Jakarta - Kepatuhan serah
simpan berkaitan dengan pelaksanaan UU No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan
Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR). Dalam UU ini, setiap penerbit wajib menyerahkan
2 (dua) eksemplar dari setiap judul karya cetak kepada Perpustakaan Nasional RI
(Perpusnas) dan 1 (satu) eksemplar pada perpustakaan provinsi tempat domisili penerbit.
Dalam UU ini juga dinyatakan bahwa setiap produsen karya rekam wajib
menyerahkan 1 (satu) salinan rekaman dari setiap judul karya rekam yang berisi
nilai sejarah, budaya, pendidikan, dan ilmu pengetahuan dan teknologi kepada Perpusnas
dan 1 (satu) salinan kepada perpustakaan provinsi tempat domisili produsen
karya rekam.
Target Kinerja Direktorat
Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan pada tahun 2020 untuk persentase
peningkatan jumlah koleksi KCKR yang terhimpun adalah sebesar 5% dengan jumlah
penghimpunan KCKR sebanyak 350.000 eksemplar. Berdasarkan pelaksanaan kegiatan
selama tahun 2020, KCKR yang berhasil dihimpun adalah sebanyak 420.000
eksemplar. Apabila capaian tersebut dibandingkan dengan penghimpunan KCKR pada
tahun 2019 yaitu sebanyak 396.198 eksemplar, maka penghimpunan KCKR pada tahun
2020 mengalami kenaikan dengan persentase realisasi sebesar 6,01%.
Penghimpunan KCKR
oleh Perpusnas sejak tahun 1990 sampai dengan tahun 2020 mencapai 2.270.798
eksemplar. KCKR yang dihimpun terdiri dari karya cetak sejumlah 1.1422.898
eksemplar, karya rekam yang terdiri atas karya rekam analog dan digital sejumlah
792.255 eksemplar, dan karya jenis Perserikatan Bangsa-Bangsa/Terbitan
Internasional-Regional (PBB/TIR) sejumlah 55.645 eksemplar.
Koleksi karya cetak
mendominasi pencapaian penghimpunan KCKR. Bahan perpustakaan jenis karya cetak
yang dihimpun antara lain koleksi monograf, koleksi serial, literatur kelabu (grey
literature), dan peta. Koleksi karya rekam terdiri atas koleksi karya rekam
analog yang berupa CD, VCD, DVD, dan CD-ROM. Koleksi karya rekam yang lain
adalah koleksi karya rekam digital yang terdiri atas buku digital, musik
digital, dan koleksi jurnal. Koleksi PBB/TIR adalah koleksi yang dikirim oleh
Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan lembaga luar negeri. Mulai tahun 2020,
Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan tidak lagi menghimpun koleksi
PBB/TIR.
Secara umum target
kinerja penghimpunan KCKR yang tertuang dalam manual Indikator Kinerja Utama
Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan telah tercapai, namun
dari fenomena ini meninggalkan beberapa catatan terkait dengan tingkat
kepatuhan penerbit dan pengusaha rekaman dalam melaksanakan UU SSKCKR. Data
kepatuhan serah simpan penerbit dan pengusaha rekaman dalam melaksanakan serah
simpan pada tahun 2020 menunjukkan level belum patuh.
Laporan
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Direktorat Deposit dan
Pengembangan Koleksi Perpustakaan Tahun 2020 memperlihatkan bahwa setidaknya
ada dua faktor yang memengaruhi rendahnya tingkat kepatuhan penerbit yaitu:
a.
Implementasi UU SSKCKR belum maksimal
Saat ini tingkat kepatuhan penerbit dan produsen
karya rekam pelaksana UU SSKCKR masih berada dalam level belum patuh. Level
belum patuh diperoleh dengan membandingkan antara jumlah potensi terbitan dari
seluruh penerbit dan produsen karya rekam yang ada di Indonesia dengan jumlah
pelaksana UU SSKCKR.
b.
