• Beranda
  • Koleksi
    • Koleksi
    • Statistik
  • Wajib Serah
    • Wajib Serah
    • Statistik
  • Publikasi
    • Publikasi
    • Peraturan & Pedoman
  • Informasi
    • Berita
    • Artikel & Opini
    • Pengumuman
    • Event
  • Profil
    • Visi Misi
    • Tentang
    • Struktur Organisasi
  • Login
  • Beranda
  • Koleksi
    • Koleksi
    • Statistik
  • Wajib Serah
    • Wajib Serah
    • Statistik
  • Publikasi
    • Publikasi
    • Peraturan & Pedoman
  • Informasi
    • Berita
    • Artikel & Opini
    • Pengumuman
    • Event
  • Profil
    • Visi Misi
    • Tentang
    • Struktur Organisasi
  • Login
Admin
Provinsi

Detail Berita

Thursday, 17 October 2019, 17:09 Dilihat 86 kali
Focus Group Discussion dengan IPB Mengenai Pelestarian Karya Elektronik

Jakarta - Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) kembali dilakukan subdirektorat deposit. FGD kali ini dilakukan di Ruang Rapat Deputi 1 Perpusnas Salemba ini mengundang perwakilan IPB mengenai Pelestarian Karya Elektronik pada Kamis, 17 Oktober 2019. Kegiatan yang dihadiri oleh Nurcahyono selaku Kepala Direktorat Deposit Bahan Pustaka dan Sri Marganingsih selaku Kepala Subdirektorat Deposit mengundang perwakilan Insititut Pertanian Bogor (IPB) Firman Ardiansyah, Shelvie NN dari Data Security, Yani Nurhadryani dari E-Government, dan Auzi Asfarian  dari Emerging and Future Digital Technologies


Kegiatan yang dibuka oleh Ofy Sofiana selaku Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi membahas mengenai pelestarian karya rekam. Kegiatan kali ini mendapatkan beberapa masukan. Auzi Asfarian (IPB) “Teknologi berubah sangat cepat di setiap tahunnya; Terdapat beberapa teknologi yang sedang dikembangkan, seperti Ultra High Resolution Image, LIDAR Long Ride 3D Scanner, Plant Scanning, Specimen Scanning, dll”.

 

Shelvie NN (IPB) “Tujuan keamanan data: kerahasiaan (data diketahui pihak yang berwenang saja), integritas data (kepastian sebuah data tidak mengalami perubahan), identifikasi atau autentikasi entitas dan pesan, penandaan (signature), kewenangan, validasi, sertifikasi, non-repudiasi, tanda terima, konfirmasi; Perlu ada pembelajaran mengenai kemungkinan serangan (virus, peretas, dsj) untuk mengetahui potensi kekurangan sebuah sistem.” Yani Nurhadryani (IPB) menjelaskan untuk mencapai sebuah digital government dibutuhkan transparansi, partisipasi, mudah diakses, efektif dan efisien, terakhir responsive yang pada akhirnya untuk membangun kepercayaan masyarakat.

Penulis : Admin Deposit ()
Editor : ()
  Cari Berita
Komitmen DDPKP Dalam Memb...
09 January 2023
Pekan Penghargaan Tahun 2...
14 December 2022
Forum Diskusi Tindak Lanj...
14 December 2022
KOORDINASI SATU PINTU PEN...
14 December 2022
Forum Diskusi Pengelolaan...
14 December 2022

Berita Lainnya

Koleksi Pemustaka Berkebutuhan Khusus: Aksesibilitas Informasi bagi Penyandang Disabilitas Netra

Pasal 21 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan menyebutkan bahwa Perpustakaan Nasional bertanggung jawab mengembangkan koleksi nasional yang memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat. Perpustakaan Nasional (Perpusnas) melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan memiliki tanggung jawab dalam mengembangkan berbagai jenis koleksi, salah satunya adalah koleksi untuk pemustaka berkebutuhan khusus. Pengadaan koleksi untuk pemustaka berkebutuhan khusus merupakan upaya memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh layanan serta memanfaatkan dan mendayagunakan fasilitas perpustakaan, termasuk di dalamnya para penyandang disabilitas yang berhak memperoleh layanan perpustakaan yang disesuaikan dengan kemampuan dan keterbatasan masing-masing. Hal ini juga sejalan dengan amanat pada Pasal 24 huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menyatakan bahwa penyandang disabilitas berhak untuk mendapatkan informasi dan berkomunikasi melalui media yang mudah diakses. Koleksi untuk pemustaka berkebutuhan khusus yang saat ini dikembangkan oleh Perpusnas adalah koleksi untuk pemustaka disabilitas netra, di antaranya koleksi dalam bentuk braille dan audiobook dalam format DAISY (Digital Accessible Information System). Dalam rangka meningkatkan pelayanan perpustakaan kepada para pemustaka berkebutuhan khusus, pada bulan Maret 2021, Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan melakukan kegiatan hunting ke Yayasan Mitra Netra di Jakarta dan Yayasan Raudhatul Makfufin di Tangerang Selatan. Yayasan Mitra Netra adalah organisasi nirlaba yang memusatkan programnya pada upaya meningkatkan kualitas dan partisipasi tunanetra di bidang pendidikan dan lapangan kerja (mitranetra.or.id). Sedangkan Yayasan Raudlatul Makfufin (Taman Tunanetra) mempunyai spesialisasi dan prioritas pengajaran agama Islam kepada tunanetra muslim di seluruh Indonesia. (makfufin.id) Pada kegiatan ini tim melakukan hunting berbagai subjek buku braille dan audiobook, melihat proses pembuatan dan pencetakan buku braille, serta pengenalan proses pembuatan buku elektronik (E-Pub). Pada kesempatan ini juga, tim menerima masukan terkait dengan aksesbilitas koleksi perpustakaan bagi para penyandang disabilitas netra yang harus disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi.

28 April 2021
Penulis : Diah Budhi Utami, S. Sos. ()
Editor : Dedy Junaedhi Laisa ()
Pelaksanaan Pemantauan SSKCKR

Jakarta,Tim Pemantauan Deposit melakukan kegiatan pemantauan Pada Tanggal 20 September 2018 keRedaksi Majalah Kartika Kencana Persatuan Istri Prajurit/Persit Kartika Candra Kirana di Jalan Gatot Subroto Jakarta. Tim Pemantauan terdiri Haryono dan Wijiyanto bertemu dengan Sekretaris Redaksi Majalah Kartika Kencana, Betty Anisa. Secara Umum Penerbit Majalah Kartika Kencana telah melaksanakan UU No. 4 Tahun 1990.

20 September 2018
Penulis : Admin Deposit ()
Editor : ()
Upaya Menjaga Kelestarian Surat Kabar Nasional dengan Pengembangan Koleksi Surat Kabar di Perpustakaan Nasional RI

