Diskusi ini dilaksanakan di Ruang rapat Kemendikbud jalan Jenderal Soedirman Jakarta pada tanggal 15 Maret 2018. Hadir dari Deposit Perpustakaan Nasional Rudi Hernanda mewakili Kepala Sub Direktorat Deposit, Dra. Tatat Kurniawati dan Wijiyanto. Dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan hadir kepala Bidang Hubungan Masyarakat dan Dokumentasi, Kepala Perpustakaan dan pejabat yang menerbitkan KCKR di lembaga Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dari data yang dipaparkan oleh Tim Perpusnas diketahui jika permintaan ISBN lembaga dilingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebanyak 2598 judul. Secara umum sebagian besar lembaga tersebut sudah melaksanakan kewajiban UU No. 4 Tahun 1990 namun belum tertib. Pelaksanaan penghimpunan KCKR di lingkungan Kemendikbud dikoordinir oleh bagian perpustakaan.
Serang – Kewajiban Serah Simpan KCKR sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam adalah sebuah kesadaran yang harus dimiliki oleh setiap pihak yang terlibat sebagai pelaksana serah dan pelaksana simpan. Untuk itu perlu diadakannya kegiatan sosialisasi agar masing-masing pihak memahami dan memiliki persepsi yang sama tentang pelaksanaan UU SS KCKR ini. Dikomandani oleh Gibran Bima Ghafara, Tim Sosialisasi yang beranggotakan Vincentia Dyah K., Rizki Bustomi, Rezky Putra Dejey, Esti Sukadar Mawati dan Juliarti mendapatkan giliran untuk melakukan sosialisasi UU SS KCKR di Provinsi Banten selama 2 hari yaitu dari tanggal 08 - 09 Maret 2023.Kegiatan hari pertama, bertempat di Swiss – Belhotel Serpong. Kegiatan ini berhasil menghadirkan 60 peserta yang terdiri dari penerbit baik pemerintah maupun swasta, penerbit perguruan tinggi, Organisasi Pemerintah Daerah setempat dan pegawai dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten selaku Pelaksana Simpan. Acara dibuka oleh Evi Syaefudin selaku Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten dilanjutkan dengan sambutan dari Emyati Tangkelembang selaku Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.Setelah sambutan, acara dibagi menjadi 2 sesi. Sesi pertama paparan materi mengenai UU No. 13 Tahun 2018 yang disampaikan oleh Rizki Bustomi kemudian dilanjutkan dengan paparan materi mengenai PP Nomor 5 Tahun 2022 yang disampaikan oleh Rezky Putra Dejey. Selesai paparan, para peserta diberikan kesempatan untuk melakukan diskusi dan tanya jawab.Sesi kedua, dilanjutkan setelah jeda ishoma. Pada sesi ini, giliran Vincentia Dyah K. menyampaikan materi mengenai e-Deposit. Sebagaimana disampaikan dalam sambutan Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan dimana munculnya berbagai publikasi dalam format baru yaitu format digital atau elektronik merupakan bentuk nyata dari perkembangan teknologi informasi. Dan semua publikasi tersebut merupakan karya yang harus diserahkan kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Propinsi untuk disimpan, dilestarikan dan didayagunakan. Pada sesi ini juga para pelaksana serah diajarkan mengenai cara-cara melakukan unggah mandiri sebagai bentuk penyerahan koleksi terekam kepada Perpustakaan Nasional RI melalui aplikasi e-Deposit. Kegiatan hari pertama ditutup dengan sesi pemberian dorprize bagi penanya dengan pertanyaan terbaik dan testimoni dari peserta sosialisasi yang diwakili oleh Teguh dari Universitas Pembangunan Jaya.Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten berharap sepulangnya dari kegiatan sosialisasi ini para peserta dapat memahami materi sosialisasi lebih mendalam, sehingga sinergi yang harmonis antara pelaksana serah dan pelaksana simpan tercipta dengan baik, dan pada akhirnya pengelolaan koleksi dan pengembangan perpustakaan yang ideal dapat terwujud di Provinsi Banten.