Pelaksanaan sanksi administratif yang
belum terlaksana
Sebagai sebuah produk hukum yang di dalamnya memuat
hak dan kewajiban, UU SSKCKR memberikan sanksi-sanksi kepada penerbit dan
pengusaha rekaman yang tidak patuh melaksanakan UU ini. Sebagaimana diatur
dalam Pasal 7 dan Pasal 8, penerbit dan pengusaha rekaman yang tidak
melaksanakan dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b.
pembekuan kegiatan usaha; dan/atau c. pencabutan izin.
Sanksi administratif diberikan atas rekomendasi
dari Perpusnas atau perpustakaan provinsi. Sejak UU SSKCKR ini disahkan, Perpusnas
belum pernah menegakkan sanksi administratif tersebut kepada penerbit dan
pengusaha rekaman. Rekomendasi pemberian sanksi administratif seyogyanya
menjadikan para penerbit dan pengusaha rekaman patuh melaksanakan UU SSKCKR.
Data Kepatuhan
Serah Simpan Provinsi Indonesia
Berdasarkan data
kepatuhan serah simpan Indonesia yang berasal dari pangkalan data pengelolaan
data KCKR yang digunakan Perpusnas dalam aplikasi Inlis, dapat ditelaah faktor-faktor
yang memengaruhi rendahnya tingkat kepatuhan penerbit. Data yang diambil
menggunakan durasi data dari 1 Januari 2020 sampai dengan 2 Maret 2021.
Sebagaimana
disebutkan di atas, jumlah KCKR yang berhasil dihimpun Perpusnas pada tahun
2020 adalah sejumlah 420.000 eksemplar dan dapat dijelaskan pada tabel berikut.
KCKR |
Item |
Eksemplar |
Rekam Analog |
153 |
213 |
Monograf |
54.688 |
112.669 |
Surat Kabar |
20 |
2077 |
Peta |
21 |
42 |
Atlas |
31 |
61 |
Majalah |
98 |
647 |
Laporan |
23 |
136 |
Buletin |
22 |
98 |
Grey Literature |
4.886 |
8.283 |
Tabloid |
5 |
37 |
Jurnal Cetak |
83 |
203 |
Rekam Digital |
295.534 |
295.534 |
Pada tabel di atas
terlihat semakin banyak koleksi karya rekam digital yang berhasil dihimpun
dengan jumlah 295.534 eksemplar. Koleksi terbanyak kedua adalah koleksi karya
cetak yang terdiri atas bentuk monograf, surat kabar, peta, dan atlas. Koleksi
karya cetak yang lain adalah majalah, laporan, buletin, grey literature,
tabloid, dan jurnal cetak yang menyumbang angka 59.877 judul dan 124.253
eksemplar. Pada tabel tersebut terlihat penghimpunan koleksi rekam analog yang
berupa CD, VCD, DVD, dan CD-ROM menunjukkan angka yang relative kecil, yaitu
hanya sejumlah 153 judul dan 213 eksemplar. Kondisi ini memang menunjukkan
semakin jarangnya perusahaan rekaman yang memproduksi karya dalam bentuk analog
dan beralih ke bentuk elektronik dan digital.
Pada tahun 2020 SSKCKR
dilaksanakan oleh pelaksana serah (penerbit dan produsen karya rekam) dengan
total sejumlah 2.697 pelaksana serah. Para pelaksana serah ini berasal dari
seluruh wilayah Indonesia yang terdiri dari 34 provinsi. Dengan diwakilinya
pelaksana serah dari setiap provinsi menunjukan jika UU SSKCKR telah
tersosialisasikan di seluruh provinsi yang ada di Indonesia.
Tingkat kepatuhan
pelaksana serah di seluruh provinsi Indonesia tahun 2020 adalah sebesar 39,1.
