Merdeka Selatan, Jakarta –
Telah dilakukan kegiatan Focus
Group Discussion (FGD) tentang Karya Rekam Audio Visual terkait dengan RPP pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam,
Jumat (11/10). Kegiatan FGD ini dihadiri oleh Kepala Direktorat Deposit Bahan
Pustaka, Nurcahyono; Kepala Subdirektorat Deposit, Sri Marganingsih; Perwakilan
KPI, KPID Jabar, TVRI, PPFI, Pusbangfilm dan LSF.
FGD dibuka oleh Kepala
Subdirektorat Deposit Sri Marganingsih dan dilanjutkan arahan oleh Kepala
Direktorat Deposit Bahan Pustaka Nurcahyono. Kegiatan ini secara umum membahas
mengenai hasil FGD yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Dalam FGD Agung Suprio
(Perwakilan KPI) mengungkapkan bahwa pasal 45 dalam UU 32 tentang Penyiaran,
bahan siaran wajib disimpan sekurang-kurangnya selama 1 tahun. Dengan begitu,
pada dasarnya kelompok penyiaran setuju dengan hadirnya pemerintah dalam
penyimpanan produk siaran karena dapat mengurangi cost pembelian storage.
Selain itu Yani, mengemukakan UU No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman pasal 38 menerangkan bahwa
pengarsipan film dapat bersifat organisasi, perorangan dan pemerintah yang saat
ini di wujudkan oleh Perpusnas. Dalam Undang-undang tersebut disebutkan bahwa
pelaku usaha harus menyerahkan kepada pusat pengarsipan film Indonesia sebanyak
1 copy, setahun setelah beredar.
Beliau juga berpendapat sebaiknya Perpusnas menyimpan Film yang telah
dinyatakan lulus sensor, kecuali film yang tidak dipertunjukkan secara umum.
Selain itu juga beliau mengatakan “perlu membuat payung yang kuat dan besar,
karena negara (Perpusnas) harus mampu memayungi semua kepentingan".
Ahmad (Perwakilan LSF) juga mengatakan bahwa perlu adanya penyamaan presepsi mengenai arsip aktif dan inaktif. Selain itu, dalam pelaksanaan UU No. 13 Th. 2018 tentang SSKCR harus ada sesuatu yang memaksa dan pemberian sanksi dan perlu sinergitas antar lembaga agar terciptanya sadar serah dan produk hukum. Ahmad juga berpendapat bahwa melihat dari lapangan, perpusnas mampu untuk memfasilitasi karya rekam audio visual dalam hal storage dan preservasi.
Jakarta – Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) sebagai lembaga pemerintahan nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perpustakaan mengemban amanat mulia dalam mengembangkan koleksi nasional yang memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat dan pelestarian hasil budaya bangsa, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 43 tentang Perpustakaan (Pasal 21 ayat 3 poin a dan b). Kelompok Pengembangan Koleksi perpustakaan yang berada di bawah naungan Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan menjadi motor terlaksananya tugas tersebut. Pengembangan koleksi merupakan proses awal dari tahapan kegiatan pengelolaan perpustakaan yang dilakukan untuk membangun koleksi perpustakaan guna memenuhi kebutuhan informasi pemustaka. Pengembangan koleksi yang dilaksanakan oleh Perpusnas meliputi seluruh hasil karya masyarakat Indonesia dalam berbagai bentuk dan media. Surat kabar merupakan salah satu jenis bahan perpustakaan yang diadakan dan sudah sejak lama menjadi koleksi Perpusnas. Surat kabar sebagai salah satu jenis terbitan berkala/serial merupakan salah satu koleksi penting di