Jakarta - Era digital saat ini memaksa setiap pembaca setia
media cetak mau tidak mau, walaupun dengan setengah hati, mencari tahu apa yang
terdapat pada media daring. Hal ini tidak terlepas dari imbas yang terjadi
dengan makin berkurangnya ketersediaan media cetak di pasaran. Apakah ini
karena memang sudah masanya serba digital, sehingga yang tidak digital harus
terpinggirkan atau bahkan pupus tinggal kenangan. Ataukah ini hanya sebuah
strategi bertahan yang harus dilakukan, hingga saatnya tiba nanti media cetak
yang saat ini tidak terlihat akan kembali hadir memenuhi dahaganya pembaca
setia akan informasi yang selalu dicari dan dibutuhkan melalui media cetak.
Memang ada masanya media cetak di Indonesia tumbuh
dan berkembang cukup baik. Pada masa itu beragam surat kabar, majalah, maupun
tabloid bermunculan. Terutama di saat era reformasi bergulir, ketika kebebasan
pers menjadi keinginan yang tak terbendung. Peristiwa yang menandainya adalah
dengan dicabutnya aturan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) yang kemudian
diikuti dengan munculnya berbagai perusahaan pers baru. Selanjutnya adalah
dihapuskannya Departemen Penerangan, dengan tujuan agar pers bisa leluasa
melaksanakan kegiatan jurnalistiknya. Terakhir dan menjadi yang terpenting
adalah dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Undang-undang ini merupakan tonggak awal kebebasan pers di Indonesia.
Sejak saat itu pertumbuhan dan perkembangan media
cetak cukup pesat. Berdasarkan data dari Dewan Pers, terdapat 567 media cetak
selama tahun 2014. Jumlah ini meningkat sebanyak 158 media cetak dibandingkan
tahun 2013 yang totalnya adalah 409. Peningkatan yang sangat terlihat ada pada
koran, dari sebelumnya 215 menjadi 311, berarti sisanya adalah majalah dan
tabloid. (Kominfo, 2013).
Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) memiliki
catatannya sendiri. Sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Perpusnas
mengemban tugas melestarikan setiap hasil karya anak bangsa, termasuk di dalamnya
media cetak. Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan sebagai
unit kerja yang bertugas menghimpun seluruh bahan perpustakaan yang pernah
terbit di Indonesia mencatat bahwa pada tahun 2012 media cetak khususnya
majalah cetak yang diadakan sebanyak 384 judul. Pada tahun berikutnya yaitu
tahun 2013 jumlahnya bertambah menjadi 472 judul. Namun, seiring perjalanan
waktu dan makin berkembangnya teknologi digital saat ini, tercatat majalah
cetak yang masih aktif dan bertahan pada tahun 2021 hanya sebanyak 35 judul.
Kehadiran majalah cetak saat ini mengalami penurunan yang sangat signifikan setiap tahunnya. Hal ini tidak terlepas dari tren yang berkembang, ketika semua hal selalu dikaitkan dengan unsur digital. Walaupun pahit, tidak bisa dipungkiri memang bahwa media cetak sudah menurun popularitasnya. Kehadiran media daring menjadi tantangan berat bagi media cetak untuk tetap bertahan. Paul Gillin, seorang konsultan teknologi informasi dari Massachusetts, yang dikutip Rahmad dalam artikelnya “Masa Depan Bisnis Media di Era Konvergensi”, mengatakan bahwa model bisnis media cetak tidak mungkin lagi bertahan hidup. Perkembangan ekonomi sedang bergerak melawan bisnis cetak. Media cetak melibatkan banyak karyawan, sehingga biaya produksi lebih mahal dari media daring. Apalagi zaman sekarang, generasi muda lebih suka bermain internet daripada membeli majalah atau koran. (Kompasiana, 2013)
Bolehlah jika memang sekarang media cetak sedang
turun pamornya. Kenyataan ini tidak terlepas dari berlakunya hukum ekonomi yang
tidak bisa ditolak. Apapun yang memerlukan biaya tinggi harus mengalah dengan
mereka yang berbiaya rendah atau bahkan tanpa biaya. Namun demikian, walaupun
terbatas, pembaca setia media cetak tetaplah ada. Media cetak dirasakan masih
memiliki keunggulan yang tidak bisa digantikan, bahkan oleh media daring
sekalipun.
