• Beranda
  • Koleksi
    • Koleksi
    • Statistik
  • Wajib Serah
    • Wajib Serah
    • Statistik
  • Publikasi
    • Publikasi
    • Peraturan & Pedoman
  • Informasi
    • Berita
    • Artikel & Opini
    • Pengumuman
    • Event
  • Profil
    • Visi Misi
    • Tentang
    • Struktur Organisasi
  • Login
  • Beranda
  • Koleksi
    • Koleksi
    • Statistik
  • Wajib Serah
    • Wajib Serah
    • Statistik
  • Publikasi
    • Publikasi
    • Peraturan & Pedoman
  • Informasi
    • Berita
    • Artikel & Opini
    • Pengumuman
    • Event
  • Profil
    • Visi Misi
    • Tentang
    • Struktur Organisasi
  • Login
Admin
Provinsi

Detail Berita

Previous Next
Monday, 15 November 2021, 21:48 Dilihat 136 kali
Melalui UU SSKCKR, Negara Hadir untuk Memfasilitasi Minat dan Bakat dalam Dunia Penulisan dan Penerbitan

Jakarta - Karya cetak dan karya rekam (KCKR) merupakan hasil cipta, rasa, dan karsa manusia yang memiliki peranan penting sebagai salah satu tolok ukur kemajuan intektual bangsa, referensi dalam bidang pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian, dan penyebaran informasi dan pelestarian kebudayaan nasional, serta merupakan alat telusur terhadap catatan sejarah, jejak perubahan, dan perkembangan suatu bangsa. Karya-karya tersebut dapat terhimpun dan terkelola dengan disusun dan disahkannya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR).


Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi UU SSKCKR pada Senin, 8 November 2021 di Hotel Arya Duta, Jakarta. Kegiatan ini dihadiri Kepala Perpustakaan Nasional (Perpusnas), Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi, Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Perwakilan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta, Pimpinan Penerbit dan Produsen Karya Rekam wilayah DKI Jakarta, Koordinator dan Subkoordinator di lingkungan DDPKP, dan staf Kelompok Pengelolaan Hasil Serah Simpan KCKR (Deposit). Narasumber dalam kegiatan ini adalah Pustakawan Ahli Utama Perpusnas Subeti Makdriani, Koordinator Pengelolaan Hasil Serah Simpan KCKR (Deposit) Tatat Kurniawati, dan Vincentia Dyah Kusumaningtyas dari Tim Teknis Deposit.


Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Yudhi Firmansyah, dilanjutkan dengan laporan kegiatan oleh Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang. Kemudian Kepala Perpusnas Muhammad Syarif Bando berkesempatan membuka acara sekaligus memberikan sambutan. Dalam sambutannya Syarif menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan tidak dapat dipisahkan dari UU SSKCKR. Filosofi dari UU ini adalah tentang bagaimana negara hadir untuk memfasilitasi orang-orang yang berminat dan berbakat dalam dunia penulisan dan penerbitan KCKR. Masyarakat Indonesia membutuhkan karya terbaik bangsa yang akan mengubah nasib masyarakat di masa mendatang. Dengan kata lain, tanpa pengusaha KCKR bangsa akan stagnan pada ilmu pengetahuan di masa lampau.


Syarif juga menegaskan bahwa UU ini memayungi kita untuk mencerdaskan anak bangsa. Menurutnya, salah satu strategi untuk mencerdaskan anak bangsa adalah memaksimalkan peran Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) dalam menyosialisasikan kepada pimpinan daerah mengenai buku apa saja yang diperlukan masyarakat di wilayah tersebut.


Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Subeti mengenai UU SSKCKR. Dalam paparannya, Subeti menyampaikan bahwa setiap penerbit wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul karya cetak kepada Perpusnas dan 1 (satu) eksemplar kepada Perpustakaan Provinsi tempat domisili penerbit. Sedangkan untuk produsen karya rekam wajib menyerahkan 1 (satu) salinan rekaman dari setiap judul karya rekam yang berisi nilai sejarah, budaya, pendidikan, dan ilmu pengetahuan dan teknologi kepada Perpusnas.


