Kamis (5/12/2019), tim Edeposit Perpustakaan Nasional RI; Rudi Hernanda, Teguh Gondomono, Desi Mardianingsih, Esther Ginting, Juju Nurul dan Dewi Suryani berdiskusi dengan 35 orang pencipta lagu, musisi dan manajemen musisi indie se Pontianak dalam acara “Diskusi Pelestarian Karya Musik Melalui Edeposit”. Diskusi yang digelar di Cafe Canopy Centre kota Pontianak ini bertujuan melakukan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam, sekaligus menghimpun karya rekam elektronik melalui aplikasi edeposit.
Jakarta – Jumat, 17 Januari 2020 Direktorat Deposit Bahan Pustaka Perpustakaan Nasional berkunjung ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pengelolaan akun ISBN. Perwakilan Perpusnas yaitu Sri Marganingsih, Prita Wulandari, Ratna, dan Jusa diterima oleh 9 orang perwakilan KKP.Sri Marganingsih menjelaskan pengelolaan single account akan dilakukan melalui perjanjian kerja sama atau surat. Hal ini perlu dilakukan karena sudah ada 27 akun yang dimiliki oleh KKP sehingga menyulitkan dalam pengelolaan. Budi Nasution perwakilan KKP menanggapi bahwa KKP sedang melakukan monitoring ke 54 UPT guna mengklaster untuk kemudahan pembinaan. Kalau perlu pengelola akun diberikan SK. Pamela juga menambahkan bahwa KKP juga sedang melakukan control terhadap masing-masing divisi. Ahli hukum pihak KKP menjelaskan mengenai pengelolaan single account cukup dengan bersurat saja. KKP perlu melakukan inventarisasi kebutuhan akun dan mempelajari siklus terbitan internal. Ia juga menjelaskan KKP akan mengadakan rapat sehingga menghasilkan nota dinas, sosialisasi internal baru bersurat kepada Perpsunas mengenai hasilnya. Ratna dan Prita menjelaskan secara umum peraturan mengenai pengelolaan akun ISBN dengan mengambil contoh Kemenkes. Prita berharap setiap kementerian akan memiliki akun dengan nama kementeriannya saja. Mengenai perubahan akun dapat bersurat saja ke bagian ISBN perpusnas.
Dalam rangka memotivasi penulis sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan kembali menyelenggarakan pemilihan Pustaka Terbaik 2023. Tahun ini ada empat subjek/bidang pustaka yang masuk dalam penilaian, yaitu: Stunting, ASEAN, Transformasi Digital, dan Pemilihan Umum. Salah satu bidang/subjek pustaka yang dinilaikan adalah tentang ASEAN. Dimana Pada tahun 2023, Indonesia kembali menjalankan kepemimpinan internasional. Indonesia telah memulai tanggung jawab sebagai Ketua #ASEAN2023. Palu tanda penyerahan keketuaan telah di terima Presiden RI Joko Widodo dari Kamboja pada KTT ASEAN ke-40 dan 41, November 2022. Rapat Koordinasi Pemilihan Buku (Pustaka) Terbaik 2023 Subjek Pustaka ASEAN Bertempat di Ruang Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Lantai 8E, Perpustakaan Nasional, Jalan Salemba Raya No.28A Jakarta Pusat. Tiga Juri yang hadir secara on-site, yaitu 1. Drs. Supriyanto, M.Si. (Pakar Perpustakaan), 2. Ibu Annie Yuliyanti perwakilan dari Bapak Sidharto R. Suryodipuro (Kementerian Luar Negeri), 3. Zamroni Salim, Ph.D. (BRIN). Satu juri mengikuti rangkaian kegiatan secara daring, yaitu Dr. Maryanto (Pakar Bahasa) dan satu juri tidak dapat hadir baik daring maupun on-site. Dari Kesepakatan para juri menetapkan 25 judul buku yang sudah terseleksi untuk masuk dalam tahap penjurian berikutnya. Dalam waktu 5 minggu kedepan Buku-buku dengan subjek/bidang pustaka ini akan didistribusikan ke masing-masing juri untuk dinilai berdasarkan aspek dan bobot penilaian yang sudah disepakati.
