Jakarta - Sejak tahun 2018, Perpustakaan
Nasional (Perpusnas) tidak hanya menghimpun karya cetak dan karya rekam analog,
namun juga menghimpun karya rekam digital dalam jenis born digital.
Hal ini tercantum pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan
Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) Pasal 1 bahwa “karya rekam adalah
setiap karya intelektual dan/atau artistik yang direkam, baik audio maupun
visual, dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau senisnya
yang diperuntukkan bagi umum“.
Dalam
pengelolaan karya rekam digital, perlu dilakukan keamanan karya rekam digital.
Keamanan karya rekam digital yang di lakukan oleh Direktorat Deposit dan
Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) dilakukan dalam 5 (lima) layer
keamanan yaitu:
1.
keamanan di layer
aplikasi web,
2.
keamanan di layer
aplikasi desktop,
3.
keamanan di layer
database,
4.
keamanan di layer
storage,
5.
keamanan di layer
server.
Keamanan
di layer aplikasi web harus dapat mengakomodasi celah-celah keamanan sebagai
berikut:
a. Unvalidated
input, yaitu pemanipulasian request web, bisa dalam bentuk query
string, cookie information, maupun header. Contoh
serangan yang termasuk dengan masalah ini adalah Cross site scripting,
buffer overflows, dan injection flaws.
b. Broken
access control, yaitu aplikasi yang tidak efektif untuk memaksa
otorisasi hak akses bekerja sesuai fungsinya. Misalnya, apabila user
berhasil melewati halaman login, mereka dapat bebas menjalankan operasi
apabila mengakses tautan web tertentu dalam halaman admin, padahal mereka tidak
memiliki akses.
c. Broken
authentication dan session management, yang menunjuk
pada semua aspek dari pengaturan autentikasi dan manajemen dari session
yang sedang aktif, sehingga aplikasi harus memperhatikan kekuatan password,
password use (membatasi akses dengan tenggat waktu), dan password
storage (tidak menyimpan password dalam aplikasi), session ID
protection yang seharusnya tidak dapat dilihat oleh seseorang pada jaringan
yang sama.
d. Cross
site scripting, yang terjadi ketika seseorang membuat aplikasi web
melalui script ke user lain.
e. Buffer
overflows, yaitu ketika penyerang mengirimkan request yang
membuat server menjalankan kode-kode yang dikirimkan oleh penyerang.
f. Injection
flaws, di mana hacker dapat mengirimkan atau meng-inject
request ke operating system atau ke externam sumber
seperti database.
g. Insecure
storage, yaitu menjaga keamanan informasi sensitif seperti password,
informasi kartu kredit, ibu kandung, dan yang lainnya.
h. Denial
of service, yaitu serangan yang dibuat oleh hacker yang
mengirimkan request dalam jumlah yang sangat besar dan dalam waktu yang
bersamaan secara terus menerus.
i. Insecure
configuration management, yaitu dengan tidak menggunakan konfigurasi default
dari tools yang terpasang pada server, misal web server, file
script, dll.
Dengan adanya keamanan pada layer
aplikasi web ini, maka diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan para wajib serah bahwa
koleksi yang telah diserahkan aman dari bahaya kerusakan dan atau kehilangan
sebagai wujud kepatuhan pada UU SSKCKR.
