Jakarta - Karya rekam digital adalah karya yang
dapat dilihat, didengar, dan ditampilkan melalui komputer atau alat baca
digital lainnya. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun
2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah
Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR).
Karya rekam digital
merupakan salah satu hasil budaya bangsa yang sangat penting dalam menunjang
pembangunan nasional dan menjadi salah satu koleksi yang dilestarikan oleh
Perpustakaan Nasional (Perpusnas). Sampai saat ini belum ada pedoman
penilaian aset karya rekam digital sehingga Perpusnas belum dapat menentukan
besarnya nilai aset karya rekam digital.
Dalam rangka
memberi acuan umum harga, batasan, indikator penilaian, serta nilai suatu aset
digital dalam satuan rupiah, supaya karya rekam digital dapat
dipertanggungjawabkan sebagai barang milik negara, Direktorat Deposit dan
Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) menyusun pedoman berdasarkan
pengalaman-pengalaman (best practice) serta saran dan masukan, baik dari
pihak internal maupun eksternal. Salah satu instansi yang dipercaya untuk
memberikan saran terkait penyusunan pedoman penilaian aset karya rekam
digital adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
DDPKP menyelenggarakan pembahasan pedoman penilaian
aset karya rekam digital dengan mengundang narasumber dari Direktorat Penilaian
DJKN yang dilaksanakan pada Kamis, 21 Oktober 2021 pukul 10.00 sampai dengan
pukul 12.00 melalui media zoom meeting. Acara ini dihadiri oleh
Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan EMyati Tangke Lembang,
Koordinator Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
(Deposit) Tatat Kurniawati, Subkoordinator Pengelolaan Karya Rekam Suci
Indrawati, Tim Teknis Karya Rekam Deposit, serta Tim Pengelolaan Karya Rekam
Deposit.
Emyati dalam sambutannya berharap dengan
adanya pertemuan ini narasumber dapat memberikan masukan dalam penyusunan
pedoman penilaian aset karya rekam digital. Sementara itu Hermanu Joko Nugroho
sebagai salah satu narasumber dari DJKN dalam paparannya menyampaikan bahwa
karya rekam digital masuk dalam klasifikasi “aset tetap lainnya”. Hal ini
mengacu pada Buletin Teknis 09 tentang Akuntansi Aset Tetap, yaitu aset yang
termasuk dalam klasifikasi aset tetap lainnya adalah bahan perpustakaan/buku
dan non buku, barang bercorak kesenian/kebudayaan/olahraga, hewan, ikan, dan
tanaman. Aset ini diakui pada saat diterima atau diserahkan hak kepemilikannya
dan/atau pada saat penguasaannya berpindah serta telah siap dipakai.
Narasumber kedua dari DJKN Nafiantoro Agus Setiawan
menambahkan bahwa kemungkinan yang paling banyak diaplikasikan dalam penilaian
aset karya rekam digital adalah pendekatan biaya, karena di samping jumlahnya
banyak, penilaiannya juga cukup massal, kunci kevalidannya adalah pada faktor
apa saja yang dimasukkan dalam penilaian.
Selanjutnya dalam sesi diskusi Hermanu dan
Nafiantoro sepakat bahwa nilai dari produk digital diukur dalam ukuran Mega
Byte karena besaran itu akan memengaruhi seberapa besar kapasitas
penyimpanan yang akan dipakai oleh file tersebut. Nafiantoro mengatakan
bahwa perlu adanya ketentuan yang disepakati mengenai pola kenaikan harga file
setiap tahunnya, untuk menyederhanakan bisa dibuat range 1 (satu)
sampai 5 (lima) tahun. Penilaian aset dalam bentuk PDF dapat dilakukan
dengan menentukan harga per halaman, lalu dikalikan dengan jumlah halaman maka
akan terkoreksi berdasarkan tahun dengan sendirinya. Hermanu juga mengimbau
agar menghindari adanya double adjusment terkait dengan
komponen konversi berdasarkan jumlah halaman.
Dengan dilaksanakannya rapat pembahasan pedoman
penilaian aset karya rekam digital dengan DJKN ini diharapkan dapat
menghasilkan suatu pedoman yang dapat membantu pegawai dalam proses
pelaksanaan penilaian aset karya rekam digital sehingga mempermudah proses
penentuan harga, memberikan acuan dalam rangka menaksir harga karya rekam
digital, baik itu buku elektronik, peta, serial, musik, dan film, serta untuk
mengetahui jumlah kekayaan atau aset negara yang dimiliki oleh Perpusnas dalam
bentuk koleksi digital hasil pelaksanaan UU SSKCKR.
