• Beranda
  • Koleksi
    • Koleksi
    • Statistik
  • Wajib Serah
    • Wajib Serah
    • Statistik
  • Publikasi
    • Publikasi
    • Peraturan & Pedoman
  • Informasi
    • Berita
    • Artikel & Opini
    • Pengumuman
    • Event
  • Profil
    • Visi Misi
    • Tentang
    • Struktur Organisasi
  • Login
  • Beranda
  • Koleksi
    • Koleksi
    • Statistik
  • Wajib Serah
    • Wajib Serah
    • Statistik
  • Publikasi
    • Publikasi
    • Peraturan & Pedoman
  • Informasi
    • Berita
    • Artikel & Opini
    • Pengumuman
    • Event
  • Profil
    • Visi Misi
    • Tentang
    • Struktur Organisasi
  • Login
Admin
Provinsi

Detail Berita

Previous Next
Monday, 05 July 2021, 11:44 Dilihat 195 kali
Mengungkap Budaya Banten Melalui Naskah Kuno dan Local Content yang Tak Lekang oleh Waktu

Jakarta - Manuskrip menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan adalah naskah beserta segala informasi yang terkandung di dalamnya, yang memiliki nilai budaya dan sejarah, antara lain, serat, babad, hikayat, dan kitab. Tidak salah apabila manuskrip dijadikan sebagai salah satu objek pemajuan kebudayaan, hal ini dikarenakan manuskrip merupakan sumber pengetahuan tercetak kuno hasil karya tulis leluhur yang sarat akan makna. Hingga sekarang, masih banyak manuskrip yang tetap terjaga oleh masyarakat di tempat asalnya, tersebar di seluruh wilayah Indonesia dan termasuk di dalamnya adalah daerah Banten.

 

Melestarikan dan memajukan kebudayaan nasional merupakan hal yang wajib dilaksanakan oleh setiap warga negara. Pemerintah melalui Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) ikut berpartisipasi dalam melaksanakan pemajuan kebudayaan. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan pada Pasal 21 yang menyebutkan bahwa salah satu tanggung jawab Perpusnas adalah mengembangkan koleksi nasional yang memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat dan untuk melestarikan hasil budaya bangsa. Demi terwujudnya tugas tersebut, maka Perpusnas melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan ikut berpartisipasi melalui usaha pemetaan dan pengadaan manuskrip atau naskah kuno nusantara dan bahan perpustakaan muatan lokal (local content) dari berbagai daerah di Indonesia.

 

Pada 9-12 Juni 2021, Tim Hunting dari Perpusnas yang beranggotakan empat orang pustakawan dari Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan yaitu M. Idris Marbawi, Hendra Darmaiwan, Siti Alyza Rizqika Noordin, dan Allaili Maulidina melaksanakan tugas hunting naskah kuno dan local content ke Provinsi Banten. Mengawali kunjungan ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten, Tim Hunting mendapatkan arahan untuk menemui beberapa narasumber yang dianggap memiliki informasi tentang keberadaan naskah kuno dan local content di daerah setempat. Tim Hunting juga mengunjungi Kantor Bahasa Banten untuk mengumpulkan sejumlah informasi. Namun sayang, dalam dua tahun terakhir belum ada terbitan baru dari Kantor Bahasa Banten. Meski demikian, Tim Hunting berhasil mendapatkan hibah koleksi terbitan berkala local content.

 

Melanjutkan kunjungan selanjutnya, Tim Hunting bertemu dengan seorang narasumber yaitu Mufti Ali. Dari pertemuan dengan Mufti, Tim Hunting memperoleh bahan perpustakaan local content tentang Banten yang kebanyakan merupakan hasil tulisannya sendiri. Tujuan kunjungan selanjutnya adalah Komunitas Bantenologi yang dapat dikatakan cukup memuaskan karena Tim Hunting dapat membawa pulang beberapa bahan perpustakaan local content tentang penelitian keagamaan di sekitar daerah Banten yang ternyata belum terdapat di dalam koleksi Perpusnas.