Jakarta - Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) melalui Pusat Pendidikan Pelatihan (Pusdiklat) melakukan kerja sama dengan Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan RI (Poltekkes Kemenkes) untuk melakukan magang diklat kepustakawanan. Peserta magang sejumlah 29 orang yang merupakan pustakawan di lingkungan Poltekkes Kemenkes seluruh Indonesia. Khususnya di lingkungan Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, kegiatan magang dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, yaitu 9, 12, dan 13 Juli 2021. Peserta dibagi menjadi 3 (tiga) tim/kelompok dan disesuaikan dengan jadwal yang ada di Kelompok Pengelolaan Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR) dan Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Sedianya kegiatan ini berlangsung secara onsite, namun berhubung kondisi pandemi dan diterapkannya PPKM Darurat, maka sesi magang diubah menjadi online melalui aplikasi Zoom Meeting. Setelah pelaksanaan kegiatan di hari pertama, sesi Pengelolaan KCKR yang dilaksanakan pada hari kedua (12 Juli 2021) diikuti oleh peserta dari Kelompok 2 dan Kelompok 3. Sesi ini sekaligus menjadi sesi terakhir yang dilaksanakan di lingkungan Kelompok Pengelolaan KCKR. Sesi magang diikuti 17 orang peserta dan berlangsung selama 7 (tujuh) jam, yaitu jam 08.00 s.d. 15.00 WIB. Pada sesi pertama, Koordinator Pengelolaan KCKR (Deposit) Tatat Kurniawati memaparkan materi dengan judul “Melestarikan Karya Anak Bangsa Melalui Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam”. Kelompok Pengelolaan KCKR bertugas mengelola Hasil Serah Simpan KCKR sesuai amanah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR). Kelompok Pengelolaan KCKR ini terdiri atas 2 (dua) Subkelompok yaitu Subkelompok Pengelolaan karya Cetak yang dikoordinir oleh Rizki Bustomi dan Subkelompok Pengelolaan Karya Rekam yang dikoordinir oleh Suci Indrawati. Latar belakang terbentuknya Kelompok Pengelolaan KCKR adalah UU SSKCKR, yaitu adanya kewajiban melakukan penghimpunan KCKR yang diterbitkan di Indonesia dan mengenai Indonesia, serta mengelola koleksi serah simpan yang berasaskan kemanfaatan, transparansi, aksesibilitas, keamanan, keselamatan, profesionalitas, antisipasi, ketanggapan, dan akuntabilitas. Kelompok ini bertugas untuk mengumpulkan KCKR mengenai Indonesiana sesuai UU SSKCKR. Undang-Undang ini merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 yang belum mengakomodir serah simpan karya karya digital. UU SSKCKR merupakan amanah dari Undang-Undang Dasar 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dengan menyelamatkan KCKR hasil cipta karsa dan rasa anak bangsa. Tujuan dari UU ini menurut Tatat adalah melindungi seluruh aset budaya bangsa yang terdokumentasikan dalam bentuk KCKR sehingga dapat menjadi tolak ukur kemajuan intelektual bangsa, pelestarian kebudayaan nasional, referensi dalam bidang pendidikan, pengembangan iptek, penelitian dan penyebaran informasi, serta alat telusur terhadap catatan sejarah, jejak perubahan, dan perkembangan bangsa. Dalam paparannya Tatat juga menjelaskan mengenai pelaksana serah, jenis karya yang di serahkan, serta mekanisme penyerahan secara jelas dan runtut. Selain itu dibahas juga mengenai mekanisme pengelolaan KCKR yang dilaksanakan oleh Perpusnas. Perpusnas juga memberikan penghargaan kepada Pustaka Terbaik, Tertib Undang-Undang, Pustaka Nusantara, dan Mitra Perpustakaan, serta yang terbaru dilaksanakan tahun ini adalah pemberian penghargaan untuk Audio Terbaik dengan tema tahun 2021 yaitu Musik Tradisional. Pada sesi paparan selanjutnya, Suci memaparkan mengenai Pengelolaan Karya Rekam di Perpusnas. Suci menjelaskan mengenai definisi dan jenis karya rekam (analog dan digital) beserta