• Beranda
  • Koleksi
    • Koleksi
    • Statistik
  • Wajib Serah
    • Wajib Serah
    • Statistik
  • Publikasi
    • Publikasi
    • Peraturan & Pedoman
  • Informasi
    • Berita
    • Artikel & Opini
    • Pengumuman
    • Event
  • Profil
    • Visi Misi
    • Tentang
    • Struktur Organisasi
  • Login
  • Beranda
  • Koleksi
    • Koleksi
    • Statistik
  • Wajib Serah
    • Wajib Serah
    • Statistik
  • Publikasi
    • Publikasi
    • Peraturan & Pedoman
  • Informasi
    • Berita
    • Artikel & Opini
    • Pengumuman
    • Event
  • Profil
    • Visi Misi
    • Tentang
    • Struktur Organisasi
  • Login
Admin
Provinsi

Detail Berita

Previous Next
Friday, 06 August 2021, 09:55 Dilihat 541 kali
Globe Sebagai Salah Satu Bahan Perpustakaan Kartografi yang Mempunyai Manfaat Penting dan Beragam

Pengembangan koleksi adalah kegiatan yang ditujukan untuk menjaga agar koleksi perpustakaan tetap mutakhir dan sesuai dengan kebutuhan pemustaka. UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan mengamanatkan Perpustakaan Nasional (Perpusnas) untuk bertanggung jawab dalam mengembangkan koleksi nasional yang memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat serta untuk melestarikan hasil budaya bangsa. Dalam melaksanakan tanggung jawab tersebut disusunlah Kebijakan Pengembangan Koleksi sebagai salah satu panduan bagi Perpusnas dalam mewujudkan koleksi nasional yang lengkap dan mutakhir sesuai visi dan misi yang telah ditetapkan.

 

Selain mengembangkan bahan perpustakaan dalam bentuk monografi, terbitan berkala, efemera, audiovisual, naskah kuno, sumber elektronik, bahan grafis, dan bentuk mikro, Perpusnas melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan juga berupaya melengkapi koleksinya dengan pengembangan bahan perpustakaan kartografi yang di antaranya berupa peta, atlas, dan globe. Cakupan konten dari bahan perpustakaan kartografi ini adalah tentang Indonesia atau yang berkaitan dengan Indonesia (Indonesiana), serta tentang negara-negara yang secara geografis bersinggungan dengan Indonesia, khususnya di lingkup ASEAN.

 

Guna memenuhi kebutuhan (permintaan) pemustaka akan bahan perpustakaan kartografi, Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan melalui dua orang pustakawan di lingkungan Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan yaitu Erlina Inderasari dan Aina Pujiyanti, pada 1 Juli 2021 melakukan kunjungan ke salah satu toko di sebuah pusat perbelanjaan di daerah Jakarta Utara. Tujuan kunjungan adalah untuk mengakuisisi beberapa bahan perpustakaaan kartografi, khususnya globe.

 

Globe (bola dunia) sebagai bahan perpustakaan memiliki banyak manfaat yang beragam. Dalam ilmu pengetahuan, fungsi globe antara lain adalah:

·     Untuk mengetahui suatu proses gerhana, baik waktu terjadinya maupun tempatnya.

·     Untuk mengetahui proses perubahan musim berdasarkan pada perubahan posisi semu matahari terhadap bumi.

·     Untuk mengetahui pembagian iklim bumi dengan berdasarkan garis lintangnya.

·     Untuk menghitung pembagian waktu di bumi dengan berdasarkan garis bujurnya.

·     Untuk membandingkan luas daratan dengan luas lautan di permukaan bumi.

·     Sebagai media peraga bentuk bumi dan rotasinya.

·     Untuk menentukan jenis proyeksi untuk pemetaan tempat tertentu.

·     Untuk mengetahui besarnya skala nominal tentang jarak, bentuk, dan luas di permukaan bumi.

Selain fungsi-fungsi tersebut, globe juga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan politik, yaitu globe yang memuat batas-batas negara dan kota-kota besar dari negara-negara di dunia.

Globe dapat dibedakan berdasarkan cara globe diletakkan, yaitu globe bertiang, globe gantung, dan globe beralas. Dari ketiga jenis globe ini yang banyak digunakan adalah globe bertiang. Untuk pengadaan koleksi bakan perpustakaan kartografi, Perpusnas mengakusisi globe bertiang karena globe ini paling banyak digunakan, mudah dilihat, mudah diperoleh, dan lebih fleksibel. Globe ini nantinya akan disimpan sebagai bagian dari koleksi kartografi di Gedung Layanan Perpusnas, Jl. Medan Merdeka Selatan No. 11, Jakarta Pusat.

Penulis : Ramadhani Mubaraq ()
Editor : Dedy Junaedhi Laisa ()
  Cari Berita
Sosialisasi Serah Simpan...
13 March 2023
Sosialisasi Serah Simpan...
27 February 2023
Sosialisasi UU SS KCKR de...
22 February 2023
Koordinasi Pelaksanaan Se...
22 February 2023
Peraturan Perpusnas Tenta...
14 February 2023

Berita Lainnya

WFH - Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - 19052020

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 3250/2/KPG.10.00/V.2020 tentang perubahan Surat Edaran Nomor 3041/2/KPG.10.00/IV/2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.Pada 19 Mei 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa Audio (ASIRI) sebanyak 700 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset  karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat deposit.Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan  interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.

19 May 2020
Penulis : Admin Deposit ()
Editor : ()
Optimalisasi Pelaksanaan UU SSKCKR Membutuhkan Peran Aktif IKAPI dalam Mendorong Penerbit untuk Menyerahkan Karyanya

Jakarta – Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI) kembali melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) dengan mengangkat tema “Peran IKAPI dalam Optimalisasi Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR).” Kegiatan diskusi ini diselenggarakan pada hari Senin, 12 April 2021 di Ruang Rapat Lantai 4, Gedung Layanan Perpustakaan Nasional, Jl. Medan Merdeka Selatan 11, Jakarta Pusat dengan menghadirkan narasumber yaitu Kartini Nurdin (Perwakilan IKAPI Pusat), Hikmat Kurnia sebagai perwakilan dari penerbit (Pimpinan Penerbit Agromedia Group), dan Emyati Tangke Lembang (Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Perpusnas RI). Diskusi juga dihadiri oleh beberapa perwakilan penerbit yang tergabung dalam anggota IKAPI. Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Ofy Sofiana hadir memberikan sambutan dan menyatakan bahwa FGD ini dilakukan sebagai upaya peningkatan kerja sama antara Perpusnas RI dan IKAPI. Ia berharap pelaksanaan FGD kali ini bisa lebih meningkatkan sinergi kedua belah pihak dalam mengoptimalkan penghimpunan KCKR. Tidak lupa, ia juga berpesan kepada IKAPI untuk mendorong anggota IKAPI lainnya dalam pelaksanaan SSKCKR. “Kami (Perpusnas RI) berharap pelaksanaan FGD ini bisa menjadi momentum bagi kita semua untuk lebih bersinergi dalam mengoptimalkan penghimpunan KCKR. Selain itu, kami juga mohon agar IKAPI dapat mendorong anggotanya yang belum aktif untuk menyerahkan karyanya ke Perpusnas RI dan Perpustakaan Provinsi,” tuturnya. Emyati menyampaikan paparan terkait Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam sebagai landasan dasar materi diskusi kali ini. Ia juga menyampaikan mengenai data penghimpunan terkini sebagai gambaran kondisi penghimpunan dan kepatuhan Penerbit terhadap Undang-Undang tersebut. “Berdasarkan data per 7 April 2021, terdapat 6.102 penerbit yang terdaftar di ISBN. Penerbit yang sudah menyerahkan karya sebanyak 2.635 dan yang belum menyerahkan karya sebanyak 3.467. Apabila dikonversi dalam bentuk jumlah terbitan, maka didapatkan angka sebanyak 38.083 judul karya yang sudah diterima dan 75.418 judul karya yang belum diterima,” tuturnya. Kegiatan dilanjutkan dengan paparan materi dari Kartini Nurdin selaku Perwakilan IKAPI Pusat. Secara ringkas, Kartini menjelaskan mengenai pentingnya implementasi UU SSKCKR dan teknis pelaksanaannya dengan berpedoman pada UU No. 13 Tahun 2018 dan PP No. 55 Tahun 2021. Sebagai penutup, ia menyatakan komitmennya untuk terus mendorong seluruh anggota IKAPI agar menyerahkan karyanya kepada Perpusnas RI dan Perpustakaan Provinsi. Ia juga membuka kesempatan sebesar-besarnya bagi Perpusnas RI untuk menjalin kerja sama dalam rangka mensukseskan amanat UU tersebut. Pimpinan Penerbit Agromedia Group Hikmat Kurnia turut menyampaikan paparan materi pada FGD kali ini. Baginya, pelaksanaan UU SSKCKR merupakan keniscayaan. Ia menambahkan bahwa wujud sebuah generasi dapat dipahami dengan memosisikan buku sebagai anak zaman yang hadir dalam konteks sebuah ruang dan waktu dan sebagai produk kebudayaan masyarakat. Baginya, buku merupakan warisan budaya yang memiliki kemampuan untuk mengunggah rasa afirmasi dan kepemilikan yang bisa dialih-tularkan, memperkuat, dan menstimulus identitas diri sebuah masyarakat dalam satu wilayah. Oleh karena itu, menurutnya peran pelaksanaan SSKCKR sangat dibutuhkan.Diskusi dipimpin oleh Tatat Kurniawati selaku Koordinator Pengelolaan Karya Cetak dan Karya Rekam. Antusias peserta diskusi sangat terlihat dalam pelaksanaan FGD ini. Selama berjalannya diskusi, Perpusnas RI tidak hanya menerima pertanyaan dari para peserta, tetapi juga saran yang dimaksudkan untuk perbaikan dan keberhasilan pelaksanaan SSKCKR.

