Jakarta - Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang
Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) merupakan legal deposit
yang memberikan mandat kepada Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) untuk
melakukan pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR) di
Indonesia. Tujuan pelaksanaan SSKCKR adalah mewujudkan koleksi nasional dan
melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa dalam rangka menunjang pembangunan
melalui pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi, dan menyelamatkan karya cetak dan karya rekam dari ancaman bahaya
yang disebabkan oleh alam dan/atau perbuatan manusia.
Perkembangan
dan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) saat ini menunjukkan
bahwa masyarakat telah hidup pada era digital yang dinamis. Perpusnas melalui
Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan dalam hal SSKCKR dan
memenuhi kebutuhan informasi masyarakat memiliki 5 (lima) situs web. Pada
tulisan ini, penulis akan memperkenalkan 3 (tiga) situs web yang dimiliki oleh
Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan.
1. https://depbangkol.perpusnas.go.id/
Pelaksanaan SSKCKR tidak hanya terbatas pada
prosedur penyerahan, penerimaan, dan penyimpanan, melainkan hingga pembangunan
sistem pendataan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 21 UU SSKCKR agar dapat
diakses oleh masyarakat, terutama wajib serah. Pembangunan sistem pendataan
karya cetak dan karya rekam juga bertujuan untuk mengiventarisasi hasil SSKCKR.
Perkembangan dan kemajuan TIK saat ini memudahkan
Perpusnas dalam menyajikan data SSKCKR, begitu juga masyarakat dapat dengan
mudah mengakses informasi terkait data tersebut. Pengembangan Sistem Pendataan
Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR) tidak hanya untuk mengimplementasikan amanat
Pasal 21, tetapi juga Pasal 22 dalam rangka Pekan Penghargaan SSKCKR Hasil Pelaksanaan
UU SSKCKR.
Situs web ini bertujuan untuk mencatat hasil SSKCKR
dari semua koleksi yang diterima oleh Deposit dan dapat diketahui oleh
masyarakat. Adapun manfaatnya bagi
pengguna antara lain adalah:
• mengakses berita;
•
mengakses
kegiatan;
•
mengakses
publikasi;
•
mengakses halaman
wajib serah; dan
•
mengakses halaman
koleksi.
2. https://Interoperabilitas2019.perpusnas.go.id
Tujuan pelaksanaan SSKCKR adalah mewujudkan koleksi
nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa dalam rangka menunjang
pembangunan melalui pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi, serta menyelamatkan KCKR dari ancaman bahaya yang disebabkan
oleh alam dan/atau perbuatan manusia. Saat
ini kita mengetahui bersama bahwa dengan berkembangnya teknologi digital
maka semakin melimpahnya koleksi digital dari hari ke hari. Perpusnas dalam tugasnya melestarikan hasil
budaya bangsa di antaranya melestarikan sumber informasi dalam jangka waktu
yang lama. Pemanfaatan teks informasi secara elektronik pun dari waktu ke waktu
semakin terus berkembang, oleh karena itu diperlukan solusi yang tepat untuk
mengatasi masalah tersebut. Aplikasi Interoperabilitas ini menjadi salah satu
solusi dalam hal karya rekam.
Sistem Penghimpun Konten Web ini bertujuan untuk menghimpun
metadata dan file open access dari sistem Garuda (Kemenristekdikti). Diharapan sistem ini dapat mengakomodasi
pemanenan (harvesting) metadata dari Garuda. Manfaat dari sistem ini adalah tersedianya cadangan
data hasil penghimpunan konten web di Perpusnas, sekaligus sebagai bentuk
komitmen Perpusnas dalam melaksanakan tugasnya dalam menjaga karya intelektual
seluruh anak bangsa yang terhimpun dalam sistem Garuda.
3. https://Edeposit.perpusnas.go.id
E-Deposit
merupakan sistem yang dikembangkan Perpusnas untuk memfasilitasi kegiatan
pengumpulan dan pengelolaan karya rekam digital yang diterbitkan di Indonesia
sebagai hasil dari implementasi UU SSKCKR. Tujuan dari sistem e-Deposit
ini adalah pertama, memudahkan dan mempercepat kegiatan penghimpunan,
penyimpanan, pengolahan, dan pendayagunaan bahan perpustakaan elektronik/digital yang diterbitkan di Indonesia atau tentang
Indonesia hasil pelaksanaan UU SSKCKR; kedua, mengintegrasikan berbagai data dari aplikasi lain yang terkait
dengan koleksi hasil pelaksanaan UU SSKCKR; dan ketiga, menyediakan data untuk disajikan pada
portal pendataan KCKR (depbangkol.perpusnas.go.id)
sebagai sarana pendayagunaan koleksi bahan perpustakaan digital hasil
pelaksanaan UU SSKCKR.
