• Beranda
  • Koleksi
    • Koleksi
    • Statistik
  • Wajib Serah
    • Wajib Serah
    • Statistik
  • Publikasi
    • Publikasi
    • Peraturan & Pedoman
  • Informasi
    • Berita
    • Artikel & Opini
    • Pengumuman
    • Event
  • Profil
    • Visi Misi
    • Tentang
    • Struktur Organisasi
  • Login
  • Beranda
  • Koleksi
    • Koleksi
    • Statistik
  • Wajib Serah
    • Wajib Serah
    • Statistik
  • Publikasi
    • Publikasi
    • Peraturan & Pedoman
  • Informasi
    • Berita
    • Artikel & Opini
    • Pengumuman
    • Event
  • Profil
    • Visi Misi
    • Tentang
    • Struktur Organisasi
  • Login
Admin
Provinsi

Detail Berita

Previous Next
Wednesday, 14 December 2022, 10:06 Dilihat 123 kali
Pekan Penghargaan Tahun 2022, Wujud Nyata Apresiasi Perpustakaan Nasional RI Kepada Penulis, Penerbit dan Produsen Karya Rekam di indonesia

Jakarta – Perpustakaan Nasional RI melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan telah berhasil menggelar perhelatan Pekan Penghargaan Tahun 2022 pada hari Senin, 14 November 2022 di Gedung Layanan Perpustakaan Nasional, Jl. Medan Merdeka Selatan Nomor 11, Jakarta Pusat. Acara ini hadir sebagai bentuk apresiasi Perpustakaan Nasional kepada Penerbit dan Produsen Karya Rekam yang telah tertib dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, serta kepada para penulis buku yang karyanya dinyatakan sebagai Buku (Pustaka) Terbaik Tahun 2022 sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.

Pada Pekan Penghargaan tahun ini, terdapat 10 (sepuluh) Penerbit dan Produsen Karya Rekam yang berhasil dinobatkan sebagai peraih penghargaan. Penerbit dan Produsen Karya Rekam tersebut dikategorikan berdasarkan 3 (tiga) jenis koleksi yaitu Penerbit buku, Produsen Karya Rekam buku elektronik, serta Penerbit media cetak terbitan berkala. Berdasarkan tingkat ketertiban terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018, ditetapkan peraih penghargaan dari jenis koleksi buku adalah Biru Atma Jaya, Azkiya Publishing, Gadjah Mada University Press, dan IPB Press. Kemudian peraih penghargaan untuk jenis koleksi buku elektronik adalah Deepublish, Amongkarta, Universitas Islam Indonesia, dan Universitas Katolik Soegijapranata. Selanjutnya, peraih penghargaan dari jenis koleksi media cetak terbitan berkala adalah PT. Kompas Media Nusantara dan PT. Republika Media Mandiri.

Penghargaan juga diberikan kepada penulis buku yang karyanya dinobatkan sebagai Buku (Pustaka) Terbaik Tahun 2022. Adapun subjek yang diikutsertakan yakni Sains Data, Fotografi, dan Hukum Tenaga Kerja. Peraih penghargaan pada subjek Sains Data adalah Bagus Sartono, Dewi Kiswani Bodro, dan Gerry Alfa Dito dengan bukunya yang berjudul Teknik Eksplorasi Data yang Harus Dikuasai Data Scientist sebagai peringkat pertama. Disusul oleh Suyanto, Kurniawan Nur Ramadhani, dan Satria Mandala dengan karyanya berjudul Deep Learning: Modernisasi Machine Learning untuk Big Data sebagai peringkat kedua. Lalu Meilita Tryana Sembiring, dan Chalis Fajri Hasibuan dengan judul buku Data Science: Strategi UMKM dalam Pengambilan Keputusan sebagai peringkat ketiga.

