Jakarta - Dalam pengelolaan karya
rekam digital, perlu dilakukan keamanan karya rekam digital. Keamanan karya
rekam digital yang di lakukan oleh Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi
Perpustakaan dilakukan dalam 5 (lima) layer keamanan yaitu:
1. keamanan
di layer aplikasi web
2. keamanan di layer aplikasi desktop
3. keamanan
di layer database
4. keamanan
di layer storage
5. keamanan
di layer server
E-Deposit
adalah sistem penghimpunan karya rekam digital yang dibuat dan dikembangkan
sejak tahun 2018. Berdasarkan hasil evaluasi pada akhir tahun 2020,
pengembangan e-Deposit pada tahun 2021 akan dilanjutkan dengan mengakomodasi
pendayagunaan koleksikarya rekam digital. Aplikasi pendayagunaan e-Deposit
ini hanya digunakan dalam jaringan Local Area Network (LAN)
Perpusnas dan memerlukan tingkat keamanan yang baik agar hak cipta yang
dimiliki oleh penerbit dan atau produsen karya rekam terlindungi. Karakteristik
aplikasi yang memerlukan tingkat keamanan yang baik maka aplikasi dibuat
berbasis desktop.
Keamanan
di layer aplikasi desktop, dilakukan dengan
langkah-langkah sebagai berikut:
a. Autentikasi
user dengan keanggotaan Perpusnas, yaitu pemustaka yang sudah terdaftar
menjadi anggota Perpusnas dapat mengakses koleksi e-Deposit secara utuh dengan
datang ke Pepsnas.
b. Single device login, yaitu
pemustaka dapat
mengakses semua aplikasi yang telah diatur oleh sistem dengan sekali login.
c. Enkripsi
konten digital, yaitu konten original yang
terdapat pada sistem tidak boleh tampil pada halaman web. Konten yang
ditampilkan adalah hanya konten yang sudah bertanda air dengan halaman yang
dipilihkan oleh user dan diberi enkripsi tertentu.
d. Activity log, yaitu merupakan suatu tool yang
dibuat untuk mengetahui seluruh aktivitas atau kegiatan pemustaka dalam
mengoperasikan aplikasi.
e. LAN access only, yaitu hanya
bisa diakses saat pemustaka berada dalam jaringan lokal Perpusnas
f. Watermark konten
digital, yaitu tanda kepemilikan yang diberikan oleh Perpusnas.
g. Token based
API, yaitu kumpulan
huruf angka acak (enkripsi) yang diberikan oleh pemilik situs kepada client.
Dengan adanya keamanan pada layer aplikasi desktop ini,
maka diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan
para wajib serah yang telah menyerahkan karya rekam digital atas keamanan karya
yang telah diserahkan karena hanya dilayankan di LAN Perpusnas dan meningkatnya
kualitas serta kemudahan akses pemustaka terhadap bahan-bahan perpustakaan digital
hasil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan
Karya Rekam (UU SSKCKR) dengan tetap menjaga hak cipta karya tersebut.
Salemba, Jakarta – subdirektorat Deposit kembali melaksanakan rapat pembahasan rancangan peraturan pemerintah pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR). Rapat kali ini dilakukan dengan perwakilan Penerbit Gramedia, Rabu (08/01). Rapat dilaksanakan pada pukul 14.00 – 15.20 WIB di ruang rapat Kasubdir Deposit Perpustakaan Nasional RI yang dihadiri oleh Sri Marganingsih (Kepala Subdirektorat Deposit), Rudi Hernanda, Tatat Kurniawati, Gibran Bima dan Wandi (Gramedia). Dalam rapat tersebut wandi mengatakan bahwa perlu ada keseimbangan antara sanksi dan penghargaan. Poin sanksi sudah bisa melibatkan lembaga lain dengan sanksi terberat yaitu pencabutan badan usaha. Oleh karena itu, penghargaan harus bisa memberikan rekomendasi kepada penerbit atau badan usaha.
Jakarta. Pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) klaster tentang pendanaan dan penghargaan dalam RUU Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam antara Panitia Kerja pemerintah dan Panitia Kerja Komisi X DPR RI.Pembahasan ini dilaksanakan pada tanggal 2 Oktober 2018 bertempat di hotel Sultan Jakarta.