 

Kunjungan mengesankan lainnya adalah kala Tim Hunting bertemu dengan narasumber lain yaitu Yadi Ahyadi atau akrab disapa dengan Abah Yadi di kediamannya. Abah Yadi merupakan seorang pegiat naskah kuno dan telah bergelut di dunia pernaskahan sejak tahun 1998/1999. Dalam kunjungan tersebut, Abah Yadi menunjukkan belasan naskah kuno yang dirawatnya dengan sangat hati-hati. Selain menyimpan, merawat, dan mengkaji naskah kuno, Abah Yadi juga memberikan pelatihan kepada masyarakat sekitar tentang bagaimana cara merawat naskah kuno yang baik dan benar. Hal ini dikarenakan masih banyak manuskrip yang disimpan mandiri oleh masyarakat sekitar namun mereka masih kebingungan mengenai cara merawatnya.

 

Abah Yadi menceritakan budaya peninggalan para pendahulu yang telah dikajinya dari naskah kuno yang disimpannya. Salah satu cerita menarik adalah tentang budaya minum kopi masyarakat Banten, yakni menyeduh kopi dan mencampurkannya dengan gula aren. Hal ini ternyata sudah dilakukan sejak dahulu kala. Dengan mengaplikasikan informasi yang beliau kaji dari naskah kuno, kemudian Abah Yadi menerapkannya dengan membuat produk kopi instan kemasan, sebuah produk biji kopi asli yang digiling dengan campuran gula aren khas Banten yang memiliki cita rasa unik, dikemas secara modern, dan siap untuk dipasarkan.

 

Dari kediaman Abah Yadi, Tim Hunting memperoleh satu naskah yang berisi tentang amalan Agama Islam yang ditulis dalam huruf Arab pegon. Abah Yadi tidak pernah berhenti berusaha agar Pemerintah membantu melestarikan naskah kuno, dengan menyediakan tempat penyimpanan yang layak dan juga memperkenalkan naskah kuno lokal kepada masyarakat agar literasi tentang naskah kuno di masyarakat lebih meningkat ke depannya.


Naskah kuno dan local content bukan hanya sekedar objek pemajuan kebudayaan bangsa. Objek ini merupakan salah satu harta warisan yang kaya akan ilmu dan budaya, secara eksklusif dituangkan langsung ke dalam media yang pada masa lalu tak mudah dan tak murah biayanya. Di dalamnya berisikan budaya nusantara dan tidak cukup dengan hanya dihimpun, namun juga wajib disebarluaskan agar budaya ini terjaga eksistensinya. Budaya memang bisa berubah atau bercampur dengan budaya baru, namun jangan sampai budaya nusantara hilang begitu saja. Oleh karena itu, kegiatan mengkaji, menghimpun, dan merawat naskah kuno, serta menggali budaya baru dengan menuangkannya ke dalam bentuk tulisan bermuatan lokal dan menyebarluaskan tulisan tersebut merupakan salah satu upaya agar budaya kita lestari dan tak lekang oleh waktu.

Penulis : Diah Budhi Utami, S. Sos. ()
Editor : Dedy Junaedhi Laisa ()
  Cari Berita
Sosialisasi Serah Simpan...
13 March 2023
Sosialisasi Serah Simpan...
27 February 2023
Sosialisasi UU SS KCKR de...
22 February 2023
Koordinasi Pelaksanaan Se...
22 February 2023
Peraturan Perpusnas Tenta...
14 February 2023

Berita Lainnya

Talkshow anugerah Mitra Perpustakaan Nasional

Ditayangkan live tanggal 22 Juli 2018 [Source: Perpustakaan Nasional RI]

