Matraman, Jakarta -- FGD
RPP UU 13 Th.2018 dengan produser rekaman Video, Hotel Holiday Inn Jakarta.
Rabu 18 September 2019. Materi bahasan, Naskah Urgensi dan
Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 13 Tahun
2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.
Pembukaan dan pemaparan
oleh Sri Marganingsih selaku Kasubdir. Deposit Perpustakaan Nasional RI.
Dihadiri beberapa perwakilan dari insan pers dan Broadcasting diantaranya,
Sinematek Indonesia, ASIREVI, Pegiat Arsip Film, LSF, PPFI, Kompas TV,
Starvision, GTV, Trans7, Indosiar, SCTV, Soraya Film, ANTV & TVOne,
Multivision Plus, TVRI.
Akhlis (Sinematek) ; UU adalah kewajiban, namun juga
beban baru bagi para wajib serah, maka dari itu RPP sudah seharusnya dikritisi.
Bagaimana posisi perpustakaan khusus (dalam hal ini misalnya perpustakaan
sinematek)
Terkait UU perfilman (UU 33 tahun 2009) tercantum jelas; “dapat dilakukan bersama peran serta masyarakat”, namun di UU KCKR baru justru tidak ada? Karena Sinematek Indonesia menjadi pusat kearsipan/produk dari perfilman. Pengarsipannya dimulai dari peran serta/kesadaran masyarakat. Sistem storage-nya pun sudah berjalan tanpa campur tangan pemerintah. UU dan PP harus dapat implementatif, Jangan sampai nantinya akan menjadi beban yang keduanya (pemerintah dan masyarakat) pada akhirnya tidak dapat menjalankan kewajibannya.
Ahmad Yani (LSF); Mengangkat soal keprihatinan
masyarakat terkait pelestarian karya, pembahasan seperti ini dinilai perlu.
Hadirnya UU KCKR ini merupakan jawaban tantangan masyarakat kepada pemerintah. Sejauh
mana kapasitas Perpusnas dalam pengelolaan karya?
Adakan
klausul yang mengikat dalam PP, misalnya terkait siapa yang bertanggung jawab. Adanya
UU peralihan, terkait lembaga-lembaga yang selama ini menyimpan karya. Ada
banyak lembaga yang melestarikan justru bagus karena akan saling menopang. Penghargaan
seperti mengadakan festival, diperhatikan spesifikasinya misalnya terkait
dengan kepatuhan penyerahan karya, agar tidak ada tumpang tindih dengan
‘penghargaan lembaga’ yang lainnya.
Aceh, 22 Maret 2020. Sosisalisasi UU No. 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tujuan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara berkewajiban melindungi seluruh aset budaya bangsa yang terdokumentasi dalam karya cetak dan karya rekam yang bernilai intelektual dan/atau artistik sebagai hasil karya bangsa Indonesia. Pada Tanggal 18 Maret 2021 dilaksanakan kegiatan ini di Provinsi Aceh hasil kerjasama antara Perpustakaan Nasional RI dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Propinsi Aceh. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Kyriad Kota Banda Aceh yang dihadiri oleh para Penerbit, Produsen Rekaman, Organisasi Perangkat Daerah, Perguruan Tinggi, Para Musisi dan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Propinsi Aceh. Selain mensosialisasikan UU no 13 tahun 2018, kegiatan ini juga menjadi ajang menyantukan langkah dan komitmen dalam mensukseskan pelaksanaan UU No. 13 tahun 2018 di propinsi Aceh. Kepala Perpustakaan Nasional RI diwakili oleh Pustakawan Utama Dra. Subekti Makdriani dan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Propinsi Aceh dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Bapak Dr. Edy Yandra, S.STP., MSP. Dalam sambuatanya, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh berharap kegiatan ini dapat memacu para pelaksana serah simpan karya cetak dan karya rekam di Propinsi Aceh untuk tertib dan patuh melaksanakan UU no. 13 tahun 2018.
