Matraman, Jakarta -- FGD
RPP UU 13 Th.2018 dengan produser rekaman Video, Hotel Holiday Inn Jakarta.
Rabu 18 September 2019. Materi bahasan, Naskah Urgensi dan
Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 13 Tahun
2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.
Pembukaan dan pemaparan
oleh Sri Marganingsih selaku Kasubdir. Deposit Perpustakaan Nasional RI.
Dihadiri beberapa perwakilan dari insan pers dan Broadcasting diantaranya,
Sinematek Indonesia, ASIREVI, Pegiat Arsip Film, LSF, PPFI, Kompas TV,
Starvision, GTV, Trans7, Indosiar, SCTV, Soraya Film, ANTV & TVOne,
Multivision Plus, TVRI.
Akhlis (Sinematek) ; UU adalah kewajiban, namun juga
beban baru bagi para wajib serah, maka dari itu RPP sudah seharusnya dikritisi.
Bagaimana posisi perpustakaan khusus (dalam hal ini misalnya perpustakaan
sinematek)
Terkait UU perfilman (UU 33 tahun 2009) tercantum jelas; “dapat dilakukan bersama peran serta masyarakat”, namun di UU KCKR baru justru tidak ada? Karena Sinematek Indonesia menjadi pusat kearsipan/produk dari perfilman. Pengarsipannya dimulai dari peran serta/kesadaran masyarakat. Sistem storage-nya pun sudah berjalan tanpa campur tangan pemerintah. UU dan PP harus dapat implementatif, Jangan sampai nantinya akan menjadi beban yang keduanya (pemerintah dan masyarakat) pada akhirnya tidak dapat menjalankan kewajibannya.
Ahmad Yani (LSF); Mengangkat soal keprihatinan
masyarakat terkait pelestarian karya, pembahasan seperti ini dinilai perlu.
Hadirnya UU KCKR ini merupakan jawaban tantangan masyarakat kepada pemerintah. Sejauh
mana kapasitas Perpusnas dalam pengelolaan karya?
Adakan
klausul yang mengikat dalam PP, misalnya terkait siapa yang bertanggung jawab. Adanya
UU peralihan, terkait lembaga-lembaga yang selama ini menyimpan karya. Ada
banyak lembaga yang melestarikan justru bagus karena akan saling menopang. Penghargaan
seperti mengadakan festival, diperhatikan spesifikasinya misalnya terkait
dengan kepatuhan penyerahan karya, agar tidak ada tumpang tindih dengan
‘penghargaan lembaga’ yang lainnya.
Terkait Surat Edaran Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional RI Nomor 2866/2/KPG.10.00/III.2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Sekretaris Utama Nomor. 2731/2/KPG.10.00/III.2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.Pada 15 April 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa Audio (MMI) sebanyak 700 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat depositKelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Mataram - Dalam rangka bertukar informasi dan pengetahuan seputar pengelolaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SS KCKR) Perpustakaan Nasional RI melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan mengadakan FGD dengan pengelola SS KCKR di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai rangkaian acara Sosialisasi UU Nomor 13 Tahun 2018 tentang SS KCKR yang telah dilakukan pada hari sebelumnya (1/2/2023). Pada kesempatan kali ini, pengelola SS KCKR provinsi memaparkan kegiatan pengelolaan Koleksi Serah Simpan yang telah dilaksanakan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Nusa Tenggara Barat. Berdasarkan materi paparan yang disampaikan, dapat diketahui bahwa Koleksi Serah Simpan tidak hanya didapat dari kegiatan Hunting koleksi ke pengarang, penerbit, dan Lembaga Pemerintahan serta swasta. tetapi juga didapat dari pembelian. Koleksi serah simpan KCKR berasal dari pembelian tidak sesui dengan amahah undang undang dimana penerbit dan pengusaha karya rekam wajib untuk menyerahkan secara sukarela ke Perpustakaan Provinsi sebanyak 1 eks dan ke Perpusnas sebanyak 