Jakarta - Perpustakaan Nasional (Perpusnas) merupakan salah satu instansi yang berwenang untuk menyimpan dan mendayagunakan naskah kuno nusantara. Menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, naskah kuno adalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri yang berumur sekurang-kurangnya 50 tahun, dan yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan. Saat ini koleksi naskah kuno yang tersimpan dan dilayankan di Gedung Layanan Perpusnas, Jl. Medan Merdeka Selatan No. 11, Jakarta Pusat sejumlah 12.306 eksemplar yang terdiri atas berbagai bahan, aksara, bahasa, dan subjek (data per bulan Oktober 2021). Perpusnas terus berupaya untuk mengumpulkan naskah kuno nusantara yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia hingga ke luar negeri. Tujuannya agar koleksi nasional menjadi lebih kaya dan nilai-nilai luhur kebudayaan, sejarah dan ilmu pengetahuan nusantara dapat tersimpan dan didayagunakan oleh pemustaka. Upaya pengembangan koleksi naskah kuno yang dilakukan salah satunya dengan evaluasi pemanfaatan koleksi naskah kuno dalam bentuk kajian ilmiah. Sehubungan dengan pentingnya kajian tersebut, maka pada tahun 2021 ini, Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan memfokuskan tema kajiannya pada pemanfaatan koleksi naskah kuno. Pada hari Kamis, 21 Oktober 2021 telah dilaksanakan rapat kajian pemanfaatan naskah kuno di Gedung Perpusnas, Jl. Salemba Raya No. 28A, Jakarta Pusat yang dihadiri oleh oleh Direktur Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang, Koordinator Pengembangan Koleksi Perpustakaan Mujiani, Subkoordinator Pengembangan Koleksi Tercetak Dedy Junaedhi Laisa, dan Tim Penyusun Kajian. Rapat tersebut terasa istimewa karena dihadiri oleh salah satu narasumber kajian yaitu Kepala Perpustakaan Universitas Indonesia Utami Budi Rahayu Hariyadi, S.S., M.Lib., M.Si. Pada rapat kali ini Mujiani membuka acara sekaligus bertindak sebagai moderator. Dalam sambutannya, Emyati menyampaikan secara garis besar mengenai kajian pemanfaatan naskah kuno tahun 2021. Acara dilanjutkan dengan paparan per bab draf kajian pemanfaatan naskah kuno oleh Dwi Dian Nusantari sebagai Koordinator Tim Kajian Pemanfaatan Naskah Kuno Tahun 2021. Sesi pemaparan tersebut dilanjutkan dengan sesi tanya-jawab dan diskusi oleh peserta rapat. Kehadiran Utami pada rapat ini sangat membantu dalam tercapainya kajian pemanfaatan naskah kuno yang optimal. Rapat tersebut menghasilkan catatan-catatan yang perlu ditindaklanjuti, salah satunya adalah penggunaan definisi atau deskripsi suatu kata atau kalimat yang digunakan pada kajian ini perlu dijelaskan secara rinci untuk penyamaan persepsi sehingga masyarakat umum bisa memahami dengan baik kajian ini. Utami lebih lanjut menambahkan agar definisi diupayakan sesuai dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) atau sumber lain yang terpercaya seperti peraturan perundangan-undangan yang terbaru. Pada Bab 3, metode penelitian perlu diperbaiki karena dianggap terlalu rumit dan terkesan seperti penelitian tesis dan disertasi. “Akan lebih bagus jika ditulis secara sederhana, sehingga banyak yang bisa memahami kajian ini,” komentarnya.Rapat kajian dilaksanakan selama dua jam dan berlangsung dengan baik. Pada akhir acara Emyati menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Utami karena telah bersedia hadir dan membantu pengerjaan kajian pemanfaatan naskah kuno tahun ini. Berbagai catatan dan koreksi yang disampaikan di sepanjang rapat diharapkan mampu menyempurnakan kajian tersebut sehingga hasil kajian dapat digunakan sebagai landasan kebijakan pengadaan naskah kuno di masa mendatang.
Medan Merdeka Selatan, Jakarta – Perpustakaan Nasional RI melalui Direkorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan kembali mengadakan acara tahunan yaitu Anugrah (Pustaka) Buku Terbaik 2020. Kegiatan ini dilaksanakan secara tatap muka dan virtual dari Gedung Layanan Perpusnas, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta (17/11) dengan mengundang pemenang dan juri secara langsung sementara masyarakat umum maupun undangan yang berhalangan hadir bisa mengikuti dari kanal Youtube Perpusnas dan Zoom. Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Emyati Tangke Lembang dalam sambutannya menjelaskan bahwa buku-buku yang diseleksi dalam penganugerahan ini merupakan karya yang telah diterima oleh Perpusnas sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa kriteria di antaranya sudah mempunyai International Standard Book Number (ISBN), tercatat di Perpusnas, dan merupakan karya asli. Pada tahun ini Perpusnas mengambil 6 kategori buku terbaik diantaranya Kerajinan Tangan, Kopi, Pelayanan Publik, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Arsitektur, dan Kewirausahaan. Setiap kategori diseleksi oleh juri dari ratusan koleksi sehingga menghasilkan enam terbaik dengan total 36 judul buku yang mendapatkan penghargaan. Tim juri merupakan profesional yang terdiri dari