Jakarta - Perpustakaan Nasional
RI (Perpusnas) sesuai dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
memiliki tanggung jawab untuk mengembangkan koleksi nasional yang memfasilitasi
terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat dan untuk melestarikan hasil
budaya bangsa. Dalam menjalankan tanggung jawab tersebut, Perpusnas melalui
Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan melakukan pengembangan
koleksi naskah kuno dan local content
sebagai upaya dalam melestarikan warisan budaya agar dapat didayagunakan oleh
pemustaka.
Bahan perpustakaan naskah kuno dan local content tersebar di seluruh Indonesia sehingga perlu diidentifikasi dan dipetakan keberadaannya. Dalam upaya mengidentifikasi dan melakukan pemetaan tersebut, pada tahun 2021 ini Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan melalui Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan melaksanakan kegiatan hunting bahan perpustakaan naskah kuno dan local content ke sejumlah daerah. Provinsi Sulawesi Utara merupakan salah satu provinsi yang menjadi daerah sasaran kegiatan hunting tersebut.
Pada 24-27 Februari 2021, Tim Hunting Sulawesi Utara yang beranggotakan empat orang, yakni Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang dan tiga orang pustakawan dari Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan (Luhur Eko Rahardjo, Yulianah, dan Alvian Bagus Saputro) mengawali tugas dengan melakukan kunjungan ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Utara dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Manado. Kunjungan tersebut diterima oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Utara Jani Lukas dan Plt. Sekretaris Walikota Kota Manado Mursid Pangalima yang mewakili Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Manado. Bersama kedua pejabat tersebut beserta jajarannya, Tim Hunting berkoordinasi dan berupaya mengumpulkan informasi terkait keberadaan naskah kuno dan local content di daerah Sulawesi Utara.
Dorce Yuliane Ranpas, salah satu narasumber dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Manado, dalam pertemuan tersebut mengatakan bahwa meskipun saat ini belum diperoleh informasi signifikan mengenai keberadaan naskah kuno di Sulawesi Utara, namun biasanya naskah kuno banyak terdapat di daerah-daerah yang sebelumnya pernah ada kerajaan. Keberadaan kerajaan di masa lalu dapat dilihat dari adanya benda-benda peninggalan sejarah dan budaya seperti batu prasasti, peralatan-peralatan perang, dan lain sebagainya.
Saat melakukan kunjungan ke Museum Negeri Provinsi Sulawesi Utara, UPTD Taman Budaya dan Museum, Tim Hunting memperoleh informasi mengenai keberadaan naskah kuno di Sulawesi Utara dari Yansen, salah satu staf di sana. Selanjutnya Tim Hunting melakukan kunjungan ke Balai Pelestarian Nilai Budaya Sulawesi Utara yang berlokasi di Jalan Brigjen Katamso, Weneng, Manado. Pada kunjungan ini Tim Hunting diterima dengan baik oleh salah satu stafnya, Evi Moningka, yang juga menghibahkan buku hasil karya peneliti di Balai Pelestarian Nilai Budaya Sulawesi Utara. Buku-buku yang dihibahkan ini tidak hanya berisi local content di wilayah Sulawesi Utara, namun juga beberapa daerah di luar Sulawesi Utara, dikarenakan wilayah kerja Balai ini mencakup seluruh daerah di Pulau Sulawesi.
Tim
Hunting juga mendatangi beberapa penerbit dan toko buku di Kota Manado, seperti Toko
Buku Lok Book, Toko Buku Immanuel, dan penerbit Yayasan Serat Manado. Selain
itu Tim Hunting mendatangi langsung ke penulis buku dan komunitas untuk
mendapatkan bahan perpustakaan local
content. Meskipun mengalami sedikit kendala dikarenakan kebijakan Pemerintah Kota
Manado yang menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat selama masa pandemi
Covid-19, Tim Hunting tetap berhasil mendapatkan beragam subjek bahan perpustakaan local content Sulawesi Utara, di antaranya bertemakan biografi,
sejarah, pengobatan, budaya, sastra, dan bahasa. Tambahan koleksi local content dari Sulawesi Utara ini diharapkan dapat semakin memperkaya khazanah koleksi budaya nusantara yang dimiliki oleh Perpusnas.