Penerima penghargaan Buku (Pustaka) Terbaik Tahun 2022 pada subjek Fotografi adalah Seno Gumira Ajidarma dengan bukunya yang berjudul Kisah mata Fotografi Antara Dua Subjek: Perbincangan tentang Ada sebagai peringkat pertama. Dilanjutkan dengan Raditya Darian S. dengan judul buku Above Jakarta Then and Now sebagai peringkat kedua. Lalu peringkat ketiga diraih oleh Joel Athalla dengan bukunya yang berjudul Memotret Foto Produk untuk Toko Online dengan Smartphone. Selanjutnya penerima penghargaan Buku (Pustaka) Terbaik Tahun 2022 subjek Hukum Tenaga Kerja, peringkat pertama dimenangkan oleh Nabiyla Risfa Izzati dengan bukunya yang berjudul Penyalahgunaan Keadaan (undue influence) dalam Perjanjian Kerja: Karakteristik, Mekanisme Penyelesaian dan Pencegahan. Peringkat kedua diraih oleh Urip Giyono dengan karyanya yang berjudul Pembaharuan Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia: Penetapan Upah Minimum Regional Berbasis Keadilan Pancasila. Terakhir, peringkat ketiga didapatkan oleh Manahan M.P. Sitompul dengan bukunya yang berjudul Perkembangan Hukum Ketenagakerjaan dan Perlindungan Hak-Hak Konstitusional Pekerja/Buruh Indonesia.

Kepala Perpustakaan Nasional, Muhammad Syarif Bando hadir dan menyampaikan apresiasinya kepada para peraih penghargaan karena telah mengambil peran dalam mencerdaskan anak bangsa.

“Hari ini negara hadir menyampaikan ucapan terima kasih, penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bapak/Ibu siapapun tidak hanya yang ada dalam ruangan ini tapi di luar sana yang secara nyata punya dedikasi, punya kesungguhan, punya kemauan untuk mengambil peran dalam mengisi tugas yang dimandatori oleh Undang-Undang Dasar 1945 yaitu mencerdaskan anak bangsa melalui karya-karyanya” Ujar Syarif dalam sambutannya saat Pekan Penghargaan Tahun 2022.

Selain itu, Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Emyati Tangke Lembang juga menyampaikan harapan atas terselenggaranya acara ini.

“Kegiatan Pekan Penghargaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam diharapkan dapat memotivasi Pelaksana Serah dan Pencipta Karya untuk terus menghasilkan karya-karya terbaik dan tertib dalam menyerahkan karya-karyanya ke Perpustakaan Nasional sebagai upaya dalam melestarikan karya-karya tersebut bagi generasi mendatang dan menjadikannya sebagai rekam jejak peradaban bangsa Indonesia” Ungkap Emyati.

Kegiatan Pekan Penghargaan tahun ini juga dimeriahkan oleh Lisa A. Riyanto (anak dari penyanyi legendaris A. Riyanto) yang turut hadir bersama Richardus Djokopranoto untuk mendukung acara tersebut dan secara simbolis menyerahkan buku cetak berisi daftar lagu A. Riyanto dan karya rekam berupa harddisk berisi audio lagu A. Riyanto guna disimpan dan dilestarikan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018. Lisa A. Riyanto juga menyempatkan untuk menyanyikan 2 (dua) lagu ayahnya, yakni Senandung Rindu dan Kemuning. Tidak hanya itu, kemeriahan acara juga kembali digaungkan dengan adanya penampilan musik dan lagu daerah yang dibawakan oleh Maulana Maliq Ibrahim.

Penulis : Rosi Imama ()
Editor : Rizki Bustomi ()
  Cari Berita
Sosialisasi Serah Simpan...
13 March 2023
Sosialisasi Serah Simpan...
27 February 2023
Sosialisasi UU SS KCKR de...
22 February 2023
Koordinasi Pelaksanaan Se...
22 February 2023
Peraturan Perpusnas Tenta...
14 February 2023

Berita Lainnya

Sosialisasi Undang-Undang SSKCKR di Depok

Rabu (20/11/2019) Bersama Bens Leo, Buddy Ace dan para musisi indie kota Depok dalam kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam di Aula Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Depok.

