Jakarta - Subdirektorat Deposit melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) mengenai pelestarian karya cetak dan karya rekam di Indonesia pada Rabu 16 Oktober 2019. Kegiatan FGD ini dipimpin oleh Ofy Sofiana selaku Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi dengan dihadiri oleh Kepala Direktorat Deposit Bahan Pustaka dan Kepala Subdirektorat Deposit. Kegiatan FGD ini dilaksanakan di Perpusnas Merdeka Selatan dengan mengundang perwakilan Pusat Dokumentasi dan Informasi Ilmiah (PDII) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Sobari, Rochani N. Rahayu, Cahyono Trianggoro dan perwakilan Kementerian Riset, Teknologi Republik dan Pendidikan Tinggi Indonesia (KEMENRISTEKDIKTI) Lukman.
Kegiatan ini dibuka dengan membahas mengenai hasil rapat yang telah dilaksanakan sebelumnya dan penjelasan mengenai tujuan kegiatan FGD kali ini. Selanjutnya Lukman memaparkan apa yang sudah KEMENRISTEKDIKTI lakukan dan saran untuk perpusnas. KEMENRISTEKDIKTI memiliki beberapa sistem repositori, seperti Arjuna, Sinta, Rama, Garuda dan Anjani. Lukman memberikan saran untuk Perpusnas yaitu dalam pengisian data nama pengarang harus lengkap, sehingga memudahkan import data (berkaitan dengan jejaring kerja sama metadata). Perpusnas harus menyiapkan infrastruktur yang mampu mewadahi seluruh terbitan sesuai dengan perkembangan teknologi. Perlu adanya national access (jurnal) sehingga seluruh akses jurnal terpusat di Perpusnas. Perpusnas dapat mengambil alih langganan e-resources (jurnal), minimalnya yang sekarang sedang dilanggan oleh KEMENRISTEKDIKTI. Berkaitan dengan e-deposit, KEMENRISTEKDIKTI dapat mewajibkan penyerahan OAI ke Perpusnas atau bisa juga dengan menarik data dari Garuda. Pada dasarnya, KEMENRISTEKDIKTI setuju dengan semangat UU SS KCKR. Cahyono (Perwakilan PDDI-LIPI) memberi masukan mengenai Single submission; SSO dapat dituangkan dalam kerja sama sistem antar lembaga pembina untuk kemudahan pertukaran data.
Jakarta - Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai bagian dari ASN diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Berdasarkan UU tersebut, instansi pemerintah yang melaksanakan program penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diwajibkan untuk memberikan program pendidikan dan pelatihan terintegrasi bagi CPNS yang telah diterima di instansi terkait selama satu tahun masa percobaan. Peraturan Lembaga Administrasi Negara (LAN) No. 12 Tahun 2018 juga turut mempertegas aturan terkait kewajiban CPNS untuk menjalani masa percobaan yang dilaksanakan melalui proses Pelatihan Dasar (Latsar) terintegrasi yang bertujuan untuk menguatkan nilai-nilai dasar CPNS, yaitu Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu, dan Anti Korupsi (ANEKA); kecintaan terhadap tanah air Indonesia yang meliputi: wawasan kebangsaan dan kesiapsiagaan bela negara; serta pengetahuan mengenai kedudukan dan peran PNS dalam kerangka Negara Republik Indonesia (NKRI) yang meliputi: Manajemen ASN, Pelayanan Publik, dan Whole of Government. Sebagai bagian dari Latsar, CPNS wajib melaksanakan kegiatan aktualisasi dengan baik dan tepat sasaran di unit kerjanya masing-masing. Demi jalannya kegiatan aktualisasi yang baik dan tepat sasaran, CPNS mendapatkan bimbingan dari coach yang berasal dari PPMKP Kementerian Pertanian dan mentor yang telah ditunjuk unit kerja terkait. Undang-Undang No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan menyatakan bahwa Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) adalah Lembaga Pemerintah Non-Departemen (LPND) yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara. Salah satu fungsi yang disebutkan adalah fungsi deposit yang dalam hal ini Perpusnas memiliki fungsi dan tugas untuk menghimpun dan menyimpan seluruh koleksi terbitan yang ada di Indonesia. Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan adalah unit kerja yang diberikan tugas untuk melaksanakan pengelolaan hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam (KCKR), serta pengembangan koleksi perpustakaan. Adapun payung hukum pelaksanaan serah simpan karya cetak dan karya rekam adalah Undang-Undang No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR). Dalam UU SSKCKR Pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa setiap penerbit wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul karya cetak kepada Perpusnas dan 1 (satu) eksemplar kepada Perpustakaan Provinsi tempat domisili penerbit. Pada praktiknya, masih banyak penerbit yang belum tertib melakukan kewajiban ini dengan hanya mengirimkan 1 (satu) eksemplar dari setiap judul karya cetak ke Perpusnas. Beberapa penyebab hal ini terjadi adalah karena kurangnya pemahaman akan pelaksanaan UU SSKCKR. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa koleksi 1 (satu) eksemplar adalah koleksi yang diserahkan oleh penerbit sebagai bentuk pelaksanaan UU SSKCKR, namun jumlahnya masih kurang atau belum memenuhi persyaratan yang seharusnya. Koleksi 1 (satu) eksemplar yang dikirimkan oleh penerbit memerlukan pengelolaan khusus yang tidak dapat disamakan dengan koleksi yang jumlahnya telah memenuhi ketentuan (dua eksemplar). Selama ini pengelolaan koleksi 1 (satu) eksemplar belum optimal dilakukan. Pencatatan yang belum tersistem, belum dilakukannya pengolahan, serta pengawasan yang masih rendah adalah sejumlah permasalahan dalam pengelolaan koleksi 1 (satu) eksemplar. Kegiatan pembuatan draf SOP ini melibatkan penulis, pimpinan yang terdiri atas Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Koordinator Pengelolaan Karya Cetak dan Karya Rekam, dan Subkoordinator Pengelolaan Karya Cetak, serta seluruh Tim Kerja di Subkelompok Pengelolaan Karya Cetak yang dalam hal ini disebut stakeholder. Adapun kegiatan-kegiatan pembuatan draf SOP ini adalah terdiri atas:1. Penulis mengumpulkan dan mempelajari regulasi2. Berkonsultasi dengan mentor3. Berkonsultasi dengan para stakeholder4. Membuat Draf SOP5. Memaparkan Draf SOP pada stakeholder Dalam pertemuan hasil diskusi dan pemaparan dengan stakeholder, draf SOP yang telah dibuat oleh penulis disetujui oleh para stakeholder. Namun demikian, draf tersebut tetap harus ditindaklanjuti agar dapat menjadi SOP dan disosialisasikan pada tim kerja terkait untuk dapat mulai digunakan. Kesimpulan dari kegiatan pembuatan Draf SOP Pengelolaan Koleksi 1 (Satu) Eksemplar Hasil Serah Simpan Karya Cetak ini adalah bahwa draf tersebut dapat memberikan gambaran terkait manajemen pengelolaan koleksi 1 (satu) eksemplar hasil serah simpan karya cetak. Agar koleksi 1 (satu) eksemplar tidak hanya tertumpuk tanpa ditindaklanjuti secara jelas dan pengelolaan koleksi 1 (satu) eksemplar ini juga mampu mendorong terwujudnya tertib serah simpan karya cetak karya rekam sebagai bentuk implementasi dari UU SSKCKR.