Hal ini dihasilkan dari penghitungan KCKR yang diserahkan ke Perpusnas dibagi
dengan seluruh jumlah karya cetak/rekam yang seharusnya didepositkan. Untuk
karya monograf ber-ISBN dilakukan dengan membandingkan total judul ISBN yang
diminta pada tahun 2020 dengan total buku ber-ISBN yang didepositkan. Untuk
koleksi serial seperti surat kabar, majalah, bulletin, dan jurnal dengan cara
membandingkan berapa kali koleksi tersebut terbit pada tahun 2020 dengan jumlah
koleksi tahun 2020 yang diserahkan ke Perpusnas.
Provinsi dengan Kepatuhan
Serah Simpan Tertinggi
Data kepatuhan
serah simpan tahun 2020 menunjukkan provinsi Kalimantan Barat menduduki
peringkat tertinggi kepatuhan serah simpan dengan jumlah 58,7 dari 13 pelaksana
serah. Kemudian disusul oleh provinsi Sulawesi Tenggara dengan nilai kepatuhan
54,7 dari 17 pelaksana serah. Tabel berikut memperlihatkan 10 provinsi dengan
nilai kepatuhan tertinggi.
No. |
Provinsi |
Jumlah Pelaksana Serah |
Kepatuhan |
1 |
Kalimantan Barat |
13 |
58,7 |
2 |
Sulawesi Tenggara |
17 |
54,7 |
3 |
Gorontalo |
9 |
53,5 |
4 |
Jambi |
19 |
53,0 |
5 |
Sumatera Selatan |
30 |
51,6 |
6 |
Papua Barat |
5 |
50,0 |
7 |
Papua |
4 |
50,0 |
8 |
Riau |
33 |
49,2 |
9 |
Kalimantan Utara |
4 |
48,3 |
10 |
Banten |
89 |
46,3 |
Berdasarkan data di
atas, secara umum dapat disimpulkan jika provinsi yang memiliki nilai kepatuhan
tinggi berasal dari luar Pulau Jawa. Hanya satu provinsi yang mewakili Pulau
Jawa, yaitu Provinsi Banten yang menduduki tingkat kepatuhan tertinggi nomor 10
dengan jumlah 46,3 dengan pelaksana serah sebanyak 89. Fenomena ini memberikan
data jika pelaksana serah yang memiliki kepatuhan tinggi tidak serta merta
berasal dari provinsi yang dekat dengan Jakarta sebagai tempat melaksanakan
serah simpan. Provinsi dengan jarak yang sangat jauh seperti Papua dan Papua
Barat pun mencatatkan diri sebagai provinsi yang memiliki kepatuhan serah
simpan cukup tinggi.
Provinsi dengan Kepatuhan
Serah Simpan Terendah
Dalam berbagai
program sosialisasi UU SSKCKR, Perpusnas mendapatkan banyak masukan untuk
memberikan subsidi pendanaan untuk pengiriman koleksi deposit pelaksana serah
dari provinsi-provinsi yang jauh dari Jakarta. Dalam koridor UU SSKCKR, hal ini
menjadi usulan yang akhirnya tidak disetujui oleh DPR. Pendanaan yang berkaitan
dengan biaya pengiriman koleksi serah simpan ke Jakarta menjadi tanggung jawab
penuh para pelaksana serah. Data kepatuhan serah simpan menunjukkan jika
masalah jauhnya jarak memengaruhi tingkat kepatuhan para pelaksana serah. Data
kepatuhan menunjukan provinsi-provinsi dengan tingkat kepatuhan rendah
didominasi oleh provinsi yang jauh dari Pulau Jawa seperti Maluku, Sulawesi
Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Data provinsi dengan kepatuhan serah
simpan terendah tergambar pada tabel berikut ini.