Palangka Raya, Kalimantan Tengah – Perpustakaan Nasional Republik Indonesia melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi produk hukum Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 sebagai upaya memasyarakatkan kewajiban serah simpan karya untuk kepentingan pelestarian bagi masa mendatang. Tidak hanya itu, pada kesempatan kali ini, Perpustakaan Nasional juga turut mengenalkan sistem e-Deposit yang diperuntukkan bagi kegiatan serah simpan Karya Rekam Digital. Pelaksanaan sosialisasi diselenggarakan di Ruang Pertemuan Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya pada tanggal 26 September 2022 pukul 08.30 sampai dengan 14.30 WIB dengan menghadirkan perwakilan Penerbit, Produsen Karya Rekam, serta Pustakawan dan/atau Pengelola Karya yang ada di lingkungan Satuan Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Emyati Tangke Lembang selaku Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, hadir memberikan sambutan dan meyakinkan seluruh peserta mengenai komitmen Perpustakaan Nasional untuk memberikan pelayanan terbaik dalam pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. “Hadirnya produk hukum SS KCKR yang baru ini menjadi pemacu dan pemicu bagi Perpustakaan Nasional untuk menjadi semakin baik dan berperan aktif dalam mewujudkan cita-cita nasional guna memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan dan perpustakaan. Perpustakaan Nasional berkomitmen untuk senantiasa melakukan yang terbaik dalam proses penghimpunan, pengelolaan, penyimpanan, pelestarian dan pendayagunaan Karya Cetak dan Karya Rekam untuk kepentingan bangsa,” tuturnya. Tak lupa, Emyati juga mengajak seluruh peserta sosialisasi untuk menjadikan kesempatan kali ini sebagai momentum kebangkitan dunia perpustakaan melalui Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam guna mewujudkan koleksi nasional yang lengkap dan mutakhir serta melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa. Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Tengah, Lukman Al Hakim, hadir dan membuka secara resmi kegiatan sosialisasi. Ia menyampaikan pentingnya pendokumentasian informasi melalui Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. “Perlu adanya dokumentasi informasi dalam bentuk Karya Cetak dan Karya Rekam, agar informasi-infomasi tersebut dapat tersimpan hingga ratusan tahun,” tuturnya. Tidak hanya itu, ia juga mengimbau seluruh peserta untuk melaksanakan amanah produk hukum Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam sebagai bentuk keikusertaan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Sosialisasi dilanjutkan dengan penyampaian materi yang dimoderatori oleh Kepala Bidang Deposit Pengolahan Bahan Pustaka dan Preservasi, Rody. Ia membagi sesi tersebut menjadi tiga, yaitu sesi penjelasan produk hukum (Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah), sesi penjelasan e-Deposit, dan sesi tanya jawab. Sesi penjelasan produk hukum disampaikan oleh dua narasumber dari Perpustakaan Nasional, yakni Suci Indrawati Irwan dan Jusa Junaedi. Sedangkan sesi penjelasan e-Deposit disampaikan oleh Eka Ni’matussholikhah. Antusias peserta sosialisasi sangat terlihat dalam pelaksanaan sosialisasi kali ini. Hal ini terlihat dari keaktifan peserta dalam memberikan pertanyaan kepada ketiga narasumber. Tidak hanya itu, berdasarkan hasil pengamatan, masih ada pula beberapa peserta yang memang baru mengetahui mengenai kegiatan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam ini. Oleh karena itu, beberapa peserta juga mengharapkan kegiatan ini bisa lebih sering dilakukan, dan tidak hanya dilaksanakan di titik-titik terdekat provinsi, tetapi juga di kabupaten/kota. Hal ini dapat dipahami, mengingat masih banyak Penerbit dan/atau Produsen Karya Rekam yang berdomisili jauh dari pusat provinsi, sehingga informasi-informasi terbaru seringkali tidak bisa langsung mereka dapatkan.
Jakarta - Masih dalam rangka mengisi Peringatan HUT Ke-41 Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas), Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan kembali menyelenggarakan forum konsultasi secara virtual pada 2 Juni 2021. Acara ini merupakan penyelenggaraan kali kedua dalam rangkaian konsultasi virtual di seluruh unit kerja di lingkungan Perpusnas yang diluncurkan sejak 19 Mei 2021. Selanjutnya kegiatan ini akan berlangsung pada setiap hari Rabu, pukul 09.00 s.d. 11.00 WIB.Konsultasi virtual kali ini menghadirkan beberapa narasumber pustakawan dari tim Pengelolaan Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR) dan tim Pengembangan Koleksi Perpustakaan, antara lain Mujiani, Rizki Bustomi, Juliarti, Wijiyanto, Gibran Bima Ghafara, dan Muhamad Idris Marbawi. Acara diikuti oleh tidak kurang dari 40 peserta yang antara lain berasal dari penerbit, pengusaha karya rekam, serta pustakawan dari dinas perpustakaan dan arsip provinsi. Acara berlangsung secara interaktif dan para peserta mengajukan berbagai pertanyaan tentang pengelolaan hasil serah simpan KCKR dan pengembangan koleksi perpustakaan.Salah satu topik diskusi yang cukup menarik adalah mengenai standar ruangan dan sarana-prasarana untuk ruang penyimpanan koleksi deposit. Diskusi tersebut berawal dari pertanyaan yang diajukan oleh Dewi Kencanawati dari Dinas Perpustakaan Provinsi Sumatera Selatan. Standar ruang sarana dan prasarana untuk penyimpanan koleksi deposit pada dasarnya tidak berbeda dengan penyimpanan koleksi perpustakaan pada umumnya, yaitu berdasarkan kepada standar penyimpanan koleksi perpustakaan yang diatur oleh Perpusnas. Ketersediaan ruangan penyimpanan yang sesuai dengan standar dan sarana-prasarana pendukung yang memadai sangat dibutuhkan agar koleksi deposit dapat tersimpan dan terpelihara dengan baik sehingga dapat bertahan dan didayagunakan dalam waktu yang relatif lebih lama.
