Jakarta
– Perpustakaan Nasional RI melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi
Perpustakaan telah berhasil menggelar perhelatan Pekan Penghargaan Tahun
2022 pada hari Senin, 14 November 2022 di Gedung Layanan Perpustakaan Nasional,
Jl. Medan Merdeka Selatan Nomor 11, Jakarta Pusat. Acara ini hadir sebagai
bentuk apresiasi Perpustakaan Nasional kepada
Penerbit dan Produsen Karya Rekam yang telah
tertib dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang
Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, serta kepada para penulis buku yang
karyanya dinyatakan sebagai Buku (Pustaka) Terbaik Tahun 2022 sesuai dengan
amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan
Karya Rekam.
Pada Pekan Penghargaan tahun ini,
terdapat 10 (sepuluh) Penerbit dan Produsen Karya Rekam yang berhasil
dinobatkan sebagai peraih penghargaan. Penerbit dan Produsen Karya Rekam tersebut
dikategorikan berdasarkan 3 (tiga) jenis koleksi yaitu Penerbit buku, Produsen
Karya Rekam buku elektronik, serta Penerbit media cetak terbitan berkala.
Berdasarkan tingkat ketertiban terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2018, ditetapkan peraih penghargaan dari jenis koleksi buku adalah Biru
Atma Jaya, Azkiya Publishing, Gadjah Mada University Press, dan IPB Press.
Kemudian peraih penghargaan untuk jenis koleksi buku elektronik adalah
Deepublish, Amongkarta, Universitas Islam Indonesia, dan Universitas Katolik
Soegijapranata. Selanjutnya, peraih penghargaan dari jenis koleksi media cetak
terbitan berkala adalah PT. Kompas Media Nusantara dan PT. Republika Media
Mandiri.
Penghargaan juga diberikan kepada
penulis buku yang karyanya dinobatkan sebagai Buku (Pustaka) Terbaik Tahun
2022. Adapun subjek yang diikutsertakan yakni Sains Data, Fotografi, dan Hukum
Tenaga Kerja. Peraih penghargaan pada subjek Sains Data adalah Bagus Sartono,
Dewi Kiswani Bodro, dan Gerry Alfa Dito dengan bukunya yang berjudul Teknik Eksplorasi Data yang Harus Dikuasai
Data Scientist sebagai peringkat pertama. Disusul oleh Suyanto, Kurniawan Nur
Ramadhani, dan Satria Mandala dengan karyanya berjudul Deep Learning: Modernisasi Machine Learning untuk Big Data sebagai peringkat
kedua. Lalu Meilita Tryana Sembiring, dan Chalis Fajri Hasibuan dengan judul buku Data Science: Strategi UMKM dalam
Pengambilan Keputusan sebagai peringkat ketiga.
Penerima penghargaan Buku
(Pustaka) Terbaik Tahun 2022 pada subjek Fotografi adalah Seno Gumira Ajidarma
dengan bukunya yang berjudul Kisah mata
Fotografi Antara Dua Subjek: Perbincangan tentang Ada sebagai peringkat pertama. Dilanjutkan dengan Raditya
Darian S. dengan judul buku Above Jakarta
Then and Now sebagai peringkat kedua. Lalu peringkat ketiga diraih oleh
Joel Athalla dengan bukunya yang berjudul Memotret
Foto Produk untuk Toko Online dengan Smartphone. Selanjutnya penerima
penghargaan Buku (Pustaka) Terbaik Tahun 2022 subjek Hukum Tenaga Kerja, peringkat
pertama dimenangkan oleh Nabiyla Risfa Izzati dengan bukunya yang berjudul Penyalahgunaan Keadaan (undue influence)
dalam Perjanjian Kerja: Karakteristik, Mekanisme Penyelesaian dan Pencegahan.
Peringkat kedua diraih oleh Urip Giyono dengan karyanya yang berjudul Pembaharuan Hukum Ketenagakerjaan di
Indonesia: Penetapan Upah Minimum Regional Berbasis Keadilan Pancasila.