No. |
Provinsi |
Jumlah Pelaksana Serah |
Kepatuhan |
1 |
Maluku |
7 |
14,0 |
2 |
Kalimantan Tengah |
25 |
24,2 |
3 |
Sulawesi Barat |
9 |
24,4 |
4 |
Nusa Tenggara Timur |
15 |
25,0 |
5 |
Maluku Utara |
6 |
25,0 |
6 |
Bali |
44 |
30,1 |
7 |
Sulawesi Tengah |
7 |
30,3 |
8 |
Sulawesi Utara |
9 |
30,6 |
9 |
Bengkulu |
17 |
32,0 |
10 |
Sumatera Barat |
49 |
32,6 |
Provinsi dengan Pelaksana
Serah Tertinggi
Data kepatuhan
serah simpan tahun 2020 menunjukkan bahwa Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan
Jawa Timur menduduki peringkat tertinggi dari segi jumlah pelaksana serah. DKI
Jakarta memiliki sejumlah 613 penerbit dan produsen karya rekam yang
melaksanakan kewajiban serah simpan UU SSKCKR. Banyaknya pelaksana serah ini
tidak diikuti oleh tingkat kepatuhan serah simpannya. Nilai kepatuhan serah
simpan Provinsi DKI Jakarta berada dibawah rata-rata nilai kepatuhan serah
simpan nasional yang hanya berada pada tingkat 38,1. Sementara itu Provinsi
Jawa Barat dan Jawa Timur memiliki nilai kepatuhan serah simpan satu angka di
atas nilai rata-rata nasional. Hal ini menjadi catatan tersendiri bagi semua
pihak untuk melakukan usaha-usaha yang lebih gigih dalam menarik kemauan
pelaksana serah di Pulau Jawa agar lebih tertib melaksanakan kewajiban SSKCKR.
Jumlah provinsi dengan jumlah pelaksana serah terbanyak dan nilai kepatuhannya
digambarkan pada tabel berikut.
No. |
Provinsi |
Jumlah Pelaksana Serah |
Kepatuhan |
1 |
DKI Jakarta |
613 |
38,1 |
2 |
Jawa Barat |
415 |
40,0 |
3 |
Jawa Timur |
353 |
40,1 |
4 |
DIY |
312 |
43,8 |
5 |
Jawa Tengah |
302 |
38,1 |
6 |
Banten |
89 |
46,3 |
7 |
Sumatera Utara |
66 |
33,6 |
8 |
Sulawesi Selatan |
57 |
39,6 |
9 |
Sumatera Barat |
49 |
32,6 |
10 |
Bali |
44 |
30,1 |
Kesimpulan
Setelah membaca dan menganalisis data kepatuhan serah simpan Indonesia, dapat
ditarik kesimpulan bahwa tingkat kepatuhan serah simpan pelaksana serah
Indonesia masih rendah dengan nilai 39,1. Nilai ini belum ideal bagi target
penghimpunan koleksi deposit Perpusnas. Nilai kepatuhan serah simpan bisa dijadikan
sebagai landasan penghimpunan KCKR tahun berikutnya dengan melakukan
peningkatan jumlah per tahunnya dalam tahun Renstra 2020-2024.
Data kepatuhan serah simpan tahun 2020 juga mengindikasikan bahwa Perpusnas terus mensosialisasikan UU SSKCKR dengan tujuan membangun kesadaran mengenai pentingnya pelaksanaan serah simpan. Pentingnya UU SSKCKR bagi perkembangan ilmu pengetahuan Indonesia dan upaya pelestarian karya cetak dan karya rekam bagi generasi yang akan datang harus terus digalakkan dan disebarluaskan dalam rangka membentuk kesadaran kolektif masyarakat Indonesia akan pentingnya penyerahan karya ke Perpusnas.