Banjarmasin, Kalimantan Selatan - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan (Dispusip Kalsel) menyelenggarakan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR). Kegiatan berlangsung pada hari Jumat, 5 Maret 2021 bertempat di Hotel Rattan Inn, Jalan A. Yani KM 5,5 Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin. Peserta sosialisasi terdiri dari penerbit, produsen karya rekam, dosen, penulis buku, seniman, dan Dinas Perpustakaan kabupaten/kota di wilayah Kalimantan Selatan, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.Dalam sambutannya, Kepala Dispusip Kalsel Dra. Hj. Nurliani Dardie, M.AP mengatakan, “Dengan diterapkannya UU SSKCKR diharapkan dapat menyelamatkan KCKR dari bencana bahaya yang disebabkan oleh alam dan perbuatan manusia.” Nurliani juga menyampaikan, “Alasan kami melaksanakan sosialisasi ini secara rutin karena masih banyak kalangan yang belum mengetahui tentang Undang-Undang ini.” Pemaparan inti Sosialisasi UU SSKCKR disampaikan oleh Pustakawan Ahli Madya Dra. Tatat Kurniawati yang juga mengemban tugas sebagai Koordinator Pengelolaan Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam di Perpustakaan Nasional (Perpusnas). Dalam paparannya, Tatat mengatakan, “Tujuan pelaksanaan serah simpan karya cetak dan karya rekam adalah untuk mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa dalam rangka menunjang pembangunan, melalui pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.”Selanjutnya Tatat menyatakan, “Berdasarkan UU SSKCKR tersebut, ada beberapa komponen yang diwajibkan untuk melakukan serah simpan KCKR, di antaranya penulis, penerbit, WNI dan WNA yang membuat karya tulis tentang Indonesia, namun diterbitkan di luar negeri." Kemudian dikatakannya juga bahwa Perpusnas dan Perpusprov juga harus bisa mengantisipasi perkembangan IT dan kebudayaan, serta harus tanggap terhadap kehilangan, kerusakan, dan hal lain yang bisa memusnahkan KCKR yang diserahsimpankan."Kegiatan yang merupakan kali ketiga dilaksanakan oleh Dispusip Kalsel selama tiga tahun terakhir tersebut diakhiri dengan diskusi antara narasumber dan para peserta.
Jakarta - Telah dilaksanakan Rapat pengembangan dan pengelolaan karya e-Deposit pada hari Kamis, 27 Februari 2020. Rapat tersebut dimulai pada pukul 09.30 hingga 11.30 WIB. dalam rapat tersebut dibahas perlu adanya data cleansing yang terjadwal yang ditujukan untuk data 3 tahun terakhir (2018-2020). Selain itu di singgung pula mengenai sistem interoperabilitas dalam pelaksanaan penghimpunan karya cetak dan karya rekam elektronik.
Jakarta – Direktorat Deposit Bahan Pustaka Perpustakaan Nasional mengadakan Rapat terkait Pembuatan Direktori Terbitan Kementrian dan Lembaga pada Senin, 11 November 2019. Rapat ini dihadiri perwakilan dari Kementrian dan Lembaga diantaranya Mahkamah Konstitusi (MK), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Pengkajian dan Penerapan teknologi (BPPT), Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), dan Kementerian Agama (Kemenag). Rapat yang diadakan di Perpusnas Salemba ini menghasilkan beberapa keputusan. Pembuatan direktori ini tidak perlu menggunakan abstrak; Kurun waktu terbitan disepakati dari tahun 2018. Adapun untuk tahun 2018 ke bawah akan dicetak secara terpisah; Pengumpulan data direktori dalam format Ms. Word; Kolom direktori berisi Nomor, Judul, Pengarang, Tempat Terbit, Penerbit, Tahun Terbit, dan nomor ISBN. Pembuatan direktori ini diharapkan selesai sebelum tanggal 18 November 2019.
Jakarta - Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) menerangkan bahwa penerbit dan produsen karya rekam yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam jangka waktu yang telah ditentukan dikenai sanksi administratif. Sanksi administrasi ini berupa teguran tertulis, pembekuan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin. Penerapan sanksi administratif ini perlu didukung oleh tersedianya standar pengelolaan koleksi serah simpan yang di dalamnya mengatur secara rinci pelaksanaannya. Sehubungan dengan itu pada 19 Agustus 2021 dilaksanakan rapat kolaborasi di lingkungan Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) antara Biro Hukum, Organisasi, Kerja Sama, dan Humas (Biro HOKH) dan Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Acara ini turut pula mengundang Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan HAM RI, Nuryanti Widyastuti, S.H. M.M, Sp. N sebagai narasumber. Kepala Biro HOKH Perpusnas Sri Marganingsih dalam paparannya menjelaskan bahwa standar ini dimaksudkan untuk menunjang seluruh proses pengelolaan hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam (KCKR), baik yang dilaksanakan oleh Perpusnas maupun Perpustakaan Provinsi, dalam menjalankan fungsinya sebagai perpustakaan deposit. Selanjutnya Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang memaparkan capaian penghimpunan KCKR Perpusnas tahun 2020 yaitu sejumlah 420.000 eksemplar. Jumlah ini telah melebihi dari target yang ditetapkan oleh lembaga. Sementara itu Nuryanti mengemukakan bahwa sanksi administratif tetap harus diterapkan walaupun dilakukan secara bertahap, bisa melalui monitoring dan evaluasi terlebih dahulu, sebelum dilakukan tindakan sanksi administratif yang dimaksud, Perlu ada pendekatan yang baik antara Perpusnas, Perpustakaan Provinsi, dan Pelaksana Serah untuk menghindari pemberian sanksi berupa pembekuan dan pencabutan izin, misalnya saling bersurat. Kegiatan koordinasi yang dilaksanakan secara daring ini dimoderatori oleh Koordinator Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam Tatat Kurniawati serta diikuti oleh 58 peserta yang berasal dari Biro HOKH dan Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan.