[Source: Perpustakaan Nasional RI]
Salemba, Jakarta – Subdirektorat Deposit Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI) melakukan rapat Asesmen Inlis Modul Deposit, Kamis (16/01). Rapat tersebut dilaksanakan di ruang rapat Kepala Subdirektorat Deposit Perpusnas RI pukul 13.00 – 16.30 WIB yang dihadiri oleh Sri Marganingsih (Kepala Subdirektorat Deposit) dan staf Subdirektorat Deposit Perpusnas RI. Rapat tersebut bertujuan untuk mengetahui dan mengatasi masalah-masalah pada sistem InLiS Deposit agar dapat dilakukan pengembangan sistem. Dari rapat tersebut diharapkan dilakukan perbaikan dan penambahan fitur-fitur sistem InLiS dalam pelaksanaan pengelolaan karya cetak maupun karya rekam.
Bangunharjo, Yogyakarta – Subdirektorat Deposit Melakukan Sosialisasi e-deposit dan pertemuan dengan musisi indi di Yogyakarta, Rabu (30/10). Sosialisasi dan pertemuan tersebut bertempat di Radja Resto & Meeting Room Bangun Harjo. Pembicara yang mengisi acara yaitu Bens Leo, Rudi Hernanda dan Teguh Gondomono. Dalam paparannya, Rudi Hernanda menjelaskan bahwa pada tanggal 28 Desember 2018 telah disahkan UU No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR). Dengan adanya undang-undang baru tersebut maka UU No. 4 Tahun 1990 tentang SSKCKR dinyatakan tidak berlaku lagi. Dalam UU No. 13 Tahun 2018 memuat hal-hal yang tidak diatur dalam UU No. 4 Tahun 1990, Khususnya dalam karya born digital. Dengan diaturnya hal-hal baru tersebut dapat mewujudkan Perpustakaan Nasional sebagai rumah peradaban bangsa.Bens Leo dalam paparannya menjelaskan tentang pentingnya pendaftaran hak cipta atas karya, seperti yang diatur dalam UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Tetapi, banyak hal yang menyebabkan pemilik karya enggan mendaftarkan ciptaannya. penyebabnya antara lain biaya pendaftaran yang mahal, belum mendapatkan informasi tentang UU No. 28 Tahun 2014, pemilik karya tidak merasa penting untuk mendaftarkan karyanya, dll. Beliau pun menjelaskan tentang pentingnya menyerahkan karya pemusik indi baik itu bentuk digital, fisik maupun partitur ke Perpustakaan Nasional untuk disimpan dan dilestarikan. Sebuah karya haruslah didaftarkan hak ciptanya dan disimpan serta dilestarikan untuk mewujudkan peradaban bangsa yang kuat. Pada sosialisasi ini dijelaskan juga tentang cara mendaftarkan karya digital serta dilakukan pelatihan penggunaan e-deposit dalam hal ini lagu indi ke e-deposit oleh Teguh Gondomono.
Jakarta – Telah dilaksanakan Rapat dengan pembahasan mengenai Pengembangan Sistem Deposit pada hari Selasa, 3 Maret 2020. adapun 3 sistem deposit tersebut antara lain e-Deposit, ISBN, dan Portal Deposit. Sampai saat ini e-Deposit dapat mengakomodasi penghimpunan buku elektronik, audio, peta, partiture dan jurnal. Penghimpunan tersebut ada yang bersifat open accsess maupun close access. Selain itu dibahas pula mengenai ISBN, untuk mempercepat para penerbit mendapatkan nomor ISBN, perlu ada standar pengumputan data yang sesuai dan user friendly. Portal Deposit merupakan repositori perpusnas, sehingga terbitan perpusnas perlu di muat di portal deposit serta perlu ada pengembangan dengan mengadopsi dashboard admin Ipusnas dan juga portal BPS.