Jakarta – Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) sebagai lembaga pemerintahan nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perpustakaan mengemban amanat mulia dalam mengembangkan koleksi nasional yang memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat dan pelestarian hasil budaya bangsa, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 43 tentang Perpustakaan (Pasal 21 ayat 3 poin a dan b). Kelompok Pengembangan Koleksi perpustakaan yang berada di bawah naungan Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan menjadi motor terlaksananya tugas tersebut. Pengembangan koleksi merupakan proses awal dari tahapan kegiatan pengelolaan perpustakaan yang dilakukan untuk membangun koleksi perpustakaan guna memenuhi kebutuhan informasi pemustaka. Pengembangan koleksi yang dilaksanakan oleh Perpusnas meliputi seluruh hasil karya masyarakat Indonesia dalam berbagai bentuk dan media. Surat kabar merupakan salah satu jenis bahan perpustakaan yang diadakan dan sudah sejak lama menjadi koleksi Perpusnas.   Surat kabar sebagai salah satu jenis terbitan berkala/serial merupakan salah satu koleksi penting di Perpusnas.  Adapun ciri khas yang dimiliki terbitan berkala sehingga terbitan ini menjadi media penyebaran informasi baru yang paling efektif adalah menyediakan informasi mutakhir. Hal inilah yang menjadi pertimbangan diadakannya surat kabar. Perpusnas sebagai unit pemberi jasa/layanan kepada masyarakat selalu menaruh perhatian pada pengukuran kinerja dalam memenuhi kebutuhan informasi pemustaka, dan meyakinkan diri bahwa bahan perpustakaan yang dipilih bermanfaat bagi pemustakanya. Komitmen ini muncul karena ukuran keberhasilan suatu perpustakaan termasuk Perpusnas adalah dari manfaat koleksinya bagi kebutuhan informasi masyarakat. Berdasarkan Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kebijakan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Nasional, prinsip yang dimiliki Perpusnas dalam mengembangkan koleksi surat kabar sebagai terbitan berkala/serial yaitu:a.  Terbitan serial memiliki dewan redaksi atau tim editor yang terdiri atas orang-orang yang dianggap ahli yang bertanggung jawab atas artikel atau rubrik yang disajikan.b.  Semua serial yang terbit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagai hasil pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR).c.   Terbitan serial luar negeri tentang Indonesia.d.  Terbitan serial luar negeri yang terbit di negara anggota ASEAN diutamakan mencakup subjek sosial, politik, dan budaya.e.  Subjek/bidang tertentu yang menjadi prioritas kebijakan pemerintah.f.    Subjek tentang ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai skala prioritas. Berdasarkan prinsip-prinsip yang sudah ditentukan tersebut, maka dilakukan pengembangan koleksi surat kabar melalui berbagai tahapan sebagai berikut:1.   Survei kebutuhan pemustakaSurvei kebutuhan pemustaka merupakan upaya yang dilakukan untuk mengumpulkan informasi mengenai judul surat kabar yang diinginkan oleh pemustaka. Pengumpulan informasi ini dapat dilakukan melalui penyebaran angket, melakukan kajian kebutuhan pemustaka, hunting langsung ke penerbit/pameran, serta usulan dari unit kerja lain atau organisasi profesi. 2.   Seleksi bahan perpustakanSeleksi bahan perpustakaan dilakukan untuk menentukan judul bahan perpustakaan yang akan diadakan. Tujuannya adalah agar koleksi yang diadakan sesuai dengan kebutuhan infomasi pemustaka dan memiliki nilai guna yang tinggi karena banyak dimanfaatkan oleh pemustaka. 3.   Verifikasi bahan perpustakaanVerifikasi bahan perpustakaan dalam hal ini adalah memeriksa kepemilikan bahan perpustakaan yang sudah terpilih ke pangkalan data (INLIS). Dari hasil verifikasi tersebut akan diketahui sudah/belum adanya judul surat kabar yang diverifikasi dalam jajaran koleksi. 4.   