22 July 2018
Penulis : Admin Deposit ()
Editor : ()
Layanan Call Center "One Call for All"

Jakarta - Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI) adalah perpustakaan yang bertanggung jawab atas akuisisi dan pelestarian kopi semua terbitan yang signifikan yang diterbitkan di sebuah negara dan berfungsi sebagai perpustakaan "deposit", berdasarkan undang-undang yang berlaku. Undang-Undang No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) mewajibkan setiap penerbit dan pengusaha rekaman untuk menyerahkan hasil terbitannya kepada Perpusnas RI. Peraturan ini dibuat untuk mendukung tugas dan fungsi Perpusnas RI sebagai perpustakaan deposit.Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan mempunyai tugas dan fungsi yakni melakukan penghimpunan, penyimpanan, pengelolaan, pelestarian, dan pendayagunaan karya cetak dan karya rekam (KCKR) yang diterbitkan di Indonesia. Hal ini sesuai dengan amanat UNESCO tentang fungsi perpustakaan nasional di suatu negara. Penghimpunan KCKR harus memenuhi pengelolaan yang efektif dan efisien sesuai dengan standar pengelolaan KCKR. Dalam standar pengelolaan KCKR terdapat teknis yaitu penerimaan, pengadaan, pencatatan/registrasi, pengolahan, penjajaran, pelestarian, dan pengawasan bahan pustaka/koleksi sesuai dengan UU SSKCKR pasal 15 ayat 2, sehingga setiap teknis pengelolaan mempunyai peran penting dalam mewujudkan / terlaksananya penghimpunan KCKR pada Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan.Selanjutnya dalam pasal 13 ayat 1 dijelaskan bahwa pelaksanaan penyerahan KCKR kepada Perpusnas RI dan perpustakaan provinsi melalui penyerahan langsung dan pengiriman via jasa pengiriman. Dalam teknis pengelolaan KCKR ini, terutama di tim penerimaan karya cetak dan rekam analog, ditemui banyak kendala dalam menyerahkan terbitan, antara lain pengiriman yang tidak sesuai dengan alamat, pengiriman yang tidak sesuai dengan lokasi lantai penerimaan di lingkungan Perpusnas RI, pengiriman yang menyasar ke unit lain, pengiriman yang belum sampai selama lebih dari sebulan, dan pengiriman yang terkendala dengan cuaca sehingga pengiriman jadi tersendat. Perlu adanya inovasi untuk mengatasi kendala atau permasalahan ini sehingga dapat menyelesaikan segala permasalahan yang sangat mengganggu penerimaan KCKR.Berkaitan dengan kendala tersebut, tim penerimaan karya cetak dan rekam analog mempunyai suatu solusi yang bersifat inovatif, yaitu membangun satu layanan konsultasi yang di dalamnya terdapat call center dan chatting center untuk penerbit dan produsen karya rekam dalam menyerahkan koleksinya. Hasil atau output dari call center dan chatting center ini merupakan implementasi pada pelaksanaan UU SSKCKR, yakni baik penerbit dan produsen karya cetak maupun karya rekam dapat berkoordinasi dengan tim penerimaan karya cetak dan rekam analog terkait banyak hal.Beberapa hal yang bisa dikoordinasikan antara lain mengenai pembukaan akun pasca akun diblokir oleh tim International Standard Book Number (ISBN), konfirmasi mengenai sudah/belum diterimanya kiriman terbitan dan ucapan terima kasih, tata cara penyerahan koleksi (baik secara langsung atau via pengiriman dengan jasa pengiriman), serta semua konsultasi yang berasal dari penerbit dan produsen karya cetak maupun karya rekam akan dapat umpan balik dari tim penerimaan sebagai solusi penyelesaian setiap masalah yang dihadapi.Layanan konsultasi call center dan chatting center dibuka setiap hari Senin s.d. Kamis pada pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB (istirahat pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB) dan hari Jumat pada pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB (istirahat pukul 12.30 s.d. 13.30 WIB) dengan nomor kontak 081317231823.Tim penerimaan karya cetak dan rekam analog juga berkoordinasi dengan tim pengawasan KCKR terkait data yang sudah dihimpun, yaitu dengan mencocokkan apabila terdapat kekeliruan dalam menyerahkan koleksi KCKR dan segera dicarikan solusinya. Selain itu tim penerimaan karya cetak dan rekam analog berkoordinasi dengan tim ISBN dalam menyelesaikan pembukaan akun ISBN pasca pemblokiran oleh pihak ISBN, terkait penerbit yang sudah menerima nomor ISBN namun belum menyerahkan hasil terbitannya ke Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan sebagai wajib serah UU SSKCKR.Sinergi yang dibangun antara tim penerimaan karya cetak dan rekam analog dengan penerbit dan produsen rekaman, tim penerimaan karya cetak dan rekam analog dengan tim pengawasan pengelolaan KCKR, serta tim penerimaan karya cetak dan rekam analog dengan tim ISBN, dapat meningkatakan kinerja dan produktivitas penerimaan karya cetak dan rekam analog di unit Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Dengan demikian, segala permasalahan yang dihadapi oleh penerbit dan produsen rekaman dapat diselesaikan. Selain itu secara tidak langsung terbangun pula kerja sama dan koordinasi yang tepat untuk menyelesaian segala permasalahan dengan cara win-win solutions.

