Jakarta - Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan pada pasal
1 ayat (5) menyebutkan bahwa Perpustakaan Nasional adalah lembaga pemerintah
non kementerian (LPNK) sebagai pelaksana pemerintahan dalam bidang perpustakaan
yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan
deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring
perpustakaan. Berkaitan dengan fungsi sebagai perpustakaan rujukan dan
perpustakaan penelitian, Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) mempunyai
tanggung jawab menjamin tersedianya koleksi yang lengkap sesuai kebutuhan
pemustaka.
Dalam rangka mewujudkan kedua fungsi tersebut, pada 2 Juli 2021
Perpusnas menerima kunjungan dari PT. Enam Kubuku Indonesia di Gedung Fasilitas
Layanan Perpusnas, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Agenda kunjungan
adalah kolaborasi buku digital (Kubuku E-Resources) dengan
Perpusnas yang dihadiri oleh Kepala Perpusnas Muhammad Syarif
Bando, Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Ofy
Sofiana, Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan Deni
Kurniadi, Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke
Lembang, dan Kepala Pusat Pusat Data dan Informasi Taufiq Abdul Gani.
PT. Enam Kubuku Indonesia melalui CEO-nya Jozep Edyanto menawarkan enam Executive
Summary dari aplikasi buku digitalnya (Kubuku E-Resources),
yaitu Security, Flexibility, Excellent Service, Library Network, App
Feature, dan Perpusnas Video Conference.
1. Security,
yaitu dengan menerapkan Digital Right Management (DRM) dalam
pengelolaan konten sehingga menjamin keamanan data konten maupun pengguna
(Reader ePub3).
2. Flexibility,
yaitu membuat fitur yang disesuaikan dengan kebutuhan Perpusnas, baik program
kerja yang sudah ada maupun program kerja yang sudah direncanakan ke depan.
Seperti fitur User Interface yang didesain secara khusus sehingga
terlihat lebih eksklusif dan fitur yang menghubungkan antara perpustakaan
digital provinsi dan perpustakaan digital yang ada di bawah provinsi tersebut.
3. Excellent
Service, yaitu menyediakan servis khusus yang akan menangani keluhan
aplikasi dan konsultasi teknologi untuk memberikan masukan-masukan dalam hal
pengembangan teknologi ke depannya.
4. Library
Network, yaitu koneksi perpustakaan yang menghubungkan 1.600
perpustakaan yang sudah menggunakan platform Kubuku.
5. App
Feature, yaitu fitur yang terdiri dari pencarian kata yang terindeks di
semua halaman buku. Fitur anotasi berupa catatan pribadi dan highlight
pada konten buku. Fitur share yang membagikan kutipan lengkap dengan
informasi buku. Fitur daftar pustaka yang dilengkapi dengan enam style
daftar Pustaka, di antaranya adalah MLA Style, Turabian Style, APA Style,
Harvard Style, IEEE Style, dan Chicago Style.
6. Perpusnas
Video Conference, yaitu kegiatan yang digunakan untuk pembinaan
perpustakaan di seluruh Indonesia dan peningkatan literasi digital yang telah
menjadi salah satu tugas utama Perpusnas, dan juga bisa digunakan untuk seminar
literasi, baik yang diselenggarakan Perpusnas maupun stakeholder
terkait.
Upaya kolaborasi ini mendapat tanggapan dari Perpusnas. Pertama adalah tanggapan
dari Kepala Perpusnas yang menginginkan bahwa aplikasi Kubuku ini harus sustainable
dan berproduktivitas, copyright harus bisa dinikmati oleh orang banyak,
konten harus berbahasa Indonesia, dan sejalan dengan program Pemerintah, yaitu
membangun SDM yang unggul. Tanggapan kedua datang dari Deni Kurniadi, yaitu
penggunaaan buku digital akan sangat baik apabila sudah dipakai oleh berbagai
daerah, seperti aplikasi Candil di Jawa Barat. Selain itu menurutnya aplikasi
Kubuku harus bisa melengkapi aplikasi iPusnas yg sudah dimiliki oleh Perpusnas.
Tanggapan berikutnya adalah dari Ofy Sofiana, menurutnya aplikasi Kubuku
adalah aplikasi buku digital dengan fitur yg luar biasa. Perpusnas sudah
mempunyai iPusnas yang bisa diakses dengan menggunakan smartphone,
tetapi yang menarik dari aplikasi Kubuku adalah fitur video konferensi, yang
pada era pandemi seperti sekarang ini akan sangat berguna. Ini akan membantu
pertemuan-pertemuan yang intensif, baik dalam skala kecil maupun besar, sehingga
tidak perlu lagi untuk pergi ke tempat-tempat yang jauh, misalnya daerah ujung
timur Indonesia.