Pengadaan bahan perpustakaanHasil seleksi dan verifikasi yang telah dilakukan dituangkan ke dalam suatu daftar judul bahan perpustakaan yang siap untuk diadakan. Pelaksanaan pengadaan bahan perpustakaan dapat melalui berbagai cara, yaitu:a.    Sebagai hasil pelaksanaan UU SSKCKR;b.   Pembelian;c.    Hadiah dan hibah;d.   Tukar menukar;e.    Hasil alih media koleksi; danf.     Terbitan sendiri.Ketentuan pengadaan untuk bahan perpustakaan serial dalam hal ini adalah surat kabar yang diadakan melalui pembelian adalah dalam bentuk berlangganan. Masing-masing judul surat kabar yang dilanggan adalah sejumlah 1 (satu) eksemplar. Judul surat kabar yang sudah ditentukan untuk dilanggan tersebut harus terus diperpanjang masa langganannya selama surat kabar tersebut masih terbit. Hal ini dimaksudkan agar informasi yang diperoleh dari judul surat kabar tersebut utuh, tidak terpotong atau terputus karena dihentikan langganannya. Ketentuan ini tidak berlaku jika penerbit menghentikan masa terbit surat kabar tersebut, atau ada keputusan khusus yang dikeluarkan oleh Perpusnas terkait surat kabar tersebut. Perpusnas melalui Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan hingga saat ini masih melanggan sejumlah surat kabar nasional dan surat kabar daerah. Judul surat kabar tersebut adalah:  NO. SURAT KABAR NASIONAL NO. SURAT KABAR DAERAH 1 Bisnis Indonesia 19 Bali Post 2 Harian Analisa 20 Babel News 3 Harian Ekonomi Neraca 21 Bangka Pos 4 Harian Terbit 22 Harian Pagi Tribun Jogja 5 Warta Kota 23 Harian Umum Gala Media 6 Independent Observer 24 Harian Umum Pikiran Rakyat 7 Investor Daily Indonesia 25 Kabar Banten 8 Jakarta Post, The 26 Kabar Cirebon 9 Jawa Pos 27 Kabar Priangan 10 Kompas 28 Kaltim Post 11 Kontan 29 Pos Belitung 12 Koran Jakarta 30 Pos Kota 13 Koran Sindo 31 Radar Bali 14 Media Indonesia 32 Radar Banten 15 Rakyat Merdeka 33 Radar Bekasi 16 Republika 34 Radar Bogor 17 Suara Pembaruan 35 Radar Cianjur 18 Super Ball 36 Radar Depok     37 Radar Lampung     38 Radar Solo     39 Tribun Medan     40 Tribun Pekanbaru      Tabel 1. Daftar Judul Surat Kabar yang Dilanggan Perpusnas Tahun 2021 Perkembangan teknologi yang semakin canggih terutama penggunaan internet yang semakin masif ternyata berimbas negatif terhadap perkembangan penerbitan surat kabar cetak di Indonesia. Ditambah lagi dengan terpaan pandemi COVID-19 yang memperparah kondisi penerbitan surat kabar cetak. Dalam satu dekade ini banyak media massa yang sudah tidak beroperasi lagi. Sebagian media massa cetak yang menghentikan operasi penerbitan surat kabar cetaknya telah bermigrasi ke media digital, tetapi sebagian lagi ada yang benar-benar tutup dan hilang. Beberapa surat kabar tersebut adalah sebagai berikut: NO.JUDULKETERANGAN1Harian Bola-2Harian Pelita-3IndoposBerlanjut di portal daring4Jakarta Globe-5Koran TempoBerlanjut di portal daring6Sentana-7Sinar HarapanBerlanjut di portal daring8Suara Merdeka-9Suara Karya-10Suara Pembaruan-11Suluh Indonesia-12Top Skor-Tabel 2. Daftar Surat Kabar Cetak yang Sudah Berhenti Terbit Fenomena ini memang tidak bisa dihindari, pada era 4.0 yang ditandai dengan internet of things (IoTs) atau serba internet, memaksa berbagai jenis bisnis untuk shifting mengembangkan usaha berbasis digital. Beberapa surat kabar cetak boleh mati, namun jurnalismenya tetap hidup di platform berita yang sesuai perkembangan teknologi dan perilaku masyarakat. Perpusnas sebagai Lembaga yang berperan penting terhadap kelestarian hasil budaya bangsa, sampai kapan pun akan tetap menyimpan dan merawat dengan baik seluruh surat kabar cetak yang pernah ada di bumi nusantara ini, baik yang sudah berhenti masa terbitnya, sudah beralih ke platform digital, maupun yang paling utama adalah yang masih terbit hingga saat ini. Dengan demikian seluruh informasi yang terkandung dalam surat kabar tersebut tetap dapat diperoleh dan dinikmati oleh siapa pun dan sampai kapan pun.