09 April 2021
Penulis : Rizki Bustomi ()
Editor : Dedy Junaedhi Laisa ()
Cleansing Data Sampah, Upaya Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan dalam Meningkatkan Mutu Karya Rekam Digital di Perpustakaan Nasional RI

Jakarta - Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) sebagai perpustakaan pelestarian bertugas untuk melestarikan seluruh karya cetak yang diterbitkan dan karya rekam yang dipublikasikan di Indonesia. Karya rekam merupakan setiap karya intelektual atau artistik yang direkam, baik audio maupun visual, dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) Pasal 15 menyebutkan bahwa Perpustakaan Nasional dan perpustakaan provinsi melakukan pengelolaan hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam. Pengelolaan yang dimaksud meliputi penerimaan, pengadaan, pencatatan, pengolahan, penyimpanan, pendayagunaan, petestarian, dan pengawasan.   Dalam rangka melestarikan dan mengelola karya rekam yang telah diserah-simpankan di Perpusnas, Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan bekerja sama dengan  CV. Strategi Selaras Performa akan melaksanakan kegiatan cleansing data sampah yang berasal dari kesalahan input, kesalahan migrasi data, data duplikat, dan data rusak pada aplikasi INLIS, eDeposit, dan Penghimpun Konten Web guna menghasilkan data wajib serah dan data mengenai serah simpan karya cetak dan karya rekam yang valid dan akurat.   Kedua belah pihak mengadakan pertemuan secara daring pada 5 Agustus 2021 untuk membahas upaya peningkatan mutu karya rekam digital melalui proses cleansing data. Pertemuan ini dihadiri oleh Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Koordinator, Subkoordinator, dan staf di lingkungan Kelompok Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, perwakilan dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Perpusnas, serta tim dari CV. Strategi Selaras Performa.   Pertemuan dibuka oleh Koordinator Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam Tatat Kurniawati, dilanjutkan dengan pengarahan oleh Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang. Dalam pengarahannya, Emyati menyampaikan bahwa karya rekam digital yang dikelola oleh Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan sangatlah banyak, oleh karena itu setiap tahun perlu adanya peningkatan mutu karya rekam digital, salah satunya dengan cleansing data. Dalam kegiatan ini diperlukan adanya kerja sama dan koordinasi yang selaras antara Kelompok Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, Pusdatin, dan CV. Strategi Selaras Performa. Emyati berharap, kegiatan cleansing data ini dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu.   Acara dilanjutkan dengan paparan oleh Diana Puspitasari dari CV. Strategi Selaras Performa. Dalam paparan ini disampaikan bahwa tujuan dari kegiatan cleansing data adalah untuk memilah data sampah dan data duplikasi, menghasilkan data wajib serah dan data mengenai serah simpan karya cetak dan karya rekam yang valid, serta meningkatkan akurasi dan validitas data pada aplikasi INLIS, eDeposit, dan Penghimpun Konten Web. Tahapan cleansing data dimulai dari audit cleansing data, dilanjutkan dengan penentuan spesifikasi alur kerja, eksekusi alur kerja cleansing data, serta diakhiri dengan pengendalian pasca eksekusi cleansing data. Kegiatan cleansing data akan dilaksanakan selama 30 hari kalender, dimulai dari 28 Juli 2021 sampai dengan 27 Agustus 2021.   Aristianto Hakim sebagai perwakilan dari Pusdatin Perpusnas memberikan masukan atas paparan yang disampaikan oleh Diana, yaitu perlunya kehati-hatian dalam melaksanakan cleansing data, mengingat data yang terdapat pada aplikasi INLIS saling berkaitan dengan data pada unit kerja lain di Perpusnas. Oleh karena itu, Aris berharap sebelum dilaksanakannya cleansing data, perlu dilakukan koordinasi di antara pihak-pihak yang berkaitan, pengecekan ulang, konfirmasi dengan pihak-pihak yang berkaitan, serta cleansing data dilaksanakan setelah proses backup data.   Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan berupaya untuk meningkatkan mutu karya rekam digital sebagai bagian dari proses pelestarian dan pengelolaan karya rekam sesuai dengan yang diamanahkan dalam UU SSKCKR. Koordinasi yang baik antara semua pihak terkait, serta prinsip kehati-hatian akan selalu diterapkan dalam pelaksanaan kegiatan ini. Dengan terselesaikannya kegiatan cleansing data, diharapkan akan menghasilkan data wajib serah dan data mengenai serah simpan karya cetak dan karya rekam yang valid dan akurat.