contoh, tujuan, manfaat, mekanisme penyerahan hingga jenis koleksi apa saja yang perlu diserahkan. Dalam paparannya juga diperkenalkan mengenai E-Deposit dan interoperabilitas di lingkungan Perpusnas. Suci juga mengungkapkan keterjaminan keamanan penyimpanan file digital. Pada sesi paparan terakhir, Rizki memaparkan mengenai Pengenalan Karya Cetak, mulai dari definisi, mekanisme penyerahan, sampai pengelolaannya di Perpusnas. Rizki juga memandu room touring yang memperlihatkan ruang penyimpanan melalui foto-foto sehingga peserta dapat mengetahui kondisi penyimpanan koleksi deposit. Pada sesi praktik, Rizki memperlihatkan dan memandu penggunaan aplikasi Inlis Enterprise di lingkungan Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Rizki memaparkan cara pembuatan ucapan terima kasih dan registrasi hingga penilaian aset secara terperinci. Rizki berharap bagi instasi lain yang belum memiliki aplikasi bisa mencontoh aplikasi ini. Selanjutnya Ningrum Ekawati memaparkan mengenai Praktik Aplikasi Karya Rekam yaitu E-Deposit, Interoperabilitas, dan website depbangkol.perpusnas.go.id. Dalam sesi E-Deposit, dipaparkan cara penerbit dan pengusaha rekaman untuk mengunggah karya rekam digitalnya melalui portal E-Deposit dan perlakuan file di Perpusnas setelah dilakukannya proses unggah tersebut. Ningrum pun mengadakan sesi praktik penyerahan langsung melalui aplikasi E-Deposit dan seluruh peserta mengikuti tutorial kegiatan tersebut. Pada sesi tanya jawab, Dedy dari Poltekkes Bima bertanya mengenai pemberian sanksi jika tidak menyerahkan. Suci kemudian menjawab bahwa kewajiban Serah Simpan KCKR ini merupakan kewajiban serah simpan dari Penerbit dan Pengusaha Rekaman, bukan berada di penulis. Hal tersebut berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam Pasal 28 mengenai adanya sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.Rizki juga turut mengungkapkan mengenai adanya kebijakan kerja sama dengan ISBN, yaitu bila ada penerbit yang pernah membuat ISBN tapi belum menyerahkan terbitan tersebut kepada Perpusnas, maka akun ISBN-nya bisa diblokir. Hal ini tertuang dalam Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian International Standard Book Number.Kemudian Nasrizal dari Poltekkes Aceh bertanya mengenai kesulitan dalam membangun repositori institusi. Suci menjawab bahwa perpustakaan perguruan tinggi bertugas untuk membangun repositori institusi dan sudah menjadi kewajiban dari perpustakaan perguruan tinggi untuk melaksanakannya. Suci juga menyarankan pimpinan perpustakaan perguruan tinggi diberikan masukan untuk membuat aturan tentang pembuatan repositori institusi serta mengenai penyerahan koleksi KCKR kepada Perpusnas dan Perpustakaan Provinsi. Amanah ini tertuang dalam PP Nomor 55 Tahun 2021 pada Pasal 8 ayat 2. Tatat menambahkan bahwa repositori yang dimiliki Poltekkes sudah cukup bagus dan saat ini sedang dijajaki untuk dilakukan interoperabilitas antarrepositori.
Salemba, Jakarta – subdirektorat Deposit kembali melaksanakan rapat pembahasan rancangan peraturan pemerintah pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR). Rapat kali ini dilakukan dengan perwakilan Penerbit Gramedia, Rabu (08/01). Rapat dilaksanakan pada pukul 14.00 – 15.20 WIB di ruang rapat Kasubdir Deposit Perpustakaan Nasional RI yang dihadiri oleh Sri Marganingsih (Kepala Subdirektorat Deposit), Rudi Hernanda, Tatat Kurniawati, Gibran Bima dan Wandi (Gramedia). Dalam rapat tersebut wandi mengatakan bahwa perlu ada keseimbangan antara sanksi dan penghargaan. Poin sanksi sudah bisa melibatkan lembaga lain dengan sanksi terberat yaitu pencabutan badan usaha. Oleh karena itu, penghargaan harus bisa memberikan rekomendasi kepada penerbit atau badan usaha.
