Jakarta - Perpustakaan Nasional
(Perpusnas) terus berupaya untuk meningkatkan layanan yang diberikan
kepada stake holder terkait, baik pemustaka perseorangan maupun
instansi/organisasi. Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan
(DDPKP) menyelenggarakan Pelatihan Layanan Prima bagi seluruh pegawainya dengan
tujuan agar dapat menyediakan layanan terbaik untuk pemustaka, penerbit, vendor, dan
semua pihak terkait. Pelatihan Layanan Prima ini diselenggarakan secara virtual
melalui aplikasi Zoom Meeting pada Selasa, 09 November 2021.
Pelatihan ini diawali dengan sambutan dari Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang diikuti dengan sambutan dari Koordinator Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (Deposit) Tatat Kurniawati. Tatat menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas layanan yang diberikan pada penerbit atau pelaksana serah terkait dengan aktivitas pengelolaan koleksi hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam (KCKR). Ditambah lagi, kemampuan komunikasi yang efektif tidak hanya harus dimiliki oleh Tim Penerimaan yang berhadapan langsung dengan pelaksana serah, namun juga oleh seluruh pegawai untuk memberikan layanan melalui media panggilan telepon maupun chat (pesan teks).
Kegiatan ini menghadirkan narasumber internal dari
unit DDPKP, yaitu Yudhi Firmansyah, yang telah sering menjadi public
speaker, baik sebagai Master of Ceremony (MC),
moderator, maupun narasumber dalam berbagai acara. Pada kesempatan kali ini,
materi yang dibahas mengenai komunikasi dan basic public speaking.
Pemaparan tidak hanya berupa teori mengenai komunikasi, namun juga kejadian
konkret yang ditemui di unit DDPKP.
Pada sesi tanya jawab, diskusi semakin mengerucut
membahas mengenai gambaran teknis pelaksanaan sosialiasi Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) serta
sosialiasi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
UU SSKCKR yang menjadi rencana kegiatan pada tahun 2022 mendatang. Pelatihan Pelayanan
Prima ini berlangsung selama 2 (dua) jam dan diikuti setidaknya oleh 60
peserta.
Emyati sangat mengapresiasi Yudhi yang telah
berkenan berbagi pengetahuan mengenai layanan prima, utamanya terkait
komunikasi dan public speaking. Selain itu, Emyati juga memberikan
kesempatan bagi semua pegawai di lingkungan DDPKP untuk dapat membagikan
wawasan dan pengalamannya seperti yang sudah Yudhi lakukan. Kegiatan selingan
seperti ini penting untuk diselenggarakan di antara aktivitas kerja rutin
harian untuk mengembangkan berbagai talenta yang dimiliki oleh para pegawai.
Jakarta – Senin, 16 Desember 2019 Subdirektorat Deposit Bahan Pustaka kembali mengadakan rapat pengintegrasian aplikasi Inlis dan e-Deposit di ruang rapat Kasubdir Deposit Salemba. Kegiatan ini adalah lanjutan dari rapat sebelumnya pada 13 Desember. Kegiatan yang dihadiri Kepala Subdirektorat Deposit Bahan Pustaka Sri Marganingsih ini juga dihadiri oleh Tatat Kurniawati, Ningrum Ekawati, Putra Achmad G, Abrar Nasbey, dan Jusa Junaedi.Kegiatan diawali oleh materi dari Ningrum. Ningrum menjelaskan E-Deposit akan melakukan insert data tabel ke inlis. Nanti akan ada tambahan tag 856 pada inlis. Mengenai user akan menggunakan NIP dan menggunakan user dari ID e-Deposit bukan dari Inlis. Untuk saat ini, nomor panggil menggunakan “DEP1912…”. Ini berguna dan perlu dilakukan agar dapat menampilkan preview file yang ada di tag 856 $a untuk koleksi eDeposit dan ada tanda di OPAC bahwa salah satu koleksi adalah koleksi eDepositPutra menanggapi bahwa ini memerlukan koordinasi dengan banyak pihak, bahkan memerlukan pertemuan kembali dengan mengundang pimpinan. Putra juga mengingatkan agar unit otomasi lebih concern terhadap proteksi sistem. Abrar menanggapi juga bahwa, “Agar lebih enak dan datanya rapih, pengerjaan integrasi termasuk penarikan data diserahkan kepada Putra. Namun memang effort-nya akan lebih besar.” Marganingsih juga menanggapi, “Otomasi harus mengerti dan membuat kebijakan mengenai proteksi data sistem.” Beliau juga mengatakan bahwa perlu ada inventarisasi tabel-tabel yang nantinya akan masuk ke Inlis. “Kedepan kita perlu melaporkan dan meminta arahan ke Deputi dengan menyertakan proposal sekaligus untuk nantinya mengundang pihak-pihak lain yang perlu diundang.” Jelas Maraganingsih.
