Medan Merdeka Selatan, Jakarta — Melanjutkan agenda Perpusnas
dalam rangka mendukung dan memfasilitasi penyebaran musik-musik Indonesia, Direktorat
Deposit mengadakan forum diskusi dengan mengundang PAPPRI (Persatuan Artis
Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia) dan FESMI (Federasi
Serikat Musisi Indonesia). Diskusi pada hari Senin, (1/7) dan bertempat di
Ruang Serbaguna Perpustakaan Nasioanl Merdeka Selatan ini berlangsung dengan
tetap mematuhi protokol kesehatan.
Forum
Diskusi ini diawali dengan penyampaian laporan oleh tim penyelenggara yang
diwakili oleh Rudi Hernanda yang secara umum menyampaikan latar belakang kegiatan
kali ini yang merupakan tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi UU No. 13 Tahun
2018 dan juga perihal rencana publikasi karya musik dalam rangka menyebarluaskan
karya tersebut. Forum kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Perpusnas
M. Syarif Bando yang mengajak seluruh elemen untuk mendukung dalam peningkatan
kualitas peradaban di Indonesia, dengan menciptakan suatu komitmen agar para
pencipta karya musik dapat “membumikan karya” dengan tetap menerima hak ekonomi
mereka melalui Perpusnas dengan media sosialnya atau dengan aplikasi lain yang dikelola.
Acara
dilanjutkan dengan penyerahan karya oleh Bapak Candra Darusman dan Dwiki
Dharmawan yang diserahkan langsung kepada Kepala Perpusnas.
Johnny Maukar, Sekretaris Jenderal PAPPRI memberikan beberapa pandangan dan masukan pada forum kali ini. “Perkembangan teknologi selalu 2 kali lebih cepat dari peraturan hukum, ini yang menjadi permasalahan bersama bagi para elemen terkait khususnya berkaitan dengan peredaran karya di Youtube. “
Johnny
kemudian melanjutkan, dalam kaitannya dengan Youtube, perlu adanya edukasi bagi
pemilik channel Youtube tersebut berkaitan dengan hak cipta karya. Ada baiknya
ke depan diadakan FGD dari berbagai pihak (Kemenkumham, Perpusnas, dan Bekraf)
agar para pencipta karya tidak berulang kali mendaftarkan karyanya.
Dwiki
Dharmawan menyampaikan pandangannya terkait pernyataan Kaperpusnas, baiknya
memang ke depan Perpusnas bukan hanya menjadi gudang karya, tapi harus bisa
dipikirkan pula bagaimana masyarakat bisa mengakses karya tersebut dengan baik
dan kekinian.
Nurcahyono
menanggapi bahwa saat ini perpusnas sudah memiliki aplikasi (e-Deposit) dalam
kaitannya untuk mengirimkan hasil karyanya ke Perpusnas. Harapannya, aplikasi
tersebut ke depan bisa lebih user-friendly. Perpusnas tidak fokus pada
perlindungan hukum, tetapi lebih ke penyimpanan dan perawatan.
Candra
Darusman menekankan bahwa seluruh karya musik yang dimainkan; dilantunkan di
berbagai media harusnya memberikan hak ekonomi bagi para penciptanya.
Pada kesempatan
tersebut Rudi Hernanda kembali menekankan bahwa Karya Deposit yang ada di
Perpusnas hanya disimpan, dilestarikan, dan
didayagunakan bukan dilayankan. UU Deposit yang dikelola oleh Perpusnas
berbicara mengenai pusat dokumentasi, bukan hak cipta.