Jakarta – Perpustakaan Nasional melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Bahan Perpustakaan bersama Penerbit Kelompok Agromedia mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Penghimpunan Karya Digital melalui Integrasi Sistem Karya Cetak dan Karya Rekam sebagai upaya dalam Optimalisasi Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan karya Rekam”. Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa 7 Juni 2022, dihadiri oleh Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Bahan Perpustakaan Perpusnas, Pimpinan Penerbit Kelompok Agromedia, Direktur Republik Media Kreatif, Pimpinan Penerbit/Perwakilan dari Penerbit Kelompok Agromedia, Koordinator Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, Subkoordinator Karya Rekam Deposit, Tim Teknis Sistem Pengelolaan KCKR, dan Tim Karya Rekam Deposit. FGD dibuka oleh Suci Indrawati selaku moderator. Suci menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam adalah peraturan yang mewajibkan setiap subjek serah untuk menyerahkan koleksi terbitan dan publikasinya kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi. Namun, masih ada beberapa wajib serah seperti Penerbit yang belum terinformasikan secara baik akan pentingnya pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam tersebut. Oleh karena itu, diperlukan sebuah pertemuan guna menyampaikan informasi dan meningkatkan kembali kesadaran pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, salah satunya melalui kegiatan FGD. Dalam kesempatan ini FGD dilaksanakan bersama Penerbit Kelompok Agromedia. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka saling berbagi informasi dan berkoordinasi antara Perpustakaan Nasional dan Penerbit Kelompok Agromedia guna meningkatkan kontribusi dan kesadaran akan pentingnya pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018. Emyati Tangke Lembang selaku Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan mengawali paparan dengan menyampaikan tujuan FGD yaitu dalam rangka penghimpunan karya rekam digital melalui integrasi Sistem Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR) sebagai upaya optimalisasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Kemudian Beliau menjelaskan Undang-Undang No. 13 Tahun 2018 (UU SSKCKR), mengamanatkan Perpusnas untuk menghimpun seluruh karya, baik karya cetak maupun karya rekam yang diterbitkan di Indonesia, yang diserahkan oleh penerbit dan produsen karya rekam selaku pelaksana serah. Lebih lanjut Emyati menyampaikan bahwa UU SSKCKR sudah memiliki Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam yang mengamanahkan pada Pasal 6 Ayat 3 yaitu penyerahan langsung karya rekam digital sebagaimana dimaksud dilakukan dengan cara menggugah sendiri dalam Sistem Penghimpunan Karya Rekam Digital pada Perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakaan Provinsi sesuai domisili; atau melalui Interoperabilitas. Selanjutnya Emyati menyampaikan data Karya Cetak yang sudah diserahkan Penerbit Kelompok Agromedia kepada Perpustakaan Nasional adalah 2.364 judul. Sedangkan informasi mengenai ebook yang diperoleh dari website masing-masing Penerbit Kelompok Agromedia, terdapat ebook yang sudah diperjualbelikan namun belum diserahkan ke Perpustakaan Nasional sejumlah 1.481 judul. Diharapkan dengan pertemuan ini Penerbit Kelompok Agromedia dapat segera menyerahkan Karya Cetak dan Karya Rekam yang sudah diterbitkan ke Perpustakaan Nasional. Emyati memberikan apresiasi kepada Penerbit Agromedia dikarenakan pada tahun 2020 ada 2 (dua) judul buku dari Penerbit Agromedia yang berhasil meraih penghargaan Anugerah Buku (Pustaka) Terbaik 2020 dari Perpustakaan Nasional RI. Buku pertama, yakni Buku Pintar Kopi karya penulis Eddy Panggabean meraih kategori terbaik 2 dan buku kedua, yakni Coffee Roasting karya Eris Susandi, sebagai kategori terbaik