Jakarta - Dalam rangka meningkatkan koordinasi pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SS KCKR), Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan melaksanakan kegiatan Forum Diskusi Penerbit dan Produsen Karya Rekam pada tanggal 14 Februari 2023 di Gedung Perpusnas, Merdeka Selatan. Pada kegiatan forum diskusi kali ini, Perpusnas mengundang perwakilan Afiliasi Penerbit Perguruan Tinggi Indonesia (APPTI) selaku mitra Perpusnas dalam pelaksanaan SS KCKR di lingkup Penerbitan Perguruan Tinggi.
Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi, Mariana Ginting hadir dan memberikan sambutan dalam kegiatan tersebut. Ia berharap penyelenggaraan kegiatan forum diskusi kali ini, mampu menjadi wadah untuk saling berbagi dan bertukar pengetahuan serta saran dalam mengoptimalkan pelaksanaan SS KCKR.
Forum Diskusi dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh tiga narasumber, yakni Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Emyati Tangke Lembang, serta Ayudha Dharma Prayoga dan Elang Ilik Martawijaya selaku perwakilan dari APPTI yang dimoderatori oleh Wijiyanto. Emyati mengawali sesi pemaparan dengan menjelaskan kebijakan-kebijakan dan sistem yang berkenaan dengan praktik SS KCKR. Setelah itu sesi dilanjutkan dengan pemaparan dari kedua perwakilan APPTI yang secara umum menjelaskan mengenai peran APPTI dalam pelaksanaan SS KCKR.
Pada saat sesi pemaparan dan
diskusi, Ayudha menyampaikan beberapa kendala yang sering dihadapi oleh
penerbit, mulai dari manajemen yang sering berubah, hingga masih adanya penulis
dan penerbit yang belum tahu adanya kewajiban SS KCKR. Ia juga memberikan
usulan agar para penerbit bisa membenahi sistem dan tata kelolanya, termasuk menyediakan
"arsip" karya untuk selanjutnya diserahkan ke Perpusnas dan juga
sebagai arsip internal Penerbit.
“penerbit
harus membenahi sistem dan tata kelola sehingga bisa memenuhi kewajiban dan sesuai
dengan undang-undang dan ketentuan Perpusnas, termasuk juga bagaimana kita
melakukan sosialisasi kepada penulis mengenai konsekuensi memiliki ISBN”
Adapun Elang, selain
menitikberatkan pada peran APPTI dalam pelaksanaan SS KCKR, ia juga
menyampaikan usulan pemanfaatan blokchain dalam penerbitan karya-karya penulis
yang sudah berpulang. Hal ini dilakukan agar penulis dan/atau ahli warisnya
tetap bisa mendapatkan manfaat royalti dari karya yang telah dibuatnya.
Salemba, Jakarta - Berkaitan dengan rencana aksi Agen Perubahan Direktorat Deposit Bahan Pustaka Perpusna RI. pada Kamis 26 Desember 2019, telah diadakan acara-Forum Diskusi dengan CPNS di lingkungan Perpusnas RI. Sosialisasi UU no.13 th.2018 tentang SSKCKR,Sosialisasi e-Deposit, sosialisasi Tata Cara Permintaan International Standard Book Number (ISBN). Kepala Direktorat Deposit Bahan Pustaka,Nurcahyono beserta Kepala sub Direktorat Deposit Sri Marganingsih, membuka acara tersebut sekaligus memberikan paparan singkat sesuai topik acara tersebut diatas. sedangkan uraian tentang sosialisasi UU no.13 tentang SSKCKR disampaikan oleh Tatat Kurniawati sub Direktorat Deposit Bahan Pustaka, teknis tentang ISBN dipresentasikan oleh Irham Hanif Nabawi sub Direktorat Bibliografi, dan acara diakhiri dengan permainan kuis yg terkait dengan topik acara tersebut, dipandu oleh saudara Rudi Hernanda sub Direktorat Deposit Bahan Pustaka.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 3041/2/KPG.10.00/IV.2020 tentang perubahan kedua atas Surat Edaran Nomor 2866/2/KPG.10.00/III/2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.Pada 23 April 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 sebanyak 700 cantuman terdiri dari e-Book sebanyak 181 cantuman dan Audio (ASIRI) sebanyak 519 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat deposit.Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Jakarta – Direktorat Deposit Bahan Pustaka Perpustakaan Nasional mengadakan Rapat terkait Pembuatan Direktori Terbitan Kementrian dan Lembaga pada Senin, 11 November 2019. Rapat ini dihadiri perwakilan dari Kementrian dan Lembaga diantaranya Mahkamah Konstitusi (MK), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Pengkajian dan Penerapan teknologi (BPPT), Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), dan Kementerian Agama (Kemenag). Rapat yang diadakan di Perpusnas Salemba ini menghasilkan beberapa keputusan. Pembuatan direktori ini tidak perlu menggunakan abstrak; Kurun waktu terbitan disepakati dari tahun 2018. Adapun untuk tahun 2018 ke bawah akan dicetak secara terpisah; Pengumpulan data direktori dalam format Ms. Word; Kolom direktori berisi Nomor, Judul, Pengarang, Tempat Terbit, Penerbit, Tahun Terbit, dan nomor ISBN. Pembuatan direktori ini diharapkan selesai sebelum tanggal 18 November 2019.