20 November 2019
Penulis : Admin Deposit ()
Editor : ()
Sosialisasi UU No 13 Th. 2018 di Aceh : Membangun Peradaban Bangsa Melalui Penghimpunan KCKR

Senin (2/12/2019), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Aceh menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi UU 13 Th. 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, dihadiri lebih dari 50 orang yang mewakili penerbit, produsen karya rekam, penulis dan OPD Provinsi Aceh. Dalam acara yang diselenggarakan di Aula Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Aceh ini saya memberi materi "Membangun Peradaban Bangsa Melalui Penghimpunan Karya Cetak dan Karya Rekam" .Setelah memahami hakikat dari keberadaan sebuah perpustakaan dan makna filosofi dari undang-undang serah simpan karya cetak dan karya rekam, audiens tak lagi melihat bahwa undang-undang tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara untuk menyerahlan KCKR nya ke Perpusnas dan Perpusprov namun hak setiap anak bangsa agar karyanya disimpan, dilestarikan dan dipublikasikan oleh Perpusnas dan Perpusprov.

02 December 2019
Penulis : Admin Deposit ()
Editor : ()
Sejarah Singkat Undang-Undang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam di Indonesia

Jakarta - Pelaksanaan deposit (serah simpan) bahan perpustakaan di Indonesia sudah dimulai sejak abad ke-19 dan diperkuat dengan diberlakukannya Staatblad No. 7981 Tahun 1913 tentang Toezending van drukwerken aan het Bataviaasch Genootschap van Kunsten en Wetenschappen. Semua kantor pemerintah diminta mengirimkan satu eksemplar terbitannya tanpa biaya kepada direksi Bataviaasch Genootschap van Kunsten en Wetencshappen (Ikatan Kesenian dan Ilmu Batavia). Tatkala lembaga tersebut berubah menjadi Lembaga Kebudajaan Indonesia, ketentuan tahun 1913 juga tidak berlaku lagi, sehingga dari segi pengawasan bibliografi terdapat masa kosong antara 1942-1952 (Sulistyo-Basuki, 2008).Dengan adanya Keputusan Pemerintah Hindia Belanda tersebut, Perpustakaan Museum Jakarta menyimpan koleksi terbitan Indonesia yang terlengkap dari permulaan abad ke-19 sampai Jepang menduduki Indonesia pada tahun 1942. Pada tahun 1952 Departemen Pendidikan dan Kebudayaan mendirikan kantor Bibliografi Nasional. Tugas pokoknya adalah mendaftar semua terbitan Indonesia dan menjadi perpustakaan deposit untuk menyimpan semua terbitan baik swasta maupun pemerintah, sebagaimana tertuang di dalam surat keputusan.Pada tahun 1980 didirikanlah Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0164/0/1980. Perpustakaan ini merupakan integrasi dari empat perpustakaan yang sudah lama ada di bawah naungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, yaitu Perpustakaan Museum Nasional, Perpustakaan Sejarah Politik dan Sosial, Bidang Bibliografi dan Deposit Pusat Pembinaan Perpustakaan, dan Perpustakaan Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Sebagai pusat deposit, Perpusnas mempunyai tugas utama untuk menghimpun, menyimpan, melestarikan, dan mendayagunakan semua karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan di wilayah Republik Indonesia.Dalam melaksanakan fungsi deposit, Perpusnas dan Perpustakaan Provinsi didukung dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, dan untuk menjalankan Undang-Undang ini diterbitkan pula Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Serah Simpan dan Pengelolaan Karya Rekam Film Ceritera atau Film Dokumenter.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 kemudian diganti oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Kedua Undang-Undang ini lebih dikenal sebagai Undang-Undang Deposit (UU Deposit). Sejarah singkat mengenai perkembangan UU Deposit dan pusat deposit di Indonesia dapat dilihat pada Tabel 1.Tabel 1. Perkembangan UU Deposit di Indonesia No. Periodisasi Pusat Deposit UU Deposit 1 1856 - 1942 Bataviaasch Genootschap van Kunsten en Wetenschappen (setelah merdeka menjadi Perpustakaan Museum Pusat) Staatblad No. 7981 Tahun 1913 2 1952 - 1972 Kantor Bibliografi Nasional, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan -----T./A.----- 3 1975 - 1980 Pusat Pembinaan Perpustakaan, Bidang Deposit, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan -----T./A.----- 4 1980 - 1989 Perpustakaan Nasional RI, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan -----T./A.----- 1990 - Desember 2018 - Perpustakaan Nasional RI, Direktorat Deposit Bahan Pustaka - Perpustakaan Provinsi UU No. 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan KCKR (PP No. 70 Tahun 1991 dan PP No. 23 Tahun 1999) 5 Desember 2018 - sekarang - Perpustakaan Nasional RI. Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan - Perpustakaan Provinsi UU No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan KCKR (PP No. 55 Tahun 2021) Sumber :- Peranan Bibliografi Nasional Indonesia dan Berita Bibliografi Dalam Pengawasan Bibliografi Rujukan di Indonesia (Imam B. Prasetiawan).- Mengenal Undang-Undang Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam (Suharyanto Mallawa).Pelaksanaan serah simpan karya cetak dan karya rekam (SSKCKR) yang diatur UU Deposit bertujuan untuk mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa dalam rangka menunjang pembangunan melalui pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan menyelamatkan karya cetak dan karya rekam dari ancaman bahaya yang disebabkan oleh alam dan/atau perbuatan manusia. Selama kurun waktu pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018, terbit peraturan di tingkat daerah dalam upaya penguatan pelaksanaan SSKCKR. Peraturan daerah tersebut diterbitkan dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 di tingkat daerah, baik di provinsi maupun kabupaten/kota. Namun, tidak semua provinsi mengeluarkan peraturan tersebut. Beberapa pemerintah daerah yang mengeluarkan peraturan tentang SSKCKR dapat dilihat pada Tabel 2.Tabel 2. Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan SSKCKR No. Peraturan Perihal 1 Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2006 Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam 2 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2012 Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam 3 Peraturan Daerah Kota Tidore Nomor 5 Tahun 2012 Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam 4 Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2005 Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam di Wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 5 Peraturan Bupati Belitung Nomor 24 Tahun 2015 Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam di Kabupaten Belitung  