Terakhir, peringkat ketiga didapatkan oleh Manahan M.P. Sitompul dengan bukunya
yang berjudul Perkembangan Hukum
Ketenagakerjaan dan Perlindungan Hak-Hak Konstitusional Pekerja/Buruh Indonesia.
Kepala Perpustakaan Nasional, Muhammad Syarif Bando
hadir dan menyampaikan apresiasinya kepada para peraih penghargaan karena telah
mengambil peran dalam mencerdaskan anak bangsa.
“Hari ini negara hadir menyampaikan
ucapan terima kasih, penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bapak/Ibu
siapapun tidak hanya yang ada dalam ruangan ini tapi di luar sana yang secara
nyata punya dedikasi, punya kesungguhan, punya kemauan untuk mengambil peran
dalam mengisi tugas yang dimandatori oleh Undang-Undang Dasar 1945 yaitu
mencerdaskan anak bangsa melalui karya-karyanya” Ujar Syarif dalam sambutannya
saat Pekan Penghargaan Tahun 2022.
Selain itu, Direktur Deposit dan
Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Emyati Tangke Lembang juga menyampaikan
harapan atas terselenggaranya acara ini.
“Kegiatan Pekan Penghargaan Serah
Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam diharapkan dapat memotivasi Pelaksana Serah
dan Pencipta Karya untuk terus menghasilkan karya-karya terbaik dan tertib
dalam menyerahkan karya-karyanya ke Perpustakaan Nasional sebagai upaya dalam
melestarikan karya-karya tersebut bagi generasi mendatang dan menjadikannya sebagai
rekam jejak peradaban bangsa Indonesia” Ungkap Emyati.
Kegiatan Pekan Penghargaan tahun ini juga dimeriahkan oleh Lisa A. Riyanto (anak dari penyanyi legendaris A. Riyanto) yang turut hadir bersama Richardus Djokopranoto untuk mendukung acara tersebut dan secara simbolis menyerahkan buku cetak berisi daftar lagu A. Riyanto dan karya rekam berupa harddisk berisi audio lagu A. Riyanto guna disimpan dan dilestarikan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018. Lisa A. Riyanto juga menyempatkan untuk menyanyikan 2 (dua) lagu ayahnya, yakni Senandung Rindu dan Kemuning. Tidak hanya itu, kemeriahan acara juga kembali digaungkan dengan adanya penampilan musik dan lagu daerah yang dibawakan oleh Maulana Maliq Ibrahim.
Merdeka Selatan, Jakarta – Telah dilaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan Kementerian Luar Negeri, Selasa (15/10). FGD ini dihadiri oleh Deputi I Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi, Ofy Sofiana; Kepala Direktorat Deposit Bahan Pustaka, Nurcahyono; Kepala Subdirektorat Deposit, Sri Marganingsih dan Perwakilan dari Kemenlu, Wahyu dan Syahriel.FGD dibuka oleh kepala Direktorat Deposit dan Deputi I. kemudian dilanjutkan dengan membahas hasil rapat yang telah dilaksanakan sebelumnya dan menjelaskan mengenai tujuan dari kegiatan FGD.Dalam FGD tersebut Syahriel (perwakilan Kemenlu) mengatakan bahwa perlu ada kejelasan mengenai cakupan “Karya Indonesia” baik secara umum maupun secara spesifik. Kemudian, dalam diplomatik terdapat asas resiprositas, sehingga