Merdeka Selatan, Jakarta – Telah dilaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan Kementerian Luar Negeri, Selasa (15/10). FGD ini dihadiri oleh Deputi I Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi, Ofy Sofiana; Kepala Direktorat Deposit Bahan Pustaka, Nurcahyono; Kepala Subdirektorat Deposit, Sri Marganingsih dan Perwakilan dari Kemenlu, Wahyu dan Syahriel.FGD dibuka oleh kepala Direktorat Deposit dan Deputi I. kemudian dilanjutkan dengan membahas hasil rapat yang telah dilaksanakan sebelumnya dan menjelaskan mengenai tujuan dari kegiatan FGD.Dalam FGD tersebut Syahriel (perwakilan Kemenlu) mengatakan bahwa perlu ada kejelasan mengenai cakupan “Karya Indonesia” baik secara umum maupun secara spesifik. Kemudian, dalam diplomatik terdapat asas resiprositas, sehingga Perpusnas tidak bisa secara sepihak mewajibkan WNA untuk memberikan karya tulis, kecuali ada MoU bilateral, kecuali Perpusnas dengan perpustakaan luar negeri atau pengarang tersebut secara sukarela untuk memberikan karya tersebut. Selain itu, Syahrial juga berpendapat perlu ada rapat koordinasi program guna pembahasan kerja sama antara Perpusnas dengan Kemenlu. Syariel juga menekankan dalam kaitannya dengan UU Perjanjian Internasional, Kemenlu harus dilibatkan dalam setiap kerja sama institusi antar negara.Menanggapi tentang RPP pelaksanaan UU No. 13 Th. 2018 tentang SSKCKR, Wahyu (perwakilan kemenlu) mengatakan “secara berkala (setelah bersurat), KBRI akan mengirim informasi ke Jakarta (Perpusnas) mengenai koleksi buku tentang Indonesia yang diterbitkan di suatu negara. Nantinya, Perpusnas yang akan menentukan untuk prioritas pembeliannya”. Beliau juga menjelaskan untuk komunitas di luar negeri yang menerbitkan buku. Nantinya akan ada pendekatan tertentu untuk menyerahakan koleksinya ke Perpusnas. Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi, Ofy Sofiana juga menanggapi “jika memang ada perpustakaan di masing-masing KBRI, maka bisa saja menjadi perpanjangan tangan dari Perpusnas dalam penghimpunan. Selain itu ofy sofiana juga berpendapat perlu adanya kejelasan penjabaran mengenai WNA baik itu perorangan, komunitas atau lainnya. Menurut beliau juga perlu dilakukan MoU untuk penguatan Tusi dan penguat informasi dalam kaitannya apabila tedapat kerja sama perpustakaan antar negara.
Potlot, Jakarta – Rabu tanggal 22 Januari 2020 Subdirektorat Deposit melaksanakan sosialisasi di ruang pertemuan (Markas) Slank pada pukul 13.00 hingga 17.00 WIB. Narasumber pada sosialisasi kali ini yaitu Rudi Hernanda (Perpusnas), Bens Leo (Pengamat Musik), Ningrum (Perpusnas). Adapun peserta yang hadir kurang lebih 30 orang perwakilan dari beberapa band. Pertemuan diawali dengan sesi ramah tamah dan pengenalan peserta yang dipandu oleh Budi Ace. Beliau selaku pemandu acara juga sekilas menjelaskan mengenai implementasi UU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR). Rangkaian acara selanjutnya yaitu wawancara singkat dengan Bunda Iffet selaku tuan rumah. Beliau sangat antusias dengan niat baik negara dalam melestarikan karya anak bangsa dan berharap karya-karya tersebut dapat dijaga dengan aman. Selepas sesi wawancara, dilanjutkan dengan paparan dari narasumber. Paparan pertama oleh Rudi Hernanda mengenai perpustakaan sebagai rumah peradaban bangsa. Perpustakaan