akademisi, praktisi, pakar perpustakaan, dan pakar bahasa dari enam kategori bidang ilmu tersebut. Kriteria khusus diberikan dalam penilaian di antaranya substansi dan materi tulisan, sistematika penulisan, inovasi dan manfaat, menggugah minat baca, penggunaan bahasa dan gaya penulisan, penampilan fisik terbitan.Terbaik pertama untuk kategori Kerajinan Tangan diraih buku dengan judul “Seni Batik Indonesia” karya S.K. Sewan Susanto. Terbaik pertama kategori Kopi diraih buku dengan judul “Berkebun Kopi” karya Pudji Rahardjo. Terbaik pertama kategori Pelayanan Publik diraih buku “Manajemen Pelayanan Publik: Peduli, Inklusif, dan Kolaboratif” karya Agus Dwiyanto. Terbaik pertama kategori PAUD diraih buku dengan judul “Strategi Pembelajaran PAUD” karya E. Mulyasa. Terbaik pertama kategori Arsitektur diraih buku dengan judul “Prijotomo Membenahi Arsitektur Nusantara” karya Josef Prijotomo. Terbaik pertama kategori Kewirausahaan diraih buku dengan judul “UMKM 4.0: Strategi UMKM Memasuki Era Digital 4.0” karya Wulan Ayodya. Wulan Ayodya mengapresiasi penghargaan yang diberikan Perpusnas. Dia membuat buku ini untuk mengedukasi pelaku usaha mikro kecil menengah agar mampu bersaing dan dapat menggunakan teknologi digital sehingga dapat menyusun strategi dalam mengatasi persaingan di era revolusi 4.0. “Terima kasih sekali lagi untuk Perpustakaan Nasional Republik Indonesia semoga semakin jaya terus dalam mendukung edukasi kewirausahaan di Indonesia,” tuturnya. Kepala Perpusnas, Syarif Bando dalam arahannya ditengah-tengah acara menyampaikan bahwa semakin berkualitas bahan bacaan masyarakat, maka semakin tinggi peradaban suatu bangsa. Oleh karena itu kami memberikan apresiasi kepada penulis. “Saya memang tidak pernah melihat Abraham Lincoln Napoleon Bonaparte, atau kenal secara fisik Mahatma Gandhi. Tapi saya bisa berteman dengan beliau melalui buku-bukunya yang saya baca.“ tambahnya. Syarif menegaskan, Negara melalui Perpusnas hadir di tengah masyarakat untuk menyatakan pentingnya kehadiran buku di antara masyarakat.
Surakarta, Jawa Tengah - Subdirektorat kembali melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR), Jum’at (13/12). Sosialisasi dilakukan dalam acara yang bertemakan “Diskusi Pelestarian Karya Musik Melalui Edeposit” di PTPN Radio Solo pada pukul 14.00 WIB – 17.00 WIB. Acara di awali dengan sambutan Hery Kurnia mewakili Manajemen Radio PTPN dan dilanjutkan sambutan oleh Noorhadi yang mewakili Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Tengah. Peserta yang hadir dalam acara tersebut yaitu para musisi indie, pencipta lagu, mahasiswa, serta dosen yang berasal dari kota Surakarta dan sekitarnya.Materi pertama yang disampaikan yaitu tentang perpustakaan sebagai rumah peradaban bangsa oleh Rudi Hernanda. Beliau dalam paparannya menyampaikan bahwa tinggi rendahnya kecerdasan suatu bangsa tergantung karya yang dihasilkan oleh masyarakatnya. Maka dari itu, Perpustakaan Nasional hadir melalui fungsinya sebagai fungsi perputakaan deposit untuk menghimpun karya-karya yang dihasilkan oleh masyarakat pada masa lalu, masa kini dan masa yang akan datang, dimana karya-karya tersebut diharapkan dapat didayagunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.Materi selanjutnya yaitu dari pengamat musik Bens Leo. Beliau menjelaskan pentingnya hak cipta pada suatu karya rekam. Berkaitan dengan hak cipta, negara hadir melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Namun, dalam pelaksanaannya belum terealisasi secara optimal, hal tersebut dikarenakan pendaftaran yang berbayar. Beliau juga menyampaikan dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang SSKCKR, Perpustakaan Nasional hadir untuk menghimpun karya rekam sebagai dukungan dan bukti atas hak kepemilikan karya rekam. Selain itu beliau berharap masyarakat dapat menggunakan haknya untuk menyimpan karyanya di Perpustakaan Nasional dengan senang hati dan tanpa paksaan, mengingat manfaatnya yang akan diperoleh. Dengan menyimpan karya di Perpustakaan Nasional, karya tersebut dapat disimpan, dirawat, dilestarikan dan didayagunakan sebagai khazanah budaya bangsa serta dapat mewujudkan peradaban bangsa yang kuat Materi selanjutnya yaitu penghimpunan karya rekam elektronik melalui aplikasi edeposit oleh Rizki Bustomi. Pada materi ini disampaikan cara mendaftarkan akun edeposit dan cara mengupload karya rekam elektronik di portal edeposit.
Terkait Surat Edaran Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional RI Nomor 2866/2/KPG.10.00/III.2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Sekretaris Utama Nomor. 2731/2/KPG.10.00/III.2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.Pada 21 April 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 sebanyak 700 cantuman terdiri dari audio (MMI) sebanyak 74 cantuman, e-Jurnal sebanyak 12 cantuman dan e-Book sebanyak 614 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat depositKelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.