26 April 2021
Penulis : Afdini Rihlatul Mahmudah ()
Editor : Dedy Junaedhi Laisa ()
Najwa Sihab, Gapai Cita Generasi Bangsa

[Source: Perpustakaan Nasional RI]

29 January 2020
Penulis : Admin Deposit ()
Editor : ()
Survei Kepuasan Internal Pengelola Karya Cetak dan Karya Rekam

Jakarta - Survei Kepuasan adalah kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik dengan tujuan untuk mengetahui kelemahan atau kekurangan dari masing-masing unsur dalam penyelenggara pelayanan publik dan untuk mengetahui kinerja penyelenggara pelayanan yang telah dilaksanakan oleh unit pelayanan publik secara periodik.   Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR), Pasal 25 ayat (1) menyatakan bahwa Perpustakaan Nasional (Perpusnas) dan Perpustakaan Provinsi mendayagunakan seluruh koleksi serah simpan. Selanjutnya Pasal 30 ayat (1) huruf c memuat bahwa masyarakat dapat berperan serta dalam pelaksanaan SSKCKR dengan cara membangun budaya literasi melalui pendayagunaan koleksi serah simpan.   Sementara itu Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU SSKCKR pada Pasal 19 ayat (3) menyatakan bahwa pendayagunaan koleksi serah simpan yang dilaksanakan oleh Perpusnas dan Perpustakaan Provinsi dilakukan dalam rangka sebagai koleksi rujukan dan dimanfaatkan melalui layanan tertutup dan/atau untuk mendukung pelaksanaan layanan perpustakaan. Kemudian pada Pasal 25 ayat (1) huruf c yang memuat pula tentang peran serta masyarakat dalam pelaksanaan SSKCKR dengan cara membangun budaya literasi melalui pendayagunaan koleksi serah simpan.   Berdasarkan muatan dalam UU dan PP tersebut, terlihat jelas keterkaitan antara pendayagunaan koleksi serah simpan yang dilakukan oleh Perpusnas dan Perpustakaan Provinsi dengan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan SSKCKR. Dengan demikian, perlu dilaksanakan survei kepuasan internal yang bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat pelaksana serah KCKR terhadap kualitas pelayanan yang diberikan oleh Perpusnas, dalam hal ini dilaksanakan oleh Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP).   Survei kepuasan internal yang dilakukan oleh DDPKP meliputi kegiatan pendayagunaan koleksi KCKR, pelayanan penerimaan KCKR, serta pada layanan e-Deposit. Semua survei kepuasan internal pengelola KCKR ditujukan kepada penerbit maupun produsen karya rekam. Tahap pertama dari kegiatan survei adalah menentukan populasi untuk menemukan sampel yang akan ditujukan bagi penerbit dan produsen karya rekam. Setelah sampel telah ditentukan, selanjutnya akan dibagi menjadi dua metode survei kepuasaan, yaitu layanan Karya Cetak dan Layanan e-Deposit. Kemudian tim dari pengelola KCKR akan memberikan tautan (link) survei kepuasan melalui pesan WhatsApp yang terintegrasi pada Google Drive untuk penyimpanan hasil survei kepuasan dari penerbit dan produsen karya rekam.   Dengan dilakukannya survei kepuasan ini, kualitas pelayanan yang sudah baik diharapkan dapat dipertahankan dan terus ditingkatkan lagi. Upaya DDPKP dalam meningkatkan kualitas pelayanan secara konsisten diharapkan juga dapat memberikan kemudahan bagi penerbit atau produsen karya rekam dalam mendapatkan informasi dan mengajukan keluhan.

