Jakarta - Direktorat
Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan menyelenggarakan forum diskusi
bersama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan DKI Jakarta pada Kamis (20/10/22) yang
bertempat di Perpustakaan Jakarta. Kegiatan Forum Diskusi kali ini difokuskan pada implementasi peraturan perundang undangan SS KCKR sebagai upaya optimalisasi pelaksanaan UU nomor 13
tahun 2018 tentang SS KCKR baik di Perpustakaan Nasional maupun Perpustakaan
Provinsi.
Forum
diskusi dibuka oleh Diki Lukman selaku moderator, Diki menyampaikan bahwa
tujuan dari pertemuan ini adalah sebagai sarana berbagi informasi terkait serah
simpan karya cetak dan karya rekam di Perpustakaan Nasional maupun Dinas
Perpustakaan dan Arsip DKI Jakarta.
Eka
Nuretika Putra selaku Kepala Bidang Deposit,
Pengembangan Koleksi,
Layanan dan Pelestarian dalam sambutannya menyampaikan harapannya bahwa Perpustakaan
Nasional dapat memberikan masukan untuk meningkatkan potensi penerimaan KCKR
dan/atau kepatuhan pelaksana SS KCKR di lingkup Provinsi DKI Jakarta serta bagaimana caranya meningkatkan potensi para penerbit
di DKI Jakarta agar dapat melaksanakan penyerahan kewajibannya dengan baik dan
juga bagaiman cara pengelolaan hasil SS KCKR.
Selanjutnya
Emyati
Tangke Lembang selaku Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan
menyampaikan bahwa Kegiatan
Focus
Group Discussion ini diselenggarakan sebagai upaya saling
berbagi informasi dan berkoordinasi guna meningkatkan pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dalam
rangka memperkaya koleksi nasional. Agar pelaksanaan SS KCKR dapat berjalan secara
optimal maka saat ini telah ditetapkan standar pengelolaan koleksi dengan
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 8 Tahun 2022 agar KC dan KR yang sudah
diterima dapat disimpan dan dilestarikan dengan baik.
“Dengan adanya Standar Pengelolaan SS KCKR
diharapkan seluruh pelaksana simpan, baik di tingkat Perpustakaan Nasional
maupun Provinsi memiliki satu standar pengelolaan koleksi yang sama, yang dapat
memberikan petunjuk dan arahan yang seragam”
Sementara itu, Diki
Lukman dalam
paparannya menjelaskan bahwa dalam pengelolaan
Perpustakaan Jakarta, diambil tagline belajar, berkarya dan bertumbuh, dengan
harapan Perpustakaan Jakarta menjadi pusat pembelajaran masyarakat dengan kegiatan
yang beragam, menjadi tempat berkarya dan menjadi ruang bagi warga berinteraksi.
Perpustakaan DKI jakarta
sendiri diresmikan menjadi Perpustakaan Jakarta dan Pusat Dokumentasi Sastra
(PDS) HB Jassin pada tanggal 7 juli 2022. Saat ini koleksi KCKR yang dihimpun oleh Perpustakaan Jakarta yaitu 41.540
eksemplar dimana jumlah koleksi yang sudah SO adalah 20.798 jumlah koleksi
belum SO 20.742 eksemplar dimana penerimaan KCKR 3 tahun terakhir yaitu pada tahun
2020 sebanyak 4561 eks, tahun 2021 sebanyak 4581 serta tahun 2022 sampai September 3730 ekemplar.
“Perpustakaan
Jakarta mempersiapkan inovasi layanan seperti jaringan terintegrasi dengan nama jaklitera, sistem
pengembalian mandiri oleh pemustaka, ruang interaksi bagi warga serta penguatan
branding perpustakaan sebagai ruang ketiga bagi warga”
Pada sesi selanjutnya, dilakukan paparan oleh Tatat
Kurniawati, selaku Koordinator Kelompok Pengelolaan Koleksi Hasil SS KCKR
mengenai Standar pengelolaan Koleksi SS KCKR. Dalam paparannya, Tatat
menjelaskan bahwa tujuan pelaksanaan SS KCKR yaitu mewujudkan koleksi nasional
dan melestarikannya sebagai hasil budaya serta menyelamatkan KCKR dari ancaman
bahaya.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa ada delapan komponen yang diatur dalam Standar
pengelolaan Koleksi SS KCKR yaitu penerimaan, pengadaan, pencatatan, pengolahan,
penyimpanan, pendayagunaan, pelestarian dan pengawasan.