Selanjutnya Emyati Tangke Lembang menginginkan agar file buku digital
tersebut bisa diunduh ke dalam server Perpusnas sehingga memudahkan
untuk temu kembali apabila dibutuhkan dan juga dapat dijadikan sebagai aset
Perpusnas. Sementara itu Taufiq Abdul Gani menginginkan agar aplikasi dapat diunduh
dengan mudah di smartphone seperti di Playstore atau Appstore dan file
buku digital tersebut dapat dimiliki seterusnya (perpetual) oleh Perpusnas.
Jakarta - Perpustakaan Nasional (Perpusnas) terus berupaya untuk meningkatkan layanan yang diberikan kepada stake holder terkait, baik pemustaka perseorangan maupun instansi/organisasi. Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) menyelenggarakan Pelatihan Layanan Prima bagi seluruh pegawainya dengan tujuan agar dapat menyediakan layanan terbaik untuk pemustaka, penerbit, vendor, dan semua pihak terkait. Pelatihan Layanan Prima ini diselenggarakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting pada Selasa, 09 November 2021. Pelatihan ini diawali dengan sambutan dari Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang diikuti dengan sambutan dari Koordinator Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (Deposit) Tatat Kurniawati. Tatat menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas layanan yang diberikan pada penerbit atau pelaksana serah terkait dengan aktivitas pengelolaan koleksi hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam (KCKR). Ditambah lagi, kemampuan komunikasi yang efektif tidak hanya harus dimiliki oleh Tim Penerimaan yang berhadapan langsung dengan pelaksana serah, namun juga oleh seluruh pegawai untuk memberikan layanan melalui media panggilan telepon maupun chat (pesan teks). Kegiatan ini menghadirkan narasumber internal dari unit DDPKP, yaitu Yudhi Firmansyah, yang telah sering menjadi public speaker, baik sebagai Master of Ceremony (MC), moderator, maupun narasumber dalam berbagai acara. Pada kesempatan kali ini, materi yang dibahas mengenai komunikasi dan basic public speaking. Pemaparan tidak hanya berupa teori mengenai komunikasi, namun juga kejadian konkret yang ditemui di unit DDPKP. Pada sesi tanya jawab, diskusi semakin mengerucut membahas mengenai gambaran teknis pelaksanaan sosialiasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) serta sosialiasi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU SSKCKR yang menjadi rencana kegiatan pada tahun 2022 mendatang. Pelatihan Pelayanan Prima ini berlangsung selama 2 (dua) jam dan diikuti setidaknya oleh 60 peserta. Emyati sangat mengapresiasi Yudhi yang telah berkenan berbagi pengetahuan mengenai layanan prima, utamanya terkait komunikasi dan public speaking. Selain itu, Emyati juga memberikan kesempatan bagi semua pegawai di lingkungan DDPKP untuk dapat membagikan wawasan dan pengalamannya seperti yang sudah Yudhi lakukan. Kegiatan selingan seperti ini penting untuk diselenggarakan di antara aktivitas kerja rutin harian untuk mengembangkan berbagai talenta yang dimiliki oleh para pegawai.
