KOORDINASI SATU PINTU
PENDATAAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
PROVINSI JAWA TENGAH
Semarang, Jawa Tengah - Pelaksanaan rapat
koordinasi pendataan karya cetak dan karya rekam di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan
Provinsi Jawa Tengah mempunyai dasar hukum yang sangat kuat yaitu pada
Undang-undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan, Undang-undang Nomor 13 tahun
2018 tentang serah simpan karya cetak dan karya reka (KCKR) pasal 21, Peraturan
Pemerintah No. 55 tahun 2021 tentang pelaksanaan Undang-Undang nomor 13 Tahun
2018 tentang SSKCKR dan peraturan Perpustakaan Nasional nomor 5 tahun 2021
tentang sistem pendataan satu pintu hasil serah simpan karya cetak dan karya
rekam.
Arahan dari Ibu Emyati Tangke Lembang
selaku Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan yaitu pentingnya
dalam pendataan satu pintu KCKR karena secara tidak langsung akan data yang ada
di provinsi Jawa Tengah akan terkoneksi dengan Direktorat Deposit dan
Pengembangan Koleksi Perpustakaan sehingga dalam teknis penerimaan,
pendayagunaan, pencatatan dan pengawasan menjadi seragam.
Acara yang berlangsung pada hari Kamis, 13
Oktober 2022 di ruang aula lantai 6 gedung Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi
Jawa Tengah dihadiri oleh seluruh pengelola KCKR dilingkungan Dinas Provinsi Jawa
Tengah menerangkan bahwa pentingnya sistem pendataan satu pintu yaitu dengan Sistem
atau sarana elektronik terpadu yang diselenggarakan oleh Perpustakaan Nasional
untuk mengintegrasikan seluruh proses pendataan hasil serah simpan karya cetak
dan karya rekam dengan tujuan sbb :
·
terwujudnya
satu data hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam yang terintegrasi di
Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi secara efektif dan efisien
·
Terwujudnya
keseragaman data hasil serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam di Perpustakaan
Nasional dan Perpustakaan Provinsi
·
Meningkatkan
pengawasan terhadap pelaksanaan serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
Harapan dengan adanya
koordinasi satu pintu pendataan karya cetak dan karya rekam provinsi Jawa Tengah
adalah terlaksananya pendataan satu pintu di provinsi Jawa Tengah, melakukan komunikasi
yang lebih intens dalam pelaksanaan pendataan satu pintu dan memberikan
evaluasi dalam pelaksanaan pendataan satu pintu di provinsi Jawa Tengah.
Salemba, Jakarta – subdirektorat Deposit kembali melaksanakan rapat pembahasan rancangan peraturan pemerintah pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR). Rapat kali ini dilakukan dengan perwakilan Penerbit Gramedia, Rabu (08/01). Rapat dilaksanakan pada pukul 14.00 – 15.20 WIB di ruang rapat Kasubdir Deposit Perpustakaan Nasional RI yang dihadiri oleh Sri Marganingsih (Kepala Subdirektorat Deposit), Rudi Hernanda, Tatat Kurniawati, Gibran Bima dan Wandi (Gramedia). Dalam rapat tersebut wandi mengatakan bahwa perlu ada keseimbangan antara sanksi dan penghargaan. Poin sanksi sudah bisa melibatkan lembaga lain dengan sanksi terberat yaitu pencabutan badan usaha. Oleh karena itu, penghargaan harus bisa memberikan rekomendasi kepada penerbit atau badan usaha.
Pada tanggal 6 september 2018 tim pemantaun deposit Perpustakaan nasional RI terdiri dari Haryono dan wijiyanto melakukan pemantauan penerbit ke penerbit BPPT Press dijalah MH. Thamrin Jakarta. Tim Pemantauan Deposit diterima oleh Pustakawan Muda BPPT Bapak Indra. Secara umum penerbit BPPT Press dan penerbit lain seperti Jurnal-Jurnal Ilmiah yang diterbitkan organisasi dibawah lembaga BPPT telah melaksanakan UU No. 4 Tahun 1990 tetapi tidak tertib. Sebenarnya institusi BPPT telah memiliki pedoman penmghimpunan KCKR internal yang tertuang dalam Peraturan Kepala BPPT No. 116 Tahun 2013.