Salemba, Jakarta – Subdirektorat Deposit Perpustakaan Nasional Melakukan pembahasan rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR) dan Analisis Beban Kerja di Subdirektorat Deposit Perpustkaan Nasional (Perpusnas), Senin (18-19/11). Pertemuan dibuka oleh Sri Marganingsih (Kepala Subdirektorat Deposit Perpusnas RI) yang menjelaskan mengenai materi yang akan dibahas pada hari pertama dan kedua. Setelah itu, pertemuan dipandu oleh Rudi Hernanda dan diselingi arahan dari Nurcahyono (Kepala Direktorat Deposit Bahan Pustaka).Dalam pembahasan RPP tersebut Nurcahyono mengharapkan perlu adanya inventarisasi uraian kerja yang berdasarkan pada UU pendukung yaitu UU No. 43 Tahun 2007, UU No. 13 Tahun 2018 dan UU No 23 Tahun 2014. Dengan begitu, Direktorat Deposit Bahan Pustaka dapat merevisi struktur kelembagaan agar menjadi pusat ISBN dan pusat Deposit. Sri Marganingsih mengatakan bahwa ada 11 bab dalam RPP tahap 2. 11 bab tersebut antaralain Bab I Ketentuan Umum, Bab II Lembaga Penyimpanan KCKR, Bab III Penyerahan KCKR, Bab IV Pengelolaan Karya Cetak, BAB V Pengelolaan Karya Rekam, Bab VI Peran Serta Masyarakat, Bab VII Pengawasan dan Pembinaan, Bab VIII Sanksi Administratif, Bab IX Penghargaan, Bab X Ketentuan Peralihan, Bab XI Ketentuan Penutup. RPP tersebut merupakan tindaklanjut dari beberapa pasal dari UU No. 13 Th. 2018 tentang SSKCKR, antara lain Pasal 6 Ayat 3 (Tata Cara Penyerahan), Pasal 7 ayat 7 (Sanksi), Pasal 14 (Pelaksanaan Penyerahan), Pasal 28 (Pengelolaan), Pasal 30 ayat 2 (Peran Serta Masyarakat) dan Pasal 31 ayat 4 (Penghargaan).
Sanur, Bali – Subdirektorat Deposit Perpustakaan Nasional (Perpusnas) melaksanakan kunjungan ke kediaman David Hanan (Pengamat Perfilman Indonesia), Jumat (15/11). Kunjungan tersebut dilakukan guna mengetahui jejak perfilman di Indonesia.Sebagian besar film yang dimiliki David berasal dari sinematek. Pada dasarnya, film-film yang David miliki digunakan untuk riset, bukan untuk koleksi. Hal tersebut dikarekan David adalah seorang researcher, bukan kolektor. Beliau telah menerjemahkan 10 film kedalam bahasa Inggris dalam rangka restropeksi film Indonesia. Dari kunjungan tersebut kedepannya akan direncanakan kembali pertemuan dalam bentuk seminar dengan David Hanan di Jakarta.
Kamis (28/11/2019), Delegasi dari Perpustakaan Nasional RI (tim dari Biro Hukum dan Perencanaan, dan Direktorat Deposit) yang dipimpin ibu Sri Sumekar (Sekretaris Utama Perpusnas RI) berkunjung ke National Diet Library (NDL) Japan, dalam rangka memenuhi undangan NDL untuk berdiskusi dan berbagi informasi tentang pengelolaan koleksi hasil undang-undang serah simpan karya cetak dan karya rekam di kedua negara.NDL adalah perpustakaan parlemen (membantu parlemen dalam membuat undang-undang) sekaligus sebagai perpustakaan nasional (perpustakaan deposit) yang mengumpulkan dan menyimpan semua terbitan yang dihasilkan di Jepang. NDL memberi layanan referensi bagi Parlemen Jepang, lembaga eksekutif, dan masyarakat umum di Jepang.