25 June 2021
Penulis : Rizki Bustomi ()
Editor : Dedy Junaedhi Laisa ()
Focus Group Discussion untuk RPP UU 13 Th.2018 Dengan Penerbit Digital

Jakarta, -- Focus Group Discussion (FGD), untuk materi bahasan adalah Naskah Urgensi dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dengan para Penerbit Digital. Selasa (24/9) di Hotel Aryaduta Jakarta, pembukaan acara dan pemaparan oleh Sri Marganingsih selaku Kepala Sub Direktorat Deposit Perpustakaan Nasional RI dan dihadiri oleh beberapa anggota penerbit :Priatna (Tempo Publishing)Firman Ardiansyah (IPB)Oedik (Gramedia Pustaka)Mahfudin (Luxima Metro Media)Tiara (Feliz Books)Dian (Yayasan Pustaka Obor)Jumarni (Prenada Media Group)Hadama (Deepublish)Ranthy (Penebar Swadaya)Aisha Habir (PT Habir Bina Konsultan)Rizka (EGC)Yulianti (Penerbit Salemba)Tri (Penerbit Salemba)Wiwik, Irvan (BPS)15 Perusahaan Penerbitan Elektronik Priatna (Tempo Publishing) sumbang pendapat mengatakan,"SSKCKR dalam kacamata penerbit serial adalah merupakan melestarikan budaya, Isu utama SSKCKR sejak UU terdahulu: kurangnya kesadaran penerbit untuk menyerahkan karyanya secara sukarela. seharusnya adanya pendekatan solusi misal,soft diplomacy dan menjelaskan benefit sharing (ISBN, ruang penyimpanan, security, kemudahan akses, transparansi, anggaran (pembelian koleksi), dan big data (salah satu contoh kekayaan big data Perpusnas adalah jumlah anggota Perpusnas yang sangat banyak dapat menjadi market dari penerbit) , sanksi, kebutuhan penerbit : ISSN, ISBN, pasar/pembeli, secure, sustainability kemudian   potensi masalah penerbit di masa mendatang seperti, ruang penyimpanan, kondisi koleksi, temu kembali, penyimpanan format, keseragaman format/keamanan (masukan terkait layanan tambahan Perpusnas terkait alih media), secure (jaminan untuk tidak diduplikasi, tanggung jawab terhadap penulis/pemilik naskah, akses intra/internet dengan akun wajib serah) dan masih banyak yang lain" demikian komentarnya pada acara FGD RPP UU 13 Th.2018 tersebut.   