2 eks untuk setiap judul karya cetak. Hingga saat ini, Koleksi Serah Simpan yang ada di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Nusa Tenggara Barat sudah sejumlah 11.283 judul, 19.239 eksemplar. Secara umum, Koleksi Serah Simpan yang ada di Dinas Perpustakan dan Kearsipan Nusa Tenggara Barat masih berupa Karya Cetak. Hal ini terjadi karena Penerbit atau Produsen Karya Rekam belum yang menyerahkan karya rekamnya. Harapannya, Perpustakaan Nasional RI dapat lebih mengarahkan; mengimbau Penerbit untuk menyerahkan Karya Rekam yang dimiliki tidak hanya ke Perpustakaan Nasional tetapi juga ke Dinas Perpustakaan Provinsi, karena berdasarkan temuan di lapangan, kebanyakan penerbit lebih cenderung untuk menyerahkan karya-karyanya ke Perpustakaan Nasional RI. Selain pemaparan materi mengenai Pengelolaan SS KCKR, disampaikan pula pemaparan mengenai Peraturan Perpustakaan Nasional RI Nomor 8 Tahun 2022 tentang Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Paparan materi tersebut disampaikan oleh perwakilan tim Perpustakaan Nasional RI, Gibran Bima Ghafara, S.H. Dalam paparan tersebut disampaikan bahwa “peraturan tersebut merupakan standar yang diterapkan di Perpustakaan Nasional, bagi Provinsi dapat membuat Peraturan Gubernur yang disesuaikan dengan kondisi yang ada di Provinsi”. Sebagai penutup, H. Mahdi, S.H., M.H selaku Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Nusa Tenggara Barat mengatakan bahwa kegiatan diskusi ini merupakan wadah untuk menyamakan persepsi pengelolaan SS KCKR antara Perpustakaan Nasional RI dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Jakarta - Sebagian besar koleksi buku digital atau e-book yang dapat diakses melalui aplikasi iPusnas adalah buku-buku yang pengadaannya dilaksanakan melalui pembelian. Koleksi tersebut dapat ditemukan dan diakses melalui e-pustaka “Popular”, yang sampai saat ini jumlahnya telah mencapai lebih dari 800 ribu eksemplar. Namun, lain halnya dengan buku digital yang pengadaannya dilaksanakan melalui hibah atau donasi. Terdapat e-pustaka khusus yang mewadahi koleksi yang dihimpun melalui hibah, bernama iDonasi. iDonasi adalah salah satu e-pustaka yang berisi e-book yang didonasikan ke Perpustakaan Nasional (Perpusnas) melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, khususnya Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan (PKP). Pada tahun 2021 (hingga tulisan ini diterbitkan), terhitung jumlah buku digital yang sudah diadakan melalui hibah atau donasi telah terkumpul sebanyak 16 judul dengan rata-rata setiap judulnya berjumlah 10 eksemplar. Total keseluruhan buku yang sudah terhimpun di iDonasi hingga saat ini adalah sebanyak 57 judul buku dan lebih dari 1.000 eksemplar. Meskipun terhitung masih sedikit, hibah buku digital ini sangat terbuka bagi siapa saja yang ingin menghibahkan buku karangannya dan ingin diakses oleh masyarakat Indonesia yang sudah familiar dan sangat mengenal aplikasi ini. Hal ini penting mengingat Perpusnas sangat peduli akan peningkatan literasi masyarakat Indonesia, sehingga hal tersebut diwujudkan dengan disediakannya suatu wadah bagi anak bangsa yang ingin karya bukunya dimanfaatkan secara luas oleh seluruh masyarakat Indonesia secara gratis, tanpa melanggar aturan hukum hak cipta. Saat ini peraturan mengenai pengadaan buku digital melalui donasi (iDonasi) masih dalam proses pematangan. Meskipun demikian, proses pengadaan buku digital melalui donasi yang sedang berjalan akan tetap memperhatikan aspek-aspek hukum yang berlaku di Indonesia, seperti hukum mengenai hak cipta. Dalam prosesnya, pengarang tidak serta merta memberikan file bukunya yang berformat pdf