusat Analisis Perpustakaan dan Pengembangan Budaya Baca) 2. Achmad Bhayqunny (Pusat Preservasi dan Alih Media Bahan Perpustakaan) 3. Muhammad Ilyas Dalimar (Pusat Data dan Informasi) Lomba Tartil Al-Qur’an (Putri): 1. Samsiyah (Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan) 2. Luthfiati Makarim (Pusat Jasa Informasi Perpustakaan dan Pengelolaan Naskah Nusantara) 3. Zaskia Iin Suryani (Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan) Lomba Tilawah Al-Qur’an (Putra): 1. Mamat Ramlan (Pusat Pendidikan dan Pelatihan) 2. Mawardi (UPT Perpustakaan Proklamator Bung Karno) 3. Achmad Bhayqunny (Pusat Preservasi dan Alih Media Bahan Perpustakaan) Lomba Tilawah Al-Qur’an (Putri): 1. Hikmah Nurida (Pusat Analisis Perpustakaan dan Pengembangan Budaya Baca) 2. Fara Ayu Ekasari Firdaus 3. Leksi Hedrifa (Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan) Lomba Hifzh Al-Qur’an (Putra): 1. Rizky Catur Utomo (Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan) 2. Asep Nursaepudin (UPT Perpustakaan Proklamator Bung Karno) 3. Damaji Ratmono (Biro Hukum, Organisasi, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat) Lomba Hifzh Al-Qur’an (Putri): 1. Sri Palupi (Pusat Pendidikan dan Pelatihan) 2. Luthfiati Makarim (Pusat Jasa Informasi Perpustakaan dan Pengelolaan Naskah Nusantara) 3. Fatkhu Rohmatin (Pusat Jasa Informasi Perpustakaan dan Pengelolaan Naskah Nusantara) Lomba Dakwah Al-Qur’an (Putra): 1. Hestianna (UPT Perpustakaan Proklamator Bung Hatta) 2. Luthfiati Makarim (Pusat Jasa Informasi Perpustakaan dan Pengelolaan Naskah Nusantara) 3. Leksi Hedrifa (Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan) Lomba Azan (Putra): 1. Muhamad Idris Marbawi (Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan) 2. Edi Herwanto (UPT Perpustakaan Proklamator Bung Karno) 3. Abdullah (Pusat Pengembangan Perpustakaan Sekolah/Madrasah dan Perguruan Tinggi) Lomba Penulisan Artikel Al-Qur'an (Putri): 1. Allaili Maulidina (Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan) 2. Andrian Restyorini (UPT Perpustakaan Proklamator Bung Karno) 3. Luthfiati Makarim (Pusat Jasa Informasi Perpustakaan dan Pengelolaan Naskah Nusantara)
Terkait Surat Edaran Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional RI Nomor. 2731/2/KPG.10.00/III.2020 tentang tindak lanjut upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan, dengan bekerja di rumah.Pada 27 Maret 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa surat kabar sebanyak 600 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat depositKelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Jakarta - Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) melalui Pusat Pendidikan Pelatihan (Pusdiklat) melakukan kerja sama dengan Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan RI (Poltekkes Kemenkes) untuk melakukan magang diklat kepustakawanan. Peserta magang sejumlah 29 orang yang merupakan pustakawan di lingkungan Poltekkes Kemenkes seluruh Indonesia. Khususnya di lingkungan Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, kegiatan magang dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, yaitu 9, 12, dan 13 Juli 2021. Peserta dibagi menjadi 3 (tiga) tim/kelompok dan disesuaikan dengan jadwal yang ada di Kelompok Pengelolaan Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR) dan Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Sedianya kegiatan ini berlangsung secara onsite, namun berhubung kondisi pandemi dan diterapkannya PPKM Darurat, maka sesi magang diubah menjadi online melalui aplikasi Zoom Meeting. Setelah pelaksanaan kegiatan di hari pertama, sesi Pengelolaan KCKR yang dilaksanakan pada hari kedua (12 Juli 2021) diikuti oleh peserta dari Kelompok 2 dan Kelompok 3. Sesi ini sekaligus menjadi sesi terakhir yang dilaksanakan di lingkungan Kelompok Pengelolaan KCKR. Sesi magang diikuti 17 orang peserta dan berlangsung selama 7 (tujuh) jam, yaitu jam 08.00 s.d. 15.00 WIB. Pada sesi pertama, Koordinator Pengelolaan KCKR (Deposit) Tatat Kurniawati memaparkan materi dengan judul “Melestarikan Karya Anak Bangsa Melalui Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam”. Kelompok Pengelolaan KCKR bertugas mengelola Hasil Serah Simpan KCKR sesuai amanah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR). Kelompok Pengelolaan KCKR ini terdiri atas 2 (dua) Subkelompok yaitu Subkelompok Pengelolaan karya Cetak yang dikoordinir oleh Rizki Bustomi dan Subkelompok Pengelolaan Karya Rekam yang dikoordinir oleh Suci Indrawati. Latar belakang terbentuknya Kelompok Pengelolaan KCKR adalah UU SSKCKR, yaitu adanya kewajiban melakukan penghimpunan KCKR yang