Kota Gorontalo, Gorontalo - Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) merupakan penyempurnaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 yang telah berlaku lebih dari 28 tahun. UU SSKCKR yang disahkan pada tahun 2018 tersebut memiliki isi yang lebih lengkap dan komprehensif, khususnya dalam mengakomodir kemajuan teknologi informasi dan komunikasi serta memberi peluang lebih banyak bagi para wajib serah untuk berpartisipasi aktif dalam penghimpunan hasil budaya anak bangsa yang berupa karya cetak dan karya rekam (KCKR).
Pada 25 Maret 2021 dilaksanakan Sosialisasi UU SSKCKR di Provinsi Gorontalo. Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI) dan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo. Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Aston, Kota Gorontalo ini dihadiri oleh berbagai penerbit, produsen rekaman, organisasi perangkat daerah, perguruan tinggi, musisi, dan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo.
Kegiatan diawali dengan sambutan Pustakawan Ahli Utama Maria Sobon Sampe dan dibuka oleh Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo H. Sul A. Maito S.Ag, ME. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menjadi pendorong bagi pelaksanaan UU SSKCKR di Provinsi Gorontalo yang masih belum terlaksana secara menyeluruh.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 3041/2/KPG.10.00/IV.2020 tentang perubahan kedua atas Surat Edaran Nomor 2866/2/KPG.10.00/III/2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.Pada 12 Mei 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa Audio (ASIRI) sebanyak 700 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat deposit.Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan kembali menyelenggarakan forum diskusi bersama Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI) pada Selasa (01/11/2022) yang bertempat di Gedung Perpustakaan Nasional Jalan Medan merdeka Selatan. Forum diskusi ini merupakan pertemuan kedua yang dilakukan dengan ASIRI sebagai tindak lanjut pengembangan sistem International Standard Recording Code (ISRC) dimana dihadiri oleh General Manager serta perwakilan dari ASIRI serta para perwakilan produsen karya rekam.Koordinator Kelompok Substansi Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, Tatat Kurniawati dalam sambutannya mewakili Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan menyampaikan bahwa Kegiatan FGD ini membahas tindak lanjut pengembangan sistem terintegrasi serah simpan karya, khususnya karya rekam dengan International Standard Recording Code (ISRC) dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Adapun perolehan karya musik dari tahun 2018 hingga 27 Oktober 2022 sudah mencapai 23.099 karya yang berasal dari hasil penyerahan Perusahaan Label Rekaman dan juga Indie“Kami berharap, Perpustakaan Nasional bersama ASIRI dapat lebih bersinergi dalam mengoptimalkan penghimpunan karya rekam dari para Pelaksana serah, Produsen Karya Rekam. Selain itu, kami mohon ASIRI dapat terus mendorong / memotivasi anggotanya yang belum aktif untuk menyerahkan karyanya ke Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi melalui aplikasi ISRC dalam rangka memperkaya koleksi nasional”Vincentya Dyah dalam paparannya mengenai serah simpan karya digital menjelaskan bahwapada UU nomor 13 tahun 2018 mengatur kewajiban penerbit dan produsen karya rekam untuk menyerahkan KCKR pada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi. Nantinya karya cetak dan karya rekam