Medan Merdeka Selatan, Jakarta — Direktorat Deposit Bahan
Pustaka Perpustakaan Nasional kembali mengadakan Forum Diskusi dalam rangka pengembangan
sistem penghimpunan karya digital Perpusnas. Forum diskusi kali ini
dilaksanakan dengan mengundang perwakilan dari 11 Kementerian dan Lembaga.
Forum yang berlangsung pada, Kamis (30/7) ini dibuka oleh laporan Kepala
Direktorat yang diwakili oleh Tatat Kurniawati kemudian dilanjutkan arahan oleh
Deputi I yang diwakili oleh Sri Marganingsih.
Forum yang dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol
kesehatan ini kemudian dilanjutkan dengan memberikan kesempatan kepada setiap
peserta untuk memberikan masukan.
Sri Marganingsih menyampaikan bahwa ia berharap ke depan
deposit akan membuat aplikasi untuk terbitan pemerintah guna menghindari
sulitnya pencarian karya di masa depan. Terkait hal ini Vincentya menjelaskan
aplikasi Edeposit didesain untuk dapat berinteroperabilitas dengan berbagai
sistem.
Menanggapi hal ini perwakilan Kemendikbud menjelaskan bahwa
Repositori Kemdikbud sudah dibangun sejak 2016, berawal dari kesadaran bahwa
perpustakaan harus bisa mejadi wadah untuk menampilkan seluruh karya dari unit,
satker yang ada di instansi. Ada lebih dari 13.000 karya terbitan dari unit,
satker yang ada di Kemendikbud. Secara sistem, Kemdikbud sudah siap untuk
melakukan interoperabilitas. Ia juga menjelaskan sebaiknya ada surat atau
peraturan resmi yang secara umum mengarahkan tiap Kementerian dan Lembaga untuk
mengunggah ke aplikasi eDeposit.
Pustaka
Bogor (Kementan) menyampaikan bahwa ada lebih dari 9500 karya yang telah
di-harvest oleh OneSearch. Konten berisi dari UK. UPT Kementerian Pertanian ada
sekitar 400an. Sementara itu untuk UPT di wilayah timur masih sulit untuk
melakukan pengunggahan karya ke repositori. 26 Jurnal hasil penelitian sudah
ada di Garuda.
Di
Kemenag, karya-karya masih banyak yang tercecer karena tiap unit kerja memiliki
sistem sendiri. Di Kemenkes, repositori di Kemenkes sudah berjalan sejak 2008
yang berisi terbitan internal Kemenkes dan berisi lebih dari 20.000 karya, namun
saat ini websitenya sedang bermasalah. KKP memiliki jumlah karya sekitar 7000
judul karya, dan yang sudah masuk ke repositori sekitar 20% (karya KKP dan
eksternal). Sementara ESDM saat ini, data-data masih terpencar, dan mungkin
baiknya harus berbincang lebih lanjut dengan internal Pusdatin. BIG, untuk
interoperabilitas harus menggunakan MoU dan PKS, setelah itu baru bisa
mengambil datanya (karena isinya termasuk data sensitif dan beberapa ada yang
berbayar). BNPB sudah memiliki Repositori perpus yaitu Perpustakaan.bnpb.go.id,
Namun di internal BNPB, tiap unit tetap punya repositori dan belum terintegrasi.
BPS sudah siap untuk melakukan interoperabilitas. BPS sekarang hanya tinggal
menunggu surat untuk permintaan interoperabilitas dan jadwal pendampingannya. Perlu
ada penjelasan lanjut tentang tagihan hardcopy yang sudah tidak tersedia. LAPAN,
sekarang ini sedang melakukan penagihan dari 12 satker yang ada di tiap daerah.