Perpusnas tidak bisa secara sepihak mewajibkan WNA untuk memberikan karya tulis, kecuali ada MoU bilateral, kecuali Perpusnas dengan perpustakaan luar negeri atau pengarang tersebut secara sukarela untuk memberikan karya tersebut. Selain itu, Syahrial juga berpendapat perlu ada rapat koordinasi program guna pembahasan kerja sama antara Perpusnas dengan Kemenlu. Syariel juga menekankan dalam kaitannya dengan UU Perjanjian Internasional, Kemenlu harus dilibatkan dalam setiap kerja sama institusi antar negara.Menanggapi tentang RPP pelaksanaan UU No. 13 Th. 2018 tentang SSKCKR, Wahyu (perwakilan kemenlu) mengatakan “secara berkala (setelah bersurat), KBRI akan mengirim informasi ke Jakarta (Perpusnas) mengenai koleksi buku tentang Indonesia yang diterbitkan di suatu negara. Nantinya, Perpusnas yang akan menentukan untuk prioritas pembeliannya”. Beliau juga menjelaskan untuk komunitas di luar negeri yang menerbitkan buku. Nantinya akan ada pendekatan tertentu untuk menyerahakan koleksinya ke Perpusnas. Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi, Ofy Sofiana juga menanggapi “jika memang ada perpustakaan di masing-masing KBRI, maka bisa saja menjadi perpanjangan tangan dari Perpusnas dalam penghimpunan. Selain itu ofy sofiana juga berpendapat perlu adanya kejelasan penjabaran mengenai WNA baik itu perorangan, komunitas atau lainnya. Menurut beliau juga perlu dilakukan MoU untuk penguatan Tusi dan penguat informasi dalam kaitannya apabila tedapat kerja sama perpustakaan antar negara.
Forum diskusi terpumpun SubDirektorat Deposit Perpustakaan Nasional dengan perpustakaan Badan Pusat Statistik Republik Indonesia/BPS RI pada hari Senin, tanggal 1 Oktober 2018 bertempat di Kantor BPS RI, Jalan Soetomo Jakarta Pusat. Hadir dalam kegiatan ini Kepala Sub Direktorat Deposit Sri Marganingsih, SH., MA dan Tim E-Deposit. Sebagai Tuan rumah hadir Yayat Rochadiyat, S.ST., MM selaku Kasubdit Perpustakaan dan Dokumentasi Statistik dan Ida Fariana, S.ST., M.Si. selaku kepala seksi Dokumentasi Statistik.Materi diskusi adalah tentang pengelolaan koleksi BPS RI ber-ISBN dan pelaksanaan pemenuhan UU No. 4 tahun 1990dari institusi BPS RI. Dari diskusi yang berlangsung beberapa kesimpulan berhasil didapat, diantaranya:1. Sejak tahun2012 sampai tahun 2018 BPS RI dan institusi BPS Propinsi serta BPS Kabupaten Kota telah mengajukan permohonan ISBN sebanyak kurang lebih 20 ribu permintaan.2. BeberapaKantor BPS Provinsi dan Kabupaten Kota memiliki keterbatasan sumber daya dalam memenuhi kewajiban pelaksanaan UU No. 4 tahun 1990 karena jauhnya jarak pengiriman koleksi ke Jakarta.3. Semua koleksi tercetak BPS RI sudah memilki file digitalnya yang bisa dikses langsung di website BPS.4. Perpustakaan Nasional melalui tim E-Deposit akan segera mempersiapkan proses pengambilan data file digital koleksi BPS melalui protokol internet tertentu sebagai bentuk pemenuhan UU No. 4 tahun 1990.