Materi mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU SSKCKR disampaikan oleh Koordinator Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan KCKR (Deposit) Tatat Kurniawati. Tatat menyampaikan bahwa dasar penyusunan dari PP ini adalah Pasal 6 ayat 3, Pasal 7 ayat 7, Pasal 14, Pasal 28, Pasal 30 ayat 2, serta Pasal 31 ayat 4 UU SSKCKR.


Vincentia sebagai narasumber ketiga menyampaikan materi mengenai layanan e-Deposit yang merupakan implementasi dari Pasal 22 UU SSKCKR yang bertujuan untuk memudahkan dan mempercepat kegiatan penghimpunan, penyimpanan, pengolahan, dan pendayagunaan KCKR, mengintegrasikan berbagai data dari aplikasi lain yang terkait dengan koleksi hasil pelaksanaan UU SSKCKR, serta menyediakan data untuk disajikan di portal pendataan KCKR. Aplikasi e-Deposit dapat diakses melalui https://edeposit.perpusnas.go.id.


Kegiatan sosialisasi ditutup dengan sesi diskusi. Pada sesi ini, Eka Nur E. P. mewakili Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta mengusulkan adanya peraturan gubernur yang ditujukan kepada penerbit sehingga Perpustakaan Provinsi lebih mudah untuk memotivasi penerbit dalam menyerahkan karya. Usulan lain disampaikan oleh David dari Penerbit Erlangga, bahwa dibutuhkan sumber daya manusia khusus di internal penerbit dan in house training dari pihak Perpusnas untuk memberikan pengarahan terkait pengunggahan karya rekam ke aplikasi e-Deposit. Kegiatan Sosialisasi UU SSKCKR ini diharapkan dapat memberikan pemahaman bagi para subjek serah akan pentingnya pelaksanaannya dan dapat melaksanakan UU ini secara tertib.

Penulis : Afdini Rihlatul Mahmudah ()
Editor : Dedy Junaedhi Laisa ()
  Cari Berita
Sosialisasi Serah Simpan...
13 March 2023
Sosialisasi Serah Simpan...
27 February 2023
Sosialisasi UU SS KCKR de...
22 February 2023
Koordinasi Pelaksanaan Se...
22 February 2023
Peraturan Perpusnas Tenta...
14 February 2023

Berita Lainnya

Melalui Kepatuhan Serah Simpan KCKR Karya Bangsa Lestari Indonesia Tangguh dan Tumbuh

