Draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sudah beberapa kali dibahas dengan Kemendikbud dan beberapa kementerian. Hari tanggal 29 April 2020 dan 13 Mei 2020 merupakan pertemuan ke-4 dan ke-5 RPP memasuki babak pembahasan tingkat PAK (Panitia Antar Kementerian). PAK dibentuk sesuai Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 351/P/2020 tentang Panitia Antarkementerian Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR). Pembahasan melalui video conference melibatkan sembilan institusi Kementerian/ Lembaga (K/L) anggota PAK, antara lain Kementeriaan Pendidikan dan Kebudayaan, Perpustakaan Nasional, Kemenko Bidang Pembangunan dan Sumber Daya Manusia, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional.Pelaksanaan serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR) dalam RPP bertujuan untuk ; 1) mengelola koleksi KCKR sebagai koleksi nasional yang lengkap dan mutakhir sebagai salah satu tolak ukur kemajuan peradaban bangsa, ; 2) mewujudkan sistem pendataan KCKR untyuk memberikan kemudahan, ketersediaan, dan keterjangkauan bagi masyarakat dalam memanfaatkan KCKR,; 3) meningkatkan kesadaran penerbit dan produsen karya rekam tentang pentingnya pelestarian KCKR yang bernilai intelektual dan artistik sebagai hasil karya budaya bangsa melalui pemberian penghargaan,; 4) meningkatkan peran serta masyarakat dalam membangun budaya literasi melalui pendayagunaan koleksi serah simpanPelestarian tidak hanya menyangkut soal karya cetak tetapi termasuk juga karya rekam. Karya rekam terbagi dalam dua bentuk, yaitu karya rekam analog dan digital. Dan karya rekam terdiri atas audio, visual dan audio visual. “Urgensi RPP terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 adalah soal pelestarian budaya bangsa,” imbuh Kepala Perpusnas beberapa waktu lalu.RPP SSKCKR memuat 8 bab dan 40 pasal. Pada pembahasan UU 13/2018 sebelumnya yang melibatkan mitra kerja Komisi X DPR-RI disarankan, RPP yang disusun harus tersinergi terhadap 11 UU lain, antara lain UU Kemajuan Budaya, UU Sistem Perbukuan, UU Perpustakaan, UU Sistem Nasional Iptek, dan UU SSKCKR.Ada lima poin penting yang akan dimuat dalam RPP. Pertama, mengenai tata cara penyerahan KCKR. Kedua, mengenai mekanisme pengenaan sanksi administratif bagi penerbit dan produsen karya rekam yang tidak taat melaksnakan kewajiban. Ketiga, mekanisme pengelolaan hasil SSKCKR. Keempat, tata cara peran serta (keterlibatan) masyarakat dalam pelaksanaan SSKCKR. Dan kelima, yakni bentuk penghargaan kepada pelaku SSKCKR dan masyarakat yang berperan aktif dalam pelaksanaan SSKCKR. Di sela-sela pembahasan dengan kementerian/lembaga terkait, Perpusnas terus menerus melakukan dialog yang melibatkan organisasi profesi seperti IKAPI, SPS, ASIRI, LSF, APPTI, KPAI, TV, dan seniman film maupun suara baik dalam naungan label maupun indie. Pada proses dialog tersebut Perpusnas mendengarkan dan menerima seluruh masukan yang disampaikan.Perpusnas berharap pembahasan RPP pada PAK tidak memakan waktu lama sehingga pada 2020 dapat disetujui untuk kemudian diundangkan. Sumber: Humas Perpusnas RI
Rabu (20/11/2019) Bersama Bens Leo, Buddy Ace dan para musisi indie kota Depok dalam kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam di Aula Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Depok.