Perpustakaan Nasional melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Produsen Karya Rekam Film. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya Perpustakaan Nasional dalam mendorong para Produsen Karya Rekam Film dalam menyerahkan karya-karya filmnya sebagai upaya dalam optimalisasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan karya Rekam (SS KCKR). Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu (14/06/2023) dan dihadiri oleh perwakilan Produsen Karya Rekam Film seperti Starvision dan Mizan, serta Lembaga Pengelola Karya Rekam Film, seperti Direktorat Perfilman, Musik dan Media (Kemendikbudristek), Lembaga Sensor Film, Arsip Nasional RI. Mariana Ginting selaku Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi menyatakan bahwa secara umum, kegiatan Forum Diskusi ini merupakan kegiatan yang ditujukan untuk meningkatkan koordinasi antara Perpustakaan Nasional selaku pelaksana simpan dan Produsen Karya Rekam Film selaku pelaksana serah dalam rangka pelaksanaan SS KCKR. Tidak hanya itu, pelaksanaan forum diskusi ini juga berfokus pada penguatan koordinasi serah simpan Karya Rekam Film dengan lembaga, badan dan unit kementerian yang mengelola Karya Rekam Film serta pengenalan kebijakan-kebijakan pendukung pelaksanaan SS KCKR. Hal ini dilakukan mengingat perkembangan teknologi yang terus melesat, sehingga berpengaruh pada pola kerja seluruh ekosistem dunia tak terkecuali di bidang perfilman. Emyati Tangke Lembang selaku Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan menyatakan bahwa Perpustakaan Nasional akan terus mendorong para Produsen Karya Rekam Film dalam menyerahkan karya-karyanya sebagai upaya dalam melestarikan karya anak bangsa. Lebih lanjut, ia juga menyampaikan bahwa saat ini Perpustakaan Nasional terlebih DDPKP tengah mengembangkan aplikasi satu pintu pendataan SS KCKR yang nantinya akan bersinergi dengan Perpustakaan Provinsi baik dalam pengelolaan, penerimaan dan tahapan-tahapan lainnya. Nujul Kristanto, Direktur Perfilman, Musik dan Media, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi beserta jajaran dalam paparannya menyatakan bahwa pada dasarnya Pusat Pengarsipan Arsip sebagaimana tertuang dalam Permendikbud No. 41 Tahun 2019 sampai saat ini belum bisa terealisasikan karena belum adanya produk hukum yang menaunginya, Ia menegaskan juga bahwa perlu adanya diskusi yang baik, khususnya dengan asosiasi perfilman dalam hal ini dapat berkoordinasi dengan Badan Perfilman Indonesia guna menyusun landasan terbaik dalam membentuk Pusat Pengarsipan tersebut. Ketua Lembaga Sensor Film (LSF), Nasrullah dalam paparannya menyatakan bahwa LSF menyimpan 150.000 keping Karya Rekam Film yang belum tahu mau diapakan, mengingat tidak adanya fungi penyimpanan pada Lembaga tersebut. Sehingga ia pun menyambut hangat adanya pelaksanaan SS KCKR yang ada di Perpustakaan Nasional. Tak lupa, ia mewakili LSF juga menyampaikan komitmen untuk terus mendukung Pemerintah dalam mencerdaskan seluruh masyarakat Indonesia melalui pengarsipan dan pelestarian Karya Rekam Film agar bisa diakses dan menjadi bahan pembelajaran masyarakat hingga masa mendatang. Adapun, Agus Santoso selaku Direktur Preservasi, Arsip Nasional Republik Indonesia memberikan pemaparan berkaitan dengan proses pelestarian Karya Rekam Film yang ada di lembaganya. Ia menyatakan bahwa Karya Rekam Film sangat penting untuk dilestarikan karena karya tersebut merupakan bagian dari budaya bangsa.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 3250/2/KPG.10.00/V.2020 tentang perubahan Surat Edaran Nomor 3041/2/KPG.10.00/IV/2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.Pada 20 Mei 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa Audio (ASIRI) sebanyak 700 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat deposit.Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Jakarta,Tim Pemantauan Deposit melakukan kegiatan pemantauan Pada Tanggal 20 September 2018 keRedaksi Majalah Kartika Kencana Persatuan Istri Prajurit/Persit Kartika Candra Kirana di Jalan Gatot Subroto Jakarta. Tim Pemantauan terdiri Haryono dan Wijiyanto bertemu dengan Sekretaris Redaksi Majalah Kartika Kencana, Betty Anisa. Secara Umum Penerbit Majalah Kartika Kencana telah melaksanakan UU No. 4 Tahun 1990.