Jakarta - Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) mempunyai visi yang disesuaikan dengan visi Pemerintah RI Periode 2020-2024, yaitu "Terwujudnya Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong melalui penguatan budaya literasi". Dalam rangka mewujudkan visi tersebut, Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan terus berupaya meningkatkan dan memperkuat koleksi nasional yang salah satunya dicapai dengan mengembangkan koleksi yang lengkap dan mutakhir, serta sesuai dengan kebutuhan pemustaka.
Salah satu kegiatan yang dilakukan dalam pengembangan koleksi perpustakaan adalah hunting bahan perpustakaan. Kegiatan hunting tersebut dilakukan dengan
mendatangi penerbit di berbagai daerah, mengunjungi penyedia,
toko buku, dan perorangan yang memiliki terbitan, baik dalam bentuk tercetak seperti monograf, referensi, naskah kuno, peta, dan serial, maupun terekam seperti audiovisual dan koleksi digital.
Pada 27 April 2021, Tim Pengembangan Koleksi E-Resources dari Direktorat
Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan melakukan kunjungan ke salah satu penyedia bahan perpustakaan e-journal dan e-book, yaitu CV. Sagung Seto
yang beralamat di Jl. Pramuka No.27, Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta
Timur. Agenda kunjungan adalah mendengarkan presentasi mengenai produk e-journal dan e-book dari Sage Publishing.
Sagung Seto melalui Direktur Utamanya, Miyoto memberikan presentasi singkat terkait dengan produk Sage Publishing.
Sage Publications adalah perusahaan penerbitan independen yang
didirikan tahun 1965 di New York oleh Sara Miller McCune. Sage tersebar beberapa
negara di dunia, di antaranya terdapat di Los Angeles, London, New Delhi,
Singapura, Washington DC, dan Boston. Program penerbitan Sage melibatkan lebih
dari 800 jurnal dan 800 buku, karya referensi, dan produk
elektronik yang membahas bisnis, humaniora, ilmu sosial, sains, teknologi, dan
kedokteran.
Hasil hunting tersebut melahirkan kerja sama antara Perpusnas dan CV. Sagung Seto berupa pengadaan e-book luar negeri dan langganan e-journal luar negeri. Saat ini Perpusnas telah melanggan produk Sage sebanyak 93 judul e-journal luar negeri dan mengadakan e-book luar negeri Sage sebanyak 355 judul. Produk tersebut sudah terpasang di link web Perpusnas (www.e-resources.perpusnas.go.id).
Diharapkan dengan adanya produk Sage ini akan memenuhi kebutuhan pemustaka dan
bisa dimanfaatkan secara optimal.
Jakarta - Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) menerangkan bahwa penerbit dan produsen karya rekam yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam jangka waktu yang telah ditentukan dikenai sanksi administratif. Sanksi administrasi ini berupa teguran tertulis, pembekuan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin. Penerapan sanksi administratif ini perlu didukung oleh tersedianya standar pengelolaan koleksi serah simpan yang di dalamnya mengatur secara rinci pelaksanaannya. Sehubungan dengan itu pada 19 Agustus 2021 dilaksanakan rapat kolaborasi di lingkungan Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) antara Biro Hukum, Organisasi, Kerja Sama, dan Humas (Biro HOKH) dan Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Acara ini turut pula mengundang Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan HAM RI, Nuryanti Widyastuti, S.H. M.M, Sp. N sebagai narasumber. Kepala Biro HOKH Perpusnas Sri Marganingsih dalam paparannya menjelaskan bahwa standar ini dimaksudkan untuk menunjang seluruh