Deposit Perpusnas. Selasa, 25 September 2018 bertempat di Kantor Kementerian PAN dan RB, Jakarta. Diskusi tentang pelaksanaan penghimpunan karya cetak dan karya rekam khususnya di lingkungan Kementerian PAN dan RB. Perpustakaan khusus kementerian/lembaga pemerintah adalah perpustakaan khusus yang berada di bawah kementerian/lembaga yang mempunyai tugas menghimpun, menyimpan dan melayankan serta melestarikan seluruh terbitan baik cetak maupun non cetak yang diterbitkan oleh Kementerian/Lembaganya. Peranan perpustakaan khusus Kementerian/Lembaga tersebut sejalan dengan tugas dan fungsi Perpusnas sebagai perpustakaan deposit dan pelestarian karya cetak dan karya rekam di Indonesia. Pada diskusi tersebut, Ibu Sri Marganingsih selaku Kepala Sub Direktorat Deposit Perpusnas mengatakan ;Perpusnas mendorong dan menginginkan perpustakaan khusus di Kementerian/Lembaga mempunyai peranan penting sebagai perpustakan penghimpunan, penyimpanan, dan pelestarian KCKR yang berada di lingkungan Kementerian/Lembaga, agar karya-karya tersebut dapat tetap digunakan untuk saat ini dan yang akan datang;.
Perpustakaan Khusus Kementerian PAN dan RB bersama Perpusnas melalui Direktorat Deposit Bahan Pustaka melakukan diskusi mendalam atau Focus Group Discussion (FGD) terkait dengan tugas dan fungsi Perpustakaan Kementerian PAN dan RB sebagai perpustakaan penghimpunan, penyimpanan, pelayanan, dan pelestarian karya atau terbitan yang berada di lingkungan Kementerian PAN dan RB. Kegiatan tersebut juga salah satu bentuk kerjasama sebagai tindak lanjut penandatanganan MoU antara Perpusnas dengan Kementerian PAN dan RB yang telah dilakukan pada bulan Juli 2018.
UU no. 4 tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dan UU no. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan sebagai dasar atau landasan hukum bagi Perpustakaan khusus Kementerian PAN dan RB untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi perpustakaan khusus. Oleh karena itu, salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan membuat peraturan menteri mengenai penghimpunan, penyimpanan, pelayanan dan pelestarian karya/terbitan di lingkungan Kementerian PAN dan RB. Peraturan Menteri nantinya akan memudahkan tugas dan peran Perpustakaan Kementerian PAN dan RB dalam menghimpun seluruh karya-karya yang dihasilkan oleh/di Kementerian untuk disimpan, didayagunakan dan dilestarikan oleh Perpustakaan. (26/09/2018)
Jakarta,-- Focus Group Discussion RPP UU 13 Th.2018 dengan Penerbit buku, Hotel Aryaduta Jakarta. Kamis, 5 September 2019.
Jakarta - Perpustakaan Nasional (Perpusnas) melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) kembali melaksanakan rapat lanjutan penyusunan Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan dengan melibatkan unit kerja lain di lingkungan Perpustakaan Nasional. Pelaksanaan rapat kali ini kembali melibatkan Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan, dengan mengundang Kelompok yang berbeda, yaitu Kelompok Bibliografi. Rapat diselenggarakan pada 29 Oktober 2021 secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Rapat dibuka oleh Koordinator Kelompok Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan (Deposit) Tatat Kurniawati yang memberikan penjelasan umum mengenai penyusunan Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan sebagai awalan informasi bagi kelompok Bibliografi. “Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan merupakan amanat yang diberikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU SSKCKR. Nantinya standar ini akan menjadi acuan di lingkungan Perpusnas dan Perpustakaan Provinsi guna terciptanya keseragaman pengelolaan koleksi hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam. Perlu diketahui bahwa pengelolaan koleksi serah simpan terdiri atas 8 (delapan) tahapan, yaitu penerimaan, pengadaan, pencatatan, pengolahan, penyimpanan, pendayagunaan, pelestarian, dan pengawasan,” tuturnya. Lebih lanjut Tatat juga menjelaskan bahwa maksud diundangnya perwakilan dari Kelompok Bibliografi karena di dalam Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan ini terdapat pula penjelasan mengenai Bibliografi Nasional dan Bibliografi Daerah. Hadir dalam rapat mewakili Kelompok Bibliografi yaitu Koordinator Pengembangan dan Pengawasan Bibliografi Nasional Indonesia (BNI) dan Katalog Induk Nasional (KIN) Ratna Gunarti dan Subkoordinator Substansi Penyusunan, Penerbitan, dan Pengawasan BNI dan KIN Nasrullah. Secara umum keduanya menyambut baik adanya penyusunan Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan dan koordinasi yang terjalin antara tim penyusun (Kelompok Deposit) dan unit kerja lainnya. Pada saat diskusi, keduanya juga memberikan banyak masukan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan bibliografi, mulai dari adanya pedoman atau standar yang digunakan dalam penyusunan BNI dan Bibliografi Daerah hingga penggunaan data Bibliografi Daerah sebagai salah satu kontribusi dalam penyusunan BNI.