19 July 2021
Penulis : Dwi Dian Nusantari ()
Editor : Dedy Junaedhi Laisa ()
Keamanan Karya Rekam Digital di Layer Storage

Jakarta - Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) Pasal 1, karya rekam adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang direkam, baik audio maupun visual dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum. Sementara itu menurut Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU SSKCKR Pasal 1, karya rekam terdiri dari karya rekam analog dan karya rekam digital. Karya rekam digital adalah karya yang dapat dilihat, didengar, dan ditampilkan melalui komputer atau alat baca digital lainnya. Sejak tahun 2018, Perpustakaan Nasional (Perpusnas) tidak hanya menghimpun karya cetak dan karya rekam analog, namun juga menghimpun karya rekam digital dalam jenis born digital.  Dalam pengelolaan karya rekam digital, perlu dilakukan keamanan karya rekam digital. Keamanan karya rekam digital yang dilakukan oleh Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) dilakukan dalam 5 (lima) layer keamanan, yaitu:1.   keamanan di layer aplikasi web,2.   keamanan di layer aplikasi desktop,3.   keamanan di layer database,4.   keamanan di layer storage,5.   keamanan di layer server. Keamanan di layer storage dilakukan dengan:1.   Enkripsi konten yang dicadangkan,2.   Pencadangan pada tape library,3.   Pencadangan dilakukan juga pada Network Attached Storage (NAS) dan Storage Area Network (SAN). Adapun tujuan kemanan di layer storage adalah untuk mendukung kegiatan penyimpanan karya rekam digital dalam storage backup offline (tape) secara otomatis dan menjaga serta melindungi fisik dan isi koleksi serah simpan karya rekam digital. Karya rekam digital yang dihimpun di Deposit, baik itu dari storage utama e-Deposit maupun Storage Mirror e-Deposit, dilakukan increment backup setiap minggu dan full backup dilakukan tiap 3 (tiga) bulan. NAS, SAN, dan tape library saat ini berada di Data Center Perpusnas. Dengan adanya keamanan pada layer storage ini, maka diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan para wajib serah bahwa koleksi yang telah diserahkan aman dari bahaya kerusakan dan atau kehilangan sebagai wujud kepatuhan pada UU SSKCKR.

10 November 2021
Penulis : Afdini Rihlatul Mahmudah ()
Editor : Dedy Junaedhi Laisa ()
Rapat Koordinasi Program Kegiatan di Lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi

Jakarta - Perpustakaan Nasional (Perpusnas) terus berupaya untuk meningkatkan kinerja pejabat fungsional dengan melibatkan pustakawan ahli utama. Pada Senin, 15 November 2021 Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi (Deputi I) Ofy Sofiana mengundang pejabat tinggi pratama serta seluruh pustakawan ahli utama di lingkungan Kedeputian I untuk melaksanakan rapat koordinasi. Rapat berlangsung secara on site di Ruang Rapat Deputi I, Salemba. Agenda rapat antara lain membahas langkah-langkah ke depan dalam rangka melaksanakan perencanaan, pelaksanaan kegiatan, hingga monitoring dan evaluasi untuk Tahun Anggaran 2022.Rapat koordinasi dihadiri oleh empat pejabat tinggi pratama, yakni Kepala Pusat Jasa Informasi Perpustakaan dan Pengelolaan Naskah Nusantara Teguh Purwanto, Kepala Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan Suharyanto, Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang, dan Plt. Kepala Pusat Preservasi dan Alih Media Bahan Perpustakaan Mulatsih Susilorini. Rapat juga dihadiri oleh lima pustakawan ahli utama di lingkungan Deputi I, yaitu Fathmi, Sri Sumekar, Mariana Ginting, Mujiani, dan Ahmad Masykuri. Ofy dalam sambutannya memberikan harapan yang besar dan seluas-luasnya kepada pustakawan ahli utama untuk mendampingi setiap kegiatan guna meningkatan kinerja Perpusnas, khususnya di lingkungan Kedeputian I. Pustakawan ahli utama yang berjumlah tujuh orang akan terlibat dalam berbagai kegiatan yang bersifat strategis nasional. Kegiatan tersebut diawali dengan perencanaan, pelaksanaan, hingga monitoring dan evaluasi. Kegiatan pendampingan pustakawan ahli utama juga dilaksanakan dalam penyusunan kajian, penelitian, Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP), Rencana Strategis (Renstra), serta sosialisasi untuk peningkatan kompetensi pustakawan yang dapat membantu meningkatkan kinerja di lingkungan Kedeputian I. Pada kesempatan selanjutnya, Ofy mempersilakan para pejabat tinggi pratama untuk menyampaikan gagasan yang berkaitan dengan momentum ini. Para pejabat tinggi pratama menyatakan bahwa mereka mengapresiasi dan akan memberikan kesempatan kepada para pustakawan ahli utama untuk bergandengan tangan dalam hal memajukan Perpusnas melalui Kedeputian I. Pada sesi diskusi dan tanya-jawab, pembahasan semakin mengerucut kepada gambaran teknis pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pustakawan ahli utama sebagai pendampingan kegiatan di lingkungan Kedeputian I. Muncul beberapa gagasan dan ide dari masing-masing pustakawan ahli utama, seperti perlu disusunnya mekanisme kerja dan sasaran kinerja pegawai pustakawan ahli utama yang sesuai dengan Renstra Perpusnas. Selain itu, diusulkan adanya akses data terpadu dari berbagai unit di lingkungan Kedeputian I demi memudahkan pendampingan pustakawan ahli pertama dalam setiap kegiatan terkait. Pustakawan ahli utama juga diharapkan turut memberikan ide dan inovasi dalam bentuk konten kreatif di berbagai kanal resmi media sosial Perpusnas. Agenda rapat koordinasi di lingkungan Kedeputian I yang melibatkan pejabat tinggi pratama dan pustakawan ahli utama ke depannya akan dilaksanakan kembali secara rutin dalam kurun waktu bulanan guna memperoleh keputusan yang signifikan. Koordinasi tersebut berperan sangat penting dalam upaya peningkatan kinerja di lingkungan Kedeputian I.

27 November 2021
Penulis : Dwi Dian Nusantari ()
Editor : Admin Deposit ()
Rapat Koordinasi Pendataan KCKR Hasil Penghimpunan Tahun 2020