Banjarmasin – Perpustakaan Nasional kembali melakukan sosialisasi ke daerah pada tahun 2020. Pada tahun ini sosialisasi rencananya akan lebih fokus pada pengenalan aplikasi e-Deposit kepada penerbit dan produsen karya rekam. Kegiatan ini masih sebagai bagian dari amanah Undang-undang nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR). Kegiatan sosialisasi ini dilakukan di Rattan Inn Banjarmasin pada hari kamis 6 Februari 2020. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan penulis, penerbit, sastrawan, budayawan, dan musisi indie dari Banjarmasin dan sekitarnya.Seperti biasa kegiatan ini dimulai dengan sambutan dari tuan rumah, kali ini diwakili oleh staf khusus gubernur Kalimantan Selatan dan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Kalimantan Selatan. Dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Direktorat Deposit Bahan Pustaka. Kegiatan ini dibagi menjadi 3 sesi dan diakhiri dengan sesi tanya jawab.Diawali dengan narasumber pertama, Rudi Hernanda tidak bosan-bosannya menjelaskan, “Perpustakaan merupakan rumah peradaban bangsa karena di dalamnya terdapat jejak-jejak peradaban bangsa yaitu koleksi karya hasil anak Indonesia.” Secara umum beliau menjelaskan isi dari UU No. 13 tahun 2018 dan mengapa itu perlu dipahami oleh para undangan karena bersama-sama kita bisa berkolaborasi, “Staf Perpusnas merupakan penjaga rumah peradaban bangsa, sedangkan para wajib serah merupakan pengisi dari rumah peradaban tersebut”. Pada kesempatan itu juga Rudi menjelaskan tujuan dan manfaat dari dilaksanakannya UU ini. “Cita-cita UU No. 13 Tahun 2018 adalah untuk mewujudkan koleksi deposit nasional yang lengkap dan mutakhir, melestarikan hasil budaya bangsa dan menyelamatkan KCKR dari ancaman bahaya.” Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi kedua yang diisi oleh Hidayat Edi P, narasumber dari Kelompok ISBN. Pada kesempatan ini Hidayat menjelaskan secara detail mengenai ISBN, mulai dari apa itu ISBN, 13 digit, bagaimana cara mendaftarnya dan mengajukan permohonan ISBN, dan diakhiri dengan praktik singkat bagaimana pendaftaran ISBN pada aplikasi isbn.perpusnas.go.id. Sesi terakhir diisi oleh Ningrum narasumber dari e-deposit. Ningrum juga menjelaskan detail mengenai aplikasi e-deposit sebagai wadah untuk memudahkan para wajib serah untuk menyerahkan karyanya secara mandiri. Pada kesempatan kali ini Ningrum menjelaskan juga syarat yang harus wajib serah penuhi dalam menyerahkan karyanya. “Karya yang diserahkan harus mempun yai kualitas terbaik dan tidak menggunakan DRM (Digital Right Management), Perpusnas akan terus memastikan bahwa seluruh file yang diserahkan tetap bisa dimainkan sesuai dengan perkembangan zaman.” Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab oleh peserta.
Salemba, Jakarta – Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan menyelenggarakan Talk Show Praktik Baik Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SS KCKR) pada hari Selasa, 25 Mei 2021. Talk Show ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun ke-41 Perpusnas yang jatuh pada tanggal 17 Mei 2021. Talk Show diselenggarakan secara daring melalui zoom meeting dengan menghadirkan empat narasumber dari berbagai latar belakang yang menjadi representasi dari Pelaksana SS KCKR di Indonesia, yaitu Wandi S. Brata (Direktur Publishing & Education Kompas Gramedia), Braniko Indhyar (General Manager Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI)), Monika N. Lastiyani (Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) D.I. Yogyakarta), dan Oki Setiana Dewi (aktris dan penulis). Acara Talk Show dibagi menjadi empat sesi dengan menghadirkan masing-masing satu narasumber yang dipandu langsung oleh Yudhi Firmansyah (Pustakawan Perpusnas) selaku host dan moderator. Wandi