Jakarta - Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia memberikan penghargaan kepada karya rekam audio terbaik hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, berdasarkan UU No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dan PP No. 55 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. TEMA: MUSIK TRADISIONAL INDONESIA Daftar dan serahkan karya Anda ke https://edeposit.perpusnas.go.id, paling lambat tanggal 31 Juli 2021.Info selengkapnya klik http://s.id/audioterbaik2021 Catatan:· Untuk Label/ Perusahaan Rekaman/Perseorangan yang belum memiliki akun edeposit, dapat melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan username dan password;· Konfirmasi pendaftaran dan tunggu 1×24 jam untuk verifikasi akun;· Untuk Label/Perusahaan Rekaman/Perseorangan yang sudah memiliki akun edeposit, dapat langsung melakukan login dan menyerahkan karyanya. Apabila Anda memiliki album fisik (analog), mohon dikirimkan ke kantor kami di alamat: Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi PerpustakaanPerpustakaan Nasional RIJalan Salemba Raya. No 28A, Gedung E Lantai 7, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10430
Jakarta - Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) memberikan penghargaan kepada pelaksana serah simpan karya cetak dan karya rekam (KCKR) sesuai amanat dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, melalui kegiatan Pekan Penghargaan Tahun 2021, yang diselenggarakan pada Senin, 13 September 2021 di Gedung Layanan Perpustakaan Nasional, Jl. Medan Merdeka Selatan No. 11, Jakarta Pusat. Kepala Perpusnas Muhammad Syarif Bando dalam sambutannya mengatakan bahwa isi seluruh perpustakaan di dunia yang menjadi simbol kemajuan peradaban adalah apa yang diciptakan oleh penulis, pengarang, penerbit, dan musisi, yang dalam kesempatan ini oleh dewan juri telah dikategorikan sebagai terbaik. Meski demikian, esensinya adalah bahwa semua karya yang telah diciptakan adalah yang terbaik sesuai dengan kemanfaatannya bagi masyarakat, karena itu tugas Perpusnas adalah menghimpun, mengelola sedemikian rupa, mendayagunakan semaksimal mungkin, menganalisis seberapa banyak bahan bacaan yang tersedia, dan seberapa banyak yang dibutuhkan oleh masyarakat. Selanjutnya Syarif Bando menyampaikan bahwa semua tokoh yang dicatat dalam sejarah adalah orang-orang besar yang “bermain” dengan buku. Kekuatan sebuah bangsa, kekuatan setiap orang ada pada ilmunya. Ilmu pengetahuan yang dibukukan dinilai jauh lebih dahsyat daripada persenjataan. Satu peluru mampu menembus satu kepala tapi sejatinya menghancurkan jutaan nilai kemanusiaan, sebaliknya satu buku yang didigitalkan akan menembus jutaan kepala sekaligus menumbuhkan nilai kemanusiaan baru. Terdapat 10 jenis koleksi terbitan yang masuk dalam kategori penerima penghargaan tahun 2021, yaitu atlas/peta, buku/monograf, grey literature, laporan, buletin, majalah, jurnal, surat kabar, tabloid, dan karya rekam analog. Penghargaan untuk jenis koleksi atlas/peta diserahkan kepada Penerbit Indo Buwana dan Penerbit CV. Orion, sedangkan jenis koleksi buku/monograf, diberikan kepada Penerbit Ellunar Publisher, Penerbit Goresan Pena, Penerbit CV. Graha Pustaka, Penerbit Farha Pustaka, Penerbit Bhuana Ilmu Populer, dan Penerbit Ashyara Media Indonesia. Penghargaan untuk jenis koleksi grey literature diserahkan kepada STIKES Ngudia Husada Madura, Magister Terapan Kesehatan Program Pascasarjana Politeknik Kesehatan Kemenkes Semarang, dan Fakultas Ilmu Keolahragaan Universitas Negeri Semarang. Selanjutnya penghargaan untuk jenis koleksi laporan diserahkan kepada Bank Indonesia, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat, dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur Unit Statistik, Survei, dan Liaison. Kemudian untuk jenis koleksi buletin diserahkan kepada Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang dengan judul buletin Cakra Samodra, dan buletin Energia Weekly dari PT. Pertama (Persero) Corporate Communication-Corporate Secretary. Penghargaan untuk jenis koleksi majalah diserahkan kepada Penerbit PT. Aspirasi Pemuda dengan judul majalah Ayahbunda, Penerbit Gaya Favorit Press dengan judul majalah Femina, Bagian Pemberitaan Sekretariat Jenderal DPR RI dengan judul majalah Parlementaria, dan Penerbit PT. Mangle Panglipur dengan judul majalah Mangle. Sementara itu penghargaan untuk jenis koleksi jurnal diberikan kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Jawa Barat dan Banten dengan judul jurnal Ekono Insentif, Universitas Padjajaran dengan judul jurnal Dharmakarya, dan Universitas Pertahanan dengan judul jurnal Pertahanan dan Bela Negara. Sedangkan penghargaan untuk jenis koleksi surat kabar diberikan kepada Penerbit PT. Aksara Dinamika Jogja dengan judul surat kabar Harian Jogja, dan Penerbit PT. Media Investor Indonesia dengan judul surat kabar Investor Daily Indonesia. Penghargaan untuk jenis koleksi tabloid diserahkan kepada Yayasan Penerbit "Galura" Bandung dengan judul tabloid Galura dan Penerbit PT. Duta Karya Swasta dengan judul tabloid Sinar Tani. Terakhir, penghargaan untuk jenis koleksi karya rekam analog diserahkan kepada Produsen Karya Rekam Armico, Produsen Karya Rekam PT. Multimedika Digital Indonesia, dan Produsen Karya Rekam Yayasan Kebudayaan Rancage. Pekan Penghargaan Tahun 2021 juga diisi talk show dengan tema “Budaya dalam Karya”. Kegiatan talk show ini menghadirkan narasumber dari salah satu pemenang Buku Terbaik Tahun 2021 subjek pantun, Achmad Fahrodji dan pemenang Audio Terbaik Tahun 2021, Ismet Ruhimat (Sambasunda), serta narasumber dari Perpusnas yaitu Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Ofy Sofiana. Achmad mengatakan bahwa dengan mengumpulkan sastrawan milenial yang disebut angkatan milenial, diharapkan agar seluruh karya sastra dinikmati kembali oleh milenial termasuk pantun sehingga ada semacam roh perjuangan. Sementara itu Ismet menyampaikan bahwa potensi milenial-milenial saat ini sangat memungkinkan untuk ditumbuhkembangkan dan Perpusnas memberikan sebuah peluang dan ruang yang besar untuk prestasi-prestasi budaya itu karena jendelanya ada di Perpusnas. Selanjutnya Isnet menambahkan bahwa saat ini generasi muda di Jawa Barat yang mencintai tradisional semakin banyak dan patut diinformasikan bahwa di Jawa Barat banyak komunitas milenial yang telah membuat berbagai festival. Meskipun situasi festival di Jawa Barat tidak sedahsyat dan sebesar di dalam festival-festival tingkat nasional, akan tetapi mimpi-mimpi mereka sudah banyak yang terwujud. Sementara itu Ofy mengatakan bahwa pelaksanaan pemberian penghargaan ini adalah salah satu mandat yang diemban oleh Perpusnas sebagai wakil Pemerintah, karena Pemerintah wajib melestarikan aset bangsa. Semua aset bangsa tersebut dikelola oleh Perpusnas sebagai jejak telusur kelak dan semua koleksi yang tersimpan di Perpusnas pun akan lestari. Apabila terjadi kerusakan pada koleksi, kita masih mempunyai pemeliharaan karena yang terpenting kontennya itu tetap lestari dan bisa menjadi aset budaya bangsa yang bisa dipelajari oleh generasi berikutnya. Pekan penghargaan ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah bahwa Pemerintah hadir untuk memberikan apresiasi, memperhatikan, dan juga mengelola seluruh karya budaya yang ada di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan semua karya yang ada tersebut dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat.