Jakarta – Jumat, 31 Januari 2020 bertempat di kantor Billboard Indonesia Subdirektorat Deposit mengadakan pertemuan rencana kerja sama terkait eDeposit. Pertemuan ini dilakukan oleh perwakilan Subdirektorat Deposit Sri Marganingsih, Rudi Hernanda, Reza Putra dan perwakilan Billboard Indonesia Adib, Aldo, dan Danu.Pertemuan ini dilakukan dalam rangka menjalin kerja sama terkait pelestarian karya rekam, khususnya karya musik terkait aplikasi e-deposit. Kerja sama ini menjadi penting karena Billboard Indonesia memiliki kedekatan yang baik dengan musisi Indonesia (khususnya influencer). Billboard cukup tau nama-nama kolektor musik yang menyimpan koleksi-koleksi masa lalu seperti piringan hitam, kaset, dsb sehingga diharapkan bisa membantu untuk lebih menggaungkan demo eDeposit melalui media yang dimiliki. Billboard Indonesia yang sudah masuk Indonesia sejak 2018 telah merilis Billboard Indonesia Top 100 mulai 25 September 2019. Billboard memiliki data berupa audio streaming, video streaming, radio dan karaoke. Top 100 menjadi barometer musik di Indonesia dengan lagu berbahasa Indonesia. Diskusi juga membahas apakah memungkinkan rilisan mingguan billboard untuk diunggah ke eDeposit untuk kemudahan dalam analisis data. Billboard Indonesia berharap bisa saja dilakukan wawancara baik dari pihak perpusnas atau musisi yang sudah melakukan pengunggahan ke eDeposit. Billboard pada dasarnya tidak butuh branding di Perpusnas, Billboard hanya berharap agar ke depan para musisi punya kedekatan (berkaitan dengan pelestarian) melalui wawancara di Perpusnas. Pada dasarnya, Perpusnas ikut senang dengan adanya perhatian khusus dari pihak billboard Indonesia mengenai pelestarian khususnya karya musik.
Jakarta - Hari Rabu, 9 Juni 2021 menjadi hari istimewa bagi Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Bertempat di Ruang Teater Perpustakaan Nasional RI, Jl. Merdeka Selatan No. 11 Jakarta Pusat, kegiatan “Peluncuran Situs Web E-Deposit Versi 3 dan Workshop E-Deposit” telah sukses diselenggarakan. Kegiatan yang digagas oleh Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun Ke-41 Perpustakaan Nasional RI yang jatuh pada 17 Mei 2021. Dihadiri oleh 80 perwakilan penerbit buku elektronik se-Jabodetabek, kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber dengan pembahasan mengenai pendataan satu pintu karya cetak dan karya rekam (KCKR), materi e-Deposit hingga workshop e-Deposit secara langsung. Ofy Sofiana selaku Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi dalam sambutannya menegaskan bahwa Perpusnas berkomitmen melaksanakan UU No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) dengan mempersiapkan berbagai hal yang dapat mendukung pelaksanaan UU ini, baik dalam hal peningkatan kualitas SDM, teknologi, sistem informasi terkini, maupun sarana dan prasarana pendukung lainnya. Untuk mengakomodasi tujuan tersebut, Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan telah melakukan pengembangan sistem e-Deposit yang terbaru, yakni versi 3 yang merupakan pembaruan dari sistem sebelumnya. Sistem e-Deposit hadir untuk memberi kemudahan bagi penerbit/produsen karya rekam, individu, dan organisasi dalam menyerahkan karya digital/elektronik kepada Perpusnas. Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Prepustakaan Emyati Tangke Lembang bahwa pengembangan aplikasi e-Deposit versi 3 ini diharapkan dapat menjadi sarana pendukung dalam pelaksanaan UU SSKCKR, khususnya dalam penghimpunan karya rekam elektronik/digital sehingga dapat meningkatkan jumlah terbitan karya rekam. Sejak diluncurkan tahun 2019, dalam perkembangannya sistem e-Deposit telah menghimpun tidak kurang dari 46 ribu karya elektronik/digital dari 1.444 produsen karya rekam yang telah terdaftar pada sistem. Dengan demikian, diharapkan proses menghimpun, menyimpan, melestarikan, dan mendayagunakan KCKR untuk kepentingan bangsa oleh Perpusnas dapat berjalan secara kontinu dan maksimal. Kegiatan “Peluncuran Situs Web E-Deposit Versi 3 dan Workshop E-Deposit” ini diharapkan dapat menambah pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan penerbit dan produsen karya rekam, sehingga pada akhirnya akan lebih memudahkan pelaksana serah dalam melaksanakan serah simpan karya rekam elektronik/digital. Berbagai pembaruan yang dilakukan bertujuan mempermudah proses unggah digital secara mandiri melalui tahapan-tahapan yang jelas, membantu mengontrol tagihan ISBN, baik cetak maupun elektronik, penambahan fitur API (Application Programming Interface) untuk mempermudah komunikasi antarsistem bagi pelaksana serah yang mempunyai repositori mandiri hingga fitur keamanan yang lebih mutakhir. Manakala pelaksana serah mengalami kendala, baik pada saat menggunakan aplikasi e-Deposit maupun ketika ingin berkonsultasi mengenai serah simpan KCKR dan pengembangan koleksi perpustakaan, Perpusnas membuka ruang konsultasi Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan setiap hari Rabu pukul 09.00 s.d. 11.00 WIB melalui aplikasi zoom.
[Source: Perpustakaan Nasional RI]
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 3407/2/KPG.10.00/V.2020 tentang perubahan Surat Edaran Nomor 3250/2/KPG.10.00/IV/2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.Pada 5 Juni 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 sebanyak 700 cantuman terdiri dari Audio (MMI) sebanyak 533 cantuman dan e-Paper sebanyak 167 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat deposit.Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.