Jakarta – Senin, 16 Desember 2019 Subdirektorat Deposit Bahan Pustaka kembali mengadakan rapat pengintegrasian aplikasi Inlis dan e-Deposit di ruang rapat Kasubdir Deposit Salemba. Kegiatan ini adalah lanjutan dari rapat sebelumnya pada 13 Desember. Kegiatan yang dihadiri Kepala Subdirektorat Deposit Bahan Pustaka Sri Marganingsih ini juga dihadiri oleh Tatat Kurniawati, Ningrum Ekawati, Putra Achmad G, Abrar Nasbey, dan Jusa Junaedi.Kegiatan diawali oleh materi dari Ningrum. Ningrum menjelaskan E-Deposit akan melakukan insert data tabel ke inlis. Nanti akan ada tambahan tag 856 pada inlis. Mengenai user akan menggunakan NIP dan menggunakan user dari ID e-Deposit bukan dari Inlis. Untuk saat ini, nomor panggil menggunakan “DEP1912…”. Ini berguna dan perlu dilakukan agar dapat menampilkan preview file yang ada di tag 856 $a untuk koleksi eDeposit dan ada tanda di OPAC bahwa salah satu koleksi adalah koleksi eDepositPutra menanggapi bahwa ini memerlukan koordinasi dengan banyak pihak, bahkan memerlukan pertemuan kembali dengan mengundang pimpinan. Putra juga mengingatkan agar unit otomasi lebih concern terhadap proteksi sistem. Abrar menanggapi juga bahwa, “Agar lebih enak dan datanya rapih, pengerjaan integrasi termasuk penarikan data diserahkan kepada Putra. Namun memang effort-nya akan lebih besar.” Marganingsih juga menanggapi, “Otomasi harus mengerti dan membuat kebijakan mengenai proteksi data sistem.” Beliau juga mengatakan bahwa perlu ada inventarisasi tabel-tabel yang nantinya akan masuk ke Inlis. “Kedepan kita perlu melaporkan dan meminta arahan ke Deputi dengan menyertakan proposal sekaligus untuk nantinya mengundang pihak-pihak lain yang perlu diundang.” Jelas Maraganingsih.
Jakarta – Rapat koordinasi pertama dewan juri dan panitia subjek transformasi digital telah berhasil dilaksanakan pada Kamis, 8 Juni 2023. Dari rapat tersebut, para dewan juri yang hadir telah memutuskan 21 judul buku yang akan diikutkan pada tahap pemilihan Pustaka Terbaik Tahun 2023 selanjutnya, yaitu tahap penilaian.Buku-buku tersebut dibagi menjadi lima paket dan telah didistribusikan kepada lima dewan juri pada Senin, 12 Juni 2023 sehingga proses pemilihan pustaka terbaik sudah memasuki penilaian pekan pertama. Adapun perputaran paket buku akan dilakukan setiap Hari Senin selama lima pekan. Dengan adanya koordinasi yang baik antara dewan juri dan panitia, diharapkan proses penilaian buku akan selesai tepat waktu pada pekan kedua Bulan Juli 2023. Sebagai informasi. syarat kriteria dalam penilaian buku (Pustaka) terbaik tahun 2023 ini adalah sebagai berikut:1. Penulis adalah Warga Negara Indonesia (WNI);2. Buku memiliki kesesuaian dengan salah satu subjek pustaka yang diangkat;3. Terbitan nasional yang target utamanya untuk dibaca masyarakat Indonesia;4. Memiliki tahun terbit 2017 s.d. 30 April 2023 dan sudah melaksanakan kewajiban Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam sesuai Undang Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam;5. Karya penulis tunggal atau karya bersama tidak lebih dari 3 (tiga) orang;6. Mempunyai nomor ISBN yang sesuai aturan Peraturan Perpustakaan Nasional RI Nomor 5 Tahun 2022 tentang Layanan Angka Standar Buku International; dan7. Buku yang tidak diikutsertakan lomba antara lain buku pelajaran/buku ajar (text books); buku rujukan (ensiklopedi, kamus, pedoman, dsb.) dan buku hasil penelitian.Adapun 21 judul buku yang telah terpilih adalah sebagai berikut No. Nama Judul Buku Penerbit Tahun Terbit 1 Belajar di era digital Willy Ediyanto CV Pustaka Mediaguru 2018 2 Bonus demografi 2030 Astrid Savitri PT. Huta Parhapuran (Genesis) 2019 3 Cyberlaw dan revolusi industri 4.0 Danrivanto Budhijanto Logoz Publishing, CV 2019 4 Daerah menghadapi revolusi