09 August 2021
Penulis : Suci Indrawati Irwan ()
Editor : Dedy Junaedhi Laisa ()
Rapat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-undang no. 13 tahun 2018 di Hotel Aryaduta Jakarta

Jakarta - Rapat Naskah Urgensi dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam kembali dilakukan oleh Subdirektorat Deposit. Rapat kali ini dilakukan di Hotel Aryaduta Jakarta pada Senin, 9 September 2019. Rapat lanjutan ini dibuka oleh Nucahyono selaku Kepala Direktorat Deposit Bahan Pustaka dan dihadiri oleh pengurus inti IKAPI, perwakilan Komite Buku Nasional, perwakilan IKAPI DKI, Penggiat Literasi, dan perwakilan Penerbit.Wandi S. Brata perwakilan dari Gramedia menyoroti dari segi ekonomi, “Jika tidak ada manfaat ekonomis (dari sisi penerbit), ada baiknya wajib serah hanya mengirimkan karya digital dan nantinya akan diakomodasi oleh Perpusnas. Perpusnas diharapkan bisa membuat pendanaan lewat pendayagunaan karya deposit, layaknya di luar negeri. Selain itu Perpusnas harus bisa menjamin pelestarian, sehingga kalau penerbit sewaktu-waktu membutuhkan (untuk cetak kembali) mereka bisa datang langsung ke perpusnas.“ Secara umum rapat ini memperoleh masukan mengenai karya digital, karya digital untuk disabilitas, karya born digital, pembajakan, dan kesiapan perpusnas dalam  penerapan Undang-undang tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR) ini. Dibahas juga mengenai penambahan pada pasal mengenai Penyerahan Karya Cetak dan Karya Rekam oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Terakhir Anton Kurnia dari Komite Buku Nasional berharap penerbit mendapatkan hak lain yang lebih substansial selain menyerahkan dan mendapatkan bukti penyerahan yaitu mendapat kopian terbaru apabila telah dialih media.

09 September 2019
Penulis : Admin Deposit ()
Editor : ()
Kota Manado Menyimpan Beragam Naskah Kuno dan Local Content Hasil Khazanah Budaya Masyarakat di Sulawesi Utara