Jakarta - Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan menyelenggarakan Webinar dengan tema ”Melalui Kepatuhan Serah Simpan KCKR Karya Bangsa Lestari Indonesia Tangguh dan Tumbuh” yang diselenggarakan pada Selasa (24/8/2021). Acara yang merupakan salah satu dari rangkaian kegiatan yang dilaksanakan Perpusnas dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia ini menghadirkan narasumber dari Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI), Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), dan Kementerian Hukum dan HAM RI. Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang dalam laporannya mengatakan bahwa hasil penghimpunan karya cetak dan karya rekam (KCKR) pada tahun 2021 secara kinerja melebihi target Indikator Kinerja Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Terhitung sampai bulan Juli 2021 telah terhimpun KCKR sebanyak 311.956 eksemplar dari target tahun 2021 sebanyak 367.500 eskemplar. Kepala Perpusnas Muhammad Syarif Bando dalam sambutannya menyampaikan penghargaan kepada komunitas penerbit dan produsen karya rekam yang telah bekerja sama dengan Perpusnas. Perpusnas sebagai jembatan pengetahuan masa lampau, kini, dan akan datang dari semua karya yang telah dihasilkan oleh penerbit dan produsen rekaman, dan sebaliknya, para penerbit serta produsen rekaman akan menjadi jembatan ilmu pengetahuan bagi sebuah bangsa. General Manager ASIRI Braniko Indhyar menjelaskan bahwa pada tahun 2018 Perpusnas dan ASIRI melakukan kerja sama dalam pembuatan sistem permintaan ISRC (International Standard Recording Code) online yang terintegrasi dengan sistem deposit Perpusnas. Kerja sama ini bertujuan untuk memudahkan setiap produser dalam menyerahkan karya rekamnya kepada Perpusnas. Lebih lanjut Braniko menjelaskan bahwa ASIRI telah menyerahkan 14.500 konten dan sedang mengupayakan untuk bekerja sama dengan asosiasi produser lain serta perwakilan musik tradisional agar bisa menyerahkan salinan karya rekamnya kepada Perpusnas. Sementara itu, Ketua IKAPI Arys Hilman Nugraha dalam paparannya  menjelaskan bahwa jumlah buku yang didaftarkan ke Perpusnas untuk mendapatkan ISBN terus bertambah setiap tahunnya. Hal ini berbanding terbalik dengan jumah penjualan buku yang semakin menurun. Penurunan ini semakin terlihat di masa pandemi yang mencapai angka dibawah 50%. Lebih lanjut Arys mengatakan bahwa anggota IKAPI telah menyesuaikan diri terhadap transformasi teknologi di mana pendaftaran ISBN untuk buku elektronik mengalami peningkatan dalam lima tahun terakhir. Kemudian dikatakannya pula bahwa serah simpan karya cetak dan karya rekam (SSKCKR) dilakukan untuk melindungi ekspresi budaya dan kearifan lokal sehingga penerbit harus memiliki kesadaran dalam menjalankan kepatuhan serah simpan. Selanjutnya Sekretaris Jenderal SPS Asmono Wikan menjelaskan bahwa asosiasi telah mengomunikasikan kepada anggota asosiasi mengenai Undang-Undang No. 13 Tahun 2018 tentang SSKCKR, serta mendorong anggota untuk mematuhi UU ini dengan merujuk pada ruang “kelonggaran” yang tersedia, yaitu ada ruang waktu yang diberikan untuk menyusun, mengumpulkan, dan menyerahkan terbitannya kepada Perpusnas maupun perpustakaan provinsi. Asmono juga mengatakan bahwa harapan dari penerbit anggota SPS adalah adanya sosialisasi yang menarik yang tidak hanya sekadar dalam bentuk seminar, namun juga adanya keterlibatan serta interaksi dengan penerbit, ketersediaan ruang deposit yang memadai di perpustakaan daerah, serta adanya kolaborasi agar kepatuhan dari anggota asosiasi menjadi semakin baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Pada sesi terakhir webinar yang dihadiri tak kurang dari 1.000 peserta ini, Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan HAM RI Nuryanti Widyastuti menjelasakan mengenai hak dan kewajiban yang tertuang dalam UU SSKCKR, di mana secara menyeluruh, pengaturan hak dan kewajiban dalam UU ini telah diatur dengan baik, terdapat subjek pengaturan atas norma wajib dan hak, serta adanya sanksi yang diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.

26 August 2021
Penulis : Afdini Rihlatul Mahmudah ()
Editor : Dedy Junaedhi Laisa ()
Membaca Data Kepatuhan Serah Simpan Indonesia

