Jakarta - Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan mengirimkan tiga orang stafnya untuk berpartisipasi dalam Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) KORPRI Perpustakaan Nasional Tahun 2021. Ketiga staf yang merupakan pejabat fungsional pustakawan tersebut adalah Muhamad Idris Marbawi, Allaili Maulidina, dan Zaskia Iin Suryani yang mengikuti tiga cabang lomba yang berbeda.
Idris mengikuti lomba Azan (putra), Allaili mengikuti lomba Penulisan Artikel Al-Qur’an (putri), dan Zaskia mengikuti lomba Tartil Al-Qur’an (putri). Mereka harus berkompetisi secara ketat dengan para perwakilan peserta dari unit kerja lain di lingkungan Perpustakaan Nasional (Perpusnas) yang terlihat antusias mengikuti ajang MTQ ini.
Ketua Panitia Pelaksana MTQ KORPRI Perpusnas Tahun 2021 Dedy Junaedhi Laisa dalam laporannya menyampaikan bahwa ajang ini terselenggara atas kerja sama KORPRI Perpusnas dan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Baitul ‘Ilmi Perpusnas. Kegiatan yang diselenggarakan dalam rangka Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW (19 Oktober 2021) dan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-50 KORPRI (29 November 2021) ini berlangsung selama tiga hari (26-28 Oktober 2021) dan bertempat di Ruang Teater Perpusnas, Salemba, Jakarta Pusat. Ajang ini sendiri merupakan kegiatan MTQ pertama yang dilaksanakan di lingkungan Perpusnas.
Pada acara pembukaan, Kepala Perpusnas Muhammad Syarif Bando mengatakan bahwa melalui kegiatan ini diharapkan seluruh pegawai semakin memiliki kesadaran dalam memberikan layanan yang baik kepada pengunjung dan pengguna layanan Perpunas. Syarif Bando juga menyampaikan bahwa pada dasarnya semua agama menganjurkan untuk memuliakan tamu sehingga pelayanan kepada pengunjung harus diperhatikan.
Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Joko Santoso juga menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu dari kegiatan yang dipersembahkan KORPRI dalam menyambut HUT Ke-50 KORPRI di samping Lomba Penulisan Esai yang akan diselenggarakan pada akhir November nanti. Sementara itu Ketua DKM Baitul ‘Ilmi Perpusnas Upriyadi dalam sambutannya berharap bahwa melalui ajang MTQ ini dapat terpantau bakat-bakat istimewa dari pegawai di lingkungan Perpusnas yang nantinya dapat diberdayakan dalam kegiatan keislaman, baik di lingkup internal maupun eksternal Perpusnas.
Kegiatan MTQ ini mengundang minat tidak kurang dari 37 peserta dari berbagai unit kerja, termasuk dari UPT Perpustakaan Proklamator Bung Karno dan UPT Perpustakaan Proklamator Bung Hatta yang mengirimkan sejumlah wakilnya dan berkesempatan mengikuti secara daring. Adapun cabang yang diperlombakan antara lain adalah Tartil Al-Qur’an, Tilawah Al-Qur’an, Hifzh (Hafalan) Al-Qur’an, Azan, Dakwah Al-Qur’an, Khotbah Jumat, Kaligrafi Al-Qur’an, Penulisan Artikel Al-Qur’an, dan Doa.
Dewan Juri MTQ kali ini beranggotakan sejumlah tokoh agama yang selama ini memang aktif berpartisipasi dalam kegiatan keagamaan di lingkungan Perpusnas, yaitu Ustaz Drs. Mudhori, Ustaz H. Asep Husni Labib, M.A., dan Ustaz Drs. Kholilurohman. Pengumuman dan penganugerahan pemenang dari setiap lomba direncanakan akan dilaksanakan pada awal November 2021.
Terkait Surat Edaran Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional RI Nomor. 2731/2/KPG.10.00/III.2020 tentang tindak lanjut upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan, dengan bekerja di rumah.Pada 31 Maret 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa surat kabar sebanyak 600 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat depositKelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Jakarta - Telah dilaksanakan Rapat pengembangan dan pengelolaan karya e-Deposit pada hari Kamis, 27 Februari 2020. Rapat tersebut dimulai pada pukul 09.30 hingga 11.30 WIB. dalam rapat tersebut dibahas perlu adanya data cleansing yang terjadwal yang ditujukan untuk data 3 tahun terakhir (2018-2020). Selain itu di singgung pula mengenai sistem interoperabilitas dalam pelaksanaan penghimpunan karya cetak dan karya rekam elektronik.
Senin (2/12/2019), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Aceh menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi UU 13 Th. 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, dihadiri lebih dari 50 orang yang mewakili penerbit, produsen karya rekam, penulis dan OPD Provinsi Aceh. Dalam acara yang diselenggarakan di Aula Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Aceh ini saya memberi materi "Membangun Peradaban Bangsa Melalui Penghimpunan Karya Cetak dan Karya Rekam" .Setelah memahami hakikat dari keberadaan sebuah perpustakaan dan makna filosofi dari undang-undang serah simpan karya cetak dan karya rekam, audiens tak lagi melihat bahwa undang-undang tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara untuk menyerahlan KCKR nya ke Perpusnas dan Perpusprov namun hak setiap anak bangsa agar karyanya disimpan, dilestarikan dan dipublikasikan oleh Perpusnas dan Perpusprov.