yang diserahkan dan disimpan oleh Perpusnas dapat menjadi tolak ukur bagi kemajuan intelektual bangsa. Lebih lanjut Vincentya menyebutkan bahwa ISRC merupakan aplikasi yang dikembangkan bersama-sama dengan Perpusnas dan ASIRI pada tahun 2018. Melalui ISRC, produsen karya rekam dapat meminta nomor ke ASIRI sekaligus melakukan serah simpan karya. Saat ini 8687 data lagu ber-ISRC terdapat pada aplikasi edeposit serta terdapat 782 data lagu dan video yang yang ada di ISRC. Selain itu, eskipun ada 92 data lebel yang tecatat dalam aplikasi ISRC namun hanya lima label yang aktif menggunakan aplikasi ini. “Perpustakaan Nasional telah bekerjasama dengan ASIRI dalam mengembangkan aplikasi ISRC sejak tahun 2018 , namun sepertinya aplikasi tersebut belum banyak dimanfaatkan oleh label atau produsen karya rekam”Selanjutnya Ageng Kirdjo Putro dalam paparannya mengenai pengembangan aplikasi ISRC menjelaskan bahwa saat ini aplikasi ISRC pada tahap pengembangan akhir. Sasaran dari pengembangan ISRC adalah adanya perbaikkan modul produsen karya rekam dan modul administrator serta penambahan fitur untuk pengelolaan pengusaha rekaman serta pengelolaan karya rekam digital serta penambahan fitur laporan dan integrasi ISRC dengan edeposit dan pendataan KCKR.Selain paparan, juga dilakukan demo penggunaan aplikasi ISRC yang dipandu oleh M. Raja Abdul Hakim Arzaq selaku tim pengembang aplikasi. Dalam demo tersebut dijelaskan cara penggunaan mulai dari penggunaan dari sisi administrator, produsen karya rekam maupun publik. Pada sesi terakhir dilakukan diskusi mengenai tampilan baru dari ISRC tersebut, pada sesi ini didapat banyak masukan dari peserta forum diskusi dan disepakati bahwa akan dijadwalkan kembali pertemuan melalui daring untuk membahas revisi terakhir pengembangan aplikasi dan waktu untuk melakukan launching ISRC.
Jakarta – Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI) kembali melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) dengan mengangkat tema “Peran IKAPI dalam Optimalisasi Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR).” Kegiatan diskusi ini diselenggarakan pada hari Senin, 12 April 2021 di Ruang Rapat Lantai 4, Gedung Layanan Perpustakaan Nasional, Jl. Medan Merdeka Selatan 11, Jakarta Pusat dengan menghadirkan narasumber yaitu Kartini Nurdin (Perwakilan IKAPI Pusat), Hikmat Kurnia sebagai perwakilan dari penerbit (Pimpinan Penerbit Agromedia Group), dan Emyati Tangke Lembang (Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Perpusnas RI). Diskusi juga dihadiri oleh beberapa perwakilan penerbit yang tergabung dalam anggota IKAPI. Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Ofy Sofiana hadir memberikan sambutan dan menyatakan bahwa FGD ini dilakukan sebagai upaya peningkatan kerja sama antara Perpusnas RI dan IKAPI. Ia berharap pelaksanaan FGD kali ini bisa lebih meningkatkan sinergi kedua belah pihak dalam mengoptimalkan penghimpunan KCKR. Tidak lupa, ia juga berpesan kepada IKAPI untuk mendorong anggota IKAPI lainnya dalam pelaksanaan SSKCKR. “Kami (Perpusnas RI) berharap pelaksanaan FGD ini bisa menjadi momentum bagi kita semua untuk lebih bersinergi dalam mengoptimalkan penghimpunan KCKR. Selain itu, kami juga mohon agar IKAPI dapat mendorong anggotanya yang belum aktif untuk menyerahkan karyanya ke Perpusnas RI dan Perpustakaan Provinsi,” tuturnya. Emyati menyampaikan paparan terkait Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam sebagai landasan dasar materi diskusi kali ini. Ia