Jakarta - Kepatuhan serah simpan berkaitan dengan pelaksanaan UU No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR). Dalam UU ini, setiap penerbit wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul karya cetak kepada Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) dan 1 (satu) eksemplar pada perpustakaan provinsi tempat domisili penerbit. Dalam UU ini juga dinyatakan bahwa setiap produsen karya rekam wajib menyerahkan 1 (satu) salinan rekaman dari setiap judul karya rekam yang berisi nilai sejarah, budaya, pendidikan, dan ilmu pengetahuan dan teknologi kepada Perpusnas dan 1 (satu) salinan kepada perpustakaan provinsi tempat domisili produsen karya rekam. Target Kinerja Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan pada tahun 2020 untuk persentase peningkatan jumlah koleksi KCKR yang terhimpun adalah sebesar 5% dengan jumlah penghimpunan KCKR sebanyak 350.000 eksemplar. Berdasarkan pelaksanaan kegiatan selama tahun 2020, KCKR yang berhasil dihimpun adalah sebanyak 420.000 eksemplar. Apabila capaian tersebut dibandingkan dengan penghimpunan KCKR pada tahun 2019 yaitu sebanyak 396.198 eksemplar, maka penghimpunan KCKR pada tahun 2020 mengalami kenaikan dengan persentase realisasi sebesar 6,01%. Penghimpunan KCKR oleh Perpusnas sejak tahun 1990 sampai dengan tahun 2020 mencapai 2.270.798 eksemplar. KCKR yang dihimpun terdiri dari karya cetak sejumlah 1.1422.898 eksemplar, karya rekam yang terdiri atas karya rekam analog dan digital sejumlah 792.255 eksemplar, dan karya jenis Perserikatan Bangsa-Bangsa/Terbitan Internasional-Regional (PBB/TIR) sejumlah 55.645 eksemplar. Koleksi karya cetak mendominasi pencapaian penghimpunan KCKR. Bahan perpustakaan jenis karya cetak yang dihimpun antara lain koleksi monograf, koleksi serial, literatur kelabu (grey literature), dan peta. Koleksi karya rekam terdiri atas koleksi karya rekam analog yang berupa CD, VCD, DVD, dan CD-ROM. Koleksi karya rekam yang lain adalah koleksi karya rekam digital yang terdiri atas buku digital, musik digital, dan koleksi jurnal. Koleksi PBB/TIR adalah koleksi yang dikirim oleh Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan lembaga luar negeri. Mulai tahun 2020, Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan tidak lagi menghimpun koleksi PBB/TIR. Secara umum target kinerja penghimpunan KCKR yang tertuang dalam manual Indikator Kinerja Utama Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan telah tercapai, namun dari fenomena ini meninggalkan beberapa catatan terkait dengan tingkat kepatuhan penerbit dan pengusaha rekaman dalam melaksanakan UU SSKCKR. Data kepatuhan serah simpan penerbit dan pengusaha rekaman dalam melaksanakan serah simpan pada tahun 2020 menunjukkan level belum patuh. Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Tahun 2020 memperlihatkan bahwa setidaknya ada dua faktor yang memengaruhi rendahnya tingkat kepatuhan penerbit yaitu: a.   Implementasi UU SSKCKR belum maksimalSaat ini tingkat kepatuhan penerbit dan produsen karya rekam pelaksana UU SSKCKR masih berada dalam level belum patuh. Level belum patuh diperoleh dengan membandingkan antara jumlah potensi terbitan dari seluruh penerbit dan produsen karya rekam yang ada di Indonesia dengan jumlah pelaksana UU SSKCKR. b.   