Selain
tujuan di atas, manfaat dari sistem ini adalah karya rekam digital yang terhimpun akan disimpan dan dilestarikan sebagai aset nasional bangsa Indonesia dan membantu upaya mewujudkan koleksi nasional dan Bibliografi Nasional Indonesia yang lengkap dan mutakhir. Dalam sistem ini diakomodir
penyerahan koleksi serah simpan karya rekam dalam bentuk buku, partitur,
serial, lagu, peta, dan film. Mekanisme penyerahan yaitu dengan unggah mandiri
dengan unggah tunggal dan unggah banyak.
Keunggulan
dari sistem e-Deposit ini adalah:
•
Proses dan
progres penyerahan SSKCKR bisa diakses secara daring;
•
Tersedianya
laporan koleksi yang sudah diunggah;
•
Diketahuinya
tagihan ISBN dan e-ISBN yang sudah atau belum diserahkan;
•
Dapat request
file master sesuai saat kondisi diserahkan (tanpa watermark); dan
• Tersedianya Application Programming Interface (API) penyerahan koleksi digital.
Matraman, Jakarta- Focus Group Discussion (FGD) Naskah Urgensi dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, di Hotel Holiday Inn Exppada, Selasa (17/9/2019). Dihadiri dari beberapa perwakilan Penerbit Perguruan Tinggi antara lain sebagaiberikut :Wina Erwina, Asep Saeful Rohman (UNPAD)Ida F. (UGM)Sri Tantina, Henny (Perpustakaan UI)Sunarman (Penerbitan UI Publishing)Dede (BP FH UI)Fikri (FKM UI)Harsiti (Perpustakaan Univ. Tarumanegara)Meliza (Perpustakaan Univ. Pelita Harapan)Marwan (Perpustakaan Univ. Krisnadwipayana)Siti (Perpustakaan STEI)Deni Indra (Perpustakaan Sekolah Tinggi Manajemen IMMI)Fathunisa (Perpustakaan Polstat STIS)Diah (Perpustakaan Univ. Trisakti)Ahmad (Perpustakaan UIN Syarif Hidayatullah)Erwan (Perpustakaan Univ. Esa Unggul)Kisman (Perpustakaan Univ. Pembangunan Jaya)Sawung Yudo (Perpustakaan UNJ)Leli (UNJ)Danny Dimas (IPB Press)Marjono (Perpustakaan IPB)Hafizah, Simon (ITL Trisakti Press)Syifa (Akademi Telkom)Andhika (Univ. Pancasila)Ardi (Untirta)Arif Zakaria (BINUS)24 Perpustakaan Perguruan Tinggi/UPT Penerbitan.Pembukaan dan pemaparan oleh Sri Marganingsih selaku Kepala Sub Direktorat Deposit Perpustakaan Nasional RI.Peserta Penerbit Perguruan Tinggi Univ. Pembangunan Jaya, Kisman mengajukan usulan " Penyerahan koleksi khusus dalam hal ini karya ilmiah (skripsi, tesis, disertasi) seharusnya diserahkan juga ke Perpusnas karena mengandung karya intelektual, Sudah ada Repositori RAMA (Kemenristekdikti) khusus publikasi mahasiswa dan dosen. Perpusnas RI. diharapkan dapat berkoordinasi dengan Dikti dan LIPI. Kasubdir Deposit Perpusnas RI. Sri Marganingsih menanggapi usulan tersebut sebagai berikut, "Potensi penghimpunan karya cetak di Indonesia sangatlah besar. Penyerahan skripsi/tesis akan membuat penyimpanan depo di deposit Perpusnas RI. membludak. Namun, akan dituangkan dalam RPP terkait penyerahan skripsi/tesis/disertasi yang akan masuk ke perpustakaan provinsi. Harapan ke depannya untuk berjejaring dengan antar universitas, Akan diadakan rapat internal antara Kemenristekdikti, Kemendikbud, LIPI, dan Lembaga lainnya terkait penyerahan koleksi khusus dari perguruan tinggi." Demikian salah satu interaktif dalam acara FGD dengan penerbit perguruan tinggi.*
Jakarta - Perpustakaan Nasional (Perpusnas) melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) melaksanakan rapat lanjutan penyusunan Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan dengan melibatkan unit kerja lain di lingkungan Perpusnas. Rapat diselenggarakan pada 19 Oktober 2021 secara daring melalui aplikasi zoom meeting dengan menghadirkan perwakilan narasumber dari luar Perpusnas, tim penyusun standar, dan perwakilan dari Pusat Preservasi dan Alih Media Bahan Perpustakaan. Rapat dibuka oleh Koordinator Kelompok Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan (Deposit) Tatat Kurniawati. Sebagai pembuka dan pengenalan ke Pusat Preservasi dan Alih Media Bahan Perpustakaan, Tatat menjelaskan secara umum mengenai tujuan dan isi dari Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan yang sedang disusun. “Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan nantinya akan menjadi acuan di Perpusnas dan Perpustakaan Provinsi guna terciptanya keseragaman pengelolaan koleksi hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Perlu diketahui bahwa pengelolaan koleksi serah simpan terdiri dari delapan tahapan, yaitu penerimaan, pengadaan, pencatatan, pengolahan, penyimpanan, pendayagunaan, pelestarian, dan pengawasan,” tuturnya. Hadir memberikan sambutan dan juga arahan Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang. Pada arahannya, Emyati menjelaskan mengenai alasan pembentukan Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan dan gambaran umum lainnya mengenai isi standar tersebut. “Penyusunan standar ini merupakan perwujudan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU SSKCKR yang mengamanahkan Perpusnas untuk menetapkan Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan. Dalam penyusunannya, ternyata poin-poin standar ini beririsan dengan tupoksi dari beberapa unit kerja yang ada di Perpusnas, salah satunya adalah Pusat Preservasi dan Alih Media Bahan Perpustakaan. Oleh karena itu kami mengundang Bapak dan Ibu semua untuk sama-sama merumuskan standar ini agar bisa digunakan dengan maksimal di kemudian hari,” tuturnya. Plt. Kepala Pusat Preservasi dan Alih Media Bahan Perpustakaan Mulatsih Susilorini menyambut baik penyusunan standar ini. Baginya, koordinasi antara DDPKP selaku penyusun dan unit kerja terkait memang sangat diperlukan agar tidak ada tumpang tindih atau pun hal lainnya yang tidak diperlukan di masa mendatang. Ia juga menyampaikan bahwa adanya usulan alih bentuk karya di dalam Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan merupakan hal yang sangat baik karena saat ini Pusat Preservasi dan Alih Media Bahan Perpustakaan cukup mengalami kesulitan untuk melestarikan karya keluaran tahun-tahun lama (terlebih karya rekam analog). Pada rapat ini hadir juga Koordinator Inventarisasi, Reproduksi, dan Alih Media dari Pusat Preservasi dan Alih Media Bahan Perpustakaan Wiratna Tritawirasta yang memberikan masukan dengan menjabarkan mengenai strategi preservasi karya digital. Wiratna menjelaskan secara ringkas mengenai tahapannya, seperti technology preservation, refreshing, migration, emulation, data archeology, dan analog backups. Tidak hanya itu, Wiratna juga memberikan masukan mengenai detail teknis penulisan Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan. Di akhir pertemuan, para narasumber juga mengingatkan mengenai potensi penyimpan laman web (web archive) sebagai koleksi serah simpan. Mereka menyampaikan bahwa jika memang web archive akan dilakukan, maka bisa juga berkoordinasi dengan Kementerian terkait seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemkominfo). Mereka juga menyampaikan mengenai teknis pelaksanaannya yang memerlukan pengecekan dan kesiapan infrastruktur dan maintenance yang terus menerus guna menghindari ancaman seperti malware.
Serang - Kegiatan sosialisasi Undang-undang Nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR) kembali dilakukan oleh Subdirektorat Deposit Perpustakaan Nasional. Kegiatan yang dilaksanakan tanggal 30 April 2019 ini dibuka dengan sambutan Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Banten. Dalam sambutannya beliau mengatakan, “Dalam pelaksanaan sosialisasi ini diharapkan akan dijelaskan secara lengkap tentang UU tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR) yang baru dan juga akan di bahas tentang (Rancangan Peraturan Pemerintah) RPPnya juga.” Terakhir Kadis Prov Banten berpesan, “Para perserta diharapkan menjadi ujung tombak dalam penyampaian UU ini.” Sosialisasi selanjutnya dilanjutkan dengan pemberian materi dari perwakilan Direktorat Deposit Perpusnas, yaitu Nurcahyono, Tatat Kurniawati, Irham Hanif N, Leksi Hedrifa. Secara umum dijelaskan, UU no 13 tahun 2018 sebagai revisi UU no 4 tahun 1990. UU ini direvisi karena kurang efektif dalam pelaksanaannya dan kurang sesuai dengan kemajuan teknologi. Sedang disusun PP pelaksanaan UU no 13 dan Perpusnas meminta kontribusi Provinsi Bantenb agar UU dan PP nya dapat terlaksana. Sosialisai dilanjutkan dengan sesi diskusi. Peserta lebih banyak bertanya mengenai ISBN, seperti pendaftaran ISBN, ISBN buku cetak dan elektronik, pemblokiran ISBN, pengajuan ISBN online dan offline.