04 November 2021
Penulis : Rizki Bustomi ()
Editor : Dedy Junaedhi Laisa ()
Melalui UU SSKCKR, Negara Hadir untuk Memfasilitasi Minat dan Bakat dalam Dunia Penulisan dan Penerbitan

Jakarta - Karya cetak dan karya rekam (KCKR) merupakan hasil cipta, rasa, dan karsa manusia yang memiliki peranan penting sebagai salah satu tolok ukur kemajuan intektual bangsa, referensi dalam bidang pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian, dan penyebaran informasi dan pelestarian kebudayaan nasional, serta merupakan alat telusur terhadap catatan sejarah, jejak perubahan, dan perkembangan suatu bangsa. Karya-karya tersebut dapat terhimpun dan terkelola dengan disusun dan disahkannya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR).Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi UU SSKCKR pada Senin, 8 November 2021 di Hotel Arya Duta, Jakarta. Kegiatan ini dihadiri Kepala Perpustakaan Nasional (Perpusnas), Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi, Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Perwakilan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta, Pimpinan Penerbit dan Produsen Karya Rekam wilayah DKI Jakarta, Koordinator dan Subkoordinator di lingkungan DDPKP, dan staf Kelompok Pengelolaan Hasil Serah Simpan KCKR (Deposit). Narasumber dalam kegiatan ini adalah Pustakawan Ahli Utama Perpusnas Subeti Makdriani, Koordinator Pengelolaan Hasil Serah Simpan KCKR (Deposit) Tatat Kurniawati, dan Vincentia Dyah Kusumaningtyas dari Tim Teknis Deposit.Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Yudhi Firmansyah, dilanjutkan dengan laporan kegiatan oleh Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang. Kemudian Kepala Perpusnas Muhammad Syarif Bando berkesempatan membuka acara sekaligus memberikan sambutan. Dalam sambutannya Syarif menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan tidak dapat dipisahkan dari UU SSKCKR. Filosofi dari UU ini adalah tentang bagaimana negara hadir untuk memfasilitasi orang-orang yang berminat dan berbakat dalam dunia penulisan dan penerbitan KCKR. Masyarakat Indonesia membutuhkan karya terbaik bangsa yang akan mengubah nasib masyarakat di masa mendatang. Dengan kata lain, tanpa pengusaha KCKR bangsa akan stagnan pada ilmu pengetahuan di masa lampau.Syarif juga menegaskan bahwa UU ini memayungi kita untuk mencerdaskan anak bangsa. Menurutnya, salah satu strategi untuk mencerdaskan anak bangsa adalah memaksimalkan peran Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) dalam menyosialisasikan kepada pimpinan daerah mengenai buku apa saja yang diperlukan masyarakat di wilayah tersebut.Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Subeti mengenai UU SSKCKR. Dalam paparannya, Subeti menyampaikan bahwa setiap penerbit wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul karya cetak kepada Perpusnas dan 1 (satu) eksemplar kepada Perpustakaan Provinsi tempat domisili penerbit. Sedangkan untuk produsen karya rekam wajib menyerahkan 1 (satu) salinan rekaman dari setiap judul karya rekam yang berisi nilai sejarah, budaya, pendidikan, dan ilmu pengetahuan dan teknologi kepada Perpusnas.Materi mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU SSKCKR disampaikan oleh Koordinator Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan KCKR (Deposit) Tatat Kurniawati. Tatat menyampaikan bahwa dasar penyusunan dari PP ini adalah Pasal 6 ayat 3, Pasal 7 ayat 7, Pasal 14, Pasal 28, Pasal 30 ayat 2, serta Pasal 31 ayat 4 UU SSKCKR.Vincentia sebagai narasumber ketiga menyampaikan materi mengenai layanan e-Deposit yang merupakan implementasi dari Pasal 22 UU SSKCKR yang bertujuan untuk memudahkan dan mempercepat kegiatan penghimpunan, penyimpanan, pengolahan, dan pendayagunaan KCKR, mengintegrasikan berbagai data dari aplikasi lain yang terkait dengan koleksi hasil pelaksanaan UU SSKCKR, serta menyediakan data untuk disajikan di portal pendataan KCKR. Aplikasi e-Deposit dapat diakses melalui https://edeposit.perpusnas.go.id.Kegiatan sosialisasi ditutup dengan sesi diskusi. Pada sesi ini, Eka Nur E. P. mewakili Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta mengusulkan adanya peraturan gubernur yang ditujukan kepada penerbit sehingga Perpustakaan Provinsi lebih mudah untuk memotivasi penerbit dalam menyerahkan karya. Usulan lain disampaikan oleh David dari Penerbit Erlangga, bahwa dibutuhkan sumber daya manusia khusus di internal penerbit dan in house training dari pihak Perpusnas untuk memberikan pengarahan terkait pengunggahan karya rekam ke aplikasi e-Deposit. Kegiatan Sosialisasi UU SSKCKR ini diharapkan dapat memberikan pemahaman bagi para subjek serah akan pentingnya pelaksanaannya dan dapat melaksanakan UU ini secara tertib.

15 November 2021
Penulis : Afdini Rihlatul Mahmudah ()
Editor : Dedy Junaedhi Laisa ()
Pertemuan dengan SPS

Jakarta – Rabu, 29 Januari 2020 kepala Subdirektorat Deposit, Sri Marganingsih bersama Rudi Hernanda bertemu dengan Asmono dari Serikat Perusahaan Pers (SPS) pada pukul 13.00 s.d 15.00 untuk membahas teknis Hari Pers Nasional dan Sosialisasi Undang-Undang. Dalam pertemuan tersebut Sri Marganingsih mengatakan bahwa akan ada kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCR) pada saat Pelaksanaan Hari Pers Nasional. Beliau berharap ada percontohan dari pihak pers yang telah melaksanakan pengunggahan karyanya. Menanggapi hal tersebut Asmono mengatakan akan mengarahkan salah satu pers untuk mengunggah karyanya di e-Deposit sebagai percontohan. 

29 January 2020
Penulis : Admin Deposit ()
Editor : ()
Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Perpustakaan Nasional RI
Jalan Salemba Raya No. 28A Jakarta Pusat 10430
  • Telephone : 0813-1723-1823

Kunjungi

  • Koleksi
  • Wajib Serah
  • Publikasi
  • Berita
  • Artikel & Opini
  • Pengumuman
  • FAQ

Maps

Hak Cipta 2021 © Perpustakaan Nasional. Seluruhnya dilindungi Hak Cipta.
Anda Pengunjung ke 533699