“
Perpustakaan Jakarta bisa mengadopsi pada komponen penerimaan, pencatatan, pengolahan, penyimpanan, pendayagunaan,
pelestarian dan pengawasan, namun pada komponen pengadaan hanya diperuntukkan
khusus untuk Perpustakaan Nasional”
Pada sesi terakhir,
dilakukan diskusi dimana ada beberapa pertanyaan terkait penilaian dalam kepatuhan penerbit, strategi
dalam pengumpulan grey literatur seeta batasan dalam layanan karya digital. Melalui
FGD ini, diharapkan adanya kerjasama lebih lanjut terkait pengelolaan hasil SS
KCKR.
Jakarta - Pegawai Negeri Sipil (PNS) mempunyai fungsi dan peran sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa. Dalam rangka melaksanakan fungsi dan peran tersebut, seorang PNS dituntut untuk memiliki sikap profesional dalam menjalankan tugas-tugasnya serta mengerahkan segala daya dan tenaga untuk mencapai dan mewujudkan tujuan negara, yaitu memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Sosok PNS yang profesional tersebut dapat dibentuk dengan melaksanakan pembinaan, salah satunya melalui jalur pelatihan dasar. Sebelum diangkat menjadi PNS, seorang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) wajib menjalani Masa Prajabatan selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pengangkatan sebagai CPNS. Selama Masa Prajabatan tersebut, setiap Instansi Pemerintah wajib memberikan Pelatihan Dasar CPNS sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar CPNS). Latsar CPNS tahun 2021 dilaksanakan dengan model blended learning. Model tersebut dilaksanakan melalui 3 (tiga) bagian pembelajaran, yaitu pelatihan mandiri, distance learning, dan pembelajaran klasikal di tempat penyelenggaraan Latsar CPNS. Pada bagian distance learning, peserta menjalani pelatihan melalui sistem pembelajaran daring menggunakan MOOC (Massive Open Online Course) secara mandiri dan asynchronous, serta dipadukan dengan pembelajaran secara synchronous menggunakan aplikasi zoom meeting. Sedangkan pada bagian klasikal, peserta menjalani kegiatan aktualisasi di tempat kerja masing-masing CPNS, yaitu di Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas), dan pembelajaran secara bersama-sama di tempat pelatihan (on campus), yaitu di Pusat Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Pertanian (PPMKP), Ciawi. Hanya saja metode klasikal yang telah direncanakan tersebut tidak dapat terealisasi dikarenakan kondisi pandemi COVID-19 yang belum menunjukan kondisi yang lebih baik. Selama menjalankan aktualisasi di unit kerja, ditemukan beberapa isu yang terjadi di Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan, salah satunya adalah “Masih Kurangnya Pengetahuan Pegawai terkait Teknis Pengadaan Monografi Luar Negeri pada Tim Kerja Monografi Luar Negeri”. Kurangnya pengetahuan pegawai terkait teknis pengadaan monografi luar negeri akan mengakibatkan proses pengadaan akan menjadi terhambat dan tidak sesuai target. Jika pengadaan monografi terhambat, maka proses-proses selanjutnya juga akan terhambat sehingga semakin lama monografi tersebut dapat dilayankan kepada masyarakat. Berdasarkan fenomena di atas, perlu dicarikan alternatif gagasan untuk menyelesaikan isu tersebut agar kinerja pegawai dalam pengadaan monografi luar negeri berjalan dengan maksimal dan sesuai dengan target yang telah ditentukan. Adapun alternatif gagasan yang dipilih untuk menyelesaikan isu tersebut yakni “Pembuatan Petunjuk Teknis Pengadaan Monografi Luar Negeri di Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan” melalui kegiatan-kegiatan berikut ini:1. Konsultasi dengan pimpinan terkait pembuatan petunjuk teknis pengadaan monografi luar negeri;2. Mengumpulkan data yang berkaitan dengan penyusunan petunjuk teknis pengadaan monografi luar negeri;3. Menyusun petunjuk teknis pengadaan monografi luar negeri;4. Sosialisasi petunjuk teknis pengadaan monografi luar negeri kepada pegawai di Tim Kerja Monografi Luar Negeri;5. Evaluasi petunjuk teknis pengadaan monografi luar negeri sesuai hasil sosialisasi;6. Implementasi petunjuk teknis pengadaan luar negeri di Tim Kerja Monografi Luar Negeri.Kegiatan aktualisasi ini dilaksanakan di lingkungan Perpusnas, yaitu pada Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, khususnya di Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 20 hari kerja, terhitung dari tanggal 2 Juli hingga 30 Juli 2021. Pelaksanaan aktualisasi dilakukan dengan menuangkan nilai-nilai dasar PNS, seperti akuntabilitas, nasionalisme, etika publik, komitmen mutu, dan anti korupsi; serta nilai-nilai kedudukan dan peran PNS, seperti manajemen ASN, whole of government, dan pelayanan publik. Petunjuk Teknis Pengadaan Monografi Luar Negeri melalui Pembelian disusun dalam 4 (empat) bab. Bab I Pendahuluan, mencakup latar belakang, dasar hukum, tujuan, pengertian, dan sistematika penyajian. Bab II Ruang Lingkup Monografi Luar Negeri, mencakup ruang lingkup koleksi terbitan luar negeri, seperti koleksi terbitan ASEAN dan non-ASEAN. Bab III Pengadaan Monografi Luar Negeri, mencakup metode pengadaan bahan perpustakaan secara umum dan pengadaan monografi luar negeri melalui pengadaan langsung, penunjukan langsung, dan tender. Bab IV Penutup, mencakup simpulan dari Petunjuk Teknis Pengadaan Monografi Luar Negeri melalui Pembelian. Disusunnya Petunjuk Teknis Pengadaan Monografi Luar Negeri melalui Pembelian ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi para pustakawan dalam melakukan pengadaan koleksi di lingkungan Perpusnas dan dapat membantu dalam mengatasi masalah-masalah yang selama ini kerap timbul dalam pelaksanaan pengadaan koleksi di lapangan, khususnya dalam pengadaan monografi luar negeri. Dengan demikian arah pengembangan koleksi yang dilakukan oleh Perpusnas dapat lebih terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Jakarta - Rabu, 15 Januari 2020 Direktorat Deposit Bahan Pustaka kembali mengadakan rapat pembahasan RPP pelaksanaan UU No.13 Th. 2018 tentang SSKCKR. Kegiatan yang dihadiri oleh Ofy Sofiana, Nurcahyono, Sri Marganingsih, Rudi Hernanda, Gibran Bima, Suci Indrawati, dan Jusa Junaedi dilaksanakan di ruang rapat Deputi 1 Perpusnas, Salemba. Kegiatan ini kembali membahas pasal per pasal RPP. Pada kesempatan kali ini pasal yang dibahas yaitu mulai dari pasal 37 hingga pasal 67. Pasal yang dibahas diantaranya terkait pengelolaan yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Perpusnas tentang standar pengelolaan koleksi serah simpan KCKR, peran serta masyarakat, pembinaan, pengenaan sanksi, penilaian tingkat kepatuhan dan penghargaan.
Jakarta - Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan menyelenggarakan Webinar dengan tema ”Melalui Kepatuhan Serah Simpan KCKR Karya Bangsa Lestari Indonesia Tangguh dan Tumbuh” yang diselenggarakan pada Selasa (24/8/2021). Acara yang merupakan salah satu dari rangkaian kegiatan yang dilaksanakan Perpusnas dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia ini menghadirkan narasumber dari Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI), Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), dan Kementerian Hukum dan HAM RI. Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang dalam laporannya mengatakan bahwa hasil penghimpunan karya cetak dan karya rekam (KCKR) pada tahun 2021 secara kinerja melebihi target Indikator Kinerja Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Terhitung sampai bulan Juli 2021 telah terhimpun KCKR sebanyak 311.956 eksemplar dari target tahun 2021 sebanyak 367.500 eskemplar. Kepala Perpusnas Muhammad Syarif Bando dalam sambutannya menyampaikan penghargaan kepada komunitas penerbit dan produsen karya rekam yang telah bekerja sama dengan Perpusnas. Perpusnas sebagai jembatan pengetahuan masa lampau, kini, dan akan datang dari semua karya yang telah dihasilkan oleh penerbit dan produsen rekaman, dan sebaliknya, para penerbit serta produsen rekaman akan menjadi jembatan ilmu pengetahuan bagi sebuah bangsa. General Manager ASIRI Braniko Indhyar menjelaskan bahwa pada tahun 2018 Perpusnas dan ASIRI melakukan kerja sama dalam pembuatan sistem permintaan ISRC (International Standard Recording Code) online yang terintegrasi dengan sistem deposit Perpusnas. Kerja sama ini bertujuan untuk memudahkan setiap produser dalam menyerahkan karya rekamnya kepada Perpusnas. Lebih lanjut Braniko menjelaskan bahwa ASIRI telah menyerahkan 14.500 konten dan sedang mengupayakan