Jakarta - Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) Pasal 1, karya rekam adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang direkam, baik audio maupun visual dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum. Sementara itu menurut Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU SSKCKR Pasal 1, karya rekam terdiri dari karya rekam analog dan karya rekam digital. Karya rekam digital adalah karya yang dapat dilihat, didengar, dan ditampilkan melalui komputer atau alat baca digital lainnya. Sejak tahun 2018, Perpustakaan Nasional (Perpusnas) tidak hanya menghimpun karya cetak dan karya rekam analog, namun juga menghimpun karya rekam digital dalam jenis born digital. Dalam pengelolaan karya rekam digital, perlu dilakukan keamanan karya rekam digital. Keamanan karya rekam digital yang dilakukan oleh Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DDPKP) dilakukan dalam 5 (lima) layer keamanan, yaitu:1. keamanan di layer aplikasi web,2. keamanan di layer aplikasi desktop,3. keamanan di layer database,4. keamanan di layer storage,5. keamanan di layer server. Keamanan di layer storage dilakukan dengan:1. Enkripsi konten yang dicadangkan,2. Pencadangan pada tape library,3. Pencadangan dilakukan juga pada Network Attached Storage (NAS) dan Storage Area Network (SAN). Adapun tujuan kemanan di layer storage adalah untuk mendukung kegiatan penyimpanan karya rekam digital dalam storage backup offline (tape) secara otomatis dan menjaga serta melindungi fisik dan isi koleksi serah simpan karya rekam digital. Karya rekam digital yang dihimpun di Deposit, baik itu dari storage utama e-Deposit maupun Storage Mirror e-Deposit, dilakukan increment backup setiap minggu dan full backup dilakukan tiap 3 (tiga) bulan. NAS, SAN, dan tape library saat ini berada di Data Center Perpusnas. Dengan adanya keamanan pada layer storage ini, maka diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan para wajib serah bahwa koleksi yang telah diserahkan aman dari bahaya kerusakan dan atau kehilangan sebagai wujud kepatuhan pada UU SSKCKR.