Keunggulan yang dimiliki media cetak dibandingkan
media daring dari perspektif psikologi dapat diperlihatkan pada table berikut.
MEDIA
CETAK |
MEDIA DARING |
Informasi yang disajikan sudah melalui proses penyuntingan oleh tim
redaksi sehingga kontennya lebih bisa dipertanggungjawabkan. |
Lebih mengutamakan publikasi dengan cepat sehingga kurang
memperhatikan kode etik jurnalistik bahkan terkadang salah memberikan
informasi. |
Mampu mencegah informasi tidak layak dan menampilkan berita secara lebih
akurat. |
Memungkin adanya kesalahan penyedia informasi sehingga menimbulkan
berita bohong (hoaks). |
Kedalaman berita bisa lebih digali dan jelas. |
Isi berita lebih sering hanya memaparkan apa, kapan, siapa, dan
dimana, tidak menggali bagaimana dan mengapa, karena mengedepankan berita
cepat. |
Lebih memorable atau bisa dikenang karena pembacanya bisa
memegang media cetak (majalah/koran), juga bisa mengoleksinya. |
Tidak ada kenangan saat membacanya karena tidak melibatkan sentuhan/aktivitas
fisik dengan media baca. |
Memberikan respons emosional kepada pembacanya sehingga informasi yang
disajikan lebih mudah diproses secara mental. |
Tidak memberikan respons emosional yang cukup kepada pembacanya. |
Tidak mudah bagi media cetak untuk tetap bertahan
di era digital saat ini. Berbagai upaya dilakukan agar perannya sebagai
penyampai informasi bagi pembacanya tetap dapat berlangsung. Salah satu di antaranya
adalah dengan melakukan konvergensi media, yaitu bisa beradaptasi dengan media
elektronik, seperti membuat e-paper, e-magazine, radio
streaming, e-books, atau media sosial.
Khadziq dalam penelitiannya pada Koran Tribun Jogja
(2016) menyimpulkan bahwa keputusan untuk melakukan konvergensi media adalah
salah satu langkah yang tepat untuk membantu media cetak jika ingin terus eksis
dan berjuang memberikan pelayanan kepada konsumennya. Untuk dapat tetap
bertahan, media konvensional harus mempertahankan mutu dan kepercayaan atas
informasi yang disajikan. Mutu dan kepercayaan konsumen dapat dibangun dengan
membentuk jiwa profesionalisme pencari berita yang menerapkan etika jurnalisme.
Perkembangan teknologi digital memang membuat
berbagai brand media cetak berpikir kuat dan cepat untuk bisa tetap
menjaga eksistensinya. Ikut dalam mengoptimalkan berbagai platform digital
sudah jadi keniscayaan langkah yang mesti ditempuh, tapi bukan berarti juga
harus mematikan model usaha berbasis majalah cetak.
Menurut Dwi Sutarjantono, Pemimpin Redaksi Esquire
Indonesia, strategi yang diterapkan adalah memperkuat kedua lini produk, baik
digital maupun majalah cetak. Sementara itu Petty Fatimah, Pemimpin Redaksi
Femina, sejak tahun 2010 sudah melakukan pemetaan target pasar dari tiap media
yang diterbitkan untuk dijadikan landasan strategi konten Femina. Sehingga
terdapat perbedaan konten di berbagai platform tersebut. Contohnya
artikel di Femina versi cetak lebih bersifat mendalam, inspirasional, dan
meluas, sedangkan di femina.co.id lebih ringkas, lugas, dan praktis, serta
mengedepankan aktualitas (harus selalu up to date). Ada lagi konten
di akun Facebook, yang lebih banyak menampilkan life story, soal relationship,
sampai isu yang tengah menjadi tren.