yang dahulu hanya sekadar mengelola koleksi, namun pada saat ini mulai bertransformasi untuk mengelola dan berbagi ilmu pengetahuan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pada paparannya beliau juga menjelaskan tentang UU No.13 Th. 2018 tentang SSKCKR. Adapun cita-cita dari UU tersebut yakni untuk mewujudkan koleksi deposit nasional yang lengkap dan mutakhir, melestarikan hasil budaya bangsa dan menyelamatkan KCKR dari ancaman bahaya. Untuk mewujudkan cita-cita tersebut, terdapat 5 pihak yang memiliki hak untuk menyimpan karyanya di Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI). Salah satu pihak tersebut yaitu produsen karya rekam. Adapun karya yang dapat diserahkan untuk disimpan yaitu karya yang memiliki nilai intelektual dan/atau artistik serta diterbitkan untuk umum. Karya-karya yang diserahkan hasil dari pelaksanaan UU No.13 Th. 2018 tersebut tidak untuk dilayankan, melainkan untuk didayagunakan. Selain terlestarinya karya karena dirawat oleh Perpusnas RI, produsen juga diuntungkan terkait dengan promosi karyanya jika diserahkan di Perpusnas RI.Selanjutnya paparan dari Bens Leo, beliau mengatakan mengenai tugas pendokumentasian koleksi di Perpusnas RI dan tugas pendaftaran Haki di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memang menjadi perbincangan yang menarik hingga kini. Beliau juga mengungkapkan bahwa UU Hak Cipta sebenarnya beriringan dengan UU No.13 Th. 2018 tentang SSKCKR. Hal tersebut dikarenakan hal-hal yang berkaitan dengan hukum menjadi lebih terlindungi karena bukti karyanya tersimpan di Perpusnas RI. Beliau berharap kepada peserta untuk dapat mendaftar dan menyimpan karyanya di Perpusnas RI, karena Perpusnas RI sudah siap untuk melestarikan karya tersebut. Koleksi dalam bentuk fisik yang telah diserahkan nantinya di display di lantai 8 Gedung Perpusnas RI di Merdeka Selatan.Kemudian Ningrum menjelaskan terkait aplikasi e-deposit. Beliau menjelaskan koleksi karya rekam digital yang diserahkan ke perpunas RI melalui e-Deposit akan disimpan dalam tiga storage, yaitu NAS, SAN dan LTO-Tape. Kemudian, karya rekam digital yang diserahkan haruslah mempunyai kualitas terbaik dan tidak menggunakan Digital Right Management. Adapun e-Deposit dapat diakses melalui alamat web https://edeposit.perpusnas.go.id/
Layanan penerimaan Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR) adalah awal dari pengelolaan KCKR di lingkungan unit Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, pada layanan ini dibagi menjadi 4 jenis layanan yaitu :1. Layanan Penerimaan KCKR secara datang langsung2. Layanan Penerimaan KCKR melalui jasa pengiriman3. Layanan Penerimaan KCKR melalui unggah mandiri4. Layanan Penerimaan KCKR melalui interoperabilitas Dalam mendukung dan meningkatkan layanan penerimaan KCKR secara prima, Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan saat ini sedang menyusun standar layanan penerimaan KCKR yang pada nantinya akan digunakan sebagai acuan dalam melakukan pelayanan penerimaan KCKR di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, sehingga dibutuhkan narasumber yang berasal dari praktisi dan para ahli pada bidangnyan dalam menyusun standar pelayanan penerimaan KCKR, berikut naramsumber dan masukan dalam penyusunan standar layanan KCKR yaitu : 1. Asep Saeful