Pelaksanaan sanksi administratif yang belum terlaksanaSebagai sebuah produk hukum yang di dalamnya memuat hak dan kewajiban, UU SSKCKR memberikan sanksi-sanksi kepada penerbit dan pengusaha rekaman yang tidak patuh melaksanakan UU ini. Sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 8, penerbit dan pengusaha rekaman yang tidak melaksanakan dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. pembekuan kegiatan usaha; dan/atau c. pencabutan izin.Sanksi administratif diberikan atas rekomendasi dari Perpusnas atau perpustakaan provinsi. Sejak UU SSKCKR ini disahkan, Perpusnas belum pernah menegakkan sanksi administratif tersebut kepada penerbit dan pengusaha rekaman. Rekomendasi pemberian sanksi administratif seyogyanya menjadikan para penerbit dan pengusaha rekaman patuh melaksanakan UU SSKCKR. Data Kepatuhan Serah Simpan Provinsi IndonesiaBerdasarkan data kepatuhan serah simpan Indonesia yang berasal dari pangkalan data pengelolaan data KCKR yang digunakan Perpusnas dalam aplikasi Inlis, dapat ditelaah faktor-faktor yang memengaruhi rendahnya tingkat kepatuhan penerbit. Data yang diambil menggunakan durasi data dari 1 Januari 2020 sampai dengan 2 Maret 2021. Sebagaimana disebutkan di atas, jumlah KCKR yang berhasil dihimpun Perpusnas pada tahun 2020 adalah sejumlah 420.000 eksemplar dan dapat dijelaskan pada tabel berikut.  KCKR Item Eksemplar Rekam Analog 153 213 Monograf 54.688 112.669 Surat Kabar 20 2077 Peta 21 42 Atlas 31 61 Majalah 98 647 Laporan 23 136 Buletin 22 98 Grey Literature 4.886 8.283 Tabloid 5 37 Jurnal Cetak 83 203 Rekam Digital 295.534 295.534  Pada tabel di atas terlihat semakin banyak koleksi karya rekam digital yang berhasil dihimpun dengan jumlah 295.534 eksemplar. Koleksi terbanyak kedua adalah koleksi karya cetak yang terdiri atas bentuk monograf, surat kabar, peta, dan atlas. Koleksi karya cetak yang lain adalah majalah, laporan, buletin, grey literature, tabloid, dan jurnal cetak yang menyumbang angka 59.877 judul dan 124.253 eksemplar. Pada tabel tersebut terlihat penghimpunan koleksi rekam analog yang berupa CD, VCD, DVD, dan CD-ROM menunjukkan angka yang relative kecil, yaitu hanya sejumlah 153 judul dan 213 eksemplar. Kondisi ini memang menunjukkan semakin jarangnya perusahaan rekaman yang memproduksi karya dalam bentuk analog dan beralih ke bentuk elektronik dan digital. Pada tahun 2020 SSKCKR dilaksanakan oleh pelaksana serah (penerbit dan produsen karya rekam) dengan total sejumlah 2.697 pelaksana serah. Para pelaksana serah ini berasal dari seluruh wilayah Indonesia yang terdiri dari 34 provinsi. Dengan diwakilinya pelaksana serah dari setiap provinsi menunjukan jika UU SSKCKR telah tersosialisasikan di seluruh provinsi yang ada di Indonesia. Tingkat kepatuhan pelaksana serah di seluruh provinsi Indonesia tahun 2020 adalah sebesar 39,1. Hal ini dihasilkan dari penghitungan KCKR yang diserahkan ke Perpusnas dibagi dengan seluruh jumlah karya cetak/rekam yang seharusnya didepositkan. Untuk karya monograf ber-ISBN dilakukan dengan membandingkan total judul ISBN yang diminta pada tahun 2020 dengan total buku ber-ISBN yang didepositkan. Untuk koleksi serial seperti surat kabar, majalah, bulletin, dan jurnal dengan cara membandingkan berapa kali koleksi tersebut terbit pada tahun 2020 dengan jumlah koleksi tahun 2020 yang diserahkan ke Perpusnas. Provinsi dengan Kepatuhan Serah Simpan TertinggiData kepatuhan serah simpan tahun 2020 menunjukkan provinsi Kalimantan Barat menduduki peringkat tertinggi kepatuhan serah simpan dengan jumlah 58,7 dari 13 pelaksana serah. Kemudian disusul oleh provinsi Sulawesi Tenggara dengan nilai kepatuhan 54,7 dari 17 pelaksana serah. Tabel berikut memperlihatkan 10 provinsi dengan nilai kepatuhan tertinggi.  