juga menyampaikan mengenai data penghimpunan terkini sebagai gambaran kondisi penghimpunan dan kepatuhan Penerbit terhadap Undang-Undang tersebut. “Berdasarkan data per 7 April 2021, terdapat 6.102 penerbit yang terdaftar di ISBN. Penerbit yang sudah menyerahkan karya sebanyak 2.635 dan yang belum menyerahkan karya sebanyak 3.467. Apabila dikonversi dalam bentuk jumlah terbitan, maka didapatkan angka sebanyak 38.083 judul karya yang sudah diterima dan 75.418 judul karya yang belum diterima,” tuturnya. Kegiatan dilanjutkan dengan paparan materi dari Kartini Nurdin selaku Perwakilan IKAPI Pusat. Secara ringkas, Kartini menjelaskan mengenai pentingnya implementasi UU SSKCKR dan teknis pelaksanaannya dengan berpedoman pada UU No. 13 Tahun 2018 dan PP No. 55 Tahun 2021. Sebagai penutup, ia menyatakan komitmennya untuk terus mendorong seluruh anggota IKAPI agar menyerahkan karyanya kepada Perpusnas RI dan Perpustakaan Provinsi. Ia juga membuka kesempatan sebesar-besarnya bagi Perpusnas RI untuk menjalin kerja sama dalam rangka mensukseskan amanat UU tersebut. Pimpinan Penerbit Agromedia Group Hikmat Kurnia turut menyampaikan paparan materi pada FGD kali ini. Baginya, pelaksanaan UU SSKCKR merupakan keniscayaan. Ia menambahkan bahwa wujud sebuah generasi dapat dipahami dengan memosisikan buku sebagai anak zaman yang hadir dalam konteks sebuah ruang dan waktu dan sebagai produk kebudayaan masyarakat. Baginya, buku merupakan warisan budaya yang memiliki kemampuan untuk mengunggah rasa afirmasi dan kepemilikan yang bisa dialih-tularkan, memperkuat, dan menstimulus identitas diri sebuah masyarakat dalam satu wilayah. Oleh karena itu, menurutnya peran pelaksanaan SSKCKR sangat dibutuhkan.Diskusi dipimpin oleh Tatat Kurniawati selaku Koordinator Pengelolaan Karya Cetak dan Karya Rekam. Antusias peserta diskusi sangat terlihat dalam pelaksanaan FGD ini. Selama berjalannya diskusi, Perpusnas RI tidak hanya menerima pertanyaan dari para peserta, tetapi juga saran yang dimaksudkan untuk perbaikan dan keberhasilan pelaksanaan SSKCKR.
Jakarta - Seiring perkembangan zaman, koleksi karya yang dihasilkan anak bangsa semakin beragam. Saat ini penjualan buku digital semakin tinggi. Diperkirakan buku digital akan menguasai 40 persen penjualan buku dunia. Perpustakaan Nasional dalam rangka memfasilitasi kegiatan Serah Simpan Karya Rekam membangun suatu aplikasi yang di sebut E-Deposit. Aplikasi ini merupakan suatu portal untuk menghimpun karya rekam hasil pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Berkaitan hal tersebut, untuk meningkatkan keterampilan dalam menggunakan aplikasi E-Deposit, Perpustakaan Nasional pada Senin (23/3) mengadakan workshop E-Deposit secara virtual melalui aplikasi Zoom.Workshop dihadiri oleh 156 peserta yang terdiri atas 77 penerbit, baik pemerintah maupun swasta. Melalui workshop E-Deposit ini, diharapkan penerbit memperoleh pengetahuan yang cukup mengenai cara menggunakan E-Deposit. Selain itu, diharapkan juga akan diperoleh masukan yang positif dari penerbit mengenai pengembangan aplikasi tersebut. Kegiatan diawali dengan penyampaian laporan kegiatan oleh Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang. Acara dilanjutkan dengan sambutan dan pembukaan acara Workshop E-Deposit oleh Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Ofy Sofiana. Pada sambutannya, Ofy menyampaikan bahwa Perpustakaan Nasional berkomitmen untuk mempermudah penyerahan hasil karya melalui E-Deposit dan menjamin keamanan