Bagi Anda yang tinggal di kota Jakarta maupun dari luar kota atau mancanegara dan ingin menikmati wisata murah meriah di Jakarta, salah satu tujuan yang menarik adalah kawasan Kota Tua Jakarta. Suatu kawasan yang dulunya merupakan pusat pemerintahan Hindia Belanda di Batavia.Anda bisa menyewa sepeda onthel untuk keliling kawasan Kota Tua JakartaBerbagai aktifitas seni dapat Anda saksikan di kawasan Kota Tua JakartaKini kawasan ini lebih rapih dan terawat. Kalau dulu pada malam Minggu khususnya, di pelataran depan Museum Fatahillah menjadi tempat berjualan bagai pasar malam, kini telah dipindah dan dipusatkan di area pinggir kali. Menjadi lebih teratur dan menarik untuk melihat-lihat apa saja yang dijual di pasar malam ini.Sumber: http://travelawan.com/forum/travel/wisata-murah-meriah-di-kawasan-kota-tua-jakarta-dan-museum-fatahillah.html
Bengkulu - Karya cetak dan karya rekam merupakan hasil cipta, rasa dan karsa manusia yang memiliki peranan penting sebagai salah satu tolok ukur kemajuan intektual bangsa, referensi dalam bidang pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian dan penyebaran informasi dan pelestarian kebudayaan nasional, serta merupakan alat telusur terhadap catatan sejarah, jejak perubahan dan perkembangan suatu bangsa. Karya-karya tersebut dapat terhimpun dan terkelola dengan disusun dan disahkannya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SS KCKR). Perpustakaan Nasional RI melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2018 pada hari Rabu, tanggal 08 Februari 2023 di Hotel Mercure Bengkulu. Dalam kegiatan ini hadir Pustakawan Ahli Utama Perpustakaan Nasional RI, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah, penerbit dan produsen karya rekam selaku pelaksana serah serta pegawai Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu selaku pelaksana simpan. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi terkait implementasi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2018 kepada Pelaksana SS KCKR di Bengkulu.Kegiatan diawali dengan sambutan oleh Pustakawan Ahli Utama Perpustakaan Nasional RI, Subeti Makdriani. Dalam sambutannya Subeti menyampaikan bahwa dalam rentang waktu 2018 sampai dengan 2022 di Provinsi Bengkulu terdapat 62 penerbit karya cetak dan 6 produsen karya rekam digital aktif yang telah melaksanakan SS KCKR, dengan jumlah penerimaan sebanyak 1.738 judul dan 3.346 eksemplar. Subeti berharap agar para pelaksana serah yang belum menyerahkan hasil karyanya ke Perpustakaan Nasional dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu untuk segera menyerahkan sebagai hak wajib serah simpan untuk menitipkan karyanya demi keamanan, keselamatan dan kepatuhan wajib serah terhadap Undang-undang Nomor 13 Tahun 2018. Subeti mengajak seluruh peserta untuk menjadikan kegiatan ini sebagai momentum kebangkitan dunia perpustakaan khususnya terkait pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan SS KCKR, sehingga dapat terwujud koleksi nasional yang lengkap dan mutakhir serta melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa dari ancaman bahaya yang disebabkan oleh alam dan/atau perbuatan manusia.Kegiatan dilanjutkan dengan pembukaan sekaligus sambutan oleh Meri Sasdi, selaku Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu. Meri Sasdi dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mendorong kesadaran penerbit, produsen karya rekam dan masyarakat untuk dapat menyerahkan karya cetak dan karya rekam ke Perpustakaan Nasional dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu yang merupakan hasil budaya bangsa. Meri Sasdi berharap peserta dapat mengikuti kegiatan ini secara seksama sehingga hasilnya dapat ditindaklanjuti oleh OPD dan instansi bersangkutan.Acara inti dalam kegiatan Sosialisasi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2018 ini adalah penyampaian materi oleh tim Perpustakaan Nasional RI, yaitu :1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2018 yang disampaikan oleh Subeti Makdriani ;2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2021 yang disampaikan oleh Wijiyanto ; dan3. Pengenalan e-deposit oleh Sri Muryati. Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi dan penyampaian testimoni oleh peserta, pada sesi ini salah satu perwakilan penulis, Fatia Nursa menyampaikan bahwa sebagai penulis merasa terbantu dengan adanya sosialisasi ini karena menambah pengetahuan bahwa karya cetak dan karya rekam sangat patut untuk dilestarikan. Susi, perwakilan penerbit Brimedia mengucapkan terima kasih karena kegiatan ini sangat bermanfaat khususnya untuk penerbit di wilayah Bengkulu, banyak pertanyaan yang dijawab oleh narasumber dari Perpustakaan Nasional RI dengan sangat baik. Melalui Sosialisasi ini diharapkan para pelaksana SS KCKR menjadi paham akan pentingnya pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 dan melaksanakan undang-undang ini secara tertib. Perpustakaan Nasional RI berkomitmen untuk senantiasa melakukan yang terbaik dalam proses penghimpunan, pengelolaan, penyimpanan, pelestarian dan pendayagunaan karya cetak karya rekam untuk kepentingan bangsa.
