Jakarta - Direktorat Deposit dan
Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) tidak hanya menghimpun karya cetak
dan karya rekam analog, namun juga menghimpun karya rekam digital dalam
jenis born digital. Hal ini tercantum pada Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU
SSKCKR) Pasal 1 bahwa “karya rekam adalah setiap karya intelektual dan/atau
artistik yang direkam, baik audio maupun visual dalam bentuk analog, digital,
elektromagnetik, optikal, atau senisnya yang diperuntukkan bagi umum“.
Dalam
pengelolaan karya rekam digital, perlu dilakukan keamanan karya rekam
digital. Keamanan digital adalah istilah
kolektif yang menggambarkan sumber daya yang digunakan untuk melindungi
identitas online, data, dan aset digital lainnya. Keamanan karya rekam
digital yang di lakukan oleh DDPKP dilakukan dalam 5 (lima) layer
keamanan yaitu:
1.
keamanan di layer aplikasi web
2.
keamanan di layer aplikasi desktop
3.
keamanan di layer
database
4.
keamanan di layer
storage
5.
keamanan di layer
server
Keamanan
di layer database, dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a.
Autentikasi user, yaitu setiap pemustaka
memiliki password tersendiri sehingga hanya pemustaka tertentu
yang dapat mengakses data sesuai kebutuhan pemustaka tersebut.
b. Read only access untuk IP publik, yaitu memberikan fungsi baca-saja sehingga IP publik hanya
akan bisa dieksekusi atau dibuka saja, namun tidak bisa diedit.
Keamanan
di layer server, dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a.
Pengacakan nama file, yaitu
dilakukan pengacakan nama file sehingga nama file tidak lagi sama
sengan nama file asli.
b. Autentikasi
user, yaitu yaitu setiap pemustaka memiliki password tersendiri
sehingga hanya pemustaka tertentu yang dapat mengakses data sesuai kebutuhan
pemustaka tersebut.
c.
DDOS Attack protection,
yaitu perlindungan terhadap jenis serangan yang dilakukan dengan cara membanjiri lalu lintas
jaringan internet pada server, sistem, atau jaringan.
Dengan adanya keamanan pada layer
database dan layer server ini maka diharapkan
dapat meningkatkan kepercayaan
para wajib serah bahwa koleksi yang telah diserahkan aman dari bahaya
kerusakan, peretasan, dan atau kehilangan sebagai wujud kepatuhan pada UU SSKCKR.
Peluncuran situs WEB e-Deposit dan ISRC dalam rangka sosialisasi portal dan situs web tematik Perpustakaan Nasional RI pada tanggal 25 Maret 2019 di teater Soekarman Perpustakaan Nasional RI Jl. Medan Merdeka Selatan No. 11, Jakarta PusatDitayangkan live tanggal 25 Maret 2019 [Sumber: Perpustakaan Nasional RI]
Jakarta.Pembahasan 6 klaster permasalahan dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam antara Panitia Kerja pemerintah dan Tenaga Ahli Komisi X DPR RI.Pembahasanini dilaksanakan pada tanggal14 September 2018 bertempat di gedung Perpustakaan Nasional Jl. Merdeka Selatan Jakarta Pusat.