untuk bekerja sama dengan asosiasi produser lain serta perwakilan musik tradisional agar bisa menyerahkan salinan karya rekamnya kepada Perpusnas. Sementara itu, Ketua IKAPI Arys Hilman Nugraha dalam paparannya menjelaskan bahwa jumlah buku yang didaftarkan ke Perpusnas untuk mendapatkan ISBN terus bertambah setiap tahunnya. Hal ini berbanding terbalik dengan jumah penjualan buku yang semakin menurun. Penurunan ini semakin terlihat di masa pandemi yang mencapai angka dibawah 50%. Lebih lanjut Arys mengatakan bahwa anggota IKAPI telah menyesuaikan diri terhadap transformasi teknologi di mana pendaftaran ISBN untuk buku elektronik mengalami peningkatan dalam lima tahun terakhir. Kemudian dikatakannya pula bahwa serah simpan karya cetak dan karya rekam (SSKCKR) dilakukan untuk melindungi ekspresi budaya dan kearifan lokal sehingga penerbit harus memiliki kesadaran dalam menjalankan kepatuhan serah simpan. Selanjutnya Sekretaris Jenderal SPS Asmono Wikan menjelaskan bahwa asosiasi telah mengomunikasikan kepada anggota asosiasi mengenai Undang-Undang No. 13 Tahun 2018 tentang SSKCKR, serta mendorong anggota untuk mematuhi UU ini dengan merujuk pada ruang “kelonggaran” yang tersedia, yaitu ada ruang waktu yang diberikan untuk menyusun, mengumpulkan, dan menyerahkan terbitannya kepada Perpusnas maupun perpustakaan provinsi. Asmono juga mengatakan bahwa harapan dari penerbit anggota SPS adalah adanya sosialisasi yang menarik yang tidak hanya sekadar dalam bentuk seminar, namun juga adanya keterlibatan serta interaksi dengan penerbit, ketersediaan ruang deposit yang memadai di perpustakaan daerah, serta adanya kolaborasi agar kepatuhan dari anggota asosiasi menjadi semakin baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Pada sesi terakhir webinar yang dihadiri tak kurang dari 1.000 peserta ini, Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan HAM RI Nuryanti Widyastuti menjelasakan mengenai hak dan kewajiban yang tertuang dalam UU SSKCKR, di mana secara menyeluruh, pengaturan hak dan kewajiban dalam UU ini telah diatur dengan baik, terdapat subjek pengaturan atas norma wajib dan hak, serta adanya sanksi yang diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
Jakarta - Subdirektorat Deposit melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) mengenai pelestarian karya cetak dan karya rekam di Indonesia pada Rabu 16 Oktober 2019. Kegiatan FGD ini dipimpin oleh Ofy Sofiana selaku Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi dengan dihadiri oleh Kepala Direktorat Deposit Bahan Pustaka dan Kepala Subdirektorat Deposit. Kegiatan FGD ini dilaksanakan di Perpusnas Merdeka Selatan dengan mengundang perwakilan Pusat Dokumentasi dan Informasi Ilmiah (PDII) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Sobari, Rochani N. Rahayu, Cahyono Trianggoro dan perwakilan Kementerian Riset, Teknologi Republik dan Pendidikan Tinggi Indonesia (KEMENRISTEKDIKTI) Lukman.Kegiatan ini dibuka dengan membahas mengenai hasil rapat yang telah dilaksanakan sebelumnya dan penjelasan mengenai tujuan kegiatan FGD kali ini. Selanjutnya Lukman memaparkan apa yang sudah KEMENRISTEKDIKTI lakukan dan saran untuk perpusnas. KEMENRISTEKDIKTI memiliki beberapa sistem repositori, seperti Arjuna, Sinta, Rama, Garuda dan Anjani. Lukman memberikan saran untuk Perpusnas yaitu dalam pengisian data nama pengarang harus lengkap, sehingga memudahkan import data (berkaitan dengan jejaring kerja sama metadata). Perpusnas harus menyiapkan infrastruktur yang mampu mewadahi seluruh terbitan sesuai dengan perkembangan teknologi. Perlu adanya national access (jurnal) sehingga seluruh akses jurnal terpusat di Perpusnas. Perpusnas dapat mengambil alih langganan e-resources (jurnal), minimalnya yang sekarang sedang dilanggan oleh KEMENRISTEKDIKTI. Berkaitan dengan e-deposit, KEMENRISTEKDIKTI dapat mewajibkan penyerahan OAI ke Perpusnas atau bisa juga dengan menarik data dari Garuda. Pada dasarnya, KEMENRISTEKDIKTI setuju dengan semangat UU SS KCKR. Cahyono (Perwakilan PDDI-LIPI) memberi masukan mengenai Single submission; SSO dapat dituangkan dalam kerja sama sistem antar lembaga pembina untuk kemudahan pertukaran data.