proses pengelolaan hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam (KCKR), baik yang dilaksanakan oleh Perpusnas maupun Perpustakaan Provinsi, dalam menjalankan fungsinya sebagai perpustakaan deposit. Selanjutnya Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang memaparkan capaian penghimpunan KCKR Perpusnas tahun 2020 yaitu sejumlah 420.000 eksemplar. Jumlah ini telah melebihi dari target yang ditetapkan oleh lembaga. Sementara itu Nuryanti mengemukakan bahwa sanksi administratif tetap harus diterapkan walaupun dilakukan secara bertahap, bisa melalui monitoring dan evaluasi terlebih dahulu, sebelum dilakukan tindakan sanksi administratif yang dimaksud, Perlu ada pendekatan yang baik antara Perpusnas, Perpustakaan Provinsi, dan Pelaksana Serah untuk menghindari pemberian sanksi berupa pembekuan dan pencabutan izin, misalnya saling bersurat. Kegiatan koordinasi yang dilaksanakan secara daring ini dimoderatori oleh Koordinator Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam Tatat Kurniawati serta diikuti oleh 58 peserta yang berasal dari Biro HOKH dan Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 3041/2/KPG.10.00/IV.2020 tentang perubahan kedua atas Surat Edaran Nomor 2866/2/KPG.10.00/III/2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.Pada 06 Mei 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa Audio (ASIRI) sebanyak 700 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat deposit.Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Padang – Perpustakaan Nasional RI melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan bertempat di Santika Hotel Premiere Padang pada tanggal 21 dan 22 Juni 2023 melakukan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang No.13 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2021 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam di Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman akan pentingnya kesadaran masyarakat, penerbit, produsen karya rekam, dan pemerintah yang telah menuangkan karyanya dalam bentuk tercetak maupun terekam untuk diserahkan dan disimpan di Perpustakaan Nasional RI. Pada hari pertama tanggal 21 Juni 2023, kegiatan sosialisasi dilaksanakan bertempat di Hotel Santika Premiere Padang dan dihadiri oleh 60 peserta yang terdiri dari penerbit, produsen karya rekam, OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Acara dibuka oleh Direkur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Ibu Emyati Tangke Lembang, S.Sos yang menyampaikan pentingnya UU nomor 13 tahun 2018 ini sebagai penggganti UU nomor 4 tahun 1990 sebagai tuntutan dari kemajuan jaman dan perkembangan teknologi informasi. Pada sesi penyampaian materi dimoderatori oleh Bapak Destra Triarman, S.Kom selaku Kepala Bidang Deposit, Pengembangan dan Pelestarian Bahan Perpustakaan pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat dengan narasumber Wijiyanto dengan materi Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dilanjutkan oleh narasumber Izhaar Dienillah dengan materi tentang e-Deposit. Pada hari kedua tanggal 22 Juni 2023, guna melakukan sinergi dan kesepahaman terkait pengelolaan koleksi hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam, tim Sosialisasi mengunjungi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat dengan memberikan paparan terkait pengelolaan karya cetak dan karya rekam yang disajikan oleh Gibran Bima Ghafara. Pada kegiatan ini dihadiri oleh pengelola koleksi hasil KCKR di Provinsi Sumatera Barat.