Jakarta - Perpustakaan Nasional (Perpusnas) melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) kembali melaksanakan rapat lanjutan penyusunan Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan sebagai bentuk perwujudan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU SSKCKR. Rapat kali ini merupakan pelaksanaan rapat ketiga yang dilakukan dengan mengundang Kembali para narasumber, yaitu Asep Saeful Roham (Universitas Padjadjaran) dan Firman Ardiansyah (Institut Pertanian Bogor). Rapat diselenggarakan pada 16 Agustus 2021 secara daring melalui aplikasi zoom meeting.Serupa dengan pertemuan sebelumnya, rapat dibuka oleh Koordinator Kelompok Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (Deposit) Tatat Kurniawati dan dilanjutkan dengan arahan dari Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang. Tatat membuka rapat dengan menjelaskan bahwa pertemuan kali ini akan difokuskan pada pembahasan mengenai poin penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan. Adapun poin pengawasan, nantinya akan melibatkan narasumber dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Kemenkumham) yang memang memiliki tugas menangani poin pelaksanaan pengawasan. Tatat menyampaikan, “Penyusunan standar ini tidak hanya melibatkan Kelompok Deposit dan unit kerja lain di lingkungan Perpusnas. Rencananya untuk poin pengawasan (sanksi administratif) akan melibatkan narasumber dari Kemenkumham dan akan dirapatkan pada tanggal 19 Agustus 2021 sebagai awalan. Sehingga pembahasannya akan lebih menekankan pada hakikat dari sanksi administratif tersebut. Setelah itu, barulah kita meminta rekomendasi orang yang akan secara khusus mengawal pembuatan poin pengawasan Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan.” Menanggapi poin penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan, kedua narasumber menyampaikan bahwa penyimpanan karya nantinya disimpan di ruangan yang berbeda sesuai dengan jenis dan bentuk koleksinya. Khusus untuk karya rekam digital akan disimpan pada Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Perpusnas. Adapun untuk pelestarian, narasumber mengingatkan mengenai migrasi (format) yang disesuaikan dengan kemajuan zaman. Hal ini dilakukan guna tetap terjaganya isi dari karya tersebut. Pada poin pendayagunaan, Firman memberikan masukan bahwa pelaksanaannya harus berada di ruang khusus dengan batasan tertentu dan didukung peralatan/teknologi yang disesuaikan dengan media/konten yang didayagunakan. Sementara itu Asep lebih menekankan pada istilah “pendayagunaan” yang sering kali masih mengalami salah penafsiran oleh beberapa perpustakaan. Oleh karena itu perlu ada penjelasan yang mendetail mengenai prosedur pendayagunaan koleksi deposit sebagai “koleksi rujukan” yang jika dikaitkan dengan standar ini pengertiannya tidak disamakan dengan koleksi referensi yang sifatnya dapat diakses oleh siapa pun.