secara cuma-cuma, kemudian file langsung diunggah ke aplikasi iPusnas. Ada beberapa proses yang harus dilalui, di antaranya pihak donatur harus menandatangani sejumlah berkas dan dibubuhkan meterai. Berkas-berkas tersebut juga memuat informasi bahwa pemilik hak cipta telah bersedia memublikasikan karyanya di aplikasi iPusnas dan memberikan hak bebas royalti kepada Perpusnas. Setelah berkas-berkas yang diperlukan diserahkan ke Kelompok PKP, selanjutnya pihak donatur bisa memercayakan file buku digitalnya kepada penanggung jawab untuk kemudian dilakukan prosedur teknis untuk pengunggahan buku digital ke dalam database iPusnas. Pihak Kelompok PKP akan mengupayakan agar proses pengunggahan dapat dilakukan dalam waktu sesingkat mungkin, namun proses tersebut bervariasi menurut masing-masing buku digital. Di antara teknis pengunggahan, terdapat proses pengaplikasian Digital Rights Management (DRM) pada file buku digital untuk melindungi hak cipta karya tulis. Oleh sebab itu, buku digital yang didonasikan kepada Perpusnas RI dapat terjamin hak ciptanya sehingga hanya dapat diakes melalui aplikasi iPusnas dan tidak memungkinkan pemustaka untuk memperbanyak dan menduplikasi tanpa seizin pemegang hak cipta. Dengan adanya iDonasi ini, diharapkan buku-buku digital berkualitas karya anak bangsa mendapatkan tempat istimewa di Perpusnas. Selain itu, penulis-penulis yang bukunya ingin dimanfaatkan secara gratis oleh seluruh masyarakat Indonesia dapat menyebarluaskan karyanya dan tetap mengikuti kaidah-kaidah perlindungan hak cipta yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Provinsi Banten jika dilihat dari jumlah perpustakaannya, berpotensi besar untuk menjadi wilayah yang memiliki tingkat literasi yang tinggi. Berdasarkan hasil kajian tentang Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) tahun 2021 yang dilakukan oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia menyebutkan bahwa Provinsi Banten mendapatkan nilai IPLM sebesar 9,04. Nilai tersebut menunjukkan bahwa Provinsi Banten berada di peringkat tiga terendah IPLM Nasional. Berdasarkan hal tersebut, maka Perpustakaan Nasional Republik Indonesia melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan melakukan kajian dengan judul “Analisis Pemanfaatan Buku Terbitan dalam Negeri dalam Pemenuhan Kebutuhan Informasi Masyarakat (Studi Kasus di Provinsi Banten)”. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengidentifikasi dan menganalisis bagaimana secara umum masyarakat Banten memanfaatkan buku-buku terbitan dalam negeri yang tersedia, baik yang ada di toko buku maupun perpustakaan di wilayah provinsi Banten. Selain itu, peneliti melalui penelitian ini ingin mengidentifikasi dan menganalisis jenis dan subjek terbitan dalam negeri apa saja yang dimanfaatkan oleh masyarakat Banten dalam rangka pemenuhan kebutuhan informasi.Pengumpulan data dilakukan dengan cara membagikan kuesioner kepada responden dalam bentuk cetak atau dalam bentuk tautan google form yang berisi pertanyaan mengenai bagaimana masyarakat Banten memanfaatkan buku-buku terbitan dalam negeri baik yang ada di toko buku maupun perpustakaan, serta subjek terbitan dalam negeri apa saja yang dimanfaatkan oleh masyarakat Banten dalam rangka pemenuhan kebutuhan informasi. Penyebaran kuesioner pemanfaatan buku terbitan dalam negeri dalam pemenuhan kebutuhan informasi masyarakat dilaksanakan oleh Direktur dan 9 pegawai Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan dalam 2 tahap, yaitu tahap I yang dilaksanakan pada tanggal 23 sampai 25 Juni 2022 dan tahap II yang dilaksanakan pada tanggal 08 Agustus 2022. Penyebaran Kuesioner tahap I dilaksanakan di Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kota Serang, Kabupaten Serang dan Kota Cilegon, sedangkan tahap II dilaksanakan di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Kuesioner dibagikan kepada kurang lebih 300 masyarakat Banten yang berprofesi sebagai pedagang, wiraswasta, petani, nelayan, guru, dosen, ASN selain tenaga pendidik, pegawai swasta, pelajar, mahasiswa, TNI/POLRI, tenaga kesehatan, dan pekerjaan lainnya.Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Emyati Tangke Lembang dalam kunjungannya di Desa Teluk, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang menyatakan bahwa, “Kami akan berbincang-bincang dengan para nelayan untuk mengetahui buku apa saja yang akan dimanfaatkan oleh para nelayan dalam meningkatkan hasil tangkapan ikannya, sehingga dengan membaca buku dapat meningkatkan kesejahteraan.” Dalam wawancara di Channel Bang Kumis Berbagi, Emyati juga mengungkapkan harapannya agar hasil kajian ini bisa didayagunakan oleh seluruh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat di wilayah Banten. Kegiatan penyebaran kuesioner berlangsung dengan baik berkat kerja sama dan bantuan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah di Provinsi Banten, penggiat literasi, penerbit, perguruan tinggi, responden, serta masyarakat Banten yang ikut memberikan kontribusi. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang bermanfaat bagi pihak-pihak terkait, antara lain bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan terkait pengembangan perpustakaan dan peningkatan ketersediaan koleksi perpustakaan serta pemerataan bahan perpustakaan di daerah, bagi penerbit sebagai acuan untuk meningkatkan volume, jenis, dan ragam subjek terbitan dalam rangka pemenuhan ketersediaan koleksi perpustakaan dan bahan perpustakaan di daerah, maupun bagi masyarakat sebagai pengguna dan pencari informasi untuk meningkatkan pemanfaatan koleksi sesuai dengan kebutuhannya.
Jakarta - Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) kembali dilakukan subdirektorat deposit. FGD kali ini dilakukan di Ruang Rapat Deputi 1 Perpusnas Salemba ini mengundang perwakilan IPB mengenai Pelestarian Karya Elektronik pada Kamis, 17 Oktober 2019. Kegiatan yang dihadiri oleh Nurcahyono selaku Kepala Direktorat Deposit Bahan Pustaka dan Sri Marganingsih selaku Kepala Subdirektorat Deposit mengundang perwakilan Insititut Pertanian Bogor (IPB) Firman Ardiansyah, Shelvie NN dari Data Security, Yani Nurhadryani dari E-Government, dan Auzi Asfarian dari Emerging and Future Digital TechnologiesKegiatan yang dibuka oleh Ofy Sofiana selaku Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi membahas mengenai pelestarian karya rekam. Kegiatan kali ini mendapatkan beberapa masukan. Auzi Asfarian (IPB) “Teknologi berubah sangat cepat di setiap tahunnya; Terdapat beberapa teknologi yang sedang dikembangkan, seperti Ultra High Resolution Image, LIDAR Long Ride 3D Scanner, Plant Scanning, Specimen Scanning, dll”. Shelvie NN (IPB) “Tujuan keamanan data: kerahasiaan (data diketahui pihak yang berwenang saja), integritas data (kepastian sebuah data tidak mengalami perubahan), identifikasi atau autentikasi entitas dan pesan, penandaan (signature), kewenangan, validasi, sertifikasi, non-repudiasi, tanda terima, konfirmasi; Perlu ada pembelajaran mengenai kemungkinan serangan (virus, peretas, dsj) untuk mengetahui potensi kekurangan sebuah sistem.” Yani Nurhadryani (IPB) menjelaskan untuk mencapai sebuah digital government dibutuhkan transparansi, partisipasi, mudah diakses, efektif dan efisien, terakhir responsive yang pada akhirnya untuk membangun kepercayaan masyarakat.