Jakarta - Karya rekam digital adalah karya yang dapat dilihat, didengar, dan ditampilkan melalui komputer atau alat baca digital lainnya. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR). Karya rekam digital merupakan salah satu hasil budaya bangsa yang sangat penting dalam menunjang pembangunan nasional dan menjadi salah satu koleksi yang dilestarikan oleh Perpustakaan Nasional (Perpusnas). Sampai saat ini belum ada pedoman penilaian aset karya rekam digital sehingga Perpusnas belum dapat menentukan besarnya nilai aset karya rekam digital. Dalam rangka memberi acuan umum harga, batasan, indikator penilaian, serta nilai suatu aset digital dalam satuan rupiah, supaya karya rekam digital dapat dipertanggungjawabkan sebagai barang milik negara, Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) menyusun pedoman berdasarkan pengalaman-pengalaman (best practice) serta saran dan masukan, baik dari pihak internal maupun eksternal. Salah satu instansi yang dipercaya untuk memberikan saran terkait penyusunan pedoman penilaian aset karya rekam digital adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). DDPKP menyelenggarakan pembahasan pedoman penilaian aset karya rekam digital dengan mengundang narasumber dari Direktorat Penilaian DJKN yang dilaksanakan pada Kamis, 21 Oktober 2021 pukul 10.00 sampai dengan pukul 12.00 melalui media zoom meeting. Acara ini dihadiri oleh Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan EMyati Tangke Lembang, Koordinator Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (Deposit) Tatat Kurniawati, Subkoordinator Pengelolaan Karya Rekam Suci Indrawati, Tim Teknis Karya Rekam Deposit, serta Tim Pengelolaan Karya Rekam Deposit. Emyati dalam sambutannya berharap dengan adanya pertemuan ini narasumber dapat memberikan masukan dalam penyusunan pedoman penilaian aset karya rekam digital. Sementara itu Hermanu Joko Nugroho sebagai salah satu narasumber dari DJKN dalam paparannya menyampaikan bahwa karya rekam digital masuk dalam klasifikasi “aset tetap lainnya”. Hal ini mengacu pada Buletin Teknis 09 tentang Akuntansi Aset Tetap, yaitu aset yang termasuk dalam klasifikasi aset tetap lainnya adalah bahan perpustakaan/buku dan non buku, barang bercorak kesenian/kebudayaan/olahraga, hewan, ikan, dan tanaman. Aset ini diakui pada saat diterima atau diserahkan hak kepemilikannya dan/atau pada saat penguasaannya berpindah serta telah siap dipakai. Narasumber kedua dari DJKN Nafiantoro Agus Setiawan menambahkan bahwa kemungkinan yang paling banyak diaplikasikan dalam penilaian aset karya rekam digital adalah pendekatan biaya, karena di samping jumlahnya banyak, penilaiannya juga cukup massal, kunci kevalidannya adalah pada faktor apa saja yang dimasukkan dalam penilaian. Selanjutnya dalam sesi diskusi Hermanu dan Nafiantoro sepakat bahwa nilai dari produk digital diukur dalam ukuran Mega Byte karena besaran itu akan memengaruhi seberapa besar kapasitas penyimpanan yang akan dipakai oleh file tersebut. Nafiantoro mengatakan bahwa perlu adanya ketentuan yang disepakati mengenai pola kenaikan harga file setiap tahunnya, untuk menyederhanakan bisa dibuat range 1 (satu) sampai 5 (lima) tahun. Penilaian aset dalam bentuk PDF dapat dilakukan dengan menentukan harga per halaman, lalu dikalikan dengan jumlah halaman maka akan terkoreksi berdasarkan tahun dengan sendirinya. Hermanu juga mengimbau agar menghindari adanya double adjusment terkait dengan komponen konversi berdasarkan jumlah halaman.Dengan dilaksanakannya rapat pembahasan pedoman penilaian aset karya rekam digital dengan DJKN ini diharapkan dapat menghasilkan suatu pedoman yang dapat membantu pegawai dalam proses pelaksanaan penilaian aset karya rekam digital sehingga mempermudah proses penentuan harga, memberikan acuan dalam rangka menaksir harga karya rekam digital, baik itu buku elektronik, peta, serial, musik, dan film, serta untuk mengetahui jumlah kekayaan atau aset negara yang dimiliki oleh Perpusnas dalam bentuk koleksi digital hasil pelaksanaan UU SSKCKR.