koleksi yang diserahkan. Sesi selanjutnya adalah materi workshop yang disampaikan oleh tiga narasumber, yaitu Suci Indrawati Irwan, Vincentia Dyah Kusumaningtyas, dan Ningrum Ekawati. Ketiganya merupakan pustakawan di lingkungan Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan.Pada sesi pertama, Suci menyampaikan bahwa Workshop E-Deposit ini merupakan kegiatan yang dilaksanakan sebelum launching aplikasi E-Deposit versi terbaru (v3) yang rencananya akan diluncurkan pada Maret 2021. Kelebihan E-Deposit v3 yaitu: 1) perombakan struktur database agar lebih rapi dan menjaga konsistensi data; 2) penambahan dan perbaikan fitur dari E-Deposit v2; 3) proses yang memerlukan waktu dan sumber daya (RAM, CPU) yang banyak dilakukan pada background; dan 4) setiap file disimpan dalam empat jenis, yaitu: file cover, file master/original, file original yang di-watermark, dan file preview. Pada sesi kedua, Vincentia memperlihatkan demo aplikasi E-Deposit v3 melalui situs demo-e-deposit.perpusnas.go.id. Demo tersebut antara lain berupa tutorial login dan penjelasan fitur-fitur dalam E-Deposit v3, cara unggah tunggal dan unggah banyak, serta fitur informasi tagihan buku. Sementara itu pada sesi ketiga, Ningrum memaparkan metode penghimpunan E-Deposit dengan cara interoperabilitas. Setelah dilakukan pemaparan oleh ketiga narasumber, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Para narasumber menjawab pertanyaan-pertanyaan yang telah disampaikan peserta workshop melalui fitur chat zoom meeting.
Salemba, Jakarta – Subdirektorat Deposit Perpustakaan Nasional Melakukan pembahasan rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR) dan Analisis Beban Kerja di Subdirektorat Deposit Perpustkaan Nasional (Perpusnas), Senin (18-19/11). Pertemuan dibuka oleh Sri Marganingsih (Kepala Subdirektorat Deposit Perpusnas RI) yang menjelaskan mengenai materi yang akan dibahas pada hari pertama dan kedua. Setelah itu, pertemuan dipandu oleh Rudi Hernanda dan diselingi arahan dari Nurcahyono (Kepala Direktorat Deposit Bahan Pustaka).Dalam pembahasan RPP tersebut Nurcahyono mengharapkan perlu adanya inventarisasi uraian kerja yang berdasarkan pada UU pendukung yaitu UU No. 43 Tahun 2007, UU No. 13 Tahun 2018 dan UU No 23 Tahun 2014. Dengan begitu, Direktorat Deposit Bahan Pustaka dapat merevisi struktur kelembagaan agar menjadi pusat ISBN dan pusat Deposit. Sri Marganingsih mengatakan bahwa ada 11 bab dalam RPP tahap 2. 11 bab tersebut antaralain Bab I Ketentuan Umum, Bab II Lembaga Penyimpanan KCKR, Bab III Penyerahan KCKR, Bab IV Pengelolaan Karya Cetak, BAB V Pengelolaan Karya Rekam, Bab VI Peran Serta Masyarakat, Bab VII Pengawasan dan Pembinaan, Bab VIII Sanksi Administratif, Bab IX Penghargaan, Bab X Ketentuan Peralihan, Bab XI Ketentuan Penutup. RPP tersebut merupakan tindaklanjut dari beberapa pasal dari UU No. 13 Th. 2018 tentang SSKCKR, antara lain Pasal 6 Ayat 3 (Tata Cara Penyerahan), Pasal 7 ayat 7 (Sanksi), Pasal 14 (Pelaksanaan Penyerahan), Pasal 28 (Pengelolaan), Pasal 30 ayat 2 (Peran Serta Masyarakat) dan Pasal 31 ayat 4 (Penghargaan).
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 3250/2/KPG.10.00/V.2020 tentang perubahan Surat Edaran Nomor 3041/2/KPG.10.00/IV/2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.Pada 18 Mei 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa Audio (ASIRI) sebanyak 400 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat deposit.Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.