Jakarta - Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) menerangkan bahwa penerbit dan produsen karya rekam yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam jangka waktu yang telah ditentukan dikenai sanksi administratif. Sanksi administrasi ini berupa teguran tertulis, pembekuan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin. Penerapan sanksi administratif ini perlu didukung oleh tersedianya standar pengelolaan koleksi serah simpan yang di dalamnya mengatur secara rinci pelaksanaannya. Sehubungan dengan itu pada 19 Agustus 2021 dilaksanakan rapat kolaborasi di lingkungan Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) antara Biro Hukum, Organisasi, Kerja Sama, dan Humas (Biro HOKH) dan Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Acara ini turut pula mengundang Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan HAM RI, Nuryanti Widyastuti, S.H. M.M, Sp. N sebagai narasumber. Kepala Biro HOKH Perpusnas Sri Marganingsih dalam paparannya menjelaskan bahwa standar ini dimaksudkan untuk menunjang seluruh proses pengelolaan hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam (KCKR), baik yang dilaksanakan oleh Perpusnas maupun Perpustakaan Provinsi, dalam menjalankan fungsinya sebagai perpustakaan deposit. Selanjutnya Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang memaparkan capaian penghimpunan KCKR Perpusnas tahun 2020 yaitu sejumlah 420.000 eksemplar. Jumlah ini telah melebihi dari target yang ditetapkan oleh lembaga. Sementara itu Nuryanti mengemukakan bahwa sanksi administratif tetap harus diterapkan walaupun dilakukan secara bertahap, bisa melalui monitoring dan evaluasi terlebih dahulu, sebelum dilakukan tindakan sanksi administratif yang dimaksud, Perlu ada pendekatan yang baik antara Perpusnas, Perpustakaan Provinsi, dan Pelaksana Serah untuk menghindari pemberian sanksi berupa pembekuan dan pencabutan izin, misalnya saling bersurat. Kegiatan koordinasi yang dilaksanakan secara daring ini dimoderatori oleh Koordinator Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam Tatat Kurniawati serta diikuti oleh 58 peserta yang berasal dari Biro HOKH dan Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan.
Diskusi ISBN online dan e-Deposit dipandu oleh Tim ISBN, sdri. Ratna Gunarti, Tim e-Deposit sdr. Teguh Gondomono & sdr. Widjiyanto, pada acara Indonesia International Book Fair (IIBF), Hall A, Jakarta Convention Center, 6 September 2019.
Jakarta – Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan diberikan kesempatan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan untuk berbagi pengetahuan dengan para pengelola perpustakaan di Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan RI (Poltekkes Kemenkes) yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Proses berbagi pengetahuan (knowledge sharing) ini dilakukan melalui kegiatan magang di Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas). Kegiatan magang yang awalnya akan diselenggarakan secara langsung (onsite) di lingkungan Perpusnas ini dengan berbagai pertimbangan diubah ke dalam bentuk virtual/daring melalui aplikasi Zoom Meeting.Kelompok Pengembangan Koleksi Perpustakaan menerima peserta magang selama tiga hari, dimulai 9 Juli 2021 sampai dengan 13 Juli 2021. Pertemuan dibagi menjadi dua sesi setiap harinya dengan tim peserta yang berbeda. Sesi pertama diisi dengan pengarahan tentang pengembangan koleksi perpustakaan. Sesi kedua diisi dengan kegiatan praktik pengembangan koleksi yang dilakukan dari analisis kebutuhan hingga registrasi bahan perpustakaan yang diadakan. Kegiatan praktik pengembangan koleksi perpustakaan menjadi kurang maksimal karena hanya dilakukan melalui Zoom Meeting dengan waktu yang terbatas.Pengarahan pengembangan koleksi perpustakaan dilakukan oleh tiga narasumber, yaitu Koordinator Pengembangan Koleksi Perpustakaan Mujiani, Subkoordinator Pengembangan Koleksi Tercetak Dedy Junaedhi Laisa, dan Subkoordinator Pengembangan Koleksi Terekam Ramadhani Mubaraq. Mujiani memberikan penjelasan mengenai pengembangan koleksi secara umum dan penerapannya di Perpusnas. Selanjutnya Dedy mendapat giliran memberikan penjelasan tentang ruang lingkup bahan perpustakaan tercetak berikut tahapan pengembangan koleksi tercetak. Kemudian Ramadhani menjelaskan tentang ruang lingkup bahan perpustakaan terekam dan tahapan pengembangan koleksi terekam.Adapun sesi praktik terbagi menjadi tiga bagian, yaitu praktik pengembangan koleksi tercetak, praktik pengembangan koleksi audiovisual, dan praktik pengembangan koleksi e-resources. Pada sesi praktik ini peserta diberikan simulasi cara menyeleksi bahan perpustakaan, proses pengadaaan, dan cara melakukan input data koleksi yang telah diadakan melalui aplikasi INLISLite. Peserta cukup antusias pada sesi ini, terutama pada saat praktik menggunakan INLISLite. Hanya saja, praktik ini dirasakan kurang maksimal karena dilakukan secara daring. Peserta berharap nantinya akan ada kesempatan melakukan praktik secara langsung. Rasa keingintahuan dan antusiasme peserta cukup tinggi untuk mempelajari pengembangan koleksi lebih mendalam lagi. Hal ini terbukti dari banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh peserta, baik di sesi pertama maupun pada sesi kedua. Karena banyaknya pertanyaan, panitia hanya merangkum beberapa pertanyaan yang diajukan. Beberapa pertanyaan tersebut antara lain mengenai penerapan Kebijakan Pengembangan Koleksi Perpusnas untuk perpustakaan lain, cara membuka aplikasi INLISLite, aturan mengenai menyalin koleksi perpustakan lain, dan cara melakukan penelusuran buku pada aplikasi penerbit yang ada di web. Peserta berharap pandemi ini segera berakhir sehingga bisa berkunjung ke Perpusnas agar dapat melihat dan mempelajari pengembangan koleksi secara langsung.