S. Brata hadir menyapa peserta Talk Show sebagai pembicara pertama. Ia menjelaskan secara rinci mengenai trik yang dilakukan Kompas Gramedia dalam mendisiplinkan praktik pelaksanaan SS KCKR di kantornya, mulai dari penunjukkan Person in Charge di masing-masing penerbit hingga sosialisasi UU SS KCKR kepada para penulis saat acara writers gathering. Selain itu, ia juga menyampaikan mengenai rencana kerja sama (interoperabilitas) yang akan dijalin bersama Perpusnas dalam rangka meningkatkan pelaksanaan Serah Simpan Karya Rekam Digital. Pada kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan bahwa ke depannya Kompas Gramedia akan memasukkan beberapa poin mengenai pelaksanaan SS KCKR ke dalam kontrak dengan penulis. Hal ini dilakukan untuk lebih meningkatkan kesadaran penulis tentang UU SS KCKR dan tentunya memudahkan penerbit untuk menyerahkan karya-karya para penulis ke Perpusnas dan Perpustakaan Provinsi. Sesi Talk Show berikutnya diisi oleh Braniko Indhyar selaku perwakilan ASIRI. Ia mengawali perbincangan dengan bercerita tentang pelaksanaan SS KCKR bersama perusahaan-perusahaan label yang dinaungi oleh asosiasi tersebut. Ia juga menceritakan mengenai kerja sama yang tengah terjalin dengan Perpusnas dalam pemberian International Standard Recording Code (ISRC) dan penghimpunan musik digital di Indonesia. Menutup perbincangan, Braniko memberi sedikit catatan bagi Perpusnas yang harapannya bisa menjadi perbaikan di masa mendatang. Ia berharap agar sistem penghimpunan karya rekam digital (e-Deposit) dapat melestarikan master dari setiap karya dengan baik dan meningkatkan keamanannya guna melindungi karya-karya yang terhimpun dari upaya pembajakan. Selepas berbincang bersama dua narasumber Pelaksana Serah, acara Talk Show dilanjutkan dengan menghadirkan Monika N. Lastiyani dari DPAD D.I. Yogyakarta selaku Pelaksana Simpan di tingkat provinsi, khususnya D.I. Yogyakarta. Ia bercerita banyak mengenai implementasi UU SS KCKR di daerahnya mulai dari UU No. 4 Tahun 1990 hingga UU No. 13 Tahun 2018. Sejumlah langkah-langkah konkret sudah dilakukan oleh DPAD D.I. Yogyakarta dalam rangka meningkatkan implementasi pelaksanaan UU SS KCKR di provinsi D.I. Yogyakarta, mulai dari pembuatan Perda dan Pergub untuk mendukung pelaksanaan SS KCKR di lingkup provinsi, hunting karya ke kantor-kantor penerbit, hingga pemberian apresiasi kepada penerbit terpilih. Bagi Monika, roh pelaksanaan UU SS KCKR ini yaitu pelestarian karya anak bangsa. Oleh karena itu, ia berharap ada kepatuhan dari setiap penerbit dan produsen karya rekam untuk mengimplementasikan amanah UU tersebut. Aksi nyata dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan provinsi tentunya juga dibutuhkan guna menyukseskan pelaksanaan SS KCKR di Indonesia. Oki Setiana Dewi hadir menyapa para peserta pada sesi terakhir Talk Show Praktik Baik SS KCKR kali ini. Bagi Oki, hadirnya UU SS KCKR sangat penting karena karya-karya anak bangsa dapat dilestarikan dengan baik. Ia mencontohkan dirinya sendiri yang saat ini sedang kesulitan untuk menemukan karyanya yang berjudul “Melukis Pelangi: Catatan Hati Oki Setiana Dewi.” Hal ini terjadi karena baik dirinya, penerbit, maupun toko buku, sudah tidak ada lagi yang menyimpannya, mengingat peluncuran karya tersebut sudah sangat lama dilakukan. Ia mengaku kaget sekaligus bersyukur karena saat sesi Talk Show berlangsung ternyata karya tersebut terkonfirmasi sudah ada dan tersimpan dengan baik di Perpusnas. Menutup perbincangan, Oki berharap agar ke depannya seluruh karya anak bangsa dapat tersimpan di Perpusnas. Ia juga menyarankan agar Perpusnas bisa membuat acara yang menarik atau bahkan menggandeng influencer agar bisa lebih mempromosikan eksistensi Perpusnas dan pentingnya pelaksanaan UU SS KCKR ini.