Jakarta - Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) sesuai dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan memiliki tanggung jawab untuk mengembangkan koleksi nasional yang memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat dan untuk melestarikan hasil budaya bangsa. Dalam menjalankan tanggung jawab tersebut, Perpusnas melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan melakukan pengembangan koleksi naskah kuno dan local content sebagai upaya dalam melestarikan warisan budaya agar dapat didayagunakan oleh pemustaka. Bahan perpustakaan naskah kuno dan local content tersebar di seluruh Indonesia sehingga perlu diidentifikasi dan dipetakan keberadaannya. Dalam upaya mengidentifikasi dan melakukan pemetaan tersebut, pada tahun 2021 ini Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan melalui Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan melaksanakan kegiatan hunting bahan perpustakaan naskah kuno dan local content ke sejumlah daerah. Provinsi Sulawesi Utara merupakan salah satu provinsi yang menjadi daerah sasaran kegiatan hunting tersebut.Pada 24-27 Februari 2021, Tim Hunting Sulawesi Utara yang beranggotakan empat orang, yakni Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang dan tiga orang pustakawan dari Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan (Luhur Eko Rahardjo, Yulianah, dan Alvian Bagus Saputro) mengawali tugas dengan melakukan kunjungan ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Utara dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Manado. Kunjungan tersebut diterima oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Utara Jani Lukas dan Plt. Sekretaris Walikota Kota Manado Mursid Pangalima yang mewakili Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Manado. Bersama kedua pejabat tersebut beserta jajarannya, Tim Hunting berkoordinasi dan berupaya mengumpulkan informasi terkait keberadaan naskah kuno dan local content di daerah Sulawesi Utara.Dorce Yuliane Ranpas, salah satu narasumber dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Manado, dalam pertemuan tersebut mengatakan bahwa meskipun saat ini belum diperoleh informasi signifikan mengenai keberadaan naskah kuno di Sulawesi Utara, namun biasanya naskah kuno banyak terdapat di daerah-daerah yang sebelumnya pernah ada kerajaan. Keberadaan kerajaan di masa lalu dapat dilihat dari adanya benda-benda peninggalan sejarah dan budaya seperti batu prasasti, peralatan-peralatan perang, dan lain sebagainya.Saat melakukan kunjungan ke Museum Negeri Provinsi Sulawesi Utara, UPTD Taman Budaya dan Museum, Tim Hunting memperoleh informasi mengenai keberadaan naskah kuno di Sulawesi Utara dari Yansen, salah satu staf di sana. Selanjutnya Tim Hunting melakukan kunjungan ke Balai Pelestarian Nilai Budaya Sulawesi Utara yang berlokasi di Jalan Brigjen Katamso, Weneng, Manado. Pada kunjungan ini Tim Hunting diterima dengan baik oleh salah satu stafnya, Evi Moningka, yang juga menghibahkan buku hasil karya peneliti di Balai Pelestarian Nilai Budaya Sulawesi Utara. Buku-buku yang dihibahkan ini tidak hanya berisi local content di wilayah Sulawesi Utara, namun juga beberapa daerah di luar Sulawesi Utara, dikarenakan wilayah kerja Balai ini mencakup seluruh daerah di Pulau Sulawesi. Tim Hunting juga mendatangi beberapa penerbit dan toko buku di Kota Manado, seperti Toko Buku Lok Book, Toko Buku Immanuel, dan penerbit Yayasan Serat Manado. Selain itu Tim Hunting mendatangi langsung ke penulis buku dan komunitas untuk mendapatkan bahan perpustakaan local content. Meskipun mengalami sedikit kendala dikarenakan kebijakan Pemerintah Kota Manado yang menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat selama masa pandemi Covid-19, Tim Hunting tetap berhasil mendapatkan beragam subjek bahan perpustakaan local content Sulawesi Utara, di antaranya bertemakan biografi, sejarah, pengobatan, budaya, sastra, dan bahasa. Tambahan koleksi local content dari Sulawesi Utara ini diharapkan dapat semakin memperkaya khazanah koleksi budaya nusantara yang dimiliki oleh Perpusnas.

23 June 2021
Penulis : Diah Budhi Utami, S. Sos. ()
Editor : Dedy Junaedhi Laisa ()
Melalui UU SSKCKR, Negara Hadir untuk Memfasilitasi Minat dan Bakat dalam Dunia Penulisan dan Penerbitan