Jakarta – Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) kembali melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Penerbit. Salah satu penerbit besar di Indonesia yaitu Penerbit Erlangga pada kesempatan ini menjadi peserta diskusi mengenai penyerahan Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR) kepada Perpustakaan Nasional. Kegiatan diskusi diselenggarakan pada hari Jumat, 4 Maret 2022 melalui zoom meeting dengan menghadirkan perwakilan dari Penerbit Erlangga yaitu Heru Prihatmoko (Kepala Produksi/Manager PPIC Erlangga) dan Rizal Pahlevi Hilabi (Chief Editor Buku Perguruan Tinggi Erlangga). Pihak Perpusnas diwakili oleh Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Koordinator Kelompok Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, Subkoordinator Karya Cetak Deposit, dan Subkoordinator Karya Rekam Deposit. Peserta diskusi dihadiri oleh beberapa perwakilan dari Penerbit Erlangga, Tim Teknis e-Deposit, dan Tim Penerimaan KCKR.Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang memberikan sambutan dan menyatakan bahwa FGD ini diselenggarakan sebagai upaya dalam meningkatkan kerja sama antara Perpusnas dan Penerbit berkaitan dengan Pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR). Emyati mengucapkan terima kasih karena sampai saat ini Penerbit Erlangga sudah melaksanakan serah simpan karya cetak. Melalui pertemuan ini juga diharapkan semakin memantapkan komitmen penerbit Erlangga dalam menyerahkan terbitan elektroniknya dalam memenuhi kewajiban pelaksanaan SSKCKR.Emyati menyampaikan, “Sejak Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) resmi disahkan, capaian penghimpunan karya di Perpustakaan Nasional RI terus naik secara signifikan. Data per 3 Maret 2022, penerbit buku elektronik yang sudah menyerahkan publikasinya ke e-Deposit sebanyak 1.694 penerbit dan buku elektronik (e-book) yang sudah masuk e-Deposit sebanyak 33.315 item. Selain itu Perpustakaan Nasional sudah melakukan interoperabilitas dengan repositori milik Kemdikbudristekdikti (Garuda dan Rama), Puskurbuk, BPS, Kementan, dan rencananya pada tahun ini akan ada repositori lainnya yang akan turut melakukan interoperabilitas dengan Perpustakaan Nasional, seperti: (1) Repositori milik Kemdikbudristekdikti dan (2) Repositori milik BRIN. Perolehan karya digital melalui interoperabilitas dari tahun 2018 hingga 2021 sudah mencapai kurang lebih satu juta item.”Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dan diskusi. Secara ringkas, Heru Prihatmoko menyampaikan bahwa kerja sama antara Penerbit Erlangga dan Perpusnas sudah berjalan sangat baik. Hal ini dibuktikan dengan aktifnya Penerbit Erlangga dalam mengirimkan buku cetak guna memenuhi kewajiban UU SSKCKR. Namun, dalam pelaksanaannya Penerbit Erlangga mengalami kendala, seperti buku yang tidak jadi terbit sehingga ISBN yang sudah diajukan terus menjadi tagihan.Kemudian Rizal Pahlevi Hilabi menambahkan, seiring berjalannya waktu Penerbit Erlangga tidak menemui masalah dengan ISBN maupun penyerahan buku cetak kepada Perpusnas. Dikarenakan pandemi, untuk membantu pembelajaran jarak jauh maka Penerbit Erlangga mulai beralih ke e-book. Baik e-book maupun buku cetak dari penulis menginginkan harus ada ISBN. Akan tetapi, berbeda dengan buku cetak, untuk e-book yang akan diserahkan adalah bahan baku.Lebih lanjut Rizal menyampaikan, “e-book yang dibuat oleh Penerbit Erlangga sistemnya sedikit berbeda. Erlangga membuat sirkuit sendiri dengan tidak ingin menyebarkan atau tidak bisa menyerahkan e-book-nya kepada siapa pun. Untuk akses e-book menggunakan aplikasi dengan membeli voucher, tujuannya adalah untuk melindungi e-book kami dan untuk menghindari pembajakan. Untuk itu, apa yang membuat kami tidak ragu untuk menyerahkan e-book kami ke Perpusnas?”Dalam diskusi, Koordinator Kelompok Pengelolaan Koleksi Hasil SSKCKR Tatat Kurniawati meyakinkan Penerbit Erlangga untuk menyerahkan e-book dari sisi fungsi dan kebijakan. Ia menjelaskan penyerahan dan penyimpanan karya sesuai amanah dari 2 (dua) payung hukum yaitu UU SSKCKR dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Subkoordinator Karya Rekam Deposit Suci Indrawati menambahkan untuk keamanan karya disebutkan pada Pasal 2 UU SSKCKR bahwa Pelaksanaan serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam salah satunya berasaskan keamanan. Maksud asas keamanan di sini adalah bahwa pelaksanaan SSKCKR harus memberikan jaminan keamanan KCKR dari kemungkinan penyalahgunaan.Sementara itu secara teknis, Vincentya Dyah memberikan penjelasan mengenai syarat buku digital yang