Berbagai strategi terus dilancarkan oleh berbagai
media cetak tersebut demi terus mempertahankan brand-nya sebagai media
yang cukup berpengaruh, dan itu pun bukan berarti tantangan bakal mereda.
Tantangan nyata sebenarnya adalah menyinergikan semua bentuk medium itu, untuk
bisa maksimal melayani pembacanya, sekaligus juga menarik buat pengiklan.
Beberapa judul majalah cetak yang hingga saat ini
masih diadakan dan menjadi koleksi Perpusnas untuk hadir dalam upaya
memenuhi kebutuhan informasi pembacanya dapat dilihat pada tabel berikut.
No. |
Judul |
No. |
Judul |
No. |
Judul |
1 |
Asrinesia |
13 |
Harper's Bazaar Indonesia |
25 |
National Geographic Indonesia |
2 |
Basis |
14 |
Intisari Smart and inspiring |
26 |
Peluang |
3 |
Bloomberg businessweek |
15 |
Indonesia Defense |
27 |
Portonews |
4 |
Bobo |
16 |
Kuark: Level 1 kelas 1-2 SD |
28 |
Poultry Indonesia |
5 |
Bobo Junior |
17 |
Kuark: Level 2 kelas 3-4 SD |
29 |
Prestige Indonesia |
6 |
Casa Indonesia |
18 |
Kuark: Level 3 kelas 5-6 SD |
30 |
Suara Hidayatullah |
7 |
Cosmopolitan |
19 |
Mangle |
31 |
Swa |
8 |
Da man |
20 |
Marketeers |
32 |
Tempo |
9 |
Elle Indonesia |
21 |
Media Asuransi |
33 |
The Economist |
10 |
Femina |
22 |
Media Perkebunan |
34 |
Trobos Aqua |
11 |
Forum Keadilan |
23 |
Mombi |
35 |
Trobos livestock |
12 |
Gatra |
24 |
Mombi SD |
|
|
Dari uraian yang telah disampaikan, dapat
disimpulkan bahwa media cetak memang sudah kehilangan daya dan pamornya, namun
bendera putih seperti pantang dikibarkan oleh para pelaku media cetak tersebut.
Dengan berbagai usaha, mereka beradaptasi untuk tetap eksis di era digital ini.
Perpusnas, dalam hal ini sangat mengapresiasi dan mencatatkan upaya tersebut,
dengan terus melanjutkan mengadakan dan menjadikannya sebagai koleksi untuk
dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Selain itu, Perpusnas
juga berperan dalam melestarikan seluruh terbitan media cetak, baik yang pernah
ada sampai akhirnya tutup ataupun yang masih terbit hingga saat ini, agar suatu
saat nanti generasi berikut tetap dapat memanfaatkan dan menggali informasi
dari media cetak tersebut.
