Merdeka Selatan, Jakarta –
Telah dilakukan kegiatan Focus
Group Discussion (FGD) tentang Karya Rekam Audio Visual terkait dengan RPP pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam,
Jumat (11/10). Kegiatan FGD ini dihadiri oleh Kepala Direktorat Deposit Bahan
Pustaka, Nurcahyono; Kepala Subdirektorat Deposit, Sri Marganingsih; Perwakilan
KPI, KPID Jabar, TVRI, PPFI, Pusbangfilm dan LSF.
FGD dibuka oleh Kepala
Subdirektorat Deposit Sri Marganingsih dan dilanjutkan arahan oleh Kepala
Direktorat Deposit Bahan Pustaka Nurcahyono. Kegiatan ini secara umum membahas
mengenai hasil FGD yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Dalam FGD Agung Suprio
(Perwakilan KPI) mengungkapkan bahwa pasal 45 dalam UU 32 tentang Penyiaran,
bahan siaran wajib disimpan sekurang-kurangnya selama 1 tahun. Dengan begitu,
pada dasarnya kelompok penyiaran setuju dengan hadirnya pemerintah dalam
penyimpanan produk siaran karena dapat mengurangi cost pembelian storage.
Selain itu Yani, mengemukakan UU No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman pasal 38 menerangkan bahwa
pengarsipan film dapat bersifat organisasi, perorangan dan pemerintah yang saat
ini di wujudkan oleh Perpusnas. Dalam Undang-undang tersebut disebutkan bahwa
pelaku usaha harus menyerahkan kepada pusat pengarsipan film Indonesia sebanyak
1 copy, setahun setelah beredar.
Beliau juga berpendapat sebaiknya Perpusnas menyimpan Film yang telah
dinyatakan lulus sensor, kecuali film yang tidak dipertunjukkan secara umum.
Selain itu juga beliau mengatakan “perlu membuat payung yang kuat dan besar,
karena negara (Perpusnas) harus mampu memayungi semua kepentingan".
Ahmad (Perwakilan LSF) juga mengatakan bahwa perlu adanya penyamaan presepsi mengenai arsip aktif dan inaktif. Selain itu, dalam pelaksanaan UU No. 13 Th. 2018 tentang SSKCR harus ada sesuatu yang memaksa dan pemberian sanksi dan perlu sinergitas antar lembaga agar terciptanya sadar serah dan produk hukum. Ahmad juga berpendapat bahwa melihat dari lapangan, perpusnas mampu untuk memfasilitasi karya rekam audio visual dalam hal storage dan preservasi.
Ditayangkan live tanggal 22 Juli 2019 [Source: Perpustakaan Nasional RI]
Jakarta - Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) terus berupaya meningkatkan dan memperkuat koleksi nasional dalam rangka mewujudkan visi lembaga yang disesuaikan dengan visi Pemerintah RI Periode 2020-2024, yaitu "Terwujudnya Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong melalui penguatan budaya literasi". Perpusnas melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan berusaha mewujudkan visi tersebut dengan salah satunya mengembangkan koleksi yang lengkap dan mutakhir, serta sesuai dengan kebutuhan pemustaka. Salah satu kegiatan rutin yang dilakukan dalam pengembangan koleksi perpustakaan adalah hunting bahan perpustakaan monografi luar negeri. Kegiatan tersebut dilakukan dengan mendatangi/mengunjungi penyedia, yaitu penerbit, toko buku, ataupun perorangan yang memiliki terbitan, baik dalam bentuk tercetak maupun terekam. Beberapa penyedia yang secara rutin dikunjungi di antaranya adalah Toko Buku Periplus (PT. Java Books Indonesia), Toko Buku Kinokuniya (PT. Mitra Adi Perkasa), dan Toko Buku Books and Beyond (Singapore Press Holding / SPH). Ketiga toko buku tersebut cukup populer di kalangan penikmat bacaan terbitan luar negeri karena memiliki pilihan subjek yang beragam dan tersedia dalam jumlah relatif banyak. Pada 24 Agustus 2021, Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan menugaskan Tim Hunting dari Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan yang beranggotakan tiga orang pustakawan, yaitu Suhartoyo, Media Novia Stri, dan Chairida Saufatunnisa untuk melakukan hunting ke Periplus yang beralamat di Kawasan Industri Pulo Gadung, Jl. Rawa Gelam IV No. 9, RW 9, Kawasan Industri, Jatinegara, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Kedatangan Tim Hunting disambut oleh perwakilan dari Periplus, yaitu J. Bambang Sarekat B. (Binu). Secara singkat Binu menjelaskan sejarah Periplus yang merupakan perusahaan distributor majalah dan importir buku. Jaringan toko buku Periplus pertama kali didirikan tahun 1999 dengan lokasi pertama di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta. Dikenal sebagai toko buku impor yang menyediakan ribuan judul buku dengan komposisi 90% buku berbahasa Inggris, saat ini Periplus telah memiliki 45 toko di seluruh Indonesia yang tersebar di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Lombok, Balikpapan, dan Bali. Sebagian besar toko buku tersebut berlokasi di bandara-bandara besar di Indonesia. Dari hasil kunjungan tersebut, Tim Hunting memperoleh bahan perpustakaan berupa monografi luar negeri terbitan tahun terbaru (2021) dari berbagai subjek dan beberapa koleksi Indonesiana. Salah satu buku yang diperoleh adalah Indonesian Stories for Language Learners: Traditional Stories in Indonesia and English karya Katherine Davidsen yang diterbitkan oleh Tuttle Publishing pada 12 Oktober 2021. Koleksi Indonesiana sendiri adalah koleksi yang terdiri dari bahan perpustakaan yang diterbitkan di Indonesia, dan/atau bahan perpustakaan yang ditulis oleh warga Indonesia, dan/atau bahan perpustakaan tentang Indonesia, baik yang diterbitkan di dalam atau di luar Indonesia. Koleksi tersebut diharapkan dapat mewujudkan koleksi yang lengkap dan mutakhir, serta sesuai dengan kebutuhan pemustaka dan selaras dengan visi Perpusnas.
Perpusnas- 23 Juni 2023, Karya cetak dan karya rekam pada dasarnya merupakan salah satu hasil budaya bangsa sebagai perwujudan cipta, rasa dan karsa manusia. Peranannya sangat penting dalam menunjang pembangunan pada umumnya, khususnya pembangunan pendidikan, penelitian pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta penyebaran informasi. Undang-undang nomor 13 tahun 2018 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam salah satunya yaitu pasal 15 ayat 2, pasal 24 ayat 1 dan 2, pasal 26 ayat 1,2 dan 3 juga terdapat pada Peraturan pemerintah No. 55 tahun 2021 yang terdapat pada pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 serta di lengkapi dengan Peraturan kepala perpustakaan nasional No. 8 tahun 2022 pada teknis penyimpanan KCKR. Seiring dengan perkembangan zaman yang semakin maju pada saat ini diperlukan tempat, strategi serta infrastruktur dalam penyimpanan koleksi deposit yang berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam. Dalam hal penyimpanan koleksi karya cetak dan karya Direktorat Deposit dan pengembangan koleksi perpustakaan mengharapkan penyediaan Depo-depo penyimpanan yang tujuan untuk menunjang koleksi dalam hal pengelolaan, pendayagunaan dan pelestarian koleksi deposit sehingga koleksi yang ada bisa terpantau dengan aman, nyaman dan awet. Depo penyimpanan KCKR saat ini hanya dapat menampung koleksi sampai dengan tahun 2022 yaitu dengan menggeser meja kerja pegawai DDPKP dan memindahkan barang milik negara untuk dikembalikan ke Biro SDM dan Umum, untuk penyimpanan koleksi selain itu terdapat sarana dan prasarana yang blm memadai dalam pelaksanaan penyimpanan koleksi KCKR ditambah dengan parameter penyimpanan yang terdiri dari Suhu ruangan, kelembaban