diserahkan ke sistem e-Deposit, tampilan e-Deposit dari sisi admin/pengelola, dan strategi keamanan karya rekam digital yaitu :- Layer aplikasi web- Layer aplikasi desktop- Layer database- Layer storage- Layer server dan networkPenjelasan mengenai keamanan karya rekam digital yang disampaikan Vincentya sudah sangat jelas, sehingga Penerbit tidak perlu ragu lagi dalam menyerahkan karyanya melalui sistem e-Deposit. Sistem e-Deposit dibuat dengan tingkat keamanan yang sangat tinggi dengan menerapkan standar operasional prosedur sedemikian rupa agar Karya yang telah dihimpun selalu dalam keadaan terbaik serta dapat diakses kapan pun dengan tetap memperhatikan hak akses yang diberikan oleh Penerbit/Produsen Karya Rekam. Selama berjalannya diskusi, Perpusnas tidak hanya menerima pertanyaan dari para peserta, tetapi juga saran yang dimaksudkan untuk perbaikan dan keberhasilan pelaksanaan SSKCKR. Sebagai penutup, Tatat memberikan apresiasi kepada Penerbit Erlangga karena sudah aktif dalam memenuhi kewajiban UU SSKCKR.
Jakarta - Perpustakaan Nasional melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Serikat Perusahaan Pers (SPS). Kegiatan ini sebagai upaya Perpustakaan Nasional dalam mendorong para produsen karya rekam khususnya penerbit surat kabar dalam menyerahkan karyanya sebagai upaya dalam Optimalisasi Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan karya Rekam.Tujuan dari kegiatan FGD ini adalah dalam rangka Penghimpunan Karya Rekam Digital (e-paper) melalui Integrasi Sistem KCKR. Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa (14/06/2022) ini dihadiri oleh Sekretaris Jenderal SPS, Wakil Pemimpin Redaksi Harian Kompas, Pimpinan Penerbit/Perwakilan dari Penerbit Surat Kabar di wilayah Jabodetabek, Koordinator Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, Subkoordinator Karya Rekam Deposit, Tim Teknis Sistem Pengelolaan KCKR, dan Tim Penerimaan Karya Rekam Deposit. Emyati Tangke Lembang, Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan dalam paparannya menjelaskan bahwa berdasarkan data penerimaan karya cetak dan karya rekam Perpustakaan Nasional tahun 2021 angka penerimaan terbesar didominasi oleh penghimpunan karya rekam digital dengan mencetak angka penerimaan sebesar 68% atau setara dengan hampir 300.000 item. Lebih lanjut Emyati menyatakan bahwa Perpustakaan Nasional akan terus mendorong para penerbit dalam menyerahkan karya mereka sebagai upaya dalam melestarikan karya anak bangsa. “Dengan menyerahkan karya ke Perpustakaan Nasional, maka penerbit berperan dalam membangun dan mencerdaskan bangsa serta dapat tercatat sebagai pelaku sejarah” jelas Emyati. Sekretaris Jenderal SPS, Asmono Wikan mengatakan bahwa euphoria para penerbit media cetak dalam mendstribusikan versi digital baik itu e-paper maupun e-magazine akan berimplikasi positif pada perluasan penegakkan dan kepatuhan menjalankan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 oleh para penerbit pers cetak khususnya anggota SPS di seluruh Indonesia. Sementara itu, Tri Agung Kristianto dari perwakilan Harian Kompas menyebutkan bahwa Pasal 4 dan pasal 5 dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 belum sepenuhnya terlaksana, sebab tak semua penerbit/pelaku media menyadari adanya kewajiban menyerahkan karyanya kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi. Kondisi ini diperburuk dengan kesadaran, bahwa karya itu sudah bertebaran di berbagai platform yang sebagian bisa diakses terbuka dan gratis.Selanjutnya, Vincentya Dyah memaparkan bahwa Undang-Undang 13 Tahun 2018 mengakomodasi koleksi-koleksi digital karena terkait dengan perkembangan teknologi. “Kami menyambut baik bahwa penerbit-penerbit atau perusahaan pers sangat mendukung dengan adanya penyerahan karya rekam digital karena lebih mudah dan cepat dibandingkan dengan penyerahan karya cetak yang bahkan memerlukan ongkos kirim” jelas Vincentya. Menjelang akhir acara dilakukan sesi diskusi dimana ada beberapa usulan dari peserta FGD diantaranya adalah pelaksana serah yang harus menyerahkan karya adalah penerbit surat kabar yang sudah terverifikasi oleh SPS, selain itu dikemukakan juga adanya rencana dari Perpustakaan Nasional untuk melaksanakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam pada Peringatan Hari Pers Nasional di Medan yang akan dilaksanakan pada Tahun 2023, serta adanya pernyataan kesiapan dari penerbit untuk melaksanakan serah simpan karya mereka. Usulan yang dikemukakan ini disambut baik oleh Perpustakaan Nasional dan hal ini membuktikan komitmen penerbit dalam melaksanakan kewajiban UU SSKCKR.