No. Provinsi Jumlah Pelaksana Serah Kepatuhan 1 Kalimantan Barat 13 58,7 2 Sulawesi Tenggara 17 54,7 3 Gorontalo 9 53,5 4 Jambi 19 53,0 5 Sumatera Selatan 30 51,6 6 Papua Barat 5 50,0 7 Papua 4 50,0 8 Riau 33 49,2 9 Kalimantan Utara 4 48,3 10 Banten 89 46,3  Berdasarkan data di atas, secara umum dapat disimpulkan jika provinsi yang memiliki nilai kepatuhan tinggi berasal dari luar Pulau Jawa. Hanya satu provinsi yang mewakili Pulau Jawa, yaitu Provinsi Banten yang menduduki tingkat kepatuhan tertinggi nomor 10 dengan jumlah 46,3 dengan pelaksana serah sebanyak 89. Fenomena ini memberikan data jika pelaksana serah yang memiliki kepatuhan tinggi tidak serta merta berasal dari provinsi yang dekat dengan Jakarta sebagai tempat melaksanakan serah simpan. Provinsi dengan jarak yang sangat jauh seperti Papua dan Papua Barat pun mencatatkan diri sebagai provinsi yang memiliki kepatuhan serah simpan cukup tinggi. Provinsi dengan Kepatuhan Serah Simpan TerendahDalam berbagai program sosialisasi UU SSKCKR, Perpusnas mendapatkan banyak masukan untuk memberikan subsidi pendanaan untuk pengiriman koleksi deposit pelaksana serah dari provinsi-provinsi yang jauh dari Jakarta. Dalam koridor UU SSKCKR, hal ini menjadi usulan yang akhirnya tidak disetujui oleh DPR. Pendanaan yang berkaitan dengan biaya pengiriman koleksi serah simpan ke Jakarta menjadi tanggung jawab penuh para pelaksana serah. Data kepatuhan serah simpan menunjukkan jika masalah jauhnya jarak memengaruhi tingkat kepatuhan para pelaksana serah. Data kepatuhan menunjukan provinsi-provinsi dengan tingkat kepatuhan rendah didominasi oleh provinsi yang jauh dari Pulau Jawa seperti Maluku, Sulawesi Barat, dan Nusa Tenggara Timur.  Data provinsi dengan kepatuhan serah simpan terendah tergambar pada tabel berikut ini.  No. Provinsi Jumlah Pelaksana Serah Kepatuhan 1 Maluku 7 14,0 2 Kalimantan Tengah 25 24,2 3 Sulawesi Barat 9 24,4 4 Nusa Tenggara Timur 15 25,0 5 Maluku Utara 6 25,0 6 Bali 44 30,1 7 Sulawesi Tengah 7 30,3 8 Sulawesi Utara 9 30,6 9 Bengkulu 17 32,0 10 Sumatera Barat 49 32,6  Provinsi dengan Pelaksana Serah TertinggiData kepatuhan serah simpan tahun 2020 menunjukkan bahwa Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur menduduki peringkat tertinggi dari segi jumlah pelaksana serah. DKI Jakarta memiliki sejumlah 613 penerbit dan produsen karya rekam yang melaksanakan kewajiban serah simpan UU SSKCKR. Banyaknya pelaksana serah ini tidak diikuti oleh tingkat kepatuhan serah simpannya. Nilai kepatuhan serah simpan Provinsi DKI Jakarta berada dibawah rata-rata nilai kepatuhan serah simpan nasional yang hanya berada pada tingkat 38,1. Sementara itu Provinsi Jawa Barat dan Jawa Timur memiliki nilai kepatuhan serah simpan satu angka di atas nilai rata-rata nasional. Hal ini menjadi catatan tersendiri bagi semua pihak untuk melakukan usaha-usaha yang lebih gigih dalam menarik kemauan pelaksana serah di Pulau Jawa agar lebih tertib melaksanakan kewajiban SSKCKR. Jumlah provinsi dengan jumlah pelaksana serah terbanyak dan nilai kepatuhannya digambarkan pada tabel berikut.  No. Provinsi Jumlah Pelaksana Serah Kepatuhan 1 DKI Jakarta 613 38,1 2 Jawa Barat 415 40,0 3 Jawa Timur 353 40,1 4 DIY 312 43,8 5 Jawa Tengah 302 38,1 6 Banten 89 46,3 7 Sumatera Utara 66 33,6 8 Sulawesi Selatan 57 39,6 9 Sumatera Barat 49 32,6 10 Bali 44 30,1  KesimpulanSetelah membaca dan menganalisis data kepatuhan serah simpan Indonesia, dapat ditarik kesimpulan bahwa tingkat kepatuhan serah simpan pelaksana serah Indonesia masih rendah dengan nilai 39,1. Nilai ini belum ideal bagi target penghimpunan koleksi deposit Perpusnas. Nilai kepatuhan serah simpan bisa dijadikan sebagai landasan penghimpunan KCKR tahun berikutnya dengan melakukan peningkatan jumlah per tahunnya dalam tahun Renstra 2020-2024.Data kepatuhan serah simpan tahun 2020 juga mengindikasikan bahwa Perpusnas terus mensosialisasikan UU SSKCKR dengan tujuan membangun kesadaran mengenai pentingnya pelaksanaan serah simpan. Pentingnya UU SSKCKR bagi perkembangan ilmu pengetahuan Indonesia dan upaya pelestarian karya cetak dan karya rekam bagi generasi yang akan datang harus terus digalakkan dan disebarluaskan dalam rangka membentuk kesadaran kolektif masyarakat Indonesia akan pentingnya penyerahan karya ke Perpusnas.