udara dan pencahayaan saat penyimpanan koleksi KCKR yang kurang memenuhi standar pengelolaan serah simpan karya cetak dan karya rekam. Dalam menjawab hasil rapat Ibu Janti Suksmarini selaku Kepala Biro SDM dan Umum, menanggapi hasil monitoring evaluasi depo penyimpanan koleksi KCKR. DDPKP mempunyai fungsi yang sangat berat yaitu menyimpan dan mengelola koleksi-koleksi yang diserahkan oleh masyarakat yang menjadi tanggung jawab kita semua. Koleksi-koleksi merupakan deret ukur sedangkan ruangan kita bisa dibilang deret hitung, karena koleksi itu akan bertambah terus setiap hari namun ruangan hanya bertambah, baru berjalan berapa tahun, kondisi yang disampaikan tadi koleksi 2022 memang kondisinya sudah penuh. · Mencermati hal tersebut perlu kiranya diadakan pemetaan ruangan dan rasionalisasi kembali ruangan kerja, ruangan koleksi, baik sarana kerjanya maupun koleksi-koleksi yang ada saat ini. · Selain itu juga diperlukan sarana untuk apabila ada bencana kita perlu penanggulan terhadap bencana. hal tersebut perlu memang dari unit kerja terkait DDPKP, Biro SDM dan Umum, dan Preservasi agar lebih fokus lagi karena kita mempunyai tugas yang sangat berat. · Pada saat ini kami juga sedang melakukan penataan ruangan di Blok D lantai 1. Namun pada saat ini ada keterbatasan tata kelola anggaran yang dikelola oleh Biro SDM dan umum juga perlu kebijakan dari pimpinan, dimana yang dirasa urgent akan kita lakukan dalam rangka penyimpanan koleksi dari 2023 ini yang akan mengalami penumpukan kembali. · Belum ada data statistik dari koleksi yang diterima oleh deposit per tahun, bilamana kita akan meminta penambahan tempat atau ruangan ke Instansi terkait dalam hal ini, Direktorat Jenderal Anggaran, Bapenas kita sudah mempunyai matrik atau data statistik koleksi deposit Perpustakaan Nasional pertahunnya. · Kita lebih konsen lagi kebutuhan ruangan kebutuhan untuk koleksi deposit untuk beberapa tahun kedepan dengan membuat rencana kerja · Ruangan-ruangan yang mengalami kerusakan, bocor, ada perpanjangan tangan kami melalui Kasubag Tata Usaha, untuk kegiatan perawatan akan segera diperbaiki. Tambahan dari Ibu Yeri Yunita, koleksi koran memang tidak mempunyai tempat di merdeka selatan, mungkin pertimbangannya adalah kondisi koran yang sudah rapuh sehingga punya resiko yang besar. karena kami berdampingan dengan koleksi deposit kami menghalangi dengan rak penyimpanan sehingga diperlukan sekat dalam menghalangi koleksi yang berinteraksi dengan pemustaka begitu juga sebaliknya selain itu juga di perlukan tirai pada jendela untuk menghalangi koleksi yang langsung terkena sinar matahari yang akan merusak koleksi dalam waktu yang lebih dekat. Depo penyimpanan koleksi karya cetak dan karya rekam diharapkan dapat menampung seluruh koleksi karya cetak dan karya rekam yang sudah di terima dari penerbit atau pengusaha rekam yang dilihat dari keamanan, kenyamanan dan menjaga keaslian koleksi karya cetak dan karya rekam. Dengan adanya Rapat koordinasi Depo Penyimpanan Koleksi KCKR dengan unit terkait diharapkan dapat mewujudkan standar pengelolaan KCKR dalam hal penyimpanan koleksi KCKR yang ada di Perpustakaan Nasional RI.
Jakarta - Telah dilaksanakan Rapat pengembangan dan pengelolaan karya e-Deposit pada hari Kamis, 27 Februari 2020. Rapat tersebut dimulai pada pukul 09.30 hingga 11.30 WIB. dalam rapat tersebut dibahas perlu adanya data cleansing yang terjadwal yang ditujukan untuk data 3 tahun terakhir (2018-2020). Selain itu di singgung pula mengenai sistem interoperabilitas dalam pelaksanaan penghimpunan karya cetak dan karya rekam elektronik.