Surabaya - Pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 Perpustakaan Nasional RI melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Penyediaan Satu Pintu Pendataan Karya Cetak dan Karya Rekam. Acara ini dilaksanakan di Ruang Rapat Bina Pustaka Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur mulai pukul 09.00 sampai dengan 13.00 WIB.Pada awal kegiatan, Bapak Dwiko Yudhi Widodo selaku Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur memberikan sambutannya. Beliau menyampaikan bahwa pada tahun 2022 terdapat perbedaan data realisasi Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SS KCKR) antara Perpustakaan Nasional RI dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur. Namun dengan adanya kegiatan Koordinasi Penyediaan Satu Pintu Pendataan Karya Cetak dan Karya Rekam ini diharapkan bisa mengatasi hal tersebut, sehingga data realisasi antara kedua perpustakaan tersebut bisa serupa.Berikutnya rapat dilanjutkan dengan paparan oleh Ibu Emyati Tangke Lembang selaku Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Beliau menjelaskan bahwa tujuan dari penyelenggaraan rapat ini yaitu untuk mewujudkan keseragaman sistem pendataan hasil SS KCKR dan data hasil SS KCKR antara Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi, serta meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan SS KCKR. Selepas itu kegiatan dilanjutkan dengan paparan mengenai Sistem Satu Pintu KCKR Existing dan Plan oleh Ibu Vincentia. Ia menerangkan bahwa maksud dari pelaksanaan penyediaan sistem ini yaitu untuk mengintegrasikan seluruh proses pendataan hasil SS KCKR antara Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi. Kegiatan kembali dilanjutkan dengan praktik eDeposit yang dipandu oleh Ibu Ningrum Ekawati. Pada sesi ini Ibu Ningrum memperlihatkan Sistem Penyediaan Satu Pintu untuk Karya Cetak dan Karya Rekam Analog, serta Sistem Penyediaan Satu Pintu untuk Karya Rekam Digital melalui aplikasi eDeposit. Beliau juga menjelaskan tiap menu yang ada pada aplikasi-aplikasi tersebut, seperti menu Laporan Koleksi dan menu Tagihan ISBN yang ada di aplikasi eDeposit.
Padang – Perpustakaan Nasional RI melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan bertempat di Santika Hotel Premiere Padang pada tanggal 21 dan 22 Juni 2023 melakukan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang No.13 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2021 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam di Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman akan pentingnya kesadaran masyarakat, penerbit, produsen karya rekam, dan pemerintah yang telah menuangkan karyanya dalam bentuk tercetak maupun terekam untuk diserahkan dan disimpan di Perpustakaan Nasional RI. Pada hari pertama tanggal 21 Juni 2023, kegiatan sosialisasi dilaksanakan bertempat di Hotel Santika Premiere Padang dan dihadiri oleh 60 peserta yang terdiri dari penerbit, produsen karya rekam, OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Acara dibuka oleh Direkur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Ibu Emyati Tangke Lembang, S.Sos yang menyampaikan pentingnya UU nomor 13 tahun 2018 ini sebagai penggganti UU nomor 4 tahun 1990 sebagai tuntutan dari kemajuan jaman dan perkembangan teknologi informasi. Pada sesi penyampaian materi dimoderatori oleh Bapak Destra Triarman, S.Kom selaku Kepala Bidang Deposit, Pengembangan dan Pelestarian Bahan Perpustakaan pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat dengan narasumber Wijiyanto dengan materi Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dilanjutkan oleh narasumber Izhaar Dienillah dengan materi tentang e-Deposit. Pada hari kedua tanggal 22 Juni 2023, guna melakukan sinergi dan kesepahaman terkait pengelolaan koleksi hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam, tim Sosialisasi mengunjungi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat dengan memberikan paparan terkait pengelolaan karya cetak dan karya rekam yang disajikan oleh Gibran Bima Ghafara. Pada kegiatan ini dihadiri oleh pengelola koleksi hasil KCKR di Provinsi Sumatera Barat.
Salemba, Jakarta -- FGD RPP UU 13 Th.2018 dengan produser rekaman suara & musisi indipenden. Senin 14 Oktober 2019. Ruang Rapat Deputi I Perpusnas RI.