Perpusnas. Adapun ciri khas yang dimiliki terbitan berkala sehingga terbitan ini menjadi media penyebaran informasi baru yang paling efektif adalah menyediakan informasi mutakhir. Hal inilah yang menjadi pertimbangan diadakannya surat kabar. Perpusnas sebagai unit pemberi jasa/layanan kepada masyarakat selalu menaruh perhatian pada pengukuran kinerja dalam memenuhi kebutuhan informasi pemustaka, dan meyakinkan diri bahwa bahan perpustakaan yang dipilih bermanfaat bagi pemustakanya. Komitmen ini muncul karena ukuran keberhasilan suatu perpustakaan termasuk Perpusnas adalah dari manfaat koleksinya bagi kebutuhan informasi masyarakat. Berdasarkan Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kebijakan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Nasional, prinsip yang dimiliki Perpusnas dalam mengembangkan koleksi surat kabar sebagai terbitan berkala/serial yaitu:a. Terbitan serial memiliki dewan redaksi atau tim editor yang terdiri atas orang-orang yang dianggap ahli yang bertanggung jawab atas artikel atau rubrik yang disajikan.b. Semua serial yang terbit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagai hasil pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR).c. Terbitan serial luar negeri tentang Indonesia.d. Terbitan serial luar negeri yang terbit di negara anggota ASEAN diutamakan mencakup subjek sosial, politik, dan budaya.e. Subjek/bidang tertentu yang menjadi prioritas kebijakan pemerintah.f. Subjek tentang ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai skala prioritas. Berdasarkan prinsip-prinsip yang sudah ditentukan tersebut, maka dilakukan pengembangan koleksi surat kabar melalui berbagai tahapan sebagai berikut:1. Survei kebutuhan pemustakaSurvei kebutuhan pemustaka merupakan upaya yang dilakukan untuk mengumpulkan informasi mengenai judul surat kabar yang diinginkan oleh pemustaka. Pengumpulan informasi ini dapat dilakukan melalui penyebaran angket, melakukan kajian kebutuhan pemustaka, hunting langsung ke penerbit/pameran, serta usulan dari unit kerja lain atau organisasi profesi. 2. Seleksi bahan perpustakanSeleksi bahan perpustakaan dilakukan untuk menentukan judul bahan perpustakaan yang akan diadakan. Tujuannya adalah agar koleksi yang diadakan sesuai dengan kebutuhan infomasi pemustaka dan memiliki nilai guna yang tinggi karena banyak dimanfaatkan oleh pemustaka. 3. Verifikasi bahan perpustakaanVerifikasi bahan perpustakaan dalam hal ini adalah memeriksa kepemilikan bahan perpustakaan yang sudah terpilih ke pangkalan data (INLIS). Dari hasil verifikasi tersebut akan diketahui sudah/belum adanya judul surat kabar yang diverifikasi dalam jajaran koleksi. 4. Pengadaan bahan perpustakaanHasil seleksi dan verifikasi yang telah dilakukan dituangkan ke dalam suatu daftar judul bahan perpustakaan yang siap untuk diadakan. Pelaksanaan pengadaan bahan perpustakaan dapat melalui berbagai cara, yaitu:a. Sebagai hasil pelaksanaan UU SSKCKR;b. Pembelian;c. Hadiah dan hibah;d. Tukar menukar;e. Hasil alih media koleksi; danf. Terbitan sendiri.Ketentuan pengadaan untuk bahan perpustakaan serial dalam hal ini adalah surat kabar yang diadakan melalui pembelian adalah dalam bentuk berlangganan. Masing-masing judul surat kabar yang dilanggan adalah sejumlah 1 (satu) eksemplar. Judul surat kabar yang sudah ditentukan untuk dilanggan tersebut harus terus diperpanjang masa langganannya selama surat kabar tersebut masih terbit. Hal ini dimaksudkan agar informasi yang diperoleh dari judul surat kabar tersebut utuh, tidak terpotong atau terputus karena dihentikan langganannya. Ketentuan ini tidak berlaku jika penerbit menghentikan masa terbit surat kabar tersebut, atau ada keputusan khusus yang dikeluarkan oleh Perpusnas terkait surat kabar tersebut. Perpusnas melalui Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan hingga saat ini masih melanggan sejumlah surat kabar nasional dan surat kabar daerah. Judul surat kabar tersebut adalah: NO. SURAT KABAR NASIONAL NO. SURAT KABAR DAERAH 1 Bisnis Indonesia 19 Bali Post 2 Harian Analisa 20 Babel News 3 Harian Ekonomi Neraca 21 Bangka Pos 4 Harian Terbit 22 Harian Pagi Tribun Jogja 5 Warta Kota 23 Harian Umum Gala Media 6 Independent Observer 24 Harian Umum Pikiran Rakyat 7 Investor Daily Indonesia 25 Kabar Banten 8 Jakarta Post, The 26 Kabar Cirebon 9 Jawa Pos 27 Kabar Priangan 10 Kompas 28 Kaltim Post 11 Kontan 29 Pos Belitung 12 Koran Jakarta 30 Pos Kota 13 Koran Sindo 31 Radar Bali 14 Media Indonesia 32 Radar Banten 15 Rakyat Merdeka 33 Radar Bekasi 16 Republika 34 Radar Bogor 17 Suara Pembaruan 35 Radar Cianjur 18 Super Ball 36 Radar Depok 37 Radar Lampung 38 Radar Solo 39 Tribun Medan 40 Tribun Pekanbaru Tabel 1. Daftar Judul Surat Kabar yang Dilanggan Perpusnas Tahun 2021 Perkembangan teknologi yang semakin canggih terutama penggunaan internet yang semakin masif ternyata berimbas negatif terhadap perkembangan penerbitan surat kabar cetak di Indonesia. Ditambah lagi dengan terpaan pandemi COVID-19 yang memperparah kondisi penerbitan surat kabar cetak. Dalam satu dekade ini banyak media massa yang sudah tidak beroperasi lagi. Sebagian media massa cetak yang menghentikan operasi penerbitan surat kabar cetaknya telah bermigrasi ke media digital, tetapi sebagian lagi ada yang benar-benar tutup dan hilang. Beberapa surat kabar tersebut adalah sebagai berikut: NO.JUDULKETERANGAN1Harian Bola-2Harian Pelita-3IndoposBerlanjut di portal daring4Jakarta Globe-5Koran TempoBerlanjut di portal daring6Sentana-7Sinar HarapanBerlanjut di portal daring8Suara Merdeka-9Suara Karya-10Suara Pembaruan-11Suluh Indonesia-12Top Skor-Tabel 2. Daftar Surat Kabar Cetak yang Sudah Berhenti Terbit Fenomena ini memang tidak bisa dihindari, pada era 4.0 yang ditandai dengan internet of things (IoTs) atau serba internet, memaksa berbagai jenis bisnis untuk shifting mengembangkan usaha berbasis digital. Beberapa surat kabar cetak boleh mati, namun jurnalismenya tetap hidup di platform berita yang sesuai perkembangan teknologi dan perilaku masyarakat. Perpusnas sebagai Lembaga yang berperan penting terhadap kelestarian hasil budaya bangsa, sampai kapan pun akan tetap menyimpan dan merawat dengan baik seluruh surat kabar cetak yang pernah ada di bumi nusantara ini, baik yang sudah berhenti masa terbitnya, sudah beralih ke platform digital, maupun yang paling utama adalah yang masih terbit hingga saat ini. Dengan demikian seluruh informasi yang terkandung dalam surat kabar tersebut tetap dapat diperoleh dan dinikmati oleh siapa pun dan sampai kapan pun.