Jakarta – Perpustakaan Nasional (Perpusnas) melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) kembali melaksanakan rapat lanjutan penyusunan Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan. Kali ini, pelaksanaan rapat dilaksanakan pada 4 November 2021 dengan melibatkan Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan (PKP) yang merupakan satuan unit kerja bersama Kelompok Deposit di lingkungan DDPKP.Rapat dibuka oleh Koordinator Kelompok Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan (Deposit) Tatat Kurniawati dengan menjelaskan secara umum mengenai penyusunan Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU SSKCKR. Sebagai penutup, Tatat menyampaikan bahwa isi dari Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan masih bersifat umum dan akan lebih dirincikan secara teknis di Petunjuk Teknis yang akan dibuat setelah standar ini selesai.Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang juga turut hadir dan menyampaikan informasi bahwa penyusunan Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan sudah beberapa kali dibahas dengan mengundang unit kerja lain yang ada di Perpusnas. Emyati mengatakan, “Standar ini sudah beberapa kali dirapatkan dengan unit kerja lain yang ada di Perpusnas karena banyaknya isi pembahasan yang beririsan dengan tupoksi dari unit kerja tersebut. Sebut saja, unit kerja Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan (Pusbiola) untuk poin pengolahan, unit kerja Pusat Preservasi dan Aluh Media Bahan Perpustakaan untuk poin pelestarian, dan kali ini Kelompok PKP untuk poin pengadaan.”Selanjutnya Emyati juga menjelaskan bahwa Standar Pengolahan Koleksi Serah Simpan ini nantinya akan menjadi acuan dalam pengelolaan koleksi deposit baik, di Perpusnas maupun Perpustakaan Provinsi.Hadir pula dalam rapat, beberapa staf yang mewakili Kelompok PKP, antara lain Muhamad Idris, Yawani Allah, dan Ramadhani Mubaraq. Idris yang mewakili rekan-rekannya menyampaikan beberapa masukan terhadap draf standar yang telah dibuat oleh Tim Penyusun. Lebih lanjut, ia juga menyampaikan mengenai proses yang dilakukan untuk menentukan pengadaan koleksi, mulai dari penelusuran data karya yang akan dibeli, proses seleksi, hingga akhirnya masuk ke dalam penetapan karya yang akan dibeli. Sebagai penutup, Idris juga merekomendasikan untuk lebih mendetailkan mengenai karya yang akan dibeli, agar tidak ada perbedaan persepsi di masa mendatang. Hal ini dapat dipahami, mengingat karya yang dapat dibeli untuk koleksi deposit hanya untuk karya WNI mengenai Indonesia yang diterbitkan atau dipublikasikan di luar negeri yang dibuat tidak melalui penelitian, dan karya WNA mengenai Indonesia yang diterbitkan atau dipublikasikan di luar negeri yang tidak dibuat di Indonesia.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 3041/2/KPG.10.00/IV.2020 tentang perubahan kedua atas Surat Edaran Nomor 2866/2/KPG.10.00/III/2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.Pada 29 April 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa Audio (ASIRI) sebanyak 700 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat deposit.Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Mengawali tahun 2022, Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan melaksanakan Rapat Persiapan Kegiatan Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan tahun 2022 pada Rabu (05/01/2022). Rapat bertujuan untuk mengetahui kegiatan apa saja yang ada di Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan.Rapat yang dilaksanakan di ruang teater salemba dihadiri oleh Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi, Ofy Sofiana, Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang, para koordinator dan Sub Koordinator serta pegawai di lingkungan Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Ofy Sofiana dalam arahannya menghimbau agar pekerjaan yang telah dilaksanakan pada tahun 2021 untuk dibuat laporannya sebagai bukti dari pekerjaan di tahun itu. Selain itu, terkait dengan proses penilaian pelaksanaan pekerjaan tahun 2021, pegawai dihimbau untuk mengisi dan melengkapi e-kinerja sampai dengan bulan Desember 2021. Selanjutnya, Emyati Tangke Lembang dalam paparannya menyebutkan bahwa Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan mempunyai beberapa tupoksi yang akan dilaksanaakan pada tahun 2022, seperti penyusunan kebijakan teknis yang diturunkan dalam pelaksanaan kegiatan, penyusunan NSPK. Untuk tahun 2021, capaian target kinerja Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan mencapai 99,27%. Dalam rapat ini, Emyati menekankan pentingnya teamwork sehingga capaian target kinerja tahun 2022 dapat lebih meningkat. Rapat yang dilaksanakan di ruang teater salemba ini selain membahas mengenai kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2022 beserta anggarannya, juga dibahas tentang kegiatan yang telah dilaksanakan di tahun 2021 serta dilanjutkan dengan tanya jawab di akhir acara.