Jakarta - Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan menyelenggarakan Webinar dengan tema ”Rapat Koordinasi Pendataan KCKR Hasil Penghimpunan Tahun 2020” yang diselenggarakan pada Selasa, 7 September 2021. Kegiatan yang merupakan lanjutan dari kegiatan monitoring dan evaluasi kepatuhan pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR) ini menghadirkan narasumber yaitu Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan, dan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur. Rapat ini diikuti oleh sekitar 300 peserta yang terdiri atas Kepala Dinas Perpustakaan atau Pejabat Pengelola Bidang Deposit Perpustakaan Provinsi serta para  pustakawan dan pengelola koleksi deposit. Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang dalam laporannya menyampaikan hasil penghimpunan KCKR Perpusnas selama tahun 2020 yaitu sejumlah 355.630 judul dan 420.000 eksemplar. Jumlah tersebut terdiri atas karya cetak sejumlah 59.885 judul / 124.195 eksemplar, karya rekam analog sejumlah 153 judul / 213 eksemplar, dan karya rekam digital sejumlah 295.592 judul / 295.592 item. Secara kinerja hasil penghimpunan KCKR tahun 2020 telah melebihi target Indikator Kinerja Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Berdasarkan data yang diolah, secara nasional tingkat kepatuhan pelaksana serah di Indonesia berada pada angka 39,1% (range 0-100%). Kepala Perpusnas Muhammad Syarif Bando dalam sambutannya memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kepala Dinas Perpustakaan Provinsi, Pejabat Deposit, serta Pengelola Koleksi SSKCKR di seluruh Indonesia, dalam mengelola kegiatan dan koleksi serah simpan sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSSKCKR), sehingga KCKR Indonesia sebagai khazanah budaya bangsa akan terus lestari. Syarif Bando juga menyatakan bahwa Perpusnas membuka diri untuk mendapatkan masukan ide dan saran bagi kesuksesan pelaksanaan UU SSKCKR. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur Tiat S. Suwardi menyatakan sangat menyambut baik acara Rapat Koordinasi Pendataan KCKR Hasil Penghimpunan Tahun 2020 ini. Mengingat upaya untuk menyimpan KCKR sebagai koleksi nasional budaya bangsa belum terlaksana optimal, Tiat mengajak untuk bersama-sama bisa mengoptimalkan dan menghimpun KCKR yang memiliki peran penting sebagai hasil budaya bangsa. Hal ini selaras dengan visi-misi Ibu Gubernur Jawa Timur yang sangat mendukung kegiatan perpustakaan, termasuk pengelolaan KCKR. Kepala Bidang Perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi (Dispersip) Sulawesi Selatan Yulianto menjelaskan dalam paparannya bahwa sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990, Sulawesi Selatan sudah melaksanakan amanat meskipun belum maksimal. Lebih lanjut Yulianto menyatakan bahwa data yang terhimpun sejak tahun 1990-2020, judul karya cetak yang berhasil dihimpun sampai dengan tahun 2020 kurang lebih berjumlah 2.878 dengan jumlah eksemplar kurang lebih 4.044. Demikian juga dengan karya rekam yang berhasil dihimpun sampai dengan tahun 2020 berjumlah 170 yang bersumber dari masyarakat, penerbit, dan pengusaha rekaman. Target Dispersip Sulawesi Selatan untuk tahun 2021 kurang lebih sekitar 56% dan sudah tercapai kurang lebih sekitar 37%.  Sementara itu Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan, Nurliani menyatakan bahwa menindaklanjuti UU SSKCKR merupakan satu langkah dalam memberikan kesepahaman yang sama bagi kita semua. Nurliani juga mengatakan bahwa sejak disahkannya UU SSKCKR pada tanggal 28 Desember 2018, Dispersip Provinsi Kalimantan Selatan langsung melakukan sosialisasi UU tersebut, yaitu pada 7-8 November 2019 di Hotel Zuri Exspress, pada 5-6 Februari 2020 di Hotel Rattan Inn, dan terakhir pada 5-6 Maret 2021 di Hotel Rattan Inn. Total keseluruhan penghimpunan dari tahun 2019 sampai tahun 2021 terdapat 358 eksemplar dan konten ikalsel dengan jumlah 31 judul dan soft copy ada 310 eksemplar. Sedangkan penghimpunan yang diperoleh berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 1990 mencapai 8.588 judul / 11.790 eksemplar.

13 September 2021
Penulis : Afdini Rihlatul Mahmudah ()
Editor : Dedy Junaedhi Laisa ()
Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Perpustakaan Nasional RI
Jalan Salemba Raya No. 28A Jakarta Pusat 10430
  • Telephone : 0813-1723-1823

Kunjungi

  • Koleksi
  • Wajib Serah
  • Publikasi
  • Berita
  • Artikel & Opini
  • Pengumuman
  • FAQ

Maps

Hak Cipta 2021 © Perpustakaan Nasional. Seluruhnya dilindungi Hak Cipta.
Anda Pengunjung ke 473513