Pengembangan koleksi adalah kegiatan yang ditujukan untuk menjaga agar koleksi perpustakaan tetap mutakhir dan sesuai dengan kebutuhan pemustaka. UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan mengamanatkan Perpustakaan Nasional (Perpusnas) untuk bertanggung jawab dalam mengembangkan koleksi nasional yang memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat serta untuk melestarikan hasil budaya bangsa. Dalam melaksanakan tanggung jawab tersebut disusunlah Kebijakan Pengembangan Koleksi sebagai salah satu panduan bagi Perpusnas dalam mewujudkan koleksi nasional yang lengkap dan mutakhir sesuai visi dan misi yang telah ditetapkan. Selain mengembangkan bahan perpustakaan dalam bentuk monografi, terbitan berkala, efemera, audiovisual, naskah kuno, sumber elektronik, bahan grafis, dan bentuk mikro, Perpusnas melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan juga berupaya melengkapi koleksinya dengan pengembangan bahan perpustakaan kartografi yang di antaranya berupa peta, atlas, dan globe. Cakupan konten dari bahan perpustakaan kartografi ini adalah tentang Indonesia atau yang berkaitan dengan Indonesia (Indonesiana), serta tentang negara-negara yang secara geografis bersinggungan dengan Indonesia, khususnya di lingkup ASEAN. Guna memenuhi kebutuhan (permintaan) pemustaka akan bahan perpustakaan kartografi, Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan melalui dua orang pustakawan di lingkungan Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan yaitu Erlina Inderasari dan Aina Pujiyanti, pada 1 Juli 2021 melakukan kunjungan ke salah satu toko di sebuah pusat perbelanjaan di daerah Jakarta Utara. Tujuan kunjungan adalah untuk mengakuisisi beberapa bahan perpustakaaan kartografi, khususnya globe. Globe (bola dunia) sebagai bahan perpustakaan memiliki banyak manfaat yang beragam. Dalam ilmu pengetahuan, fungsi globe antara lain adalah:· Untuk mengetahui suatu proses gerhana, baik waktu terjadinya maupun tempatnya.· Untuk mengetahui proses perubahan musim berdasarkan pada perubahan posisi semu matahari terhadap bumi.· Untuk mengetahui pembagian iklim bumi dengan berdasarkan garis lintangnya.· Untuk menghitung pembagian waktu di bumi dengan berdasarkan garis bujurnya.· Untuk membandingkan luas daratan dengan luas lautan di permukaan bumi.· Sebagai media peraga bentuk bumi dan rotasinya.· Untuk menentukan jenis proyeksi untuk pemetaan tempat tertentu.· Untuk mengetahui besarnya skala nominal tentang jarak, bentuk, dan luas di permukaan bumi.Selain fungsi-fungsi tersebut, globe juga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan politik, yaitu globe yang memuat batas-batas negara dan kota-kota besar dari negara-negara di dunia. Globe dapat dibedakan berdasarkan cara globe diletakkan, yaitu globe bertiang, globe gantung, dan globe beralas. Dari ketiga jenis globe ini yang banyak digunakan adalah globe bertiang. Untuk pengadaan koleksi bakan perpustakaan kartografi, Perpusnas mengakusisi globe bertiang karena globe ini paling banyak digunakan, mudah dilihat, mudah diperoleh, dan lebih fleksibel. Globe ini nantinya akan disimpan sebagai bagian dari koleksi kartografi di Gedung Layanan Perpusnas, Jl. Medan Merdeka Selatan No. 11, Jakarta Pusat.