24 September 2019
Penulis : Admin Deposit ()
Editor : ()
WFH - Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - 13042020

Terkait Surat Edaran Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional RI Nomor 2866/2/KPG.10.00/III.2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Sekretaris Utama Nomor. 2731/2/KPG.10.00/III.2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.Pada 13 April 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa surat kabar sebanyak 700 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset  karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat depositKelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan  interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.

13 April 2020
Penulis : Admin Deposit ()
Editor : ()
Pelatihan Layanan Prima bagi Pegawai di Lingkungan Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan

Jakarta - Perpustakaan Nasional (Perpusnas) terus berupaya untuk meningkatkan layanan yang diberikan kepada stake holder terkait, baik pemustaka perseorangan maupun instansi/organisasi. Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) menyelenggarakan Pelatihan Layanan Prima bagi seluruh pegawainya dengan tujuan agar dapat menyediakan layanan terbaik untuk pemustaka, penerbit, vendor, dan semua pihak terkait. Pelatihan Layanan Prima ini diselenggarakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting pada Selasa, 09 November 2021. Pelatihan ini diawali dengan sambutan dari Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang diikuti dengan sambutan dari Koordinator Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (Deposit) Tatat Kurniawati. Tatat menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas layanan yang diberikan pada penerbit atau pelaksana serah terkait dengan aktivitas pengelolaan koleksi hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam (KCKR). Ditambah lagi, kemampuan komunikasi yang efektif tidak hanya harus dimiliki oleh Tim Penerimaan yang berhadapan langsung dengan pelaksana serah, namun juga oleh seluruh pegawai untuk memberikan layanan melalui media panggilan telepon maupun chat (pesan teks). Kegiatan ini menghadirkan narasumber internal dari unit DDPKP, yaitu Yudhi Firmansyah, yang telah sering menjadi public speaker, baik sebagai Master of Ceremony (MC), moderator, maupun narasumber dalam berbagai acara. Pada kesempatan kali ini, materi yang dibahas mengenai komunikasi dan basic public speaking. Pemaparan tidak hanya berupa teori mengenai komunikasi, namun juga kejadian konkret yang ditemui di unit DDPKP. Pada sesi tanya jawab, diskusi semakin mengerucut membahas mengenai gambaran teknis pelaksanaan sosialiasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) serta sosialiasi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU SSKCKR yang menjadi rencana kegiatan pada tahun 2022 mendatang. Pelatihan Pelayanan Prima ini berlangsung selama 2 (dua) jam dan diikuti setidaknya oleh 60 peserta. Emyati sangat mengapresiasi Yudhi yang telah berkenan berbagi pengetahuan mengenai layanan prima, utamanya terkait komunikasi dan public speaking. Selain itu, Emyati juga memberikan kesempatan bagi semua pegawai di lingkungan DDPKP untuk dapat membagikan wawasan dan pengalamannya seperti yang sudah Yudhi lakukan. Kegiatan selingan seperti ini penting untuk diselenggarakan di antara aktivitas kerja rutin harian untuk mengembangkan berbagai talenta yang dimiliki oleh para pegawai.

15 November 2021
Penulis : Afdini Rihlatul Mahmudah ()
Editor : Dedy Junaedhi Laisa ()
Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Perpustakaan Nasional RI
Jalan Salemba Raya No. 28A Jakarta Pusat 10430
  • Telephone : 0813-1723-1823

Kunjungi

  • Koleksi
  • Wajib Serah
  • Publikasi
  • Berita
  • Artikel & Opini
  • Pengumuman
  • FAQ

Maps

Hak Cipta 2021 © Perpustakaan Nasional. Seluruhnya dilindungi Hak Cipta.
Anda Pengunjung ke 533709