09 June 2021
Penulis : Rizki Bustomi ()
Editor : Dedy Junaedhi Laisa ()
WFH - Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - 20042020

Terkait Surat Edaran Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional RI Nomor 2866/2/KPG.10.00/III.2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Sekretaris Utama Nomor. 2731/2/KPG.10.00/III.2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.Pada 20 April 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa Audio (MMI) sebanyak 700 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset  karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat depositKelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan  interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.

20 April 2020
Penulis : Admin Deposit ()
Editor : ()
Focus Group Discussion RPP UU 13 Th.2018 dengan Penerbit Buku.

Jakarta,-- Focus Group Discussion RPP UU 13 Th.2018 dengan Penerbit buku, Hotel Aryaduta Jakarta. Kamis, 5 September 2019.

05 September 2019
Penulis : Admin Deposit ()
Editor : ()
Adakan Simulasi Daring, Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan Siap Sukseskan Penerapan E-Kinerja

Jakarta - Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) mulai menerapkan aplikasi e-kinerja yang manfaatnya antara lain terkait dengan implementasi kewajiban kementerian/lembaga untuk menunjukkan kinerjanya sebagaimana diatur dalam PP No. 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.Pada bulan Juni lalu, Perpusnas telah mengadakan sosialisasi pengukuran kinerja melalui e-kinerja secara daring dan luring yang dihadiri oleh seluruh pegawai di lingkungan Perpusnas. Berdasarkan masukan dari Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Ofy Sofiana, perlu dilakukan pelatihan untuk menginput data pada aplikasi e-kinerja sebagai tindak lanjut sosialisasi tersebut.  Pada hari Kamis, 15 Juli 2021, Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan menyelenggarakan kegiatan simulasi secara daring yang ditujukan bagi pegawai di lingkungan Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan guna memantapkan tata cara penginputan data di aplikasi e-kinerja. Kegiatan ini dipandu oleh dua narasumber dari Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan yaitu Yulianah dan Zaskia Iin Suryani.  Dalam kegiatan simulasi secara daring ini dijelaskan beberapa tahap penginputan data dengan cara yang sederhana dan mudah dipahami. Simulasi ini diharapkan mampu memfasilitasi pegawai yang kesulitan dalam melakukan penginputan data. Antusiasme pegawai sangat terlihat dengan adanya beberapa permintaan praktik langsung melalui share screen pada aplikasi zoom untuk mengetahui tingkat kepahaman terkait simulasi yang diberikan. Kegiatan yang berlangsung dari pukul 09.00 – 12.00 WIB ini diakhiri dengan penutupan oleh Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang. Dalam kesempatan tersebut, Emyati mengucapkan terima kasih atas partisipasi dan perhatian seluruh pegawai Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan dalam rangka mewujudkan penerapan aplikasi e-kinerja. Emyati juga mengharapkan pegawai dapat melaksanakan kegiatan harian yang sesuai dengan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan membagi waktu dengan kegiatan di luar tupoksi masing-masing pegawai.

21 July 2021
Penulis : Diah Budhi Utami, S. Sos. ()
Editor : Dedy Junaedhi Laisa ()
Seleksi Bahan Perpustakaan Berperan Penting dalam rangka Mewujudkan Koleksi Perpustakaan Nasional yang Lengkap dan Mutakhir