Denpasar – Pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2019 Perpustakaan Nasional kembali mengadakan sosialisasi ke Provinsi terkait Undang-undang nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR). Pada kesempatan kali ini provinsi yang menjadi tujuan adalah Bali. Bertempat di Hotel Golden Tulip Esential kegiatan sosialisasi ini dihadiri 89 peserta diantaranya perwakilan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi, Organisasi Perangkat Daerah Provinsi, Penerbit monograf, penerbit surat kabar, dan pengusaha rekaman.Materi sosialisasi UU no. 13 tahun 2018 tentang SSKCKR diberikan oleh Titiek Kismiyati dilanjutkan dengan materi Rancangan Peraturan Pemerintah pelaksanaan UU no. 13 tahun 2018 oleh Tatat Kurniawati. Pada panel pertama Widyandra (Penerbit JAP) bertanya mengapa sanksi hanya ditujukan kepada penerbit dan produsen rekaman, sementara Pemerintah daerah dan Lembaga tidak. Tatat Kurniawati menjawab, “Kami hanya memberi rekomendasi, dengan melihat sanksi tersebut tidaklah mungkin diterapkan ke Pemerintah Daerah dan lembaga, kegiatan penerbitan yang ada di pemerintah daerah dan Lembaga bukanlah tugas pokoknya.” Pada panel kedua materi dilanjutkan dengan Sosialisasi aplikasi e-Deposit oleh Arsi Suparni dilanjutkan dengan Sosialisasi ISBN oleh Nasrulah. Pada sesi diskusi Dedhy (Kayumas Agung) menjelaskan bahwa beliau ingin koleksi digitalnya dapat diakses masyarakat banyak tetapi disisi lain beliau juga khawatir dengan keamanannya, salah satunya terkait pembajakan. Menanggapi hal ini Arsi Suparni menjelaskan “Di aplikasi kami ada system DRM yaitu digital rights management yang akan mengatur penggunaan koleksi Bapak, sehingga tidak akan disalahgunakan.” Nasrulah menjawab pertanyaan Wahyudi mengenai persyaratan pengajuan nomor ISBN prosiding menjelaskan “Pengajuan prosiding harus mengikuti persyaratan yang dikeluarkan Kemristekdikti dan LIPI, pengajuannya harus dengan embaga yang mengadakan seminar tersebut dan sudah dilaksanakan seminarnya untuk diajukan permohonan ISBN nya.”
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 3041/2/KPG.10.00/IV.2020 tentang perubahan kedua atas Surat Edaran Nomor 2866/2/KPG.10.00/III/2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.Pada 24 April 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa Audio (ASIRI) sebanyak 700 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat deposit.Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Perpustakaan Nasional RI melaksanakan kegiatan talk show yang berjudul ;Penghimpunan Karya Cetak Dan Karya Rekam Penerbit Perorangan;.Acara yang diselenggarakan pada tanggal 30 Oktober 2018 di gedung Teater Perpustakaan Nasional RI jalan Salemba Raya 28 A Jakarta Pusat ini dihadiri lebih dari 100 peserta yang terdiri dari mahasiswa, guru dan para dosen dari berbagai kota di Indonesia.Selain menghadirkan Lucya Dhamayanti selaku Kepala Direktorat Deposit Bahan Pustaka Perpustakaan Nasional RI sebagai nara sumber, talk show juga menghadirkan Edba Wythona; seorang penulis dan aktif di sebuah stasiun televise swasta dan Arman Yurisaldi Saleh; seorang dokter yang sangat produktif dalam menuli buku.Acara dimulai pukul 09.30 WIB, direncanakan berakhir pukul 12.00 WIB. Namun oleh karena antusiasnya peserta talksshow dalam berdiskusi dengan nara sumber, maka acarapun menjadi molor hingga pukul 13.00 WIB.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 3041/2/KPG.10.00/IV.2020 tentang perubahan kedua atas Surat Edaran Nomor 2866/2/KPG.10.00/III/2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.Pada 08 Mei 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa Audio (ASIRI) sebanyak 700 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat deposit.Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.