Pengelolaan serah simpan karya cetak dan karya rekam meliputi Penerimaan, pengadaan, pencatatan, pengolahan, penyimpanan, pendayagunaan, pelestarian dan pengawasan, dalam pelaksanaan pengelolaan SSKCKR ini diawali dengan penerimaan karya cetak dan karya rekam (KCKR) yang merupakan pintu gerbang pertama dalam melakukan pengelolaan secara menyeluruh sehingga perlu adanya pelayanan yang mendukung dalam teknis penerimaan KCKR.Penyusunan Standar pelayanan penerimaan karya cetak dan karya rekam didasarkan keperluan akan pentingnya layanan penerimaan KCKR kepada wajib serah dan masyarakat umum serta menjadi tolak ukur dalam melakukan pelayanan KCKR yang pada nantinya akan diterapkan di Perpustakaan Nasional RI dan Perpustakaan Provinsi. Pengharmonisasian rancangan peraturan perpustakaan nasional tentang Standar Pelayanan Penerimaan karya cetak dan karya rekam diadakan di AOne Hotel Kamis, 06 Juli 2023 yang dihadiri oleh perwakilan kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat Kabinet dan Sekretariat Presiden yang membahas secara detail antara lain yaitu : Penambahan apa definisi yang terdiri dari standar pelayanan, pelayanan public dan Maklumat layanan Memperbaiki tanda baca standar pelayanan penerimaan karya cetak dan karya rekam Memperbaiki isi standar pelayanan penerimaan karya cetak dan karya rekam Dengan hadirnya Standar Pelayanan Penerimaan karya cetak dan karya rekam yang akan dibuatkan kedalam Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI dapat mempermudah pelayanan penerimaan karya cetak dan karya rekam baik yang di Perpustakaan Nasional RI maupun Dinas Perpustakaan Provinsi di masing-masing daerah.
Terkait Surat Edaran Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional RI Nomor 2866/2/KPG.10.00/III.2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Sekretaris Utama Nomor. 2731/2/KPG.10.00/III.2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.Pada 3 April 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa surat kabar sebanyak 700 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat depositKelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan merupakan salah satu unit kerja setingkat eselon 2 yang berada di bawah Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI). Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan mempunyai tugas dan fungsi di antaranya melakukan penghimpunan karya cetak dan karya rekam (KCKR) dari penerbit dan produsen karya rekam. Pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) Pasal 15 ayat 2 dijelaskan bahwa pengelolaan KCKR terdiri dari penerimaan, pengadaan, pencatatan, pengolahan, penyimpanan, pendayagunaan, pelestarian, dan pengawasan. Dalam menjalankan pengelolaan KCKR, Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan selalu berkoordinasi dengan unit-unit terkait untuk penyempurnaan pengelolaan koleksi KCKR. Pelaksanaan pengelolaan KCKR diawali dengan koordinasi yang dilakukan oleh Kelompok Pengelola KCKR yang terdiri atas Tatat Kurniawati (Koordinator Pengelolaan KCKR) dan Rizki Bustomi (Subkoordinator Pengelolaan Koleksi Karya Cetak) dengan berkunjung ke Pusat Jasa Informasi Perpustakaan dan Pengelolaan Naskah Nusantara. Dalam kunjungan ini, Kelompok Pengelola KCKR bertemu dengan Yuliatri Bunga (Koordinator Penyusunan Konten dan Layanan Informasi Perpustakaan), Luthfiati Makarim (Koordinator Monograf dan Berkala Langka), Atis Taufik Abdul Rahman (Subkoordinator Layanan Keanggotaan dan Sirkulasi), Arief Wicaksono (Subkoordinator Layanan Referensi, Monograf, Terbitan Berkala, dan Multimedia), dan Hanita Sulistia (Ketua Kelompok Layanan Monograf Tertutup) untuk berdiskusi membahas pengelolaan KCKR tentang pencatatan, penyimpanan, dan pendayagunaannya. Di samping itu, diskusi juga membahas tentang informasi yang beredar bahwasanya koleksi Deposit KCKR (Kop. 2) mengalami perubahan lokasi penyimpanan dan layanannya bisa dipinjamkan untuk dibawa pulang sehingga