Padang, Sumatera Barat - Pada hari Selasa, 17 Desember 2019 Subdirektorat Deposit melaksanakan kegiatan sosialisasi E-Deposit di Padang. Kegiatan tersebut dihadiri peserta dengan jumlah 34 orang yang terdiri dari seniman, composer, dan penyanyi. Pada sosialisasi kali ini hadir pula Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sumatera Barat. Beliau mengatakan bahwa pada hakikatnya secara prinsip dan kerangka umum antara UU No. 4 Th. 1990 dengan UU No. 13 Th. 2018 tentang SSKCKR memiliki inti yang sama, yaitu untuk menghimpun, melestarikan dan mendayagunakan karya cetak dan karya rekam yang memiliki nilai-nilai kebudayaan, pendidikan dan penelitian agar dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat di Sumatera Barat maupun di seluruh Indonesia. Beliau juga menyampaikan perihal tingkat kepatuhan dan kesadaran para penerbit di Sumatera Barat masih sangat kecil, lebih khusus pada karya rekam. Hal tersebut berdampak pada jumlah koleksi yang ada di Deposit Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat. Sedangkan, pemustaka di daerah sumatera Barat mengharapkan koleksi yang beragam dan banyak. “Padahal, jika dibandingkan dengan provinsi lain, produktivitas karya cetak dan karya rekam di Sumatera Barat merupakan yang paling tinggi”, kata beliau. Beliau juga berharap jika masyarakat memiliki hasil karya mohon bantuannya untuk diserahkan kepada Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat.Paparan selanjutnya yaitu dari Tatat Kurniawati. Beliau menyampaikan bahwa tujuan dari UU No. 13 tahun 2018 ini yaitu untuk melindungi asset-aset bangsa yang terdokumentasikan melalui karya cetak dan karya rekam. Sesuai dengan perkembangan zaman, Pada UU yang baru ini telah mendukung untuk penghimpunan karya rekam dan karya digital. Menghindari hilangnya karya-karya tersebut, negara hadir untuk menyimpan, melestarikan, dan kemudian mendayagunakan karya tersebut. Pelaksanaan UU No. 13 Th. 2018 tentang SSKCKR ini sejalan dengan tugas perpustakaan yaitu sebagai rumah peradaban bangsa. Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi dalam menjalankan tugasnya sebagai perpustakaan deposit, tujuannya yaitu memberikan hak kepada masyarakat dalam menyimpan dan melestarikan hasil karya cetak maupun karya rekam secara gratis tanpa mengeluarkan biaya. Dalam kegiatan ini juga dilakukan penghimpunan karya rekam elektronik melalui aplikasi E-Deposit yang dipandu oleh Ningrum. Beliau menjelaskan tentang cara mendaftarkan akun E-Deposit dan cara mengupload karya rekam elektronik di portal E-Deposit (https://edeposit.perpusnas.go.id/).
Deposit Perpusnas. Rabu, 21 Maret 2018 bertempat di Perpustakaan Nasional RI Gedung Layanan Jalan Merdeka Selatan No. 11 Jakarta. Tema diksusi pada Talkshow; kali ini adalah ;Pemerataan bahan bacaan melalui perpustakaan desa dan peran Perpusnas dalam memastikan sumber-sumber pengetahuan yang dimiliki sebagai hasil pelaksanaan UU No. 4 Tahun 1990 bisa disampaikan dan dikirim ke desa;. Perpustakaan Nasional RI mengadakan Talkshow yang diikuti oleh para penerbit anggota IKAPI. Pembicara pada Talkshow kali ini adalah Bapak M. Syarif Bando (Kepala Perpustakaan Nasional RI) , Ibu Rosidayati Rozalina (Ketua IKAPI Pusat), dan dari Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal RI serta sebagai moderator Ibu Lucya Dhamayanti (Kepala Direktorat Deposit BP Perpusnas).Kepala Perpusnas Muh. Syarif Bando mengatakan ;Perpusnas siap membantu pengembangan perpustakaan desa yaitu dengan memastikan sumber-sumber pengetahuan yang ada dan dimiliki oleh Perpusnas melalui pelaksanaan UU No. 4 Tahun 1990 tentang serah simpan KCKR, kita akumulasi dan bisa dikirim ke desa,; katanya. Bapak M. Syarif Bando mengatakan pula ;Perpusnas telah memiliki iPusnas yang memiliki buku-buku elektronik yang mudah diakses hanya dengan smartphones masyarakat dapat mengakses secara gratis seluruh buku elektronik yang ada di Ipusnas;.Kegiatan pertemuan Perpusnas dengan IKAPI rutin telah dilakukan sejak lama sebagai bagian koordinasi dalam penghimpunan KCKR di Indonesia. Pada pertemuan kali ini, Perpusnas ingin menjembatani IKAPI dengan Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal RI. Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal mempunyai program ;dana desa; untuk pembangunan perpustakaan desa. Oleh karena itu, IKAPI dan anggotanya diharapkan dapat membantu dalam pelaksanaan program ;dana desa; yang ada di Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal dan bersama dengan Perpusnas bersinergi dalam pembangunan desa di Indonesia. (22/03/2018)
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 3250/2/KPG.10.00/V.2020 tentang perubahan Surat Edaran Nomor 3041/2/KPG.10.00/IV/2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.Pada 18 Mei 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa Audio (ASIRI) sebanyak 400 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat deposit.Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.