Repositori lapan saat ini belum sampai 1000 artikel
Layanan penerimaan Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR) adalah awal dari pengelolaan KCKR di lingkungan unit Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, pada layanan ini dibagi menjadi 4 jenis layanan yaitu :1. Layanan Penerimaan KCKR secara datang langsung2. Layanan Penerimaan KCKR melalui jasa pengiriman3. Layanan Penerimaan KCKR melalui unggah mandiri4. Layanan Penerimaan KCKR melalui interoperabilitas Dalam mendukung dan meningkatkan layanan penerimaan KCKR secara prima, Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan saat ini sedang menyusun standar layanan penerimaan KCKR yang pada nantinya akan digunakan sebagai acuan dalam melakukan pelayanan penerimaan KCKR di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, sehingga dibutuhkan narasumber yang berasal dari praktisi dan para ahli pada bidangnyan dalam menyusun standar pelayanan penerimaan KCKR, berikut naramsumber dan masukan dalam penyusunan standar layanan KCKR yaitu : 1. Asep Saeful Rohman akademisi di bidang ilmu perpustakaan dengan masukan sebagai berikut : a. Kesiapan kompetensi SDM untuk pengelolaan koleksi hasil SS KCKR. Petugas layanan berdasarkan standar layanan penerimaan harus memiliki beberapa kompetensi tertentu, begitu juga SDM lainnya yang terlibat dalam pengelolaan koleksi hasil SS KCKR, sehingga perlu adanya upaya peningkatan kompetensi secara berkelanjutan.b. Kesiapan sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan layanan penerimaan KCKR yang ada belum representatif. Luas ruang layanan dan ruang penyimpanan sementara saat ini masih terlalu sempit dibandingkan dengan yang dibutuhkan.c. Perlunya pemeliharaan karya rekam serta peningkatan kapasitas sistem dan ruang penyimpanan datad. Sinkronisasi pengelolaan KCKR Perpustakaan Nasional dengan Perpustakaan Provinsi.2. Miftah Sayyid Persada dengan jabatan analisis kebijakan publik pertama dengan masukan sebagai berikut :a. Kebijakan terkait penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia yaitu Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayaan Publik. Kebijakan ini diperlukan agar penyelenggara layanan dapat memberikan layanan publik yang prima.b. Untuk dapat mewujudkan layanan publik yang prima terdapat hal-hal yang perlu dipenuhi, yaitu: kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana & prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan serta inovasi pelayanan.c. Aspek kebijakan pelayanan yang perlu diperhatikan terkait bagaimana standar pelayanan publik diselenggarakan berdasar pada ketentuan PermenPANRB No.15/2014. Ketika standar layanan ini sudah disahkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional maka unit pelaksana layanan harus membuat, melaksanakan dan memenuhi maklumat layanan.d. Survei kepuasan layanan bertujuan untuk melihat sejauh mana kepuasan masyarakat dalam menggunakan layanan yang diselenggarakan.e. Komponen standar pelayanan terdiri dari service delivery yang merupakan hak pengguna layanan dan manufacturing yang merupakan uraian bagaimana pihak Perpustakaan Nasional dalam menyelenggarakan layananan penerimaan KCKR.f. Ketika pengolahan data hasil SKM maka akan terlihat aspek-aspek terlemah dari layanan yang diselenggarakan yang nantinya perlu dilakukan rencana tindak lanjut.g. Untuk menyelenggarakan layanan yang publik prima, penyelenggara layanan harus memastikan area pelayanan publik nyaman untuk pengguna layanan.h. Adanya data statistik terkait pengaduan layanan penerimaan KCKR secara berkala dan dipublikasikan.i. Aspek inovasi penyelenggaraan pelayanan publik tidak harus ide baru, namun dapat mereplika ide-ide yang sudah pernah digunakan sebelumnya. Dengan dihadiri oleh perwakilan masing-masing penerbit dan produsen karya rekam yang menyerahkan secara datang langsung, melalui jasa pengiriman, melalui unggah mandiri dan melalui interoperabilitas masing-masing sebanyak 4 orang, kelompok pengelola KCKR berharap dapat menerima masukan, saran dan kritik dalam tahap penyusunan standar layanan penerimaan KCKR yang dapat penyempurnakan isi materi standar yang pada akhirnya akan disyahkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional RI untuk diterapkan pada Perpustakaan Nasional dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan daerah di masing-masing provinsi.
Jakarta - Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang SSKCKR pada Pasal 5 menyebutkan bahwa seluruh hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam (KCKR) menjadi barang milik negara atau milik daerah, maka Perpustakaan Nasional (Perpusnas) melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) akan membuat Pedoman Penilaian Aset Karya Rekam Digital. Sehubungan dengan hal tersebut maka dilaksanakan rapat kolaborasi antara DDPKP dan Pusat Preservasi dan Alih Media Bahan Perpustakaan untuk melakukan pembahasan mengenai pembuatan pedoman tersebut pada Rabu, 13 Oktober 2021 yang dilakukan secara daring. Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang dalam sambutannya menyebutkan bahwa Pedoman Penilaian Aset Karya Rekam Digital disusun sebagai salah satu acuan dalam kegiatan penilaian aset karya rekam yang dilakukan di lingkungan DDPKP yang bertujuan untuk memberikan acuan dalam rangka menaksir harga karya rekam digital, baik itu buku elektronik, partitur, serial, musik, dan film serta untuk mengetahui jumlah kekayaan atau aset negara yang dimiliki oleh Perpusnas dalam bentuk koleksi aset digital hasil pelaksanaan UU SSKCKR. Pada pertemuan ini, selain paparan dari tim tenyusun pedoman aset karya rekam digital juga dilakukan diskusi terkait draf pedoman yang sudah disusun. Diskusi pada rapat ini mencakup pembahasan tentang indikator penilaian serta format dokumen yang dinilai. Koordinator Inventarisasi, Reproduksi, dan Alih Media dari Pusat Preservasi dan Alih Media Perpustakaan Wiratna Tritawirasta mengatakan bahwa pada UU SSKCKR mengamanatkan bahwa koleksi yang sudah disimpan harus juga dilakukan preservasi, maka terkait dengan penilaian aset juga harus dipikirkan perlakuan ke depannya terhadap file tersebut, jangan sampai sudah dimasukkan sesuai dengan UU tapi kemudian tidak bisa terbaca.