secara tidak langsung akan berubah pada tagging Inlis yang akan mengurangi aset penilaian koleksi Deposit, serta pendayagunaan koleksi Deposit.Diskusi tersebut menghasilkan keputusan bersama, yaitu: 1. Koleksi Deposit hasil pelaksanaan UU SSKCKR tetap menjadi koleksi Deposit dengan teknis pelayanan tertutup. Apabila ada koleksi Deposit yang dilayankan terbuka, tetap tidak bisa dibawa pulang untuk dipinjamkan.2. Koleksi Deposit hasil pelaksanaan UU SSKCKR tetap menjadi aset deposit dengan melihat pada sumber pengatalogan walau berubah pada tagging lokasi penyimpanan koleksi.3. Memberikan stiker dengan warna khusus untuk membedakan antara koleksi hasil pelaksanaan UU SSKCKR dan koleksi yang berdasarkan pembelian.4. Mengirimkan koleksi grey literature mulai tahun 2021 dengan catatan sudah berganti nomor panggil.5. Koleksi TIR/PBB untuk sementara masih menunggu kebijakan Deputi Bidang Pengembangan Koleksi dan Jasa Informasi.6. Pendayagunaan koleksi Deposit berada di Perustakaan Nasional RI Salemba dengan menggunakan layanan rujukan dan pemustaka bisa menggunakan Lt. 7c sebagai ruang baca namun masih menunggu keputusan Kepala Pusat Jasa Informasi Perpustakaan dan Pengelolaan Naskah Nusantara beserta SOP pendayagunaannya.Setelah mengunjungi Pusat Jasa Informasi Perpustakaan dan Pengelolaan Naskah Nusantara, Kelompok Pengelola KCKR juga berkunjung ke Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan untuk bertemu dengan Triani Rahmawati (Koordinator Pengolahan Hasil Pengadaan dan Serah Simpan KCKR), Destiya Puji Prabowo (Subkoordinator Pengolahan Hasil Pengadaan dan Serah Simpan Karya Cetak), dan Lilies Fardhiyah (Subkoordinator Pengolahan Hasil Pengadaan dan Serah Simpan Karya Rekam). Kedua pihak berdiskusi membahas teknis pengelolaan KCKR tentang pencatatan, pengolahan, dan pengiriman koleksi KCKR kop. 2.Diskusi tersebut menghasilkan keputusan bersama, yaitu: 1. Koleksi Grey Literature tahun 2021 akan dikirim ke Kelompok Pengolahan Hasil Pengadaan dan Serah Simpan KCKR.2. Koleksi TIR/PBB masih menunggu kebijakan Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi.3. Setiap pengiriman koleksi hasil pelaksaaan UU SSKCKR Kop. 2 dilengkapi Berita Acara Pengiriman (BAP) dan dilaksanakan pada akhir tahun.4. Koleksi Deposit hasil pelaksanaan UU SSKCKR yang belum dilabel warna oranye akan diberi label warna oranye oleh Kelompok Pengolahan Hasil Pengadaan dan Serah Simpan KCKR.5. Apabila ditemukan koleksi Deposit (kop. 1) akan dikembalikan ke Kelompok Pengelola KCKR.6. Untuk menyeragamkan sistem pencatatan koleksi KCKR dengan pengembangan koleksi perpustakaan, Kelompok Pengelola KCKR hanya mengisi pada tag, 245, 264, dan 250. Nantinya bagi staf pengelola KCKR yang ingin melakukan pengolahan, akan mengirimkan surat permohonan izin untuk melakukan pengolahan koleksi KCKR. Koordinasi antarunit tersebut sangatlah penting mengingat Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan memiliki tupoksi yang sangat berkaitan alur kinerjanya dengan unit lain di Perpusnas RI. Sebagai contoh pada Pusat Jasa Informasi Perpustakaan dan Pengelolaan Naskah Nusantara tentang teknis pencatatan, penyimpanan, dan pendayagunaan, pada Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan terkait teknis pencatatan, pengolahan, dan pengiriman koleksi KCKR, pada Pusat Preservasi dan Alih Media Bahan Perpustakaan tentang penyimpanan dan pelestarian koleksi agar tidak menjadi rusak baik fisik maupun informasinya, serta pada Pusat Data dan Informasi mengenai semua sistem aplikasi untuk menunjang pelaksanaan pengelolaan KCKR di Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Koordinasi antarunit yang dilaksanakan oleh koordinator dan subkoordinator ini selanjutnya dapat dijadikan sebagai bahan masukan untuk pimpinan di masing-masing unit kerja di lingkungan Perpusnas RI dalam memaksimalkan kinerja pegawai dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan unit masing-masing.