Rohman akademisi di bidang ilmu perpustakaan dengan masukan sebagai berikut : a. Kesiapan kompetensi SDM untuk pengelolaan koleksi hasil SS KCKR. Petugas layanan berdasarkan standar layanan penerimaan harus memiliki beberapa kompetensi tertentu, begitu juga SDM lainnya yang terlibat dalam pengelolaan koleksi hasil SS KCKR, sehingga perlu adanya upaya peningkatan kompetensi secara berkelanjutan.b. Kesiapan sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan layanan penerimaan KCKR yang ada belum representatif. Luas ruang layanan dan ruang penyimpanan sementara saat ini masih terlalu sempit dibandingkan dengan yang dibutuhkan.c. Perlunya pemeliharaan karya rekam serta peningkatan kapasitas sistem dan ruang penyimpanan datad. Sinkronisasi pengelolaan KCKR Perpustakaan Nasional dengan Perpustakaan Provinsi.2. Miftah Sayyid Persada dengan jabatan analisis kebijakan publik pertama dengan masukan sebagai berikut :a. Kebijakan terkait penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia yaitu Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayaan Publik. Kebijakan ini diperlukan agar penyelenggara layanan dapat memberikan layanan publik yang prima.b. Untuk dapat mewujudkan layanan publik yang prima terdapat hal-hal yang perlu dipenuhi, yaitu: kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana & prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan serta inovasi pelayanan.c. Aspek kebijakan pelayanan yang perlu diperhatikan terkait bagaimana standar pelayanan publik diselenggarakan berdasar pada ketentuan PermenPANRB No.15/2014. Ketika standar layanan ini sudah disahkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional maka unit pelaksana layanan harus membuat, melaksanakan dan memenuhi maklumat layanan.d. Survei kepuasan layanan bertujuan untuk melihat sejauh mana kepuasan masyarakat dalam menggunakan layanan yang diselenggarakan.e. Komponen standar pelayanan terdiri dari service delivery yang merupakan hak pengguna layanan dan manufacturing yang merupakan uraian bagaimana pihak Perpustakaan Nasional dalam menyelenggarakan layananan penerimaan KCKR.f. Ketika pengolahan data hasil SKM maka akan terlihat aspek-aspek terlemah dari layanan yang diselenggarakan yang nantinya perlu dilakukan rencana tindak lanjut.g. Untuk menyelenggarakan layanan yang publik prima, penyelenggara layanan harus memastikan area pelayanan publik nyaman untuk pengguna layanan.h. Adanya data statistik terkait pengaduan layanan penerimaan KCKR secara berkala dan dipublikasikan.i. Aspek inovasi penyelenggaraan pelayanan publik tidak harus ide baru, namun dapat mereplika ide-ide yang sudah pernah digunakan sebelumnya. Dengan dihadiri oleh perwakilan masing-masing penerbit dan produsen karya rekam yang menyerahkan secara datang langsung, melalui jasa pengiriman, melalui unggah mandiri dan melalui interoperabilitas masing-masing sebanyak 4 orang, kelompok pengelola KCKR berharap dapat menerima masukan, saran dan kritik dalam tahap penyusunan standar layanan penerimaan KCKR yang dapat penyempurnakan isi materi standar yang pada akhirnya akan disyahkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional RI untuk diterapkan pada Perpustakaan Nasional dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan daerah di masing-masing provinsi.