industri 4.0 Abdul Nadjib CV. IRDH (International Research and Development for Human Beings) 2020 5 Digipreneurship bisnis digital zaman now Emy Widyastuti, Juwita Artanti Kusumaningtyas PT. Pena Persada Kerta Utama 2021 6 Digital marketing pembangunan desa wisata I Wayan Ruspendi Junaedi, I Gusti Bagus Rai Utama, Dermawan Waruwu Azka Pustaka 2021 7 Digital parenting : bagaimana orang tua melindungi anak-anak dari bahaya digital? Mualidya Ulfah Edu Publisher 2020 8 IT nowadays : potret perkembangan teknologi informasi pada akhir tahun 2021 Silvester Dian Handy Permana PT. Pena Persada Kerta Utama 2021 9 Kewirausahaan digital : eksistensi UMKM di era revolusi 4.0 Acai Sudirman, Erbin Chandra, Julyanthry PT. Pena Persada Kerta Utama 2022 10 Manajemen perpustakaan elektronik (e-library), konsep dasar, dinamika dan sustainable di era digital Hartono CV. Gava Media 2019 11 Mengerti metaverse Tommy Teja & Reynaldi Francois PT. Elex Media Komputindo 2022 12 Pendidikan di era revolusi industri 4.0 dan problematika pendidikan tinggi A Zaki Mubarak CV Ganding Pustaka 2018 13 Peran guru menghadapi education 4.0 Mukhril, Alvan Hazhari CV. Penerbit Lakeisha 2022 14 Perbankan digital menuju bank 4.0 Batara M. Simatupang PT. Gramedia Pustaka Utama 2021 15 Platform Agfin 4.0 : sistem pembiayaan untuk usaha mikro pertanian 2019 Eriyatno, Lala Kolopaking PT Penerbit IPB Press 2019 16 Revolusi industri 4.0 : mengubah tantangan menjadi peluang di era disrupsi 4.0 Astrid Savitri PT. Huta Parhapuran (Genesis) 2019 17 Revolusi industri 4.0 di tengah society 5.0 : sebuah integrasi ruang, terobosan teknologi, dan transformasi kehidupan di era disruptif Halifa Haqqi & Hasna Wijayati Anak Hebat Indonesia (Quadrant) 2019 18 Smart economy : kewirausahaan UMKM 4.0 Arif Hoetoro, Dias Satria UB Press 2020 19 Sukses bisnis afiliasi 4.0 Arista Prasetyo Adi PT. Elex Media Komputindo 2020 20 Supply chain 4.0 berbasis blockchain & platform Ricky Virona Martono PT. Gramedia Pustaka Utama 2021 21 Transformasi pendidik & tenaga kependidikan di pusaran dunia metaverse era society 5.0 Dudung Abdullah Pasteur Alqaprint Jatinangor 2023
Jakarta - Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) bersama dengan Direktorat Penilaian DJKN telah mengadakan rapat bersama secara daring pada Selasa, 26 Oktober 2021 untuk mendiskusikan tentang penyusunan pedoman penilaian aset karya rekam digital. Pedoman ini disusun guna menjadi salah satu acuan dalam pelaksanaan kegiatan penilaian aset karya rekam digital yang dilakukan oleh para pemilik aset digital khususnya para pelaksana simpan, baik di tingkat nasional maupun di tingkat provinsi. Rapat diawali dengan pembukaan dari Subkoordinator Pengelolaan Karya Rekam Suci Indrawati dan Koordinator Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (Deposit) Tatat Kurniawati, kemudian dilanjutkan dengan paparan singkat terkait pedoman penilaian aset karya rekam digital yang disampaikan oleh Suci. Pada rapat tersebut Kasubdit SPBSDA Direktorat Penilaian DJKN Nafiantoro Agus Setiawan memberikan masukan berupa revisi penggunaan kata “penilaian” dalam pedoman menjadi “penaksiran”. Nafiantoro menjelaskan bahwa penilaian merupakan kegiatan yang dilakukan oleh seorang penilai, dalam artian bahwa penilai adalah seseorang yang diangkat oleh Menteri Keuangan. Namun, pada kegiatan ini yang melakukan penilaian adalah Perpusnas, oleh karena itu menurutnya akan lebih tepat apabila menggunakan kata “penilaian” direvisi menjadi “penaksiran”. Selain itu, Ia juga memberikan tanggapan terkait penghitungan taksiran harga dari aset karya rekam digital yang diuraikan pada pedoman. “Dalam pembuatan pedoman penilaian aset karya rekam digital ini, perlu adanya pandangan dari penerbit dan pengusaha