Jakarta - Karya cetak dan karya rekam (KCKR) merupakan hasil cipta, rasa, dan karsa manusia yang memiliki peranan penting sebagai salah satu tolok ukur kemajuan intektual bangsa, referensi dalam bidang pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian, dan penyebaran informasi dan pelestarian kebudayaan nasional, serta merupakan alat telusur terhadap catatan sejarah, jejak perubahan, dan perkembangan suatu bangsa. Karya-karya tersebut dapat terhimpun dan terkelola dengan disusun dan disahkannya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR).Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi UU SSKCKR pada Senin, 8 November 2021 di Hotel Arya Duta, Jakarta. Kegiatan ini dihadiri Kepala Perpustakaan Nasional (Perpusnas), Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi, Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Perwakilan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta, Pimpinan Penerbit dan Produsen Karya Rekam wilayah DKI Jakarta, Koordinator dan Subkoordinator di lingkungan DDPKP, dan staf Kelompok Pengelolaan Hasil Serah Simpan KCKR (Deposit). Narasumber dalam kegiatan ini adalah Pustakawan Ahli Utama Perpusnas Subeti Makdriani, Koordinator Pengelolaan Hasil Serah Simpan KCKR (Deposit) Tatat Kurniawati, dan Vincentia Dyah Kusumaningtyas dari Tim Teknis Deposit.Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Yudhi Firmansyah, dilanjutkan dengan laporan kegiatan oleh Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang. Kemudian Kepala Perpusnas Muhammad Syarif Bando berkesempatan membuka acara sekaligus memberikan sambutan. Dalam sambutannya Syarif menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan tidak dapat dipisahkan dari UU SSKCKR. Filosofi dari UU ini adalah tentang bagaimana negara hadir untuk memfasilitasi orang-orang yang berminat dan berbakat dalam dunia penulisan dan penerbitan KCKR. Masyarakat Indonesia membutuhkan karya terbaik bangsa yang akan mengubah nasib masyarakat di masa mendatang. Dengan kata lain, tanpa pengusaha KCKR bangsa akan stagnan pada ilmu pengetahuan di masa lampau.Syarif juga menegaskan bahwa UU ini memayungi kita untuk mencerdaskan anak bangsa. Menurutnya, salah satu strategi untuk mencerdaskan anak bangsa adalah memaksimalkan peran Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) dalam menyosialisasikan kepada pimpinan daerah mengenai buku apa saja yang diperlukan masyarakat di wilayah tersebut.Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Subeti mengenai UU SSKCKR. Dalam paparannya, Subeti menyampaikan bahwa setiap penerbit wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul karya cetak kepada Perpusnas dan 1 (satu) eksemplar kepada Perpustakaan Provinsi tempat domisili penerbit. Sedangkan untuk produsen karya rekam wajib menyerahkan 1 (satu) salinan rekaman dari setiap judul karya rekam yang berisi nilai sejarah, budaya, pendidikan, dan ilmu pengetahuan dan teknologi kepada Perpusnas.Materi mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU SSKCKR disampaikan oleh Koordinator Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan KCKR (Deposit) Tatat Kurniawati. Tatat menyampaikan bahwa dasar penyusunan dari PP ini adalah Pasal 6 ayat 3, Pasal 7 ayat 7, Pasal 14, Pasal 28, Pasal 30 ayat 2, serta Pasal 31 ayat 4 UU SSKCKR.Vincentia sebagai narasumber ketiga menyampaikan materi mengenai layanan e-Deposit yang merupakan implementasi dari Pasal 22 UU SSKCKR yang bertujuan untuk memudahkan dan mempercepat kegiatan penghimpunan, penyimpanan, pengolahan, dan pendayagunaan KCKR, mengintegrasikan berbagai data dari aplikasi lain yang terkait dengan koleksi hasil pelaksanaan UU SSKCKR, serta menyediakan data untuk disajikan di portal pendataan KCKR. Aplikasi e-Deposit dapat diakses melalui https://edeposit.perpusnas.go.id.Kegiatan sosialisasi ditutup dengan sesi diskusi. Pada sesi ini, Eka Nur E. P. mewakili Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta mengusulkan adanya peraturan gubernur yang ditujukan kepada penerbit sehingga Perpustakaan Provinsi lebih mudah untuk memotivasi penerbit dalam menyerahkan karya. Usulan lain disampaikan oleh David dari Penerbit Erlangga, bahwa dibutuhkan sumber daya manusia khusus di internal penerbit dan in house training dari pihak Perpusnas untuk memberikan pengarahan terkait pengunggahan karya rekam ke aplikasi e-Deposit. Kegiatan Sosialisasi UU SSKCKR ini diharapkan dapat memberikan pemahaman bagi para subjek serah akan pentingnya pelaksanaannya dan dapat melaksanakan UU ini secara tertib.

15 November 2021
Penulis : Afdini Rihlatul Mahmudah ()
Editor : Dedy Junaedhi Laisa ()
Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Perpustakaan Nasional RI
Jalan Salemba Raya No. 28A Jakarta Pusat 10430
  • Telephone : 0813-1723-1823

Kunjungi

  • Koleksi
  • Wajib Serah
  • Publikasi
  • Berita
  • Artikel & Opini
  • Pengumuman
  • FAQ

Maps

Hak Cipta 2021 © Perpustakaan Nasional. Seluruhnya dilindungi Hak Cipta.
Anda Pengunjung ke 533695