Aceh, 22 Maret 2020. Sosisalisasi UU No. 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tujuan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara berkewajiban melindungi seluruh aset budaya bangsa yang terdokumentasi dalam karya cetak dan karya rekam yang bernilai intelektual dan/atau artistik sebagai hasil karya bangsa Indonesia. Pada Tanggal 18 Maret 2021 dilaksanakan kegiatan ini di Provinsi Aceh hasil kerjasama antara Perpustakaan Nasional RI dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Propinsi Aceh. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Kyriad Kota Banda Aceh yang dihadiri oleh para Penerbit, Produsen Rekaman, Organisasi Perangkat Daerah, Perguruan Tinggi, Para Musisi dan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Propinsi Aceh. Selain mensosialisasikan UU no 13 tahun 2018, kegiatan ini juga menjadi ajang menyantukan langkah dan komitmen dalam mensukseskan pelaksanaan UU No. 13 tahun 2018 di propinsi Aceh. Kepala Perpustakaan Nasional RI diwakili oleh Pustakawan Utama Dra. Subekti Makdriani dan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Propinsi Aceh dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Bapak Dr. Edy Yandra, S.STP., MSP. Dalam sambuatanya, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh berharap kegiatan ini dapat memacu para pelaksana serah simpan karya cetak dan karya rekam di Propinsi Aceh untuk tertib dan patuh melaksanakan UU no. 13 tahun 2018.
Jakarta – Perpustakaan Nasional RI melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan telah berhasil menggelar perhelatan Pekan Penghargaan Tahun 2022 pada hari Senin, 14 November 2022 di Gedung Layanan Perpustakaan Nasional, Jl. Medan Merdeka Selatan Nomor 11, Jakarta Pusat. Acara ini hadir sebagai bentuk apresiasi Perpustakaan Nasional kepada Penerbit dan Produsen Karya Rekam yang telah tertib dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, serta kepada para penulis buku yang karyanya dinyatakan sebagai Buku (Pustaka) Terbaik Tahun 2022 sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Pada Pekan Penghargaan tahun ini, terdapat 10 (sepuluh) Penerbit dan Produsen Karya Rekam yang berhasil dinobatkan sebagai peraih penghargaan. Penerbit dan Produsen Karya Rekam tersebut dikategorikan berdasarkan 3 (tiga) jenis koleksi yaitu Penerbit buku, Produsen Karya Rekam buku elektronik, serta Penerbit media cetak terbitan berkala. Berdasarkan tingkat ketertiban terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018, ditetapkan peraih penghargaan dari jenis koleksi buku adalah Biru Atma Jaya, Azkiya Publishing, Gadjah Mada University Press, dan IPB Press. Kemudian peraih penghargaan untuk jenis koleksi buku elektronik adalah Deepublish, Amongkarta, Universitas Islam Indonesia, dan Universitas Katolik Soegijapranata. Selanjutnya, peraih penghargaan dari jenis koleksi media cetak terbitan berkala adalah PT. Kompas Media Nusantara dan PT. Republika Media Mandiri.Penghargaan juga diberikan kepada penulis buku yang karyanya dinobatkan sebagai Buku (Pustaka) Terbaik Tahun 2022. Adapun subjek yang diikutsertakan yakni Sains Data, Fotografi, dan Hukum Tenaga Kerja. Peraih penghargaan pada subjek Sains Data adalah Bagus Sartono, Dewi Kiswani Bodro, dan Gerry Alfa Dito dengan bukunya yang berjudul Teknik Eksplorasi Data yang Harus Dikuasai Data Scientist sebagai peringkat pertama. Disusul oleh Suyanto, Kurniawan Nur Ramadhani, dan Satria Mandala dengan karyanya berjudul Deep Learning: Modernisasi Machine Learning untuk Big Data sebagai peringkat kedua. Lalu Meilita Tryana Sembiring, dan Chalis Fajri Hasibuan dengan judul buku Data Science: Strategi UMKM dalam Pengambilan Keputusan sebagai peringkat ketiga. Penerima penghargaan Buku (Pustaka) Terbaik Tahun 2022 pada subjek Fotografi adalah Seno Gumira Ajidarma dengan bukunya yang berjudul Kisah mata Fotografi Antara Dua Subjek: Perbincangan tentang Ada sebagai peringkat pertama. Dilanjutkan dengan Raditya Darian S. dengan judul buku Above Jakarta Then and Now sebagai peringkat