Jayapura, Papua – Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI) melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan kembali melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR). Pelaksanaan sosialisasi diselenggarakan di Ruang Pertemuan Swiss-Belhotel Papua pada 31 Maret 2021 pukul 09.00 sampai dengan 12.30 WIT dengan menghadirkan perwakilan dari pustakawan, penerbit, produsen karya rekam, dan seniman yang ada di Papua. Kegiatan sosialisasi kali ini merupakan pelaksanaan sosialisasi kelima yang dilakukan pada tahun 2021, setelah pelaksanaan sosialisasi di Bangka Belitung, Aceh, Kalimantan Timur, dan Gorontalo. Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang turut hadir dan dalam sambutannya berupaya meyakinkan seluruh peserta mengenai komitmen Perpusnas RI untuk memberikan pelayanan terbaik dalam pelaksanaan serah simpan karya cetak dan karya rekam (KCKR). “Melalui UU SSKCKR yang baru ini, Perpusnas RI berkomitmen untuk senantiasa melakukan yang terbaik dalam proses penghimpunan, pengelolaan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan KCKR untuk kepentingan bangsa,” tuturnya dalam sambutan tersebut. Emyati juga tak lupa berpesan kepada seluruh peserta sosialisasi untuk menyerahkan hasil karyanya ke Perpusnas RI dan Perpustakaan Provinsi sebagai salah satu wujud kepatuhan pelaksana serah terhadap amanah UU SSKCKR. Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan, dan Arsip Daerah (DPPAD) Provinsi Papua L. Christian Sohilait juga berkesempatan hadir dan membuka secara resmi kegiatan sosialisasi. Ia menyampaikan pentingnya pelaksanaan sosialisasi ini bagi para pelaksana serah. “Adanya sosialisasi ini tentunya sangat penting karena dapat memberi pemahaman kepada para penulis, penerbit, dan pencipta karya seni yang ada di Papua agar dapat memahami isi dari UU ini sehingga ke depan mereka semua dapat dengan sukarela menyerahkan hasil karyanya untuk dikelola dan disimpan sebagai koleksi budaya daerah,” tuturnya. Christian juga berpendapat bahwa kegiatan sosialisasi ini bisa menjadi momen yang baik bagi DPPAD Provinsi Papua untuk mendata seluruh penulis, penerbit, dan pencipta seni yang ada di Papua guna meningkatkan koordinasi dan kerja sama sehingga di masa mendatang koleksi konten lokal mengenai Papua akan semakin meningkat. Kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan penyampaian materi yang dimoderatori oleh Kepala Bidang Perpustakaan DPPAD Provinsi Papua Achmad Djalali yang mendampingi tiga narasumber dari Perpusnas RI, yaitu Suci Indrawati Irwan, Vincentia Dyah K., dan Ananto Pratiesno. Ketiga narasumber menjelaskan mengenai beragam hal terkait pelaksanaan serah simpan KCKR, mulai dari dasar hukum, urgensi, proses pengelolaan karya, baik karya cetak maupun karya rekam (analog dan digital) hingga pelaksanaan pemberian sanksi dan penghargaan serta pengenalan sistem penghimpun dan pengelola karya digital berbasis web, E-Deposit. Narasumber juga memberikan pengetahuan tambahan mengenai Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dapat digunakan untuk mencari sumber data hukum di lingkungan Perpusnas RI. Antusias peserta sosialisasi sangat terlihat dalam pelaksanaan sosialisasi kali ini. Sesi tanya jawab yang direncanakan hanya dibuka dua sesi ditambah menjadi empat sesi untuk memenuhi keingintahuan para peserta sosialisasi. Pada sesi tanya jawab tersebut, Perpusnas RI juga berkesempatan merencanakan kerja sama dengan Dewan Kesenian Tanah Papua dalam rangka pendataan karya musik daerah yang memang menjadi salah satu kegiatan Perpusnas RI dalam waktu dekat. Selepas pelaksanaan kegiatan, beberapa peserta memberikan apresiasi atas terselenggaranya sosialisasi UU SSKCKR ini. Secara terpisah, beberapa peserta menyatakan bahwa mereka mendapatkan pengetahuan baru mengenai pelaksanaan serah simpan karya yang sebelumnya tidak diketahui, dan ke depannya mereka akan berusaha untuk terus aktif berkoordinasi baik dengan pihak penulis, DPPAD, maupun Perpusnas RI.Dewan Kesenian Tanah Papua yang diwakili oleh Albert juga menyatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini menjadi momen berharga bukan hanya bagi penerbit dan produsen karya rekam, tetapi juga bagi para seniman dan budayawan di Papua. Ia berpendapat bahwa adanya sosialisasi ini memberikan pengetahuan baru bagi mereka dalam hal penyerahan karya, khususnya karya-karya khas Papua agar ke depan mereka semua bisa dengan tenang menyerahkan karyanya untuk tetap dijaga oleh negara dan kelak dapat dinikmati oleh generasi mendatang.