Jakarta,-- Kegiatan diskusi “Mencerdaskan Bangsa Melalui Musik dan Kearifan Budaya”-Selasa, 10 September 2019 di Auditorium Soekarman, di hadiri musisi terkemuka dan sebagai narasumber Dwiki Dharmawan, Dewa Budjana serta tidak ketinggalan Jurnalis, pengamat musik dan entertainment Indonesia Benny Hadi Utomo atau lebih populer dengan nama Bens Leo dimoderatori oleh Rudi Hernanda Perpustakaan Nasional RI. Ditayangkan live tanggal 9 September 2019 [Source: Perpustakaan Nasional RI]
Jakarta – Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) sebagai lembaga pemerintahan nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perpustakaan mengemban amanat mulia dalam mengembangkan koleksi nasional yang memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat dan pelestarian hasil budaya bangsa, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 43 tentang Perpustakaan (Pasal 21 ayat 3 poin a dan b). Kelompok Pengembangan Koleksi perpustakaan yang berada di bawah naungan Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan menjadi motor terlaksananya tugas tersebut. Pengembangan koleksi merupakan proses awal dari tahapan kegiatan pengelolaan perpustakaan yang dilakukan untuk membangun koleksi perpustakaan guna memenuhi kebutuhan informasi pemustaka. Pengembangan koleksi yang dilaksanakan oleh Perpusnas meliputi seluruh hasil karya masyarakat Indonesia dalam berbagai bentuk dan media. Surat kabar merupakan salah satu jenis bahan perpustakaan yang diadakan dan sudah sejak lama menjadi koleksi Perpusnas. Surat kabar sebagai salah satu jenis terbitan berkala/serial merupakan salah satu koleksi penting di Perpusnas. Adapun ciri khas yang dimiliki terbitan berkala sehingga terbitan ini menjadi media penyebaran informasi baru yang paling efektif adalah menyediakan informasi mutakhir. Hal inilah yang menjadi pertimbangan diadakannya surat kabar. Perpusnas sebagai unit pemberi jasa/layanan kepada masyarakat selalu menaruh perhatian pada pengukuran kinerja dalam memenuhi kebutuhan informasi pemustaka, dan meyakinkan diri bahwa bahan perpustakaan yang dipilih bermanfaat bagi pemustakanya. Komitmen ini muncul karena ukuran keberhasilan suatu perpustakaan termasuk Perpusnas adalah dari manfaat koleksinya bagi kebutuhan informasi masyarakat. Berdasarkan Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kebijakan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Nasional, prinsip yang dimiliki Perpusnas dalam mengembangkan koleksi surat kabar sebagai terbitan berkala/serial yaitu:a. Terbitan serial memiliki dewan redaksi atau tim editor yang terdiri atas orang-orang yang dianggap ahli yang bertanggung jawab atas artikel atau rubrik yang disajikan.b. Semua serial yang terbit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagai hasil pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR).c. Terbitan serial luar negeri tentang Indonesia.d. Terbitan serial luar negeri yang terbit di negara anggota ASEAN diutamakan mencakup subjek sosial, politik, dan budaya.e. Subjek/bidang tertentu yang menjadi prioritas kebijakan pemerintah.f. Subjek tentang ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai skala prioritas. Berdasarkan prinsip-prinsip yang sudah ditentukan tersebut, maka dilakukan pengembangan koleksi surat kabar melalui berbagai tahapan sebagai berikut:1. Survei kebutuhan pemustakaSurvei kebutuhan pemustaka merupakan upaya yang dilakukan untuk mengumpulkan informasi mengenai judul surat kabar yang diinginkan oleh pemustaka. Pengumpulan informasi ini dapat dilakukan melalui penyebaran angket, melakukan kajian kebutuhan pemustaka, hunting langsung ke penerbit/pameran, serta usulan dari unit kerja lain atau organisasi profesi. 2. Seleksi bahan perpustakanSeleksi bahan perpustakaan dilakukan untuk menentukan judul bahan perpustakaan yang akan diadakan. Tujuannya adalah agar koleksi yang diadakan sesuai dengan kebutuhan infomasi pemustaka dan memiliki nilai guna yang tinggi karena banyak dimanfaatkan oleh pemustaka. 