Terkait Surat Edaran Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional RI Nomor 2866/2/KPG.10.00/III.2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Sekretaris Utama Nomor. 2731/2/KPG.10.00/III.2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.Pada 2 April 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa surat kabar sebanyak 700 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat depositKelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Jakarta - Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan menyelenggarakan Webinar dengan tema ”Melalui Kepatuhan Serah Simpan KCKR Karya Bangsa Lestari Indonesia Tangguh dan Tumbuh” yang diselenggarakan pada Selasa (24/8/2021). Acara yang merupakan salah satu dari rangkaian kegiatan yang dilaksanakan Perpusnas dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia ini menghadirkan narasumber dari Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI), Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), dan Kementerian Hukum dan HAM RI. Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang dalam laporannya mengatakan bahwa hasil penghimpunan karya cetak dan karya rekam (KCKR) pada tahun 2021 secara kinerja melebihi target Indikator Kinerja Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Terhitung sampai bulan Juli 2021 telah terhimpun KCKR sebanyak 311.956 eksemplar dari target tahun 2021 sebanyak 367.500 eskemplar. Kepala Perpusnas Muhammad Syarif Bando dalam sambutannya menyampaikan penghargaan kepada komunitas penerbit dan produsen karya rekam yang telah bekerja sama dengan Perpusnas. Perpusnas sebagai jembatan pengetahuan masa lampau, kini, dan akan datang dari semua karya yang telah dihasilkan oleh penerbit dan produsen rekaman, dan sebaliknya, para penerbit serta produsen rekaman akan menjadi jembatan ilmu pengetahuan bagi sebuah bangsa. General Manager ASIRI Braniko Indhyar menjelaskan bahwa pada tahun 2018 Perpusnas dan ASIRI melakukan kerja sama dalam pembuatan sistem permintaan ISRC (International Standard Recording Code) online yang terintegrasi dengan sistem deposit Perpusnas. Kerja sama ini bertujuan untuk memudahkan setiap produser dalam menyerahkan karya rekamnya kepada Perpusnas. Lebih lanjut Braniko menjelaskan bahwa ASIRI telah menyerahkan 14.500 konten dan sedang mengupayakan untuk bekerja sama dengan asosiasi produser lain serta perwakilan musik tradisional agar bisa menyerahkan salinan karya rekamnya kepada Perpusnas. Sementara itu, Ketua IKAPI Arys Hilman Nugraha dalam paparannya menjelaskan bahwa jumlah buku yang didaftarkan ke Perpusnas untuk mendapatkan ISBN terus bertambah setiap tahunnya. Hal ini berbanding terbalik dengan jumah penjualan buku yang semakin menurun. Penurunan ini semakin terlihat di masa pandemi yang mencapai angka dibawah 50%. Lebih lanjut Arys mengatakan bahwa anggota IKAPI telah menyesuaikan diri terhadap transformasi teknologi di mana pendaftaran ISBN untuk buku elektronik mengalami peningkatan dalam lima tahun terakhir. Kemudian dikatakannya pula bahwa serah simpan karya cetak dan karya rekam (SSKCKR) dilakukan untuk melindungi ekspresi budaya dan kearifan lokal sehingga penerbit harus memiliki kesadaran dalam menjalankan kepatuhan serah simpan. Selanjutnya Sekretaris Jenderal SPS Asmono Wikan menjelaskan bahwa asosiasi telah mengomunikasikan kepada anggota asosiasi mengenai Undang-Undang No. 13 Tahun 2018 tentang SSKCKR, serta mendorong anggota untuk mematuhi UU ini dengan merujuk pada ruang “kelonggaran” yang tersedia, yaitu ada ruang waktu yang diberikan untuk menyusun, mengumpulkan, dan menyerahkan terbitannya kepada Perpusnas maupun perpustakaan provinsi. Asmono juga mengatakan bahwa harapan dari penerbit anggota SPS adalah adanya sosialisasi yang menarik yang tidak hanya sekadar dalam bentuk seminar, namun juga adanya keterlibatan serta interaksi dengan penerbit, ketersediaan ruang deposit yang memadai di perpustakaan daerah, serta adanya kolaborasi agar kepatuhan dari anggota asosiasi menjadi semakin baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Pada sesi terakhir webinar yang dihadiri tak kurang dari 1.000 peserta ini, Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan HAM RI Nuryanti Widyastuti menjelasakan mengenai hak dan kewajiban yang tertuang dalam UU SSKCKR, di mana secara menyeluruh, pengaturan hak dan kewajiban dalam UU ini telah diatur dengan baik, terdapat subjek pengaturan atas norma wajib dan hak, serta adanya sanksi yang diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 3250/2/KPG.10.00/V.2020 tentang perubahan Surat Edaran Nomor 3041/2/KPG.10.00/IV/2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.Pada 15 Mei 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa Audio (ASIRI) sebanyak 700 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat deposit.Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.