Jakarta - Indonesia adalah negara dengan sejuta keberagaman. Keberagaman yang ada telah menghasilkan sejuta warisan budaya yang terhampar dari Aceh hingga Papua. Perpustakaan sebagai sistem pengelolaan rekaman gagasan, pemikiran, pengalaman, dan pengetahuan umat manusia, mempunyai fungsi utama melestarikan hasil dan warisan budaya umat manusia. Perpustakaan Nasional (Perpusnas) memiliki tujuan yang sangat berkaitan dengan upaya tersebut, yaitu mewujudkan terbentuknya masyarakat yang mempunyai budaya membaca dan belajar sepanjang hayat. Naskah kuno berisi warisan budaya karya intelektual bangsa Indonesia yang sangat berharga dan hingga saat ini masih tersebar di masyarakat. Naskah kuno merupakan identitas, kebanggaan, dan warisan budaya yang berharga, serta menjadi bukti catatan tentang kebudayaan Indonesia masa lalu. Selain terkandung di dalam naskah kuno, kebudayaan bangsa Indonesia masa kini juga tertuang di dalam muatan lokal (local content) terbitan penerbit di tiap daerah yang tersebar di setiap provinsi. Pemerintah memberi mandat kepada Perpusnas seperti yang tertuang dalam UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan pada Pasal 21, yaitu bahwa Perpustakaan Nasional bertanggung jawab untuk mengembangkan koleksi nasional yang memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat, mengembangkan koleksi nasional untuk melestarikan budaya bangsa, serta mengidentifikasi dan mengupayakan pengembalian naskah kuno yang berada di luar negeri. Agar dapat memenuhi kewajiban dan tanggung jawab tersebut, Perpusnas memberikan amanatnya kepada Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Kegiatan berburu koleksi muatan lokal dan naskah kuno pada tahun 2021 dilaksanakan di beberapa daerah di Indonesia, salah satunya adalahdi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Tim Hunting dari Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan yang terdiri atas empat orang pustakawan yaitu Suhartoyo, Maria Sobon Sampe, Narli Herdadi, dan Ririn Anggraeni berkesempatan untuk menjalankan tugas yang dilaksanakan pada 16-19 Maret 2021. Tim Hunting mengawali kunjungannya ke Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi NTB. Dalam kunjungan tersebut, Tim Hunting diterima oleh Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi NTB H. Amir serta mendapatkan informasi mengenai narasumber dan penerbit lokal di daerah NTB. Selain itu melalui Kepala Bidang Deposit Musa El Jalalilham, Tim Hunting menerima hibah buku muatan lokal sebanyak 11 judul/21 eksemplar. Tim Hunting kemudian mengunjungi beberapa penerbit di wilayah Pulau Lombok guna mecari buku yang berkaitan dengan kebudayaan daerah NTB. Hasil yang diperoleh di wilayah dengan julukan Pulau Seribu Masjid ini yaitu buku muatan lokal sejumlah 19 judul/37 eksemplar dengan beragam judul dan subjek. Museum Negeri NTB merupakan salah satu tempat yang wajib dikunjungi jika ingin lebih mengenal kebudayaan Lombok dan sekitarnya. Pada kunjungan ke museum tersebut, Tim Hunting disambut baik oleh Kepala Museum NTB Bunyamin dan memperoleh sejumlah informasi mengenai sumber-sumber informasi muatan lokal di provinsi NTB. Kunjungan berikutnya yaitu ke kediaman Gede Nursan, seorang tokoh masyarakat NTB. Tim Hunting berkesempatan melihat naskah kuno dalam bentuk lontar yang dimiliki oleh Pak Gede, panggilan akrabnya, yang kondisinya dalam keadaan baik. Naskah kuno tersebut ditulis menggunakan huruf dan Bahasa Sasak. Informasi yang Tim Hunting peroleh akan diidentifikasi kemudian diteliti oleh filolog sebelum akhirya diputuskan untuk diadakan oleh Perpusnas.Melalui kegiatan hunting ini, diharapkan koleksi muatan lokal dan naskah kuno yang telah diperoleh dapat dilestarikan dan dimanfaatkan oleh masyarakat luas. Koleksi tersebut merupakan sumber ilmu sepanjang hayat yang merefleksikan nilai sosial-ekonomi, politik, dan budaya yang dihasilkan masyarakat lokal Indonesia.