3. Verifikasi bahan perpustakaanVerifikasi bahan perpustakaan dalam hal ini adalah memeriksa kepemilikan bahan perpustakaan yang sudah terpilih ke pangkalan data (INLIS). Dari hasil verifikasi tersebut akan diketahui sudah/belum adanya judul surat kabar yang diverifikasi dalam jajaran koleksi. 4. Pengadaan bahan perpustakaanHasil seleksi dan verifikasi yang telah dilakukan dituangkan ke dalam suatu daftar judul bahan perpustakaan yang siap untuk diadakan. Pelaksanaan pengadaan bahan perpustakaan dapat melalui berbagai cara, yaitu:a. Sebagai hasil pelaksanaan UU SSKCKR;b. Pembelian;c. Hadiah dan hibah;d. Tukar menukar;e. Hasil alih media koleksi; danf. Terbitan sendiri.Ketentuan pengadaan untuk bahan perpustakaan serial dalam hal ini adalah surat kabar yang diadakan melalui pembelian adalah dalam bentuk berlangganan. Masing-masing judul surat kabar yang dilanggan adalah sejumlah 1 (satu) eksemplar. Judul surat kabar yang sudah ditentukan untuk dilanggan tersebut harus terus diperpanjang masa langganannya selama surat kabar tersebut masih terbit. Hal ini dimaksudkan agar informasi yang diperoleh dari judul surat kabar tersebut utuh, tidak terpotong atau terputus karena dihentikan langganannya. Ketentuan ini tidak berlaku jika penerbit menghentikan masa terbit surat kabar tersebut, atau ada keputusan khusus yang dikeluarkan oleh Perpusnas terkait surat kabar tersebut. Perpusnas melalui Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan hingga saat ini masih melanggan sejumlah surat kabar nasional dan surat kabar daerah. Judul surat kabar tersebut adalah: NO. SURAT KABAR NASIONAL NO. SURAT KABAR DAERAH 1 Bisnis Indonesia 19 Bali Post 2 Harian Analisa 20 Babel News 3 Harian Ekonomi Neraca 21 Bangka Pos 4 Harian Terbit 22 Harian Pagi Tribun Jogja 5 Warta Kota 23 Harian Umum Gala Media 6 Independent Observer 24 Harian Umum Pikiran Rakyat 7 Investor Daily Indonesia 25 Kabar Banten 8 Jakarta Post, The 26 Kabar Cirebon 9 Jawa Pos 27 Kabar Priangan 10 Kompas 28 Kaltim Post 11 Kontan 29 Pos Belitung 12 Koran Jakarta 30 Pos Kota 13 Koran Sindo 31 Radar Bali 14 Media Indonesia 32 Radar Banten 15 Rakyat Merdeka 33 Radar Bekasi 16 Republika 34 Radar Bogor 17 Suara Pembaruan 35 Radar Cianjur 18 Super Ball 36 Radar Depok 37 Radar Lampung 38 Radar Solo 39 Tribun Medan 40 Tribun Pekanbaru Tabel 1. Daftar Judul Surat Kabar yang Dilanggan Perpusnas Tahun 2021 Perkembangan teknologi yang semakin canggih terutama penggunaan internet yang semakin masif ternyata berimbas negatif terhadap perkembangan penerbitan surat kabar cetak di Indonesia. Ditambah lagi dengan terpaan pandemi COVID-19 yang memperparah kondisi penerbitan surat kabar cetak. Dalam satu dekade ini banyak media massa yang sudah tidak beroperasi lagi. Sebagian media massa cetak yang menghentikan operasi penerbitan surat kabar cetaknya telah bermigrasi ke media digital, tetapi sebagian lagi ada yang benar-benar tutup dan hilang. Beberapa surat kabar tersebut adalah sebagai berikut: NO.JUDULKETERANGAN1Harian Bola-2Harian Pelita-3IndoposBerlanjut di portal daring4Jakarta Globe-5Koran TempoBerlanjut di portal daring6Sentana-7Sinar HarapanBerlanjut di portal daring8Suara Merdeka-9Suara Karya-10Suara Pembaruan-11Suluh Indonesia-12Top Skor-Tabel 2. Daftar Surat Kabar Cetak yang Sudah Berhenti Terbit Fenomena ini memang tidak bisa dihindari, pada era 4.0 yang ditandai dengan internet of things (IoTs) atau serba internet, memaksa berbagai jenis bisnis untuk shifting mengembangkan usaha berbasis digital. Beberapa surat kabar cetak boleh mati, namun jurnalismenya tetap hidup di platform berita yang sesuai perkembangan teknologi dan perilaku masyarakat. Perpusnas sebagai Lembaga yang berperan penting terhadap kelestarian hasil budaya bangsa, sampai kapan pun akan tetap menyimpan dan merawat dengan baik seluruh surat kabar cetak yang pernah ada di bumi nusantara ini, baik yang sudah berhenti masa terbitnya, sudah beralih ke platform digital, maupun yang paling utama adalah yang masih terbit hingga saat ini. Dengan demikian seluruh informasi yang terkandung dalam surat kabar tersebut tetap dapat diperoleh dan dinikmati oleh siapa pun dan sampai kapan pun.