Terkait Surat Edaran Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional RI Nomor 2866/2/KPG.10.00/III.2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Sekretaris Utama Nomor. 2731/2/KPG.10.00/III.2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.Pada 17 April 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa Audio (MMI) sebanyak 700 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat depositKelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Jakarta - Karya cetak dan karya rekam (KCKR) merupakan hasil cipta, rasa, dan karsa manusia yang memiliki peranan penting sebagai salah satu tolok ukur kemajuan intektual bangsa, referensi dalam bidang pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian, dan penyebaran informasi dan pelestarian kebudayaan nasional, serta merupakan alat telusur terhadap catatan sejarah, jejak perubahan, dan perkembangan suatu bangsa. Karya-karya tersebut dapat terhimpun dan terkelola dengan disusun dan disahkannya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR).Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi UU SSKCKR pada Senin, 8 November 2021 di Hotel Arya Duta, Jakarta. Kegiatan ini dihadiri Kepala Perpustakaan Nasional (Perpusnas), Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi, Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Perwakilan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta, Pimpinan Penerbit dan Produsen Karya Rekam wilayah DKI Jakarta, Koordinator dan Subkoordinator di lingkungan DDPKP, dan staf Kelompok Pengelolaan Hasil Serah Simpan KCKR (Deposit). Narasumber dalam kegiatan ini adalah Pustakawan Ahli Utama Perpusnas Subeti Makdriani, Koordinator Pengelolaan Hasil Serah Simpan KCKR (Deposit) Tatat Kurniawati, dan Vincentia Dyah Kusumaningtyas dari Tim Teknis Deposit.Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Yudhi Firmansyah, dilanjutkan dengan laporan kegiatan oleh Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang. Kemudian Kepala Perpusnas Muhammad Syarif Bando berkesempatan membuka acara sekaligus memberikan sambutan. Dalam sambutannya Syarif menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan tidak dapat dipisahkan dari UU SSKCKR. Filosofi dari UU ini adalah tentang bagaimana negara hadir untuk memfasilitasi orang-orang yang berminat dan berbakat dalam dunia penulisan dan penerbitan KCKR. Masyarakat Indonesia membutuhkan karya terbaik bangsa yang akan mengubah nasib masyarakat di masa mendatang. Dengan kata lain, tanpa pengusaha KCKR bangsa akan stagnan pada ilmu pengetahuan di masa lampau.Syarif juga menegaskan bahwa UU ini memayungi kita untuk mencerdaskan anak bangsa. Menurutnya, salah satu strategi untuk mencerdaskan anak bangsa adalah memaksimalkan peran Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) dalam menyosialisasikan kepada pimpinan daerah mengenai buku apa saja yang diperlukan masyarakat di wilayah tersebut.Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Subeti mengenai UU SSKCKR. Dalam paparannya, Subeti menyampaikan bahwa setiap penerbit wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul karya cetak kepada Perpusnas dan 1 (satu) eksemplar kepada Perpustakaan Provinsi tempat domisili penerbit. Sedangkan untuk produsen karya rekam wajib menyerahkan 1 (satu) salinan rekaman dari setiap judul karya rekam yang berisi nilai sejarah, budaya, pendidikan, dan ilmu pengetahuan dan teknologi kepada Perpusnas.Materi mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU SSKCKR disampaikan oleh Koordinator Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan KCKR (Deposit) Tatat Kurniawati. Tatat menyampaikan bahwa dasar penyusunan dari PP ini adalah Pasal 6 ayat 3, Pasal 7 ayat 7, Pasal 14, Pasal 28, Pasal 30 ayat 2, serta Pasal 31 ayat 4 UU SSKCKR.Vincentia sebagai narasumber ketiga menyampaikan materi mengenai layanan e-Deposit yang merupakan implementasi dari Pasal 22 UU SSKCKR yang bertujuan untuk memudahkan dan mempercepat kegiatan penghimpunan, penyimpanan, pengolahan, dan pendayagunaan KCKR, mengintegrasikan berbagai data dari aplikasi lain yang terkait dengan koleksi hasil pelaksanaan UU SSKCKR, serta menyediakan data untuk disajikan di portal pendataan KCKR. Aplikasi e-Deposit dapat diakses melalui https://edeposit.perpusnas.go.id.Kegiatan sosialisasi ditutup dengan sesi diskusi. Pada sesi ini, Eka Nur E. P. mewakili Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta mengusulkan adanya peraturan gubernur yang ditujukan kepada penerbit sehingga Perpustakaan Provinsi lebih mudah untuk memotivasi penerbit dalam menyerahkan karya. Usulan lain disampaikan oleh David dari Penerbit Erlangga, bahwa dibutuhkan sumber daya manusia khusus di internal penerbit dan in house training dari pihak Perpusnas untuk memberikan pengarahan terkait pengunggahan karya rekam ke aplikasi e-Deposit. Kegiatan Sosialisasi UU SSKCKR ini diharapkan dapat memberikan pemahaman bagi para subjek serah akan pentingnya pelaksanaannya dan dapat melaksanakan UU ini secara tertib.