Manado – Pada hari Selasa 29 Oktober 2019, Direktorat Deposit Bahan Pustaka Perpustakaan Nasional mengadakan sosialisasi mengenai Undang-undang nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR). Bertempat di Hotel Aryaduta Manado, kegiatan sosialisasi dibuka dengan sambutan oleh Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Perpusnas dilanjutkan dengan sambutan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Sulawesi Utara. Sebagai narasumber kegiatan sosialisasi ini dari Subdirektorat Deposit Perpusnas yaitu Sri Marganingsih, Prita Wulandari, Wenny Altje Palar, dan Suci Indrawati. Kegiatan ini mengundang peserta dari Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Organisasi Perangkat Daerah Provinsi, Perwakilan Pers, Perwakilan Penerbit, dan Perwakilan Penerbit Perguruan Tinggi di Sulawesi Utara. Kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan diskusi. Diskusi dibuka dengan pertanyaan dari peserta. Alex John Ulaen (penulis buku) bertanya mengenai pasal mengenai kewajiban Perpusnas untuk membeli karya yang terbit diluar negeri dan pasal penghargaan. Nurun Sandiah bertanya mengenai detail terbitan umum dan bukan untuk umum, dana CSR untuk penerbitan, kerjasama penerbit jurnal dengan dikti dan perpusnas. Sony (Palindo Press) memberi masukan mengenai kerja sama antar instansi, perusahaan ekspedisi, perpustakaan daerah, perpusnas, dan penerbit. Penerbit Fakultas Ushuluhdin bertanya mengenai pengiriman file digital untuk mengurangi biaya. Pada sesi kedua yang diisi oleh Suci dan Prita diskusi peserta membahas lebih ke permintaan nomor ISBN dan KDT.
Rapat Koordinasi Pemilihan Buku (Pustaka) Terbaik tahun 2023 Subjek ASEAN telah dilaksanakan pada hari Kamis (08/06/2023) yang dihadiri oleh panitia, juri, pendamping juri dan perwakilan dewan juri yang dapat hadir secara langsung. Panitia sudah menyiapkan buku-buku yang akan dinilai dan terdapat 25 buku yang dinilai oleh dewan juri dengan membagi menjadi 5 paket yang setiap paketnya berisi 5 buku, penilaian dilakukan selama seminggu untuk 1 paket. Demi kelancaran penilaian maka panitia dan dewan juri akan melakukan koordinasi selama penilaian berlangsung. Adapun syarat kriteria penilaian buku (Pustaka) terbaik tahun 2023 adalah sebagai berikut:1. Penulis adalah Warga Negara Indonesia (WNI);2. Buku memiliki kesesuaian dengan salah satu subjek pustaka yang diangkat;3. Terbitan nasional yang target utamanya untuk dibaca masyarakat Indonesia;4. Memiliki tahun terbit 2017 s.d. 30 April 2023 dan sudah melaksanakan kewajiban Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam sesuai Undang Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam;5. Karya penulis tunggal atau karya bersama tidak lebih dari 3 (tiga) orang;6. Mempunyai nomor ISBN yang sesuai aturan Peraturan Perpustakaan Nasional RI Nomor 5 Tahun 2022 tentang Layanan Angka Standar Buku International; dan7. Buku yang tidak diikutsertakan lomba antara lain buku pelajaran/buku ajar (text books); buku rujukan (ensiklopedi, kamus, pedoman, dsb.) dan buku hasil penelitian. Berikut ini daftar judul buku terpilih subjek ASEAN No Judul Pengarang Penerbit Tahun Terbit 1 Masyarakat ekonomi asean : peluang dan tantangan industri jasa konstruksi indonesia Trihono Kadri Deepublish 2017 2 ASEAN ditinjau dari fisik dan sosial Zuhriyah ; editor, Zuhriyah