Perpustakaan Nasional RI menandatangani nota kesepahaman dengan pemerintah Kota Ambon dalam rangka progress mewujudkan Ambon sebagai salah satu kota music dunia. Tentu saja peristiwa ini sangat bersejarah dan menjadi penting dalam upaya mempercepat pembangunan Pusat Dokumentasi Musik Nasional di Kota Ambon. Sebagaimana diketahui bahwa memiliki Pusat Dokumentasi Musik Nasional merupakan salah satu syarat yang diberikan UNESCO kepada kota Ambon jika ingin menjadi Kota Music Dunia.Setelah penandatanganan MOU dilanjutkan talk show dengan mengambil tema ;Mewujudkan Pusat Dokumentasi Nasional;. Talk show menghadirkan nara sumber Kepala Perpustakaan Nasional RI; Muhammad Syarif Bando, Deputi Fasilitasi HKI dan Regulasi; Ari Juliano Gema, Walikota Ambon; Richard Louhenapessy; dan Ketua Ambon Music Office, Ronny Loppies. Sedangkan saya diminta menjadi moderator.Selain penandatanganan nota kesepahaman dan talk show, acara dihadiri tak kurang dari 100 undangan ini juga dimeriahkan oleh grup music Hawaian yang khusus didatangkan dari Ambon.Kegiatan yang diselenggarakan pada tanggal 29 Oktober 2018 di Auditorium Soekarman Perpustakaan Nasional RI, Jl. Medan Merdeka Selatan 11 Jakarta Pusat berlangsung dari pukul 09.00 WIB hingga 12.30 WIB.;
Jakarta - Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) memiliki kewajiban dalam penghimpunan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SS KCKR) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018. Saat ini, di Perpusnas telah tersedia aplikasi untuk menghimpun data koleksi karya rekam digital melalui aplikasi e-Deposit.E-Deposit pada mulanya adalah sistem penghimpunan karya rekam digital yang dibuat dan dikembangkan sejak tahun 2018. Hingga kini, e-Deposit telah beberapa kali dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan Perpusnas dan Wajib Serah terhadap penyerahan dan penghimpunan karya rekam digital dengan lebih mudah dan cepat. Sesuai dengan hasil eveluasi aplikasi e-Deposit pada akhir tahun 2021, pengembangan e-Deposit pada tahun 2023 akan dilanjutkan dengan menambahkan fitur penerimaan karya cetak dan karya rekam analog ke dalam aplikasi e-Deposit yang menjadi sistem satu pintu pendataan KCKR. E-Deposit selanjutnya akan dikembangkan agar dapat digunakan oleh pengelola deposit nasional dan deposit provinsi serta seluruh penerbit dan pengusaha karya rekam di Indonesia. Aplikasi "edeposit" ini mempermudah proses pendataan, pengarsipan, dan pengelolaan karya cetak dan karya rekam secara elektronik, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Sistem Pendataan Satu Pintu Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan penyerahan karya-karya tersebut dapat lebih teratur, terpantau, dan dapat diakses dengan lebih efisien oleh pihak yang berwenang, seperti perpustakaan dan masyarakat umum.Data yang terhimpun dalam aplikasi eDeposit sejak tahun 2018 hingga tahun 2022, menunjukkan 52.240 judul buku digital sebagai koleksi terbanyak yang dihimpun dalam aplikasi eDeposit. Buku digital ini kebanyakan di unggah mandiri oleh para penerbit melalui aplikasi eDeposit. Total 79.418 koleksi yang berjenis audio, buku digital, partitur, serta koleksi serial yang telah didata oleh eDeposit.Jumlah Koleksi eDeposit Tahun 2018 s.d 2022Para pelaksana serah yang terdiri dari penerbit dan produsen karya rekam, dapat menyerahkan karyanya langsung melalui eDeposit. Dengan menyerahkan karya, para pelaksana serah telah mewujudkan kepatuhan terhadap Undang-Undang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Karya yang telah diserahkan tersebut selanjutnya akan dinilai dan dipertimbangkan untuk mengikuti event Penghargaan Buku Terbaik yang setiap tahun diselenggarakan oleh Perpusnas untuk mengapresiasi masyarakat terhadap karya-karya-nya.