Gubeng, Surabaya – Subdirektorat Deposit melakukan kegiatan Sosialisasi E-Deposit kepada musisi-musisi Indi di Surabaya, Kamis (31/10). Pelaksanaan sosialisasi tersebut bertempat di Katalokopi. Pembicara yang mengisi kegiatan sosialisasi ini yaitu Bens Leo, Rudi Hernanda, dan Teguh Gondomono.Dalam paparannya, Rudi Hernanda menjelaskan bahwa pada tanggal 28 Desember 2018 telah disahkan UU No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR). Dengan adanya undang-undang baru tersebut maka UU No. 4 Tahun 1990 tentang SSKCKR dinyatakan tidak berlaku lagi. Dalam UU No. 13 Tahun 2018 memuat hal-hal yang tidak diatur dalam UU No. 4 Tahun 1990, Khususnya dalam karya born digital. Dengan diaturnya hal-hal baru tersebut dapat mewujudkan sebagai rumah peradaban bangsa.Bens Leo dalam paparannya menjelaskan tentang pentingnya pendaftaran hak cipta atas karya, seperti yang diatur dalam UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Tetapi, banyak hal yang menyebabkan pemilik karya enggan mendaftarkan ciptaannya. penyebabnya antara lain biaya pendaftaran yang mahal, belum mendapatkan informasi tentang UU No. 28 Tahun 2014, pemilik karya tidak merasa penting untuk mendaftarkan karyanya, dll. Beliau pun menjelaskan tentang pentingnya menyerahkan karya pemusik indi baik itu bentuk digital, fisik maupun partitur ke Perpustakaan Nasional untuk disimpan dan dilestarikan. Sebuah karya haruslah didaftarkan hakciptanya dan disimpan serta dilestarikan untuk mewujudkan peradaban bangsa yang kuat. Pada sosialisasi ini dijelaskan juga tentang cara mendaftarkan karya digital serta dilakukan pelatihan penggunaan e-deposit dalam hal ini lagu indi ke e-deposit oleh Teguh Gondomono.
Jakarta - Hadirnya Undang-Undang Nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) yang semakin dikuatkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021, memotivasi Perpustakaan Nasional (Perpusnas) untuk melakukan yang terbaik dalam menghimpun, menyimpan, melestarikan, dan mendayagunakan karya cetak dan karya rekam (KCKR) untuk pembangunan dan kepentingan nasional. Komitmen tersebut diwujudkan melalui dilaksanakannya kegiatan interoperabilitas dengan lembaga atau institusi, salah satunya adalah dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI. Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) melaksanakan rapat dengan Kemendikbudristek terkait interoperabilitas aplikasi Rama dan Shinta dengan Sistem Serah Simpan Karya Rekam Digital pada Selasa, 26 Oktober 2021). Rapat ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan dengan Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan Kemendikbudristek pada 31 Agustus 2020. Rapat yang dilaksanakan secara daring ini dihadiri oleh pimpinan dan staf di lingkungan DDPKP, tim pengembang aplikasi, serta perwakilan dari Kemendikbudristek. Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang dalam sambutannya mengatakan bahwa interoperabilitas sangat perlu dilakukan agar integrasi sistem informasi dalam satu kesatuan dapat terwujud sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat semakin ditingkatkan. Pada rapat ini dibahas mengenai teknis pelaksanaan interoperabilitas aplikasi Rama Shinta dengan Sistem Serah Simpan Karya Digital yang salah satunya adalah mengenai penghapusan data serta dokumentasi API, kesiapan masing-masing pihak, serta rencana selanjutnya dalam pelaksanaan kegiatan ini. Dalam rapat ini disepakati bahwa akan dilakukan pengiriman dokumentasi API untuk mengoneksikan aplikasi Rama dan Shinta dengan Sistem Serah Simpan Karya Rekam Digital.Interoperabilitas sangat perlu untuk dilakukan agar integrasi sistem informasi dalam satu kesatuan dapat terwujud, sehingga pelayanan terhadap masyarakat dapat semakin ditingkatkan. Dengan diterapkannya interoperabilitas, banyak manfaat yang dapat diperoleh, di antaranya dapat lebih mudah dalam hal pengelolaan dan pengaksesan data, pelayanan publik bagi masyarakat menjadi lebih efektif dan efisien, lembaga/institusi yang terlibat dapat saling berbagi informasi, dan lain-lain.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 3250/2/KPG.10.00/V.2020 tentang perubahan Surat Edaran Nomor 3041/2/KPG.10.00/IV/2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.Pada 27 Mei 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa Audio (ASIRI) sebanyak 700 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat deposit.Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Bengkulu - Karya cetak dan karya rekam merupakan hasil cipta, rasa dan karsa manusia yang memiliki peranan penting sebagai salah satu tolok ukur kemajuan intektual bangsa, referensi dalam bidang pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian dan penyebaran informasi dan pelestarian kebudayaan nasional, serta merupakan alat telusur terhadap catatan sejarah, jejak perubahan dan perkembangan suatu bangsa. Karya-karya tersebut dapat terhimpun dan terkelola dengan disusun dan disahkannya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SS KCKR). Perpustakaan Nasional RI melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2018 pada hari Rabu, tanggal 08 Februari 2023 di Hotel Mercure Bengkulu. Dalam kegiatan ini hadir Pustakawan Ahli Utama Perpustakaan Nasional RI, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah, penerbit dan produsen karya rekam selaku pelaksana serah serta pegawai Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu selaku pelaksana simpan. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi terkait implementasi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2018 kepada Pelaksana SS KCKR di Bengkulu.Kegiatan diawali dengan sambutan oleh Pustakawan Ahli Utama Perpustakaan Nasional RI, Subeti Makdriani. Dalam sambutannya Subeti menyampaikan bahwa dalam rentang waktu 2018 sampai dengan 2022 di Provinsi Bengkulu terdapat 62 penerbit karya cetak dan 6 produsen karya rekam digital aktif yang telah melaksanakan SS KCKR, dengan jumlah penerimaan sebanyak 1.738 judul dan 3.346 eksemplar. Subeti berharap agar para pelaksana serah yang belum menyerahkan hasil karyanya ke Perpustakaan Nasional dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu untuk segera menyerahkan sebagai hak wajib serah simpan untuk menitipkan karyanya demi keamanan, keselamatan dan kepatuhan wajib serah terhadap Undang-undang Nomor 13 Tahun 2018. Subeti mengajak seluruh peserta untuk menjadikan kegiatan ini sebagai momentum kebangkitan dunia perpustakaan khususnya terkait pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan SS KCKR, sehingga dapat terwujud koleksi nasional yang lengkap dan mutakhir serta melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa dari ancaman bahaya yang disebabkan oleh alam dan/atau perbuatan manusia.Kegiatan dilanjutkan dengan pembukaan sekaligus sambutan oleh Meri Sasdi, selaku Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu. Meri Sasdi dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mendorong kesadaran penerbit, produsen karya rekam dan masyarakat untuk dapat menyerahkan karya cetak dan karya rekam ke Perpustakaan Nasional dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu yang merupakan hasil budaya bangsa. Meri Sasdi berharap peserta dapat mengikuti kegiatan ini secara seksama sehingga hasilnya dapat ditindaklanjuti oleh OPD dan instansi bersangkutan.Acara inti dalam kegiatan Sosialisasi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2018 ini adalah penyampaian materi oleh tim Perpustakaan Nasional RI, yaitu :1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2018 yang disampaikan oleh Subeti Makdriani ;2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2021 yang disampaikan oleh Wijiyanto ; dan3. Pengenalan e-deposit oleh Sri Muryati. Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi dan penyampaian testimoni oleh peserta, pada sesi ini salah satu perwakilan penulis, Fatia Nursa menyampaikan bahwa sebagai penulis merasa terbantu dengan adanya sosialisasi ini karena menambah pengetahuan bahwa karya cetak dan karya rekam sangat patut untuk dilestarikan. Susi, perwakilan penerbit Brimedia mengucapkan terima kasih karena kegiatan ini sangat bermanfaat khususnya untuk penerbit di wilayah Bengkulu, banyak pertanyaan yang dijawab oleh narasumber dari Perpustakaan Nasional RI dengan sangat baik. Melalui Sosialisasi ini diharapkan para pelaksana SS KCKR menjadi paham akan pentingnya pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 dan melaksanakan undang-undang ini secara tertib. Perpustakaan Nasional RI berkomitmen untuk senantiasa melakukan yang terbaik dalam proses penghimpunan, pengelolaan, penyimpanan, pelestarian dan pendayagunaan karya cetak karya rekam untuk kepentingan bangsa.