kedua. Lalu peringkat ketiga diraih oleh Joel Athalla dengan bukunya yang berjudul Memotret Foto Produk untuk Toko Online dengan Smartphone. Selanjutnya penerima penghargaan Buku (Pustaka) Terbaik Tahun 2022 subjek Hukum Tenaga Kerja, peringkat pertama dimenangkan oleh Nabiyla Risfa Izzati dengan bukunya yang berjudul Penyalahgunaan Keadaan (undue influence) dalam Perjanjian Kerja: Karakteristik, Mekanisme Penyelesaian dan Pencegahan. Peringkat kedua diraih oleh Urip Giyono dengan karyanya yang berjudul Pembaharuan Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia: Penetapan Upah Minimum Regional Berbasis Keadilan Pancasila. Terakhir, peringkat ketiga didapatkan oleh Manahan M.P. Sitompul dengan bukunya yang berjudul Perkembangan Hukum Ketenagakerjaan dan Perlindungan Hak-Hak Konstitusional Pekerja/Buruh Indonesia.Kepala Perpustakaan Nasional, Muhammad Syarif Bando hadir dan menyampaikan apresiasinya kepada para peraih penghargaan karena telah mengambil peran dalam mencerdaskan anak bangsa.“Hari ini negara hadir menyampaikan ucapan terima kasih, penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bapak/Ibu siapapun tidak hanya yang ada dalam ruangan ini tapi di luar sana yang secara nyata punya dedikasi, punya kesungguhan, punya kemauan untuk mengambil peran dalam mengisi tugas yang dimandatori oleh Undang-Undang Dasar 1945 yaitu mencerdaskan anak bangsa melalui karya-karyanya” Ujar Syarif dalam sambutannya saat Pekan Penghargaan Tahun 2022.Selain itu, Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Emyati Tangke Lembang juga menyampaikan harapan atas terselenggaranya acara ini. “Kegiatan Pekan Penghargaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam diharapkan dapat memotivasi Pelaksana Serah dan Pencipta Karya untuk terus menghasilkan karya-karya terbaik dan tertib dalam menyerahkan karya-karyanya ke Perpustakaan Nasional sebagai upaya dalam melestarikan karya-karya tersebut bagi generasi mendatang dan menjadikannya sebagai rekam jejak peradaban bangsa Indonesia” Ungkap Emyati.Kegiatan Pekan Penghargaan tahun ini juga dimeriahkan oleh Lisa A. Riyanto (anak dari penyanyi legendaris A. Riyanto) yang turut hadir bersama Richardus Djokopranoto untuk mendukung acara tersebut dan secara simbolis menyerahkan buku cetak berisi daftar lagu A. Riyanto dan karya rekam berupa harddisk berisi audio lagu A. Riyanto guna disimpan dan dilestarikan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018. Lisa A. Riyanto juga menyempatkan untuk menyanyikan 2 (dua) lagu ayahnya, yakni Senandung Rindu dan Kemuning. Tidak hanya itu, kemeriahan acara juga kembali digaungkan dengan adanya penampilan musik dan lagu daerah yang dibawakan oleh Maulana Maliq Ibrahim.
Jakarta - Sejak tahun 2018, Perpustakaan Nasional (Perpusnas) tidak hanya menghimpun karya cetak dan karya rekam analog, namun juga menghimpun karya rekam digital dalam jenis born digital. Hal ini tercantum pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) Pasal 1 bahwa “karya rekam adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang direkam, baik audio maupun visual, dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau senisnya yang diperuntukkan bagi umum“. Dalam pengelolaan karya rekam digital, perlu dilakukan keamanan karya rekam digital. Keamanan karya rekam digital yang di lakukan oleh Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) dilakukan dalam 5 (lima) layer keamanan yaitu:1. keamanan di layer aplikasi web,2. keamanan di layer aplikasi desktop,3. keamanan di layer database,4. keamanan di layer storage,5. keamanan di layer server. Keamanan di layer aplikasi web harus dapat mengakomodasi celah-celah keamanan sebagai berikut:a. Unvalidated input, yaitu pemanipulasian request web, bisa dalam bentuk query string, cookie information, maupun header. Contoh serangan yang termasuk dengan masalah ini adalah Cross site scripting, buffer overflows, dan injection flaws.b. Broken access control, yaitu aplikasi yang tidak efektif untuk memaksa otorisasi hak akses bekerja sesuai