diterbitkan di Indonesia dan mengenai Indonesia, serta mengelola koleksi serah simpan yang berasaskan kemanfaatan, transparansi, aksesibilitas, keamanan, keselamatan, profesionalitas, antisipasi, ketanggapan, dan akuntabilitas. Kelompok ini bertugas untuk mengumpulkan KCKR mengenai Indonesiana sesuai UU SSKCKR. Undang-Undang ini merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 yang belum mengakomodir serah simpan karya karya digital. UU SSKCKR merupakan amanah dari Undang-Undang Dasar 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dengan menyelamatkan KCKR hasil cipta karsa dan rasa anak bangsa. Tujuan dari UU ini menurut Tatat adalah melindungi seluruh aset budaya bangsa yang terdokumentasikan dalam bentuk KCKR sehingga dapat menjadi tolak ukur kemajuan intelektual bangsa, pelestarian kebudayaan nasional, referensi dalam bidang pendidikan, pengembangan iptek, penelitian dan penyebaran informasi, serta alat telusur terhadap catatan sejarah, jejak perubahan, dan perkembangan bangsa. Dalam paparannya Tatat juga menjelaskan mengenai pelaksana serah, jenis karya yang di serahkan, serta mekanisme penyerahan secara jelas dan runtut. Selain itu dibahas juga mengenai mekanisme pengelolaan KCKR yang dilaksanakan oleh Perpusnas. Perpusnas juga memberikan penghargaan kepada Pustaka Terbaik, Tertib Undang-Undang, Pustaka Nusantara, dan Mitra Perpustakaan, serta yang terbaru dilaksanakan tahun ini adalah pemberian penghargaan untuk Audio Terbaik dengan tema tahun 2021 yaitu Musik Tradisional. Pada sesi paparan selanjutnya, Suci memaparkan mengenai Pengelolaan Karya Rekam di Perpusnas. Suci menjelaskan mengenai definisi dan jenis karya rekam (analog dan digital) beserta contoh, tujuan, manfaat, mekanisme penyerahan hingga jenis koleksi apa saja yang perlu diserahkan. Dalam paparannya juga diperkenalkan mengenai E-Deposit dan interoperabilitas di lingkungan Perpusnas. Suci juga mengungkapkan keterjaminan keamanan penyimpanan file digital. Pada sesi paparan terakhir, Rizki memaparkan mengenai Pengenalan Karya Cetak, mulai dari definisi, mekanisme penyerahan, sampai pengelolaannya di Perpusnas. Rizki juga memandu room touring yang memperlihatkan ruang penyimpanan melalui foto-foto sehingga peserta dapat mengetahui kondisi penyimpanan koleksi deposit. Pada sesi praktik, Rizki memperlihatkan dan memandu penggunaan aplikasi Inlis Enterprise di lingkungan Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Rizki memaparkan cara pembuatan ucapan terima kasih dan registrasi hingga penilaian aset secara terperinci. Rizki berharap bagi instasi lain yang belum memiliki aplikasi bisa mencontoh aplikasi ini. Selanjutnya Ningrum Ekawati memaparkan mengenai Praktik Aplikasi Karya Rekam yaitu E-Deposit, Interoperabilitas, dan website depbangkol.perpusnas.go.id. Dalam sesi E-Deposit, dipaparkan cara penerbit dan pengusaha rekaman untuk mengunggah karya rekam digitalnya melalui portal E-Deposit dan perlakuan file di Perpusnas setelah dilakukannya proses unggah tersebut. Ningrum pun mengadakan sesi praktik penyerahan langsung melalui aplikasi E-Deposit dan seluruh peserta mengikuti tutorial kegiatan tersebut. Pada sesi tanya jawab, Dedy dari Poltekkes Bima bertanya mengenai pemberian sanksi jika tidak menyerahkan. Suci kemudian menjawab bahwa kewajiban Serah Simpan KCKR ini merupakan kewajiban serah simpan dari Penerbit dan Pengusaha Rekaman, bukan berada di penulis. Hal tersebut berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam Pasal 28 mengenai adanya sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.Rizki juga turut mengungkapkan mengenai adanya kebijakan kerja sama dengan ISBN, yaitu bila ada penerbit yang pernah membuat ISBN tapi belum menyerahkan terbitan tersebut kepada Perpusnas, maka akun ISBN-nya bisa diblokir. Hal ini tertuang dalam Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian International Standard Book Number.Kemudian Nasrizal dari Poltekkes Aceh bertanya mengenai kesulitan dalam membangun repositori institusi. Suci menjawab bahwa perpustakaan perguruan tinggi bertugas untuk membangun repositori institusi dan sudah menjadi kewajiban dari perpustakaan perguruan tinggi untuk melaksanakannya. Suci juga menyarankan pimpinan perpustakaan perguruan tinggi diberikan masukan untuk membuat aturan tentang pembuatan repositori institusi serta mengenai penyerahan koleksi KCKR kepada Perpusnas dan Perpustakaan Provinsi. Amanah ini tertuang dalam PP Nomor 55 Tahun 2021 pada Pasal 8 ayat 2. Tatat menambahkan bahwa repositori yang dimiliki Poltekkes sudah cukup bagus dan saat ini sedang dijajaki untuk dilakukan interoperabilitas antarrepositori.