karya rekam untuk memberikan masukan mengenai taksiran harga. Bila kisarannya masih tidak terlalu jauh, maka dianggap penghitungan tersebut bisa digunakan,” demikian tuturnya. Kasubdit SPP Direktorat Penilaian DJKN Hermanu Joko Nugroho juga memberikan saran tentang pembuatan pedoman tersebut. Hermanu menjelaskan bila penghitungan taksiran harga juga berdasarkan pada kurs dollar, maka kurs dollar per tahunnya lebih baik dimasukkan ke dalam sistem sesuai dengan kapan aset tersebut diterbitkan, sehingga penghitungan taksiran harga aset nantinya akan menjadi lebih fleksibel. Selain Nafiantoro dan Hermanu, Vincentia Dyah dari tim penyusun pedoman penilaian aset karya rekam digital ikut memberikan masukan mengenai pemberian keterangan tambahan terkait tidak dimasukkannya kandungan informasi sebagai pertimbangan penilaian aset di dalam ruang lingkup pedoman. “Sebaiknya pada pedoman dijelaskan bahwa penilaian tidak melihat berdasarkan konten, namun penilaian ini didasarkan pada metadata file digitalnya. Hal tersebut lebih baik dicantumkan dalam ruang lingkup,” pungkasnya. Ada banyak masukan sekaligus saran dari pihak Direktorat Penilaian DJKN serta tanggapan dari DDPKP dalam rapat lanjutan tersebut. Diharapkan rapat lanjutan ini bisa membuat pedoman penilaian aset karya rekam digital menjadi lebih sempurna.
Jakarta - Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) mempunyai visi yang disesuaikan dengan visi Pemerintah RI Periode 2020-2024, yaitu "Terwujudnya Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong melalui penguatan budaya literasi". Dalam rangka mewujudkan visi tersebut, Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan terus berupaya meningkatkan dan memperkuat koleksi nasional yang salah satunya dicapai dengan mengembangkan koleksi yang lengkap dan mutakhir, serta sesuai dengan kebutuhan pemustaka.Salah satu kegiatan yang dilakukan dalam pengembangan koleksi perpustakaan adalah hunting bahan perpustakaan. Kegiatan hunting tersebut dilakukan dengan mendatangi penerbit di berbagai daerah, mengunjungi penyedia, toko buku, dan perorangan yang memiliki terbitan, baik dalam bentuk tercetak seperti monograf, referensi, naskah kuno, peta, dan serial, maupun terekam seperti audiovisual dan koleksi digital.Pada 27 April 2021, Tim Pengembangan Koleksi E-Resources dari Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan melakukan kunjungan ke salah satu penyedia bahan perpustakaan e-journal dan e-book, yaitu CV. Sagung Seto yang beralamat di Jl. Pramuka No.27, Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur. Agenda kunjungan adalah mendengarkan presentasi mengenai produk e-journal dan e-book dari Sage Publishing.Sagung Seto melalui Direktur Utamanya, Miyoto memberikan presentasi singkat terkait dengan produk Sage Publishing. Sage Publications adalah perusahaan penerbitan independen yang didirikan tahun 1965 di New York oleh Sara Miller McCune. Sage tersebar beberapa negara di dunia, di antaranya terdapat di Los Angeles, London, New Delhi, Singapura, Washington DC, dan Boston. Program penerbitan Sage melibatkan lebih dari 800 jurnal dan 800 buku, karya referensi, dan produk elektronik yang membahas bisnis, humaniora, ilmu sosial, sains, teknologi, dan kedokteran. Hasil hunting tersebut melahirkan kerja sama antara Perpusnas dan CV. Sagung Seto berupa pengadaan e-book luar negeri dan langganan e-journal luar negeri. Saat ini Perpusnas telah melanggan produk Sage sebanyak 93 judul e-journal luar negeri dan mengadakan e-book luar negeri Sage sebanyak 355 judul. Produk tersebut sudah terpasang di link web Perpusnas (www.e-resources.perpusnas.go.id). Diharapkan dengan adanya produk Sage ini akan memenuhi kebutuhan pemustaka dan bisa dimanfaatkan secara optimal.