fungsinya. Misalnya, apabila user berhasil melewati halaman login, mereka dapat bebas menjalankan operasi apabila mengakses tautan web tertentu dalam halaman admin, padahal mereka tidak memiliki akses.c. Broken authentication dan session management, yang menunjuk pada semua aspek dari pengaturan autentikasi dan manajemen dari session yang sedang aktif, sehingga aplikasi harus memperhatikan kekuatan password, password use (membatasi akses dengan tenggat waktu), dan password storage (tidak menyimpan password dalam aplikasi), session ID protection yang seharusnya tidak dapat dilihat oleh seseorang pada jaringan yang sama.d. Cross site scripting, yang terjadi ketika seseorang membuat aplikasi web melalui script ke user lain.e. Buffer overflows, yaitu ketika penyerang mengirimkan request yang membuat server menjalankan kode-kode yang dikirimkan oleh penyerang.f. Injection flaws, di mana hacker dapat mengirimkan atau meng-inject request ke operating system atau ke externam sumber seperti database.g. Insecure storage, yaitu menjaga keamanan informasi sensitif seperti password, informasi kartu kredit, ibu kandung, dan yang lainnya.h. Denial of service, yaitu serangan yang dibuat oleh hacker yang mengirimkan request dalam jumlah yang sangat besar dan dalam waktu yang bersamaan secara terus menerus.i. Insecure configuration management, yaitu dengan tidak menggunakan konfigurasi default dari tools yang terpasang pada server, misal web server, file script, dll. Dengan adanya keamanan pada layer aplikasi web ini, maka diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan para wajib serah bahwa koleksi yang telah diserahkan aman dari bahaya kerusakan dan atau kehilangan sebagai wujud kepatuhan pada UU SSKCKR.
Merdeka Selatan, Jakarta – Telah dilaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan Kementerian Luar Negeri, Selasa (15/10). FGD ini dihadiri oleh Deputi I Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi, Ofy Sofiana; Kepala Direktorat Deposit Bahan Pustaka, Nurcahyono; Kepala Subdirektorat Deposit, Sri Marganingsih dan Perwakilan dari Kemenlu, Wahyu dan Syahriel.FGD dibuka oleh kepala Direktorat Deposit dan Deputi I. kemudian dilanjutkan dengan membahas hasil rapat yang telah dilaksanakan sebelumnya dan menjelaskan mengenai tujuan dari kegiatan FGD.Dalam FGD tersebut Syahriel (perwakilan Kemenlu) mengatakan bahwa perlu ada kejelasan mengenai cakupan “Karya Indonesia” baik secara umum maupun secara spesifik. Kemudian, dalam diplomatik terdapat asas resiprositas, sehingga Perpusnas tidak bisa secara sepihak mewajibkan WNA untuk memberikan karya tulis, kecuali ada MoU bilateral, kecuali Perpusnas dengan perpustakaan luar negeri atau pengarang tersebut secara sukarela untuk memberikan karya tersebut. Selain itu, Syahrial juga berpendapat perlu ada rapat koordinasi program guna pembahasan kerja sama antara Perpusnas dengan Kemenlu. Syariel juga menekankan dalam kaitannya dengan UU Perjanjian Internasional, Kemenlu harus dilibatkan dalam setiap kerja sama institusi antar negara.Menanggapi tentang RPP pelaksanaan UU No. 13 Th. 2018 tentang SSKCKR, Wahyu (perwakilan kemenlu) mengatakan “secara berkala (setelah bersurat), KBRI akan mengirim informasi ke Jakarta (Perpusnas) mengenai koleksi buku tentang Indonesia yang diterbitkan di suatu negara. Nantinya, Perpusnas yang akan menentukan untuk prioritas pembeliannya”. Beliau juga menjelaskan untuk komunitas di luar negeri yang menerbitkan buku. Nantinya akan ada pendekatan tertentu untuk menyerahakan koleksinya ke Perpusnas. Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi, Ofy Sofiana juga menanggapi “jika memang ada perpustakaan di masing-masing KBRI, maka bisa saja menjadi perpanjangan tangan dari Perpusnas dalam penghimpunan. Selain itu ofy sofiana juga berpendapat perlu adanya kejelasan penjabaran mengenai WNA baik itu perorangan, komunitas atau lainnya. Menurut beliau juga perlu dilakukan MoU untuk penguatan Tusi dan penguat informasi dalam kaitannya apabila tedapat kerja sama perpustakaan antar negara.