Jakarta - Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan turut menyemarakkan rangkaian kegiatan Peringatan Ulang Tahun Ke-42 Perpustakaan Nasional (Perpusnas) dengan menyelenggarakan webinar tematik yang dikemas dalam bentuk talk show dengan tema “Penghimpunan dan Pelestarian Karya Anak Bangsa dari Masa ke Masa” dan dilaksanakan secara daring pada Jumat, 27 Mei 2022. Acara webinar tersebut dapat diakses melalui Zoom dan live streaming YouTube channel DDPKP Perpusnas dan berhasil menarik minat tidak kurang dari 907 orang peserta. Kegiatan ini merupakan bagian dari Monitoring dan Evaluasi Kepatuhan Pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR) tahun 2022. Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang dalam sambutannya menyatakan bahwa Perpustakaan Nasional (Perpusnas) memiliki fungsi sebagai perpustakaan deposit yang memiliki amanah untuk mengimplementasikan pelaksanaan SSKCKR sebagai perwujudan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Undang-Undang ini bertujuan mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa. Karya anak bangsa yang dihasilkan dari cipta, rasa, dan karsa merupakan koleksi nasional yang sangat berharga. Hal ini tidak terlepas dari peran para Pencipta Karya seperti penulis dan musisi yang terus menghasilkan karya terbaiknya sehingga dapat dinikmati khalayak luas. Mengingat peran strategis dari Pencipta Karya yang tidak bisa dikesampingkan dari Pelaksana Serah, maka dibutuhkan sebuah pertemuan untuk mengetahui dan mengevaluasi pelaksanaan SSKCKR di Indonesia. Pada kesempatan tersebut, Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan mengundang narasumber dari berbagai latar belakang, yakni sejarawan JJ Rizal, penulis Prof. Richardus Eko Indrajit, dan musisi Iwan Fals untuk saling berdiskusi, berbagi, bertukar saran, dan memberikan gagasan, serta membangun komunikasi di antara Pencipta Karya.JJ Rizal yang juga cukup aktif sebagai penulis menyampaikan bahwa perpustakaan merupakan ukuran peradaban sebuah bangsa dan fungsi deposit yang dimiliki menjadi sangat penting. Deposit menjadi inti dari perpustakaan itu sendiri dengan mengambil bahan dari publik, mencatat perkembangan kebudayaan menjadi proses menuju peradaban. Dari sini kita bisa tahu, siapa sebenarnya kita, apa yang kita capai dari periode ke periode, dan apakah maju, mundur, atau jalan di tempat. Itu tergantung pada koleksi yang tercatat di perpustakaan kita.“Semakin baik koleksi atau bibliografi perpustakaan, makin update dengan data yang tertata baik, kita menjadi tahu seberapa banyak kemajuan peradaban kita. Itu yang menjadi tolok ukur kemajuan bangsa kita,” tambah JJ Rizal. Ia lalu menambahkan bahwa kemajuan peradaban ini juga diimbangi dengan perkembangan karya cetak ke karya digital. Koleksi buku yang semakin banyak ditandai dengan hadirnya buku digital yang mendampingi buku fisik. Kondisi ini semakin memudahkan akses dalam membuat edisi pembaharuan maupun menjadi seorang penulis.Richardus Eko Indrajit sebagai akademisi sekaligus penulis mengungkapkan bahwa di balik buku berisi data dan informasi yang merupakan bahan baku dari pengetahuan atau kecerdasan. Sebuah bangsa yang cerdas adalah bangsa yang mahir menggunakan dan menguasai informasi maupun pengetahuan untuk diolah, menerka situasi, dan mengantisipasi perkembangan ke depan. “Informasi maupun pengetahuan yang terkandung dalam karya cetak dan karya rekam sangat mendukung perkembangan sekaligus membentuk karakter bangsa karena didukung oleh pengetahuan dan informasi yang terangkum dalam sebuah buku,” ujar Richardus.Senada dengan perkembangan dunia digital di Indonesia, Iwan Fals mengungkapkan bahwa perkembangan musik Indonesia dari tahun 1980 hingga 2022 ditandai dengan semakin beragamnya jenis musik, musisi, dan teknologi rekaman tanpa harus antre ke perusahaan rekaman. Namun, tema lagu cinta tetap mendominasi industri musik sampai saat ini.Iwan Fals selanjutnya menuturkan bahwa dari musik kita dapat melihat potret zaman sebuah bangsa dan musisi terlibat di dalamnya dengan sebuah karya. “Cara melestarikan karya adalah dengan terus menghasilkan karya terbaik dan mendokumentasikannya, serta menyimpan di Perpusnas untuk kemudian dapat diakses secara luas dan diceritakan kepada generasi selanjutnya,“ imbuhnya. Perpusnas memiliki fungsi deposit untuk melawan lupa dalam kehidupan. Sejatinya hidup memang dijalani ke depan, namun tetap dipahami ke belakang. Di sini deposit memiliki posisi yang sangat penting untuk sebuah bangsa maju ke depan. Jika tidak memiliki deposit yang baik, sejatinya kita mengabaikan masa depan. Karena masa depan adalah negeri tanpa peta dan cara kita membuat peta tersebut adalah dengan perpustakaan deposit yang menyimpan memori karya untuk membantu kita belajar menciptakan masa depan lebih baik.
Terkait Surat Edaran Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional RI Nomor. 2731/2/KPG.10.00/III.2020 tentang tindak lanjut upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan, dengan bekerja di rumah.Pada 17 Maret 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa peta sebanyak 600 item. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat depositKelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan koordinasi dengan:--Vendor Dell yang berkolaborasi dengan Sub Bidang Otomasi terkait QNAP NAS agar data pada perangkat tersebut bisa dilakukan remote dari rumah. --Pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Sanur, Bali – Subdirektorat Deposit Perpusnas melakukan kegiatan sosialisasi e-Deposit kepada musisi di Bali, Sabtu (16/11). Pertemuan dibuka oleh Ayip dan Rudolf Dethu selaku tuan rumah yang menyampaikan mengenai pentingnya pengarispan sebuah karya dan dukungan mereka terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.Setelah pembukaan, dilanjutkan oleh Rudi Hernanda yang menyampaikan mengenai perpustakaan sebagai rumah peradaban bangsa. Dan peran serta para musisi sebagai tokoh yang turut andil dalam membangun rumah peradaban tersebut melalui karya rekam yang mereka ciptakan. Dalam sosialisasi tersebut hadir pula Bens Leo. Beliau menyampaikan bahwa negara sudah hadir melalui e-Deposit sebagai penghimpun dan pelindung karya-karya para musisi. “e-Deposit bisa menjadi salah satu pendukung dalam hal perlindungan hak cipta.”, katanya. Kegiatan sosialisasi ini juga di dukung oleh Ayu Weda, beliau juga mencoba untuk membantu mensosialisasikan ke rekan-rekan musisi lainnya, dan beliau yakin Bali dapat turut serta dalam pelaksanaan UU No.13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam ini.