ketiga. Adanya penghargaan dan apresiasi dari Perpustakaan Nasional ini, tentunya menambah semangat tim redaksi dan Penerbit Agromedia untuk terus menghasilkan buku-buku berkualitas dan bermanfaat bagi seluruh pembaca buku di Indonesia. Mengakhiri paparannya, Emyati berharap agar FGD kali ini dapat menghasilkan berbagai rumusan atau formulasi koordinasi dan kerjasama yang nyata dalam melaksanakan penghimpunan KCKR, sehingga proses penghimpunan yang efektif, efisien dan berkesinambungan dapat terwujud. Adanya kerjasama ini tentunya tidak hanya dapat membuktikan komitmen Penerbit Kelompok Agromedia dalam melaksanakan kewajiban UU SSKCKR, tetapi juga diharapkan Penerbit Kelompok Agromedia dapat memasukkan buku terbitannya ke daerah-daerah di Indonesia agar dapat memperkaya koleksi yang memuat ilmu pengetahuan yang luar biasa dalam mewujudkan literasi masyarakat untuk kesejahteraan. Hadir dalam FGD Hikmat Kurnia selaku Pimpinan Penerbit Kelompok Agromedia. Hikmat memaparkan Penerbit Kelompok Agromedia memiliki 5 sekretaris redaksi dengan 20 Penerbit yang aktif beserta imprint-nya diantaranya yaitu Agromedia, Cikal Aksara, Visimedia, Tangga Pustaka, Gagas, Bukune, IndonesiaTera, Qultum Media, Kawan Pustaka, B-Media, C-Media, Ruang Kata, Media Kita, Transmedia Pustaka, Gradien Mediatama, Anak Kita, Wahyu Media, Bintang Wahyu, Wahyu Qolbu, DeMedia Pustaka. Hikmat juga menjelaskan bahwa Penerbit Agromedia juga menaungi penulis-penulis di seluruh Indonesia namun saat ini masih terkonsentrasi di Pulau Jawa. Lebih lanjut Hikmat menyampaikan data ISBN dari 20 Penerbit Kelompok Agromedia yang sudah tervalidasi dan data ISBN yang sudah didepositkan dalam 5 tahun terakhir, yaitu total ISBN tervalidasi sebanyak 1.718 judul, sedangkan total ISBN yang sudah didepositkan sebanyak 1.425 judul, sehingga 82,95% judul telah didepositkan. Kemudian secara teknis terdapat kendala keterlambatan validasi ISBN, diantaranya ada beberapa kasus dalam pengajuan ISBN tertolak, karena adanya kesalahan teknis, namun ketika diajukan kembali, proses validasi membutuhkan waktu yang lama. Satu judul buku bisa membutuhkan waktu kurang lebih sekitar 1 bulan. Atas keterlambatan validasi ISBN tersebut sangat berpengaruh pada pendistribusian buku. Selain itu terdapat kendala dalam melaksanakan deposit KCKR, diantaranya karena adanya revisi dadakan dan esensial naskah oleh penulis pada waktu final proof, sehingga menyebabkan proses terbit buku menjadi mundur. Selain itu juga jadwal terbit buku yang terpaksa diundurkan untuk mengejar momentum pasar yang tepat. Akibatnya, proses terbit buku ikut mundur meskipun ISBN sudah keluar, terutama untuk buku-buku terkait momentum, seperti UN, UTBK, CPNS, dan lain-lain. Sementara itu, Ningrum Ekawati selaku perwakilan dari Tim Teknis Sistem Pengelolaan KCKR mengenalkan sistem pengelolaan KCKR yang ada di DDPKP. Sistem pengelolaan KCKR di DDPKP ada 4 sistem, yaitu eDeposit, Penghimpun konten web, INLIS (mengelola karya cetak dan karya rekam analog), dan portal SS KCKR provinsi. Dengan aplikasi pendukung SS KCKR diantaranya ISBN, ISSN, ISRC, dan Bank Data Pelaksana Serah. Dalam hal ini pemustaka dapat mengakses di portal depbangkol.perpusnas.go.id, melalui app desktop pendayagunaan KCKR, dan iPusnas. Selanjutnya Ningrum menyampaikan tahapan pengelolaan karya rekam digital yaitu ingest (unggah mandiri dan interoperabilitas), verifikasi, penyimpanan dan pelestarian, pengelolaan, pendayagunaan (masih dalam pengembangan). Strategi keamanan karya rekam digital dilakukan dalam 5 layer keamanan yaitu Keamanan di Layer Aplikasi Web, Keamanan di Layer Aplikasi Desktop, Keamanan di Layer Database, Keamanan di Layer Storage, dan Keamanan di Layer Server. Sedangkan tahapan pengelolaan karya cetak dan karya rekam analog yaitu penerimaan, pencatatan, penyimpanan, dan pelestarian. Ningrum