Jakarta - Hari Rabu, 9 Juni 2021 menjadi hari istimewa bagi Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Bertempat di Ruang Teater Perpustakaan Nasional RI, Jl. Merdeka Selatan No. 11 Jakarta Pusat, kegiatan “Peluncuran Situs Web E-Deposit Versi 3 dan Workshop E-Deposit” telah sukses diselenggarakan. Kegiatan yang digagas oleh Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun Ke-41 Perpustakaan Nasional RI yang jatuh pada 17 Mei 2021. Dihadiri oleh 80 perwakilan penerbit buku elektronik se-Jabodetabek, kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber dengan pembahasan mengenai pendataan satu pintu karya cetak dan karya rekam (KCKR), materi e-Deposit hingga workshop e-Deposit secara langsung. Ofy Sofiana selaku Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi dalam sambutannya menegaskan bahwa Perpusnas berkomitmen melaksanakan UU No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) dengan mempersiapkan berbagai hal yang dapat mendukung pelaksanaan UU ini, baik dalam hal peningkatan kualitas SDM, teknologi, sistem informasi terkini, maupun sarana dan prasarana pendukung lainnya. Untuk mengakomodasi tujuan tersebut, Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan telah melakukan pengembangan sistem e-Deposit yang terbaru, yakni versi 3 yang merupakan pembaruan dari sistem sebelumnya. Sistem e-Deposit hadir untuk memberi kemudahan bagi penerbit/produsen karya rekam, individu, dan organisasi dalam menyerahkan karya digital/elektronik kepada Perpusnas. Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Prepustakaan Emyati Tangke Lembang bahwa pengembangan aplikasi e-Deposit versi 3 ini diharapkan dapat menjadi sarana pendukung dalam pelaksanaan UU SSKCKR, khususnya dalam penghimpunan karya rekam elektronik/digital sehingga dapat meningkatkan jumlah terbitan karya rekam. Sejak diluncurkan tahun 2019, dalam perkembangannya sistem e-Deposit telah menghimpun tidak kurang dari 46 ribu karya elektronik/digital dari 1.444 produsen karya rekam yang telah terdaftar pada sistem. Dengan demikian, diharapkan proses menghimpun, menyimpan, melestarikan, dan mendayagunakan KCKR untuk kepentingan bangsa oleh Perpusnas dapat berjalan secara kontinu dan maksimal. Kegiatan “Peluncuran Situs Web E-Deposit Versi 3 dan Workshop E-Deposit” ini diharapkan dapat menambah pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan penerbit dan produsen karya rekam, sehingga pada akhirnya akan lebih memudahkan pelaksana serah dalam melaksanakan serah simpan karya rekam elektronik/digital. Berbagai pembaruan yang dilakukan bertujuan mempermudah proses unggah digital secara mandiri melalui tahapan-tahapan yang jelas, membantu mengontrol tagihan ISBN, baik cetak maupun elektronik, penambahan fitur API (Application Programming Interface) untuk mempermudah komunikasi antarsistem bagi pelaksana serah yang mempunyai repositori mandiri hingga fitur keamanan yang lebih mutakhir. Manakala pelaksana serah mengalami kendala, baik pada saat menggunakan aplikasi e-Deposit maupun ketika ingin berkonsultasi mengenai serah simpan KCKR dan pengembangan koleksi perpustakaan, Perpusnas membuka ruang konsultasi Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan setiap hari Rabu pukul 09.00 s.d. 11.00 WIB melalui aplikasi zoom.
Jakarta - Berdasarkan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007, Perpustakaan Nasional (Perpusnas) berkewajiban untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas koleksi perpustakaan. Salah satu upaya untuk mewujudkan amanat tersebut adalah dengan menyediakan dokumen kebijakan untuk dijadikan sebagai pedoman dalam pengembangan koleksi perpustakaan. Berkaitan dengan hal tersebut, kegiatan penyusunan kebijakan pengembangan koleksi di Perpusnas ini kemudian menjadi salah satu tanggung jawab dari Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan yang berada di bawah naungan Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Kegiatan penyusunan