Jakarta - Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) merupakan legal deposit yang memberikan mandat kepada Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) untuk melakukan pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR) di Indonesia. Tujuan pelaksanaan SSKCKR adalah mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa dalam rangka menunjang pembangunan melalui pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan menyelamatkan karya cetak dan karya rekam dari ancaman bahaya yang disebabkan oleh alam dan/atau perbuatan manusia. Perkembangan dan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) saat ini menunjukkan bahwa masyarakat telah hidup pada era digital yang dinamis. Perpusnas melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan dalam hal SSKCKR dan memenuhi kebutuhan informasi masyarakat memiliki 5 (lima) situs web. Pada tulisan ini, penulis akan memperkenalkan 3 (tiga) situs web yang dimiliki oleh Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan. 1. https://depbangkol.perpusnas.go.id/ Pelaksanaan SSKCKR tidak hanya terbatas pada prosedur penyerahan, penerimaan, dan penyimpanan, melainkan hingga pembangunan sistem pendataan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 21 UU SSKCKR agar dapat diakses oleh masyarakat, terutama wajib serah. Pembangunan sistem pendataan karya cetak dan karya rekam juga bertujuan untuk mengiventarisasi hasil SSKCKR. Perkembangan dan kemajuan TIK saat ini memudahkan Perpusnas dalam menyajikan data SSKCKR, begitu juga masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi terkait data tersebut. Pengembangan Sistem Pendataan Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR) tidak hanya untuk mengimplementasikan amanat Pasal 21, tetapi juga Pasal 22 dalam rangka Pekan Penghargaan SSKCKR Hasil Pelaksanaan UU SSKCKR. Situs web ini bertujuan untuk mencatat hasil SSKCKR dari semua koleksi yang diterima oleh Deposit dan dapat diketahui oleh masyarakat. Adapun manfaatnya bagi pengguna antara lain adalah:• mengakses berita;• mengakses kegiatan;• mengakses publikasi;• mengakses halaman wajib serah; dan• mengakses halaman koleksi. 2. https://Interoperabilitas2019.perpusnas.go.id Tujuan pelaksanaan SSKCKR adalah mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa dalam rangka menunjang pembangunan melalui pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menyelamatkan KCKR dari ancaman bahaya yang disebabkan oleh alam dan/atau perbuatan manusia. Saat ini kita mengetahui bersama bahwa dengan berkembangnya teknologi digital maka semakin melimpahnya koleksi digital dari hari ke hari. Perpusnas dalam tugasnya melestarikan hasil budaya bangsa di antaranya melestarikan sumber informasi dalam jangka waktu yang lama. Pemanfaatan teks informasi secara elektronik pun dari waktu ke waktu semakin terus berkembang, oleh karena itu diperlukan solusi yang tepat untuk mengatasi masalah tersebut. Aplikasi Interoperabilitas ini menjadi salah satu solusi dalam hal karya rekam. Sistem Penghimpun Konten Web ini bertujuan untuk menghimpun metadata dan file open access dari sistem Garuda (Kemenristekdikti). Diharapan sistem ini dapat mengakomodasi pemanenan (harvesting) metadata dari Garuda. Manfaat dari sistem ini adalah tersedianya cadangan data hasil penghimpunan konten web di Perpusnas, sekaligus sebagai bentuk komitmen Perpusnas dalam melaksanakan tugasnya dalam menjaga karya intelektual seluruh anak bangsa yang terhimpun dalam sistem Garuda. 3. https://Edeposit.perpusnas.go.id E-Deposit merupakan sistem yang dikembangkan Perpusnas untuk memfasilitasi kegiatan pengumpulan dan pengelolaan karya rekam digital yang diterbitkan di Indonesia sebagai hasil dari implementasi UU SSKCKR. Tujuan dari sistem e-Deposit ini adalah pertama, memudahkan dan mempercepat kegiatan penghimpunan, penyimpanan, pengolahan, dan pendayagunaan bahan perpustakaan elektronik/digital yang diterbitkan di Indonesia atau tentang Indonesia hasil pelaksanaan UU SSKCKR; kedua, mengintegrasikan berbagai data dari aplikasi lain yang terkait dengan koleksi hasil pelaksanaan UU SSKCKR; dan ketiga, menyediakan data untuk disajikan pada portal pendataan KCKR (depbangkol.perpusnas.go.id) sebagai sarana pendayagunaan koleksi bahan perpustakaan digital hasil pelaksanaan UU SSKCKR. Selain tujuan di atas, manfaat dari sistem ini adalah karya rekam digital yang terhimpun akan disimpan dan dilestarikan sebagai aset nasional bangsa Indonesia dan membantu upaya mewujudkan koleksi nasional dan Bibliografi Nasional Indonesia yang lengkap dan mutakhir. Dalam sistem ini diakomodir penyerahan koleksi serah simpan karya rekam dalam bentuk buku, partitur, serial, lagu, peta, dan film. Mekanisme penyerahan yaitu dengan unggah mandiri dengan unggah tunggal dan unggah banyak. Keunggulan dari sistem e-Deposit ini adalah:• Proses dan progres penyerahan SSKCKR bisa diakses secara daring;• Tersedianya laporan koleksi yang sudah diunggah;• Diketahuinya tagihan ISBN dan e-ISBN yang sudah atau belum diserahkan;• Dapat request file master sesuai saat kondisi diserahkan (tanpa watermark); dan• Tersedianya Application Programming Interface (API) penyerahan koleksi digital.
Terkait Surat Edaran Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional RI Nomor 2866/2/KPG.10.00/III.2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Sekretaris Utama Nomor. 2731/2/KPG.10.00/III.2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.Pada 1 April 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa surat kabar sebanyak 700 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat depositKelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.