Jakarta - Hadirnya Undang-Undang Nomor 13 tahun 2018 tentang
Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) yang semakin dikuatkan
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021, memotivasi Perpustakaan
Nasional (Perpusnas) untuk melakukan yang terbaik dalam menghimpun, menyimpan,
melestarikan, dan mendayagunakan karya cetak dan karya rekam (KCKR) untuk
pembangunan dan kepentingan nasional. Komitmen tersebut diwujudkan melalui
dilaksanakannya kegiatan interoperabilitas dengan lembaga atau institusi, salah
satunya adalah dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Kemendikbudristek) RI.
Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi
Perpustakaan Emyati Tangke Lembang dalam sambutannya mengatakan bahwa
interoperabilitas sangat perlu dilakukan agar integrasi sistem informasi dalam
satu kesatuan dapat terwujud sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat semakin
ditingkatkan.
Pada rapat ini dibahas mengenai teknis pelaksanaan
interoperabilitas aplikasi Rama Shinta dengan Sistem Serah Simpan Karya Digital
yang salah satunya adalah mengenai penghapusan data serta dokumentasi API,
kesiapan masing-masing pihak, serta rencana selanjutnya dalam pelaksanaan
kegiatan ini. Dalam rapat ini disepakati bahwa akan dilakukan pengiriman
dokumentasi API untuk mengoneksikan aplikasi Rama dan Shinta dengan Sistem
Serah Simpan Karya Rekam Digital.
Interoperabilitas sangat perlu untuk dilakukan agar
integrasi sistem informasi dalam satu kesatuan dapat terwujud, sehingga
pelayanan terhadap masyarakat dapat semakin ditingkatkan. Dengan diterapkannya
interoperabilitas, banyak manfaat yang dapat diperoleh, di antaranya dapat
lebih mudah dalam hal pengelolaan dan pengaksesan data, pelayanan publik bagi
masyarakat menjadi lebih efektif dan efisien, lembaga/institusi yang terlibat
dapat saling berbagi informasi, dan lain-lain.
Jakarta – Menurut WHO (2015), stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar. Berdasarkan hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) yang diumumkan oleh BKKBN pada Rapat Kerja Nasional BKKBN Rabu (25/1), prevalensi stunting di Indonesia pada tahun 2022 adalah 21,6%. Dalam forum tersebut, Presiden Joko Widodo menargetkan prevalensi stunting turun menjadi 14% pada 2024. Pada tahun 2023 ini, Perpustakaan Nasional melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan menyelenggarakan kegiatan Pemilihan Buku (Pustaka) Terbaik dengan salah satu subjek pustakanya adalah stunting. Bertempat di ruang rapat Lantai 8E Perpustakaan Nasional Salemba, pada Kamis 8 Juni 2023 telah dilaksanakan rapat koordinasi antara panitia dan juri. Adapun juri penilaian subjek pustaka stunting yang hadir secara onsite adalah Sri Sularsih (Pakar Perpustakaan), Eko Marini (Badan Bahasa), dan Herni Susanti (F.Kep. UI). Sedangkan juri yang hadir secara online adalah Adang Bachtiar (FKM UI) dan Irma Ardiana (BKKBN). Selain juri, hadir pula satu Pustakawan Utama Perpustakaan Nasional yaitu Ibu Maria Sobon selaku pendamping juri. Pada rapat tersebut, telah diseleksi sejumlah 69 judul buku bertema stunting menjadi 37 judul. Selanjutnya buku akan didistribusikan ke juri untuk dinilai secara lebih mendalam berdasarkan aspek dan bobot penilaian yang telah disepakati.
Medan Merdeka Selatan, Jakarta — Perpusnas kembali mengadakan pertemuan dalam rangka mendukung dan memfasilitasi secara penuh penyebaran musik-musik Indonesia. Pembahasan kali ini mengenai Monetisasi Karya Audio guna mendapatkan royalti bagi pencipta karya. Pertemuan yang digelar secara physical distancing di Jakarta, pada Rabu, (5/6) dilakukan untuk mendengar masukan dari pihak-pihak yang terkait, Ketua Presidium Indonesia Music Forum, Buddi Ace, Ketua Karya Cipta Indonesia, Dharma Oratmangun, perwakilan musisi, Rahman Syarief, dan pengamat musik, Bens Leo. Pertemuan dibuka oleh Nurcahyono selaku Kepala Direktorat Deposit Bahan Pustaka dilanjutkan dengan arahan dari Kepala Perpusnas, Muhammad Syarif Bando yang secara khusus menyampaikan mengenai konsep rencana monetisasi karya audio guna mendapatkan royalti bagi pencipta karya yang dapat diterapkan melalui pengunggahan karya di Youtube. Ofy Sofiana selaku Deputi I menjelaskan bahwa Perpusnas dalam upayanya mendukung pengembangan karya musik Indonesia berencana membuat studio mini di lantai 8 yang dapat digunakan oleh masyarakat. Di mata para musisi, Perpusnas dinilai lebih unggul karena benefit yang didapat lebih banyak, selain karya terdaftar juga tersimpan di dalam repositori milik Negara. Bens Leo menyampaikan harapannya agar Perpusnas dapat menjadi pionir sehingga para pencipta lagu bisa lebih sejahtera melalui pengunggahan karya di Youtube untuk kemudian bisa mendapatkan royalty, tentunnya dengan izin terlebih dahulu ke masing-masing pencipta. Muhammad Syarif Bando menjelaskan bahwa di dalam UU, Perpusnas dimandatkan untuk menyimpan dan melestarikan karya, dan tentunya bisa pula untuk membantu memberikan hak ekonomi bagi para penciptanya. Maka Apabila project ini berjalan, berarti tujuan perpusnas untuk menyejahterakan dan memberikan manfaat bagi masyarakat (melalui royalti bagi musisi) sudah mulai bisa terwujud. Buddy Ace juga memiliki harapan yang sama, bahwa Perpusnas bisa menjadi pionir dalam menyejahterakan industri musik Indonesia. Buddy menjelaskan Negara dapat menjadi partner di youtube, melalui Youtube Partner Program. Benefit bagi para musisi ketika menyerahkan ke Perpusnas, yaitu tidak hanya disimpan, tetapi juga dapat dikemas ulang melalui pembuatan katalog dan ensiklopedia musik Indonesia. Dharma Oratmangun, menjelaskan hal teknis mengenai Hak ekonomi. Bahwa hak ekonimi hanya bisa didapatkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Di KCI, terdapat 3987 para pemberi kuasa baik pencipta lagu dan ahli waris. Komitmen dalam peningkatan industri musik bukan hanya dari sisi ekonomi semata, tetapi juga harus bisa menjadi salah satu indikator peradaban dan mengikat perbedaan. Dharma memberi masukan agar Perpusnas membuat terobosan-terobosan yang lebih milenial dan pembuatan ensiklopedia itu bisa menjadi salah satu catatan penting. Dharma melalui LMK KCI akan mendukung rencana proyek Perpusnas ini bersama membuat database.
Senin (2/12/2019), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Aceh menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi UU 13 Th. 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, dihadiri lebih dari 50 orang yang mewakili penerbit, produsen karya rekam, penulis dan OPD Provinsi Aceh. Dalam acara yang diselenggarakan di Aula Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Aceh ini saya memberi materi "Membangun Peradaban Bangsa Melalui Penghimpunan Karya Cetak dan Karya Rekam" .Setelah memahami hakikat dari keberadaan sebuah perpustakaan dan makna filosofi dari undang-undang serah simpan karya cetak dan karya rekam, audiens tak lagi melihat bahwa undang-undang tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara untuk menyerahlan KCKR nya ke Perpusnas dan Perpusprov namun hak setiap anak bangsa agar karyanya disimpan, dilestarikan dan dipublikasikan oleh Perpusnas dan Perpusprov.
Jakarta - Dalam rangka meningkatkan prestasi kerja, motivasi kerja dan kedisiplinan guna membentuk pegawai yang menjunjung tinggi etika, etos kerja dan profesionalisme maka diberikanlah penghargaan Pegawai Terbaik kepada pegawai di lingkungan Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP). Pada Jumat 17 Juni 2022 Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang mengumumkan Pegawai Terbaik DDPKP Tahun 2022 yang disaksikan secara virtual melalui zoom meeting oleh seluruh pegawai di lingkungan Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Berdasarkan hasil penilaian yang tertuang dalam Berita Acara Penilaian nomor 411b/3.1/KPG.07.05/III.2022 dan Keputusan Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Nomor 03 Tahun 2022, Dewan Juri Pemilihan telah melaksanakan penilaian yang didasarkan pada kriteria dan pedoman yang telah ditetapkan dan memutuskan 4 (empat) pemenang penghargaan Pegawai Terbaik DDPKP Tahun 2022. Keempat pegawai tersebut ialah Frastika Surya (Layanan Penerimaan Karya Cetak Pengelolaan Karya Cetak) dengan nilai 81,60; Afdini Rihlatul Mahmudah (Layanan Penerimaan E-Deposit Pengelolaan Karya Rekam) dengan nilai 82,20; Allaili Maulidina (Pengembangan Koleksi Tercetak) dengan nilai 82,05; dan Siti Alyza Rizqika Noordin (Pengembangan Koleksi Terekam) dengan nilai 81,55. Sertifikat penghargaan diserahkan langsung oleh Emyati Tangke Lembang selaku Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan kepada keempat Pegawai Terbaik DDPKP Tahun 2022 yang bertempat di ruang Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Penyerahan ini disaksikan oleh para Koordinator dan Subkoordinator di lingkungan Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Emyati Tangke Lembang berpesan kepada para penerima penghargaan Pegawai Terbaik agar dapat mempertahankan kinerjanya dan penghargaan ini merupakan apresiasi terhadap pegawai DDPKP. Beliau juga berharap agar seluruh pegawai tetap bekerja dengan baik, saling bersinergi, tetap bekerjasama dan berinovasi. Ucapan selamat untuk para pemenang juga disampaikan oleh Subeti Makdriani dan Maria Sobon Sampe sebagai Pustakawan Utama di lingkungan Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Tatat Kurniawati selaku Koordinator Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dan Dedy Junaedhi Laisa selaku Koordinator Pengembangan Koleksi Perpustakaan juga mengucapkan selamat dan menaruh harapan agar hal ini dapat menjadi motivasi dan semangat bagi seluruh pegawai untuk berkinerja dengan baik dan dapat menunjukkan prestasi lainnya.
Jakarta - Pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) merupakan lompatan besar bagi dunia perpustakaan, penerbitan, dan rekaman di Indonesia. PP ini mengatur pelaksanaan UU SSKCKR dan isinya menjadi pelengkap yang komprehensif atas UU tersebut.Pernyataan tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI) Ofy Sofiana dalam Rapat Penyusunan Peraturan (RPP) Sebagai Tindak Lanjut dari Mandat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) pada 8 April 2021 yang bertempat di Hotel Ritz Carlton, Jakarta. Rapat tersebut dihadiri oleh 100 orang peserta dari berbagai Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang tergabung dalam Tim Penyusunan RPP tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam serta staf Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Lebih lanjut Ofy menyatakan bahwa pengesahan PP Nomor 55 Tahun 2021 menjadi langkah awal bagi semua pihak terkait untuk lebih bekerja keras dalam mengerjakan peraturan pendukung. Pengesahan PP tersebut akan diikuti oleh penyusunan turunan dari PP dan Perpusnas RI akan kembali bekerja sama dengan perwakilan dari Kementerian dan LPNK untuk merampungkannya. Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang memberikan pemaparan mengenai PP Nomor 55 Tahun 2021. Dalam paparannya tersebut disampaikan dasar penyusunan PP Nomor 55 Tahun 2021 yaitu UU SSKCKR Pasal 6 ayat (3) tentang Tata Cara Penyerahan KCKR, Pasal 7 ayat (7) tentang Pengenaan Sanksi Administratif, Pasal 14 tentang Pelaksanaan Penyerahan, Pasal 28 tentang Pengelolaan Hasil SSKCKR, Pasal 30 Ayat (2) tentang Peran Serta Masyarakat, dan Pasal 31 ayat (4) tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan. Pada rapat tersebut dipaparkan juga berbagai masukan dari Tim Penyusun RPP terhadap Penyusunan Peraturan sebagai tindak lanjut dari Mandat PP Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Masukan antara lain disampaikan oleh Dian Wahyuni (Kemendikbud), Mujibuddakwah (Kemenkeu), Elrika (Kemenko PMK), Samuel (Kemenkumham), Setyo Untoro (Badan Bahasa), Syahmardan (Kemenkumham), dan Chaidir Amir (Kemendikbud).
Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Perpustakaan Nasional (Perpusnas) menggelar rapat persiapan launching interoperabilitas Repositori Kemendikbudristek dan Penghimpun Konten Web Perpusnas pada Selasa, 15 Maret 2022. Rapat yang dilaksanakan secara daring tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbudristek serta Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Perpusnas.Rapat dibuka oleh Chaidir Amir dari BKHM Kemendikbudristek dan dilanjutkan dengan sambutan oleh Tatat Kurniawati selaku Koordinator Kelompok Substansi Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR). Tatat menyatakan bahwa pendataan satu pintu merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan KCKR sehingga harus dilaksanakan dan diharapkan ke depannya akan selalu terintegrasi antara Application Programming Interface (API) Kemendikbudristek dengan Perpusnas.Salah satu perwakilan dari Perpusnas, Vincentia Dyah, dalam paparannya mengenai Penghimpun Konten Web menjelaskan bahwa Perpusnas memiliki beberapa aplikasi dengan fungsi dan kekhususannya masing-masing. Aplikasi e-Deposit dikembangkan untuk karya dengan restricted access serta komersial dan interoperabilitas dibuat untuk memudahkan penghimpunan dari institusi atau lembaga yang memiliki karya yang biasanya open access.Lebih lanjut Vincentia menjelaskan bahwa e-Deposit dan Penghimpun Konten Web akan menjadi satu dalam satu sistem yaitu pendataan KCKR, sehingga Penghimpun Konten Web adalah engine dari pendataan KCKR sementara e-Deposit adalah salah satu perangkat untuk menghimpun dari pelaksana serah dan Penghimpun Konten Web menghimpun dari interoperabilitas berbagai macam repositori. Dalam sesi diskusi, Chaidir menyampaikan harapan agar penarikan file data yang ada di repositori Kemendikbudristek telah selesai pada saat pelaksanaan launching. Dari hasil rapat tersebut disepakati bahwa pelaksanaan launching akan dilakukan setelah kendala teknis teratasi serta akan dilakukan penyempurnaan pada tampilan depan dari Penghimpun Konten Web. Sementara itu mekanisme pelaksanaan launching akan diagendakan kembali di waktu yang akan datang.