Rapat Koordinasi Pemilihan Buku (Pustaka) Terbaik tahun 2023 Subjek ASEAN telah dilaksanakan pada hari Kamis (08/06/2023) yang dihadiri oleh panitia, juri, pendamping juri dan perwakilan dewan juri yang dapat hadir secara langsung. Panitia sudah menyiapkan buku-buku yang akan dinilai dan terdapat 25 buku yang dinilai oleh dewan juri dengan membagi menjadi 5 paket yang setiap paketnya berisi 5 buku, penilaian dilakukan selama seminggu untuk 1 paket. Demi kelancaran penilaian maka panitia dan dewan juri akan melakukan koordinasi selama penilaian berlangsung. Adapun syarat kriteria penilaian buku (Pustaka) terbaik tahun 2023 adalah sebagai berikut:1. Penulis adalah Warga Negara Indonesia (WNI);2. Buku memiliki kesesuaian dengan salah satu subjek pustaka yang diangkat;3. Terbitan nasional yang target utamanya untuk dibaca masyarakat Indonesia;4. Memiliki tahun terbit 2017 s.d. 30 April 2023 dan sudah melaksanakan kewajiban Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam sesuai Undang Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam;5. Karya penulis tunggal atau karya bersama tidak lebih dari 3 (tiga) orang;6. Mempunyai nomor ISBN yang sesuai aturan Peraturan Perpustakaan Nasional RI Nomor 5 Tahun 2022 tentang Layanan Angka Standar Buku International; dan7. Buku yang tidak diikutsertakan lomba antara lain buku pelajaran/buku ajar (text books); buku rujukan (ensiklopedi, kamus, pedoman, dsb.) dan buku hasil penelitian. Berikut ini daftar judul buku terpilih subjek ASEAN No Judul Pengarang Penerbit Tahun Terbit 1 Masyarakat ekonomi asean : peluang dan tantangan industri jasa konstruksi indonesia Trihono Kadri Deepublish 2017 2 ASEAN ditinjau dari fisik dan sosial Zuhriyah ; editor, Zuhriyah CV. Embrio Publisher 2020 3 ASEAN dan kejahatan transnasional narkotika : problematika, dinamika, dan tantangan Rendi Prayuda, Syafri Harto ; penyunting, Kartika Nurul Nugrahini Penerbit Ombak 2020 4 Perjanjian internasional dan HAM : dalam konstitusi negara- negara ASEAN Jawahir Thontowi UII Press 2019 5 Aspek nasional dan internasional pemanfaatan surplus perikanan di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia oleh Ida Kurnia; editor, Dessy Marliani Listianingsih Sinar Grafika 2018 6 Ekonomi politik Jepang di Asia Tenggara : dominasi dan kontestasi aktor-aktor domestik Faris Al-fadhat Pustaka Pelajar 2019 7 Mengenal ASEAN Arie Cahyaningsih ; editor, Aman Musthofan CV. Trik Jitu Purbalingga 2019 8 Strategi peningkatan daya saing UMKM dalam menghadapi ekonomi asean Yanah, Haulah Nakhwatunnisa, Dan Tri Amalia Sukarno Deepublish 2018 9 Asean Community dan prospek pengembangan UIN Raden Fatah Palembang penulis, Aflatun Muchtar, Aristophan Firdaus UIN Raden Fatah Press 2020 10 Asean, quo vadis? : perdagangan bebas, konflik laut china selatan, dan konflik domestik sebagai batu ujian oleh Poltak Partogi Nainggolan Yayasan Pustaka Obor Indonesia 2021 11 Liberalisasi penanaman modal Asean penulis, Delfiyanti Andalas University Press 2021 12 Lembaga keuangan mikro syariah di era masyarakat ekonomi asean (MEA) Dr. Salman Munthe, S.Pd., M.Si. CV Gosyen Publishing 2022 13 Peran tenaga kesehatan masyarakat di era masyarakat ekonomi Asean (MEA) Ramadhan Tosepu CV Gosyen Publishing 2022 14 Apa sih ASEAN? : sebuah literasi awal tentang ASEAN penulis, Elan Marsudi, S.Pd Haura Utama 2022 15 Industri pertahanan ASEAN Sovian Aritonang Aksara Global Akademia 2023 16 Indonesia dan keamanan kontemporer di Asia Tenggara Laode Muhammad Fathun Suluh Media 2018 17 Potensi geografis negara-negara ASEAN