kebijakan ini terdiri atas berbagai rangkaian tahapan kegiatan yang berkesinambungan, dimulai dengan menyusun kerangka acuan kerja, membuat naskah rancangan, hingga finalisasi dan evaluasi di akhir kegiatan. Memasuki tahun anggaran 2021, kegiatan ini kembali dilaksanakan dengan agenda penyempurnaan dari naskah kebijakan pengembangan koleksi yang telah disusun pada tahun sebelumnya.Revisi yang diberlakukan pada naskah kebijakan yang baru dilatarbelakangi oleh adanya dua hal yang perlu diperhatikan dan ditelaah lebih jauh. Hal pertama yang dibahas adalah tentang adanya perubahan nomenklatur unit kerja sesuai dengan reorganisasi di lingkungan Perpusnas. Perubahan tersebut tercantum dalam Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional. Peraturan baru menyebabkan adanya perubahan, salah satunya adalah Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan (dulu Bidang Akuisisi) yang bergabung dengan Kelompok Pengelolaan Karya Cetak dan Karya Rekam (dulu Subdirektorat Deposit) dan bernaung di bawah Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan.Hal kedua yang melatarbelakangi adanya revisi dalam penyusunan naskah kebijakan pengembangan koleksi perpustakaan yakni adanya penambahan komponen kebijakan tentang pengembangan koleksi digital. Selama kurun waktu empat tahun terakhir (hingga tahun 2020), sejumlah dua per tiga (2/3) koleksi yang dikembangkan oleh Perpusnas adalah bahan perpustakaan digital. Angka tersebut merupakan jumlah yang cukup besar, dan dengan memperhatikan perubahan gaya hidup masyarakat yang kini serba digital, menjadi hal yang wajar apabila perkembangan koleksi digital juga ikut meningkat. Terlebih dengan adanya pandemi COVID-19, pemanfaatan koleksi analog menjadi sangat terbatas karena pemustaka tidak diperkenankan untuk berkunjung langsung ke perpustakaan demi menghindari penularan virus sehingga hanya dapat memanfaatkan koleksi digital yang telah tersedia.Pada hari Rabu, 22 September 2021, telah dilaksanakan Rapat Penyusunan Kebijakan Pengembangan Koleksi Perpustakaan T. A. 2021 yang melibatkan tiga narasumber, yaitu Luki Wijayanti, S.IP., M.Hum. (Universitas Indonesia), Dr. Riko Bintari Pertamasari, S.Sos., M.Hum. (Perpustakaan dan Penyebaran Teknologi Pertanian Bogor), dan Dra. Subeti Makdriani (Pustakawan Utama Perpusnas). Meskipun rapat tersebut dilaksanakan secara daring, tidak kemudian menutup kemungkinan untuk mendapatkan saran terbaik dari ketiga narasumber yang hadir.Berbagai masukan dan saran yang membangun dari narasumber menjadi salah satu faktor pendukung yang penting bagi kualitas naskah kebijakan yang akan diterbitkan nanti. “(apabila membahas) Kebijakan, perlu dicantumkan tentang tata kelola, … koleksi digital lebih kepada tata kelolanya,” ungkap Luki. Menurutnya tata kelola merupakan hal yang perlu dibahas lebih lanjut. Terlebih tentang tata kelola koleksi digital, Luki membenarkan bahwa tata kelola koleksi digital perlu dipaparkan lebih lanjut karena sebelumnya tidak disinggung pada naskah kebijakan yang lalu. Riko dalam beberapa kesempatan cukup mengkritisi beberapa hal yang masih bermakna ganda dalam penggunaan tata bahasa yang digunakan. Selain itu, ia menghimbau untuk membangun kerja sama dengan berbagai lembaga penelitian untuk penyebarluasan karya ilmiah digital lewat jalan interoperabilitas. “Kebijakan pengembangan koleksi digital diharapkan dpat memberikan jaminan keberlangsungan pengelolaan aset intelekual institusi,” demikian pesannya.Dokumen kebijakan pengembangan koleksi perpustakaan ini disusun sebagai upaya melaksanakan amanat UU. Penyusunan dokumen ini dimaksudkan untuk dapat memenuhi ekspektasi masyarakat, khususnya di kalangan perpustakaan (baik pengelola, pemustaka, maupun kalangan akademisi) sebagai acuan dan pedoman dalam hal pengembangan koleksi perpustakaan. Kebijakan pengembangan koleksi diharapkan dapat menjadi dokumen publik yang bersifat general serta dapat diakses bebas oleh masyarakat di masa mendatang.