Rabu (20/11/2019) Bersama Bens Leo, Buddy Ace dan para musisi indie kota Depok dalam kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam di Aula Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Depok.
Kota Gorontalo, Gorontalo - Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) merupakan penyempurnaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 yang telah berlaku lebih dari 28 tahun. UU SSKCKR yang disahkan pada tahun 2018 tersebut memiliki isi yang lebih lengkap dan komprehensif, khususnya dalam mengakomodir kemajuan teknologi informasi dan komunikasi serta memberi peluang lebih banyak bagi para wajib serah untuk berpartisipasi aktif dalam penghimpunan hasil budaya anak bangsa yang berupa karya cetak dan karya rekam (KCKR).Pada 25 Maret 2021 dilaksanakan Sosialisasi UU SSKCKR di Provinsi Gorontalo. Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI) dan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo. Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Aston, Kota Gorontalo ini dihadiri oleh berbagai penerbit, produsen rekaman, organisasi perangkat daerah, perguruan tinggi, musisi, dan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo. Kegiatan diawali dengan sambutan Pustakawan Ahli Utama Maria Sobon Sampe dan dibuka oleh Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo H. Sul A. Maito S.Ag, ME. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menjadi pendorong bagi pelaksanaan UU SSKCKR di Provinsi Gorontalo yang masih belum terlaksana secara menyeluruh.
Salemba, Jakarta - Berkaitan dengan rencana aksi Agen Perubahan Direktorat Deposit Bahan Pustaka Perpusna RI. pada Kamis 26 Desember 2019, telah diadakan acara-Forum Diskusi dengan CPNS di lingkungan Perpusnas RI. Sosialisasi UU no.13 th.2018 tentang SSKCKR,Sosialisasi e-Deposit, sosialisasi Tata Cara Permintaan International Standard Book Number (ISBN). Kepala Direktorat Deposit Bahan Pustaka,Nurcahyono beserta Kepala sub Direktorat Deposit Sri Marganingsih, membuka acara tersebut sekaligus memberikan paparan singkat sesuai topik acara tersebut diatas. sedangkan uraian tentang sosialisasi UU no.13 tentang SSKCKR disampaikan oleh Tatat Kurniawati sub Direktorat Deposit Bahan Pustaka, teknis tentang ISBN dipresentasikan oleh Irham Hanif Nabawi sub Direktorat Bibliografi, dan acara diakhiri dengan permainan kuis yg terkait dengan topik acara tersebut, dipandu oleh saudara Rudi Hernanda sub Direktorat Deposit Bahan Pustaka.
Deposit Perpusnas. Diskusi ini dilaksanakan di Ruang rapat Kemendikbud jalan jenderal soedirman Jakarta pada tanggal 15 Maret 2018. Hadir dari Deposit Perpustakaan Nasional Bapak rudi Hernanda mewakili Kepala Sub Direktorat Deposit, Ibu Dra. Tatat Kurniawati dan Wijiyanto. Dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan hadir kepala Bidang Hubungan Masyarakat dan Dokumentasi, Kepala Perpustakaan dan pejabat yang menerbitkan KCKR di lembaga Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dari data yang dipaparkan oleh Tim Perpusnas diketahui jika permintaan ISBN lembaga dilingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebanyak 2598 judul. Secara umum sebagian besar lembaga tersebut sudah melaksanakan kewajiban UU No. 4 Tahun 1990 namun belum tertib. Pelaksanaan penghimpunan KCKR di lingkungan Kemendikbud dikoordinir oleh bagian perpustakaan. (16/03/2018)