Tuti Ambarwati, M.Pd. Goresan Pena 2018 18 Eksotisme Asia Tenggara : belajar kemajuan dari negara Thailand-Singapura-Malaysia-Vietnam Lili Somantri CV. Jendela Hasanah 2021 19 Kehidupan sosial dan kebangsaan negara- negara ASEAN Dra. Setyowati, M.Pd. CV. Madza Media 2022 20 HAKI dan masyarakat ekonomi ASEAN Primadiana Yunita Anak Hebat Indonesia 2018 21 Bangga berbangsa Indonesia dan bagian dari Asean Abdul Kholiq, S.Pd., Suntoro, SE., nadhiratul Munsifin, S.Pd., M.Pd., Mutik Hidayat, S.Pd., M.Pd. Rumah Menulis Alqalam 2021 22 Modul pelatihan simulasi sidang organisasi internasional PBB, ASEAN, & Uni Eropa Resa Rasyidah, Renitha Dwi Hapsari, Maria Indira Aryani Sahaja 2021 23 Produktivitas industri kreatif di ASEAN Horas Djulius, Juanim, Deden Komar Priatna, Thania Mellyana Sarie Diandra Kreatif 2023 24 Indonesia, Asean, dan ketidakpastian hubungan internasional Beginda Pakpahan, M.Phil., Ph.D Penerbit Buku Kompas 2018 25 AFTA (ASEAN free trade area) dalam otonomi daerah Abdul Hayy Nasution Lembaga Kajian Dialektika 2023
Jakarta - Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) memiliki kewajiban dalam penghimpunan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SS KCKR) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018. Saat ini, di Perpusnas telah tersedia aplikasi untuk menghimpun data koleksi karya rekam digital melalui aplikasi e-Deposit.E-Deposit pada mulanya adalah sistem penghimpunan karya rekam digital yang dibuat dan dikembangkan sejak tahun 2018. Hingga kini, e-Deposit telah beberapa kali dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan Perpusnas dan Wajib Serah terhadap penyerahan dan penghimpunan karya rekam digital dengan lebih mudah dan cepat. Sesuai dengan hasil eveluasi aplikasi e-Deposit pada akhir tahun 2021, pengembangan e-Deposit pada tahun 2023 akan dilanjutkan dengan menambahkan fitur penerimaan karya cetak dan karya rekam analog ke dalam aplikasi e-Deposit yang menjadi sistem satu pintu pendataan KCKR. E-Deposit selanjutnya akan dikembangkan agar dapat digunakan oleh pengelola deposit nasional dan deposit provinsi serta seluruh penerbit dan pengusaha karya rekam di Indonesia. Aplikasi "edeposit" ini mempermudah proses pendataan, pengarsipan, dan pengelolaan karya cetak dan karya rekam secara elektronik, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Sistem Pendataan Satu Pintu Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan penyerahan karya-karya tersebut dapat lebih teratur, terpantau, dan dapat diakses dengan lebih efisien oleh pihak yang berwenang, seperti perpustakaan dan masyarakat umum.Data yang terhimpun dalam aplikasi eDeposit sejak tahun 2018 hingga tahun 2022, menunjukkan 52.240 judul buku digital sebagai koleksi terbanyak yang dihimpun dalam aplikasi eDeposit. Buku digital ini kebanyakan di unggah mandiri oleh para penerbit melalui aplikasi eDeposit. Total 79.418 koleksi yang berjenis audio, buku digital, partitur, serta koleksi serial yang telah didata oleh eDeposit.Jumlah Koleksi eDeposit Tahun 2018 s.d 2022Para pelaksana serah yang terdiri dari penerbit dan produsen karya rekam, dapat menyerahkan karyanya langsung melalui eDeposit. Dengan menyerahkan karya, para pelaksana serah telah mewujudkan kepatuhan terhadap Undang-Undang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Karya yang telah diserahkan tersebut selanjutnya akan dinilai dan dipertimbangkan untuk mengikuti event Penghargaan Buku Terbaik yang setiap tahun diselenggarakan oleh Perpusnas untuk mengapresiasi masyarakat terhadap karya-karya-nya.