Senin (2/12/2019), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Aceh menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi UU 13 Th. 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, dihadiri lebih dari 50 orang yang mewakili penerbit, produsen karya rekam, penulis dan OPD Provinsi Aceh. Dalam acara yang diselenggarakan di Aula Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Aceh ini saya memberi materi "Membangun Peradaban Bangsa Melalui Penghimpunan Karya Cetak dan Karya Rekam" .Setelah memahami hakikat dari keberadaan sebuah perpustakaan dan makna filosofi dari undang-undang serah simpan karya cetak dan karya rekam, audiens tak lagi melihat bahwa undang-undang tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara untuk menyerahlan KCKR nya ke Perpusnas dan Perpusprov namun hak setiap anak bangsa agar karyanya disimpan, dilestarikan dan dipublikasikan oleh Perpusnas dan Perpusprov.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 3041/2/KPG.10.00/IV.2020 tentang perubahan kedua atas Surat Edaran Nomor 2866/2/KPG.10.00/III/2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.Pada 27 April 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa Audio (ASIRI) sebanyak 700 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat deposit.Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Jakarta,Tim Pemantauan Deposit melakukan kegiatan pemantauan Pada Tanggal 20 September 2018 keRedaksi Majalah Kartika Kencana Persatuan Istri Prajurit/Persit Kartika Candra Kirana di Jalan Gatot Subroto Jakarta. Tim Pemantauan terdiri Haryono dan Wijiyanto bertemu dengan Sekretaris Redaksi Majalah Kartika Kencana, Betty Anisa. Secara Umum Penerbit Majalah Kartika Kencana telah melaksanakan UU No. 4 Tahun 1990.
Dalam rangka meningkatkan penghimpunan dan pelestarian Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR), Perpustakaan Nasional melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan melaksanakan forum diskusi bersama stakeholder. Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa (10/10/2023) ini dihadiri oleh perwakilan dari Asiosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI), Yayasan Irama Nusantara, Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI), Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI), Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI), serta Komunitas Distorsi.Forum diskusi yang bertempat di Ruang Rapat Lantai 4 Perpustakaan Nasional jalan Medan Merdeka Selatan ini membahas mengenai koordinasi pelestarian karya rekam audio sebagai bentuk implementasi UU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dengan dua narasumber yaitu Maria Christina Putri dari ASIRI dan juga Windi Prahadya Utama dari Yayasan Irama Nusantara. Dalam sambutannya, Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi menyampaikan bahwa adanya fungsi dan nilai baik dari banyaknya ragam musik di Indonesia, menciptakan sebuah urgensi untuk melestarikannya. Dimana salah satu caranya adalah melalui praktik serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.Selanjutnya, Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan dalam paparannya menjelaskan bahwa tujuan dari pelaksanaan SS KCKR adlaah untuk mewujudkan koleksi nasional dan juga melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa serta menyelamatkan karya cetak dan karya rekam dari ancaman bahaya. Maria Christina Putri dari ASIRI menjelaskan dalam paparannya bahwa sejak tahun 2018, ASIRI dan Perpustakaan Nasional telah bekerjasama mengembangkan platform untuk pengajuan International Standard Recording Code (ISRC) secara online dimana saat ini sudah ada lebihd ari 14.000 karya yang telah disimpankan di Perpustakaan Nasional. Sementara itu, Windi Prahadya Utama dalam paparannya menjelaskan bahwa Irama Nusantara adalah sebuah yayasan nonprofit yang bergerak di bidang pelestarian dan pemanfaatan arsip musik populer Indonesia yang didirikan pada tahun 2013Lebih lanjut, Windi menyebutkan bahwa untuk jaminan kemanan karya, Irama Nusantara menggunakan login data pengunjung (buku tamu), penurunan kualitas tampilan pustaka audio & visual serta tidak menyediakan fitur mengunduh. Dalam kegiatan ini, dihasilkan beberapa rekomendasi yang salah satunya adalah akan dilaksanakan sosialisasi bagi para pencipta lagu, sosialisasi mengenai pemberian nomor ISRC dan ISMN serta sosialisasi pelestarian karya rekam.