Jakarta – Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) kembali melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Penerbit. Salah satu penerbit besar di Indonesia yaitu Penerbit Erlangga pada kesempatan ini menjadi peserta diskusi mengenai penyerahan Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR) kepada Perpustakaan Nasional. Kegiatan diskusi diselenggarakan pada hari Jumat, 4 Maret 2022 melalui zoom meeting dengan menghadirkan perwakilan dari Penerbit Erlangga yaitu Heru Prihatmoko (Kepala Produksi/Manager PPIC Erlangga) dan Rizal Pahlevi Hilabi (Chief Editor Buku Perguruan Tinggi Erlangga). Pihak Perpusnas diwakili oleh Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Koordinator Kelompok Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, Subkoordinator Karya Cetak Deposit, dan Subkoordinator Karya Rekam Deposit. Peserta diskusi dihadiri oleh beberapa perwakilan dari Penerbit Erlangga, Tim Teknis e-Deposit, dan Tim Penerimaan KCKR.Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang memberikan sambutan dan menyatakan bahwa FGD ini diselenggarakan sebagai upaya dalam meningkatkan kerja sama antara Perpusnas dan Penerbit berkaitan dengan Pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR). Emyati mengucapkan terima kasih karena sampai saat ini Penerbit Erlangga sudah melaksanakan serah simpan karya cetak. Melalui pertemuan ini juga diharapkan semakin memantapkan komitmen penerbit Erlangga dalam menyerahkan terbitan elektroniknya dalam memenuhi kewajiban pelaksanaan SSKCKR.Emyati menyampaikan, “Sejak Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) resmi disahkan, capaian penghimpunan karya di Perpustakaan Nasional RI terus naik secara signifikan. Data per 3 Maret 2022, penerbit buku elektronik yang sudah menyerahkan publikasinya ke e-Deposit sebanyak 1.694 penerbit dan buku elektronik (e-book) yang sudah masuk e-Deposit sebanyak 33.315 item. Selain itu Perpustakaan Nasional sudah melakukan interoperabilitas dengan repositori milik Kemdikbudristekdikti (Garuda dan Rama), Puskurbuk, BPS, Kementan, dan rencananya pada tahun ini akan ada repositori lainnya yang akan turut melakukan interoperabilitas dengan Perpustakaan Nasional, seperti: (1) Repositori milik Kemdikbudristekdikti dan (2) Repositori milik BRIN. Perolehan karya digital melalui interoperabilitas dari tahun 2018 hingga 2021 sudah mencapai kurang lebih satu juta item.”Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dan diskusi. Secara ringkas, Heru Prihatmoko menyampaikan bahwa kerja sama antara Penerbit Erlangga dan Perpusnas sudah berjalan sangat baik. Hal ini dibuktikan dengan aktifnya Penerbit Erlangga dalam mengirimkan buku cetak guna memenuhi kewajiban UU SSKCKR. Namun, dalam pelaksanaannya Penerbit Erlangga mengalami kendala, seperti buku yang tidak jadi terbit sehingga ISBN yang sudah diajukan terus menjadi tagihan.Kemudian Rizal Pahlevi Hilabi menambahkan, seiring berjalannya waktu Penerbit Erlangga tidak menemui masalah dengan ISBN maupun penyerahan buku cetak kepada Perpusnas. Dikarenakan pandemi, untuk membantu pembelajaran jarak jauh maka Penerbit Erlangga mulai beralih ke e-book. Baik e-book maupun buku cetak dari penulis menginginkan harus ada ISBN. Akan tetapi, berbeda dengan buku cetak, untuk e-book yang akan diserahkan adalah bahan baku.Lebih lanjut Rizal menyampaikan, “e-book yang dibuat oleh Penerbit Erlangga sistemnya sedikit berbeda. Erlangga membuat sirkuit sendiri dengan tidak ingin menyebarkan atau tidak bisa menyerahkan e-book-nya kepada siapa pun. Untuk akses e-book menggunakan aplikasi dengan membeli voucher, tujuannya adalah untuk melindungi e-book kami dan untuk menghindari pembajakan. Untuk itu, apa yang membuat kami tidak ragu untuk menyerahkan e-book kami ke Perpusnas?”Dalam diskusi, Koordinator Kelompok Pengelolaan Koleksi Hasil SSKCKR Tatat Kurniawati meyakinkan Penerbit Erlangga untuk menyerahkan e-book dari sisi fungsi dan kebijakan. Ia menjelaskan penyerahan dan penyimpanan karya sesuai amanah dari 2 (dua) payung hukum yaitu UU SSKCKR dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Subkoordinator Karya Rekam Deposit Suci Indrawati menambahkan untuk keamanan karya disebutkan pada Pasal 2 UU SSKCKR bahwa Pelaksanaan serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam salah satunya berasaskan keamanan. Maksud asas keamanan di sini adalah bahwa pelaksanaan SSKCKR harus memberikan jaminan keamanan KCKR dari kemungkinan penyalahgunaan.Sementara itu secara teknis, Vincentya Dyah memberikan penjelasan mengenai syarat buku digital yang diserahkan ke sistem e-Deposit, tampilan e-Deposit dari sisi admin/pengelola, dan strategi keamanan karya rekam digital yaitu :- Layer aplikasi web- Layer aplikasi desktop- Layer database- Layer storage- Layer server dan networkPenjelasan mengenai keamanan karya rekam digital yang disampaikan Vincentya sudah sangat jelas, sehingga Penerbit tidak perlu ragu lagi dalam menyerahkan karyanya melalui sistem e-Deposit. Sistem e-Deposit dibuat dengan tingkat keamanan yang sangat tinggi dengan menerapkan standar operasional prosedur sedemikian rupa agar Karya yang telah dihimpun selalu dalam keadaan terbaik serta dapat diakses kapan pun dengan tetap memperhatikan hak akses yang diberikan oleh Penerbit/Produsen Karya Rekam. Selama berjalannya diskusi, Perpusnas tidak hanya menerima pertanyaan dari para peserta, tetapi juga saran yang dimaksudkan untuk perbaikan dan keberhasilan pelaksanaan SSKCKR. Sebagai penutup, Tatat memberikan apresiasi kepada Penerbit Erlangga karena sudah aktif dalam memenuhi kewajiban UU SSKCKR.