Serang, Banten – Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan mengadakan Rapat Koordinasi Satu Pintu Pendataan Karya Cetak dan Karya Rekam pada hari Rabu, 26 Oktober 2022 di Ruang Serba Guna Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten. Acara berlangsung dari pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WIB. Rapat dibuka oleh Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan dengan dihadiri Perwakilan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten serta Subkoordinator Karya Rekam, Pranata Komputer dan Pengelola KCKR. Dasar Hukum dari Koordinasi Satu Pintu Pendataan Karya Cetak dan Karya Rekam adalah sebagai berikut : 1. UU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Pencatatan hasil serah simpan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diwujudkan dalam sistem pendataan Karya Cetak dan Karya Rekam2. PP Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam 3. Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 5 Tahun 2021 tentang Sistem Pendataan Satu Pintu Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya RekamKegiatan Koordinasi Satu Pintu Pendataan Karya Cetak dan Karya Rekam ini diselenggarakan sebagai Sistem atau Sarana Elektronik Terpadu yang di buat oleh Perpustakaan Nasional untuk mengintegrasikan seluruh proses pendataan hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam di seluruh Indonesia. Untuk itu Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten menjadi salah satu Instansi yang akan melakukan uji coba terhadap sistem ini dan diharapkan akan menjadi contoh yang baik terhadap Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi yang lain. Dengan adanya Sistem Satu Pintu Pendataan Karya Cetak dan Karya Rekam dapat terwujudnya satu data hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam yang terintegrasi di Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi secara efektif dan efisien dan terciptanya keseragaman data hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam, serta meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan serah simpan karya cetak dan karya rekam.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 3041/2/KPG.10.00/IV.2020 tentang perubahan kedua atas Surat Edaran Nomor 2866/2/KPG.10.00/III/2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.Pada 08 Mei 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa Audio (ASIRI) sebanyak 700 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat deposit.Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 3407/2/KPG.10.00/V.2020 tentang perubahan Surat Edaran Nomor 3250/2/KPG.10.00/IV/2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, maka pegawai yang memiliki tugas yang dapat dikerjakan di rumah, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.Pada 3 Juni 2020, Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data - Subdirektorat Deposit, telah melakukan penghimpunan metadata karya rekam digital tahun 2018 berupa Audio (MMI) sebanyak 400 cantuman. Penghimpunan metadata ini digunakan untuk perhitungan nilai asset karya rekam digital ke DJKN dan untuk dasar pengisian field pada aplikasi e-deposit. Detail metadadata asset yang telah dihimpun, telah diunggah ke google drive subdirektorat deposit.Kelompok Pengelolaan dan Keamanan Data juga tetap melakukan pengawasan dan uji coba terhadap pengembangan aplikasi e-deposit V.2 dan interoperabilitas aplikasi penghimpun konten web milik Perpustakaan Nasional dengan http://garuda.ristekbrin.go.id/ melalui API.
Pekanbaru – Perpustakaan Nasional kembali mengadakan Sosialisasi Undang-undang nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam pada 22 Agustus 2019. Kegiatan sosialisasi ini dilakukan di Hotel Pangeran Pekanbaru dihadiri oleh 100 peserta diantaranya dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi, Organisasi Perangkat Daerah Provinsi, penerbit monograf, penerbit surat kabar, dan pengusaha rekaman di Riau. Perpusnas dengan Subdirektorat Deposit membawa serta Pustakawan Ahli Utama, Adriati sebagai narasumber.Dalam sambutannya Kepala Dipersip Riau berpesan, “Dengan sosialisasi Undang-Undang No. 13 Tahun 2018 ini diharapkan agar masyarakat mengetahui dan memahami UU ini dan dapat meningkatkan layanan perpustakaan khususnya perpustakaan provinsi dan kabupaten/kota di Provinsi Riau.” Pustakawan Ahli Utama Adriati juga berpesan pada sambutannya, “Untuk pelaksaaan UU ini harus ada harmonisasi antara Perpusnas dan perpustakaan provinsi. Perpusnas memberikan bantuan-bantuan untuk memotivasi perpustakaan di daerah agar dapat bergerak. Perpustakaan harus sesuai dengan standar nasional perpustakaan masing-masing jenis perpustakaan dan sistem yang baku.” Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan 4 narasumber dari perpusnas, Adriati (Pustakawan Ahli Utama), Marganingsih (Kepala Subdirektorat Deposit), Desi Mardianingsih, dan Edy Hidayat. Secara berturut-turut materi diberikan dari UU no 13 tahun 2018 tentang SSKCKR, rancangan peraturan pemerintah tentang SSKCKR, aplikasi terbaru e-Deposit, dan sosialisasi mengenai ISBN. Menjawab pertanyaan peserta, Adriati menjelaskan mengenai sanksi bagi wajib serah yang tidak tertib, “Terkait tidak adanya sanksi pidana dalam undang-undang yang baru, bapak tidak usah pesimis dengan undang-undang yang baru ini. Dengan adanya pasal tentang penghargaan, kita bisa memakai strategi pemberian penghargaan untuk penerbit dan produsen karya rekam yang aktif melaksanakan undang-undang untuk menghimpun koleksi deposit.”