CV. Embrio Publisher 2020 3 ASEAN dan kejahatan transnasional narkotika : problematika, dinamika, dan tantangan Rendi Prayuda, Syafri Harto ; penyunting, Kartika Nurul Nugrahini Penerbit Ombak 2020 4 Perjanjian internasional dan HAM : dalam konstitusi negara- negara ASEAN Jawahir Thontowi UII Press 2019 5 Aspek nasional dan internasional pemanfaatan surplus perikanan di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia oleh Ida Kurnia; editor, Dessy Marliani Listianingsih Sinar Grafika 2018 6 Ekonomi politik Jepang di Asia Tenggara : dominasi dan kontestasi aktor-aktor domestik Faris Al-fadhat Pustaka Pelajar 2019 7 Mengenal ASEAN Arie Cahyaningsih ; editor, Aman Musthofan CV. Trik Jitu Purbalingga 2019 8 Strategi peningkatan daya saing UMKM dalam menghadapi ekonomi asean Yanah, Haulah Nakhwatunnisa, Dan Tri Amalia Sukarno Deepublish 2018 9 Asean Community dan prospek pengembangan UIN Raden Fatah Palembang penulis, Aflatun Muchtar, Aristophan Firdaus UIN Raden Fatah Press 2020 10 Asean, quo vadis? : perdagangan bebas, konflik laut china selatan, dan konflik domestik sebagai batu ujian oleh Poltak Partogi Nainggolan Yayasan Pustaka Obor Indonesia 2021 11 Liberalisasi penanaman modal Asean penulis, Delfiyanti Andalas University Press 2021 12 Lembaga keuangan mikro syariah di era masyarakat ekonomi asean (MEA) Dr. Salman Munthe, S.Pd., M.Si. CV Gosyen Publishing 2022 13 Peran tenaga kesehatan masyarakat di era masyarakat ekonomi Asean (MEA) Ramadhan Tosepu CV Gosyen Publishing 2022 14 Apa sih ASEAN? : sebuah literasi awal tentang ASEAN penulis, Elan Marsudi, S.Pd Haura Utama 2022 15 Industri pertahanan ASEAN Sovian Aritonang Aksara Global Akademia 2023 16 Indonesia dan keamanan kontemporer di Asia Tenggara Laode Muhammad Fathun Suluh Media 2018 17 Potensi geografis negara-negara ASEAN Tuti Ambarwati, M.Pd. Goresan Pena 2018 18 Eksotisme Asia Tenggara : belajar kemajuan dari negara Thailand-Singapura-Malaysia-Vietnam Lili Somantri CV. Jendela Hasanah 2021 19 Kehidupan sosial dan kebangsaan negara- negara ASEAN Dra. Setyowati, M.Pd. CV. Madza Media 2022 20 HAKI dan masyarakat ekonomi ASEAN Primadiana Yunita Anak Hebat Indonesia 2018 21 Bangga berbangsa Indonesia dan bagian dari Asean Abdul Kholiq, S.Pd., Suntoro, SE., nadhiratul Munsifin, S.Pd., M.Pd., Mutik Hidayat, S.Pd., M.Pd. Rumah Menulis Alqalam 2021 22 Modul pelatihan simulasi sidang organisasi internasional PBB, ASEAN, & Uni Eropa Resa Rasyidah, Renitha Dwi Hapsari, Maria Indira Aryani Sahaja 2021 23 Produktivitas industri kreatif di ASEAN Horas Djulius, Juanim, Deden Komar Priatna, Thania Mellyana Sarie Diandra Kreatif 2023 24 Indonesia, Asean, dan ketidakpastian hubungan internasional Beginda Pakpahan, M.Phil., Ph.D Penerbit Buku Kompas 2018 25 AFTA (ASEAN free trade area) dalam otonomi daerah Abdul Hayy Nasution Lembaga Kajian Dialektika 2023
Terkait Surat Edaran Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional RI Nomor 2866/2/KPG.10.00/III.2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Sekretaris Utama Nomor. 2731/2/KPG.10.00/III.2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.Pada 8 April 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa surat kabar sebanyak 700 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat depositKelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.