berharap Perpustakaan Nasional dan Penerbit dapat bersinergi dalam pelaksanaan SS KCKR. Direktur Republik Media Kreatif, Randy Anthony turut menyampaikan paparan materi pada FGD kali ini. Randy menyampaikan terkait buku digital terbitan Penerbit Kelompok Agromedia ada sekitar 4.000 buku digital. Namun buku yang lengkap file PDF dan metadatanya ada 3.690 judul, dalam format EPUB ada 227 judul, dan 103 judul dalam format teks. Buku digital tersebut masih menggunakan ISBN buku cetak. FGD dilanjutkan dengan sesi diskusi yang dipimpin oleh moderator. Antusias peserta diskusi sangat terlihat dalam pelaksanaan FGD ini. Dalam diskusi, Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan mengingatkan untuk buku elektronik yang dikomersialkan harus memiliki e-ISBN. Selain itu, Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan siap menerima dan menyimpan terbitan elektronik apabila Penerbit Kelompok Agromedia menyerahkan ebook melalui interoperabilitas. Selama berjalannya diskusi, narasumber tidak hanya menerima pertanyaan dari para peserta, tetapi juga saran yang dimaksudkan untuk perbaikan dan keberhasilan pelaksanaan serah simpan karya cetak dan karya rekam.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 3250/2/KPG.10.00/V.2020 tentang perubahan Surat Edaran Nomor 3041/2/KPG.10.00/IV/2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.Pada 28 Mei 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 sebanyak 700 cantuman terdiri dari Audio (ASIRI) sebanyak 146 cantuman dan Audio (MMI) sebanyak 354 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat deposit.Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Jakarta – Rapat Penentuan Pemenang Pemilihan Buku (Pustaka) Terbaik Tahun 2023 Subjek Transformasi Digital telah selesai dilaksanakan pada Selasa (25/7/23) secara virtual melalui zoom meeting. Semua Tim Juri yang terdiri dari 5 anggota hadir dalam rapat tersebut dengan agenda penentuan pemenang pada Subjek Transformasi Digital. Tim Juri tersebut terdiri atas1. Dra. Prita Wulandari, MIM. Lib.2. Dr. Usman Kansong, M.Si.3. Yani Nurhadryani, S.Si., M.T., Ph.D.4. Prof. Dr. Ir. Richardus Eko Indrajit, M.Sc., MBA., MA., M.Phil., M.Si.5. Dony Setiawan, M.Pd. Sebelum rapat penentuan ini diselenggarakan, Tim Juri telah melakukan penilaian terhadap 21 buku terpilih selama 5 minggu sejak akhir Juni hingga akhir Juli 2023. Pada rapat yang berlangsung selama kurang lebih dua jam ini, Tim Juri bersama panitia dari Perpustakaan Nasional RI mendiskusikan kembali hasil penilaian buku tersebut dan akhirnya memutuskan 10 judul buku yang menjadi nominasi pemenang Pemilihan Buku (Pustaka) Terbaik 2023 Subjek Transformasi Digital. Adapun 10 judul buku tersebut adalah sebagai berikut. Cover Buku Keterangan Judul: Bonus demografi 2030: menjawab tantangan serta peluang edukasi 4.0 dan revolusi bisnis 4.0Pengarang: Astrid Savitri Judul: Peran guru menghadapi education 4.0Pengarang: Mukhril, Alvan Hazhari Judul: Smart economy : kewirausahaan UMKM 4.0Pengarang: Arif Hoetoro, Dias Satria Judul: Supply chain 4.0 blockchain dan platform global value chainPengarang: Ricky Virona Martono Judul: Perbankan digital : menuju bank 4.0Pengarang: Batara M. Simatupang Judul: Cyberlaw dan revolusi industri 4.0Pengarang: Danrivanto Budhijanto Judul: Kewirausahaan digital : eksistensi UMKM di era revolusi 4.0Pengarang: Acai Sudirman, Erbin Chandra, JulyanthryJudul: Mengerti metaversePengarang: Tommy Teja, Reynaldi FrancoisJudul: Platform Agfin 4.0 : sistem pembiayaan untuk usaha mikro pertanian 2019Pengarang: Eriyatno, Lala KolopakingJudul: Digital parenting : bagaimana orang tua melindungi anak-anak dari bahaya digital?Pengarang: Mualidya Ulfah Selanjutnya, panitia akan menghubungi para penulis pemenang Buku (Pustaka) Terbaik Tahun 2023 baik secara langsung maupun melalui penerbit.