Ditayangkan live tanggal 26 Juli 2018 [Source: Perpustakaan Nasional RI]
Jakarta – Tujuan dari pelaksanaan serah simpan karya cetak dan karya rekam (SSKCKR) menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) adalah untuk mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa dalam rangka menunjang pembangunan melalui pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menyelamatkan Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR) dari ancaman bahaya yang disebabkan oleh alam dan/atau perbuatan manusia. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) kembali mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan wajib serah sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan tujuan pelaksanaan SSKCKR tersebut. FGD kali ini dilaksanakan bersama dengan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI) sebagai upaya meningkatkan kerja sama antara Perpusnas, ASIRI, dan produsen karya rekam (musik) di Indonesia dalam pelaksanaan serah simpan karya, khususnya karya rekam analog dan digital. Kegiatan diskusi ini diselenggarakan pada hari Senin, 21 Juni 2021 di Ruang Rapat Lantai 4, Gedung Perpustakaan Nasional, Jl. Medan Merdeka Selatan No. 11, Jakarta Pusat dengan menghadirkan narasumber yaitu Braniko Indyar (General Manager ASIRI), Hengky White sebagai Perwakilan Produsen Karya Rekam (Nagaswara), dan Emyati Tangke Lembang (Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Perpusnas). Diskusi juga dihadiri oleh beberapa perwakilan produsen karya rekam yang tergabung dalam ASIRI. Dalam paparannya terkait implementasi UU SSKCKR, Emyati menyampaikan bahwa di tahun 2021 ini Perpusnas akan memberikan penghargaan bagi produsen karya rekam yang karyanya dipublikasikan dan sudah diserahkan kepada Perpusnas. Pemberian penghargaan tersebut berupa piagam dan pin penghargaan dengan mempertimbangkan tingkat kepatuhan dan kualitas karya serta ada kriteria dari tim Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Lebih lanjut Emyati menyampaikan bahwa produsen karya rekam yang tidak memenuhi kewajiban serah simpan akan dikenakan sanksi administratif, seperti yang disebutkan dalam UU SSKCKR dan diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU SSKCKR tersebut, sehingga diharapkan kepada produsen karya rekam untuk dapat melaksanakan penyerahan karya kepada Perpusnas. Kegiatan dilanjutkan dengan paparan dari Braniko yang secara singkat menjelaskan bahwa dengan adanya UU SSKCKR, setiap produsen karya rekam wajib menyerahkan karyanya kepada Perpusnas sehingga produsen karya rekam memiliki back up, karena tidak dapat diketahui secara pasti sampai kapan karya rekam bisa terlindungi. Apabila disimpan di Perpusnas, harapannya dari segi keamanan dan juga sistemnya dapat mengakomodir karya rekam yang sudah diserahkan oleh para produsen karya rekam, karena yang dikhawatirkan adalah faktor keamanan. Braniko juga menyampaikan bahwa ada beberapa anggota ASIRI yang belum menyerahkan karyanya dikarenakan mengalami kendala. Ia menyambut baik kegiatan FGD ini, karena dari kegiatan ini diharapkan ditemukan solusi untuk menyelesaikan kendala atau permasalahan tersebut. Hengky yang mewakili produsen karya rekam turut menyampaikan bahwa ia selalu siap untuk memaklumi keputusan Pemerintah dalam hal penyerahan karya, namun terkadang mengalami kendala seperti website atau server yang down dan bisa berhasil akan tetapi membutuhkan waktu yang lama. Ia memberikan saran sebaiknya Perpusnas bisa memberikan solusi dan bisa lebih berkoordinasi dengan tim IT terkait. Pada sesi diskusi yang dipimpin oleh Tatat Kurniawati (Koordinator Pengelolaan Karya Cetak dan Karya Rekam), antusiasme para peserta diskusi sangat terlihat dalam pelaksanaan FGD ini. Pertanyaan dan tanggapan dilontarkan dari produsen karya rekam, di antaranya Trinty Optima Production, Gema Nada Pertiwi, dan peserta lainnya. Selama berjalannya diskusi, Perpusnas tidak hanya menerima pertanyaan dari para peserta diskusi, tetapi juga saran yang ditujukan untuk perbaikan dan keberhasilan pelaksanaan SSKCKR.