[Source: Perpustakaan Nasional RI]Perpustakaan Nasional RI berkewajiban menyimpan dan melestarikan aset budaya bangsa yang terdokumentasi dalam karya cetak dan karya rekam yang bernilai intelektual dan/atau artistik sebagai hasil karya bangsa Indonesia. Perpustakaan Nasional RI sebagai Perpustakaan Deposit memiliki tanggung jawab dalam penghimpunan, pengelolaan, penyimpanan, pelestarian dan pendayagunaan karya cetak dan karya rekam yang terbit dan/atau dipublikasikan di Indonesia. Koleksi karya cetak dan karya rekam hasil peleksanaan UU No.13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UUSSKCKR) dicatat oleh Perpustakaan Nasional RI di dalam Bibliografi Nasional sebagai bentuk pengawasan terhadap seluruh terbitan yang ada di Indonesa
Sistem Layanan Langsung merupakan Layanan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam Analog secara langsung perwujudan dari amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SS KCKR). Inisiatif Perpusnas diwujudkan dalam peningkatan kualitas layanan, seperti:1. Peningkatan sistem informasi layanan SS KCKR2. Peningkatan sarana dan prasarana layanan3. Peningkatan mutu sumber daya manusia yang melayani4. Perbaikan Standard Operational Procedure (SOP) sesuai dengan maklumat layanan5. Pemasangan rambu-rambu tentang alur pelaksanaan SS KCKR untuk memudahkan6. Pelaksana Serah dalam melaksanakan penyerahan karya secara langsung ke Perpusnas7. Penggunaan pin stop gratifikasi sebagai upaya untuk mencegah pemberian gratifikasi pada pelaksanaan penyerahan karya di Perpustakaan Nasional.Layanan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam Analog merupakan suatu bentuk layanan publik yang melayani setiap Pelaksana Serah dalam rangka memenuhi kewajiban Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018. Selain itu, untuk membangun kepercayaan masyarakat atas layanan serah simpan, maka Perpustakaan Nasional perlu meningkatkan layanan yang sesuai dengan tuntutan dan harapan masyarakat. Oleh sebab itu, Perpustakaan Nasional melalui unit kerja Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan terus menerus melakukan peningkatan kualitas Layanan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Peningkatan layanan ini diharapkan mampu mencapai kualitas layanan yang profesional, akuntabel, sinergis, transparan dan berintegritas.Peningkatan kualitas layanan baik dari sisi teknologi, sdm, dan sarana prasarana diamanatkan pula dalam produk hukum Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, yakni:- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 Pasal 18 Perpustakaan Nasional secara terus menerus melakukan peningkatan kualitas pengelolaan hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam - Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 Pasal 11 Penerimaan Karya Cetak dan Karya Rekam dilakukan oleh Perpustakaan Nasional melalui penyerahan langsung- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 Pasal 11 ayat (2) Penerimaan sebagaimana dimaksud dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan teknologi.Penerima manfaat kegiatan Layanan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam Analog secara langsung, Pelaksana Serah, yakni Penerbit dan Produsen Karya Rekam dan Pelaksana Simpan, yakni Perpustakaan Nasional, melalui Laporan Survei Kepuasan Pelaksana Serah Layanan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, Secara keseluruhan indeks kepuasan pelaksana serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam adalah sebesar 4,01 atau masuk ke dalam kategori BAIK dan Indeks kepuasan pelaksana serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam paling tinggi adalah pada parameter Sikap/Keramahan Petugas Memberikan Layanan.