Jakarta – Subdirektorat Deposit Perpustakaan Nasional kembali mengadakan rapat pengembangan aplikasi e-Deposit. Rapat yang dilaksanakan Rabu, 13 November 2019 ini mengundang Andre sebagai perwakilan musisi untuk memberikan masukan.Andre memberikan masukan mengenai penggunaan istilah fisik dan non-fisik (digital). Contoh fisik : kaset, cd, dan plat (piringan hitam). Ia juga menambahkan bahwa Plat (piringan hitam) mulai tren kembali. Sementara karya Non-fisik (digital) didapatkan dari streaming atau download.Andre juga memberi masukan agar perpusnas memperhatikan beberapa hal, Aksesibilitas dalam pendaftaran dan penyerahan (termasuk kemudahan dan keringkasan penggunaan sistem); Promosi mengenai benefit (sebagai warisan di masa mendatang); Pegiat sosmed untuk menyebarkan informasi dan promosi; Publikasi (untuk meningkatkan prestige wajib serah); Tampilan publikasi dalam bentuk yang interaktif. Mengenai aplikasi e-deposit Andre memberikan banyak masukan mengenai istilah yang digunakan, fitur aplikasi, kolom pengisian, format file, dan genre lagu di aplikasi. Ia berharap keamanan (IT) menjadi yang utama dan berharap kedepan e-deposit bisa menjadi database rujukan.
Terkait Surat Edaran Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional RI Nomor 2866/2/KPG.10.00/III.2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Sekretaris Utama Nomor. 2731/2/KPG.10.00/III.2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.Pada 14 April 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 sebanyak 700 cantuman terdiri dari surat kabar sebanyak 414 cantuman dan audio (MMI) sebanyak 286 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat depositKelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Peluncuran situs WEB e-Deposit dan ISRC dalam rangka sosialisasi portal dan situs web tematik Perpustakaan Nasional RI pada tanggal 25 Maret 2019 di teater Soekarman Perpustakaan Nasional RI Jl. Medan Merdeka Selatan No. 11, Jakarta PusatDitayangkan live tanggal 25 Maret 2019 [Sumber: Perpustakaan Nasional RI]
Matraman, Jakarta -- FGD RPP UU 13 Th.2018 dengan produser rekaman Video, Hotel Holiday Inn Jakarta. Rabu 18 September 2019. Materi bahasan, Naskah Urgensi dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Pembukaan dan pemaparan oleh Sri Marganingsih selaku Kasubdir. Deposit Perpustakaan Nasional RI. Dihadiri beberapa perwakilan dari insan pers dan Broadcasting diantaranya, Sinematek Indonesia, ASIREVI, Pegiat Arsip Film, LSF, PPFI, Kompas TV, Starvision, GTV, Trans7, Indosiar, SCTV, Soraya Film, ANTV & TVOne, Multivision Plus, TVRI.Akhlis (Sinematek) ; UU adalah kewajiban, namun juga beban baru bagi para wajib serah, maka dari itu RPP sudah seharusnya dikritisi. Bagaimana posisi perpustakaan khusus (dalam hal ini misalnya perpustakaan sinematek) Terkait UU perfilman (UU 33 tahun 2009) tercantum jelas; “dapat dilakukan bersama peran serta masyarakat”, namun di UU KCKR baru justru tidak ada? Karena Sinematek Indonesia menjadi pusat kearsipan/produk dari perfilman. Pengarsipannya dimulai dari peran serta/kesadaran masyarakat. Sistem storage-nya pun sudah berjalan tanpa campur tangan pemerintah. UU dan PP harus dapat implementatif, Jangan sampai nantinya akan menjadi beban yang keduanya (pemerintah dan masyarakat) pada akhirnya tidak dapat menjalankan kewajibannya.Ahmad Yani (LSF); Mengangkat soal keprihatinan masyarakat terkait pelestarian karya, pembahasan seperti ini dinilai perlu. Hadirnya UU KCKR ini merupakan jawaban tantangan masyarakat kepada pemerintah. Sejauh mana kapasitas Perpusnas dalam pengelolaan karya? Adakan klausul yang mengikat dalam PP, misalnya terkait siapa yang bertanggung jawab. Adanya UU peralihan, terkait lembaga-lembaga yang selama ini menyimpan karya. Ada banyak lembaga yang melestarikan justru bagus karena akan saling menopang. Penghargaan seperti mengadakan festival, diperhatikan spesifikasinya misalnya terkait dengan kepatuhan penyerahan karya, agar tidak ada tumpang tindih dengan ‘penghargaan lembaga’ yang lainnya.