Jakarta – Perpustakaan Nasional bekerjasama dengan Lembaga Sensor Film menyelenggarakan forum diskusi dengan perwakilan produsen karya rekam pada senin (14/8/2023). Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat lantai 4 Gedung Layanan Perpustakaan Nasional ini membahas mengenai koordinasi pelaksanaan Serah Simpan Karya Rekam Film dengan narasumber Ervan Ismail dari Lembaga Sensor Film dan Tatat Kurniawati dari Perpustakaan Nasional. Forum diskusi ini tidak hanya untuk meningkatkan koordinasi, tetapi juga menjadi wadah untuk saling berbagi dan bertukar pengetahuan serta saran dalam mengoptimalisasikan pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Direktur Deposit dan Pengembangan koleksi Perpustakaan, Emyati Tangke Lembang dalam sambutannya mewakili Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi menyebutkan bahwa forum diskusi ini berfokus pada penguatan koordinasi pelaksanaan Serah Simpan Karya Rekam Film dengan Lembaga Sensor Film dan rekan-rekan perwakilan Produsen Karya Rekam Film, serta pengenalan kebijakan-kebijakan pendukung pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.Emyati menyebutkan bahwa Keberhasilan film-film Indonesia dikancah dunia dapat menjadi bukti betapa luar biasanya karya-karya garapan anak bangsa. adanya nilai yang terkandung dari karya akhirnya menciptakan sebuah urgensi untuk melestarikannya.“Salah satu hal yang bisa dilakukan yaitu melalui praktik Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam yang dalam pelaksanaannya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, serta produk hukum turunannya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021” jelasnya.Selanjutnya Ketua Kelompok Kerja Pengelolaan Koleksi Hasil SS KCKR, Tatat Kurniawati dalam paparannya menjelaskan bahwa karya rekam yang telah diserahkan ke Perpustakaan Nasional tidak hanya untuk disimpan tetapi juga akan dikelola dan di lestarikan sebagai asset negara.Lebih lanjut Tatat menjelaskan bahwa Perpustakaan Nasional mendorong diskusi mengenai bagaimana proses penyerahan karya rekam film, bentuk karya yang akan diserahkan serta bagaimana harga perolehannya. “Kami meyakini bahwa Lembaga sensor film akan menjadi perpanjangan dari Perpustakaan Nasional dalam rangka koordinasi serah simpan produsen karya rekam” lanjutnya.Sementara itu Wakil Ketua Lembaga Sensor Film, Ervan Ismail dalam paparannya menjelaskan bahwa berbagai regulasi terutama dari Undang-Undang perfilman menyebutkan bahwa film merupakan bagian penting dari negara karena itu negara harus hadir dan bertanggung jawab untuk memajukan perfilman.“film perlu dikembangkan dan dilindungi, salah satu caranya yaitu dengan mengarsipkan, mengoleksi, melestarikan dan mengabadikannya dalam bentuk yang bisa dilihat kembali di kemudian hari ”jelasnya.Lebih lanjut, Ervan menyebutkan bahwa karya budaya bangsa Indonesia sampai sekarang belum bisa di optimalkan dalam bentuk dokumentasi, karena kurangnya pemahaman pentingnya pelestarian KCKR. Selain itu Film sebagai sebuah komoditas informasi hiburan tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai, norma, dan budaya yang dibawanya. Perkembangan perfilman sedikit banyak tentu saja akan mempengaruhi pola dan gaya hidup masyarakat yang mengaksesnya.Hasil forum diskusi kali ini menghasilkan tindaklanjut dimana Lembaga Sensor Film akan berkoordinasi dengan masing-masing rumah produksi (PH) dalam penyerahan karya ke Perpustakaan Nasional.