Terkait Surat Edaran Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional RI Nomor. 2731/2/KPG.10.00/III.2020 tentang tindak lanjut upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan, dengan bekerja di rumah.Pada 27 Maret 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa surat kabar sebanyak 600 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat depositKelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Padang, Sumatera Barat - Pada hari Selasa, 17 Desember 2019 Subdirektorat Deposit melaksanakan kegiatan sosialisasi E-Deposit di Padang. Kegiatan tersebut dihadiri peserta dengan jumlah 34 orang yang terdiri dari seniman, composer, dan penyanyi. Pada sosialisasi kali ini hadir pula Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sumatera Barat. Beliau mengatakan bahwa pada hakikatnya secara prinsip dan kerangka umum antara UU No. 4 Th. 1990 dengan UU No. 13 Th. 2018 tentang SSKCKR memiliki inti yang sama, yaitu untuk menghimpun, melestarikan dan mendayagunakan karya cetak dan karya rekam yang memiliki nilai-nilai kebudayaan, pendidikan dan penelitian agar dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat di Sumatera Barat maupun di seluruh Indonesia. Beliau juga menyampaikan perihal tingkat kepatuhan dan kesadaran para penerbit di Sumatera Barat masih sangat kecil, lebih khusus pada karya rekam. Hal tersebut berdampak pada jumlah koleksi yang ada di Deposit Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat. Sedangkan, pemustaka di daerah sumatera Barat mengharapkan koleksi yang beragam dan banyak. “Padahal, jika dibandingkan dengan provinsi lain, produktivitas karya cetak dan karya rekam di Sumatera Barat merupakan yang paling tinggi”, kata beliau. Beliau juga berharap jika masyarakat memiliki hasil karya mohon bantuannya untuk diserahkan kepada Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat.Paparan selanjutnya yaitu dari Tatat Kurniawati. Beliau menyampaikan bahwa tujuan dari UU No. 13 tahun 2018 ini yaitu untuk melindungi asset-aset bangsa yang terdokumentasikan melalui karya cetak dan karya rekam. Sesuai dengan perkembangan zaman, Pada UU yang baru ini telah mendukung untuk penghimpunan karya rekam dan karya digital. Menghindari hilangnya karya-karya tersebut, negara hadir untuk menyimpan, melestarikan, dan kemudian mendayagunakan karya tersebut. Pelaksanaan UU No. 13 Th. 2018 tentang SSKCKR ini sejalan dengan tugas perpustakaan yaitu sebagai rumah peradaban bangsa. Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi dalam menjalankan tugasnya sebagai perpustakaan deposit, tujuannya yaitu memberikan hak kepada masyarakat dalam menyimpan dan melestarikan hasil karya cetak maupun karya rekam secara gratis tanpa mengeluarkan biaya. Dalam kegiatan ini juga dilakukan penghimpunan karya rekam elektronik melalui aplikasi E-Deposit yang dipandu oleh Ningrum. Beliau menjelaskan tentang cara mendaftarkan akun E-Deposit dan cara mengupload karya rekam elektronik di portal E-Deposit (https://edeposit.perpusnas.go.id/).