Jakarta – Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI) sebagai Lembaga Pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan dan berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, senantiasa terus bergerak dalam menjalankan visi dan misi negara yang diembannya. Peningkatan kualitas manusia Indonesia untuk menjadi lebih baik merupakan salah satu misi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2020-2024. Misi tersebut menjadi penting dengan adanya fakta bahwa indeks pembangunan literasi dan kegemaran membaca masyarakat Indonesia masih belum menyentuh angka yang memuaskan. Indeks pembangunan literasi masyarakat Indonesia pada tahun 2019 berada pada angka 10,2 dan nilai kegemaran membaca berada pada angka 53,84. Dalam upaya mendukung peningkatan kualitas manusia Indonesia dengan meningkatkan indeks pembangunan literasi dan kegemaran membaca masyarakat, Perpusnas RI bertanggung jawab menyediakan koleksi atau bahan perpustakaan untuk masyarakat. Perpusnas RI melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan mengemban tugas untuk mengembangkan koleksi nasional. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Perpustakaan Nasional RI Nomor 04 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional.Pengembangan koleksi mencakup koleksi karya tulis, karya cetak, dan karya rekam melalui pembelian, hadiah, hibah dan tukar-menukar. Tahap awal dalam pengembangan koleksi adalah kegiatan seleksi bahan perpustakaan. Kegiatan seleksi tersebut menjadi hal yang penting karena menentukan kualitas bahan perpustakaan yang akan masuk ke jajaran koleksi Perpusnas RI dan akan diakses oleh pemustaka. Dalam rangka pengembangan koleksi Perpusnas RI, pada 6 April  2021 lalu telah diselenggarakan Rapat Seleksi Bahan Perpustakaan yang dilaksanakan oleh Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan yang berada di bawah naungan Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Rapat ini menghadirkan narasumber dari Pusat Perpustakaan dan Penyebaran Teknologi Pertanian Dr. Riko Bintari Pertamasari, S.Sos., M.Hum. dan Kepala UPT Perpustakaan Universitas Indonesia Utami Budi Rahayu Hariyadi, SS, M.Lib., M.Si. serta diikuti oleh perwakilan pustakawan dari berbagai unit kerja di lngkungan Deputi Bidang pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi, baik secara luring di Ruang Teater Perpustakaan Nasional Salemba, maupun secara daring melalui fasilitas Zoom Meeting. Urgensi pelaksanaan seleksi bahan perpustakaan disampaikan secara langsung oleh Deputi Bidang pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Ofy Sofiana. Adapun mengenai progres dan capaian seleksi dilaporkan oleh Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang. Berdasarkan data, selama triwulan pertama tahun 2021 telah diseleksi sejumlah 92.715 judul dari target seluruhnya 110.000 judul (84,3%). Kegiatan seleksi pada tahun 2021 diprioritaskan pada bahan perpustakaan dengan subjek budaya, pariwisata, dan lingkungan hidup. Lebih lanjut Riko menyatakan dukungan dan apresiasi kepada Perpusnas RI dalam hal pengembangan koleksi. "Kami jadi terbuka wawasannya, bahwa sesungguhnya Perpusnas ternyata care terhadap perpustakaan khusus. Perpustakaan Nasional milik seluruh masyarakat Indonesia, semua anggaran pengadaan untuk mensejahterakan masyarakat,” demikian penuturannya. Riko juga mendukung penuh program Perpusnas RI dengan ikut memperkenalkan koleksi e-resources Perpusnas RI kepada pemustaka di lingkup institusinya. Sementara itu Utami lebih fokus pada koleksi Indonesiana dan koleksi e-resources. ”Koleksi Indonesiana harus tetap diteruskan (diadakan). Koleksi Indonesiana merupakan suatu ciri dan kebanggaan kita (bangsa) Indonesia,” tuturnya. Utami juga memberikan masukan agar diskusi tentang pengadaan e-resources perlu dikembangkan lagi. Menurutnya Perpusnas RI dan institusi lain pun perlu berjejaring, berbagi, dan bekerja sama dalam menemukan solusi terbaik atas pengadaan koleksi e-resources yang demikian kompleks adanya. Sepanjang acara berlangsung, diskusi di antara seluruh peserta berjalan dengan sangat baik. Para peserta cukup aktif dalam mengajukan pertanyaan dan mengutarakan pendapatnya mengenai berbagai jenis bahan perpustakaan yang diseleksi dan yang akan diadakan oleh Perpusnas RI. Beberapa hal menarik yang menjadi catatan adalah mengingatkan kembali mengenai upaya pengadaan bahan perpustakaan dari penulis individu yang bermukim di luar negeri dan bertemakan Indonesia. Koleksi Braille dan naskah kuno juga mendapat perhatian agar pengadaannya lebih dioptimalkan lagi dengan kualitas yang baik. Kompetensi pustakawan yang melakukan seleksi dan pengadaan bahan perpustakaan juga perlu ditingkatkan agar kegiatan tersebut mencapai hasil yang optimal, baik dari segi kuantitas maupun kualitas bahan perpustakaannya. Selanjutnya dengan seleksi dan pengadaan yang baik, diharapkan koleksi Perpusnas RI dapat lebih berkualitas dan memenuhi kebutuhan informasi pemustaka.

20 April 2021
Penulis : Dwi Dian Nusantari ()
Editor : Dedy Junaedhi Laisa ()
Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Perpustakaan Nasional RI
Jalan Salemba Raya No. 28A Jakarta Pusat 10430
  • Telephone : 0813-1723-1823

Kunjungi

  • Koleksi
  • Wajib Serah
  • Publikasi
  • Berita
  • Artikel & Opini
  • Pengumuman
  • FAQ

Maps

Hak Cipta 2021 © Perpustakaan Nasional. Seluruhnya dilindungi Hak Cipta.
Anda Pengunjung ke 526912